11/30/2009
Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?
Kasus dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang. Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
10/16/2009
Pemenang Munas Golkar adalah SBY
Munas Partai Golkar yang berlangsung di Pekanbaru baru-baru ini berhasil memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum baru menggantikan Jusuf Kalla (JK). Aburizal (Ical) berhasil mengalahkan tiga pesaingnya, masing-masing Surya Paloh, Yuddy Chrisnandi dan Tommy Soeharto. Bahkan dua nama yang disebut terakhir tidak satu pun mendapatkan suara, sementara Surya Paloh adalah pesaing terkuat dari Aburizal Bakrie.
Kemenangan Aburizal Bakrie atas Surya Paloh dan pesaing lainnya mengindikasikan kuatnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibalik pertarungan memperebutkan posisi tertinggi partai pemenang kedua Pemilu Legislatif April 2009 lalu. Meski ditepis oleh Jusuf Kalla bahwa kemenangan Aburizal Bakrie bukan kemenangan SBY, namun fakta membuktikan bahwa sesaat setelah memenangi pertarungan di Pekanbaru, Ical langsung mengunjungi SBY di Cikeas sehingga secara psikologi-politik menunjukkan adanya pengaruh kuat SBY di balik Munas Golkar kali ini.
Dengan terpilihnya Ical sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2009-2015, SBY adalah pihak yang menangguk keuntungan politik karena Partai Golkar akan memilih menjadi partai pemerintah seiring dengan kedekatan secara pribadi kedua tokoh politik tersebut. Koalisi Beringin-Biru (BB) sepertinya tinggal menunggu waktu, padahal sebelumnya JK menyerukan agar Partai Golkar mengambil poisisi sebagai oposisi pada masa periode kedua SBY di tampuk tertinggi pemerintahan.
Statemen JK pada hari pertama Munas Golkar yang menyerukan pentingnya Golkar mengambil sikap opisisi merupakan turning point bagi Aburizal karena statemen JK direspon oleh SBY dari istana bahwa Golkar adalah asset penting yang akan diajak berkoalisi. Respon SBY inilah yang menjadi momentum politik yang sangat penting bagi Ical untuk memenangkan pemilihan ketua umum Golkar. Surya Paloh yang mendapat dukungan dari JK sebaliknya seakan mendapatkan “tamparan keras” dari kesalahan momentum keluarnya statemen politik JK.
Padahal keduanya memiliki kemampuan pengorganisasian, lobi yang kuat, dan dukungan logistik yang sangat besar, hanya beda dalam memanfaatkan momentum-momentum penting. Tomy Soeharto yang memiliki dukungan logistik yang tak kalah besarnya, namun kalah dari segi pengorganisasian dan lobi sedang Yuddi Chrisnandi bagus dalam segi lobi namun kalah dalam pengorganisisian dan dukungan logistik yang minim. Agaknya Munas Golkar kali ini, ketiga faktor diatas (pengorganisasian, logistik, dan lobi) plus momentum politik adalah asset penting yang paling berperan dalam kontestasi politik menjadi pimpinan puncak partai politik dalam bingkai kultur politik transaksional.
Meski sisi pencitraan juga berpengaruh terhadap kandidat, tapi tidak terlalu signifikan dalam membentuk opini peserta Munas. Karena para pemilih adalah elit-elit Golkar dari daerah yang masing-masing sudah memiliki preferensi sendiri-sendiri terhadap kandidat yang akan dipilihnya, baik melalui lobi maupun pengorganisasian dari tim sukses masing-masing calon. Dari sisi pencitraan, sebenarnya Ical menggunakan Fox Indonesia yang sukses sebagai master campaign SBY pada pilpres Juli 2009 lalu, sedang Surya Paloh mengandalkan kemampuan Denny JA dengan Lingkaran Survei-nya.
Disamping persoalan kunjungannya ke Cikeas, masuknya Rizal Mallarangeng dalam pengurus harian Partai Golkar juga menandakan pengaruh SBY didalam tubuh partai Golkar saat ini pasca Munas. Penempatan Rizal pada posisi penting sebagai Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan merupakan posisi penting dalam mengolah “dapur” Partai Golkar. Sementara Rizal Mallarangeng sebelumnya adalah Tim Sukses SBY-Boediono saat pemilu presiden Juli 2009 lalu dan banyak menyerang Partai Golkar dalam setiap debat-debat di televisi.
Masuknya Rizal didalam jajaran elit Partai Golkar merupakan pertaruhan bagi Ical karena sebelumnya Rizal tidak pernah menjadi kader Partai Golkar. Sebagai partai yang relatif matang dan sudah berkiprah selama lebih 40 tahun, sebenarnya Partai Golkar dijejali banyak kader-kader muda intelek yang sudah lama berkiprah dalam kepengurusan Partai, namun justru tidak terakomodasi dalam kepengurusan di tingkat pusat seperti Yuddi Chrisnandi, Ferry Mursyidan Baldan, dan beberapa nama lainnya yang tidak sempat disebut, termasuk intelektual muda yang baru bergabung ke dalam Partai Golkar, Indra J.Piliang.
Penghancuran Golkar
Sebagai partai pemenang pemilu 2009, Partai Demokrat baik langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap Partai Golkar. Kepentingannya, dalam jangka pendek adalah agar kekuasaan dan kepemimpinan SBY dalam periode keduanya dapat berjalan dan berkesinambungan dengan program-programnya. Polanya dengan merekrut beberapa orang dari Partai Golkar untuk menduduki posisi menteri dalam pemerintahan. Bila sukses menggaet partai Golkar ke dalam pemerintahan, maka tidak susah mengajak kader-kader Golkar yang berada di parlemen untuk berkoalisi mengamankan kebijakan-kebijakan SBY yang pro-neoliberal, atau dalam bahasa SBY: Ekonomi Jalan Tengah.
Namun jangka panjang, kepentingan SBY dan Partai Demokrat adalah memperlemah partai-partai pesaingnya dalam kontestasi politik dan memperpanjang hegemoni partainya sebagai the ruling party. Kita tahu, selama tiga kali pemilu digelar pasca reformasi, pemenang pemilu berganti-ganti; pada pemilu 1999 dimenangkan oleh PDI-P, pemilu 2004 dimenangkan oleh Partai Golkar dan Pemilu 2009 dimenangkan Partai Demokrat. Sementara Partai Demokrat adalah partai yang relatif baru dalam pentas politik nasional dan baru berpengalaman dua kali pemilu. Faktor pendorong kemenangan Partai Demokrat ketika itu adalah faktor SBY yang berada di tampuk tertinggi pemerintahan (presiden).
Salah satu faktor penghancur Golkar adalah penempatan Rizal Mallarangeng dalam pengurus inti DPP Partai Golkar. Setidaknya efek dari penempatan Rizal adalah menghancurkan dari dalam, mulai dari penghancuran pola kaderisasi partai Golkar yang selama ini berjalan rapi dan berjenjang. Para kader partai Golkar yang duduk di pengurus inti adalah kader yang merintis karir politiknya mulai dari jenjang terbawah dan berlangsung sejak lama. Bila sebagian kader Golkar merasa dilangkahi, maka konflik laten maupun konflik terbuka akan senantiasa terjadi dan mempengaruhi kinerja Partai Golkar pada Pemilu 2014 mendatang menjadi semakin terpuruk.
Agaknya lonceng kematian Partai Golkar akan semakin mendekati kenyataan. Ketika Soeharto jatuh pada Mei 1998, Partai Golkar banyak menuai kecaman karena telah menjadi partai pendukung otoriterisme Soeharto selama tiga dekade. Makanya, partai ini pernah menjadi sasaran empuk gerakan reformasi untuk dibubarkan, namun berkat kepemimpinan Akbar Tanjung yang mantan aktifis mahasiswa (HMI), Partai ini tetap eksis hingga kini. Bahkan Akbar Tanjung mampu membawa partainya menjadi pemenang pemilu 2004 mengalahkan partai-partai yang lahir dari gerakan reformasi seperti PAN dan PKB. Bahkan PKB dalam menjalankan suksesi kepemimpinan internal partainya harus meminta bantuan pengadilan.
Pembonsaian Partai Golkar versi SBY nampaknya akan dimulai dan terus dilanjutkan. Apalagi SBY pernah dikecewakan partai ini ketika berlangsung pemilihan wakil presiden mendampingi Megawati pada Sidang Istimewa MPR pada 2001 silam. Ketika itu tampil cawapres bersaing antara SBY dengan Hamzah Haz dari PPP. Karena sentiment anti-tentara ketika itu masih kuat dan posisi Golkar sangat menentukan dimana Akbar Tanjung tampil sebagai king maker, maka Hamzah Haz sebagai orang sipil berhasil memenangkan pemilihan.
Meski gagal menjadi wapres mendampingi Megawati ketika itu, SBY mampu tampil sebagai presiden pada pemilu 2004 dari partai baru yang didirikannya, Partai Demokrat. Dengan menggandeng JK dari Partai Golkar, pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan langsung presiden untuk pertama kalinya. Berkat dorongan SBY pula, maka JK mengambil alih kepemimpinan Partai Golkar dari tangan Akbar Tanjung pada Munas Bali 2005 silam melalui pemilihan yang sangat ketat.
Selama masa pemerintahan SBY-JK, SBY dan partainya sangat diuntungkan dengan penguasaan Golkar ditangan JK. Sebagai wapres yang merangkap sebagai ketua umum dari partai terbesar dalam masa 2004-2009, kebijakan-kebijakan pemerintahan didukung penuh oleh Golkar di parlemen sehingga memberi citra baik bagi pemerintahan SBY di mata rakyat sehingga kembali berhasil memenangkan pemilu presiden 2009, sementara JK yang memiliki andil besar dalam pemerintahan tidak mendapatkan apresiasi dari rakyat.
Roda politik terus berputar, akan menjadi persaksian pada Pemilu 2014 mendatang: apakah Partai Golkar tetap eksis dalam tiga besar atau justru menjadi partai 2,5 persen sebagaimana dikemukakan politisi Partai Demokrat, Ahmad Mubarok awal tahun 2009 lalu.
(Artikel ini pernah dimuat di Tribun Timur, Kamis, 15 Oktober 2009)
Kemenangan Aburizal Bakrie atas Surya Paloh dan pesaing lainnya mengindikasikan kuatnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibalik pertarungan memperebutkan posisi tertinggi partai pemenang kedua Pemilu Legislatif April 2009 lalu. Meski ditepis oleh Jusuf Kalla bahwa kemenangan Aburizal Bakrie bukan kemenangan SBY, namun fakta membuktikan bahwa sesaat setelah memenangi pertarungan di Pekanbaru, Ical langsung mengunjungi SBY di Cikeas sehingga secara psikologi-politik menunjukkan adanya pengaruh kuat SBY di balik Munas Golkar kali ini.
Dengan terpilihnya Ical sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2009-2015, SBY adalah pihak yang menangguk keuntungan politik karena Partai Golkar akan memilih menjadi partai pemerintah seiring dengan kedekatan secara pribadi kedua tokoh politik tersebut. Koalisi Beringin-Biru (BB) sepertinya tinggal menunggu waktu, padahal sebelumnya JK menyerukan agar Partai Golkar mengambil poisisi sebagai oposisi pada masa periode kedua SBY di tampuk tertinggi pemerintahan.
Statemen JK pada hari pertama Munas Golkar yang menyerukan pentingnya Golkar mengambil sikap opisisi merupakan turning point bagi Aburizal karena statemen JK direspon oleh SBY dari istana bahwa Golkar adalah asset penting yang akan diajak berkoalisi. Respon SBY inilah yang menjadi momentum politik yang sangat penting bagi Ical untuk memenangkan pemilihan ketua umum Golkar. Surya Paloh yang mendapat dukungan dari JK sebaliknya seakan mendapatkan “tamparan keras” dari kesalahan momentum keluarnya statemen politik JK.
Padahal keduanya memiliki kemampuan pengorganisasian, lobi yang kuat, dan dukungan logistik yang sangat besar, hanya beda dalam memanfaatkan momentum-momentum penting. Tomy Soeharto yang memiliki dukungan logistik yang tak kalah besarnya, namun kalah dari segi pengorganisasian dan lobi sedang Yuddi Chrisnandi bagus dalam segi lobi namun kalah dalam pengorganisisian dan dukungan logistik yang minim. Agaknya Munas Golkar kali ini, ketiga faktor diatas (pengorganisasian, logistik, dan lobi) plus momentum politik adalah asset penting yang paling berperan dalam kontestasi politik menjadi pimpinan puncak partai politik dalam bingkai kultur politik transaksional.
Meski sisi pencitraan juga berpengaruh terhadap kandidat, tapi tidak terlalu signifikan dalam membentuk opini peserta Munas. Karena para pemilih adalah elit-elit Golkar dari daerah yang masing-masing sudah memiliki preferensi sendiri-sendiri terhadap kandidat yang akan dipilihnya, baik melalui lobi maupun pengorganisasian dari tim sukses masing-masing calon. Dari sisi pencitraan, sebenarnya Ical menggunakan Fox Indonesia yang sukses sebagai master campaign SBY pada pilpres Juli 2009 lalu, sedang Surya Paloh mengandalkan kemampuan Denny JA dengan Lingkaran Survei-nya.
Disamping persoalan kunjungannya ke Cikeas, masuknya Rizal Mallarangeng dalam pengurus harian Partai Golkar juga menandakan pengaruh SBY didalam tubuh partai Golkar saat ini pasca Munas. Penempatan Rizal pada posisi penting sebagai Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan merupakan posisi penting dalam mengolah “dapur” Partai Golkar. Sementara Rizal Mallarangeng sebelumnya adalah Tim Sukses SBY-Boediono saat pemilu presiden Juli 2009 lalu dan banyak menyerang Partai Golkar dalam setiap debat-debat di televisi.
Masuknya Rizal didalam jajaran elit Partai Golkar merupakan pertaruhan bagi Ical karena sebelumnya Rizal tidak pernah menjadi kader Partai Golkar. Sebagai partai yang relatif matang dan sudah berkiprah selama lebih 40 tahun, sebenarnya Partai Golkar dijejali banyak kader-kader muda intelek yang sudah lama berkiprah dalam kepengurusan Partai, namun justru tidak terakomodasi dalam kepengurusan di tingkat pusat seperti Yuddi Chrisnandi, Ferry Mursyidan Baldan, dan beberapa nama lainnya yang tidak sempat disebut, termasuk intelektual muda yang baru bergabung ke dalam Partai Golkar, Indra J.Piliang.
Penghancuran Golkar
Sebagai partai pemenang pemilu 2009, Partai Demokrat baik langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap Partai Golkar. Kepentingannya, dalam jangka pendek adalah agar kekuasaan dan kepemimpinan SBY dalam periode keduanya dapat berjalan dan berkesinambungan dengan program-programnya. Polanya dengan merekrut beberapa orang dari Partai Golkar untuk menduduki posisi menteri dalam pemerintahan. Bila sukses menggaet partai Golkar ke dalam pemerintahan, maka tidak susah mengajak kader-kader Golkar yang berada di parlemen untuk berkoalisi mengamankan kebijakan-kebijakan SBY yang pro-neoliberal, atau dalam bahasa SBY: Ekonomi Jalan Tengah.
Namun jangka panjang, kepentingan SBY dan Partai Demokrat adalah memperlemah partai-partai pesaingnya dalam kontestasi politik dan memperpanjang hegemoni partainya sebagai the ruling party. Kita tahu, selama tiga kali pemilu digelar pasca reformasi, pemenang pemilu berganti-ganti; pada pemilu 1999 dimenangkan oleh PDI-P, pemilu 2004 dimenangkan oleh Partai Golkar dan Pemilu 2009 dimenangkan Partai Demokrat. Sementara Partai Demokrat adalah partai yang relatif baru dalam pentas politik nasional dan baru berpengalaman dua kali pemilu. Faktor pendorong kemenangan Partai Demokrat ketika itu adalah faktor SBY yang berada di tampuk tertinggi pemerintahan (presiden).
Salah satu faktor penghancur Golkar adalah penempatan Rizal Mallarangeng dalam pengurus inti DPP Partai Golkar. Setidaknya efek dari penempatan Rizal adalah menghancurkan dari dalam, mulai dari penghancuran pola kaderisasi partai Golkar yang selama ini berjalan rapi dan berjenjang. Para kader partai Golkar yang duduk di pengurus inti adalah kader yang merintis karir politiknya mulai dari jenjang terbawah dan berlangsung sejak lama. Bila sebagian kader Golkar merasa dilangkahi, maka konflik laten maupun konflik terbuka akan senantiasa terjadi dan mempengaruhi kinerja Partai Golkar pada Pemilu 2014 mendatang menjadi semakin terpuruk.
Agaknya lonceng kematian Partai Golkar akan semakin mendekati kenyataan. Ketika Soeharto jatuh pada Mei 1998, Partai Golkar banyak menuai kecaman karena telah menjadi partai pendukung otoriterisme Soeharto selama tiga dekade. Makanya, partai ini pernah menjadi sasaran empuk gerakan reformasi untuk dibubarkan, namun berkat kepemimpinan Akbar Tanjung yang mantan aktifis mahasiswa (HMI), Partai ini tetap eksis hingga kini. Bahkan Akbar Tanjung mampu membawa partainya menjadi pemenang pemilu 2004 mengalahkan partai-partai yang lahir dari gerakan reformasi seperti PAN dan PKB. Bahkan PKB dalam menjalankan suksesi kepemimpinan internal partainya harus meminta bantuan pengadilan.
Pembonsaian Partai Golkar versi SBY nampaknya akan dimulai dan terus dilanjutkan. Apalagi SBY pernah dikecewakan partai ini ketika berlangsung pemilihan wakil presiden mendampingi Megawati pada Sidang Istimewa MPR pada 2001 silam. Ketika itu tampil cawapres bersaing antara SBY dengan Hamzah Haz dari PPP. Karena sentiment anti-tentara ketika itu masih kuat dan posisi Golkar sangat menentukan dimana Akbar Tanjung tampil sebagai king maker, maka Hamzah Haz sebagai orang sipil berhasil memenangkan pemilihan.
Meski gagal menjadi wapres mendampingi Megawati ketika itu, SBY mampu tampil sebagai presiden pada pemilu 2004 dari partai baru yang didirikannya, Partai Demokrat. Dengan menggandeng JK dari Partai Golkar, pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan langsung presiden untuk pertama kalinya. Berkat dorongan SBY pula, maka JK mengambil alih kepemimpinan Partai Golkar dari tangan Akbar Tanjung pada Munas Bali 2005 silam melalui pemilihan yang sangat ketat.
Selama masa pemerintahan SBY-JK, SBY dan partainya sangat diuntungkan dengan penguasaan Golkar ditangan JK. Sebagai wapres yang merangkap sebagai ketua umum dari partai terbesar dalam masa 2004-2009, kebijakan-kebijakan pemerintahan didukung penuh oleh Golkar di parlemen sehingga memberi citra baik bagi pemerintahan SBY di mata rakyat sehingga kembali berhasil memenangkan pemilu presiden 2009, sementara JK yang memiliki andil besar dalam pemerintahan tidak mendapatkan apresiasi dari rakyat.
Roda politik terus berputar, akan menjadi persaksian pada Pemilu 2014 mendatang: apakah Partai Golkar tetap eksis dalam tiga besar atau justru menjadi partai 2,5 persen sebagaimana dikemukakan politisi Partai Demokrat, Ahmad Mubarok awal tahun 2009 lalu.
(Artikel ini pernah dimuat di Tribun Timur, Kamis, 15 Oktober 2009)
10/09/2009
Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia
Sebagaimana telah ditunggu-tunggu rakyat Indonesia, pada 2 Oktober 2009 UNESCO mengukuhkan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Culture Heritage). Bentuk sukacita rakyat Indonesia diperagakan dalam berbagai bentuk, berupa pengenaan busana batik pada hampir seluruh aktifitas, baik di perkantoran, dipanggung-panggung hiburan, para presenter di layar televisi, bahkan ada yang melakukan sepeda santai berbatik. Sebelumnya keris dan wayang telah mendapat pengakuan sebagai warisan budaya dunia tak benda asal Indonesia.
Rakyat Indonesia spontan berbondong-bondong mengenakan batik sebagai bentuk apresiasi dalam mempertahankan jati diri budaya bangsa akibat klaim beberapa budaya Indonesia oleh Negara Malaysia. Sebelumnya Malaysia telah mengklaim Reog Ponorogo, Tari Pendet, termasuk Batik sebagai budaya Malaysia. Spontanitas rakyat Indonesia berbusana batik sudah diinformasikan beberapa bulan sebelumnya dalam berbagai media massa, dan media komunitas seperti milis, email, facebook, twitter, plurk, tagged dan media jejaring sosial lainnya sebagai ekspresi patriotik untuk disajikan ke hadapan dunia.
Konsekwensi mendaftarkan batik sebagai warisan budaya dunia berarti bangsa Indonesia telah ikhlas membagi salah satu warisan budaya bangsanya untuk seluruh umat manusia di dunia. Dengan demikian, batik sudah berubah dari Permission Culture menjadi Free Culture karena menjadi Warisan Budaya Dunia secara eksplisit maupun implisit menghilangkan hak privilege atas batik. Konsekwensinya setiap orang berhak menggunakan batik tanpa harus meminta izin pada negara atau badan apapun karena telah kembali ke kodratnya sebagai Free Culture. Maka disini berlaku hukum "Ce qui appartient à tous appartient à personne".
Budaya Rakyat
Batik sebagai produk budaya rakyat Indonesia lebih banyak berpusat di Jawa dengan titik pusat pada Jogja, Solo dan Pekalongan. Ketiganya memiliki ciri khas batik masing-masing, seperti batik Jogja berlatarbelakang putih, batik Solo berlatar belakang kuning, sedang batik Pekalongan lebih beraneka warna (colorfull) karena pengaruh budaya pesisir yang banyak bergaul dengan dunia luar. Akibat akulturasi budaya, batikpun tak lepas dari pengaruh dari luar sehingga mempengaruhi corak batik. Pengaruh Tionghoa pada batik terletak pada corak merah dan corak Phoenix sedang pengaruh Eropa yang pernah menjajah bumi nusantara terletak pada corak bebungaan dan kecenderungan pada warna biru.. Meski demikian batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing dan mengandung nilai-nilai tertentu sehingga masih sering dipakai dalam upacara-upacara adat Jawa.
Dilihat dari prosesnya, Batik dibedakan atas batik tulis dan batik cap. Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Lama pembuatannya sekitar dua hingga tiga bulan. Sedang batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik dibentuk dengan cap. Proses pembuatannya memakan waktu hanya sekitar dua hingga tiga hari.
Batik tulis biasanya lebih halus sehingga harganya lebih mahal daripada batik cap yang dicetak. Batik sangat erat berhubungan dengan desain, motif dan proses pembuatannya serta perawatannya yang menggunakan Lerak sehingga aroma Batik selalu khas; seluruh prosesnya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Batik bisa menggunakan kain sutra atau kain tenun. Namun pada umumnya menggunakan kain tenun yang diproses dengan parafin dan dirawat menggunakan lerak. Batik tulis halus merupakan mahakarya maestro batik. Batik jenis ini hanya dapat dijangkau kalangan bangsawan dan borjuis.
Meski batik cap mendominasi pasar karena harganya yang murah, bagi perajin batik menganggap membatik bukanlah pekerjaan mudah. Batik cap biasanya diproduksi mesin cetak secara missal sehingga berharga murah dan dinilai rendah kualitasnya. Tiap motif mempunyai tata cara berbeda untuk mencantingnya, tidak asal memasang canting diatas kain. Karena itu batik memiliki nilai tinggi dan keunikan tersendiri sehingga layak menjadi warisan dunia. Batik cap juga memiliki aturan dalam pembuatannya karena terkait dengan nilai yang telah diturunkan dari nenek moyang saat hendak membatik. Keunikan pakem batik inilah yang tetap dipertahankan dan dilestarikan dalam keluarga para perajin batik dalam proses transfer of knowledge secara turun temurun.
Merujuk pada Wikipedia, kata “batik” berasal dari bahasa Jawa “amba” dan “nitik” yang berarti menulis. Menulis atau membatik merujuk pada teknik pembuatan corak dengan menggunakan canting atau cap sedang pencelupan kain menggunakan bahan perintang warna corak malam (wax) yang berfungsi menahan masuknya bahan pewarna. Teknik semacam ini sering disebut dengan istilah wax-resist dyeing. Teknik inipun hanya bisa digunakan pada kain dari serat alami seperti sutra, wol, katun dan tidak bisa dipakai diatas kain serat buatan (polyester). Kain yang pembuatannya tidak menggunakan teknik ini dan biasanya dibuat melalui teknik cetak (print) disebut bukan kain batik. Apalagi batik yang didesaign menggunakan komputer yang disebut batik fraktal, bukanlah jenis batik jika merujuk pada makna batik yang sebenarnya.
Batik Fraktal
Batik fractal adalah seni membatik melalui pola yang diformulasikan dalam rumus matematika dengan menggunakan teknologi komputer. Batik fraktal pertama kali diperagakan dihadapan publik oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman pada Ritech Expo 2009 (09/08). Desain batik fraktal menggunakan computer CAD (computer aided design) cukup dengan memasukkan sederet angka dan huruf untuk menghasilkan gambar sekuntum melati. Lalu mengubah sedikit rumusan itu dan menggandakan berlipat kali di sekeliling gambar asal kemudian dihasilkan suatu corak batik. Kadiman juga memperkenalkan canting elektrik yang mampet hingga tak memerlukan tiupan pada ujungnya untuk mengatasi kebuntuan lubang keluarnya tinta.
Sebenarnya Batik Fraktal secara khusus menyangkut motif atau disain dengan menggunakan formulasi matematik. Sementara berbagai motif atau disain Batik yang sudah ada bisa diturunkan formulasinya dan bisa pula menurunkan disain lain dengan mudah dengan cara mengganti parameternya. Langkah Kadiman mensosialisasikan batik fraktal agar mampu memperluas segmen penggemar di masyarakat luas hingga ke manca negara, bukan untuk meremehkan atau menafikkan ketrampilan para perajin batik.
Pengenalan batik fraktal kepada publik dengan menggunakan teknologi komputer dapat berguna sebagai alat bantu baru dalam mempermudah kreasi motif-motif baru dan memperkaya motif batik yang sudah ada. Batik fraktal tidak bermaksud mengganti alat membatik yang sudah dikenal seperti kompor kecil sebagai alat menghangatkan cairan malam (wax). Bila hasil batik fraktal belum memuaskan, maka tugas para perancang perangkat lunak (software) batik fraktal untuk memperbaiki karyanya sehingga dapat berguna membantu mendapatkan motif-motif baru bagi para perajin batik.
Penemuan software batik fraktal dapat membantu para desaigner untuk mengekspresikan idenya agar dapat menuangkannya secara lebih cepat dan lebih baik dibandingkan bila dilakukan secara manual. Disini terjadi penyatuan ilmu pengetahuan dan seni sehingga teknologi dapat berfungsi sebagai alat bantu menyusun imajinasi kreasi batik secara cepat. Desain diatas Corel 3 D membantu simulasi pencahayaan dan bayangan kreasi batik. Geometri fraktal dan Computer
Aided Design banyak membantu para perancang untuk menghasilkan karya batik yang spektakuler karena menemukan dunia kebebasan berkreasi.
Penemuan kreasi baru batik fraktal bukan tanpa penentangan, utamanya dari para perajin batik tradisional. Ada pandangan dari kalangan ini menyebutkan bahwa batik fraktal hanyalah salah satu bentuk visual komputer dan akan merusak nilai-nilai batik. Batik fractal tidak menjadi teknik produksi batik yang lebih cepat dan murah karena untuk segmen ini ada batik print, bukan batik fraktal solusinya.
Sebagai jalan tengah, pemahaman bahwa teknologi dapat membawa kebaikan namun dapat pula membawa efek samping keburukan. Antara batik tulis sebagai mahakarya maestro perajin batik tradisional berhadapan batik fraktal yang lahir dari inovasi teknologi akan memiliki manfaat masing-masing. Berkaca kepada Orang Jepang yang telah menggunakan teknologi tinggi, masih menghormati budaya tradisionl dan menempatkan lebih tinggi dari budaya teknologi tinggi yang mereka ciptakan sendiri.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Fajar, Rabu, 07 September 2009, Penulis, Muslimin B.Putra, Pemerhati Politik Budaya dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Rakyat Indonesia spontan berbondong-bondong mengenakan batik sebagai bentuk apresiasi dalam mempertahankan jati diri budaya bangsa akibat klaim beberapa budaya Indonesia oleh Negara Malaysia. Sebelumnya Malaysia telah mengklaim Reog Ponorogo, Tari Pendet, termasuk Batik sebagai budaya Malaysia. Spontanitas rakyat Indonesia berbusana batik sudah diinformasikan beberapa bulan sebelumnya dalam berbagai media massa, dan media komunitas seperti milis, email, facebook, twitter, plurk, tagged dan media jejaring sosial lainnya sebagai ekspresi patriotik untuk disajikan ke hadapan dunia.
Konsekwensi mendaftarkan batik sebagai warisan budaya dunia berarti bangsa Indonesia telah ikhlas membagi salah satu warisan budaya bangsanya untuk seluruh umat manusia di dunia. Dengan demikian, batik sudah berubah dari Permission Culture menjadi Free Culture karena menjadi Warisan Budaya Dunia secara eksplisit maupun implisit menghilangkan hak privilege atas batik. Konsekwensinya setiap orang berhak menggunakan batik tanpa harus meminta izin pada negara atau badan apapun karena telah kembali ke kodratnya sebagai Free Culture. Maka disini berlaku hukum "Ce qui appartient à tous appartient à personne".
Budaya Rakyat
Batik sebagai produk budaya rakyat Indonesia lebih banyak berpusat di Jawa dengan titik pusat pada Jogja, Solo dan Pekalongan. Ketiganya memiliki ciri khas batik masing-masing, seperti batik Jogja berlatarbelakang putih, batik Solo berlatar belakang kuning, sedang batik Pekalongan lebih beraneka warna (colorfull) karena pengaruh budaya pesisir yang banyak bergaul dengan dunia luar. Akibat akulturasi budaya, batikpun tak lepas dari pengaruh dari luar sehingga mempengaruhi corak batik. Pengaruh Tionghoa pada batik terletak pada corak merah dan corak Phoenix sedang pengaruh Eropa yang pernah menjajah bumi nusantara terletak pada corak bebungaan dan kecenderungan pada warna biru.. Meski demikian batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing dan mengandung nilai-nilai tertentu sehingga masih sering dipakai dalam upacara-upacara adat Jawa.
Dilihat dari prosesnya, Batik dibedakan atas batik tulis dan batik cap. Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Lama pembuatannya sekitar dua hingga tiga bulan. Sedang batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik dibentuk dengan cap. Proses pembuatannya memakan waktu hanya sekitar dua hingga tiga hari.
Batik tulis biasanya lebih halus sehingga harganya lebih mahal daripada batik cap yang dicetak. Batik sangat erat berhubungan dengan desain, motif dan proses pembuatannya serta perawatannya yang menggunakan Lerak sehingga aroma Batik selalu khas; seluruh prosesnya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Batik bisa menggunakan kain sutra atau kain tenun. Namun pada umumnya menggunakan kain tenun yang diproses dengan parafin dan dirawat menggunakan lerak. Batik tulis halus merupakan mahakarya maestro batik. Batik jenis ini hanya dapat dijangkau kalangan bangsawan dan borjuis.
Meski batik cap mendominasi pasar karena harganya yang murah, bagi perajin batik menganggap membatik bukanlah pekerjaan mudah. Batik cap biasanya diproduksi mesin cetak secara missal sehingga berharga murah dan dinilai rendah kualitasnya. Tiap motif mempunyai tata cara berbeda untuk mencantingnya, tidak asal memasang canting diatas kain. Karena itu batik memiliki nilai tinggi dan keunikan tersendiri sehingga layak menjadi warisan dunia. Batik cap juga memiliki aturan dalam pembuatannya karena terkait dengan nilai yang telah diturunkan dari nenek moyang saat hendak membatik. Keunikan pakem batik inilah yang tetap dipertahankan dan dilestarikan dalam keluarga para perajin batik dalam proses transfer of knowledge secara turun temurun.
Merujuk pada Wikipedia, kata “batik” berasal dari bahasa Jawa “amba” dan “nitik” yang berarti menulis. Menulis atau membatik merujuk pada teknik pembuatan corak dengan menggunakan canting atau cap sedang pencelupan kain menggunakan bahan perintang warna corak malam (wax) yang berfungsi menahan masuknya bahan pewarna. Teknik semacam ini sering disebut dengan istilah wax-resist dyeing. Teknik inipun hanya bisa digunakan pada kain dari serat alami seperti sutra, wol, katun dan tidak bisa dipakai diatas kain serat buatan (polyester). Kain yang pembuatannya tidak menggunakan teknik ini dan biasanya dibuat melalui teknik cetak (print) disebut bukan kain batik. Apalagi batik yang didesaign menggunakan komputer yang disebut batik fraktal, bukanlah jenis batik jika merujuk pada makna batik yang sebenarnya.
Batik Fraktal
Batik fractal adalah seni membatik melalui pola yang diformulasikan dalam rumus matematika dengan menggunakan teknologi komputer. Batik fraktal pertama kali diperagakan dihadapan publik oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman pada Ritech Expo 2009 (09/08). Desain batik fraktal menggunakan computer CAD (computer aided design) cukup dengan memasukkan sederet angka dan huruf untuk menghasilkan gambar sekuntum melati. Lalu mengubah sedikit rumusan itu dan menggandakan berlipat kali di sekeliling gambar asal kemudian dihasilkan suatu corak batik. Kadiman juga memperkenalkan canting elektrik yang mampet hingga tak memerlukan tiupan pada ujungnya untuk mengatasi kebuntuan lubang keluarnya tinta.
Sebenarnya Batik Fraktal secara khusus menyangkut motif atau disain dengan menggunakan formulasi matematik. Sementara berbagai motif atau disain Batik yang sudah ada bisa diturunkan formulasinya dan bisa pula menurunkan disain lain dengan mudah dengan cara mengganti parameternya. Langkah Kadiman mensosialisasikan batik fraktal agar mampu memperluas segmen penggemar di masyarakat luas hingga ke manca negara, bukan untuk meremehkan atau menafikkan ketrampilan para perajin batik.
Pengenalan batik fraktal kepada publik dengan menggunakan teknologi komputer dapat berguna sebagai alat bantu baru dalam mempermudah kreasi motif-motif baru dan memperkaya motif batik yang sudah ada. Batik fraktal tidak bermaksud mengganti alat membatik yang sudah dikenal seperti kompor kecil sebagai alat menghangatkan cairan malam (wax). Bila hasil batik fraktal belum memuaskan, maka tugas para perancang perangkat lunak (software) batik fraktal untuk memperbaiki karyanya sehingga dapat berguna membantu mendapatkan motif-motif baru bagi para perajin batik.
Penemuan software batik fraktal dapat membantu para desaigner untuk mengekspresikan idenya agar dapat menuangkannya secara lebih cepat dan lebih baik dibandingkan bila dilakukan secara manual. Disini terjadi penyatuan ilmu pengetahuan dan seni sehingga teknologi dapat berfungsi sebagai alat bantu menyusun imajinasi kreasi batik secara cepat. Desain diatas Corel 3 D membantu simulasi pencahayaan dan bayangan kreasi batik. Geometri fraktal dan Computer
Aided Design banyak membantu para perancang untuk menghasilkan karya batik yang spektakuler karena menemukan dunia kebebasan berkreasi.
Penemuan kreasi baru batik fraktal bukan tanpa penentangan, utamanya dari para perajin batik tradisional. Ada pandangan dari kalangan ini menyebutkan bahwa batik fraktal hanyalah salah satu bentuk visual komputer dan akan merusak nilai-nilai batik. Batik fractal tidak menjadi teknik produksi batik yang lebih cepat dan murah karena untuk segmen ini ada batik print, bukan batik fraktal solusinya.
Sebagai jalan tengah, pemahaman bahwa teknologi dapat membawa kebaikan namun dapat pula membawa efek samping keburukan. Antara batik tulis sebagai mahakarya maestro perajin batik tradisional berhadapan batik fraktal yang lahir dari inovasi teknologi akan memiliki manfaat masing-masing. Berkaca kepada Orang Jepang yang telah menggunakan teknologi tinggi, masih menghormati budaya tradisionl dan menempatkan lebih tinggi dari budaya teknologi tinggi yang mereka ciptakan sendiri.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Fajar, Rabu, 07 September 2009, Penulis, Muslimin B.Putra, Pemerhati Politik Budaya dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Label:
Batik,
Muslimin B.Putra
10/05/2009
Karebosi, Kapitalis dan Karaeng
Revitalisasi Lapangan Karebosi menjadi buah bibir masyarakat Makassar akhir-akhir ini. Meski rencana tersebut telah berlangsung kurang lebih 2 tahun, berdasarkan pernyataan Kabag Humas Pemkot Makassar, namun ternyata Diza Ali yang ”berhasil” memanaskan rencana Walikota tersebut. Diza Ali menggeliat terkait keberadaan sekolah sepakbola yang dikelolanya (MFS 2000) yang bermarkas di Karebosi akan kena gusur.
Pasca bentrok antara Pemuda Pancasila pendukung Diza Ali dengan Pemuda Pancasila pendukung Ilham Arief Sirajuddin pada beberapa waktu lalu, revitalsiasi Karebosi memasuki babak baru. Berbagai dukungan antara yang pro dan kontra terus mengemuka. Tetapi kelompok yang kontra lebih meluas bukan hanya dari kelompok aristokrat lama pewaris Kerajaan Tallo, tetapi juga telah masuk ke dalam parlemen daerah (DPRD Kota Makassar). Terakhir pihak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pun memposisikan dirinya pada kelompok kontra dengan menyatakan bahwa Lapangan Karebosi adalah situs budaya.
Pandangan bahwa Karebosi adalah cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dengan keberadaan Kota Makassar pada zaman kerajaan Gowa-Tallo. Bila hal tersebut benar, maka pihak pemerintah kota Makassar dapat dikatakan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Sedang kategori benda cagar budaya bila memiliki usia diatas 50 tahun, memiliki ciri yang unik dan khas serta berkaitan dengan sejarah tertentu.
Pada masa kerajaan Gowa-Tallo, lapangan Karebosi ada didalam kekuasaan para Karaeng yang menjadi penguasa tanah Makassar. Maka tak salah bila kalangan masyarakat adat Kerajaan Tallo adalah pihak kontra lainnya. Tokoh utamanya adalah Andi Iskandar Esa Daeng Pasore, Ketua Lembaga Adat Kerajaan Kembar Gowa Tallo. Menurutnya, Lapangan Karebosi milik seluruh masyarakat Sulsel karena menyimpan nilai sejarah perjuangan masyarakat Sulsel, khususnya kerajaan Gowa-Tallo dalam mempertahankan wilayah kerajaan dan perjuangan kemerdekaan. Tanda penolakan adalah dengan cara melakukan aksi cap jempol darah bersama dengan para mahasiswa dan pedagang anti revitalisasi Karebosi.
Bentuk dukungan hukum terhadap pihak anti revitalisasi adalah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar untuk melakukan gugatan hukum. Bentuk gugatan yang dilakukan LBH adalah citizen law suit yakni gugatan kewargaan terhadap pelaksanaan revitalisasi Karebosi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Motif Kapitalis
Fenomena kapitalisme dalam diskursus pembangunan kota di Indonesia sudah lama terjadi. Dimulai oleh Kota Jakarta ketika dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin yang menyulap Jakarta dari Kota Kumuh menjadi Kota Modern dengan gedung-gedung pencakar langit. Namun seiring itu pula seabrek permasalahan dalam kota Jakarta dimulai, seperti arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya patologi sosial seperti kriminalitas yang tinggi hingga penataan lingkungan yang buruk yang mengakibatkan banjir saban tahun.
Sektor perkotaan merupakan lahan yang dianggap paling strategis untuk invesasi karena kelengkapan fasilitas yang dimilikinya. Besarnya investasi pada sektor perkotaan yang diperkirakan sekitar 70 persen menurut data BPS 1990, umumnya berlokasi di jakarta dan sekitarnya. Hal ini merupakan daya tarik yang menggiurkan yang menyebabkan terjadinya migrasi masyarakat ke kota. Pada lain pihak, suburnya investasi para kapitalis di perkotaan karena didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lahirnya kota-kota baru melalui idiologi garden city. Idiologi ini dikembangkan oleh Sir Ebenezer Howard (Muslimin B. Putra, 2002:106-107).
Kompleksitas pembangunan kota sebenarnya disebabkan oleh ketidakjelasan posisi antara pemerintah sebagai wakil negara atau wakil pasar. Dalam struktur ekonomi swasta, seringkali pejabat pemerintah seharusnya mewakili negara sebagai regulator dan tidak memainkan perannya secara sungguh-sungguh. Malah pejabat pemerintah sepertinya menjadi bagian dari kekuatan dan penguasaan pasar. Penguasaan pasar biasanya berbentuk formal dan tidak formal. Pada jalur formal, swasta menjanjikan pemasukan pajak, retribusi maupun pembagian keuntungan berlipat ganda, dll. Pada jalur tidak formal, biasanya dilakukan seperti iming-iming menjanjikan komisi untuk pejabat, proyek sub-kontraktor untuk pejabat atau kekuasaan pejabat, sumbangan pada pesta olah raga, dll. Bentuk-bentuk dominasi swasta tersebut akhirnya bermuara pada ketiadaan batas antara pejabat – pengusaha (ibid. Hal. 121).
Peran Kapitalis Tosan
Kapitalisme adalah idiologi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang kapitalis adalah para penganut idiologi kapitalisme. Kaum Kapitalis banyak diwakili oleh pengusaha swasta baik pengusaha swasta nasional maupun pengusaha swasta transnasional.
Indikasi keterlibatan kaum kapitalis dalam proyek revitalisasi Lapangan Karebosi adalah terpilihnya PT Tosan Permai Lestari sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut terpilih karena pesaing lainnya ”mengundurkan diri”, sehingga Tosan satu-satunya perusahaan swasta yang bertahan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang tender.
Praktek tender dengan pemenang tunggal bukan barang baru dalam negara Indonesia yang dikenal negara terkorup di dunia. Meski presiden SBY memiliki raport bagus dalam upaya memberantas praktek korupsi, tetapi berbeda dengan praktek yang dilakukan para pemerintah daerahnya yang tetap berasyik-masyuk dengan dana illegal yang masuk ke dalam grey area.
Pemenang tunggal tender adalah salah satu modus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Hal ini bisa dilihat dari buku toolkit yang diterbitkan Indonesia Procurement Watch (IPW), salah satu NGO di Jakarta yang concern memonitor proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemenang tender tunggal biasanya terjadi karena antara pihak perusahaan pesaing dengan pihak perusahaan pemenang tender telah melakukan permufakatan rahasia yang saling menguntungkan berupa pembagian komisi dari proyek yang ditenderkan tanpa perlu bersaing dalam tender terbuka.
Bila ditelusuri lebih jauh, rencana revitalisasi lapangan karebosi terkait dengan keberadaan pusat perbelanjaan MTC (Makassar Trade Center). MTC sendiri adalah bagian dari bisnis kapitalis PT Tosan. Hal ini terliaht dari desain yang dikembangkan PT Tosan yang ingin menghubungkan antara MTC dengan basement Karebosi melalui lorong bawah tanah. Maka tak salah, bila ada kecurigaan bahwa Tosan memiliki grand agenda dan grand design untuk menguasai lapangan Karebosi untuk kepentingan bisnisnya. Bagi kapitalis Tosan Karebosi akan dijadikan buffer dan pendukung bagi MTC.
Dukungan Karebosi terhadap MTC dapat berupa penyediaan lapangan parkir, atau juga sebagai pos-pos pendukung mengalirnya kapital (baca: duit) ke pundi-pundi pemilik PT Tosan karena didalam basement Karebosi akan dibangun pula gerai-gerai pertokoan. Sehingga yang menjadi pertanyaan, dimana area resapan air bagi pepohonan yang akan menghiasi Lapangan Karebosi pasca revitalisasi.
Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka publik bisa mengambil kesimpulan sendiri: apakah proyek revitalisasi Karebosi untuk keuntungan publik atau untuk keuntungan privat.
Pasca bentrok antara Pemuda Pancasila pendukung Diza Ali dengan Pemuda Pancasila pendukung Ilham Arief Sirajuddin pada beberapa waktu lalu, revitalsiasi Karebosi memasuki babak baru. Berbagai dukungan antara yang pro dan kontra terus mengemuka. Tetapi kelompok yang kontra lebih meluas bukan hanya dari kelompok aristokrat lama pewaris Kerajaan Tallo, tetapi juga telah masuk ke dalam parlemen daerah (DPRD Kota Makassar). Terakhir pihak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pun memposisikan dirinya pada kelompok kontra dengan menyatakan bahwa Lapangan Karebosi adalah situs budaya.
Pandangan bahwa Karebosi adalah cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dengan keberadaan Kota Makassar pada zaman kerajaan Gowa-Tallo. Bila hal tersebut benar, maka pihak pemerintah kota Makassar dapat dikatakan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Sedang kategori benda cagar budaya bila memiliki usia diatas 50 tahun, memiliki ciri yang unik dan khas serta berkaitan dengan sejarah tertentu.
Pada masa kerajaan Gowa-Tallo, lapangan Karebosi ada didalam kekuasaan para Karaeng yang menjadi penguasa tanah Makassar. Maka tak salah bila kalangan masyarakat adat Kerajaan Tallo adalah pihak kontra lainnya. Tokoh utamanya adalah Andi Iskandar Esa Daeng Pasore, Ketua Lembaga Adat Kerajaan Kembar Gowa Tallo. Menurutnya, Lapangan Karebosi milik seluruh masyarakat Sulsel karena menyimpan nilai sejarah perjuangan masyarakat Sulsel, khususnya kerajaan Gowa-Tallo dalam mempertahankan wilayah kerajaan dan perjuangan kemerdekaan. Tanda penolakan adalah dengan cara melakukan aksi cap jempol darah bersama dengan para mahasiswa dan pedagang anti revitalisasi Karebosi.
Bentuk dukungan hukum terhadap pihak anti revitalisasi adalah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar untuk melakukan gugatan hukum. Bentuk gugatan yang dilakukan LBH adalah citizen law suit yakni gugatan kewargaan terhadap pelaksanaan revitalisasi Karebosi ke Pengadilan Negeri Makassar.
Motif Kapitalis
Fenomena kapitalisme dalam diskursus pembangunan kota di Indonesia sudah lama terjadi. Dimulai oleh Kota Jakarta ketika dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin yang menyulap Jakarta dari Kota Kumuh menjadi Kota Modern dengan gedung-gedung pencakar langit. Namun seiring itu pula seabrek permasalahan dalam kota Jakarta dimulai, seperti arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya patologi sosial seperti kriminalitas yang tinggi hingga penataan lingkungan yang buruk yang mengakibatkan banjir saban tahun.
Sektor perkotaan merupakan lahan yang dianggap paling strategis untuk invesasi karena kelengkapan fasilitas yang dimilikinya. Besarnya investasi pada sektor perkotaan yang diperkirakan sekitar 70 persen menurut data BPS 1990, umumnya berlokasi di jakarta dan sekitarnya. Hal ini merupakan daya tarik yang menggiurkan yang menyebabkan terjadinya migrasi masyarakat ke kota. Pada lain pihak, suburnya investasi para kapitalis di perkotaan karena didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lahirnya kota-kota baru melalui idiologi garden city. Idiologi ini dikembangkan oleh Sir Ebenezer Howard (Muslimin B. Putra, 2002:106-107).
Kompleksitas pembangunan kota sebenarnya disebabkan oleh ketidakjelasan posisi antara pemerintah sebagai wakil negara atau wakil pasar. Dalam struktur ekonomi swasta, seringkali pejabat pemerintah seharusnya mewakili negara sebagai regulator dan tidak memainkan perannya secara sungguh-sungguh. Malah pejabat pemerintah sepertinya menjadi bagian dari kekuatan dan penguasaan pasar. Penguasaan pasar biasanya berbentuk formal dan tidak formal. Pada jalur formal, swasta menjanjikan pemasukan pajak, retribusi maupun pembagian keuntungan berlipat ganda, dll. Pada jalur tidak formal, biasanya dilakukan seperti iming-iming menjanjikan komisi untuk pejabat, proyek sub-kontraktor untuk pejabat atau kekuasaan pejabat, sumbangan pada pesta olah raga, dll. Bentuk-bentuk dominasi swasta tersebut akhirnya bermuara pada ketiadaan batas antara pejabat – pengusaha (ibid. Hal. 121).
Peran Kapitalis Tosan
Kapitalisme adalah idiologi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang kapitalis adalah para penganut idiologi kapitalisme. Kaum Kapitalis banyak diwakili oleh pengusaha swasta baik pengusaha swasta nasional maupun pengusaha swasta transnasional.
Indikasi keterlibatan kaum kapitalis dalam proyek revitalisasi Lapangan Karebosi adalah terpilihnya PT Tosan Permai Lestari sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut terpilih karena pesaing lainnya ”mengundurkan diri”, sehingga Tosan satu-satunya perusahaan swasta yang bertahan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang tender.
Praktek tender dengan pemenang tunggal bukan barang baru dalam negara Indonesia yang dikenal negara terkorup di dunia. Meski presiden SBY memiliki raport bagus dalam upaya memberantas praktek korupsi, tetapi berbeda dengan praktek yang dilakukan para pemerintah daerahnya yang tetap berasyik-masyuk dengan dana illegal yang masuk ke dalam grey area.
Pemenang tunggal tender adalah salah satu modus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Hal ini bisa dilihat dari buku toolkit yang diterbitkan Indonesia Procurement Watch (IPW), salah satu NGO di Jakarta yang concern memonitor proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemenang tender tunggal biasanya terjadi karena antara pihak perusahaan pesaing dengan pihak perusahaan pemenang tender telah melakukan permufakatan rahasia yang saling menguntungkan berupa pembagian komisi dari proyek yang ditenderkan tanpa perlu bersaing dalam tender terbuka.
Bila ditelusuri lebih jauh, rencana revitalisasi lapangan karebosi terkait dengan keberadaan pusat perbelanjaan MTC (Makassar Trade Center). MTC sendiri adalah bagian dari bisnis kapitalis PT Tosan. Hal ini terliaht dari desain yang dikembangkan PT Tosan yang ingin menghubungkan antara MTC dengan basement Karebosi melalui lorong bawah tanah. Maka tak salah, bila ada kecurigaan bahwa Tosan memiliki grand agenda dan grand design untuk menguasai lapangan Karebosi untuk kepentingan bisnisnya. Bagi kapitalis Tosan Karebosi akan dijadikan buffer dan pendukung bagi MTC.
Dukungan Karebosi terhadap MTC dapat berupa penyediaan lapangan parkir, atau juga sebagai pos-pos pendukung mengalirnya kapital (baca: duit) ke pundi-pundi pemilik PT Tosan karena didalam basement Karebosi akan dibangun pula gerai-gerai pertokoan. Sehingga yang menjadi pertanyaan, dimana area resapan air bagi pepohonan yang akan menghiasi Lapangan Karebosi pasca revitalisasi.
Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka publik bisa mengambil kesimpulan sendiri: apakah proyek revitalisasi Karebosi untuk keuntungan publik atau untuk keuntungan privat.
9/28/2009
Quo Vadis Komisi Ombudsman Daerah
Dalam waktu mendatang, publik Makassar akan dilayani oleh sebuah lembaga negara berbasis di daerah bernama Komisi Ombudsman. Kehadiran lembaga publik dan independen tersebut berkat dorongan dari organisasi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan di Indonesia (PGRI/Partnership) melalui sebuah LSM lokal dan disepakati kehadirannya melalui sebuah kesepakatan bersama Walikota Makassar pada 8 Nopember 2007 silam.
Sebagai bentuk konkret kesepakatan tersebut, maka Walikota Makassar kemudian membuat Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008 yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman serta tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan komisi Ombudsman. Dalam pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah serta badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Lembaga Ombudsman bukan lagi badan baru di Indonesia karena di tingkat nasional sudah terbentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui sebuah Keputusan Presiden pada beberapa tahun lalu. Pada tingkat daerah, juga sudah terbentuk lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang lembaga sejenis dengan nama berbeda juga sudah terbentuk seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur pada tingkat propinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk lembaga sejenis dan area concern yang hampir sama. Di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terbentuk Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) yang memiliki kewenangan menangani semua jenis pengaduan dari warga Kota Semarang. Sedang di Kota Tangerang, Propinsi Banten juga telah terbentuk Unit Layanan Keluhan (ULK) pada setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT), khususnya di setiap Puskesmas dan sekolah-sekolah. Kesemua lembaga tersebut bertugas menyelesaikan komplain pelayanan publik.
Selain itu, penyelesaian sengketa pada sektor swasta sudah diakomodasi dengan lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski telah hampir berusia satu dekade, BPSK tidak terlalu populer karena lembaga ini tidak dibekali anggaran dari negara yang memadai sehingga tidak bisa berfungsi maksimal. Karena faktor anggaran pula sehingga BPSK hanya terbentuk pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang membentuk BPSK adalah Jeneponto. BPSK yang berfungsi relatif baik adalah BPSK Bandung, sedang BPSK Makassar nyaris tidak kelihatan hasil kerjanya.
Dalam konteks administrasi publik, Ombudsman di bentuk untuk mengatur sengketa pelayanan publik dan menyelesaikannya diatas prinsip win-win solution. Karena berada di area monitoring pelayanan publik, maka Ombudsman seringkali dipersepsikan sebagai mewakili kepentingan masyarakat meski secara kelembagaan dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD.
Fungsi Eksekutorial
Problem umum pada lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik adalah masalah eksekusi sebuah keluhan. Hal ini terkait dengan fungsi lembaga; apakah memiliki fungsi eksekutorial atau tidak ? Pada umumnya, lembaga ombudsman dan sejenisnya memiliki keterbatasan fungsi sehingga keluhan-keluhan yang ditampung hanya sampai pada rekomendasi, tidak bisa mengeksekusi sendiri seperti pemberian sanksi. Kondisi ini menyebabkan lembaga ombudsman hanya laiknya macan ompong, hanya bisa bersuara tetapi suaranya nyaris tidak mampu menembus dinding-dinding birokrasi.
Pada level nasional, fungsi komisi ombudsman juga nyaris tidak memiliki fungsi eksekutorial sehingga keberadaanya tidak membawa perubahan berarti terhadap keluhan pelayanan publik pada institusi negara di tingkat pusat. Malah KON sibuk menata diri sendiri agar bisa berada dibawah payung hukum undang-undang dengan menyusun rancangan undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, dalam RUU tersebut justru tetap mengebiri kewenangannya sebatas lembaga pemberi saran dan rekomendasi seperti yang tercantum pada Pasal 9 RUU Ombudsman RI.
Pikiran yang lebih maju justru datang dari masyarakat sipil melalui jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang mengadvokasi RUU Pelayanan Publik yang bermaksud mengadvokasi pendirian lembaga independen yang memiliki fungsi eksekutorial. Meski belum ada kesepakatan label lembaga independen tersebut – apakah menggunakan label Komisi Pengawas Pelayanan Publik (KP3), Komisi Ombudsman atau nama lainnya - setidaknya pemikiran yang berkembang menunjukkan adanya niat untuk memperkuat lembaga independen dengan pemberian fungsi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam konteks sengketa pelayanan publik.
Penguatan posisi masyarakat dinyatakan dengan adanya legal standing atau hak gugat warga masyarakat. Masyarakat yang dirugikan dari layanan publik berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Tentunya kelompok masyarakat yang diberi hak gugat harus berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dan telah melakukan kegiatan nyata dalam rentang minimal satu tahun terakhir. Dengan demikian, akan lahir asosiasi-asosiasi warga berdasarkan jenis layanan publik yang bisa berfungsi sebagai perwakilan warga dalam hal penyelesaian sengketa vis a vis pemerintah dan swasta.
Terkait dengan sengketa pelayanan publik, maka dikenal dua model penyelesaian sengketa yakni penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya dari kedua pihak yang bersengketa. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka baru bisa diajukan ke dalam pengadilan. Gugatan didalam pengadilan harus menyertakan pembuktian unsur-unsur kerugian, kesalahan dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 07/2008 sebagai dasar pembentukan Ombudsman Kota Makassar, nampaknya belum mengatur secara spesifik aturan dan model penyelesaian sengketa layanan publik. Sementara tugas-tugas pokok komisi ini nantinya adalah menyelesaikan keluhan-keluhan yang dilaporkan masyarakat dan menyampaikannya kepada institusi terlapor. Payung hukum yang menaunginya (Perwa) akan menjadi problema tersendiri pada waktu-waktu mendatang.
Namun demikian, kelahiran Ombudsman Kota Makassar yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil merupakan respon pemerintah daerah yang bagus. Peraturan Walikota ini dapat dikategorikan sebagai produk kebijakan publik yang partisipatif. Semoga tim rekruitmen komisioner ombudsman juga dapat bertindak partisipatif dengan membuka secara luas partisipasi warga dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner Ombudsman dan tidak bertindak partisan dalam arti hanya mendahulukan kepentingan kelompok sendiri.
Sebagai bentuk konkret kesepakatan tersebut, maka Walikota Makassar kemudian membuat Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008 yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman serta tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan komisi Ombudsman. Dalam pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah serta badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Lembaga Ombudsman bukan lagi badan baru di Indonesia karena di tingkat nasional sudah terbentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui sebuah Keputusan Presiden pada beberapa tahun lalu. Pada tingkat daerah, juga sudah terbentuk lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang lembaga sejenis dengan nama berbeda juga sudah terbentuk seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur pada tingkat propinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk lembaga sejenis dan area concern yang hampir sama. Di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terbentuk Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) yang memiliki kewenangan menangani semua jenis pengaduan dari warga Kota Semarang. Sedang di Kota Tangerang, Propinsi Banten juga telah terbentuk Unit Layanan Keluhan (ULK) pada setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT), khususnya di setiap Puskesmas dan sekolah-sekolah. Kesemua lembaga tersebut bertugas menyelesaikan komplain pelayanan publik.
Selain itu, penyelesaian sengketa pada sektor swasta sudah diakomodasi dengan lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski telah hampir berusia satu dekade, BPSK tidak terlalu populer karena lembaga ini tidak dibekali anggaran dari negara yang memadai sehingga tidak bisa berfungsi maksimal. Karena faktor anggaran pula sehingga BPSK hanya terbentuk pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang membentuk BPSK adalah Jeneponto. BPSK yang berfungsi relatif baik adalah BPSK Bandung, sedang BPSK Makassar nyaris tidak kelihatan hasil kerjanya.
Dalam konteks administrasi publik, Ombudsman di bentuk untuk mengatur sengketa pelayanan publik dan menyelesaikannya diatas prinsip win-win solution. Karena berada di area monitoring pelayanan publik, maka Ombudsman seringkali dipersepsikan sebagai mewakili kepentingan masyarakat meski secara kelembagaan dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD.
Fungsi Eksekutorial
Problem umum pada lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik adalah masalah eksekusi sebuah keluhan. Hal ini terkait dengan fungsi lembaga; apakah memiliki fungsi eksekutorial atau tidak ? Pada umumnya, lembaga ombudsman dan sejenisnya memiliki keterbatasan fungsi sehingga keluhan-keluhan yang ditampung hanya sampai pada rekomendasi, tidak bisa mengeksekusi sendiri seperti pemberian sanksi. Kondisi ini menyebabkan lembaga ombudsman hanya laiknya macan ompong, hanya bisa bersuara tetapi suaranya nyaris tidak mampu menembus dinding-dinding birokrasi.
Pada level nasional, fungsi komisi ombudsman juga nyaris tidak memiliki fungsi eksekutorial sehingga keberadaanya tidak membawa perubahan berarti terhadap keluhan pelayanan publik pada institusi negara di tingkat pusat. Malah KON sibuk menata diri sendiri agar bisa berada dibawah payung hukum undang-undang dengan menyusun rancangan undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, dalam RUU tersebut justru tetap mengebiri kewenangannya sebatas lembaga pemberi saran dan rekomendasi seperti yang tercantum pada Pasal 9 RUU Ombudsman RI.
Pikiran yang lebih maju justru datang dari masyarakat sipil melalui jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang mengadvokasi RUU Pelayanan Publik yang bermaksud mengadvokasi pendirian lembaga independen yang memiliki fungsi eksekutorial. Meski belum ada kesepakatan label lembaga independen tersebut – apakah menggunakan label Komisi Pengawas Pelayanan Publik (KP3), Komisi Ombudsman atau nama lainnya - setidaknya pemikiran yang berkembang menunjukkan adanya niat untuk memperkuat lembaga independen dengan pemberian fungsi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam konteks sengketa pelayanan publik.
Penguatan posisi masyarakat dinyatakan dengan adanya legal standing atau hak gugat warga masyarakat. Masyarakat yang dirugikan dari layanan publik berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Tentunya kelompok masyarakat yang diberi hak gugat harus berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dan telah melakukan kegiatan nyata dalam rentang minimal satu tahun terakhir. Dengan demikian, akan lahir asosiasi-asosiasi warga berdasarkan jenis layanan publik yang bisa berfungsi sebagai perwakilan warga dalam hal penyelesaian sengketa vis a vis pemerintah dan swasta.
Terkait dengan sengketa pelayanan publik, maka dikenal dua model penyelesaian sengketa yakni penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya dari kedua pihak yang bersengketa. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka baru bisa diajukan ke dalam pengadilan. Gugatan didalam pengadilan harus menyertakan pembuktian unsur-unsur kerugian, kesalahan dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 07/2008 sebagai dasar pembentukan Ombudsman Kota Makassar, nampaknya belum mengatur secara spesifik aturan dan model penyelesaian sengketa layanan publik. Sementara tugas-tugas pokok komisi ini nantinya adalah menyelesaikan keluhan-keluhan yang dilaporkan masyarakat dan menyampaikannya kepada institusi terlapor. Payung hukum yang menaunginya (Perwa) akan menjadi problema tersendiri pada waktu-waktu mendatang.
Namun demikian, kelahiran Ombudsman Kota Makassar yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil merupakan respon pemerintah daerah yang bagus. Peraturan Walikota ini dapat dikategorikan sebagai produk kebijakan publik yang partisipatif. Semoga tim rekruitmen komisioner ombudsman juga dapat bertindak partisipatif dengan membuka secara luas partisipasi warga dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner Ombudsman dan tidak bertindak partisan dalam arti hanya mendahulukan kepentingan kelompok sendiri.
8/31/2009
Tari Pendet ; Politik Budaya dan Budaya Politik
Malaysia kembali mengklaim salah satu produk budaya asli Indonesia, Tari Pendet. Bentuk klaim tersebut tercermin dalam penayangan iklan promosi wisata Malaysia yang menayangkan Tari Pendet yang berasal dari Bali. Sebenarnya Tari Pendet bukanlah kasus pertama, karena tercatat sudah menjadi kasus keempat klaim Malaysia untuk tarian saja, setelah "Tari Piring" dari Sumatera Barat, "Tari Reog Ponorogo" dari Jawa Timur dan "Tari Kuda Lumping" yang juga dari Jawa Timur.
Tari pendet yang dimainkan oleh perempuan yang mengenakan busana adat Bali ditayangkan berkali-kali dalam iklan Visit Malaysia Year di beberapa stasiun televisi, baik di dalam dan luar negeri Malaysia. Melalui siaran iklan Visit Malaysia Year, pihak Malaysia mengklaim tari pendet atau tari selamat datang yang biasa disuguhkan masyarakat Bali kepada para tamu penting yang datang ke Pulau Dewata sebagai miliknya. Menurut Guru besar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Wayan Dibia, MA, penari yang ditayangkan dalam iklan tersebut adalah orang Bali bernama Lusia dan Wiwik yang merupakan alumnus ISI Denpasar. Sementara itu, pengambilan gambarnya dilakukan Bali Record sekitar dua hingga tiga tahun lalu (Kompas.com).
Klaim Malaysia tentang Tari Pendet yang erat terkait dengan tata upacara keagamaan Hindu Bali, sangat tidak berdasar karena Malaysia penduduknya berbasis agama Islam. Tercatat sekitar 50,4 persen dari seluruh penduduk Malaysia berpenduduk Muslim yang berjumlah 28,3 juta jiwa. Sedang dari perspektif historis, budaya Hindu Bali jauh lebih tua daripada Negeri Malaka yang menjadi cikal bakal kelahiran negara Malaysia. Dalam sejarahnya, Malaka didirikan oleh Prameswara, seorang bangsawan dari Kerajaan Sriwijaya yang bermigrasi melalui Tumasik, sekarang bernama Singapore. Prameswara bermigrasi saat Majapahit menguasai Palembang sebagai ibukota Sriwijaya kala itu. Pendekatan ilmu sejarah salah satu alat bantu yang bisa menjelaskan keberadaan Tari Pendet dan budaya lainnya dalam menghadapi klaim Malaysia, bukan hanya pendekatan ilmu hukum HAKI semata.
Politik Budaya
Persoalan Tari Pendet yang digunakan oleh pihak Malaysian Tourism Board dalam iklan promosi pariwisata negaranya ke seluruh dunia merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan urusan kebudayaan. Sepintas mungkin kasusnya bisa disamakan seperti motif Aborigin, motif Indian dan seterusnya dalam produk kerajinan buatan seniman Bali dan seniman lainnya di pelosok negeri. Jadi motifnya bisa dikategorikan sebagai urusan cari uang semata yang dikemas dalam promosi pariwisata dan bukan urusan kebudayaan.
Nah bila pemerintah Indonesia tidak ingin diklaim produk budayanya oleh pihak negara lain adalah tugas Indonesian Tourism Board untuk memasang iklan promosi dengan cara yang sama gencarnya ke pelosok dunia. Penggunaan Tari Pendet oleh pihak Malaysia karena terkait dengan politik budaya kita yang kurang menghargai budaya sendiri. Bila promosi pariwisata kita menampilkan produk budaya sendiri maka itulah langkah nyata penghargaaan atas budaya sendiri sehingga pihak Malaysia akan tidak seenaknya memakai kesenian kita sebagai pemancing turis.
Kita bisa saksikan akhir-akhir ini penggunaan kesenian barongsai lebih banyak dipertontonkan pada event-event kesenian di perkotaan. Padahal barongsai adalah produk budaya dari negeri Tiongkok dan bukan produk asli budaya rakyat Indonesia. Meski banyak dimainkan di banyak negara, nyaris tidak ada protes dari rakyat Tiongkok yang merasa dicuri produk budayanya oleh banyak negara. Mungkin persoalan ini karena rakyat yang memainkannya masih dari keturunan Tiongkok walau sudah warga negara setempat.
Dalam bidang olahraga, pencak silat adalah salah satu produk budaya Indonesia yang sudah banyak dikuasai oleh masyarakat dunia, utamanya para atlet bela diri. Bahkan pada beberapa event, pencak silat sudah mempertontonkan oleh warga negara lainnya. Meski sudah mendunia, kita tidak pernah memprotes dan mengkategorikan “pencurian budaya” pencak silat karena pada dasarnya produk budaya dan kesenian yang dapat dengan mudah berpindah tangan dengan melalui proses pelatihan. Yang jadi persoalan adalah pada pemerintah kita adalah sejauh mana perannya dalam mematenkan ribuan jenis kebudayaan dan kesenian kita sehingga kita tidak dibayangi ancaman “pencurian budaya” dan sejauh mana politik budaya dalam mengayomi dan melindungi ribuan produk kesenian dan budaya kita.
Justru yang melakukan langkah lebih nyata adalah para anak muda yang bergabung dalam Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), sebuah LSM yang melakukan proses pendataan budaya Indonesia. Dalam situsnya, http://budaya-indonesia.org/ para anak muda itu mengupayakan langkah-langkah konkrit perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia yang berjumlah ribuan di seluruh pelosok tanah air. Bandingkan dengan kinerja birokrasi pemerintah dibidang pariwisata c.q. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan dinas-dinas pariwisata di daerah yang kurang jelas output dan outcome dari kegiatan mereka sehari-hari dan setiap bulan menerima gaji dari anggaran negara.
Sebagai sebuah LSM, IACI senantiasa terbuka bagi segenap anak bangsa yang memiliki kepedulian baik bantuan ide, tenaga dan donasi dalam rangka mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Dalam hal dukungan proses pendataan kekayaan budaya Indonesia, IACI mengharapkan setiap anak bangsa yang memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia untuk berpartisipasi meng-upload ke situs perpustakaan digital budaya Indonesia pada alamat http://budaya-indonesia.org/. Perlindungan hukum dengan dukungan data yang baik akan menghasilkan produk katalog seni budaya Indonesia yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budaya Politik
Kasus Tari Pendet membawa hikmah tersendiri karena rakyat Indonesia kembali dipersatukan oleh isu yang sama dalam membangun soliditas kembali setelah sempat tercerai berai pasca pemilu presiden Juli lalu. Budaya politik “tidak siap kalah” dikalangan elit politik sempat menguat dan mengancam perpecahan anak bangsa akhirnya dapat dipersatukan oleh gagasan untuk memikirkan kembali khasanah budaya kita yang sangat beragam namun tidak terdokumentasi dengan baik.
Bila kita merenungkan kasus Tari Pendet yang mencuat di kala kita merayakan Hari Kemerdekaan rasanya kita dapat mensyukuri sebagai rahmat tersembunyi karena dengan demikian kita mulai bersatu lagi dan mulai memperhatikan kesenian kita kembali. Mesti tidak harus berterima kasih kepada Malaysia sebenarnya terbersit rasa bangga atas adanya tarian dan kesenian rakyat kita dipertontonkan oleh negara lain.
Pada kasus Tari Pendet itu bisa saja yang menarikannya warga Malaysia keturunan Bali karena Malaysia telah menjadi negeri impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang ingin memperbaiki nasibnya dengan memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah Malaysia berhasil menyulap negeri Malaka itu menjadi bangsa Malaka modern dengan sistem tatakelola negara modern pula.
Dalam perspekif politik internasional, ketegangan terus menerus antara Indonesia dengan Malaysia dapat mempengaruhi stabilitas kawasan Asia Tenggara. Bisa saja ada pihak tertentu sedang membangun skenario adu domba antara Indonesia dengan Malaysia oleh pihak-pihak yang menginginkan kawasan Asia Tenggara terpecah. Apalagi Indonesia dan Malaysia adalah dua negara berpenduduk Islam berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.
Tari pendet yang dimainkan oleh perempuan yang mengenakan busana adat Bali ditayangkan berkali-kali dalam iklan Visit Malaysia Year di beberapa stasiun televisi, baik di dalam dan luar negeri Malaysia. Melalui siaran iklan Visit Malaysia Year, pihak Malaysia mengklaim tari pendet atau tari selamat datang yang biasa disuguhkan masyarakat Bali kepada para tamu penting yang datang ke Pulau Dewata sebagai miliknya. Menurut Guru besar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Wayan Dibia, MA, penari yang ditayangkan dalam iklan tersebut adalah orang Bali bernama Lusia dan Wiwik yang merupakan alumnus ISI Denpasar. Sementara itu, pengambilan gambarnya dilakukan Bali Record sekitar dua hingga tiga tahun lalu (Kompas.com).
Klaim Malaysia tentang Tari Pendet yang erat terkait dengan tata upacara keagamaan Hindu Bali, sangat tidak berdasar karena Malaysia penduduknya berbasis agama Islam. Tercatat sekitar 50,4 persen dari seluruh penduduk Malaysia berpenduduk Muslim yang berjumlah 28,3 juta jiwa. Sedang dari perspektif historis, budaya Hindu Bali jauh lebih tua daripada Negeri Malaka yang menjadi cikal bakal kelahiran negara Malaysia. Dalam sejarahnya, Malaka didirikan oleh Prameswara, seorang bangsawan dari Kerajaan Sriwijaya yang bermigrasi melalui Tumasik, sekarang bernama Singapore. Prameswara bermigrasi saat Majapahit menguasai Palembang sebagai ibukota Sriwijaya kala itu. Pendekatan ilmu sejarah salah satu alat bantu yang bisa menjelaskan keberadaan Tari Pendet dan budaya lainnya dalam menghadapi klaim Malaysia, bukan hanya pendekatan ilmu hukum HAKI semata.
Politik Budaya
Persoalan Tari Pendet yang digunakan oleh pihak Malaysian Tourism Board dalam iklan promosi pariwisata negaranya ke seluruh dunia merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan urusan kebudayaan. Sepintas mungkin kasusnya bisa disamakan seperti motif Aborigin, motif Indian dan seterusnya dalam produk kerajinan buatan seniman Bali dan seniman lainnya di pelosok negeri. Jadi motifnya bisa dikategorikan sebagai urusan cari uang semata yang dikemas dalam promosi pariwisata dan bukan urusan kebudayaan.
Nah bila pemerintah Indonesia tidak ingin diklaim produk budayanya oleh pihak negara lain adalah tugas Indonesian Tourism Board untuk memasang iklan promosi dengan cara yang sama gencarnya ke pelosok dunia. Penggunaan Tari Pendet oleh pihak Malaysia karena terkait dengan politik budaya kita yang kurang menghargai budaya sendiri. Bila promosi pariwisata kita menampilkan produk budaya sendiri maka itulah langkah nyata penghargaaan atas budaya sendiri sehingga pihak Malaysia akan tidak seenaknya memakai kesenian kita sebagai pemancing turis.
Kita bisa saksikan akhir-akhir ini penggunaan kesenian barongsai lebih banyak dipertontonkan pada event-event kesenian di perkotaan. Padahal barongsai adalah produk budaya dari negeri Tiongkok dan bukan produk asli budaya rakyat Indonesia. Meski banyak dimainkan di banyak negara, nyaris tidak ada protes dari rakyat Tiongkok yang merasa dicuri produk budayanya oleh banyak negara. Mungkin persoalan ini karena rakyat yang memainkannya masih dari keturunan Tiongkok walau sudah warga negara setempat.
Dalam bidang olahraga, pencak silat adalah salah satu produk budaya Indonesia yang sudah banyak dikuasai oleh masyarakat dunia, utamanya para atlet bela diri. Bahkan pada beberapa event, pencak silat sudah mempertontonkan oleh warga negara lainnya. Meski sudah mendunia, kita tidak pernah memprotes dan mengkategorikan “pencurian budaya” pencak silat karena pada dasarnya produk budaya dan kesenian yang dapat dengan mudah berpindah tangan dengan melalui proses pelatihan. Yang jadi persoalan adalah pada pemerintah kita adalah sejauh mana perannya dalam mematenkan ribuan jenis kebudayaan dan kesenian kita sehingga kita tidak dibayangi ancaman “pencurian budaya” dan sejauh mana politik budaya dalam mengayomi dan melindungi ribuan produk kesenian dan budaya kita.
Justru yang melakukan langkah lebih nyata adalah para anak muda yang bergabung dalam Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), sebuah LSM yang melakukan proses pendataan budaya Indonesia. Dalam situsnya, http://budaya-indonesia.org/ para anak muda itu mengupayakan langkah-langkah konkrit perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia yang berjumlah ribuan di seluruh pelosok tanah air. Bandingkan dengan kinerja birokrasi pemerintah dibidang pariwisata c.q. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan dinas-dinas pariwisata di daerah yang kurang jelas output dan outcome dari kegiatan mereka sehari-hari dan setiap bulan menerima gaji dari anggaran negara.
Sebagai sebuah LSM, IACI senantiasa terbuka bagi segenap anak bangsa yang memiliki kepedulian baik bantuan ide, tenaga dan donasi dalam rangka mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Dalam hal dukungan proses pendataan kekayaan budaya Indonesia, IACI mengharapkan setiap anak bangsa yang memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia untuk berpartisipasi meng-upload ke situs perpustakaan digital budaya Indonesia pada alamat http://budaya-indonesia.org/. Perlindungan hukum dengan dukungan data yang baik akan menghasilkan produk katalog seni budaya Indonesia yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budaya Politik
Kasus Tari Pendet membawa hikmah tersendiri karena rakyat Indonesia kembali dipersatukan oleh isu yang sama dalam membangun soliditas kembali setelah sempat tercerai berai pasca pemilu presiden Juli lalu. Budaya politik “tidak siap kalah” dikalangan elit politik sempat menguat dan mengancam perpecahan anak bangsa akhirnya dapat dipersatukan oleh gagasan untuk memikirkan kembali khasanah budaya kita yang sangat beragam namun tidak terdokumentasi dengan baik.
Bila kita merenungkan kasus Tari Pendet yang mencuat di kala kita merayakan Hari Kemerdekaan rasanya kita dapat mensyukuri sebagai rahmat tersembunyi karena dengan demikian kita mulai bersatu lagi dan mulai memperhatikan kesenian kita kembali. Mesti tidak harus berterima kasih kepada Malaysia sebenarnya terbersit rasa bangga atas adanya tarian dan kesenian rakyat kita dipertontonkan oleh negara lain.
Pada kasus Tari Pendet itu bisa saja yang menarikannya warga Malaysia keturunan Bali karena Malaysia telah menjadi negeri impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang ingin memperbaiki nasibnya dengan memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah Malaysia berhasil menyulap negeri Malaka itu menjadi bangsa Malaka modern dengan sistem tatakelola negara modern pula.
Dalam perspekif politik internasional, ketegangan terus menerus antara Indonesia dengan Malaysia dapat mempengaruhi stabilitas kawasan Asia Tenggara. Bisa saja ada pihak tertentu sedang membangun skenario adu domba antara Indonesia dengan Malaysia oleh pihak-pihak yang menginginkan kawasan Asia Tenggara terpecah. Apalagi Indonesia dan Malaysia adalah dua negara berpenduduk Islam berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.
Langgan:
Entri (Atom)























a href="http://v2.taketheglobe.com/index.php?ref=primus74" target="_blank" rel="nofollow">










