Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/04/2011

Mengkritisi RUU Intelijen Dalam Perspektif Demokrasi dan HAM

Pada Rabu (16/3/2011) lalu Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dengan maksud untuk mempertahankan negara demokratis pascareformasi, khususnya dibidang keamanan. Dijadwalkan oleh DPR RUU Intelijen disahkan pada bulan Juli 2011. Sementara, masih banyak pasal-pasal yang mengancam HAM, kebebasan informasi dan kebebasan pers yang perlu direvisi.
Namun dalam kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sistem kerja maupun pengawasan organisasi intelijen dan dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi ketika banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama ini, keberadaan lembaga intelijen diatur melalui level Keputusan Presiden pada tahun 2003, jadi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU Intelijen sebagai landasan hukum yang mengatur kelembagaan, fungsi dan wilayah kerja intelijen Negara. Dengan adanya UU Intelijen, intelijen pada berbagai wilayah kerja dapat berjalan sinergis dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koridor demokrasi seperti kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan.
Namun tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih dihantui oleh praktek-praktek intelijen “hitam” yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan pada pemerintahan Orde Baru. Karena itu, di kalangan masyarakat sipil menginginkan regulasi penyelenggaraan intelijen negara yang berada dalam koridor demokrasi dan HAM. UU Intelijen Negara sebagai salah satu produk legislatif diharapkan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mampu memberikan jaminan bahwa lembaga intelijen di era demokrasi hanya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah pendadakan strategis di bidang keamanan nasional.
Pembahasan RUU Intelijen Negara adalah proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Intelijen yang professional akan memperkuat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan lembaga intelijen sebenarnya sejak awal didukung kalangan masyarakat sipil, khususnya yang berafiliasi pada Koalisi Advokasi RUU Intelijen namun Draft RUU Intelijen Negara yang dibahas di DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi.
Pengabaian HAM
Tinjauan secara umum, RUU Intelijen tidak mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) malah menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara. Misalnya, pada Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus yang membahas tentang mekanisme penyadapan. Tidak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara.
Penyadapan tanpa melalui izin pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. Penyadapan tanpa prosedur perizinan dapat disalahgunakan oleh lembaga intelijen negara untuk kepentingan politik-ekonomi atau ekonomi-politik pemerintah yang berkuasa. Diperlukan aturan mekanisme yang ketat dan standard dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Perihal penyadapan, pihak DPR dan pemerintah mestinya mentaati putusan–putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 berisi putusan tata cara penyadapan yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri dan perintah mengatur seluruh mekanisme penyadapan bagi semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Dalam pengaturan penyadapan, seyogyanya memberikan hak-hak istimewa dari kalangan profesional tertentu, seperti jurnalis dan advokat dalam melindungi narasumber berita dan klien para advokat.
Draft RUU Intelijen Negara versi DPR justru dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi. Misalnya draft tentang definisi intelijen pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Sebenarnya, intelijen negara bukan lembaga pemerintah tetapi alat negara yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.
Konsekwensi dari bunyi defenisi yang keliru seperti itu memungkinkan aparat intelijen negara dapat menjadi alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Implikasinya, pemerintah yang berkuasa menyalahgunakan aparat intelijen negara untuk kepentingan melanggengkan kekuasan dan kepentingan penguasa lainnya seperti memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.
Kriteria tentang rahasia informasi intelijen pada draft RUU Intelijen Pasal 24 jo Pasal 39 berpotensi terjadi pertentangan dengan kebebasan informasi publik dan kebebasan pers. Belum ada kriteria yang jelas tentang rahasia informasi intelijen sehingga dapat menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak.
Kewenangan menangkap bagi aparat intelijen juga berpotensi melegalisasi penculikan karena aktifitas intelijen yang tertutup dan bersifat rahasia. Didalam mekanisme criminal justice system, kewenangan menangkap dan/atau menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara lembaga intelijen adalah bukan bagian dari aparat penegak hukum yang bertugas menangkap seseorang karena sifat lembaganya non-judicial. Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam RUU Intelijen dapat membajak sistem peradilan pidana. Bagi warga yang menjadi korban operasi intelijen yang menyimpang dan menimbulkan efek serius, RUU Intelijen belum mengatur hak-hak korban berupa penyediaan mekanisme pengaduan bagi individu yang hak privasinya dilanggar oleh kerja-kerja lembaga intelijen.
Didalam dalam Pasal 42 RUU Intelijen Negara akan dibentuk lembaga baru bernama Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagai lembaga koordinasi, maka kewenangan LKIN tidak boleh memiliki fungsi operasional seperti melakukan intersepsi komunikasi. Namun dalam RUU Intelijen ini juga tidak memisahkan akuntabilitas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu, RUU ini tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi serta wilayah kerja antara fungsi intelijen militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum, intelijen luar negeri, dan intelijen dalam negeri. Didalam era demokratisasi, lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI, pengecualian pada intelijen militer sehingga seyogyanya RUU Intelijen mengagendakan sipilisasi intelijen.
Koordinasi dan kerjasama antar unit intelijen dapat diwujudkan apabila ada keterpaduan langkah yang integratif yang efektif dan efisien. UU Intelijen Negara melalui LKIN sebagai pengganti BIN seharusnya mampu mengkoordinir antar penyelenggara Intelijen negara. Selama ini, Kepala BIN bertindak sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara secara ex officio namun tanpa ada kejelasan wewenang sehingga koordinasi tidak berjalan efektif.
Perihal rekrutmen personil intelijen tidak disebutkan dalam RUU Intelijen, apakah menganut rekrutmen secara terbuka atau tertutup. RUU ini juga tidak mengatur ketentuan kode etik intelijen meliputi aspek hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh aktivitas intelijen. Selain itu, dalam RUU Intelijen Negara aspek pengawasan hanya terbatas pada pengawasan parlemen oleh DPR. Tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pada pengawasan internal, pengawasan eksekutif, atau pengawasan hukum.
Draft RUU Intelijen berpotensi bertentangan UU KIP, UU Terorisme, UU HAM dan KUHAP. Dari analisis masyarakat sipil terhadap draft RUU itu, terdapat berbagai masalah seperti pada klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen, koordinasi antar dinas intelijen, pengabaian hak-hak azasi dan hak-hak korban, dan partisipasi masyarakat. RUU Intelijen juga tidak menggambarkan pola pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional. Bahkan frase “musuh dalam negeri”, “ancaman nasional” dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal-pasal karet untuk melanggar HAM pada sekelompok tertentu masyarakat karena tidak dicantumkan rumusan dan kriteria yang jelas sehingga dapat disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada dasarnya, lembaga dan aparat intelijen berfungsi sebagai perangkat early warning system. Pada tahap implementasi atau eksekusi terhadap adanya indikasi yang diperoleh di lapangan maka aparat intelijen harus melibatkan kekuatan perangkat negara lainnya. Jadi peran lembaga intelijen berorientasi pada tiga fungsi yakni fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mengingat banyaknya masalah dalam RUU Intelijen Negara, DPR dan pemerintah seyogyanya membuka kesempatan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi dan konsultasi publik RUU Intelijen. Sosialisasi dan konsultasi publik berguna untuk menyerap aspirasi yang lebih beragam dari berbagai pihak di masyarakat. Sebagai pihak yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka RUU Intelijen harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar terwujud reformasi bidang intelijen melalui UU Intelijen Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi