Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/29/2011

Menimbang Kebijakan Penyewaan Hutan

Satu lagi kebijakan negara disoal oleh masyarakat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini mengatur tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. Kebijakan ini seakan memberi justifikasi terhadap penyewaan hutan, layaknya rental mobil yang dapat dipersewakan kepada siapa saja. Kebijakan ini kontan mendapatkan respon negatif dari kalangan masyarakat sipil karena kebijakan ini dapat mempersubur praktek illegal logging yang sudah banyak merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan ini dapat mempercepat laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia yang mencapai 2,7 juta hektar per tahun. Tanpa diberikan izin pun, laju perusakan hutan termasuk hutan lindung sudah terjadi dan terus berlangsung.
Menurut Presiden SBY usai memimpin rapat di Departemen Kehutanan hari Jumat (22/2) siang, didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para menteri mengatakan bahwa, ”PP No 2/2008 sesungguhnya adalah berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terbit tahun 2004 yang lalu, yakni PP Nomor 1 tahun 2004 sebagai revisi dari UU nomor 41 tahun 1999. PP ini juga adalah tindaklanjut dari Keppres No.41 tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang mengatur 13 ijin tetap yang diberikan kepada mereka yang berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan. Kemudian diatur lebih lanjut, bagaimana agar mereka memberikan kontribusi untuk negara, dimana kontribusi itu penting untuk memelihara, merehabilitasi dan menghutankan kembali kawasan- kawasan itu. Itulah sesungguhnya yang diatur atau jiwa dan semangat dari PP No 2 tahun 2008 itu," kata Presiden.
Sebagai bawahan presiden, Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban memberi penjelasan lebih lanjut bahwa selama ini sebenarnya banyak kawasan hutan yang sudah dipinjam-pakaikan untuk kepentingan selain kehutanan, seperti pemasangan tower, tambang oleh Pertamina atau perusahaan minyak dan lain-lain, dengan aturannya memberikan lahan pengganti. Tetapi sekarang ini lahan pengganti sudah semakin sulit. Jadi sebenarnya ada perubahan yang tadinya menggunakan lahan pengganti, sekarang diminta kompensasi untuk digunakan Dephut memperluas kawasan-kawasan hutan, membeli atau merehabilitasi kawasan-kawasan yang ada. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini bukan penyewaan, karena pemerintah tidak menyewakan. Pemerintah minta kompensasi. Dan perlu diingat, semua perusahaan ini kewajibannya bukan hanya semata mata tarif dari pemanfaatan kawasannya, tetapi juga ada kewajiban membayar DRPSDH atau Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan, serta membayar kewajiban PBB atau pajak-pajak lainnya," jelas MS Ka`ban. Dari penerbitan PP ini, pihak Departemen Kehutanan sendiri menargetkan PNBP sebesar Rp 600 miliar. Angka ini tidak sebanding dengan potensi kerugian yang akan membebani APBN bila bencana alam terjadi akibat kerusakan hutan. Malah prediksi Greenomics Indonesia menyatakan kerugian ekologi-ekonomi akibat PP ini bisa mencapai tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun.
Dari dua statemen pemerintah pemegang otoritas kehutanan, tersirat adanya pengalihan semangat melanjutkan memori publik bahwa kebijakan tersebut adalah kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Padahal sejatinya, kebijakan ini adalah legitmiasi terhadap kebijakan penyewaan hutan untuk tujuan penerimaan keuangan negara dan kontraproduktif dengan semangat mengurangi emisi gas rumah kaca dalam konteks global warming dan perubahan iklim.
Pertentangan Kebijakan
Penerbitan PP No. 2/2008 dapat dikategorikan bertentangan dengan kebijakan lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU). PP No. 2/2008 yang memberi izin dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang penggunaan kawasan hutan. Ayat ini menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Pada ayat (4) juga disebutkan bahwa didalam kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola tambang terbuka.
Pertentangan lainnya adalah persoalan fungsi pokok kawasan hutan lindung. PP No. 2/2008 dapat mengakibatkan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan, sementara Pasal 1 Angka (8) UU No. 41/1999 menyebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sistem penyangga tersebut meliputi pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Bla terjadi perubahan fungsi pokok kawasan hutan karena tekanan modal (baca: uang) sebagaimana diatur dalam PP No. 2/2008, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat berupa ancaman bencana alam seperti banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau disamping secara makro hancurnya infrastruktur, hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) yang menjadi bagian sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Selain masalah konten PP yang bertentangan dengan UU, PP No. 2/2008 juga secara hirarki peraturan perundang-udangan menyalahi pakem yang umum digunakan di Indonesia. Pada dasarnya keberadaan PP untuk menjelaskan sebuah UU yagn berada pada tingkat lebih tinggi. Namun ironisnya, PP No. 02/2008 tidak bermaksud untuk itu karena tidak menjelaskan UU mana yang dijelaskan, melainkan hanya menjelaskan aturan penyewaan hutan berdasarkan logika ekonomi. Malah ironisnya, PP No. 02/2008 justru menjelaskan aturan yang sama tingkatannya yaitu PP No. 22/1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kemudian diubah menjadi PP No. 52/1998 atau dengan kata lain PP menjelaskan PP.
Semestinya rezim SBY-JK dapat mencontoh politik hukum ala rezim BJ Habibie yang menelorkan UU No. 41/1999 yang banyak mengilhami pemimpin negara-negara di dunia untuk melarang pertambangan terbuka di hutan lindung seperti Abel Apcheo, Presiden Kostarika, Presiden Ekuador dan pemerintah Kanada dan Argentina. Pada masa itu, Menteri Kehutanan dijabat oleh Dr. Muslimin Nasution, seorang teknokrat berlatar belakang ICMI.
Maka tak salah bila Ketua YLBHI, Patra M Zen menganggap bahwa klaim presiden SBY - sebagaimana dikutip dimuka - untuk menyelamatkan hutan melalui PP No. 02/2008 karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak menjadi dasar pertimbangan dari PP ini.
Penerbitan PP ini, semakin memperjelas watak rezim SBY-JK yang lebih mengedepankan idiologi politik ekonomi kapitalis karena lebih mementingkan kebijakan yang dapat memberi imbalan uang ketimbang keberlanjutan ekologi-ekonomi masyarakat banyak. Kebijakan ini tidak mempertimbangkan resiko penyewaan hutan yang berpotensi membawa kesengsaraan masyarakat akibat ancaman bencana alam. Sepertinya rezim ini tidak berkaca pada pengalaman beberapa waktu lalu ketika merebak serangkaian bencana alam baik secara langsung maupun tidak langsung akibat kerusakan hutan.
Bila PP ini tidak dicabut, maka tak salah bila publik bisa mencap rezim SBY sebagai rezim agent kapitalis yang tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan hanya kepada para kapitalis (pemilik modal). Kebijakan penyewaan hutan tidak beda dengan rental mobil, dimana pihak penyewa tidak memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan obyek yang disewanya karena merasa telah memberi imbalan uang sewa.
Bila watak ekonomi-politik pro kapitalis, maka alamat bagi bencana alam akan terus terjadi pada tahun-tahun mendatang. Banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya yang diakibatkan oleh penggundulan hutan akan menjadi dampak langsung dari PP ini. Sedang dampak tak langsung adalah terjadinya proses pemiskinan secara terus menerus dari akibat bencana alam yang mendatangkan kesengsaraan bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi