Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/14/2009

Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo

Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut.
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi