Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/24/2011

Kesaksian JK dan Kwik Dalam Kasus Kebijakan Sisminbakum

Kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dihasilkan Kantor Kementerian Kehakiman pada era Yusril Ihza Mahendra masih menjadi perkara yang belum bisa dikatakan tuntas karena adanya niat pihak Kejaksaan Agung mempidanakan Yusril Ihza Mahendra. Keinginan Yusril untuk menghadirkan Megawati Soekarnoputri (mantan Presiden) dan Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Menteri Pertambangan) dari empat saksi kunci tidak dikabulkan oleh pihak Kejagung, justru yang dihadirkan oleh Kejagung hanya Jusuf Kalla (mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian) dan Kwik Kian Gie (mantan Menko Ekuin).
Yusril mempertanyakan alasan-alasan yuridis Kejaksaan Agung menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sisminbakum. Padahal, Kejagung setidak-tidaknya mengetahui dalam kurun 2000-2008 ada lima orang yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Kejagung menyatakan memenuhi permintaan Yusril meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Tetapi, mengapa Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Sebelum tahun 2009 Presiden Yudhoyono menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Kebijakan Yusril tentang Sisminbakum dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lalu apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR di atas sebagai tersangka? Maka tak salah bila Yusril menganggap ada unsur politis di balik memperkarakan dirinya dalam kasus Sisminbakum.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengaku hanya memanggil JK dan Kwik sesuai dengan perintah jaksa peneliti dalam berkas perkara Sisminbakum karena sudah dalam tahap P-19 (belum lengkap dengan petunjuk). Keterangan tertulis dari JK dan Kwik akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan sesudah hasil pemeriksaan terhadap Kwik dan JK dimasukkan ke dalam BAP. Bila sudah lengkap, maka sudah masuk tahap P-21 (berkas lengkap).
Dari hasil permintaan keterangan Kwik Rabu (5/1/2011), penerapan kebijakan Sisminbakum di Departemen Kehakiman tidak salah. Kebijakan itu justru diakal-akali oleh pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan Sisminbakum yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Investasi yang dilakukan pihak swasta dalam pengadaan sistem elektronik Sisminbakum sebesar Rp 500 juta, tetapi keuntungan yang diraih mencapai Rp 410 miliar. Jadi kebijakannya sendiri untuk komputerisasi tidak salah, justru pengusahanya yang mengakali.
Pihak swasta yang menjadi rekanan Departemen Kehakiman dalam pengadaan Sisminbakum yakni PT SRD, Direktur Utamanya Yohannes Waworuntu sudah dijatuhi hukuman karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 410 miliar. Yohannes diwajibkan untuk membayar kerugian negara tersebut Rp 378 miliar setelah dipotong pajak dan hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang sama.
Mantan Dirjen AHU Departemen Kehakiman Romli Atmasasmita bawahan Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman dibebaskan oleh Mahkamah Agung yang menandakan bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara. Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara dan diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta. Romli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan Romli tetap dihukum membayar uang pengganti. Di tingkat MA, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Romli.
Bebasnya dari tuntutan hokum terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari (Kamis, 23/12/2010) tetap dilanjutkan yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Amari beralasan Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama.
Demikian pula dengan keterangan JK yang menjelaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam penerapan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia pun heran apabila Sisminbakum disebut merugikan negara. Pasalnya, pada tahun 2001 merupakan hal yang wajar proyek negara dibiayai swasta karena negara saat itu tidak memiliki dana. Kalau kerugian negara, ada uang negara yang diambil, sementara dalam kasus Sisminbakum adalah investasi pihak swasta. Hal tersebut sama seperti proyek jalan tol, di mana pengadaannya dilakukan swasta dan uang tol pun kemudian masuk ke swasta. Pada tahun 2000-an pemerintah tidak banyak uang, karena itu daripada meminjam tidak ada didalam APBN, maka otomatis privatisasi. Pada tahun 2000 juga belum ada aturan Sisminbakum masuk ke dalam PNBP.
JK juga mengatakan, kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman merupakan hasil kesepakatan rapat kabinet sebagai bagian dari realisasi Letter of Intent antara pemerintahan RI dan International Monetary Fund (IMF). Hal ini terkait dengan upaya rehabilitasi kondisi ekonomi Indonesia. di dalam LoI disebutkan perlunya mempercepat upaya rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan. Sebelum ada Sisminbakum, waktu pendaftaran perusahaan memerlukan waktu berbulan-bulan dan memakan biaya sampai Rp 10 juta. Setelah ada sistem itu hanya butuh beberapa hari. Jadi ini sebenarnya suatu sistem yang menguntungkan semua pihak karena kebijakan diambil berdasarkan kebijakan makro pemerintah. Karena itu, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah.
Proyek Sisminbakum diresmikan Januari 2001 merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online yang memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan proyek Sisminbakum yang membawa dampak luas bagi pemulihan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja. Masalah dalam kebijakan Sisminbakum dianggap korupsi oleh Kejaksaan Agung karena biaya akses harusnya masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Dalam pelaksanaan kebijakan Sisminbakum, 90 persen biaya akses kepada PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.
Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya. Pembagian biaya akses fee pun adalah wajar apabila diberikan kepada pihak swasta, setelah kontrak kerja selesai negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut.
Kesaksian JK dan Kwik meringankan tersangka Yusril. Yusril meyakini dalam kebijakan Sisminbakum tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kerugian negara. Bila Kejagung tetap membawa ke pengadilan, maka dapat dibenarkan bila Yusril membawa perkara ini ke sidang dewan HAM. Pemerintah Indonesia bisa diadili di Dewan HAM, sebagai suatu negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi