Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/29/2009

Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik

Rezim SBY-Boediono baru memasuki masa bulan madu atau masa seratus hari pertama pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun masalah-maslaah krusial telah menanti sebagai imbas dari pribadi sang presiden yang sulit mengambil keputusan tegas alias presiden peragu. Kasus yang paling menguat adalah dugaan kriminalisasi KPK dengan ditahannya dua orang pimpinannya yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.

12/14/2009

Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo

Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut.
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)

11/30/2009

Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?

Kasus dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang. Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)

10/16/2009

Pemenang Munas Golkar adalah SBY

Munas Partai Golkar yang berlangsung di Pekanbaru baru-baru ini berhasil memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum baru menggantikan Jusuf Kalla (JK). Aburizal (Ical) berhasil mengalahkan tiga pesaingnya, masing-masing Surya Paloh, Yuddy Chrisnandi dan Tommy Soeharto. Bahkan dua nama yang disebut terakhir tidak satu pun mendapatkan suara, sementara Surya Paloh adalah pesaing terkuat dari Aburizal Bakrie.
Kemenangan Aburizal Bakrie atas Surya Paloh dan pesaing lainnya mengindikasikan kuatnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibalik pertarungan memperebutkan posisi tertinggi partai pemenang kedua Pemilu Legislatif April 2009 lalu. Meski ditepis oleh Jusuf Kalla bahwa kemenangan Aburizal Bakrie bukan kemenangan SBY, namun fakta membuktikan bahwa sesaat setelah memenangi pertarungan di Pekanbaru, Ical langsung mengunjungi SBY di Cikeas sehingga secara psikologi-politik menunjukkan adanya pengaruh kuat SBY di balik Munas Golkar kali ini.
Dengan terpilihnya Ical sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2009-2015, SBY adalah pihak yang menangguk keuntungan politik karena Partai Golkar akan memilih menjadi partai pemerintah seiring dengan kedekatan secara pribadi kedua tokoh politik tersebut. Koalisi Beringin-Biru (BB) sepertinya tinggal menunggu waktu, padahal sebelumnya JK menyerukan agar Partai Golkar mengambil poisisi sebagai oposisi pada masa periode kedua SBY di tampuk tertinggi pemerintahan.
Statemen JK pada hari pertama Munas Golkar yang menyerukan pentingnya Golkar mengambil sikap opisisi merupakan turning point bagi Aburizal karena statemen JK direspon oleh SBY dari istana bahwa Golkar adalah asset penting yang akan diajak berkoalisi. Respon SBY inilah yang menjadi momentum politik yang sangat penting bagi Ical untuk memenangkan pemilihan ketua umum Golkar. Surya Paloh yang mendapat dukungan dari JK sebaliknya seakan mendapatkan “tamparan keras” dari kesalahan momentum keluarnya statemen politik JK.
Padahal keduanya memiliki kemampuan pengorganisasian, lobi yang kuat, dan dukungan logistik yang sangat besar, hanya beda dalam memanfaatkan momentum-momentum penting. Tomy Soeharto yang memiliki dukungan logistik yang tak kalah besarnya, namun kalah dari segi pengorganisasian dan lobi sedang Yuddi Chrisnandi bagus dalam segi lobi namun kalah dalam pengorganisisian dan dukungan logistik yang minim. Agaknya Munas Golkar kali ini, ketiga faktor diatas (pengorganisasian, logistik, dan lobi) plus momentum politik adalah asset penting yang paling berperan dalam kontestasi politik menjadi pimpinan puncak partai politik dalam bingkai kultur politik transaksional.
Meski sisi pencitraan juga berpengaruh terhadap kandidat, tapi tidak terlalu signifikan dalam membentuk opini peserta Munas. Karena para pemilih adalah elit-elit Golkar dari daerah yang masing-masing sudah memiliki preferensi sendiri-sendiri terhadap kandidat yang akan dipilihnya, baik melalui lobi maupun pengorganisasian dari tim sukses masing-masing calon. Dari sisi pencitraan, sebenarnya Ical menggunakan Fox Indonesia yang sukses sebagai master campaign SBY pada pilpres Juli 2009 lalu, sedang Surya Paloh mengandalkan kemampuan Denny JA dengan Lingkaran Survei-nya.
Disamping persoalan kunjungannya ke Cikeas, masuknya Rizal Mallarangeng dalam pengurus harian Partai Golkar juga menandakan pengaruh SBY didalam tubuh partai Golkar saat ini pasca Munas. Penempatan Rizal pada posisi penting sebagai Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan merupakan posisi penting dalam mengolah “dapur” Partai Golkar. Sementara Rizal Mallarangeng sebelumnya adalah Tim Sukses SBY-Boediono saat pemilu presiden Juli 2009 lalu dan banyak menyerang Partai Golkar dalam setiap debat-debat di televisi.
Masuknya Rizal didalam jajaran elit Partai Golkar merupakan pertaruhan bagi Ical karena sebelumnya Rizal tidak pernah menjadi kader Partai Golkar. Sebagai partai yang relatif matang dan sudah berkiprah selama lebih 40 tahun, sebenarnya Partai Golkar dijejali banyak kader-kader muda intelek yang sudah lama berkiprah dalam kepengurusan Partai, namun justru tidak terakomodasi dalam kepengurusan di tingkat pusat seperti Yuddi Chrisnandi, Ferry Mursyidan Baldan, dan beberapa nama lainnya yang tidak sempat disebut, termasuk intelektual muda yang baru bergabung ke dalam Partai Golkar, Indra J.Piliang.
Penghancuran Golkar
Sebagai partai pemenang pemilu 2009, Partai Demokrat baik langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap Partai Golkar. Kepentingannya, dalam jangka pendek adalah agar kekuasaan dan kepemimpinan SBY dalam periode keduanya dapat berjalan dan berkesinambungan dengan program-programnya. Polanya dengan merekrut beberapa orang dari Partai Golkar untuk menduduki posisi menteri dalam pemerintahan. Bila sukses menggaet partai Golkar ke dalam pemerintahan, maka tidak susah mengajak kader-kader Golkar yang berada di parlemen untuk berkoalisi mengamankan kebijakan-kebijakan SBY yang pro-neoliberal, atau dalam bahasa SBY: Ekonomi Jalan Tengah.
Namun jangka panjang, kepentingan SBY dan Partai Demokrat adalah memperlemah partai-partai pesaingnya dalam kontestasi politik dan memperpanjang hegemoni partainya sebagai the ruling party. Kita tahu, selama tiga kali pemilu digelar pasca reformasi, pemenang pemilu berganti-ganti; pada pemilu 1999 dimenangkan oleh PDI-P, pemilu 2004 dimenangkan oleh Partai Golkar dan Pemilu 2009 dimenangkan Partai Demokrat. Sementara Partai Demokrat adalah partai yang relatif baru dalam pentas politik nasional dan baru berpengalaman dua kali pemilu. Faktor pendorong kemenangan Partai Demokrat ketika itu adalah faktor SBY yang berada di tampuk tertinggi pemerintahan (presiden).
Salah satu faktor penghancur Golkar adalah penempatan Rizal Mallarangeng dalam pengurus inti DPP Partai Golkar. Setidaknya efek dari penempatan Rizal adalah menghancurkan dari dalam, mulai dari penghancuran pola kaderisasi partai Golkar yang selama ini berjalan rapi dan berjenjang. Para kader partai Golkar yang duduk di pengurus inti adalah kader yang merintis karir politiknya mulai dari jenjang terbawah dan berlangsung sejak lama. Bila sebagian kader Golkar merasa dilangkahi, maka konflik laten maupun konflik terbuka akan senantiasa terjadi dan mempengaruhi kinerja Partai Golkar pada Pemilu 2014 mendatang menjadi semakin terpuruk.
Agaknya lonceng kematian Partai Golkar akan semakin mendekati kenyataan. Ketika Soeharto jatuh pada Mei 1998, Partai Golkar banyak menuai kecaman karena telah menjadi partai pendukung otoriterisme Soeharto selama tiga dekade. Makanya, partai ini pernah menjadi sasaran empuk gerakan reformasi untuk dibubarkan, namun berkat kepemimpinan Akbar Tanjung yang mantan aktifis mahasiswa (HMI), Partai ini tetap eksis hingga kini. Bahkan Akbar Tanjung mampu membawa partainya menjadi pemenang pemilu 2004 mengalahkan partai-partai yang lahir dari gerakan reformasi seperti PAN dan PKB. Bahkan PKB dalam menjalankan suksesi kepemimpinan internal partainya harus meminta bantuan pengadilan.
Pembonsaian Partai Golkar versi SBY nampaknya akan dimulai dan terus dilanjutkan. Apalagi SBY pernah dikecewakan partai ini ketika berlangsung pemilihan wakil presiden mendampingi Megawati pada Sidang Istimewa MPR pada 2001 silam. Ketika itu tampil cawapres bersaing antara SBY dengan Hamzah Haz dari PPP. Karena sentiment anti-tentara ketika itu masih kuat dan posisi Golkar sangat menentukan dimana Akbar Tanjung tampil sebagai king maker, maka Hamzah Haz sebagai orang sipil berhasil memenangkan pemilihan.
Meski gagal menjadi wapres mendampingi Megawati ketika itu, SBY mampu tampil sebagai presiden pada pemilu 2004 dari partai baru yang didirikannya, Partai Demokrat. Dengan menggandeng JK dari Partai Golkar, pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan langsung presiden untuk pertama kalinya. Berkat dorongan SBY pula, maka JK mengambil alih kepemimpinan Partai Golkar dari tangan Akbar Tanjung pada Munas Bali 2005 silam melalui pemilihan yang sangat ketat.
Selama masa pemerintahan SBY-JK, SBY dan partainya sangat diuntungkan dengan penguasaan Golkar ditangan JK. Sebagai wapres yang merangkap sebagai ketua umum dari partai terbesar dalam masa 2004-2009, kebijakan-kebijakan pemerintahan didukung penuh oleh Golkar di parlemen sehingga memberi citra baik bagi pemerintahan SBY di mata rakyat sehingga kembali berhasil memenangkan pemilu presiden 2009, sementara JK yang memiliki andil besar dalam pemerintahan tidak mendapatkan apresiasi dari rakyat.
Roda politik terus berputar, akan menjadi persaksian pada Pemilu 2014 mendatang: apakah Partai Golkar tetap eksis dalam tiga besar atau justru menjadi partai 2,5 persen sebagaimana dikemukakan politisi Partai Demokrat, Ahmad Mubarok awal tahun 2009 lalu.
(Artikel ini pernah dimuat di Tribun Timur, Kamis, 15 Oktober 2009)

10/09/2009

Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia

Sebagaimana telah ditunggu-tunggu rakyat Indonesia, pada 2 Oktober 2009 UNESCO mengukuhkan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Culture Heritage). Bentuk sukacita rakyat Indonesia diperagakan dalam berbagai bentuk, berupa pengenaan busana batik pada hampir seluruh aktifitas, baik di perkantoran, dipanggung-panggung hiburan, para presenter di layar televisi, bahkan ada yang melakukan sepeda santai berbatik. Sebelumnya keris dan wayang telah mendapat pengakuan sebagai warisan budaya dunia tak benda asal Indonesia.
Rakyat Indonesia spontan berbondong-bondong mengenakan batik sebagai bentuk apresiasi dalam mempertahankan jati diri budaya bangsa akibat klaim beberapa budaya Indonesia oleh Negara Malaysia. Sebelumnya Malaysia telah mengklaim Reog Ponorogo, Tari Pendet, termasuk Batik sebagai budaya Malaysia. Spontanitas rakyat Indonesia berbusana batik sudah diinformasikan beberapa bulan sebelumnya dalam berbagai media massa, dan media komunitas seperti milis, email, facebook, twitter, plurk, tagged dan media jejaring sosial lainnya sebagai ekspresi patriotik untuk disajikan ke hadapan dunia.
Konsekwensi mendaftarkan batik sebagai warisan budaya dunia berarti bangsa Indonesia telah ikhlas membagi salah satu warisan budaya bangsanya untuk seluruh umat manusia di dunia. Dengan demikian, batik sudah berubah dari Permission Culture menjadi Free Culture karena menjadi Warisan Budaya Dunia secara eksplisit maupun implisit menghilangkan hak privilege atas batik. Konsekwensinya setiap orang berhak menggunakan batik tanpa harus meminta izin pada negara atau badan apapun karena telah kembali ke kodratnya sebagai Free Culture. Maka disini berlaku hukum "Ce qui appartient à tous appartient à personne".
Budaya Rakyat
Batik sebagai produk budaya rakyat Indonesia lebih banyak berpusat di Jawa dengan titik pusat pada Jogja, Solo dan Pekalongan. Ketiganya memiliki ciri khas batik masing-masing, seperti batik Jogja berlatarbelakang putih, batik Solo berlatar belakang kuning, sedang batik Pekalongan lebih beraneka warna (colorfull) karena pengaruh budaya pesisir yang banyak bergaul dengan dunia luar. Akibat akulturasi budaya, batikpun tak lepas dari pengaruh dari luar sehingga mempengaruhi corak batik. Pengaruh Tionghoa pada batik terletak pada corak merah dan corak Phoenix sedang pengaruh Eropa yang pernah menjajah bumi nusantara terletak pada corak bebungaan dan kecenderungan pada warna biru.. Meski demikian batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing dan mengandung nilai-nilai tertentu sehingga masih sering dipakai dalam upacara-upacara adat Jawa.
Dilihat dari prosesnya, Batik dibedakan atas batik tulis dan batik cap. Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Lama pembuatannya sekitar dua hingga tiga bulan. Sedang batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik dibentuk dengan cap. Proses pembuatannya memakan waktu hanya sekitar dua hingga tiga hari.
Batik tulis biasanya lebih halus sehingga harganya lebih mahal daripada batik cap yang dicetak. Batik sangat erat berhubungan dengan desain, motif dan proses pembuatannya serta perawatannya yang menggunakan Lerak sehingga aroma Batik selalu khas; seluruh prosesnya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Batik bisa menggunakan kain sutra atau kain tenun. Namun pada umumnya menggunakan kain tenun yang diproses dengan parafin dan dirawat menggunakan lerak. Batik tulis halus merupakan mahakarya maestro batik. Batik jenis ini hanya dapat dijangkau kalangan bangsawan dan borjuis.
Meski batik cap mendominasi pasar karena harganya yang murah, bagi perajin batik menganggap membatik bukanlah pekerjaan mudah. Batik cap biasanya diproduksi mesin cetak secara missal sehingga berharga murah dan dinilai rendah kualitasnya. Tiap motif mempunyai tata cara berbeda untuk mencantingnya, tidak asal memasang canting diatas kain. Karena itu batik memiliki nilai tinggi dan keunikan tersendiri sehingga layak menjadi warisan dunia. Batik cap juga memiliki aturan dalam pembuatannya karena terkait dengan nilai yang telah diturunkan dari nenek moyang saat hendak membatik. Keunikan pakem batik inilah yang tetap dipertahankan dan dilestarikan dalam keluarga para perajin batik dalam proses transfer of knowledge secara turun temurun.
Merujuk pada Wikipedia, kata “batik” berasal dari bahasa Jawa “amba” dan “nitik” yang berarti menulis. Menulis atau membatik merujuk pada teknik pembuatan corak dengan menggunakan canting atau cap sedang pencelupan kain menggunakan bahan perintang warna corak malam (wax) yang berfungsi menahan masuknya bahan pewarna. Teknik semacam ini sering disebut dengan istilah wax-resist dyeing. Teknik inipun hanya bisa digunakan pada kain dari serat alami seperti sutra, wol, katun dan tidak bisa dipakai diatas kain serat buatan (polyester). Kain yang pembuatannya tidak menggunakan teknik ini dan biasanya dibuat melalui teknik cetak (print) disebut bukan kain batik. Apalagi batik yang didesaign menggunakan komputer yang disebut batik fraktal, bukanlah jenis batik jika merujuk pada makna batik yang sebenarnya.
Batik Fraktal
Batik fractal adalah seni membatik melalui pola yang diformulasikan dalam rumus matematika dengan menggunakan teknologi komputer. Batik fraktal pertama kali diperagakan dihadapan publik oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman pada Ritech Expo 2009 (09/08). Desain batik fraktal menggunakan computer CAD (computer aided design) cukup dengan memasukkan sederet angka dan huruf untuk menghasilkan gambar sekuntum melati. Lalu mengubah sedikit rumusan itu dan menggandakan berlipat kali di sekeliling gambar asal kemudian dihasilkan suatu corak batik. Kadiman juga memperkenalkan canting elektrik yang mampet hingga tak memerlukan tiupan pada ujungnya untuk mengatasi kebuntuan lubang keluarnya tinta.
Sebenarnya Batik Fraktal secara khusus menyangkut motif atau disain dengan menggunakan formulasi matematik. Sementara berbagai motif atau disain Batik yang sudah ada bisa diturunkan formulasinya dan bisa pula menurunkan disain lain dengan mudah dengan cara mengganti parameternya. Langkah Kadiman mensosialisasikan batik fraktal agar mampu memperluas segmen penggemar di masyarakat luas hingga ke manca negara, bukan untuk meremehkan atau menafikkan ketrampilan para perajin batik.
Pengenalan batik fraktal kepada publik dengan menggunakan teknologi komputer dapat berguna sebagai alat bantu baru dalam mempermudah kreasi motif-motif baru dan memperkaya motif batik yang sudah ada. Batik fraktal tidak bermaksud mengganti alat membatik yang sudah dikenal seperti kompor kecil sebagai alat menghangatkan cairan malam (wax). Bila hasil batik fraktal belum memuaskan, maka tugas para perancang perangkat lunak (software) batik fraktal untuk memperbaiki karyanya sehingga dapat berguna membantu mendapatkan motif-motif baru bagi para perajin batik.
Penemuan software batik fraktal dapat membantu para desaigner untuk mengekspresikan idenya agar dapat menuangkannya secara lebih cepat dan lebih baik dibandingkan bila dilakukan secara manual. Disini terjadi penyatuan ilmu pengetahuan dan seni sehingga teknologi dapat berfungsi sebagai alat bantu menyusun imajinasi kreasi batik secara cepat. Desain diatas Corel 3 D membantu simulasi pencahayaan dan bayangan kreasi batik. Geometri fraktal dan Computer
Aided Design banyak membantu para perancang untuk menghasilkan karya batik yang spektakuler karena menemukan dunia kebebasan berkreasi.
Penemuan kreasi baru batik fraktal bukan tanpa penentangan, utamanya dari para perajin batik tradisional. Ada pandangan dari kalangan ini menyebutkan bahwa batik fraktal hanyalah salah satu bentuk visual komputer dan akan merusak nilai-nilai batik. Batik fractal tidak menjadi teknik produksi batik yang lebih cepat dan murah karena untuk segmen ini ada batik print, bukan batik fraktal solusinya.
Sebagai jalan tengah, pemahaman bahwa teknologi dapat membawa kebaikan namun dapat pula membawa efek samping keburukan. Antara batik tulis sebagai mahakarya maestro perajin batik tradisional berhadapan batik fraktal yang lahir dari inovasi teknologi akan memiliki manfaat masing-masing. Berkaca kepada Orang Jepang yang telah menggunakan teknologi tinggi, masih menghormati budaya tradisionl dan menempatkan lebih tinggi dari budaya teknologi tinggi yang mereka ciptakan sendiri.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Fajar, Rabu, 07 September 2009, Penulis, Muslimin B.Putra, Pemerhati Politik Budaya dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)

10/05/2009

Karebosi, Kapitalis dan Karaeng

Revitalisasi Lapangan Karebosi menjadi buah bibir masyarakat Makassar akhir-akhir ini. Meski rencana tersebut telah berlangsung kurang lebih 2 tahun, berdasarkan pernyataan Kabag Humas Pemkot Makassar, namun ternyata Diza Ali yang ”berhasil” memanaskan rencana Walikota tersebut. Diza Ali menggeliat terkait keberadaan sekolah sepakbola yang dikelolanya (MFS 2000) yang bermarkas di Karebosi akan kena gusur.

Pasca bentrok antara Pemuda Pancasila pendukung Diza Ali dengan Pemuda Pancasila pendukung Ilham Arief Sirajuddin pada beberapa waktu lalu, revitalsiasi Karebosi memasuki babak baru. Berbagai dukungan antara yang pro dan kontra terus mengemuka. Tetapi kelompok yang kontra lebih meluas bukan hanya dari kelompok aristokrat lama pewaris Kerajaan Tallo, tetapi juga telah masuk ke dalam parlemen daerah (DPRD Kota Makassar). Terakhir pihak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pun memposisikan dirinya pada kelompok kontra dengan menyatakan bahwa Lapangan Karebosi adalah situs budaya.

Pandangan bahwa Karebosi adalah cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dengan keberadaan Kota Makassar pada zaman kerajaan Gowa-Tallo. Bila hal tersebut benar, maka pihak pemerintah kota Makassar dapat dikatakan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Sedang kategori benda cagar budaya bila memiliki usia diatas 50 tahun, memiliki ciri yang unik dan khas serta berkaitan dengan sejarah tertentu.

Pada masa kerajaan Gowa-Tallo, lapangan Karebosi ada didalam kekuasaan para Karaeng yang menjadi penguasa tanah Makassar. Maka tak salah bila kalangan masyarakat adat Kerajaan Tallo adalah pihak kontra lainnya. Tokoh utamanya adalah Andi Iskandar Esa Daeng Pasore, Ketua Lembaga Adat Kerajaan Kembar Gowa Tallo. Menurutnya, Lapangan Karebosi milik seluruh masyarakat Sulsel karena menyimpan nilai sejarah perjuangan masyarakat Sulsel, khususnya kerajaan Gowa-Tallo dalam mempertahankan wilayah kerajaan dan perjuangan kemerdekaan. Tanda penolakan adalah dengan cara melakukan aksi cap jempol darah bersama dengan para mahasiswa dan pedagang anti revitalisasi Karebosi.

Bentuk dukungan hukum terhadap pihak anti revitalisasi adalah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar untuk melakukan gugatan hukum. Bentuk gugatan yang dilakukan LBH adalah citizen law suit yakni gugatan kewargaan terhadap pelaksanaan revitalisasi Karebosi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Motif Kapitalis

Fenomena kapitalisme dalam diskursus pembangunan kota di Indonesia sudah lama terjadi. Dimulai oleh Kota Jakarta ketika dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin yang menyulap Jakarta dari Kota Kumuh menjadi Kota Modern dengan gedung-gedung pencakar langit. Namun seiring itu pula seabrek permasalahan dalam kota Jakarta dimulai, seperti arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya patologi sosial seperti kriminalitas yang tinggi hingga penataan lingkungan yang buruk yang mengakibatkan banjir saban tahun.

Sektor perkotaan merupakan lahan yang dianggap paling strategis untuk invesasi karena kelengkapan fasilitas yang dimilikinya. Besarnya investasi pada sektor perkotaan yang diperkirakan sekitar 70 persen menurut data BPS 1990, umumnya berlokasi di jakarta dan sekitarnya. Hal ini merupakan daya tarik yang menggiurkan yang menyebabkan terjadinya migrasi masyarakat ke kota. Pada lain pihak, suburnya investasi para kapitalis di perkotaan karena didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lahirnya kota-kota baru melalui idiologi garden city. Idiologi ini dikembangkan oleh Sir Ebenezer Howard (Muslimin B. Putra, 2002:106-107).

Kompleksitas pembangunan kota sebenarnya disebabkan oleh ketidakjelasan posisi antara pemerintah sebagai wakil negara atau wakil pasar. Dalam struktur ekonomi swasta, seringkali pejabat pemerintah seharusnya mewakili negara sebagai regulator dan tidak memainkan perannya secara sungguh-sungguh. Malah pejabat pemerintah sepertinya menjadi bagian dari kekuatan dan penguasaan pasar. Penguasaan pasar biasanya berbentuk formal dan tidak formal. Pada jalur formal, swasta menjanjikan pemasukan pajak, retribusi maupun pembagian keuntungan berlipat ganda, dll. Pada jalur tidak formal, biasanya dilakukan seperti iming-iming menjanjikan komisi untuk pejabat, proyek sub-kontraktor untuk pejabat atau kekuasaan pejabat, sumbangan pada pesta olah raga, dll. Bentuk-bentuk dominasi swasta tersebut akhirnya bermuara pada ketiadaan batas antara pejabat – pengusaha (ibid. Hal. 121).

Peran Kapitalis Tosan

Kapitalisme adalah idiologi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang kapitalis adalah para penganut idiologi kapitalisme. Kaum Kapitalis banyak diwakili oleh pengusaha swasta baik pengusaha swasta nasional maupun pengusaha swasta transnasional.

Indikasi keterlibatan kaum kapitalis dalam proyek revitalisasi Lapangan Karebosi adalah terpilihnya PT Tosan Permai Lestari sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut terpilih karena pesaing lainnya ”mengundurkan diri”, sehingga Tosan satu-satunya perusahaan swasta yang bertahan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang tender.

Praktek tender dengan pemenang tunggal bukan barang baru dalam negara Indonesia yang dikenal negara terkorup di dunia. Meski presiden SBY memiliki raport bagus dalam upaya memberantas praktek korupsi, tetapi berbeda dengan praktek yang dilakukan para pemerintah daerahnya yang tetap berasyik-masyuk dengan dana illegal yang masuk ke dalam grey area.

Pemenang tunggal tender adalah salah satu modus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Hal ini bisa dilihat dari buku toolkit yang diterbitkan Indonesia Procurement Watch (IPW), salah satu NGO di Jakarta yang concern memonitor proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemenang tender tunggal biasanya terjadi karena antara pihak perusahaan pesaing dengan pihak perusahaan pemenang tender telah melakukan permufakatan rahasia yang saling menguntungkan berupa pembagian komisi dari proyek yang ditenderkan tanpa perlu bersaing dalam tender terbuka.

Bila ditelusuri lebih jauh, rencana revitalisasi lapangan karebosi terkait dengan keberadaan pusat perbelanjaan MTC (Makassar Trade Center). MTC sendiri adalah bagian dari bisnis kapitalis PT Tosan. Hal ini terliaht dari desain yang dikembangkan PT Tosan yang ingin menghubungkan antara MTC dengan basement Karebosi melalui lorong bawah tanah. Maka tak salah, bila ada kecurigaan bahwa Tosan memiliki grand agenda dan grand design untuk menguasai lapangan Karebosi untuk kepentingan bisnisnya. Bagi kapitalis Tosan Karebosi akan dijadikan buffer dan pendukung bagi MTC.

Dukungan Karebosi terhadap MTC dapat berupa penyediaan lapangan parkir, atau juga sebagai pos-pos pendukung mengalirnya kapital (baca: duit) ke pundi-pundi pemilik PT Tosan karena didalam basement Karebosi akan dibangun pula gerai-gerai pertokoan. Sehingga yang menjadi pertanyaan, dimana area resapan air bagi pepohonan yang akan menghiasi Lapangan Karebosi pasca revitalisasi.

Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka publik bisa mengambil kesimpulan sendiri: apakah proyek revitalisasi Karebosi untuk keuntungan publik atau untuk keuntungan privat.

9/28/2009

Quo Vadis Komisi Ombudsman Daerah

Dalam waktu mendatang, publik Makassar akan dilayani oleh sebuah lembaga negara berbasis di daerah bernama Komisi Ombudsman. Kehadiran lembaga publik dan independen tersebut berkat dorongan dari organisasi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan di Indonesia (PGRI/Partnership) melalui sebuah LSM lokal dan disepakati kehadirannya melalui sebuah kesepakatan bersama Walikota Makassar pada 8 Nopember 2007 silam.
Sebagai bentuk konkret kesepakatan tersebut, maka Walikota Makassar kemudian membuat Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008 yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman serta tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan komisi Ombudsman. Dalam pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah serta badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Lembaga Ombudsman bukan lagi badan baru di Indonesia karena di tingkat nasional sudah terbentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui sebuah Keputusan Presiden pada beberapa tahun lalu. Pada tingkat daerah, juga sudah terbentuk lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang lembaga sejenis dengan nama berbeda juga sudah terbentuk seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur pada tingkat propinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk lembaga sejenis dan area concern yang hampir sama. Di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terbentuk Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) yang memiliki kewenangan menangani semua jenis pengaduan dari warga Kota Semarang. Sedang di Kota Tangerang, Propinsi Banten juga telah terbentuk Unit Layanan Keluhan (ULK) pada setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT), khususnya di setiap Puskesmas dan sekolah-sekolah. Kesemua lembaga tersebut bertugas menyelesaikan komplain pelayanan publik.
Selain itu, penyelesaian sengketa pada sektor swasta sudah diakomodasi dengan lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski telah hampir berusia satu dekade, BPSK tidak terlalu populer karena lembaga ini tidak dibekali anggaran dari negara yang memadai sehingga tidak bisa berfungsi maksimal. Karena faktor anggaran pula sehingga BPSK hanya terbentuk pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang membentuk BPSK adalah Jeneponto. BPSK yang berfungsi relatif baik adalah BPSK Bandung, sedang BPSK Makassar nyaris tidak kelihatan hasil kerjanya.
Dalam konteks administrasi publik, Ombudsman di bentuk untuk mengatur sengketa pelayanan publik dan menyelesaikannya diatas prinsip win-win solution. Karena berada di area monitoring pelayanan publik, maka Ombudsman seringkali dipersepsikan sebagai mewakili kepentingan masyarakat meski secara kelembagaan dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD.
Fungsi Eksekutorial
Problem umum pada lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik adalah masalah eksekusi sebuah keluhan. Hal ini terkait dengan fungsi lembaga; apakah memiliki fungsi eksekutorial atau tidak ? Pada umumnya, lembaga ombudsman dan sejenisnya memiliki keterbatasan fungsi sehingga keluhan-keluhan yang ditampung hanya sampai pada rekomendasi, tidak bisa mengeksekusi sendiri seperti pemberian sanksi. Kondisi ini menyebabkan lembaga ombudsman hanya laiknya macan ompong, hanya bisa bersuara tetapi suaranya nyaris tidak mampu menembus dinding-dinding birokrasi.
Pada level nasional, fungsi komisi ombudsman juga nyaris tidak memiliki fungsi eksekutorial sehingga keberadaanya tidak membawa perubahan berarti terhadap keluhan pelayanan publik pada institusi negara di tingkat pusat. Malah KON sibuk menata diri sendiri agar bisa berada dibawah payung hukum undang-undang dengan menyusun rancangan undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, dalam RUU tersebut justru tetap mengebiri kewenangannya sebatas lembaga pemberi saran dan rekomendasi seperti yang tercantum pada Pasal 9 RUU Ombudsman RI.
Pikiran yang lebih maju justru datang dari masyarakat sipil melalui jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang mengadvokasi RUU Pelayanan Publik yang bermaksud mengadvokasi pendirian lembaga independen yang memiliki fungsi eksekutorial. Meski belum ada kesepakatan label lembaga independen tersebut – apakah menggunakan label Komisi Pengawas Pelayanan Publik (KP3), Komisi Ombudsman atau nama lainnya - setidaknya pemikiran yang berkembang menunjukkan adanya niat untuk memperkuat lembaga independen dengan pemberian fungsi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam konteks sengketa pelayanan publik.
Penguatan posisi masyarakat dinyatakan dengan adanya legal standing atau hak gugat warga masyarakat. Masyarakat yang dirugikan dari layanan publik berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Tentunya kelompok masyarakat yang diberi hak gugat harus berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dan telah melakukan kegiatan nyata dalam rentang minimal satu tahun terakhir. Dengan demikian, akan lahir asosiasi-asosiasi warga berdasarkan jenis layanan publik yang bisa berfungsi sebagai perwakilan warga dalam hal penyelesaian sengketa vis a vis pemerintah dan swasta.
Terkait dengan sengketa pelayanan publik, maka dikenal dua model penyelesaian sengketa yakni penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya dari kedua pihak yang bersengketa. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka baru bisa diajukan ke dalam pengadilan. Gugatan didalam pengadilan harus menyertakan pembuktian unsur-unsur kerugian, kesalahan dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 07/2008 sebagai dasar pembentukan Ombudsman Kota Makassar, nampaknya belum mengatur secara spesifik aturan dan model penyelesaian sengketa layanan publik. Sementara tugas-tugas pokok komisi ini nantinya adalah menyelesaikan keluhan-keluhan yang dilaporkan masyarakat dan menyampaikannya kepada institusi terlapor. Payung hukum yang menaunginya (Perwa) akan menjadi problema tersendiri pada waktu-waktu mendatang.

Namun demikian, kelahiran Ombudsman Kota Makassar yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil merupakan respon pemerintah daerah yang bagus. Peraturan Walikota ini dapat dikategorikan sebagai produk kebijakan publik yang partisipatif. Semoga tim rekruitmen komisioner ombudsman juga dapat bertindak partisipatif dengan membuka secara luas partisipasi warga dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner Ombudsman dan tidak bertindak partisan dalam arti hanya mendahulukan kepentingan kelompok sendiri.

8/31/2009

Tari Pendet ; Politik Budaya dan Budaya Politik

Malaysia kembali mengklaim salah satu produk budaya asli Indonesia, Tari Pendet. Bentuk klaim tersebut tercermin dalam penayangan iklan promosi wisata Malaysia yang menayangkan Tari Pendet yang berasal dari Bali. Sebenarnya Tari Pendet bukanlah kasus pertama, karena tercatat sudah menjadi kasus keempat klaim Malaysia untuk tarian saja, setelah "Tari Piring" dari Sumatera Barat, "Tari Reog Ponorogo" dari Jawa Timur dan "Tari Kuda Lumping" yang juga dari Jawa Timur.
Tari pendet yang dimainkan oleh perempuan yang mengenakan busana adat Bali ditayangkan berkali-kali dalam iklan Visit Malaysia Year di beberapa stasiun televisi, baik di dalam dan luar negeri Malaysia. Melalui siaran iklan Visit Malaysia Year, pihak Malaysia mengklaim tari pendet atau tari selamat datang yang biasa disuguhkan masyarakat Bali kepada para tamu penting yang datang ke Pulau Dewata sebagai miliknya. Menurut Guru besar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Wayan Dibia, MA, penari yang ditayangkan dalam iklan tersebut adalah orang Bali bernama Lusia dan Wiwik yang merupakan alumnus ISI Denpasar. Sementara itu, pengambilan gambarnya dilakukan Bali Record sekitar dua hingga tiga tahun lalu (Kompas.com).
Klaim Malaysia tentang Tari Pendet yang erat terkait dengan tata upacara keagamaan Hindu Bali, sangat tidak berdasar karena Malaysia penduduknya berbasis agama Islam. Tercatat sekitar 50,4 persen dari seluruh penduduk Malaysia berpenduduk Muslim yang berjumlah 28,3 juta jiwa. Sedang dari perspektif historis, budaya Hindu Bali jauh lebih tua daripada Negeri Malaka yang menjadi cikal bakal kelahiran negara Malaysia. Dalam sejarahnya, Malaka didirikan oleh Prameswara, seorang bangsawan dari Kerajaan Sriwijaya yang bermigrasi melalui Tumasik, sekarang bernama Singapore. Prameswara bermigrasi saat Majapahit menguasai Palembang sebagai ibukota Sriwijaya kala itu. Pendekatan ilmu sejarah salah satu alat bantu yang bisa menjelaskan keberadaan Tari Pendet dan budaya lainnya dalam menghadapi klaim Malaysia, bukan hanya pendekatan ilmu hukum HAKI semata.

Politik Budaya
Persoalan Tari Pendet yang digunakan oleh pihak Malaysian Tourism Board dalam iklan promosi pariwisata negaranya ke seluruh dunia merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan urusan kebudayaan. Sepintas mungkin kasusnya bisa disamakan seperti motif Aborigin, motif Indian dan seterusnya dalam produk kerajinan buatan seniman Bali dan seniman lainnya di pelosok negeri. Jadi motifnya bisa dikategorikan sebagai urusan cari uang semata yang dikemas dalam promosi pariwisata dan bukan urusan kebudayaan.
Nah bila pemerintah Indonesia tidak ingin diklaim produk budayanya oleh pihak negara lain adalah tugas Indonesian Tourism Board untuk memasang iklan promosi dengan cara yang sama gencarnya ke pelosok dunia. Penggunaan Tari Pendet oleh pihak Malaysia karena terkait dengan politik budaya kita yang kurang menghargai budaya sendiri. Bila promosi pariwisata kita menampilkan produk budaya sendiri maka itulah langkah nyata penghargaaan atas budaya sendiri sehingga pihak Malaysia akan tidak seenaknya memakai kesenian kita sebagai pemancing turis.
Kita bisa saksikan akhir-akhir ini penggunaan kesenian barongsai lebih banyak dipertontonkan pada event-event kesenian di perkotaan. Padahal barongsai adalah produk budaya dari negeri Tiongkok dan bukan produk asli budaya rakyat Indonesia. Meski banyak dimainkan di banyak negara, nyaris tidak ada protes dari rakyat Tiongkok yang merasa dicuri produk budayanya oleh banyak negara. Mungkin persoalan ini karena rakyat yang memainkannya masih dari keturunan Tiongkok walau sudah warga negara setempat.
Dalam bidang olahraga, pencak silat adalah salah satu produk budaya Indonesia yang sudah banyak dikuasai oleh masyarakat dunia, utamanya para atlet bela diri. Bahkan pada beberapa event, pencak silat sudah mempertontonkan oleh warga negara lainnya. Meski sudah mendunia, kita tidak pernah memprotes dan mengkategorikan “pencurian budaya” pencak silat karena pada dasarnya produk budaya dan kesenian yang dapat dengan mudah berpindah tangan dengan melalui proses pelatihan. Yang jadi persoalan adalah pada pemerintah kita adalah sejauh mana perannya dalam mematenkan ribuan jenis kebudayaan dan kesenian kita sehingga kita tidak dibayangi ancaman “pencurian budaya” dan sejauh mana politik budaya dalam mengayomi dan melindungi ribuan produk kesenian dan budaya kita.
Justru yang melakukan langkah lebih nyata adalah para anak muda yang bergabung dalam Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), sebuah LSM yang melakukan proses pendataan budaya Indonesia. Dalam situsnya, http://budaya-indonesia.org/ para anak muda itu mengupayakan langkah-langkah konkrit perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia yang berjumlah ribuan di seluruh pelosok tanah air. Bandingkan dengan kinerja birokrasi pemerintah dibidang pariwisata c.q. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dan dinas-dinas pariwisata di daerah yang kurang jelas output dan outcome dari kegiatan mereka sehari-hari dan setiap bulan menerima gaji dari anggaran negara.
Sebagai sebuah LSM, IACI senantiasa terbuka bagi segenap anak bangsa yang memiliki kepedulian baik bantuan ide, tenaga dan donasi dalam rangka mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Dalam hal dukungan proses pendataan kekayaan budaya Indonesia, IACI mengharapkan setiap anak bangsa yang memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia untuk berpartisipasi meng-upload ke situs perpustakaan digital budaya Indonesia pada alamat http://budaya-indonesia.org/. Perlindungan hukum dengan dukungan data yang baik akan menghasilkan produk katalog seni budaya Indonesia yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budaya Politik
Kasus Tari Pendet membawa hikmah tersendiri karena rakyat Indonesia kembali dipersatukan oleh isu yang sama dalam membangun soliditas kembali setelah sempat tercerai berai pasca pemilu presiden Juli lalu. Budaya politik “tidak siap kalah” dikalangan elit politik sempat menguat dan mengancam perpecahan anak bangsa akhirnya dapat dipersatukan oleh gagasan untuk memikirkan kembali khasanah budaya kita yang sangat beragam namun tidak terdokumentasi dengan baik.
Bila kita merenungkan kasus Tari Pendet yang mencuat di kala kita merayakan Hari Kemerdekaan rasanya kita dapat mensyukuri sebagai rahmat tersembunyi karena dengan demikian kita mulai bersatu lagi dan mulai memperhatikan kesenian kita kembali. Mesti tidak harus berterima kasih kepada Malaysia sebenarnya terbersit rasa bangga atas adanya tarian dan kesenian rakyat kita dipertontonkan oleh negara lain.
Pada kasus Tari Pendet itu bisa saja yang menarikannya warga Malaysia keturunan Bali karena Malaysia telah menjadi negeri impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang ingin memperbaiki nasibnya dengan memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah Malaysia berhasil menyulap negeri Malaka itu menjadi bangsa Malaka modern dengan sistem tatakelola negara modern pula.
Dalam perspekif politik internasional, ketegangan terus menerus antara Indonesia dengan Malaysia dapat mempengaruhi stabilitas kawasan Asia Tenggara. Bisa saja ada pihak tertentu sedang membangun skenario adu domba antara Indonesia dengan Malaysia oleh pihak-pihak yang menginginkan kawasan Asia Tenggara terpecah. Apalagi Indonesia dan Malaysia adalah dua negara berpenduduk Islam berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.

8/14/2009

Pembangunan Energi Alternatif di NTT : Sebuah Tawaran Pemikiran

Tantangan pembangunan di NTT adalah faktor energi. Bila anda berjalan-jalan di Kota Kupang di waktu malam, hampir pasti anda tidak mendapatkan temaram lampu jalan di sepanjang kota. Padahal Kota Kupang adalah ibukota Propinsi yang menjadi kota terbesar di propinsi yang berbatasan dengan negara Australia tersebut. Bisa diperkirakan suasana yang sama kota-kota di kabupaten dan desa-desa di pelosok NTT. Disamping kekurangan energi listrik, warga Kota Kupang juga mengalami problema kekurangan air bersih. Bila energy listrik bisa dikatakan sebagai kebutuhan sekunder, maka air adalah kebutuhan primer karena manusia tidak bisa hidup tanpa air. Bukankah energy listrik dapat berfungsi menyuling air laut menjadi air tawar. Tulisan ini banyak diwarnai oleh pemikiran Adyanto Aditomo, seorang anggota milis Kompas tentang energi listrik alternatif.
Pembangunan Pembangkit Listrik
Kalau sumber energi itu berupa Panas Matahari, sudah sejak ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun masyarakat kita telah menggunakannya, misalnya untuk menjemur pakaian, menjemur padi, menjemur kopi dan sebagainya. Kalau sumber energi berupa Angin, juga sama dengan Matahari, sudah lama digunakan oleh masyarakat, misalnya di Tambak Garam, dimana pompa air lautnya menggunakan Kincir Angin. Tetapi kalau kita menghendaki Tenaga Listrik, dimana Primovernya menggunakan Tenaga Angin atau menggunakan Solar Cell, dimana Panas Matahari akan dirubah menjadi listrik, agar output listriknya stabil, baik tegangan maupun frekuensinya, kita harus menggunakan peralatan yang setiap saat mampu membuat Tegangan dan Frekuensi listrik tetap stabil.
Alat yang dimaksud bernama: UPS type Online. Bila menggunakan peralatan listrik yang dibeli di pasar atau ditoko, mayoritas Peralatan Listrik seperti Lampu TL, Pompa Air, Radio, TV, Lemari Es, Kipas Angin, termasuk peralatan yang akan digunakan untuk merubah Air Laut menjadi Air Tawar dan sebagainya memiliki persyaratan yang ketat untuk suplai daya listriknya, yaitu Tegangan dan Frekuensi Listriknya harus stabil.
Bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka peralatan tersebut akan rusak.
Alternatif lain: membuat sendiri peralatan listrik yang tidak mengharuskan suplai listriknya stabil.
Sebetulnya ada dua alternatif yang bisa kita ambil, Alternatif pertama: bila tanpa UPS dengan Tenaga Angin. Bila dari hasil survey ternyata kecepatan angin selama 24 jam/ hari sepanjang tahun berkisar antara 1 - 50 m/ detik, maka energi angin yang akan dirubah menjadi tenaga listrik hanya kecepatan angin 1 m/ detik saja.
Sisa energi yang didapat bisa digunakan untuk menggerakkan penggilingan beras mekanik, pompa mekanik, dsb. Bila tanpa UPS dengan memanfaatkan Energi Matahari. Saat ini belum ada data: apakah ada daerah di Indonesia yang sepanjang tahun memiliki jumlah sinar matahari stabil minimal 5 jam per hari sepanjang tahun. Bila tidak ada, maka Sumber Daya Listrik dengan Solar Cell tanpa UPS sistem operasinya menjadi tidak ekonomis.
Alternatif kedua: bila menggunakan UPS dengan Tenaga Angin. Seluruh energi angin baik dengan kecepatan 1 m/ detik sampai 50 m/ detik bisa kita rubah menjadi energi listrik sehingga pemanfaatannya bisa optimal. Bila menggunakan UPS dengan memanfaatkan Energi Matahari. Seluruh energi yang didapat bisa dirubah menjadi energi listrik sehingga pemanfaatannya bisa optimal.
Untuk wilayah yang memiliki banyak sumber air yang mengalir deras sepanjang tahun, bisa menggunakan Pembangkit Listrik Mikro Hydro seperti yang pernah dilakukan oleh mahasiswa Tehnik Trisakti yang membangun 2 unit Pembangkit Listrik Mikro Hydro yang masing - masing berkapasitas 3000 KWe (Kilo Watt elektric) dan 5000 KWe di daerah Sukabumi untuk disumbangkan kepada masyarakat setempat (dibangun di 2 lokasi).
Biaya operasi pembangkit listrik seperti ini, karena tidak membutuhkan UPS dan battery, memang murah meriah dan hasilnya optimal. Bila sumber airnya bisa lebih besar lagi, bisa dibangun Pembangkit Listrik Mini Hydro yang kapasitasnya bisa mencapai 30.000 KWe yang saat ini banyak dikembangkan oleh Indonesia Power, anak perusahan PLN yang bertanggung jawab soal Pembangkit Listrik di Indonesia.
Persoalan Perangkat Battery
UPS lokal atau ex import tapi murah itu biasanya tipe Off Line, bukan type On Line. Sekarang tinggal yang akan dioperasikan : apakah cukup menggunakan type Off Line ataukah harus Type On Line. Kalau peralatan listrik tersebut mensyaratkan Tegangan dan Frekuensi listrik yang stabil, maka harus menggunakan type On Line. Untuk kapasitas 20 KVA dengan battery 7 menit dan usia battery 3 tahun, harganya sekitar Rp. 75 juta. Yang tidak murah adalah harga batterynya.
Harga battery itu sangat tergantung dari: (1) Berapa lama usia battery. Ada yang cuma 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan 20 rahun. Perbedaan harganya lumayan besar. Battery yang digunakan harus battery yang digunakan khusus untuk UPS agar kualitas suplai dayanya sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki. Soal harga, memang lumayan mahal. Untuk kapasitas 100 AH, 6 Volt, usia 5 tahun, harganya sekitar Rp. 3 juta/ unitnya. Battery ini harus disimpan ditempat yang temperatur udaranya tidak boleh lebih dari 25 C. Kalau dilanggar, maka usia battery akan menjadi lebih pendek. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai jumlah energi yang diperlukan untuk menjaga agar UPS bisa beroperasi secara optimal, misalnya untuk mengoperasikan AC bagi battery, justru sangat membebani UPS tersebut; (2) Berapa besar kapasitas battery. Kalau hanya untuk mengamankan Computer terhadap gangguan listrik sesaat, cukup yang kapasitasnya 7 - 10 menit saja. Tetapi kalau untuk meratakan suplai sumber daya listrik dimana inputnya tidak stabil, kapasitas batterynya harus cukup untuk beberapa jam operasi.
Bila mau menggunakan Solar Cell, dimana matahari hanya akan bersinar selama 8 jam efektif, maka kapasitas battery harus disesuaikan dengan kemungkinan matahari tertutup awan, jam operasi peralatan perharinya dan sebagainya. Dan ini harganya tidak murah. Dalam kondisi tertentu, harga batterynya bisa sampai 20 kali harga UPS-nya. Bila harga UPS Rp. 75 juta, maka harga batterynya bisa Rp. 1,5 milyar. Karena mahalnya harga battery, maka semua alternatif untuk Energi Alternatif seperti Solar Cell dan Tenaga Angin menjadi tidak ekonomis.
Untuk menghemat penggunaan battery antara lain: (1) Bila menggunakan Tenaga Angin. Jumlah Daya Listrik yang disuplai hanyalah sebatas kemampuan minimal dari Alternator tetapi bisa dioperasikan selama 24 jam/ hari, sehingga kita bisa menghemat penggunaan battery; (2) Bila menggunakan Tenaga Matahari, selain mengantisipasi bila matahari tertutup awan, jam operasinya dibuat pendek saja, yaitu sekitar 5 jam operasi/ hari. Dengan demikian diharapkan penggunaan battery bisa dihemat.
Seharusnya BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) yang mengambil alih penemuan ini sehingga bisa dimanfaatkan untuk sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. Persoalannya adalah untuk mengaplikasikan penemuan ini hingga memenuhi syarat untuk diproduksi secara massal, pasti memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Yang punya anggaran, tenaga ahli dan akses ke pemilik sumber dana yang memadai untuk melaksanakan hal ini tak lain adalah BPPT.

7/27/2009

Ekonomi-Politik Bom JW Marriot Jilid II

Bom yang meledak di Hotel JW Mariot dan Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada hari Jumat, 17 Juli 2009 lalu mengundang spekulasi dan beberapa prediksi seputar motif dan target peledakan serta implikasinya terhadap ekonomi-politik. Peledakan bom kali ini bersamaan dengan event politik pemilu presiden dan bergolaknya kembali Papua sehingga beberapa prediksi terkait bom berhubungan dengan kedua kondisi tersebut.
Dalam rangka mencoba memprediksi motif peledakan bom, maka akan dilakukan analisis berdasarkan target korban, waktu peledakan, lokasi peledakan, dan jenis bahan peledakan. Bila menggunakan prediksi berdasarkan target korban, sebagian besar korban adalah para pebisnis asing yang bergerak dalam bidang pertambangan. Kepala Dinas Humas dan Hubungan kelembagaan BP Migas, Sulistya Hastuti Wahyu, menyatakan bahwa sejumlah petinggi perusahaan migas asing telah menjadi korban ledakan. Mereka antara lain GM Anadarko Indonesia Co Gary ford dan Kevin S. Moore yang menjabat sebagai GM Husky Oil North Sumbawa LTD.
Salah satu korban tewas pebisnis pertambangan adalah Presdir PT Holcim, Timothy Mackay, sedang korban lainnya dari pebisnis pertambangan asing masing-masing adalah James Castle (CEO Castle Asia), Giovanni (Italia), Hui Bosco Keung (Korea Selatan), Ibushi Asu (Jepang), Scott Mirilles (Australia), Shweta Shukita (India), Simon Louis (Inggris), Peter Van Wesel (Belanda), Max Bon (Belanda), Gary Ford (AS), Cindy (AS), James Castle (AS), Andrew Stewart (Norwegia), Cho Ing Sang (Korea Selatan), dan Regi Aalstad (Norwegia).
James Castle adalah korban peledakan Bom di Hotel Marriot untuk kedua kalinya. Ia korban yang selamat dan luput dari ledakan bom Mariot jilid I pada tahun 2003. Namun situasi kini berbeda pada peledakan bom Marriot jilid I, pada bom Mariot jilid II Castle mengalami luka-luka sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit Jakarta.
Tampaknya sasaran korban peledakan bom bukan warga negara asing kebanyakan, tetapi terbatas pada pebisnis migas asing yang spesifik melakukan bisnis pertambangan dan banyak menguasai bisnis pertambangan migas di perut bumi nusantara. Bila sasarannya warga asing dalam jumlah besar, maka banyak sekolah-sekolah internasional yang murid-muridnya hampir keseluruhannya warga negara asing di sekitar Jabodetabek seperti British Internasional School, Japan International School, Jakarta International School, yang dapat dijadikan sasaran. Apartemen-apartemen yang dihuni mayoritas warganegara asing, atau komplek perumahan-perumahan yang banyak warganegara asingnya, klub-klub malam yang banyak didatangi oleh warganegara asing, dan yang sejenisnya. Namun, aksi teroris cukup segmented dengan hanya membidik para pebisnis pertambangan yang sering melakukan pertemuan-pertemuan di lokasi tertentu (biasanya di Hotel JW Mariot dan Hotel Ritz Carlton).
Berdasarkan waktu peledakan pada pagi hari, karena pada pagi itu (17/07/09) para pebisnis pertambangan asing merencanakan meeting sambil perjamuan breakfast. Pertemuan itu rutin digelar secara reguler per bulan dan pada bulan Juli 2009 digelar di JW Lounge, Hotel JW Marriott dengan tajuk “ICP Breakfast Roundtable”. Dijadwalkan CEO Castle Asia yakni James Castle akan memimpin top-level meeting pagi itu sekaligus sebagai pihak yang mengundang. Seperti sudah menjadi tradisi bagi pebisnis pertambangan seperti James Castle, yang selalu mengadakan pertemuan sebagai wadah negosiasi dan memfasilitasi kepentingan Amerika di Hotel JW Marriot. Pertemuan para pemimpin senior bisnis di Asia itu direncanakan dihadiri seperti David Mackay (Presiden Direktur Holcim Indonesia), David Porter (Direktur Eksplorasi PT. Freeport Indonesia), Gary Ford (Presiden Direktur Anadarko Oil), Pedro Sole (Cheif Executive Officer Alstom Power), Edward Thiessen (CEO Thiess Indonesia), Kevin Moore (Presiden Direktur Husky Energy), Patrick Foo (Chief Executive Officer AEL Indonesia), Andy Cobham (Hill&Associates), Max Boon (Castle Asia), Mariko Yoshihara (JAC Indonesia), Roy Widosuwito (Perfetti Van Melle Indonesia), Nathan Verity (Verity HR), Andrianto Machribie (mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, kini Komisaris PT. Freeport Indonesia), Noke Kiroyan (Managing Kantor Lawyer Kiroyan and Partner).
James Castle sudah menekuni perdagangan di Indonesia sejak 1977 sehingga relatif mengenal seluk beluk bisnis di negeri ini. James Castle termasuk individu yang tergolong kelas kakap dalam dunia bisnis di Asia dan dan memegang jabatan penting seperti presiden dari AmCham Indonesia cabang dari United States Chamber of Commerce. James Castle juga dewan pendiri dari Business Advisory Strategies Indonesia, yang lebih dikenal dengan Castle Asia. James Castle bersama Noke Kiroyan, Chris Newton, Kuntoro Mangkusubroto, dan beberapa nama lainnya, mendirikan Castle Asia dengan misi utamanya adalah antara lain : “Castle Asia’s Indonesia Country Program (ICP) is an exclusive corporate monitoring program for CEO’s and other senior executives aimed at facilitating at deeper understanding of the political and economic complexities of doing business in Indonesia”.
Jadi berdasarkan waktu peledakan, target peledakan bom tidak berhubungan dengan pemilu presiden karena bila sasarannya untuk menggagalkan pemilu maka waktu peledakan sudah melewati hari pencontrengan. Dengan demikian, penyataan SBY dalam pidato pasca ledakan bom yang menyatakan ada keterkaitan peledakan bom dengan pemilu tidak tepat. Dianalisis dari segi waktu pula yakni peledakan pada pukul 07.00-08.00 WIB, nampaknya para teroris tidak menginginkan korban yang lebih banyak. Bila menginginkan korban lebih banyak, maka para teroris memilih waktu puncak jumlah pengunjung restoran untuk melakukan sarapan pagi pada pukul 08.00-09.00 WIB.
Dilihat dari lokasi peledakan, bom itu meledak di JW Lounge tempat pada pebisnis pertambangan asing top-level itu menggelar breakfast meeting, bukan di Restoran Syailendra. Menurut seorang saksi mata yang menjadi sumber detikcom Sabtu (18/7/2009) menyatakan bahwa setelah keluar dari lift, pelaku tidak belok ke kanan (ke Restoran Syailendra) tetapi ke kiri (ke JW Lounge). Sebagai tamu umum hotel, semestinya pelaku menuju ke restoran Syailendra yang pagi itu menyajikan Buffet Breakfast dengan aneka menu sarapan Amerika hingga Asia. Namun di luar kebiasaan, orang yang diduga sebagai pelaku peledakan bom, justru berjalan ke arah kiri menuju JW Lounge tempat para pebisnis asing menggelar pertemuan. Sumber itu merujuk tayangan CCTV yang sudah beredar di publik.
Bila bom itu bermotif politik untuk menggagalkan pemilu presiden (pilpres) sebagaimana sinyalemen Presiden SBY, maka semestinya sasaran lokasi pengeboman adalah kantor KPU sebagai pusat administrasi pemilu, bukan di hotel. Bila tetap sasaran lokasinya di hotel, bisa dipastikan hotel yang menjadi sasaran para teroris adalah Hotel Borobudur sebagai tempat tabulasi suara pada pemilu legislatif April lalu, bukan di hotel JW Marriot atau Hotel Ritz Carlton.
Sedang berdasarkan jenis bahan peledak yang digunakan para teroris berjenis low explosive, bukan dari jenis high explosive. Mencermati cara kerja dan strategi penyusupan ke dalam hotel yang telah direncanakan secara cermat dan rapi dalam waktu cukup lama, para teroris itu bisa saja menggunakan bom berjenis high explosive. Jika targetnya warga asing dalam jumlah banyak dan tingkat kerusakan yang dahsyat, pilihan peledak high explosive yang mereka gunakan. Tapi rupanya pilihan-pilihan itu tidak mereka gunakan karena targetnya hanya segelintir warga asing yang menguasai pertambangan di dalam negeri.
Sementara bila dilihat dari aspek publisitas pasca peledakan, nampaknya para teroris tidak menginginkan publisitas yang massif. Bila menginginkan publisitas yang men-dunia, para teroris itu bisa saja melakukan aksinya pada saat tim sepakbola Manchasted United menginap di Rizt Carlton yang tinggal beberapa hari. Para teroris itu pasti mengetahui jadwal kedatangan rombongan Manchester United dan mengetahui efek publisitas yang massif bila hotel para selebriti sepakbola dunia itu diledakkan. Namun bukan efek publisitas tingkat dunia yang ingin ditujukan oleh para perancang peledakan bom ini.
Berdasarkan analisis berdasarkan target korban, waktu peledakan, lokasi peledakan, jenis bahan peledak dan efek publisitas pasca peledakan, maka dapat disimpulkan bahwa bom JW Marriot Jilid II sangat spesifik pada kelompok tertentu yang bermotif ekonomi-politik. Dari paparan singkat ini dapat diprediksi bahwa para teroris itu bukanlah dari kelompok Islam garis keras, tetapi diperkirakan dari para pesaing bisnis pertambangan migas diluar dari kelompok Castel Asia. Pada kasus ini, ada motif persaingan bisnis, motif monopoli penguasaan sumber daya pertambangan, dan juga kecemburuan pada pemerintah yang membiarkan penguasaan eksplorasi sumber daya mineral pada pihak asing.

(Muslimin B.Putra, Pemerhati Ekonomi-Politik dari Center for National Policy Studies, Jakarta. Artikel ini dikirim ke KOMPAS pada 25 Juli 2009)

7/22/2009

RUSLI ZAINAL SANG VISIONER, Memberantas Kemiskinan dan Memajukan Hak Ekosob

Kemajuan Provinsi Riau sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari sosok RUSLI ZAINAL, SANG VISIONER yang memegang tampuk Gubernur Propinsi Riau. Mantan Bupati Indra Giri Hilir periode 1999-2004 berhasil memajukan Provinsi Riau ke dalam wilayah terdepan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi masyarakat Riau. Maka tak salah, satu dari lima Gubernur yang mendapat penghargaan dari HIPMI Pusat adalah RUSLI ZAINAL SANG VISIONER sebagai Gubernur Propinsi Riau, empat diantaranya adalah adalah Fadel Muhammad (Gubernur Gorontalo), Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara) dan Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara).
Dalam perspektif HAM, utamanya Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial dan Budaya), RUSLI ZAINAL dapat disebut sebagai pelopor pemimpin daerah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga. Beberapa sector yang masuk ke dalam hak Ekosob seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan dan seterusnya relatiF sangat bagus. Data-data dan uraian dibawah ini menunjukkan pemenuhan hak Ekosob.

BIDANG PENDIDIKAN
A. Pendidikan Umum
Perbincangan tentang pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya sudah ada sejak manusia lahir di dunia, namun masalah tersebut selalu menarik untuk dipersoalkan. Proses belajar dan mengajar itu berkembang terus seperti masyarakat, jadi wajar jika setiap saat perlu ada upaya untuk meninjau kembali proses belajar mengajar yang dibuat dan disusun oleh pemerintah.
Perkembangan proses belajar mengajar para guru dan dosen akan beruntung karena dapat ikut menerapkan sistem pendidikan yang sesuai dengan keperluan pasar. Untuk memajukan perkembangan pendidikan diperlukan teknologi yang sesuai dengan keperluan masyarakat terutama bagi pengguna hasil yang dibuat. Dengan teknologi pendidikan yang sesuai dengan pasar akan terdapat suatu kegiatan yang bersifat peningkatan keterampilan anak didik. Selama sekolah baru menerapkan sistem kurikulum yang bersifat pasif, dan kurang mengacu kepada kepentingan pasar.
Untuk mencapai keberhasilan pendidikan dan peningkatan keterampilan lembaga sekolah harus mampu menggali dan menyusun kurikulum yang berdimensi lokal. Kurikulum yang baik mengacu pada potensi lokal yaitu potensi pasar dan lapangan kerja yang ada di daerah di mana sekolah itu beroperasi. Proses pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya mencetak anak yang pandai untuk membaca tulis baca tetapi mencetak anak yang dapat membaca keperluan baik pada tingkat daerah maupun pada tingkat nasional. Ini artinya bahwa pendidikan sekarang ini akan mengarahkan anak-anak menjadi terampil baik dari segi fisik maupun non fisik. Pemerintah dalam membentuk lembaga pendidikan sudah dapat memperkirakan secara kuantitatif terhadap anak yang mampu dan yang tidak mampu untuk melanjutkan serta anak yang putus sekolah.
Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu diperlukan sistem pendidikan yang lebih baik dan tenaga pengajar yang berkualitas serta didukung sarana dan parasarana yang memadai baik negeri maupun swasta. Peningkatan mutu tidak dihitung dengan kualitas sekolah yang tersebar akan tetapi bagaimana menciptakan sekolah yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan Misi Pembangunan Provinsi Riau khusus pendidikan, yaitu (1) Mewujudkan masyarakat Riau yang beriman dan bertagwa, berkualitas, sehat, cerdas, terampil dan sejahtera serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Meningkatkan peran lembaga pendidikan sekolah maupun luar sekolah guna membentuk karakter, moral dan etika masyarakat yang agamis dan (3) Meningkatkan hubungan kerjasama antar kabupaten/kota, antar provinsi serta luar negeri.
Fasilitas sarana dan prasarana pendidikan pada masing-masing kabupaten/ kota sudah hampir merata, meskipun untuk level pendidikan tertentu masih terfokus di Kota Pekanbaru. Pada Tahun 2006/2007 jumlah Sekolah Dasar Negeri di Provinsi Riau berjumlah sebanyak 2.658 buah dan Sekolah Dasar Swasta sebanyak 325 buah. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki jumlah Sekolah Dasar Negeri yang paling banyak bila dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yaitu sebanyak 454 buah atau 17.08 persen dari total jumlah keseluruhan Sekolah Dasar Negeri yang ada di Provinsi Riau.
Kabupaten Kampar menempati posisi kedua yaitu sebanyak 430 buah atau 16.17 persen dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 418 buah atau 15.72 persen. Sedangkan untuk Sekolah Dasar Swasta yang paling banyak berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu sebanyak 158 buah atau 48.61 persen. Kabupaten Indragiri Hilir menempati posisi kedua yaitu sebanyak 41 buah atau 12.61 persen dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 39 buah atau 12.00 persen.
Dibandingkan keberadaan Sekolah Dasar pada masing-masing kabupaten/ kota, jumlah SLTP justru lebih sedikit. Pada tahun 2006/2007 jumlah SLTP Negeri di Provinsi Riau sebanyak 360 buah dan SLTP Swasta sebanyak 211 buah. Dibandingkan dengan level pendidikan lainnya, keberadaan SLTP Negeri pada masing-masing kabupaten/kota hampir merata, meskipun ada kabupaten/kota lain jumlahnya agak lebih besar. Kabupaten Bengkalis mempunyai jumlah SLTP Negeri yang paling banyak, yaitu sebanyak 88 buah atau 24.44 persen, diikuti Kabupaten Kampar sebanyak 41 buah atau 11.38 persen. Sedangkan SLTP Swasta yang paling banyak berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu sebanyak 49 buah atau 23.22 persen, diikuti Kota Pekanbaru sebanyak 32 buah atau 15.16 persen.
Jumlah SLTA Negeri di Provinsi Riau tahun 2006/2007 berjumlah sebanyak 133, dimana 22 buah atau 16.54 persen berada di Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Kampar memiliki sebanyak 19 buah atau 14.28 persen dan Kabupaten Siak sebanyak 14 buah atau 10.52 persen. Sedangkan SLTA Swasta berjumlah sebanyak 97 buah, dimana sebanyak 21 buah atau 21.64 persen berada di Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan SMK di Provinsi Riau tahun 2006/2007 berjumlah sebanyak 33 SMK Negeri dan 68 SMK Swasta. Dari perbandingan ini terlihat bahwa masih banyak SMK Swasta di Provinsi Riau bila dibandingkan dengan SMK Negeri. Keberadaan SMK belum merata di masing-masing kabupaten/kota, kalaupun ada jumlahnya tidak sebanyak jumlah SLTA. Untuk mendapatkan tenaga kerja siap pakai, pada prinsipnya SMK lebih baik untuk dikembangkan, terutama untuk kabupaten/kota yang belum memiliki SMK.
Keberadaan sarana dan prasaran pendidikan tidak terlepas dari keberadaan murid yang akan menimba ilmu di suatu sekolah. Terkadang sekolah sudah dibangun, namun jumlah murid yang belajar di sekolah tersebut tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
B. Pendidikan Agama
Pendidikan umum dan pendidikan agama merupakan suatu sistem pendidikan yang saling berkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Keduanya merupakan bagian dari proses perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perbedaan antara pendidikan umum dan pendidikan agama terletak pada wewenang penanganan pembinaan kelembagaan sistem pendidikan itu sendiri. Pendidikan umum dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Nasional yang dijabarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan agama dipegang/diawasi oleh Departemen Agama pada beberapa hal yang bersifat prinsipil. Walaupun ada perbedaan pada prinsip, namun kenyataannya sama-sama bekerja dalam hal pembinaan sehingga tidak tampak perbedaan dalam penanganannya.
Dari data yang tersedia pada website resmi pemerintah Provinsi Riau terlihat bahwa jumlah sekolah agama di Provinsi Riau masih sangat terbatas, hal ini tidak terlepas dari animo siswa untuk memasuki sekolah tersebut. Bahkan perbandingan antara sekolah agama negeri dengan swasta sangat jauh sekali perbedaannya. Untuk itu pengembangan kedepan sekolah-sekolah swasta tersebut bisa dinegerikan, karena bagaimanapun juga sekolah swasta hanya diajar oleh guru yang bersifat relawan, terkadang terima gaji tiap bulan dari iuran murid, namun tidak jarang juga tidak mendapat gaji sama sekali.
Terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan agama, keberadaan tenaga pengajar juga sangat menentukan dalam proses belajar mengajar. Meskipun tidak sebanyak guru di sekolah umum, namun pendidikan di sekolah agama juga mempunyai tenaga pengajar, baik yang berstatus PNS maupun yang non PNS.
BIDANG KESEHATAN

Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan selama ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Provinsi Riau, karena kesehatan menyentuh hampir semua aspek demografi/kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan lingkungan fisik maupun biologik. Salah satu kebijaksanaan dasar pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.
Sementara itu mutu dan manajemen kesehatan sangat dipengaruhi oleh jumlah dan jenis tenaga kesehatan, alokasi anggaran, sarana pelayanan kesehatan yang tersedia, obat dan peralatan kesehatan serta sarana lainnya. Percepatan penyebaran tenaga kesehatan telah diupayakan melalui penempatan dokter dan dokter gigi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan penempatan tenaga bidan di desa, serta wajib kerja tenaga sarjana bagi lulusan dokter spesialis. Di bidang sarana kesehatan telah diupayakan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan secara merata di seluruh pelosok kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.
Berbagai terobosan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan kesehatan secara lebih berdayaguna serta mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan terutama untuk daerah terpencil. Sementara itu beberapa langkah telah diambil untuk mengantisipasi dampak negatif krisis ekonomi yang berkelanjutan antara lain melalui Jaringan Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK). Dengan pembangunan yang dilaksanakan secara intensif, berkesinambungan dan merata serta ditunjang oleh informasi kesehatan yang baik, diharapkan derajat kesehatan masyarakat dapat semakin ditingkatkan.
Walaupun secara umum terdapat kemajuan dibidang upaya kesehatan yang telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, namun masalah-masalah kesehatan yang dihadapi terasa semakin kompleks. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia, bencana Alam yang memporak-porandakan kehidupan masyakat serta pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, telah ditetapkan visi dan misi Pembangunan Kesehatan Provinsi Riau. Namun demikian menyadari adanya keterbatasan sumber daya dan sesuai dengan prioritas masalah yang ada serta kecendrungannya dimasa mendatang, maka disusun program pembangunan kesehatan di Provinsi Riau untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam rencana pembangunan kesehatan telah ditetapkan Visi Riau Sehat 2005, yaitu : (1) Program perbaikan gizi masyarakat, (2) Program lingkungan sehat, (3) Program perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat, (4) Program upaya kesehatan, (5) Program sumber daya kesehatan, (6) Program pengembangan peraturan penyelenggaraan upaya kesehatan dan (7) Program obat, makanan dan bahan berbahaya.
Salah satu faktor penunjang dalam pelayanan kesehatan masyarakat adalah keberadaan jasa pelayanan masyarakat itu sendiri, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu, toko obat dan apotik. Keberadaan Rumah Sakit khusunya di Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, dalam hal ini Rumah Sakit Swasta. Kondisi ini akan menjadi tantangan di masa mendatang bagi Rumah Sakit Negeri dalam hal peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan meningkatnya pelayanan, diharapkan masyarakat Riau tidak lagi akan pergi ke Malaka untuk berobat, karena selama ini banyak masyarakat Riau berobat ke Malaka disebabkan pelayanan yang diberikan cukup baik dibandingkan dengan pelayanan di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Riau.
Dari tabel 28 terlihat bahwa sarana dan prasarana khususnya Rumah Sakit belum merata di Provinsi Riau. Dari 36 Rumah Sakit Negeri dan Swasta yang ada di Provinsi Riau tahun 2006, sebanyak 14 Rumah Sakit atau 50.00 persen ada di Kota Pekanbaru. Sementara di Kota Dumai sebanyak 3 Rumah Sakit atau 10.71 persen.
Selain Kabupaten Kampar dan Pelalawan semua kabupaten hanya memiliki satu buah Rumah Sakit. Hal ini memberikan gambaran bahwa kota lebih melihat Rumah Sakit sebagai hal yang penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika dilihat dari jumlah penduduk, sudah saatnya kabupaten/kota meningkatkan sarana dan prasarana dalam hal ini Rumah Sakit pada masing-masing kabupaten/kota. Hal yang terpenting adalah perlengkapan Rumah Sakit itu sendiri, karena selama ini untuk pengobatan penyakit berat, Rumah Sakit kabupaten/kota memberi rujukan untuk pasien berobat ke Kota Pekanbaru. Kondisi ini tidak saja menyangkut keselamatan pasien, tetapi waktu yang ditempuh menuju Kota Pekanbaru memerlukan waktu yang lama sehingga akan memperburuk kondisi pasien dalam perjalanan.
Untuk sarana dan prasarana kesehatan klinik, keberadaannya sudah merata di hampir seluruh kabupaten/kota. Kota Pekanbaru memiliki klinik yang terbanyak, yaitu 405 klinik atau 54.95 persen dari jumlah total keseluruhan klinik yang ada di Provinsi Riau. Kabupaten Pelalawan menempati posisi kedua sebanyak 63 klinik atau 8.54 persen dan Kota Dumai sebanyak 49 klinik atau 6.64 persen. Keberadaan klinik disuatu daerah merupakan hal yang sangat vital dalam upaya membantu pengobatan masyarakat. Hal ini didasari bahwa keberadaan Rumah Sakit di suatu kabupaten/kota yang masih terbatas, sehingga keberadaan klinik merupakan salah satu solusi sebagai tempat pengobatan bagi masyarakat.
Keberadaan Puskesmas di Provinsi Riau sudah cukup merata di masing-masing kabupaten/kota, hal ini terlihat pada tabel 31 dimana hampir semua kabupaten/kota sudah memiliki Puskesmas. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas diarahkan pada kegiatan/pelayanan Puskesmas yang mempunyai daya ungkit didalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Balita (AKB) dan status gizi buru Balita. Upaya kesehatan dasar di Puskesmas seperti imunisasi, gizi, penanggulangan ISPA, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), pemberantasan diare, TB paru, malaria, pemberantasan vektor demam berdarah dan penyuluhan kesehatan. Puskesmas bisa di bagi beberapa kelas, yaitu Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar di Provinsi Riau, pemerintah telah membangun Puskesmas sebanyak 158 buah, dimana 23 Puskesmas atau 14.55 persen berada di Kabupaten Indragiri Hilir, 19 Puskesmas atau 12.02 persen berada di Kabupaten Kampar dan 16 Puskesmas atau 10.12 persen masing-masing berada di Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu.
Dari beberapa macam sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Provinsi Riau, Posyandu merupakan sarana dan prasarana yang paling banyak, yaitu 3.984 Posyandu. Posyandu mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya di daerah pedesaan. Posyandu melayani ibu dan anak di pedesaan terutama melakukan penimbangan bayi setiap bulannya. Kabupaten Bengkalis memiliki Posyandu yang paling banyak, yaitu 567 buah atau 14.23 persen, Kota Pekanbaru sebanyak 528 buah atau 13.25 persen.
Keberadaan apotik merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Jumlah apotik di Provinsi Riau dari data yang ada sebanyak 239 buah, dimana jumlah terbanyak terdapat di Kota Pekanbaru sebanyak 148 buah atau 61.92 persen, diikuti Kabupaten Bengkalis sebanyak 24 buah atau 10.04 persen dan Kabupaten Kampar sebanyak 13 buah atau 5.43 persen.
Disamping apotik juga ada toko obat dimana pada tahun 2006 toko obat di Provinsi Riau berjumlah sebanyak 631 buah, dimana sebanyak 227 buah atau 35.97 persen berada di Kota Pekanbaru. Kabupaten Kampar juga memiliki toko obat yang cukup banyak, yaitu 128 buah atau 20.28 persen. Keberadaan toko obat di Provinsi Riau belum merata, ada kabupaten/ kota yang memiliki toko obat yang banyak namun ada juga kabupaten/kota yang belum memiliki toko obat.
Keberadaan sarana dan prasarana kesehatan sangat erat sekali hubungannya dengan keberadaan tenaga medis. Tenaga medis bisa berupa dokter, bidan, perawat dan apoteker. Pemerintah Daerah telah mengupayakan menciptakan tenaga medis dari sumber daya manusia yang ada di Provinsi Riau. Setelah berjuang beberapa tahun, akhirnya Provinsi Riau pada tahun 2004 sudah memiliki Fakultas Kedokteran. Hingga tahun 2007, Fakultas Kedokteran Universitas Riau belum ada mewisuda mahasiswanya. Meskipun demikian, sudah banyak mahasiswa Fakultas Kedokteran yang melakukan praktek di berbagai rumah sakit baik Rumah Sakit Pemerintahan maupun Rumah Sakit Swasta yang ada di Provinsi Riau.
Jumlah dokter spesialis di Provinsi Riau tahun 2006 sebanyak 229 orang, dokter umum 701 orang, dokter gigi 177 orang, bidan 845 orang, perawat 1.984 orang dan apoteker sebanyak 4.191 orang. Dari perbandingan tenaga medis di Provinsi Riau, jumlah perawat lebih banyak dibandingkan dengan tenaga medis lainnya.
Bila dilihat masing-masing kabupaten/kota, untuk dokter spesialis Kota Pekanbaru sudah memiliki sebanyak 142 dokter spesialis atau 62.00 persen dari total keseluruhan dokter spesialis yang ada di Provinsi Riau. Kabupaten Pelalawan sebanyak 20 dokter spesialis atau 8.73 persen dan Kota Dumai sebanyak 19 dokter spesialis atau 8.29 persen. Sedangkan kabupaten lainnya masih relatif kecil keberadaan dokter spesialis. Untuk itu keberadaan dokter spesialis sudah seharusnya ada di masing-masing kabupaten/kota. Mudah-mudahan ditahun mendatang dimana kesehatan sudah mendapat prioritas dari pemerintah, keberadaan dokter spesialis di masing-masing kabupaten/kota keberadaannya bisa ditingkatkan lagi.
Dokter umum hampir sudah ada di masing-masing kabupaten/kota. Pada tahun 2006 jumlah dokter umum yang ada di Provinsi Riau sebanyak 701 orang. Keberadaan dokter umum hampir sudah merata di masing-masing kabupaten/kota. Dari 701 dokter umum yang ada di Provinsi Riau, sebanyak 203 orang atau 28.95 persen berada di Kota Pekanbaru, 72 orang atau 10.27 persen ada di Kabupaten Kampar dan 70 orang atau 9.98 persen ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun dokter umum sudah ada di semua kabupaten/kota, namun bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota keberadaan dokter umum masih dirasakan kurang.
Pada tahun 2006 jumlah dokter gigi di Provinsi Riau sebanyak 177 orang, dimana 70 orang atau 39.54 persen berada di Kota Pekanbaru, 18 orang atau 10.16 persen berada di Kabupaten Kampar dan 16 orang atau 9.03 persen berada di Kota Dumai. Sedangkan kabupaten yang paling sedikit keberadaan dokter gigi adalah Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu yang hanya 5 orang atau 2.82 persen. Bila dilihat jumlah penduduk masing-masing kabupaten tersebut dengan dokter gigi yang ada masih belum sebanding. Untuk itu keberadaan dokter gigi di Kabupaten Kuantan Singing dan Rokan Hulu perlu ditambah lagi.
Keberadaan bidan di Provinsi Riau tahun 2006 berjumlah 845 bidan, 301 bidan atau 35.62 persen berada di Kota Pekanbaru, 86 bidan atau 10.17 persen berada di Kabupaten Kampar dan 84 bidan atau 9.94 persen masing-masing berada di Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Meskipun keberadaan bidan sudah merata dimasing-masing kabupaten/kota, namun untuk peningkatan pelayanan kesehatan keberadaan bidan perlu ditambah lagi, khusunya keberadaan bidang di daerah-daerah terisolir. Bidan sangat berperan sekali dalam upaya membantu ibu-ibu melahirkan, terutama di desa-desa. Untuk itu pemberian insentif kepada bidan-bidan tersebut perlu lebih diperhatikan.
Jumlah perawat di Provinsi Riau tahun 2006 berjumlah 1.984 orang, dimana 482 orang atau 24.29 persen berada di Kota Pekanbaru, 311 orang atau 15.67 persen berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan 306 orang atau 15.42 persen berada di Kabupaten Kampar. Meskipun fungsi perawat tidak begitu sebesar peranan dokter, namun keberadaannya di Rumah Sakit sangat diperlukan. Banyaknya jumlah perawat di Provinsi Riau tidak terlepas dengan adanya sekolah perawat yang sudah ada di Provinsi Riau sejak dahulunya. Hal ini bertolak belakang dengan Fakultas Kedokteran Universitas Riau yang keberadaannya baru ada tahun 2004 ini di Provinsi Riau.
Tenaga medis apoteker di Provinsi Riau pada tahun 2006 berjumlah 410 orang, dimana 169 orang atau 41.21 persen ada di Kota Pekanbaru, 41 orang atau 10.00 persen berada di Kota Dumai dan 33 orang atau 8.04 persen ada di Kabupaten Pelalawan. Keberadaan apoteker saling terkait dengan keberadaan dokter maupun apotik. Jumlah apoteker yang ada sekarang ini masih dirasakan kurang, ini terlihat masih antrinya pasien dalam pengambilan obat resep dokter di Rumah Sakit.

Dua sektor ini (Kesehatan dan Pendidikan) adalah sektor utama yang dapat menghantarkan warga menuju kesejahteraan sehingga secara tidak langsung dapat memberantas kemiskinan dalam jangka panjang secara berkelanjutan. Untuk itulah maka apresiasi mutlak diberikan kepada RUSLI ZAINAL dengan sebutan SANG VISIONER.