Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

9/28/2009

Quo Vadis Komisi Ombudsman Daerah

Dalam waktu mendatang, publik Makassar akan dilayani oleh sebuah lembaga negara berbasis di daerah bernama Komisi Ombudsman. Kehadiran lembaga publik dan independen tersebut berkat dorongan dari organisasi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan di Indonesia (PGRI/Partnership) melalui sebuah LSM lokal dan disepakati kehadirannya melalui sebuah kesepakatan bersama Walikota Makassar pada 8 Nopember 2007 silam.
Sebagai bentuk konkret kesepakatan tersebut, maka Walikota Makassar kemudian membuat Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008 yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman serta tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan komisi Ombudsman. Dalam pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah serta badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.
Lembaga Ombudsman bukan lagi badan baru di Indonesia karena di tingkat nasional sudah terbentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui sebuah Keputusan Presiden pada beberapa tahun lalu. Pada tingkat daerah, juga sudah terbentuk lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedang lembaga sejenis dengan nama berbeda juga sudah terbentuk seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur pada tingkat propinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk lembaga sejenis dan area concern yang hampir sama. Di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terbentuk Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) yang memiliki kewenangan menangani semua jenis pengaduan dari warga Kota Semarang. Sedang di Kota Tangerang, Propinsi Banten juga telah terbentuk Unit Layanan Keluhan (ULK) pada setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT), khususnya di setiap Puskesmas dan sekolah-sekolah. Kesemua lembaga tersebut bertugas menyelesaikan komplain pelayanan publik.
Selain itu, penyelesaian sengketa pada sektor swasta sudah diakomodasi dengan lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski telah hampir berusia satu dekade, BPSK tidak terlalu populer karena lembaga ini tidak dibekali anggaran dari negara yang memadai sehingga tidak bisa berfungsi maksimal. Karena faktor anggaran pula sehingga BPSK hanya terbentuk pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang membentuk BPSK adalah Jeneponto. BPSK yang berfungsi relatif baik adalah BPSK Bandung, sedang BPSK Makassar nyaris tidak kelihatan hasil kerjanya.
Dalam konteks administrasi publik, Ombudsman di bentuk untuk mengatur sengketa pelayanan publik dan menyelesaikannya diatas prinsip win-win solution. Karena berada di area monitoring pelayanan publik, maka Ombudsman seringkali dipersepsikan sebagai mewakili kepentingan masyarakat meski secara kelembagaan dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD.
Fungsi Eksekutorial
Problem umum pada lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik adalah masalah eksekusi sebuah keluhan. Hal ini terkait dengan fungsi lembaga; apakah memiliki fungsi eksekutorial atau tidak ? Pada umumnya, lembaga ombudsman dan sejenisnya memiliki keterbatasan fungsi sehingga keluhan-keluhan yang ditampung hanya sampai pada rekomendasi, tidak bisa mengeksekusi sendiri seperti pemberian sanksi. Kondisi ini menyebabkan lembaga ombudsman hanya laiknya macan ompong, hanya bisa bersuara tetapi suaranya nyaris tidak mampu menembus dinding-dinding birokrasi.
Pada level nasional, fungsi komisi ombudsman juga nyaris tidak memiliki fungsi eksekutorial sehingga keberadaanya tidak membawa perubahan berarti terhadap keluhan pelayanan publik pada institusi negara di tingkat pusat. Malah KON sibuk menata diri sendiri agar bisa berada dibawah payung hukum undang-undang dengan menyusun rancangan undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, dalam RUU tersebut justru tetap mengebiri kewenangannya sebatas lembaga pemberi saran dan rekomendasi seperti yang tercantum pada Pasal 9 RUU Ombudsman RI.
Pikiran yang lebih maju justru datang dari masyarakat sipil melalui jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang mengadvokasi RUU Pelayanan Publik yang bermaksud mengadvokasi pendirian lembaga independen yang memiliki fungsi eksekutorial. Meski belum ada kesepakatan label lembaga independen tersebut – apakah menggunakan label Komisi Pengawas Pelayanan Publik (KP3), Komisi Ombudsman atau nama lainnya - setidaknya pemikiran yang berkembang menunjukkan adanya niat untuk memperkuat lembaga independen dengan pemberian fungsi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam konteks sengketa pelayanan publik.
Penguatan posisi masyarakat dinyatakan dengan adanya legal standing atau hak gugat warga masyarakat. Masyarakat yang dirugikan dari layanan publik berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Tentunya kelompok masyarakat yang diberi hak gugat harus berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dan telah melakukan kegiatan nyata dalam rentang minimal satu tahun terakhir. Dengan demikian, akan lahir asosiasi-asosiasi warga berdasarkan jenis layanan publik yang bisa berfungsi sebagai perwakilan warga dalam hal penyelesaian sengketa vis a vis pemerintah dan swasta.
Terkait dengan sengketa pelayanan publik, maka dikenal dua model penyelesaian sengketa yakni penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya dari kedua pihak yang bersengketa. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka baru bisa diajukan ke dalam pengadilan. Gugatan didalam pengadilan harus menyertakan pembuktian unsur-unsur kerugian, kesalahan dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 07/2008 sebagai dasar pembentukan Ombudsman Kota Makassar, nampaknya belum mengatur secara spesifik aturan dan model penyelesaian sengketa layanan publik. Sementara tugas-tugas pokok komisi ini nantinya adalah menyelesaikan keluhan-keluhan yang dilaporkan masyarakat dan menyampaikannya kepada institusi terlapor. Payung hukum yang menaunginya (Perwa) akan menjadi problema tersendiri pada waktu-waktu mendatang.

Namun demikian, kelahiran Ombudsman Kota Makassar yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil merupakan respon pemerintah daerah yang bagus. Peraturan Walikota ini dapat dikategorikan sebagai produk kebijakan publik yang partisipatif. Semoga tim rekruitmen komisioner ombudsman juga dapat bertindak partisipatif dengan membuka secara luas partisipasi warga dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner Ombudsman dan tidak bertindak partisan dalam arti hanya mendahulukan kepentingan kelompok sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi