Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

8/31/2010

Meneropong Kebijakan Redenominasi Rupiah

Darmin Nasution membuat gebrakan baru setelah terpilih jadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan rencana membuat kebijakan redenominasi rupiah. Dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/8/2010) mengemukakan bahwa Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai dari tahun 2011 dan tuntas selesai di 2022.
Wacana redenominasi ini sedang ramai dibicarakan. Bank Indonesia (BI) merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah dan mensosialisasikan bahwa redenominasi bukanlah momok menakutkan layaknya sanering yang bisa menurunkan nilai uang. Redenominasi adalah proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Redenominasi hanya akan berhasil jika inflasi terkendali seperti saat ini. Redenominasi intinya adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Tahap Redenominasi
BI merencanakan melakukan redenominasi mulai pada tahun 2011. Sebagai tahap pertama, BI melakukan tahapan sosialisasi sampai dengan tahun 2012. Kemudian melakukan redenominasi tersebut pada tahun 2013. Dari tahun 2013 hingga tahun 2015 merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Setelah masa transisi, pada tahun 2016-2018 BI melakukan penarikan uang rupiah lama sampai habis. Dan pada 2019 sampai 2022 tulisan cap 'baru' pada uang rupiah baru akan dihapus dan nilai rupiah akan semakin tinggi nilainya.
Pada masa transisi ini, sebagai illustrasi, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga, yakni rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit. Kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru. Misalkan lagi kalau beli sepatu harga Rp 300.000 maka kita bisa bayar pakai uang rupiah baru Rp 300 atau tetap rupiah lama Rp 300.000. Nanti pun uang rupiah baru akan dicetak atau dicap bertandakan rupiah baru. Untuk pencetakan uang baru hanya dilakukan jika uang lama sudah tidak lagi layak pakai jadi uang yang beredar tetap saja di masyarakat.
Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi akan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang. Setelah disetujui dalam RUU Mata Uang, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah. Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah. riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu, dalam dua tahun ini lebih intensif.
Kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) memang harus dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Kebijakan ini bisa membuat perekonomian makin praktis. Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya. Redenominasi rupiah atau pengurangan nominal justru menegaskan keyakinan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat ekonomi yang stabil. Redenominasi hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang rendah, dan ekonomi yang stabil.
Untuk sosialisasi kebijakan ini BI bisa meniru cara yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro. BI bisa harus belajar dari Eropa ketika dulu ada 2 mata uang yaitu Euro dan mata uang negara masing-masing. Misalnya, di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun, Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro secara keseluruhan. Dari pengalaman Eropa ini, kebijakan redenominasi ala Indonesia bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja, dimana waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang pecahan rupiah tersebut adalah pecahan terbesar kedua di dunia, setelah mata uang Vietnam, Dong. Kita tahu, Vietnam mencetak mata uang terbesar yakni 500.000 Dong. Sebenarnya Zimbabwe juga pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
BI merasa yakin, redenominasi rupiah tidak akan mengalami nasib tragis seperti yang terjadi pada dolar Zimbabwe. Negara yang gagal melakukan redenominasi adalah Zimbabwe. Kegagalan negara Zimbabwe dalam melakukan redenominasi beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh tidak terkendalinya tingkat inflasi. Tingkat inflasi di Zimbabwe mengalami kenaikan, sementara otoritas moneternya tidak kredibel ketika mengambil kebijakan redenominasi. Kegagalan kebijakan redenominasi ala Zimbabwe karena pada saat melakukan proses redenominasi, inflasi sementara tinggi dan terus membumbung tinggi.
Indonesia diprediksi tidak akan senasib dengan Zimbabwe bila melakukan kebijakan redenominasi karena tingkat inflasi di Indonesia saat ini masih sangat terkendali. Tingkat inflasi diprediksi pada dua hingga tiga tahun ke depan akan turun dari 4,5 persen plus minus 1 persen.
Pengalaman Sanering
Berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia masa Presiden Soekarno berkuasa, kebijakan sanering menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi. Saat itu kebijakan sanering tidak berhasil karena terjadi hiper-inflasi yang mencapai 650 persen per tahunnya. Padahal kebijakan sanering ketika itu ditempuh untuk menekan hiper-inflasi.
Mengacu pada buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan Soekarno kala itu adalah: Pertama, penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100 berdasarkan Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959. Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 berdasarkan Perpu No. 6 Tahun 1959, tertanggal 25 Agustus
1959). Untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2/1959, tidak akan diperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak berdasarkan Perpu No. 5 Tahun 1959, tanggal 25 Agustus 1959.
Langkah kedua, pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90 persen dari jumlah simpanan diatas Rp 25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959). Kebijakan sanering jelas membawa keuntungan bagi pemerintahan Soekarno sebesar Rp 8.521 juta yang digunakan untuk mengisi kas pemeritan yang sedang tekor akibat hiper-inflasi. Namun pada sisi masyarakat, menderita kerugian dan kemudaratan karena nilai uang yang dipegangnya turun drastis.
Dampak pada bidang moneter kala adalah adalah berkurangnya jumlah uang beredar dan tingkat likuiditas bank-bank mengalami penurunan. Kondisi tersebut mengakibatkan bank-bank tidak kuasa memberikan fasilitas kredit kepada swasta untuk kegiatan produksi, distribusi maupun kegiatan ekspor dan impor. Implikasinya, harga barang dan biaya hidup malah semakin meningkat pada 1959.
Impak dari kebijakan sanering yang ditempuh oleh pemerintahan Soekarno tidak mencapai tujuan yang diharapkan yakni menghambat laju inflasi karena kebijakan tersebut makin mempertinggi laju inflasi. Sebagai bukti, terlihat dari meningkatnya jumlah uang beredar pada 1959 dan 1960 yang mengalami peningkatan ketika itu, yakni Rp 5.518 juta dan Rp 12.953 juta jika dibandingkan pada tahun 1958 dengan jumlah uang beredar sebanyak Rp 10.453 juta. Akhirnya, kebijakan sanering ini dinyatakan gagal total dan Gubernur BI waktu itu, Mr. Loekman Hakim, mengajukan pengunduran diri pada presiden Soekarno karena pemerintah tidak berkoordinasi dengan BI.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965. Semoga pengalaman kebijakan sanering pada masa Soekarno dapat menjadi pelajaran bagi BI dalam rangka melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada masa pemerintah SBY-Boediono.

8/22/2010

Kebijakan Pelestarian Gedung Tua Bersejarah

Pada berbagai kota bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah berubah fungsi dan berubah wajah. Seperti wacana renovasi Benteng Fort Rotterdam di Makassar yang dikenal nama Benteng Panynyua memantik reaksi dari masyarakat. Masyarakat kontan mengorganisasi diri dalam komunitas peduli bangunan tua yang dipelopori Triyatni, Muslimin Beta, Misbah serta beberapa wartawan seperti Andi Aisyah Lamboge, Ken Angel dan Arini dengan dukungan penuh dari masyarakat seniman seperti Syahrial Tato dan masyarakat internasional seperti Dr Christian (seorang sejarawan dari Belanda) bersama istrinya Sunarti Tutu dan antropolog dari Italia, Alesandro.
Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. Ini adalah dampak pembangunan kota menuju ke arah modernitas yang secara tidak langsung berdampak pada pola pikir yang praktis dan pragmatis.
Perubahan wajah dan fungsi akibat gerusan pembangunan modern namun mengabaikan sejarah yang tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Bagi sebagian pemerintah daerah, keberadaan bangunan kuno dan gedung tua dipandang sebagai “sampah” kota bahkan mirip penyakit kota yang harus dilenyapkan.
Sejak dekade 1960-an hingga dekade 1990-an, wacana pelestarian bangunan dan gedung tua (cagar budaya) sebenarnya sudah menjadi wacana masyarakat internasional. Fakta tersebut dapat kita saksikan dengan adanya beberapa dokumen penting berupa piagam pelestarian bangunan tua, diantaranya, The Venice Charter (1964-1965), The Burra Charter (1979), Rekomendasi UNESCO (1976), Piagam Washington (1987), serta The World Herritage Cities Management Guide (1991). Sementara di Indonesia telah ada dokumen pelestarian bangunan tua bernama Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan beberapa tahun lalu.
Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis. Bila keberadaan bangunan tua itu berada di daerah, maka pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski banyak disesalkan oleh pemerhati sejarah dan beberapa komunitas masyarakat pencinta bangunan tua, mereka tidak banyak berbuat karena kurangnya pengetahuan landasan dan caranya merubah pola pikir pejabat pemerintah berwenang. Padahal bangunan-bangunan tua, apalagi bangunan tua bersejarah secara konsepsional telah mendapat perlindungan melalui kebijakan/peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti contohnya adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pada Pasal 1 ayat {1} dalam UU ini, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah dibagi atas dua: pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan. Sementara pada ayat {2} menyatakan bahwa Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
UU No. 5/1992 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengatur perlindungan bangunan tua yang masuk kategori benda cagar budaya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992. Pada Bab V Pasal 22 hingga Pasal 27 termaktub rincian aturan menyangkut perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasai.
Sementara pada Pasal 23 yang terdiri dari tiga ayat menyebutkan bahwa (1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelematan, pengamanan, perawatan dan pemugaran; (2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan; (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat {2} ditetapkan dengan system permintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga dan pengembangan. Sedang Pasal 24 tertulis bahwa dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs; (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tantangan Kebijakan
Dari segi kebijakan, tantangan terhadap benda cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005. Mengacu pada Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung (PPBG), seluruh bangunan gedung harus layak fungsi pada tahun 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) disahkan pada tanggal 16 Desember 2002, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pada umumnya, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi persyaratan bangunan gedung, fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan.
Bahkan disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melanggar persyaratan teknis bangunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu retribusi pelayanan pemberian Izin Memiliki Bangunan (IMB) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu. Dan komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi peninjauan desain atau gambar, pemantauan pelaksanaan pembangunan. Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
Berdasarkan argumentasi pemerintah, UU No. 28 tahun 2002 dibuat dengan tujuan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan efisien, tertib penyelenggaraan bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Undang-undang bangunan gedung (UUBG) mengandung fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi.
Dari website resmi pemerintah berwenang, pokok pikiran (latar belakang) disusunnya UUBG antara lain bangunan gedung mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, perwujudan, produktivitas dan jati diri manusia; untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya peraturan yang bersifat rasional sebagai payung dalam pengaturan bangunan gedung dan lingkungannya; dengan OTDA, pemda menjadi sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di daerah; perkembangan pembangunan gedung; perkembangan pembangunan gedung dalam 2 dasawarsa terakhir sangat pesat, namun belum ada jaminan terwujudnya bagunan gedung yang fungsional, efisien serta tertib dalam pembangunannya; era terbuka dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG 2002), mengatur juga tentang bangunan tinggi dan jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan tinggi. Pada bangunan tinggi, faktor keselamatan penghuni bangunan tinggi telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan keselamatan gedung yang sangat penting adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Persoalan persyaratan keselamatan gedung ini adalah salah satu kelemahan dari bangunan tua sehingga berpotensi dimusnahkan oleh kebijakan UU No. 28/2002. Inilah tantangan nyata bagi komunitas peduli bangunan tua dari aspek kebijakan. Karena itu, advokasi kebijakan layak dipertimbangkan komunitas peduli bangunan tua untuk dilakukan secara simultan dengan kegiatan-kegiatan teknis lainnya seperti kegiatan mengidentifikasi bangunan tua di seantero kota. (Artikel ini dimuat pada Tribun Timur, Selasa, 03 Agustus 2010)