Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/15/2009

Privatisasi Listrik, Peluang dan Dilema

Ada dua pendapat umum tentang kelistrikan di Indonesia yakni penyediaannya harus dimonopoli oleh negara; dan yang mengatakan perlunya privatisasi listrik. Keduanya mengandung dilemma.
Bila dimonopoli negara seperti yang terjadi selama ini, PLN sebagai BUMN yang mengelola kelistrikan dapat seenaknya menentukan harga dasar listrik per KWH tanpa ada pilihan bagi konsumen.
Sebaliknya bila diprivatisasi, listrik sebagai hajat hidup orang banyak akan ditentukan oleh pemodal, tetapi dengan ketersediaan pilihan. Namun pilihannya seperti apa? Inilah yang menjadi dilema kedua.
Dalam konteks tertentu, peran negara tetap dimungkinkan sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak. Rumusan tentang “hajat hidup orang banyak” ini yang perlu didefinisikan secara operasional agar dapat dijalankan oleh penyelenggara negara. Salah satu teori yang relevan tentang peran negara dalam ekonomi adalah Agency Theory.
Dalam sektor kelistrikan, peran negara tak dapat disangkal masih dibutuhkan. Dengan masih besarnya ketimpangan infrastruktur antar kawasan (Barat dan Timur) Indonesia, intervensi pemerintah sangat dominan dinantikan. Pemerataan hasil pembangunan akan diukur, salah satunya dengan pemerataan penyediaan energi listrik hingga ke pelosok negeri.

Cari Untung?
Konsep penguasaan negara terhadap sektor publik tertentu dalam literatur sering ditulis to be control atau to be regulated. Kekuasaan negara yang demikian luas peranannya selama Orde Baru, kini mendapat koreksi total dengan munculnya program privatisasi.
Terlebih sejak privatisasi yang sangat kontroversial terhadap Indosat sehingga pemerintah tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas, melainkan beralih ke perusahan Singapura, sebagai pemilik baru. Idealnya, pemilikan bagi perusahaan luar (swasta nasional atau asing) pada BUMN strategis seperti Indosat cukup sampai 30 persen
Bila dicermati lebih jauh, memang terdapat kontradiksi antara rumusan konstitusi kita dengan prakteknya. Rumusan konstitusi kita yang menganut paham sosialisme, dalam prakteknya utamanya di masa Orde Baru bernuansa kapitalisme.
Akibatnya eksistensi perusahaan negara BUMN menjadi dilematis perannya, di satu sisi BUMN dianjurkan untuk melakukan fungsi-fungsi sosial dengan pemberian status perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan umum (perum), namun di sisi lain BUMN juga diwajibkan menyumbang terhadap pendapatan negara kepada BUMN yang berstatus perseroan terbatas (PT).
Jelas perbedaan status menandakan perbedaan tujuan pembentukannya. Bila berstatus perseroan terbatas, maka tujuannya mencari keuntungan; namun bila berstatus Perum atau Perjan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Bagaimana dengan status PLN sebagai perusahaan terbatas sejak 1994? Apakah akan mengutamakan pencarian keuntungan sebesar-besarnya atau mengutamakan fungsi sosialnya.
Posisi dilematis PLN sebenarnya berpangkal pada UU No. 20 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 23 September 2002 itu bertentangan secara substansial dengan UUD 1945.
Berbeda dengan aturan kelistrikan pada UU No. 15 Tahun 1985 yang masih memuat semangat UUD 1945 yang mengakui kepemilikan oleh negara (state ownership), sedang UU No. 20/2002, pemilik modal asing dibolehkan melalui pintu kompetisi dan swastanisasi. Indonesia baru melakukan korporatisasi listrik pada tahun 1995 dan restrukturisasi tahun 1998 oleh PLN.

Mahkamah Konstitusi
Listrik pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1897 di Batavia (Jakarta), meskipun pada negara-negara berkembang listrik baru dikenal pada 1960-an seiring dengan perkembangan teknologi di sektor listrik pada 1950-an. Sejak abad ke-19 hingga 1930-an, penguasaan tenaga listrik dilakukan dengan mekanisme kompetisi (Tumiwa, 2004).
Saat ini konsumen listrik banyak mengharapkan pilihan penyediaan energi listrik diluar PLN. Pelayanan yang kurang maksimal yang diberikan PLN merupakan alasan umum yang banyak dijumpai.
Ketiadaan pilihan menyebabkan konsumen listrik menggantungkan harapan akan perlunya privatisasi penyediaan energi listrik. Meskipun tak dapat disangkal, fungsi sosial PLN selama ini juga cukup membantu masyarakat bawah dengan pemakaian 450 watt terhadap berjuta-juta pelanggan miskin.
Pilihan terhadap privatiasasi listrik sebenarnya membawa dilema yang besar. Di saat negara masih krisis, pemerintah yang korup dan swasta yang culas, privatisasi akan berpotensi mendatangkan masalah baru dalam konstalasi ekonomi-politik di Indonesia.
Sebagai perbandingan adalah proyek Paiton dengan nilai investasi US$ 2,5 miliar, mark up-nya juga besar sekitar US$ 700 juta, sementara PLN yang membayar take on pay.
Kendala privatisasi kelistrikan terdapat pada kendala legal formal. Aturan perundangan-undangan kelistrikan yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2002 memungkinkan listrik diprivatisasi tetapi aturan konstitusi yang lebih tinggi kedudukan hukumnya dibanding UU tidak memungkinkannya.
Sementara tuntutan ke arah privatisasi semakin kuat, utamanya pada masyarakat perkotaan yang melek pengetahuan. Polemik tafsiran konstitusi pada akhirnya harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, perlu kiranya kita merenungkan adagium tentang peran negara dalam pengaturan kekayaan alam.
Bandingkan antara kalimat rumusan pertama dan rumusan kedua yang berbunyi: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”; rumusan kedua: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang, banyak dikuasai negara”.

(Copyright @ Muslimin B. Putra, penulis adalah pengamat kebijakan publik pada Puska-Jaknas, Jakarta. Tulisan ini dimuat pada Harian Sinar Harapan Jakarta, 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi