Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

9/04/2011

Silang Sengkarut RUU BPJS

DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab.
Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah: pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.
Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.
Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera.
Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.
Dalam proses pembahasan RUU BPJS, DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional.
Revisi Materi RUU
Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya. Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.
Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI. Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya, pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.
DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?