Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

6/30/2011

Trio Seleb Mafia Pemilu

Menyaksikan Sidang Panja Mafia Pemilu di DPR melalui layar televisi, saya memilih tiga nama yang sering disebut dan memegang peranan penting dalam kasus sengketa kursi pemilu dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan yakni Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan Arsyad Sanusi. Ketiga nama tersebut yang saya beri gelar seleb pada isu mafia pemilu.

Ads

Ke depan, ketiga nama inilah yang akan menjadi fokus pembicaraan panja, media, aktifis LSM dan publik pada umumnya. Meski ketiganya memiliki genealogi yang sama asal daerahnya yakni Sulawesi Selatan, demi keadilan hukum saya berani memilihnya sebagai trio seleb mafia pemilu hingga menjadi issu nasional yang telah lama dipendam jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Pangkal masalahnya sudah pasti dari Dewi Yasin Limpo, politisi dari Partai Hanura yang pada waktu digelar Pemilu Legislatif masih sebagai Ketua Partai Hanura Sulawesi Selatan. Dari cerita yang diungkap Sekjen MK, Janedri, Dewi Yasin Limpo berupaya keras mendapatkan surat salinan keputusan MK dari staf MK yang tengah berada di tempat parkir KPU. Staf MK berada di kantor KPU karena bermaksud menyerahkan salinan tersebut kepada komisioner KPU namun tidak seorangpun komisioner berada di kantornya kala itu. Tiba-tiba seseorang menghampiri kendaraan yang digunakan staf MK yang belakangan seseorang tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.

Cerita terus berkembang. Dewi Yasin Limpo bersama staf MK bergerak dengan dua mobil yang berbeda ke Kantor MK untuk menggandakan keputusan MK yang sebenarnya adalah rahasia negara. Bahkan Dewi Yasin Limpo terlihat menghampiri salah seorang staf MK dan masuk ke dalam mobil staf tersebut untuk tujuan tertentu. Entah pembicaraan apa yang terjadi didalam mobil tersebut. Cerita tersebut perlu di konfrontir pada pelaku yang berada didalam cerita Janedri itu.

Janedri juga mengatakan saat itu MK dalam tekanan. Pihak mana yang menekan, itu tidak dijelaskannya sehingga masih butuh pendalaman. Namun tersebut seorang hakim MK bernama Arsyad Sanusi berada dibalik keputusan MK yang memutuskan adanya penambahan kursi. Sementara sengketa yang diputuskan MK semestinya tidak demikian. Penambahan atau pengurangan kursi adalah wilayah kerja KPU, bukanlah termasuk domain keputusan MK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi