Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/09/2009

Kebijakan Memajukan Eksport Non-Migas Indonesia

Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor non migas sebesar 14,5 persen hingga 20 persen. Target itu bisa dicapai jika terjadi sinergi diantara semua sektor yang menopang perekonomian, khususnya sektor keuangan. Namun jika pemerintah dan otoritas moneter masih mempertahankan kebijakannya untuk memberikan tempat parker bagi dana bebas resiko berupa SBI dan ORI, maka target pemerintah itu hanya akan menjadi mimpi. Permasalahan ini diungkap oleh Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) saat Musyawarah Nasional VII di Surabaya (25/4).
Namun kendala di lapangan seringkali sikap aparat birokrasi tidak selalu bersahabat terhadap aktifitas dunia bisnis dan setiap aktifitas yang dilakukan eksportir selalu beresiko menimbulkan biaya. Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia Subiyanto K, menyebutkan soal pemeriksaan berlapis yang dilakukan terhadap barang yang akan diekspor, agar tidak menimbulkan biaya tambahan selama pengiriman produk sebaiknya pemeriksaan dilakukan di pabrik eksportir saja.
Salah satu produk ekspor non-migas Indonesia adalah produk furniture yang berbahan baku kayu dan berasal dari hutan-hutan tropis Indonesia yang berlimpah ruah. Namun ironisnya, sejumlah fakta terjadi yakni hilangnya sejumlah 7600 kontainer potensi ekspor dari Indonesia selama 2007 yang berpindah ke China, Vietnam dan Philipina. Sementara ketiga negara yang disebutkan diatas adalah negara-negara importir paling banyak bahan baku kayu (baca: rotan) dari Indonesia. Berbekal bahan baku murah dari Indonesia, perajin-perajin rotan di China, Taiwan, Vietnam, dan Filipina bisa menjual produk rotan sekitar 30-40 persen lebih murah dibandingkan dengan harga yang dijual perajin Indonesia.
Potensi hilangnya 7600 kontainer dihitung berdasarkan data nilai ekspor mebel dan kerajinan rotan yang menurun dari sebelumnya pada 2006 sebesar US$ 319 menjadi tinggal US$ 262 juta pada 2007. Dari informasi Rattanland, sebuah perusahaan eksportir furniture rotan, invoice per kontainer berkisar antara US$ 6000 hingga US$ 10.000. Bila dirata-ratakan invoice per kontainer sebesar US$ 7500, maka potensi kehilangan jumlah kontainer sebesar 7600 kontainer. Hal ini terjadi sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah kepmen 355/MPP/Kep/5/ 2004 yang memperbolehkan ekspor bahan baku rotan.
Dampak langsung dari kebijakan pemerintah (Departemen Perindustrian) 2005 lalu menyebabkan mulai melemahnya daya saing produk sejenis dari Indonesia di pasar internasional. Informasi ini didapatkan dari Alexander V. Popov, Perwakilan Dagang Federasi Rusia dalam Indonesia-Rusia Business Forum (pertemuan bisnis bidang perdagangan dan investasi). Popov menyatakan sudah 10 tahun mendatangkan furniture dari Indonesia, utamanya dari Jepara. Menurutnya bahan baku dari Indonesia mulai menekan daya saing komoditas, sementara furnitur China masih lebih murah dengan kualitas yang kadang seimbang. Meski sebenarnya furniture asal Indonesia masih mendapatkan banyak tempat di mata konsumen Rusia, sedang China hanya menjadi alternatif saja dinegaranya karena mengetahui bahwa bahan baku furniture China sebagian besar juga berasal dari Indonesia.
Rusia dapat menjadi pasar baru ekspor furniture Indonesia seiring menurunnya daya serap furniture Indonesia di pasar Amerika Serikat dan Jepang. Namun kendalanya terbentur pada tingginya biaya angkutan kapal laut sehingga mempengaruhi harga jual yang ikut menjadi mahal. Popov sendiri mengakui bahwa jumlah bea masuk, biaya pengiriman dan jaminan kualitas produk furniture sampai di pelabuhan bongkar di Rusia menjadi masalah pengiriman komoditas dari Indonesia. Rusia menetapkan bea masuk sekitar 15 persen untuk produk sitting furniture asal Indonesia. Bea masuk tersebut lebih rendah dari ketentuan yakni 20 persen. Hal ini disebabkan Indonesia masih dikelompokkan ke dalam negara berkembang yang masih membutuhkan keringanan ekspor komoditas.
Dampak lain tersebut diatas adalah dampak ekologis yang mendorong pembabakan hasil hutan (rotan) secara semena-mena sehingga terjadi penggundulan hutan. Hutan yang gundul mengakibatkan terjadinya banjir dimana-mana.

Sertifikasi Kayu
Pemberantasan illegal logging mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa dengan adanya niat mulai tahun ini untuk mensertifikasi kayu sehingga eksportir kayu bukan berasal dari kayu yang ditebang secara liar (illegal). Akibat perdagangan kayu illegal menyebabkan kontribusi ekspor sektor kehutanan menurun, khususnya dari panel kayu. Kontribusi ekspor sector kehutanan dari panle kayu yang sebelumnya sebsar US$ 8 milliar, saat ini menurun menjadi US$ 1,2 miliar. Bahkan importir asing tersebut berjanji akan menaikkan harga beli furniture Indonesia hingga 30 persen jika produk furniture telah memiliki sertifikat kayu. Importir asing tersebut juga bersedia membayar biaya yang diperlukan dalam rangka sertifikasi kayu.
Permintaan sertifikasi kayu biasanya datang dari negara-negara yang sudah mempunyai kesedaran tentang kelestarian alam. Biaya sertifikasi kayu di Indonesia sekitar Rp 10 sampai 30 juta dan berlaku selama lima tahun, ditambah biaya survey tahunan sekitar Rp. 10 juta. Biaya tersebut tidaklah terlalu mahal bagi produsen yang telah beromzet miliaran rupiah per tahun.
Dengan adanya sertifikasi kayu, bahan baku furniture Indonesia yang di ekspor ke pasar internasional bisa dilacak sumbernya, apakah berasal dari kayu legal atau kayu illegal. Hal ini berarti sertifikasi kayu merupakan syarat baru yang bisa berkorelasi terhadap kelangsungan dan kelestarian hutan produksi di Indonesia. Namun saat ini belum banyak produsen furniture Indonesia yang telah memiliki sertifikasi kayu sehingga diharapkan segera memiliki keinginan untuk berubah sesuai dengan keinginan importir asing dan segera memperbaiki catatan pembelian bahan baku kayu.
Namun yang menjadi masalah bagi produsen adalah waktunya karena menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Mebel Indonesia (Asmindo), Ambar Tjahyono, banyak produsen furniture yang memakai kayu-kayu bekas kapal rusak di pinggir pantai, sehingga kesulitan mencari tahu asal usul kayu tersebut.

Perlunya Kebijakan Baru
Berdasarkan laporan dari International Institute for Management Development (IMD), dalam hal daya saing perekonomian peringkat Indonesia terus menurun. Bila pada tahun 2005 berada pada peringkat 59 dari 60 negara, maka pada tahun 2006 berada para peringkat 60 dari 61 negara. Bahkan untuk industri manufaktur, kondisinya sudah berada pada tingkat yang sangat kritis sehingga perhatian lebih besar dari pemerintah, khususnya Departemen Perindustrian. Hanya sektor jasa yang masih memiliki daya saing tinggi, seperti sector telekomunikasi dan transportasi, listrik, air bersih dan gas.
Untuk itu, kebijakan yang diharapkan dikeluarkan pemerintah untuk menjadikan hasil hutan memiliki nilai tambah (value added) dan mendukung peningkatan ekspor non-migas yakni menjual barang jadi yang sudah diolah, bukan bahan baku. Kebijakan demikian dapat menempatkan Indonesia sebagai negara supplier negara maju pada tahun 2010 hingga 2020 ketika era pasar bebas mulai berlaku.
Semua itu diharapkan bermuara para peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja yang besar. Syaratnya adalah pemerintah dituntut untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, meningkatkan kapabilitas teknologi serta memperbaiki prasarana pendukung. Sejauh mungkin menghindari kebijakan proteksi karena akan berdampak pada sektor dan pihak tertentu saja yang mendapatkan keuntungan dan pada pihak lain merugikan rakyat banyak, utamanya rakyat berpendapatan rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi