Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/28/2011

Kasus Berhaji Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik

Keberangkatan tujuh anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat karena dibiayai APBD. Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Armin Mustamin Toputiri (Partai Golkar), Andi Ina Kartika Sari (Partai Golkar), Andi Mustaman (PDK), Irwan Ince (PDK), Ni'matullah (Partai Demokrat), Andi Akmal Pasluddin (PKS), dan Muhtar Tayeb (fraksi Sulsel bersatu). Sekretariat Dewan DPRD Sulsel membenarkan adanya pemberangkatan tujuh legislator DPRD Sulsel yang berangkat haji menggunakan dana APBD. Pemberangkatan dewan merupakan agenda tahunan dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melakukan pemantauan langsung kondisi jamaah haji Sulsel ditanah suci untuk kemudian akan di evaluasi kembali setibanya di tanah air. Kasus berhaji anggota DPRD Sulsel mirip dengan kasus 12 anggota DPRD Kota Bekasi yang menggunakan APBD untuk pergi berhaji pada tahun 2008 silam. Mencuatnya kasus DPRD Bekasi berkat adovokasi HMI cabang Bekasi yang melakukan aksi demonstrasi memprotes keduabelas anggota legislatif tersebut. Berbeda dengan keterwakilan partai/fraksi pada kasus DPRD Sulsel, pada kasus DPRD Kota Bekasi menyebar pada enam fraksi berbeda yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi PAN. Kecaman muncul karena para anggota legislatif DPRD Sulsel tersebut telah menerima gaji berpuluh-puluh juta setiap bulan, namun tetap menggerogoti anggaran publik melalui APBD untuk kepentingan pribadi masing-masing. Apalagi cara pemilihan ketujuh anggota legislatif itu dengan cara undian, bukan berdasarkan bidang kerja sehingga meneguhkan adanya unsur bagi-bagi uang rakyat yang dianggarkan APBD. Bila substansinya untuk pengawasan pelaksanaan haji, maka bukan dengan cara undian tapi penunjukan sesuai bidang kerja yang mengurusi masalah haji. Pada bagian lain, keberangkatan berhaji ketujuh legislator itu tidak memiliki aturan hukum yang jelas bila menggunakan dana APBD. Hal tersebut mendorong sebuah LSM pemantau parlemen menganggapnya sebagai tindakan penipuan publik dan tindakan korupsi berjamaah. Dari segi pemanfaatan tidak punya alasan hukum untuk membenarkan kegiatan tersebut karena aturan undang-undang berdasarkan asas manfaat. Sementara berhaji tidak punya manfaat bagi masyarakat karena hanya manfaat pribadi. Apakah sembilan juta penduduk Sulsel yang berkontribusi untuk retribusi APBD sudah mengihlaskan? Demikian argument-argumen yang muncul ke permukaan. Sementara keberangkatan tujuh orang anggota DPRD Sulsel menunaikan ibadah haji yang menggunakan APBD dalam pandangan KH Sanusi Baco (Ketua MUI Sulsel) dibenarkan dalam agama sepanjang melakukan pengawasan proses ibadah haji. Anggaran yang digunakan anggota DPRD tersebut sudah disiapkan pemerintah provinsi setiap tahunnya, jadi merupakan rutinitas tahunan legislator di DPRD Sulsel. Demikian pula Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel menganggap keberangkatan sejumlah dewan sebagai pendamping jamaah dalam rangka fungsi pengawasan merupakan kewenangan internal DPRD Sulsel. Kementerian Agama tidak mau mencampuri persoalan sumber dana yang digunakan para wakil rakyat tersebut lantaran depag mengaku hanya sebagai penyelenggara ibadah haji dan tidak mengetahui pasti soal keberangkatan dewan yang menggunakan uang rakyat. Kasus berhaji gratis bagi legislator dinilainya merupakan tanggung jawab DPRD Propinsi Sulsel dan kewenangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Rupanya bukan hanya anggota DPRD Sulsel yang menggunakan dana APBD untuk berhaji, juga pejabat pemprov Sulsel. Kebiasaan tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun dengan menggunakan anggaran rakyat dalam APBD. Pemborosan adalah kata yang tepat pada perilaku para pejabat Pemprov karena pada dasarnya ibadah haji adalah bersifat pribadi, sedangkan masih banyak rakyat Sulsel yang lebih membutuhkan biaya dari APBD, seperti anggaran pemberantasan buta aksara. Angka buta huruf ternyata masih tinggi di Sulsel, dan masuk yang tertinggi di Indonesia. Angka buta huruf yang tinggi disebabkan oleh faktor kemiskinan. Program pendidikan gratis ala Syahrul Yasin Limpo belum bisa mengangkat peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibuktikan dengan angka melek huruf dan lama sekolah yang masih memprihatinkan. Demikian pula dengan program beasiswa pendidikan doktor tidak mampu memperbaiki jumlah aplikasi riset untuk meningkatkan pembangunan di Sulawesi Selatan. Tugas Pengawasan Pelaksanaan ibadah haji sebenarnya merupakan program pemerintah pusat yakni Kementerian Agama. Karena itu kewenangan pemantauan dan pengawasan pada lembaga negara di tingkat pusat yakni DPR RI. Meski demikian, pemantauan oleh parlemen lokal (DPRD) tetap dimungkinkan apabila ada anggaran APBD digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji, misalnya untuk transpartasi, penyediaan makan atau alokasi lainnya untuk keperluan memperlancar pelaksanaan ibadah para jemaah haji. Secara konstitusional anggota DPRD Sulsel dapat menggunakan haknya sebagai pengawas haji apabila ada komponen anggaran APBD dalam pelayanan pelaksanaan jemaah haji pada masyarakat Sulsel yang sedang menunaikan ibadah haji. Pertanyaan kini, apakah ada komponen dana APBD Sulsel dalam penyelenggaran ibadah haji yang wajib dipantau para anggota parlemen lokal itu? Contoh kasus Pemprov DKI Jakarta, jamaah haji dari DKI mendapat fasilitas transportasi bus khusus dan fasilitas makan yang istimewa dari anggaran DPRD selama di tanah suci. Meski fasilitas lebih yang didapatkan jemaah haji asal DKI Jakarta membuat kecemburuan jemaah asal dari lainnya, namun inilah bentuk apresiasi pelayanan haji Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi obyek pengawasan anggota DPRD setempat. Pelayanan lebih pada jemaah haji oleh Pemprov DKI wujud perhatian pada kepentingan publik jemaah haji. Nampaknya pelayanan lebih dari dana APBD DKI sudah berlangsung sejak tahun 2008. Ketika itu, Pemprov DKI mengalokasikan dana APBD untuk penyediaan makan selama berada diluar tanggungan pusat. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat hanya menyediakan katering di Madinah dan Armina (Arafah dan Mina) pada tahun itu. Besar anggaran dari APBD DKI untuk pemberian katering bagi jemaah haji Propinsi DKI Jakarta sekitar Rp. 7 milyar. Pemberian layanan catering pada jemaah haji DKI diluar kota Madinah dan Armina merupakan hasil survei yang dilakukan tim gabungan dari Pemda dan DPRD DKI. Pemprov DKI menilai lebih efektif menyediakan katering ketimbang memberikan dalam bentuk uang. Adanya penyediaan katering oleh Pemprov DKI pada jemaah haji dapat mengurangi resiko sakitnya jemaah haji yang disebabkan karena pola makan tidak teratur. Pola makan yang tidk teratur dapat menyebabkan banyak risiko penyakit seperti penyakit maag, hipertensi, dan sebagainya. Inilah bentuk perhatian Pemprov DKI untuk membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Demikian pula pada Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan dana APBD-nya untuk kepentingan jemaah haji. Pada tahun 2009, dana bantuan transportasi untuk calon haji Sumsel dari pemerintah provinsi Sumsel sebesar Rp 6 miliar lebih atau sebesar Rp 1 juta per orang. Dana bantuan transportasi lokal calon haji Sumsel diberikan dalam bentuk uang riyal yakni 333 riyal ditambah Rp1.000,- per calon haji. Dana bantuan transportasi haji itu sangat membantu jemaah haji Sumsel dan bisa meringankan biaya transportasi selama di Tanah Suci. Apabila Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD Sulsel ingin meningkatkan pelayanan pada jamaah haji dari anggaran APBD, misalnya lebih memperhatikan pemondokan jemaah haji. Saban tahun pemondokannya semakin jauh dari Masjidil Haram yang berjarak sekitar 10 kilometer. Sebelumnya, biasanya jarak pemondokan antara 5-7 kilometer dari Masjidil Haram. Jarak yang semakin jauh karena tariff penginapan yang semakin didekat Masjidil Haram sekitar 3.000-4.000 real, sedangkan alokasi dana dari pemerintah hanya 2.000 real per jamaah. Komponen anggaran dari APBD juga bisa dialokasikan pada pembiayaan petugas haji yang lebih banyak sesuai dengan perbandingan ideal dengan jemaah haji yang dilayani. Sekarang perbandingan antara petugas dan jemaah adalah 1:58, idealnya 1:10 sehingga jauh kondisi pelayanan haji yang ideal. Keterbatasan jumlah petugas haji karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran pengadaa petugas haji. Komponen inilah yang semestinya dipikirkan pada legislator pada penyusunan alokasi anggaran APBD sektor pelayanan haji. Akhirul kalam, bagi anggota DPRD berhaji menggunakan dana APBD untuk tujuan pemantauan pelaksanaan ibadah tetap dimungkinkan asal ada komponen dana APBD pada pelaksanaan ibadah haji pada daerah tertentu. Demikian pula pada pejabat pemerimtah daerah, dapat saja menggunakan dana APBD sepanjang menjalakan tugasnya sambil berhaji. Untuk konteks yang berbeda, betapa banyak wartawan yang diutus oleh institusi medianya untuk meliput jemaah haji di Arab Saudi sambil ikut menjadi menunaikan ibadah haji.

11/13/2011

Ketika Komodo Jadi Komedi

Pulau Komodo secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang memiliki habitat asli hewan komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat karena telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Komodo. UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada 1986. Letak Pulau Komodo berada diperbatasan antara Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipisahkan oleh Selat Sape.
Bukan cuma di Pulau Komodo binatang komodo berkembang biak dengan baik. Beberapa pulau dikenal memiliki habitat komodo seperti Pulau Rinca dan Gili Motang. Pada kedua pulau tersebut terdapat sekitar 2.500 ekor komodo hingga Agustus 2009, lebih banyak ketimbang populasi komodo di Pulau Komodo yang hanya sekitar 1.300 ekor. Di daratan Pulau Flores yang tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo juga terdapat sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul.
Perjalanan Pulau Komodo sebagai nominasi dimulai pada Desember 2007 ketika terpilih tiga destinasi wisata Indonesia: Taman Nasional Komodo, Danau Toba, dan Anak Gunung Krakatau dinominasikan bersama dengan 440 nominasi dari 220 Negara. Pemerintah Indonesia mendaftar sebagai OSC dan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi USD 199 pada Agustus 2008. Penetapan Taman Nasional Komodo menjadi Indonesia National Nominees bersama 28 finalis lainnya pada tanggal 21 Juli 2009.
Kredibilitas Penyelenggara
Menjelang penentuan pemenang tujuh keajaiban dunia (New 7 Wonders of Nature) pada tanggal 11 November 2011 mendatang, isu Pulau Komodo sebagai salah satu finalis menjadi semakin hangat. Sepuluh hari menjelang pengumuman finalis tujuh keajaiban, Pulau Komodo dari Indonesia menempati urutan ke lima dari 28 finalis setelah Hutan Amazon di Amerika Serikat, Gunung Kilimanjaro di Tanzania, Sungai Puerto Princize di Filipina. Posisi Komodo ditempel ketat Pulau Bu Tinah dari Uni Emirat Arab di posisi keenam dan Angel Falls dari Bolivia di posisi ketujuh, hingga Selasa (1/11/2011). Ditengarai dibalik kontes yang diadakan oleh New 7 Wonders Foundation ada unsur penipuan. Selain itu, juga ada agenda bisnis terselubung yang membonceng yakni agen promosi yang membisniskan melalui SMS.
Pada kategori unsur penipuan, New 7 Wonders Foundation yang berpusat di Swiss sebagai penyelenggara kontes memintai $200 untuk pendaftaran pada ratusan negara yang ingin menjadi peserta. Awalnya ada 440 lokasi dari 220 negara, lalu disaring menjadi 77 nominasi, lalu disaring lagi menjadi 28 finalis dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat untuk memberi dukungan menjadi Tujuh Keajaiban Dunia. Setelah nominasi tinggal 28, kembali pihak New 7 Wonders Foundation mengajukan biaya license fee sebesar 10 juta dolar AS dengan alasan untuk membiayai pesta pengumuman juara.
Penawaran kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W diajukan pihak New 7 Wonder Foundation pada Februari 2010. Pemerintah Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah pada 25 November 2010. Kemudian pada 6 Desember 2010, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan license fee sebesar 10 juta dolar AS. Indonesia diberi batas waktu sampai 31 Januari 2011 untuk menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Apabila Indonesia tidak menyatakan bersedia, status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W ditangguhkan, sebagaimana ancaman Kepala Komunikasi N7W Eamon Fitzgerald pada 29 Desember 2010.
Kemudian Kementerian Pariwisata mengutus satu delegasi beranggotakan delapan orang yang terdiri dari pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara “Lubis, Santosa & Maulana”, dan beberapa wartawan nasional untuk menyelidiki keberadaan N7W 28 April 2011. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk penyelidikan itu dan mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata alamat tersebut tidak sesuai karena seharusnya Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8008 Zurich. Alamat tersebut adalah Museum Heidi Weber yang diarsiteki Le Corbusier dan selesai dibangun pada 1967 dan hanya terbuka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00-17.00.
Selain New 7 Wonders Foundation tidak memiliki lokasi fisik maupun alamat pos juga tidak memiliki afiliasi dengan UNESCO. Pada situs New7Wonders sebelumnya juga pernah mencantumkan logo UNESCO, kemudian UNESCO mengklarifikasi bahwa New7Wonders bukan menjadi bagiannya. UNESCO pun tidak mendukung acara kontes tersebut. UNESCO sampai mengeluarkan pernyataan tersendiri yang menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan dengan penetapan Situs-Situs Warisan Dunia sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh New7Wonders. Hal ini menimbulkan tanda tanya kredibilitas penyelenggara kontes sehingga beberapa negara sempat mengancam mundur, termasuk Indonesia. Sementara pemerintah Maladewa (Maldives), salah satu dari 28 finalis sudah resmi mundur.
Kesaksian Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo juga meragukan kredibilitas Yayasan New7Wonders sebagai penyelenggara pemilihan tujuh keajaiban dunia. KBRI Swiss yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa alamat Yayasan New7Wonders tidak jelas, status badan hukumnya juga tidak jelas, serta di mata masyarakat Swiss tidak dikenal. Yayasan New7Wonders hanya memiliki alamat e-mail, berbadan hukum Swiss, berdiri di Panama, sedang pengacaranya berada di Inggris.
Pihak agen promosipun (Content Provider Indonesia) memanfaatkan untuk tujuan bisnis kerjasama dengan Pendukung Pemenangan Komodo. Pendukung ini kemudian menjalin kerjasama dengan empat provider telekomunikasi untuk melancarkan dukungan SMS. Awalnya biaya untuk mengirimkan pesan singkat telepon genggam (SMS) Komodo ke 9818 sebesar Rp 1.000. Ketika tarif SMS masih Rp 1.000, tidak jelas keberadaan dana itu, apakah benar disalurkan untuk P. Komodo ataupun turisme Indonesia? Setelah banyak dipertanyakan, operator dan CP menurunkan tarif menjadi Rp 1. Telkomsel secara khusus mengirim Value Added Service (VAS) SMS ke pelanggannya di Indonesia baik Kartu Halo, SimPATI, dan AS dengan pesan "Dukung Komodo Jadi Bagian 7 Keajaiban Dunia. Ketik KOMODO kirim ke 9818, tarif Rp1.
Kini ketika tarif menjadi Rp 1 dan sudah banyak dukungan dari publik figur termasuk Jusuf Kalla, termasuk Presiden SBY, masyarakat Indonesia semakin antusias mengirimkan SMS dukungan. Dukungan artis seperti Olga Lydia, Fadli Padi, grup band Slank, RAN dan lainnya turut mengatrol dukungan SMS. Tercatat ketika group band Slank mengumumkan dukungannya, jumlah SMS yang masuk 10 juta dalam sehari. Hingga H-12 hari penentuan, jumlah SMS telah menembus 100 juta lebih yang dikirim masyarakat ke nomor 9818. Penyedia layanan SMS Mobilink pun sampai menaikkan kapasitas servernya. Namun tidak jelas besarnya pembagian keuntungan antara pihak CP, operator, dan pemerintah dan pihak lainnya yang mengurusi pariwisata Pulau Komodo.
Besarnya dukungan masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri melalui televoting SMS karena akan diiming-imingi oleh Panitia Lokal Indonesia. Warga negara Indonesia diluar negeripun bisa mengirimkan SMS dukungan terhadap Komodo dengan nomor tujuan sesuai operator telekomunikasi setempat. Para TKI yang berada di Korea pun antusias berpartisipasi mendukung Komodo, sekalipun Korea juga masuk menjadi finalis mengunggulkan Pulau Jeju. Bagi yang telah mengirim 100 kali SMS akan diabadikan namanya di Monumen Komodo sebagai saksi sejarah, dalam ajang finalis tujuh keajaiban dunia pada 2011. Yayasan Pendiri 7 Keajaiban Dunia (New 7 Wonder Foundation) menargetkan bisa meraih sebanyak 1 miliar SMS. Dalam kaitan dengan pemenangan Komodo, di Indonesia dibentuk Pendukung Pemenangan Komodo (P2 Komodo) sebagai lembaga di Indonesia yang mendapat lisensi untuk mengelola dukungan terkait penjurian 7 Keajaiban Dunia.
Hiruk pikuk pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia, posisi pemerintah tetap pada pendirian yakni tidak ikut proses koordinasi voting untuk Pulau Komodo. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memandang vote Komodo itu inisiatif dari sekelompok orang di luar pemerintah karena yayasan New 7 Wonder tidak cukup kredibel. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa Presiden SBY ikut menyerukan televoting SMS pemenangan Pulau Komodo sementara posisi Kementerian Pariwisata telah menyatakan tidak ikut dalam koordinasi voting itu?
Kita tahu, Presiden SBY pada peresmian Bandara Internasional Lombok Kamis (20/10/2011) diatas podium mengajak masyarakat mendukung Taman Nasional Komodo sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kesempatan itu termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Mantan Wapres Jusuf Kalla yang menjadi Duta Komodo hadir dengan menggunakan pakaian batik.
Kini isu pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia berubah menjadi ibarat komedi yang lucu tapi tidak menggelikan. Akan lebih baik bila dana pemenangan Komodo digunakan untuk konservasi Komodo yang semakin langka ketimbang digunakan untuk biaya kampanye pemenangan yang tidak jelas kriteria penjuriannya dan kredibilitas lembaga penyelenggaranya pun dipertanyakan. (Muslimin B. Putra, Penulis, Peminat Isu Kebijakan Publik, Cepsis Makassar)

10/26/2011

Reformasi Birokrasi Setengah Hati

Pada tahun kedua kepemimpinan SBY-Boediono, terjadi reshuffle kabinet dengan merombak beberapa menteri dan menambah posisi wakil menteri pada beberapa kementerian. Dari sebelumnya tujuh wakil menteri menjadi 20 wakil menteri. Aturan khusus pun dibuat untuk melegitimasi keberadaan Wakil Menteri yang tidak harus pejabat eselon I-A untuk mengakomodir calon Wakil Menteri tertentu. Aturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tertanggal 13 Oktober 2011.
Dengan terbitnya Perpres No 76/2011, maka terlegitimasilah beberapa calon Wakil Presiden untuk menduduki posisinya secara legal-konstitusional. Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A. Padahal defenisi pejabat karier sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 70 ayat 3 adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I-A.
Bila Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menyebabkan Anggito Abimanyo terganjal sebagai calon wakil menteri keuangan, maka dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 memuluskan jalan bagi Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal keduanya, pada saat pengangkatannya dalam waktu yang berbeda masih belum tercatat sebagai pejabat eselon I-A. Disinilah letak watak rezim SBY-Boediono yang berwatak kekuasaan belaka, bukan berwatak pada konstitusi.
Dengan hadirnya 19 posisi Wakil Menteri pada 17 kementerian merupakan sejarah baru dalam struktur administrasi negara di Indonesia. Konsekuensinya, adalah tugas dan fungsi antara menteri dan wakil menteri harus jelas pengaturan dan prosedur kerjanya. Selain itu, bertambahnya struktur wakil menteri membuat anggaran belanja negara membengkak karena harus menyediakan fasilitas dinas dan anggaran rutin bagi posisi wakil-wakil menteri yang baru.
Ada argumentasi dari rezim SBY bahwa penambahan wakil menteri adalah langkah strategis Presiden untuk meningkatkan kinerja kementerian. Penempatan pejabat karir sebagai wakil menteri juga sebagai upaya peningkatam kualitas proses perumusan kebijakan untuk menghasilkan sinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi pada masing-masing kementrian. Namun faktanya, wakil menteri yang sudah dua tahun terbentuk pada jajaran kementerian perekonomian nyaris tidak terpakai dan tidak berdampak pada peningkatan kinerja kementeriannya. Bahkan terkesan, keberadaan wakil menteri tersebut dapat memperpanjang alur birokrasi dan mempersulit dunia usaha.
Dalam hal pengangkatan pos wakil menteri, rezim SBY berlindung dibalik UU No. 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut mengijinkan seorang Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu yang dijabat oleh pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya meski memiliki beban tugas yang sama atau lebih.
Bertambahnya struktur baru dalam kelembagaan negara berpotensi memperpanjang rentang kendali antar sub-struktur dalam organisasi kementerian. Koordinasi antar lini dalam manajemen organisasi kementerian yang baru dapat menjadi masalah latent. Apalagi Wakil Menteri bukanlah anggota kabinet yang akan mempersulit nantinya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis di kementerian yang dipimpinnya sehingga terkesan struktur baru Wakil Menteri hanya asesoris politik belaka.
Setiap struktur baru dalam organisasi kementerian akan membuat alur birokrasi yang lebih panjang. Prinsip efektif dan efisien akan jauh untuk tercapai apabila desain struktur birokrasi menjadi panjang dan justru akan menghasilkan masalah-masalah baru dalam birokrasi yang disebut berau-pathology. Bila tidak ada rule of conduct berdasarkan undang-undang kementerian negara, posisi menteri dan wakil menteri kesulitan membagi tugasnya serta dapat membangkitkan persaingan antara menteri dan wakil menteri karena persoalan orientasi dan tujuan yang berbeda.
Semestinya seorang menteri yang sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya tidak memerlukan posisi wakil menteri. Apalagi, dalam kelembagaan kementerian terdapat para pejabat karier setingkat eselon I pada level dirjen dan sekjen yang telah menguasai masalah didalam kementeriannya. Selama ini didalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dilantik pada 20 Oktober 2009, posisi wakil menteri hanya berada pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rentang waktu 2009-2010, Presiden SBY kemudian melantik 10 wakil menteri. Pada tahun 2011, kembali menambah pos wakil menteri pada tujuh kementerian seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pendayagunaan Aparatur Negara, Luar Negeri, Kebudayaan dan Pariwisata, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Agama. Namun belum ada evaluasi dan audit kinerja posisi wakil menteri pada kelima kementerian tersebut, kini pasca reshuffle justru membengkak posisi menjadi 19 pos wakil menteri.
Contoh kinerja yang tidak sejalan antara menteri dan wakil menteri adalah di kementerian pertanian. Pernyataan wakil menteri pertanian kerapkali dikoreksi oleh menteri yang bersangkutan dan kerap terjadi benturan kepentingan. Lemahnya posisi wakil menteri yang bukan anggota kabinet menjadi masalah tersendiri, sementara menteri merupakan anggota kabinet yang memiliki kepentingan politik. Selama dua tahun berjalan, belum ada tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) antara menteri dan wakil menteri pada kelima kementerian sebagaimana disebut diatas.
Adanya struktur baru pada banyak kementerian berimplikasi pada pemborosan keuangan negara. Mengapa demikian? Karena anggaran negara didalam APBN mengikuti struktur pemerintahan, bukan berdasarkan kebutuhan. Jadi, meski tidak dibutuhkan tapi karena kehadiran struktur baru menyebabkan negara harus mengalokasikan anggaran negara agar menjaga kelangsungan hidup organisasi kementerian.
Dengan membengkaknya birokrasi didalam struktur organisasi kementerian bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Pembengkakan birokrasi pemerintahan akan memperburuk kinerja organisasi pemerintahan dengan ciri inefisiensi dan pemborosan anggaran negara. Padahal semestinya pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang memiliki struktur birokrasi yang linear dan ramping. Bahkan seharusnya beberapa pejabat eselon I yang tak diperlukan dihilangkan atau dilebur saja agar alur birokrasi lebih cepat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Bertambahnya struktur baru didalam organisasi kementerian bukanlah pekerjaan mudah karena akan berpengaruh pada budaya organisasi. Budaya organisasi di kementerian selama ini terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan posisi nomor dua adalah sekretaris jenderal (sekjen), kemudian di bawahnya terdapat para direktur jenderal (dirjen). Kehadiran wakil menteri sebagai orang nomor dua menggeser posisi sekretaris jenderal akan mendatangkan konsekwensi baru berupa budaya organisasi baru. Sementara mengubah budaya organisasi dengan struktur organisasi yang baru memerlukan waktu yang tergolong lama. Apalagi bila tidak ada uraian tugas antara menteri dan wakil menteri serta pejabat eselon 1 lainnya pada kementerian yang sama.
Bila selama ini, kewenangan, tugas dan fungsi antara sekjen dan dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, maka kehadiran wakil menteri akan berpengaruh dan mengubah kebiasaan tersebut. Bila tidak ada ketegasan tugas antara menteri dan wakil menteri, maka bisa saja terjadi rivalitas pada kedua jabatan tersebut. Terlbih bila wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, maka bisa saja sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri dalam aktifitas administrasi negara di kementeriannya.
Akhirul kalam, penambahan posisi wakil menteri bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan adanya efisiensi kerja. Spirit perampingan pegawai/pejabat negara dan penghematan belanja pegawai/pejabat negara justru digemukkan oleh rezim SBY-Boediono. Slogan reformasi birokrasi hanya lip service dan dijalankan setengah hati oleh seorang presiden SBY.

9/04/2011

Silang Sengkarut RUU BPJS

DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab.
Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah: pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.
Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.
Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera.
Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.
Dalam proses pembahasan RUU BPJS, DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional.
Revisi Materi RUU
Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya. Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.
Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI. Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya, pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.
DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

7/31/2011

Orientasi Kewaspadaan Nasional, Apa dan Mengapa?

Sebuah acara bertajuk Lokakarya “Orientasi Kewaspadaan Nasional” digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel pada Rabu, 27 Juli 2011. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 450 peserta baik anggota PWI maupun non anggota PWI (pemerhati jurnalis). Pemateri dari unsur pemerintah seperti Sekretaris Provinsi Sulsel, H Muallim dan dari unsur legislatif oleh Ketua DPRD Sulsel serta pembicara lainnya. Lokakarya ini bertujuan memberikan kewaspadaan kepada wartawan tentang kepentingan nasional yang lebih besar daripada sekadar menjadi pewarta.
Penyelenggaraan “Orientasi Kewaspadaan Nasional” didasari pemikiran bahwa media pun memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan media sangat potensial dalam menjaga keutuhan negara melalui pemberitaan yang rutin dilakukan setiap saat.
Kebebasan Informasi
Akibat dari euphoria reformasi dan kebebasan informasi, media berpengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat dari pemberitaan konflik yang terjadi diberbagai pelosok negeri. Atas nama keterbukaan informasi, media banyak mengeksplorasi dan mengekspolitasi kejadian-kejadian yang dapat mendagradasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Idiologi Pancasila yang mempersatukan bangsa sebagai common platform, tereduksi pelan-pelan oleh pemberitaan pertikaian diberbagai kelompok masyarakat yang mengeliminasi persatuan bangsa diatas kepentingan golongan dan kelompok.
Pertikaian sosial yang menjadi bahan pemberitaan media setiap hari secara berlahan mendegradasi ketahanan sosial sebagai fondasi ketahanan nasional. Kita tahu, ketahanan sosial adalah salah satu unsur penting ketahanan nasional selain unsur lainnya seperti ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan militer merupakan unsur pembentuk ketahanan nasional. Ada pendapat menyebutkan bahwa ketahanan sosial merupakan kemampuan komunitas (local/ grassroot community) dalam memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi perubahan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat koeksistensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemberitaan konflik secara periodik oleh media membuat ketahanan sosial menjadi ringkih. Gempuran pemberitaan konflik dan pertikaian masyarakat dapat menggerus kemampuan bertahan di tingkat sistim lokal dari arus media akibat globalisasi informasi. Sekalipun dipahami bahwa ketahanan sosial meniscayakan adanya kemampuan komunitas untuk menghindari dan atau mengelola konflik, mencari berbagai solusi, seiring dengan perkembangan komunitas itu sendiri. Selain itu, juga dipahami bahwa ketahanan sosial memiliki kemampuan secara internal untuk menggalang konsensus dan mengatur sumber daya dan faktor eksternal yang dapat menjadi sumber ancaman, namun dapat diubah menjadi peluang.
Ketahanan nasional terkait dengan kedaulatan negara, integritas bangsa, dan pembangunan nasional. Ketahanan sosial sebagai subsistem ketahanan nasional berkaitan erat dengan Kewaspadaan Nasional. Sedangkan kewaspadaan nasional itu sendiri adalah tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara dari suatu potensi ancaman.
Secara sederhana pengertian ancaman adalah berbagai situasi, kondisi, potensi dan tindakan baik itu alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam negeri atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung patut diperkirakan, diduga berpotensi membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya (Dinuth, 2011). Potensi ancaman bisa berasal dari ancaman militer atau nir-militer. Kategori ancaman nasional nir-militer dapat diartikan lebih luas terkait dengan ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan sebagainya.
Kewaspadaan nasional menyangkut sistem keamanan nasional yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut : membina kepastian hukum, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, membangun kemampuan pertahanan, dan melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat.
Terdapat tingkatan/strata sikap waspada sebelum sampai pada kewaspadaan nasional. Sikap waspada bisa dimulai pada tingkat kewaspadaan individu, kewaspadaan keluarga, kewaspadaan kelompok, RT/RK/RW, desa, kelurahan, kabupaten/otonomi daerah, kewaspadaan propinsi, hingga kewaspadaan nasional. Potensi ancaman dan sistem deteksi dini berbeda-beda pada setiap tingkatan kewaspadaan. Demikian pula, sikap waspada setiap warga negara bersifat dinamis dengan cara aktif mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Karena itu, perlu mengetahui tren atau kecenderungan potensi ancaman dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat baik dalam kaitan lokal, nasional, regional dan global.
Menurut Alex Dinuth, sikap waspada suatu bangsa adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa itu agar mampu mendeteksi, mengidentifikasi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan awal terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman. Hal ini merupakan manifestasi kepedulian serta rasa tanggungjawab seluruh masyarakat terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negaranya. Di sisi lain, sumber, bentuk, serta sifat potensi ancaman sesungguhnya tidak mengenal tempat dan waktu, ia dapat muncul setiap saat di sembarang tempat.
Basis Masyarakat
Keamanan nasional dan ketahanan nasional merupakan tugas dan kewajiban seluruh potensi bangsa, baik dari kalangan sipil, maupun Polri dan TNI, masyarakat, swasta, ormas, orsospol, LSM, mahasiswa/pemuda dan sebagainya, termasuk media massa. Basis ketahanan nasional dan keamanan nasional bertumpu pada rakyat, sejak era awal kemerdekaan ketika dilangsungkannya Perang Gerilya. Seiring waktu datangnya era reformasi, terjadi pergeseran nilai-nilai yang mempengaruhi ketahanan dan keamanan nasional. Sikap kewaspadaan nasional pada diri individu warga negara cenderung menurun dengan banyaknya bertebaran pelaku-pelaku terror ditengah-tengah masyarakat.
Pada tingkat pusat, sebenarnya telah berlangsung pola kegiatan yang sama dengan sasaran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa dan para pejabat negara. Kegiatan tersebut bernama Penataran Kewaspadaan Nasional (Tarpadnas) pada era Orde Baru. Kemudian pada era reformasi, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dengan berpusat pada aspek preventif untuk menjaga keutuhan NKRI pada tingkat masyarakat. Dalam peraturan ini, maksud dari “kewaspadaan dini masyarakat” adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Karena berbasis pada masyarakat, maka peraturan ini mengamanahkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Fokus dari tim kewaspadaan dini adalah memprediksi dampak sosial, ekonomi, politik, budaya dan ideologi yang bisa saja menjadi gangguan bagi kelestarian NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Sasaran kewaspadaan dini masyarakat adalah bencana, baik bencana fisik, seperti bencana gunung meletus, gempa bumi, banjir dan sebagainya maupun bencana karena ulah manusia dalam pengertian yang sangat luas, misalnya perang, konflik, pertikaian dan sebagainya yang disebabkan oleh pertarungan kepentingan antara satu dengan lainnya dan tidak mampu dieliminasi (Nursyam, 2011).
Disinilah peran penting media massa dalam membangkitkan kembali semangat kewaspadaan nasional pada setiap individu warga negara. Media massa berperan sebagai perekat ketahanan nasional melalui pemberitaan yang tidak provokatif dan tidak berbau agitatif. Media massa dalam memberitakan setiap konflik lebih menonjolkan jurnalisme damai. Sedang cara menuliskannyapun seyogyanya dengan jurnalisme sastrawi sehingga pembacanya atau penontonya mendapatkan semangat dalam membangun kewaspadaan pada lingkungan disekitarnya.

6/30/2011

Trio Seleb Mafia Pemilu

Menyaksikan Sidang Panja Mafia Pemilu di DPR melalui layar televisi, saya memilih tiga nama yang sering disebut dan memegang peranan penting dalam kasus sengketa kursi pemilu dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan yakni Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan Arsyad Sanusi. Ketiga nama tersebut yang saya beri gelar seleb pada isu mafia pemilu.

Ads

Ke depan, ketiga nama inilah yang akan menjadi fokus pembicaraan panja, media, aktifis LSM dan publik pada umumnya. Meski ketiganya memiliki genealogi yang sama asal daerahnya yakni Sulawesi Selatan, demi keadilan hukum saya berani memilihnya sebagai trio seleb mafia pemilu hingga menjadi issu nasional yang telah lama dipendam jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Pangkal masalahnya sudah pasti dari Dewi Yasin Limpo, politisi dari Partai Hanura yang pada waktu digelar Pemilu Legislatif masih sebagai Ketua Partai Hanura Sulawesi Selatan. Dari cerita yang diungkap Sekjen MK, Janedri, Dewi Yasin Limpo berupaya keras mendapatkan surat salinan keputusan MK dari staf MK yang tengah berada di tempat parkir KPU. Staf MK berada di kantor KPU karena bermaksud menyerahkan salinan tersebut kepada komisioner KPU namun tidak seorangpun komisioner berada di kantornya kala itu. Tiba-tiba seseorang menghampiri kendaraan yang digunakan staf MK yang belakangan seseorang tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.

Cerita terus berkembang. Dewi Yasin Limpo bersama staf MK bergerak dengan dua mobil yang berbeda ke Kantor MK untuk menggandakan keputusan MK yang sebenarnya adalah rahasia negara. Bahkan Dewi Yasin Limpo terlihat menghampiri salah seorang staf MK dan masuk ke dalam mobil staf tersebut untuk tujuan tertentu. Entah pembicaraan apa yang terjadi didalam mobil tersebut. Cerita tersebut perlu di konfrontir pada pelaku yang berada didalam cerita Janedri itu.

Janedri juga mengatakan saat itu MK dalam tekanan. Pihak mana yang menekan, itu tidak dijelaskannya sehingga masih butuh pendalaman. Namun tersebut seorang hakim MK bernama Arsyad Sanusi berada dibalik keputusan MK yang memutuskan adanya penambahan kursi. Sementara sengketa yang diputuskan MK semestinya tidak demikian. Penambahan atau pengurangan kursi adalah wilayah kerja KPU, bukanlah termasuk domain keputusan MK.

5/15/2011

Osama Ditumpas Obama?

Ketika Osama Bin Laden dikabarkan tewas, seketika itu juga di seluruh media di dunia menjadikannya headline. Kematian pimpinan jaringan Al Qaeda itu diumumkan secara resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Minggu (1/5/2011) waktu AS. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih untuk merayakan kematian Osama yang dianggap oleh pemerintah AS bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001 di New York dan Washington. Diberitakan berdasarkan pada informasi intelijen AS, Osama terbunuh dalam sebuah operasi dengan target di sebuah mansion yang terletak Abbottabad, Pakistan pada pukul 23.38 waktu setempat.
Sementara Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Senin (27/4), berdasarkan badan intelijen Pakistan mengatakan kepada AFP (dikutip Kompas.com) bahwa pemimpin Al Qaeda itu telah meninggal dunia, tapi mereka mengakui mereka tidak memiliki bukti. Kemudian pada Senin (2/5), seorang pejabat keamanan Pakistan mengatakan kepada AFP bahwa Osama tewas dalam satu "operasi intelijen yang sangat sensitif".
Osama Bin Laden adalah tokoh utama yang diburu oleh Pemerintah AS karena dituduh sebagai dalang atas serangan Menara Kembar World Trade Center dan Pentagon di New York yang menewaskan lebih dari 3.000 orang pada 11 September 2001. Osama telah menjadi musuh nomor satu dunia Barat selama hampir 10 tahun setelah serangan 11 September. Pasca peristiwa 11 September 2001, Osama sudah bertahun-tahun menjadi buruan dengan cap teroris oleh dunia Barat dan sekutunya di dunia Timur. Sebelum kabar kematiannya, Osama diduga bersembunyi di sekitar perbatasan Pakistan dan Afghanistan namun tidak kunjung ditemukan dalam sembilan tahun terakhir. Namun ada pandangan lain bahwa sosok Osama dianggap sebagai tokoh korban rekayasa Amerika. Osama pada awalnya adalah binaan intelijen Amerika yang sudah tidak bisa dikendalikan.
Meski sudah dikabarkan tewas, badan kepolisian internasional (Interpol) justru semakin meningkatkan kewaspadaan ekstra. Interpol menganggap afiliasi-afiliasi Al Qaeda dan mereka yang terinspirasi oleh Al Qaeda akan terus terlibat dalam serangan-serangan teroris di seluruh dunia. Interpol menyerukan tetap bersatu dan fokus dalam kerja sama dan perjuangan yang berlangsung saat ini, tidak hanya melawan ancaman global namun juga melawan terorisme oleh setiap kelompok di mana saja.
Jaringan Interpol menganggap tewasnya orang nomor satu di jaringan Al Qaeda, Osama bin Laden, membuat jaringan terorisme justru semakin eksis. Apalagi jaringan tersebut sudah mengancam, jika Osama bin Laden tewas atau tertangkap, maka Al Qaeda akan menghancurkan reaktor-reaktor nuklir Amerika beserta sekutu-sekutunya, utamanya di wilayah Timur Tengah. Diperkirakan, peran Osama akan dilanjutkan wakilnya, Ayman al-Zawahiri yang akan melanjutkan aksi-aksi Al Qaeda.
Dalam forum jihad di internet yang telah dimonitor SITE Intelligence Group, sebuah organisasi yang rutin memonitor situs-situs jihad, mengutuk pemerintah Amerika dan agen mereka, di dalam maupun di luar negeri atas kematian Osama. Pernyataan pertama Al Qaeda pasca terbunuhnya Osama di Kota Abbott¬abat, Pakistan, tertanggal 3 Mei dan tertanda “Pemimpin Umum Al Qaeda” mengatakan bahwa Al Qaeda akan melanjutkan jalan jihad. Disebutkan dalam pernyataan bahwa orang Amerika tidak pernah akan menikmati keamanan sampai rakyat kita di Palestina menikmatinya.
Osama Banyak Nyawa
Osama dianggap memiliki banyak nyawa karena sudah seringkali diberitakan meninggal. Pada tahun 2006 silam, Osama pernah diberitakan meninggal karena penyakit tifus. Saat itu, sumber berita berasal dari agen rahasia Arab Saudi pada 4 September yang disalurkan pada agen intelijen internasional Perancis Direction Generale des Services Exterieurs (DGSE) kemudian diberitakan harian Perancis yang beredar di wilayah Lorraine di Perancis timur, l’Est Republicain, Sabtu (23/9). Isi dokumen DGSE tertanggal 21 September kemudian disampaikan ke Presiden Perancis Jacques Chirac dan pejabat lainnya. Namun berita itu dianggap hanya rumor oleh pejabat keamanan AS kepada kantor berita Reuters.
Ketika berita itu beredar, Menteri Pertahanan (Menhan) Perancis Michele Alliot-Marie menganggap berita kematian Osama adalah kebocoran informasi rahasia dan memerintahkan investigasi atas kebocoran dokumen itu. Bagi pembocor informasi, akan mendapatkan hukuman. Pada pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia dan Jerman di Compiegne, Perancis, Presiden Chirac saat itu mengatakan telah memerintahkan Departemen Pertahanan Perancis menyelidiki laporan itu dan mengatakan bahwa laporan itu belum dikonfirmasi.
Dalam dokumen DGSE itu menyebutkan bahwa Osama jadi korban tifus yang akut pada 23 Agustus saat berada di Pakistan. Lokasi tempat tinggal Bin Laden yang terisolasi tak memungkinkannya mendapatkan perawatan dokter. Dokumen itu tertulis bahwa bagian tubuh Bin Laden sudah hancur. Selanjutnya, dokumen DGSE menyebutkan bahwa agen Arab Saudi sudah mencari keterangan lebih rinci mengenai informasi itu, khususnya soal lokasi pemakaman Bin Laden.
Pada tahun 2002 silam juga pernah merebak berita kematian Osama Bin Laden akibat penyakit ginjal. Kepada TIME, dua orang pejabat AS mengeluarkan laporan dari CIA bahwa Osama Bin Laden menderita penyakit ginjal kronis dan mungkin hanya bertahan hidup dalam beberapa bulan saja. Kepala Kontra-Terorisme FBI, Dale Watson, juga menyakini ketika itu bahwa Osama sudah tewas akibat penyakit ketika hidup di Afghanistan. Namun Paulus Pillar, mantan Kepala Analis dan Wakil Direktur Pusat Kontra-Terorisme CIA, yang kini mengajar di Georgetown University menganggap laporan tersebut hanya ramalan dan tidak dapat dipercaya.
Bukti Ilmiah
Untuk memperkuat bukti kematian Osama Bin Laden, pembuktian secara ilmiah ditunggu-tunggu. Bukti ilmiahnya adalah bukti-bukti forensik dari jenasah Osama. Pemerintahan Obama dituntut memberikan bukti-bukti forensik kebenaran kematian Osama. Tanpa adanya pembuktian forensic, maka penyataan meninggalnya Osama oleh Obama bisa saja hanya taktik agar Osama keluar dari persembunyiannya. Selama ini hanya diberitakan bahwa jenasah Osama dibuang ke laut tanpa bukti lokasi pembuangannya. Sementara foto jenasah Osama yang beredar di internet ditengarai hanya hasil foto rekayasa.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ketika media diseluruh dunia memberitakan kematian Osama, pimpinan Al Qaeda itu kerap muncul di televisi menyampaikan pidatonya. Kali ini, bisa saja pengumuman kematian Osama oleh Obama sebagai perangkap bagi Osama untuk kembali muncul pada stasiun televisi tertentu sehingga dapat langsung dilacak oleh keberadaannya oleh pemerintah AS dan sekutunya.
Bukannya bukti forensik yang ditampilkan, pemerintah AS hanya mempertontonkan rekaman video penyerbuan rumah Osama oleh anggota pasukan Navy Seal pada Minggu (1/5/2011) kepada wartawan pada hari Sabtu (7/5/2011). Selain rekaman video penyerbuan, juga menonton video sitaan dari pemimpin Al Qaeda itu tentang liputan dirinya sendiri di televisi. Ada lima rekaman yang sudah dipilah-pilah oleh pemerintah AS yang memperlihatkan sekilas kehidupan Osama di balik tembok rumahnya di Abbottabad Pakistan selama lima tahun terakhir. Beberapa rekaman video yang disita itu adalah rekaman propaganda yang menunjukkan obsesi Osama pada terbentuknya citra dirinya sendiri dan cara penyampaian citranya pada publik seluruh dunia.
Sekalipun Kelompok Al Qaeda telah mengeluarkan pernyataan dalam forum jihad di internet, Jumat (6/5) yang membenarkan kematian pemimpinnya, Osama bin Laden, pembuktian forensik tetap diperlukan. Kematian tanpa bukti yang memperlihatkan jenasahnya ataupun kuburannya, bisa diwakili dengan bukti forensik sehingga publik dapat menerima kematian Osama secara logis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan semata yang tanpa bukti otentik.

5/04/2011

Mengkritisi RUU Intelijen Dalam Perspektif Demokrasi dan HAM

Pada Rabu (16/3/2011) lalu Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dengan maksud untuk mempertahankan negara demokratis pascareformasi, khususnya dibidang keamanan. Dijadwalkan oleh DPR RUU Intelijen disahkan pada bulan Juli 2011. Sementara, masih banyak pasal-pasal yang mengancam HAM, kebebasan informasi dan kebebasan pers yang perlu direvisi.
Namun dalam kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sistem kerja maupun pengawasan organisasi intelijen dan dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi ketika banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama ini, keberadaan lembaga intelijen diatur melalui level Keputusan Presiden pada tahun 2003, jadi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU Intelijen sebagai landasan hukum yang mengatur kelembagaan, fungsi dan wilayah kerja intelijen Negara. Dengan adanya UU Intelijen, intelijen pada berbagai wilayah kerja dapat berjalan sinergis dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koridor demokrasi seperti kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan.
Namun tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih dihantui oleh praktek-praktek intelijen “hitam” yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan pada pemerintahan Orde Baru. Karena itu, di kalangan masyarakat sipil menginginkan regulasi penyelenggaraan intelijen negara yang berada dalam koridor demokrasi dan HAM. UU Intelijen Negara sebagai salah satu produk legislatif diharapkan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mampu memberikan jaminan bahwa lembaga intelijen di era demokrasi hanya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah pendadakan strategis di bidang keamanan nasional.
Pembahasan RUU Intelijen Negara adalah proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Intelijen yang professional akan memperkuat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan lembaga intelijen sebenarnya sejak awal didukung kalangan masyarakat sipil, khususnya yang berafiliasi pada Koalisi Advokasi RUU Intelijen namun Draft RUU Intelijen Negara yang dibahas di DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi.
Pengabaian HAM
Tinjauan secara umum, RUU Intelijen tidak mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) malah menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara. Misalnya, pada Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus yang membahas tentang mekanisme penyadapan. Tidak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara.
Penyadapan tanpa melalui izin pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. Penyadapan tanpa prosedur perizinan dapat disalahgunakan oleh lembaga intelijen negara untuk kepentingan politik-ekonomi atau ekonomi-politik pemerintah yang berkuasa. Diperlukan aturan mekanisme yang ketat dan standard dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Perihal penyadapan, pihak DPR dan pemerintah mestinya mentaati putusan–putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 berisi putusan tata cara penyadapan yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri dan perintah mengatur seluruh mekanisme penyadapan bagi semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Dalam pengaturan penyadapan, seyogyanya memberikan hak-hak istimewa dari kalangan profesional tertentu, seperti jurnalis dan advokat dalam melindungi narasumber berita dan klien para advokat.
Draft RUU Intelijen Negara versi DPR justru dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi. Misalnya draft tentang definisi intelijen pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Sebenarnya, intelijen negara bukan lembaga pemerintah tetapi alat negara yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.
Konsekwensi dari bunyi defenisi yang keliru seperti itu memungkinkan aparat intelijen negara dapat menjadi alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Implikasinya, pemerintah yang berkuasa menyalahgunakan aparat intelijen negara untuk kepentingan melanggengkan kekuasan dan kepentingan penguasa lainnya seperti memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.
Kriteria tentang rahasia informasi intelijen pada draft RUU Intelijen Pasal 24 jo Pasal 39 berpotensi terjadi pertentangan dengan kebebasan informasi publik dan kebebasan pers. Belum ada kriteria yang jelas tentang rahasia informasi intelijen sehingga dapat menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak.
Kewenangan menangkap bagi aparat intelijen juga berpotensi melegalisasi penculikan karena aktifitas intelijen yang tertutup dan bersifat rahasia. Didalam mekanisme criminal justice system, kewenangan menangkap dan/atau menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara lembaga intelijen adalah bukan bagian dari aparat penegak hukum yang bertugas menangkap seseorang karena sifat lembaganya non-judicial. Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam RUU Intelijen dapat membajak sistem peradilan pidana. Bagi warga yang menjadi korban operasi intelijen yang menyimpang dan menimbulkan efek serius, RUU Intelijen belum mengatur hak-hak korban berupa penyediaan mekanisme pengaduan bagi individu yang hak privasinya dilanggar oleh kerja-kerja lembaga intelijen.
Didalam dalam Pasal 42 RUU Intelijen Negara akan dibentuk lembaga baru bernama Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagai lembaga koordinasi, maka kewenangan LKIN tidak boleh memiliki fungsi operasional seperti melakukan intersepsi komunikasi. Namun dalam RUU Intelijen ini juga tidak memisahkan akuntabilitas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu, RUU ini tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi serta wilayah kerja antara fungsi intelijen militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum, intelijen luar negeri, dan intelijen dalam negeri. Didalam era demokratisasi, lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI, pengecualian pada intelijen militer sehingga seyogyanya RUU Intelijen mengagendakan sipilisasi intelijen.
Koordinasi dan kerjasama antar unit intelijen dapat diwujudkan apabila ada keterpaduan langkah yang integratif yang efektif dan efisien. UU Intelijen Negara melalui LKIN sebagai pengganti BIN seharusnya mampu mengkoordinir antar penyelenggara Intelijen negara. Selama ini, Kepala BIN bertindak sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara secara ex officio namun tanpa ada kejelasan wewenang sehingga koordinasi tidak berjalan efektif.
Perihal rekrutmen personil intelijen tidak disebutkan dalam RUU Intelijen, apakah menganut rekrutmen secara terbuka atau tertutup. RUU ini juga tidak mengatur ketentuan kode etik intelijen meliputi aspek hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh aktivitas intelijen. Selain itu, dalam RUU Intelijen Negara aspek pengawasan hanya terbatas pada pengawasan parlemen oleh DPR. Tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pada pengawasan internal, pengawasan eksekutif, atau pengawasan hukum.
Draft RUU Intelijen berpotensi bertentangan UU KIP, UU Terorisme, UU HAM dan KUHAP. Dari analisis masyarakat sipil terhadap draft RUU itu, terdapat berbagai masalah seperti pada klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen, koordinasi antar dinas intelijen, pengabaian hak-hak azasi dan hak-hak korban, dan partisipasi masyarakat. RUU Intelijen juga tidak menggambarkan pola pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional. Bahkan frase “musuh dalam negeri”, “ancaman nasional” dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal-pasal karet untuk melanggar HAM pada sekelompok tertentu masyarakat karena tidak dicantumkan rumusan dan kriteria yang jelas sehingga dapat disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada dasarnya, lembaga dan aparat intelijen berfungsi sebagai perangkat early warning system. Pada tahap implementasi atau eksekusi terhadap adanya indikasi yang diperoleh di lapangan maka aparat intelijen harus melibatkan kekuatan perangkat negara lainnya. Jadi peran lembaga intelijen berorientasi pada tiga fungsi yakni fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mengingat banyaknya masalah dalam RUU Intelijen Negara, DPR dan pemerintah seyogyanya membuka kesempatan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi dan konsultasi publik RUU Intelijen. Sosialisasi dan konsultasi publik berguna untuk menyerap aspirasi yang lebih beragam dari berbagai pihak di masyarakat. Sebagai pihak yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka RUU Intelijen harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar terwujud reformasi bidang intelijen melalui UU Intelijen Negara.

3/31/2011

Gerakan Koin Untuk Presiden SBY

Pernyataan Presiden SBY dihadapan anggota dan petinggi TNI/Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011) tentang gaji presiden yang tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Pernyataan itu diistilahkan oleh media sebagai “curhat presiden soal gajinya”. Salah satu respon masyarakat Indonesia yang prihatin dengan sikap Presiden SBY itu adalah dengan melakukan gerakan sinisme dengan nama gerakan “Koin Untuk Presiden” dan “Help Salary Presiden” yang mirip dengan gerakan social “Koin untuk prita”.
Gerakan mengumpulkan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tak hanya disuarakan lewat dunia maya melalui jejaring sosial Facebook (FB). Gerakan ini menjadi nyata bahkan sampai ke gedung wakil rakyat di Senayan. Senin sore, 24 Januari kemarin, di pintu keluar ruangan anggota Komisi III DPR RI tersimpan sebuah kotak kaca dengan selembar kertas bertuliskan "Koin untuk Presiden" yang ditempelkan di kotak tersebut. Entah siapa yang menaruh kotak itu, namun kotak bertuliskan "Koin untuk Presiden" ini menarik perhatian beberapa anggota Komisi III DPR RI untuk ikut bersimpati mendonorkan koinnya terkait pernyataan Presiden RI soal gajinya yang tak naik-naik selama tujuh tahun memimpin negara ini (Fajar, Selasa, 25/01).
Gerakan Koin untuk Presiden SBY juga dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kapolri pada Senin (24/1/2010) malam kemarin. Inisiatif melakukan gerakan keprihatinan itu muncul dari obrolan para anggota Komisi III DPR yang melakukan perbincangan ringan di masa rehat Raker dengan Kapolri. Para penginisiatif adalah Bambang Soesatyo, Edi Ramli Sitanggang, Syarifudin Sudding, Desmon J Mahesa dan Nasir Djamil. Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat sempat menyinggung soal penggalangan koin untuk membantu gaji presiden saat rapat kerja dengan Kapolri (Kompas.com).
Gerakan “Koin untuk Presiden SBY” didukung oleh Partai Golkar, dengan indikasi tidak adanya pelarangan dan teguran terhadap anggotanya yang menjadi inisiator penggalangan koin di DPR untuk Presiden SBY. Malah Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap gerakan tersebut kreatif, saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/1/2011). Meski Priyo tetap berpendapat bahwa sebenarnya Presiden SBY tidak meminta kenaikan gaji dan hanya mencontohkan kepada TNI dan Polri bahwa dirinya yang tidak naik gaji bisa bekerja dengan baik.
Respon berbeda dilakukan politisi Partai Demokrat di DPR, seperti Achsanul Kosasih (Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat) tidak rela penggalangan koin dilakukan oleh DPR untuk Presiden SBY (Selasa, 25/1/2011). Kosasih menganggap hal itu sama dengan meledek dan melecehkan institusi lembaga dalam hal ini Presiden dan tidak ada sama sekali ada upaya simpati dan empati dari penggalangan koin tersebut.
Gerakan Keprihatinan
Awalnya gerakan “Koin Untuk Presiden” berkembang dalam media jejaring sosial facebook, twitter dan forum diskusi online berupa logo khusus untuk menunjang aksi Gerakan “Koin Rp 100 untuk SBY”. Logo yang dibuat Gerakan Alumni HMI, mirip logo “Koin untuk Prita” dengan paduan warna hitam dan kuning. Di tengah huruf S dan D dalam kata “presiden”, terdapat gambar tangan yang memegang koin 100 rupiah. Gerakan ini berkembang ke dalam dunia nyata berupa aksi didepan di Bundaran Hotel Indonesia dan beberapa tempat lainnya di berbagai kota.
Gerakan keprihatinan dan sinisme kepada Presiden SBY itu bermaksud mengundang penduduk Indonesia untuk bergotong-royong menyumbangkan koin Rp 100 untuk Presiden SBY yang sedang mengalami “kesusahan” akibat tidak naik gaji selama tujuh tahun. Curhat tentang gaji presiden dianggap sebagai ucapan yang tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang presiden ditengah sebagian besar rakyat yang sedang kesusahan akibat bencana alam dan terancam kelaparan. Bahkan pernyataan semacam itu hanya dilakukan Presiden SBY dari seluruh pemimpin negara di dunia.
Konteks pembicaraan Presiden SBY ketika itu tentang komitmen pemerintah yang akan terus meningkatkan gaji dan remunerasi anggota TNI dan Polri setiap tahun. Rezim SBY-Boediono bermaksud membuat sejarah sebagai rezim yang memperhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polri dengan kedok mendorong anggota TNI dan Polri untuk berkinerja baik dengan prestasi tinggi. Namun dibalik pernyataan itu dikandung misi pribadinya yang beringinan mendapatkan hal yang sama (kenaikan gaji).
Curhat gaji presiden langsung direspon oleh Menteri Keuangan Agus M akan memasukkan kenaikan gaji Presiden dan pejabat dalam APBN. Implikasinya dapat diduga akan terjadi peningkatan biaya belanja negara dan pengurangan pos subsidi untuk rakyat. Salah satu pos subsidi untuk rakyat melalui PLN berupa TDL untuk rakyat dan Pertamina berupa BBM bersubsidi.
Implikasi Politik
Presiden SBY kini sedang menghadapi krisis legitimasi dengan tingkat kepercayaan rakyat yang semakin menurun. Hampir semua masalah kenegaraan yang mendapat perhatian publik direspon dengan sebuah pidato presiden yang dikemas dengan kata-kata bijak namun tidak sesuai dengan realisasi seperti Skandal Bank Century yang tidak terselesaikan secara hukum dan kasus Gayus Tambunan yang melibatkan mafia pajak dan mafia hukum. Bahkan lembaran-lembaran pidato Presiden SBY sudah cukup untuk dijadikan sebagai bantal tidur untuk menidurkan rakyat yang terbuai oleh susunan “kata-kata bijak” itu.
Dibalik pidato dan pernyataan Presiden SBY terdapat misi pembangunan citra terhadap dirinya dan dilakukan terus menerus selama dalam perjalanan kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Pembangunan citra ternyata tidak cukup dalam menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan yang sangat kronis dan krusial. Justru citra itu melekat pada kinerja dan kontribusi kepemimpinan Presiden SBY dalam menyelesaikan masalah-masalah krusial kenegaraan.
Dalam menghadapi masalah-masalah krusial, Presiden SBY terlihat tersandera oleh kepentingan politik tertentu. Kepentingan politik tersebut bukannya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, namun kepentingan sekelompok orang tertentu. SBY seakan gamang dan tidak cerdas dalam memimpin diatas tarikan-tarikan kepentingan dari kelompok-kelompok kepentingan yang melingkarinya. Akibatnya, Presiden SBY dapat dianggap berada didalam kepentingan kelompok-kelompok politik tersebut dan akhirnya hanya menjadi Presiden untuk sekelompok orang, bukan sebagai presiden untuk semua kelompok dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Kelambatan dalam merespon masalah-masalah kenegaraan berbanding terbalik dengan kecerdasannya sebagai peraih doktor dari IPB Bogor. SBY hanya cepat tanggap bila menyangkut persepsi dan citra dirinya, namun lambat tanggap bila muncul masalah-masalah kenegaraan. Kelambatan respon bisa dilihat pada masalah mafia pajak dalam kasus Gayus Tambunan diresponnya pada masa-masa menjelang penjatuhan vonis dengan mengeluarkan Inpres. Bahkan masalah besar seperti pemberantasan mafia pajak justru diberikan kepada “orang kecil” seperti Boediono yang tidak memiliki track record dalam dunia hukum.
Apabila Presiden SBY ingin menampilkan dirinya sebagai pemimpin sejati dan presiden untuk seluruh rakyat Indonesia, maka seharusnya mau mengorbankan kepentingan-kepentingan kelompok politiknya dan mengalihkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan dalam jangka panjang. Apalagi bila ingin dikenang sejarah dan dianggap pahlawan nasional, maka seharusnya berani melakukan langkah-langkah reformasi dan revolusioner dalam membersihkan negara dari para mafia yang berada dalam suprastruktur politik.
Tahun 2011 adalah tahun penentuan bagi SBY diatas tampuk singgasana kepresidenannya. Pada tahun ini, SBY dituntut lebih meningkatkan kinerjanya untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Bila kinerja Presiden SBY tidak berubah dan cenderung berada didalam belitan masalah-masalah kenegaraan, maka rakyat tidak bisa menunggu hingga suksesi presiden pada tahun 2014 mendatang. Rakyat akan bosan menunggu karena sesungguhnya, menunggu adalah pekerjaan yang paling membosankan.

2/03/2011

Partisipasi Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup

Peran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor publik telah banyak diakomodir dalam berbagai kebijakan publik di negeri ini. Sejak pengakuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diakomodir dalam Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka banyak UU yang lahir setelah itu yang memuat klausul khusus yang mengatur ihwal partisipasi masyarakat, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Keberhasilan mengarusutamakan perspektif partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari peran LSM yang terlibat dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) yang mengawal RUU TCP3 hingga menjadi UU No. 10/2004. Dari UU inilah yang banyak mengilhami setiap perumusan perundang-undangan yang berperspektif partisipasi masyarakat setiap sektor publik hingga sekarang ini. Disamping keberhasilan penerapan teori good governance yang diantaranya menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap sektor publik.
Pendekatan Teoritis
Berdasarkan sifatnya, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu konsultatif dan kemitraan (Cormick,1979). Pola partisipatif yang bersifat konsultatif ini biasanya dimanfaatkan oleh pengambilan kebijakan sebagai suatu strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). Dalam pendekatan yang bersifat konsultatif ini meskipun anggota masyarakat yang berkepentingan mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap ada ditangan kelompok pembuat keputusan tersebut (pemrakarsa). Pendapat masyarakat di sini bukanlah merupakan faktor penentu dalam pengambilan keputusan, selain sebagai strategi memperoleh dukungan dan legitimasi publik.
Sedangkan pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Karena diposisikan sebagai mitra, kedua kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan secara bersama-sama. Dengan demikian keputusan bukan lagi menjadi monompoli pihak pemerintah dan pengusaha, tetapi ada bersama dengan masyarakat. dengan konsep ini ada upaya pendistribusian kewenangan pengambilan keputusan.
Partisipasi masyarakat dalam teori politik sering disebut “Participatory Democracy”. Gibson (1981) salah satu penganjur “Participatory Democracy” menyatakan bahwa penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepeda mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mencapai saling pengertian dan penghayatan terhadap satu sama lain. Dengan demikian perbedaaan kepentingan dapat dijembatani.
Untuk mengefektifkan partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan prakondisi-prakondisi. Hardjasoemantri (1986) merumuskan syarat-syarat agar partisipasi masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna, sebagai berikut: (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya; (2) Informasi lintas batas (transfrontier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil sehingga masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan dan mengusulkan alternatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh (comprehensive information); dan (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information).
Partisipasi Masyarakat Versi UU PPLH 2009
Dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk: meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain Pasal 70 yang mengatur perihal partisipasi masyarakat, pada pasal 18 juga mengakui pelibatan masyarakat dalam pembuatan KLHS. Tata cara penyelenggaraan KLHS yang melibatkan partisipasi masyarakat kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penegasan Pasal 18 kemudian disebutkan dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 70 huruf (b) tentang pemberian saran dan pendapat masyarakat dalam ketentuan UU No. 32/2009 termasuk dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan amdal.
Penyusunan dokumen Amdal yang melibatkan partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam Pasal 26. Dalam pasal yang terbagi atas 4 ayat tersebut menyebutkan bahwa dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat (ayat 1). Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
KLHS dan amdal adalah salah satu bentuk pengendalian dan pencegahan dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. KLHS menurut Pasal 16 UU ini adalah sebuah kajian yang memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Penyusunan KLHS adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15 ayat 1). Setelah pembuatan KLHS oleh pemerintah/pemerintah daerah, pihak pemerintah/pemerintah daerah pun diwajibkan melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (Pasal 15 ayat 2).
Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).

1/29/2011

Menimbang Kebijakan Penyewaan Hutan

Satu lagi kebijakan negara disoal oleh masyarakat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini mengatur tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. Kebijakan ini seakan memberi justifikasi terhadap penyewaan hutan, layaknya rental mobil yang dapat dipersewakan kepada siapa saja. Kebijakan ini kontan mendapatkan respon negatif dari kalangan masyarakat sipil karena kebijakan ini dapat mempersubur praktek illegal logging yang sudah banyak merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan ini dapat mempercepat laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia yang mencapai 2,7 juta hektar per tahun. Tanpa diberikan izin pun, laju perusakan hutan termasuk hutan lindung sudah terjadi dan terus berlangsung.
Menurut Presiden SBY usai memimpin rapat di Departemen Kehutanan hari Jumat (22/2) siang, didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para menteri mengatakan bahwa, ”PP No 2/2008 sesungguhnya adalah berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terbit tahun 2004 yang lalu, yakni PP Nomor 1 tahun 2004 sebagai revisi dari UU nomor 41 tahun 1999. PP ini juga adalah tindaklanjut dari Keppres No.41 tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang mengatur 13 ijin tetap yang diberikan kepada mereka yang berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan. Kemudian diatur lebih lanjut, bagaimana agar mereka memberikan kontribusi untuk negara, dimana kontribusi itu penting untuk memelihara, merehabilitasi dan menghutankan kembali kawasan- kawasan itu. Itulah sesungguhnya yang diatur atau jiwa dan semangat dari PP No 2 tahun 2008 itu," kata Presiden.
Sebagai bawahan presiden, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban memberi penjelasan lebih lanjut bahwa selama ini sebenarnya banyak kawasan hutan yang sudah dipinjam-pakaikan untuk kepentingan selain kehutanan, seperti pemasangan tower, tambang oleh Pertamina atau perusahaan minyak dan lain-lain, dengan aturannya memberikan lahan pengganti. Tetapi sekarang ini lahan pengganti sudah semakin sulit. Jadi sebenarnya ada perubahan yang tadinya menggunakan lahan pengganti, sekarang diminta kompensasi untuk digunakan Dephut memperluas kawasan-kawasan hutan, membeli atau merehabilitasi kawasan-kawasan yang ada. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini bukan penyewaan, karena pemerintah tidak menyewakan. Pemerintah minta kompensasi. Dan perlu diingat, semua perusahaan ini kewajibannya bukan hanya semata mata tarif dari pemanfaatan kawasannya, tetapi juga ada kewajiban membayar DRPSDH atau Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan, serta membayar kewajiban PBB atau pajak-pajak lainnya," jelas MS Ka`ban. Dari penerbitan PP ini, pihak Departemen Kehutanan sendiri menargetkan PNBP sebesar Rp 600 miliar. Angka ini tidak sebanding dengan potensi kerugian yang akan membebani APBN bila bencana alam terjadi akibat kerusakan hutan. Malah prediksi Greenomics Indonesia menyatakan kerugian ekologi-ekonomi akibat PP ini bisa mencapai tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun.
Dari dua statemen pemerintah pemegang otoritas kehutanan, tersirat adanya pengalihan semangat melanjutkan memori publik bahwa kebijakan tersebut adalah kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Padahal sejatinya, kebijakan ini adalah legitmiasi terhadap kebijakan penyewaan hutan untuk tujuan penerimaan keuangan negara dan kontraproduktif dengan semangat mengurangi emisi gas rumah kaca dalam konteks global warming dan perubahan iklim.
Pertentangan Kebijakan
Penerbitan PP No. 2/2008 dapat dikategorikan bertentangan dengan kebijakan lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU). PP No. 2/2008 yang memberi izin dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang penggunaan kawasan hutan. Ayat ini menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Pada ayat (4) juga disebutkan bahwa didalam kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola tambang terbuka.
Pertentangan lainnya adalah persoalan fungsi pokok kawasan hutan lindung. PP No. 2/2008 dapat mengakibatkan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan, sementara Pasal 1 Angka (8) UU No. 41/1999 menyebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sistem penyangga tersebut meliputi pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Bla terjadi perubahan fungsi pokok kawasan hutan karena tekanan modal (baca: uang) sebagaimana diatur dalam PP No. 2/2008, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat berupa ancaman bencana alam seperti banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau disamping secara makro hancurnya infrastruktur, hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) yang menjadi bagian sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Selain masalah konten PP yang bertentangan dengan UU, PP No. 2/2008 juga secara hirarki peraturan perundang-udangan menyalahi pakem yang umum digunakan di Indonesia. Pada dasarnya keberadaan PP untuk menjelaskan sebuah UU yagn berada pada tingkat lebih tinggi. Namun ironisnya, PP No. 02/2008 tidak bermaksud untuk itu karena tidak menjelaskan UU mana yang dijelaskan, melainkan hanya menjelaskan aturan penyewaan hutan berdasarkan logika ekonomi. Malah ironisnya, PP No. 02/2008 justru menjelaskan aturan yang sama tingkatannya yaitu PP No. 22/1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kemudian diubah menjadi PP No. 52/1998 atau dengan kata lain PP menjelaskan PP.
Semestinya rezim SBY-JK dapat mencontoh politik hukum ala rezim BJ Habibie yang menelorkan UU No. 41/1999 yang banyak mengilhami pemimpin negara-negara di dunia untuk melarang pertambangan terbuka di hutan lindung seperti Abel Apcheo, Presiden Kostarika, Presiden Ekuador dan pemerintah Kanada dan Argentina. Pada masa itu, Menteri Kehutanan dijabat oleh Dr. Muslimin Nasution, seorang teknokrat berlatar belakang ICMI.
Maka tak salah bila Ketua YLBHI, Patra M Zen menganggap bahwa klaim presiden SBY - sebagaimana dikutip dimuka - untuk menyelamatkan hutan melalui PP No. 02/2008 karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak menjadi dasar pertimbangan dari PP ini.
Penerbitan PP ini, semakin memperjelas watak rezim SBY-JK yang lebih mengedepankan idiologi politik ekonomi kapitalis karena lebih mementingkan kebijakan yang dapat memberi imbalan uang ketimbang keberlanjutan ekologi-ekonomi masyarakat banyak. Kebijakan ini tidak mempertimbangkan resiko penyewaan hutan yang berpotensi membawa kesengsaraan masyarakat akibat ancaman bencana alam. Sepertinya rezim ini tidak berkaca pada pengalaman beberapa waktu lalu ketika merebak serangkaian bencana alam baik secara langsung maupun tidak langsung akibat kerusakan hutan.
Bila PP ini tidak dicabut, maka tak salah bila publik bisa mencap rezim SBY sebagai rezim agent kapitalis yang tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan hanya kepada para kapitalis (pemilik modal). Kebijakan penyewaan hutan tidak beda dengan rental mobil, dimana pihak penyewa tidak memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan obyek yang disewanya karena merasa telah memberi imbalan uang sewa.
Bila watak ekonomi-politik pro kapitalis, maka alamat bagi bencana alam akan terus terjadi pada tahun-tahun mendatang. Banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya yang diakibatkan oleh penggundulan hutan akan menjadi dampak langsung dari PP ini. Sedang dampak tak langsung adalah terjadinya proses pemiskinan secara terus menerus dari akibat bencana alam yang mendatangkan kesengsaraan bagi masyarakat.

1/24/2011

Kesaksian JK dan Kwik Dalam Kasus Kebijakan Sisminbakum

Kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dihasilkan Kantor Kementerian Kehakiman pada era Yusril Ihza Mahendra masih menjadi perkara yang belum bisa dikatakan tuntas karena adanya niat pihak Kejaksaan Agung mempidanakan Yusril Ihza Mahendra. Keinginan Yusril untuk menghadirkan Megawati Soekarnoputri (mantan Presiden) dan Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Menteri Pertambangan) dari empat saksi kunci tidak dikabulkan oleh pihak Kejagung, justru yang dihadirkan oleh Kejagung hanya Jusuf Kalla (mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian) dan Kwik Kian Gie (mantan Menko Ekuin).
Yusril mempertanyakan alasan-alasan yuridis Kejaksaan Agung menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sisminbakum. Padahal, Kejagung setidak-tidaknya mengetahui dalam kurun 2000-2008 ada lima orang yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Kejagung menyatakan memenuhi permintaan Yusril meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Tetapi, mengapa Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Sebelum tahun 2009 Presiden Yudhoyono menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Kebijakan Yusril tentang Sisminbakum dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lalu apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR di atas sebagai tersangka? Maka tak salah bila Yusril menganggap ada unsur politis di balik memperkarakan dirinya dalam kasus Sisminbakum.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengaku hanya memanggil JK dan Kwik sesuai dengan perintah jaksa peneliti dalam berkas perkara Sisminbakum karena sudah dalam tahap P-19 (belum lengkap dengan petunjuk). Keterangan tertulis dari JK dan Kwik akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan sesudah hasil pemeriksaan terhadap Kwik dan JK dimasukkan ke dalam BAP. Bila sudah lengkap, maka sudah masuk tahap P-21 (berkas lengkap).
Dari hasil permintaan keterangan Kwik Rabu (5/1/2011), penerapan kebijakan Sisminbakum di Departemen Kehakiman tidak salah. Kebijakan itu justru diakal-akali oleh pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan Sisminbakum yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Investasi yang dilakukan pihak swasta dalam pengadaan sistem elektronik Sisminbakum sebesar Rp 500 juta, tetapi keuntungan yang diraih mencapai Rp 410 miliar. Jadi kebijakannya sendiri untuk komputerisasi tidak salah, justru pengusahanya yang mengakali.
Pihak swasta yang menjadi rekanan Departemen Kehakiman dalam pengadaan Sisminbakum yakni PT SRD, Direktur Utamanya Yohannes Waworuntu sudah dijatuhi hukuman karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 410 miliar. Yohannes diwajibkan untuk membayar kerugian negara tersebut Rp 378 miliar setelah dipotong pajak dan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang sama.
Mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman Romli Atmasasmita bawahan Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman dibebaskan oleh Mahkamah Agung yang menandakan bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara. Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara dan diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta. Romli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan Romli tetap dihukum membayar uang pengganti. Di tingkat MA, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Romli.
Bebasnya dari tuntutan hokum terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari (Kamis, 23/12/2010) tetap dilanjutkan yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Amari beralasan Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama.
Demikian pula dengan keterangan JK yang menjelaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam penerapan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia pun heran apabila Sisminbakum disebut merugikan negara. Pasalnya, pada tahun 2001 merupakan hal yang wajar proyek negara dibiayai swasta karena negara saat itu tidak memiliki dana. Kalau kerugian negara, ada uang negara yang diambil, sementara dalam kasus Sisminbakum adalah investasi pihak swasta. Hal tersebut sama seperti proyek jalan tol, di mana pengadaannya dilakukan swasta dan uang tol pun kemudian masuk ke swasta. Pada tahun 2000-an pemerintah tidak banyak uang, karena itu daripada meminjam tidak ada didalam APBN, maka otomatis privatisasi. Pada tahun 2000 juga belum ada aturan Sisminbakum masuk ke dalam PNBP.
JK juga mengatakan, kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman merupakan hasil kesepakatan rapat kabinet sebagai bagian dari realisasi Letter of Intent antara pemerintahan RI dan International Monetary Fund (IMF). Hal ini terkait dengan upaya rehabilitasi kondisi ekonomi Indonesia. di dalam LoI disebutkan perlunya mempercepat upaya rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan. Sebelum ada Sisminbakum, waktu pendaftaran perusahaan memerlukan waktu berbulan-bulan dan memakan biaya sampai Rp 10 juta. Setelah ada sistem itu hanya butuh beberapa hari. Jadi ini sebenarnya suatu sistem yang menguntungkan semua pihak karena kebijakan diambil berdasarkan kebijakan makro pemerintah. Karena itu, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah.
Proyek Sisminbakum diresmikan Januari 2001 merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online yang memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan proyek Sisminbakum yang membawa dampak luas bagi pemulihan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja. Masalah dalam kebijakan Sisminbakum dianggap korupsi oleh Kejaksaan Agung karena biaya akses harusnya masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Dalam pelaksanaan kebijakan Sisminbakum, 90 persen biaya akses kepada PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya. Pembagian biaya akses fee pun adalah wajar apabila diberikan kepada pihak swasta, setelah kontrak kerja selesai negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut.
Kesaksian JK dan Kwik meringankan tersangka Yusril. Yusril meyakini dalam kebijakan Sisminbakum tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kerugian negara. Bila Kejagung tetap membawa ke pengadilan, maka dapat dibenarkan bila Yusril membawa perkara ini ke sidang dewan HAM. Pemerintah Indonesia bisa diadili di Dewan HAM, sebagai suatu negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak individu.