Masyarakat Sulawesi Selatan akan terancam kehilangan satu situs sejarah Kerajaan Gowa di kawasan Banteng Somba Opu Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sebuah proyek pembangunan kawasan bermain bernama Gowa Discovery Park senilai Rp 20 miliar akan dibangun disekitar kawasan bersejarah tersebut. Proyek Gowa Discovery Park rencananya seluas 17 hektare akan dibangun oleh pengemban PT Mirah Megah Wisata dengan investor PT Makassar Discovery Club milik Zainal Tayeb, seorang pengusaha Bali yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.
Kelak wahana tersebut berisi: Waterboom, Taman Burung, Taman Gajah, taman olahraga dan bermain, sarana outbond, serta tree top (wahana melintas pohon). Perincian luas wahana taman burung seluas 2 hektare, taman gajah 3 hektare, tree top 2 hektare, dan water boom 3 hektare. Sarana penunjang seperti parkir seluas 2 hektare dengan asumsi jumlah pengunjung pada saat hari raya tetap dapat ditampung serta pembangunan hotel kelas I. Pada wahana taman burung, aneka burung dari berbagai daerah dapat dilihat pengunjung. Wahana tree top disiapkan bagi pengunjung yang hendak menguji nyali, sementara pengunjung yang gemar bermain air disiapkan wahana Water Boom. Proyek pembangunan empat wahana bermain utama rencananya akan rampung dan beroperasi pada Juni 2011.
Dalam desain awal, kawasan Benteng Somba Opu berada di tengah area Gowa Discovery Park. Di dalam area tersebut terdapat sejumlah rumah adat sejumlah kabupaten, seperti rumah adat Toraja dan Bugis. Ada sembilan rumah adat, tidak ada yang kami hilangkan, bahkan kami turut menjaga pemeliharaannya. Investor diharapkan bisa membantu mempublikasikan situs benteng Somba Opu dengan adanya wahana bermain Gowa Discovery agar kawasan Benteng Somba Opu lebih menarik pengunjung. Investor juga menjamin proyek Gowa Discovery tidak akan merusak bangunan cagar budaya yang di dalamnya terdapat rumah adat dari berbagai etnik di Sulawesi Selatan dan Barat itu (tempointeraktif.com). Namun pengamatan beberapa arkeolog menunjukkan adanya kegiatan proyek pada sisi timur ke selatan kawasan benteng yang akan digunakan untuk pembuatan pagar batas kawasan taman burung: mulai dari Baruga Somba Opu sampai ke rumah adat Mamasa.
Proyek Gowa Discovery Park akan dibangun selama satu tahun ke depan. Peletakan batu pertama oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pada tanggal 18 Oktober 2010 lalu. Pengelolaan Gowa Discovery Park nantinya dengan sistem bagi hasil selama 30 tahun antara investor 90 persen dengan Pemerintah Sulawesi Selatan sebesar 10 persen. Saat ini proyek pembangunan masih dalam tahap penimbunan di area seluas 10 hektare. Namun pembangunan proyek dinilai melenceng dari rencana awal yang tidak menyentuh cagar budaya. Sebagian batu bata asal abad ke-17 yang dikumpulkan di dekat tembok benteng dijadikan timbunan bangunan baru. Hal inilah yang memantik pada akademisi dan pihak Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala Makassar melakukan penolakan dan dihentikan sementara atas rencana pembangunan proyek.
Situs Benteng
Situs Benteng Somba Opu sebelumnya pernah tertimbun selama kurang lebih 300 tahun setelah dihancurkan oleh penjajah Belanda tahun 1669. Pada tahun 1984, situs Benteng Somba Opu berhasil ditemukan kembali dalam eskapasi yang dipimpin oleh Dr.Muchlis Paeni, sejarawan dari UNHAS. Dalam kegiatan awal eskavasi situs Benteng Somba Opu, pihak Japan Fundation ikut memberikan bantuan dana pada masa pemerintahan Gubernur Sulsel, Prof.Dr.H.Ahmad Amiruddin.
Banteng Somba Opu mulai dibangun pada abad XV oleh Raja Gowa ke-9, Karaeng Tumapparrisi Kallonna kemudian dilanjutkan oleh Raja Gowa ke-10, Karaeng Tunipalangga Ulaweng. Kawasan Benteng Somba Opu ini pada masa-masa kemahsyurannya merupakan salah satu “Kota Dunia” dengan dilengkapi Pelabuhan Internasional yang paling ramai didatangi pedagang-pedagang dari Eropa di Asia Tenggara. Kebesaran Kerajaan Gowa dengan kota kerajaan Benteng Somba Opu merupakan fakta sejarah yang tidak boleh dihapus oleh pembangunan sarana bermain didalam kota modern.
Bentuk benteng Somba Opu secara utuh berbentuk persegi empat berdasarkan peta hasil stilasi yang dibuat oleh Francois Valentijn dan disempurnakan oleh Bleau pada tahun 1638. Di dalam kawasan banteng Somba Opu terdiri dari istana raja, rumah para bangsawan, pembesar dan para pegawai kerajaan. Di luar tembok benteng yang terbuat dari batu padas dan tanah isian dengan ketebalan bervariasi antara 200 – 400 cm tersebut, dulunya terdapat bangunan-bangunan perwakilan dagang berbagai bangsa: di sebelah utara benteng terdapat bangunan perwakilan dagang Portugis dan Belanda yang dibuka tahun 1607, Inggris (1619), Spanyol (1615), Cina dan Denmark (1618), sedangkan di sebelah timur yaitu di Kampung Mangalekanna dihuni orang-orang suku bangsa Melayu (kompasiana.com).
Dari sisi pengembangan ilmu pengetahuan, proyek penggalian di lokasi situs sejarah dapat menghambat kepentingan pengembangan pengetahuan sejarah yang dilakukan arkeolog. Menurut sejarawan Suriadi Mappanganro, keberadaan Benteng Somba Opu dipertahankan bukan saja sebagai bukti perlawanan terhadap penjajah, melainkan juga perjuangan pengembalian harga diri setelah Gowa dikalahkan pada tahun 1669.
Kegiatan proyek berupa penggalian di sekitar kawasan Somba Opu dapat digolongkan perbuatan merusak situs cagar budaya. Akibat penggalian untuk pembuatan pagar proyek dapat menyebabkan kerusakan sisa benda bersejarah di bawah tanah dan sisa bangunan benteng di lokasi. Konsekwensi dari perbuatan perusakan situs carag budaya adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam UU No. 12/2010, pelaku perusakan baik individu maupun kelompok dapat dikenakan hukuman berupa sanksi pidana kurungan minimal lima tahun dan denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Pada dasarnya proyek Gowa Discovery Park yang dilengkapi wahana waterboom sangat bagus untuk wisata kota karena dapat mendatangkan wisatawan asing dan domestik serta terbukanya kesempatan kerja baru. Namun sangat disayangkan penentuan lokasi pembangunannya di kawasan situs sejarah yang dapat menghilangkan jejak sejarah kegemilangan Kerajaan Gowa sebagai Kota Pelabuhan Internasional. Karena itu investor disarankan membangun di luar zona inti Somba Opu. Dalam menentukan zona itu Benteng Somba Opu, investor dan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan perlu melibatkan ahli dan peneliti arkeologi.
UU Cagar Budaya
Undang-Undang tentang Cagar Budaya 2010 memiliki paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat semoga dapat mencegah terjadinya perusakan situs benda. UU tentang Cagar Budaya bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda, tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan. Pengertian warisan budaya, maka dalam UU ini dibatasi terhadap warisan budaya bersifat kebendaan (tangible).
UU tentang Cagar Budaya mengatur sistem register nasional cagar budaya meliputi pendaftaran, peringkat, penetapan, dan penghapusan cagar budaya. Norma ini memberikan tekanan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya aktif dalam pencatatan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam upaya menjaga pelestarian cagar budaya. UU tentang Cagar Budaya ini juga memuat ketentuan pidana diatur berjenjang berdasarkan klasifikasi tindak pidana, termasuk pula pemberatan pidana pemufakatan jahat, koorporasi, dan pejabat yang melakukan tindak pidana maupun yang memberi perintah tindak pidana, dan hukuman pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan.
Munculnya kasus perusakan pada sebagian situs kawasan banteng Somba Opu menjadi ujian dan tantangan penegakan hukum atas UU Cagar Budaya yang disahkan pada tanggal 26 Oktober 2010 dicatatkan dalam Lembaran Negara (LN) Nomor 130 dan Tambahan LN Nomor 5168: apakah UU ini efektif melindungi dan melestarikan situs cagar budaya seperti benteng Somba Opu atau hanya akan menjadi macan kertas?
(Artikel ini dimuat di harian Fajar Makassar, Selasa, 14 Desember 2010 dengan judul "Gowa Discovery Park Silakan, Tapi Jangan Merusak Situs).
12/16/2010
11/11/2010
Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat Sebagai Produk Kebijakan Publik
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan draf Qanun Jinayat (Hukum Pidana) pada 14 September 2009 silam yang mengatur sanksi sejumlah tindak pidana sesuai hukum Islam, misalnya hukuman rajam untuk jarimah (kejahatan) zina. Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal mendesak agar Qanun Jinayat yang sudah disetujui DPRD Aceh dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dinilai melanggar HAM. Gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendesak pembatalan Qanun Jinayat ke Departemen Dalam Negeri dan ditemui Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-undangan Biro Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kompas.com, 6/11).
Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.
Hukuman Pelaku Zina
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu yang merasa nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti musahaqah (lesbian), liwath (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).
Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.
Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.
Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang), dan di rajam” (bagi janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.
Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu
berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab
“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.
Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana. Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah), diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam.
Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at) kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s., menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan
sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat). Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?
Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.
Hukuman Pelaku Zina
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu yang merasa nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti musahaqah (lesbian), liwath (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).
Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.
Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.
Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang), dan di rajam” (bagi janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.
Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu
berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab
“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.
Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana. Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah), diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam.
Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at) kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s., menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan
sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat). Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?
9/30/2010
Revitalisasi Kepanduan Melalui RUU Kepramukaan
Wacana RUU Pramuka mengemuka ketika sekelompok anggota DPR RI berencana mengadakan studi banding ketiga negara, masing-masing Afrika Selatan, Korea Selatan dan Jepang. Mereka adalah Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Pramuka. Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan dipimpin oleh Demokrat, PDIP, Golkar dan PAN yakni Mahyuddin (F-PD), Rully Chairul Azwar (F-PG), Heri Akhmadi (F-PDIP), dan Abdul Hakam Naja (F-PAN).
Sedangkan anggota Panja dari Fraksi Demokrat masing-masing Parlindungan Hutabarat, Theresia E.E Pardede, Venna Melinda, Rinto Subekti, dan Jefirstson R. Riwu Kore. Dari Fraksi Golkar masing-masing Kahar Muzakir, Zulfadhli, Popong Otje Djunjunan, dan Hetifah; dari Fraksi PDIP Puti Guntur Soekarno, Utut Adianto, Wayan Koster, dan Sri Rahayu; Fraksi PKS Herlini Amran, dan Akbar Zulfakar; sedang Fraksi PAN Primus Yustisio; fraksi PPP Reni Marlinawati dan Hisyam Alie; Fraksi PKB Muh. Hanif Dhakiri; Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony; dan dari Fraksi Hanura Herry Lontung Siregar.
Rombongan ini dibagi tiga tim: satu tim ke Jepang, satu tim ke Korea Selatan dan satu tim sisanya ke Afrika Selatan. Pada hari Selasa 14 September 2010 pukul 17.00 WIB, mereka sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Di Singapura, tim yang ke Afrika Selatan dipimpin politisi Golkar Rully Chairul Azwar pada pukul 20.00 sudah lepas landas.
Tidak jelas alasan memilih ketiga negara tersebut sebagai sasaran studi banding para wakil rakyat itu. Padahal semestinya bila ingin mempelajari kepanduan yang baik sebagai best practice, seyogyanya memilih berkunjung ke negara Kanada, Amerika Serikat atau Inggris. Sementara Afrika Selatan justru hanya akan mempelajari sistem kepanduan yang tidak begitu berkembang.
RUU Prioritas 2010
Sejak tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU Pramuka baru berhasil ditetapkan dalam Prolegnas 2010-2014 dan masuk pada daftar RUU Prioritas tahun 2010 melalui surat keputusan DPR RI No 41B/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010 dan berada pada nomor urut 19. RUU Pramuka merupakan RUU inisiatif DPR.
Sebagai RUU Prioritas, Panja Pramuka dituntut harus menyelesaikan RUU Pramuka menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Oktober 2010. Namun tekad Panja Pramuka berharap akan selesai pada 12 Oktober 2010. Saat ini, masih ada 244 DIM (Daftar Isian Masalah) yang harus diselesaikan, dan baru dua yang sudah selesai alias menemukan titik temu.
Persoalan yang belum menemukan titik temu antara lain soal kelembagaan, karena ada beberapa organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan (Muhammadiyah) dan Pandu Keadilan (PKS) yang menolak untuk dipersatukan dalam wadah Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Kwarnas Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Prof Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH telah diundang Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI pada RDPU tanggal 21 Januari 2010. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa konsep RUU Gerakan Pramuka yang telah masuk dalam Prolegnas masih harus diperbaiki untuk lebih menekankan pada proses pendidikan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membuat naskah akademik RUU Kepramukaan dan telah mengadakan lokakarya dengan DPR dan pemerintah. Penyusunan naskah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu (2007) yang dipimpin Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada) sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kini tim itu dipimpin Prof Dr Washington P. Napitulu, pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selama ini aktifitas kepramukaan di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Selama 49 tahun, praktis pendidikan kepramukaan di Indonesia hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden sehingga sudah waktunya ditingkatkan menjadi undang-undang.
Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya. Dalam Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.
Implikasinya, beberapa organisasi kepramukaan seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sementara organsisasi kepanduan-kepanduan partikelir lainnya yang enggan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998, seperti Pandu Keadilan dibawah PKS.
Sebelum keluarnya Kepres No.238 Tahun 1961, kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Kemudian menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Revitalisasi Kepramukaan
Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan. Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi. Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah, karena itu sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir.
Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain. Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.
Saat ini gerakan pramuka membutuhkan revitalisasi agar menarik minta generasi muda beraktifitas dalam organisasi dan kegiatan kepanduan. Padahal sistem pendidikan kepramukaan seharusnya menyenangkan, menarik, menyegarkan dan juga memiliki tantangan (challenging) serta tetap fokus pada pembentukan watak dan budi pekerti luhur generasi muda. Sasaran revitalisasi, mulai dari metodologi pembinaan, hingga sertifikasi, registrasi, dan lisensi standar pelatih, instruktur dan pembina kepanduan. Dengan inovasi dan pembaharuan metodologi dan kegiatan gerakan kepramukaan, agar sesuai dengan keadaan zaman dan tidak ditinggalkan generasi muda. Maraknya insiden tawuran pelajar dan mahasiswa di berbagai kota, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang karena kurangnya penyaluran energi positif kaum muda sehingga berekses pada kegiatan negatif.
Saatnya Gerakan Pramuka direvitalisasi mulai sekarang dengan mendukung lahirnya UU Pendidikan Kepramukaan sebagai payung hukumnya agar aktifitas kepanduan memiliki arah pembinaan yang inovatif dan sumber pendanaan yang tetap.
Sedangkan anggota Panja dari Fraksi Demokrat masing-masing Parlindungan Hutabarat, Theresia E.E Pardede, Venna Melinda, Rinto Subekti, dan Jefirstson R. Riwu Kore. Dari Fraksi Golkar masing-masing Kahar Muzakir, Zulfadhli, Popong Otje Djunjunan, dan Hetifah; dari Fraksi PDIP Puti Guntur Soekarno, Utut Adianto, Wayan Koster, dan Sri Rahayu; Fraksi PKS Herlini Amran, dan Akbar Zulfakar; sedang Fraksi PAN Primus Yustisio; fraksi PPP Reni Marlinawati dan Hisyam Alie; Fraksi PKB Muh. Hanif Dhakiri; Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony; dan dari Fraksi Hanura Herry Lontung Siregar.
Rombongan ini dibagi tiga tim: satu tim ke Jepang, satu tim ke Korea Selatan dan satu tim sisanya ke Afrika Selatan. Pada hari Selasa 14 September 2010 pukul 17.00 WIB, mereka sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Di Singapura, tim yang ke Afrika Selatan dipimpin politisi Golkar Rully Chairul Azwar pada pukul 20.00 sudah lepas landas.
Tidak jelas alasan memilih ketiga negara tersebut sebagai sasaran studi banding para wakil rakyat itu. Padahal semestinya bila ingin mempelajari kepanduan yang baik sebagai best practice, seyogyanya memilih berkunjung ke negara Kanada, Amerika Serikat atau Inggris. Sementara Afrika Selatan justru hanya akan mempelajari sistem kepanduan yang tidak begitu berkembang.
RUU Prioritas 2010
Sejak tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU Pramuka baru berhasil ditetapkan dalam Prolegnas 2010-2014 dan masuk pada daftar RUU Prioritas tahun 2010 melalui surat keputusan DPR RI No 41B/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010 dan berada pada nomor urut 19. RUU Pramuka merupakan RUU inisiatif DPR.
Sebagai RUU Prioritas, Panja Pramuka dituntut harus menyelesaikan RUU Pramuka menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Oktober 2010. Namun tekad Panja Pramuka berharap akan selesai pada 12 Oktober 2010. Saat ini, masih ada 244 DIM (Daftar Isian Masalah) yang harus diselesaikan, dan baru dua yang sudah selesai alias menemukan titik temu.
Persoalan yang belum menemukan titik temu antara lain soal kelembagaan, karena ada beberapa organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan (Muhammadiyah) dan Pandu Keadilan (PKS) yang menolak untuk dipersatukan dalam wadah Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Kwarnas Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Prof Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH telah diundang Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI pada RDPU tanggal 21 Januari 2010. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa konsep RUU Gerakan Pramuka yang telah masuk dalam Prolegnas masih harus diperbaiki untuk lebih menekankan pada proses pendidikan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membuat naskah akademik RUU Kepramukaan dan telah mengadakan lokakarya dengan DPR dan pemerintah. Penyusunan naskah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu (2007) yang dipimpin Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada) sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kini tim itu dipimpin Prof Dr Washington P. Napitulu, pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selama ini aktifitas kepramukaan di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Selama 49 tahun, praktis pendidikan kepramukaan di Indonesia hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden sehingga sudah waktunya ditingkatkan menjadi undang-undang.
Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya. Dalam Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.
Implikasinya, beberapa organisasi kepramukaan seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sementara organsisasi kepanduan-kepanduan partikelir lainnya yang enggan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998, seperti Pandu Keadilan dibawah PKS.
Sebelum keluarnya Kepres No.238 Tahun 1961, kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Kemudian menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Revitalisasi Kepramukaan
Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan. Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi. Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah, karena itu sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir.
Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain. Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.
Saat ini gerakan pramuka membutuhkan revitalisasi agar menarik minta generasi muda beraktifitas dalam organisasi dan kegiatan kepanduan. Padahal sistem pendidikan kepramukaan seharusnya menyenangkan, menarik, menyegarkan dan juga memiliki tantangan (challenging) serta tetap fokus pada pembentukan watak dan budi pekerti luhur generasi muda. Sasaran revitalisasi, mulai dari metodologi pembinaan, hingga sertifikasi, registrasi, dan lisensi standar pelatih, instruktur dan pembina kepanduan. Dengan inovasi dan pembaharuan metodologi dan kegiatan gerakan kepramukaan, agar sesuai dengan keadaan zaman dan tidak ditinggalkan generasi muda. Maraknya insiden tawuran pelajar dan mahasiswa di berbagai kota, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang karena kurangnya penyaluran energi positif kaum muda sehingga berekses pada kegiatan negatif.
Saatnya Gerakan Pramuka direvitalisasi mulai sekarang dengan mendukung lahirnya UU Pendidikan Kepramukaan sebagai payung hukumnya agar aktifitas kepanduan memiliki arah pembinaan yang inovatif dan sumber pendanaan yang tetap.
8/31/2010
Meneropong Kebijakan Redenominasi Rupiah
Darmin Nasution membuat gebrakan baru setelah terpilih jadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan rencana membuat kebijakan redenominasi rupiah. Dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/8/2010) mengemukakan bahwa Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai dari tahun 2011 dan tuntas selesai di 2022.
Wacana redenominasi ini sedang ramai dibicarakan. Bank Indonesia (BI) merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah dan mensosialisasikan bahwa redenominasi bukanlah momok menakutkan layaknya sanering yang bisa menurunkan nilai uang. Redenominasi adalah proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Redenominasi hanya akan berhasil jika inflasi terkendali seperti saat ini. Redenominasi intinya adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Tahap Redenominasi
BI merencanakan melakukan redenominasi mulai pada tahun 2011. Sebagai tahap pertama, BI melakukan tahapan sosialisasi sampai dengan tahun 2012. Kemudian melakukan redenominasi tersebut pada tahun 2013. Dari tahun 2013 hingga tahun 2015 merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Setelah masa transisi, pada tahun 2016-2018 BI melakukan penarikan uang rupiah lama sampai habis. Dan pada 2019 sampai 2022 tulisan cap 'baru' pada uang rupiah baru akan dihapus dan nilai rupiah akan semakin tinggi nilainya.
Pada masa transisi ini, sebagai illustrasi, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga, yakni rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit. Kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru. Misalkan lagi kalau beli sepatu harga Rp 300.000 maka kita bisa bayar pakai uang rupiah baru Rp 300 atau tetap rupiah lama Rp 300.000. Nanti pun uang rupiah baru akan dicetak atau dicap bertandakan rupiah baru. Untuk pencetakan uang baru hanya dilakukan jika uang lama sudah tidak lagi layak pakai jadi uang yang beredar tetap saja di masyarakat.
Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi akan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang. Setelah disetujui dalam RUU Mata Uang, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah. Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah. riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu, dalam dua tahun ini lebih intensif.
Kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) memang harus dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Kebijakan ini bisa membuat perekonomian makin praktis. Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya. Redenominasi rupiah atau pengurangan nominal justru menegaskan keyakinan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat ekonomi yang stabil. Redenominasi hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang rendah, dan ekonomi yang stabil.
Untuk sosialisasi kebijakan ini BI bisa meniru cara yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro. BI bisa harus belajar dari Eropa ketika dulu ada 2 mata uang yaitu Euro dan mata uang negara masing-masing. Misalnya, di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun, Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro secara keseluruhan. Dari pengalaman Eropa ini, kebijakan redenominasi ala Indonesia bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja, dimana waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang pecahan rupiah tersebut adalah pecahan terbesar kedua di dunia, setelah mata uang Vietnam, Dong. Kita tahu, Vietnam mencetak mata uang terbesar yakni 500.000 Dong. Sebenarnya Zimbabwe juga pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
BI merasa yakin, redenominasi rupiah tidak akan mengalami nasib tragis seperti yang terjadi pada dolar Zimbabwe. Negara yang gagal melakukan redenominasi adalah Zimbabwe. Kegagalan negara Zimbabwe dalam melakukan redenominasi beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh tidak terkendalinya tingkat inflasi. Tingkat inflasi di Zimbabwe mengalami kenaikan, sementara otoritas moneternya tidak kredibel ketika mengambil kebijakan redenominasi. Kegagalan kebijakan redenominasi ala Zimbabwe karena pada saat melakukan proses redenominasi, inflasi sementara tinggi dan terus membumbung tinggi.
Indonesia diprediksi tidak akan senasib dengan Zimbabwe bila melakukan kebijakan redenominasi karena tingkat inflasi di Indonesia saat ini masih sangat terkendali. Tingkat inflasi diprediksi pada dua hingga tiga tahun ke depan akan turun dari 4,5 persen plus minus 1 persen.
Pengalaman Sanering
Berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia masa Presiden Soekarno berkuasa, kebijakan sanering menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi. Saat itu kebijakan sanering tidak berhasil karena terjadi hiper-inflasi yang mencapai 650 persen per tahunnya. Padahal kebijakan sanering ketika itu ditempuh untuk menekan hiper-inflasi.
Mengacu pada buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan Soekarno kala itu adalah: Pertama, penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100 berdasarkan Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959. Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 berdasarkan Perpu No. 6 Tahun 1959, tertanggal 25 Agustus
1959). Untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2/1959, tidak akan diperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak berdasarkan Perpu No. 5 Tahun 1959, tanggal 25 Agustus 1959.
Langkah kedua, pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90 persen dari jumlah simpanan diatas Rp 25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959). Kebijakan sanering jelas membawa keuntungan bagi pemerintahan Soekarno sebesar Rp 8.521 juta yang digunakan untuk mengisi kas pemeritan yang sedang tekor akibat hiper-inflasi. Namun pada sisi masyarakat, menderita kerugian dan kemudaratan karena nilai uang yang dipegangnya turun drastis.
Dampak pada bidang moneter kala adalah adalah berkurangnya jumlah uang beredar dan tingkat likuiditas bank-bank mengalami penurunan. Kondisi tersebut mengakibatkan bank-bank tidak kuasa memberikan fasilitas kredit kepada swasta untuk kegiatan produksi, distribusi maupun kegiatan ekspor dan impor. Implikasinya, harga barang dan biaya hidup malah semakin meningkat pada 1959.
Impak dari kebijakan sanering yang ditempuh oleh pemerintahan Soekarno tidak mencapai tujuan yang diharapkan yakni menghambat laju inflasi karena kebijakan tersebut makin mempertinggi laju inflasi. Sebagai bukti, terlihat dari meningkatnya jumlah uang beredar pada 1959 dan 1960 yang mengalami peningkatan ketika itu, yakni Rp 5.518 juta dan Rp 12.953 juta jika dibandingkan pada tahun 1958 dengan jumlah uang beredar sebanyak Rp 10.453 juta. Akhirnya, kebijakan sanering ini dinyatakan gagal total dan Gubernur BI waktu itu, Mr. Loekman Hakim, mengajukan pengunduran diri pada presiden Soekarno karena pemerintah tidak berkoordinasi dengan BI.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965. Semoga pengalaman kebijakan sanering pada masa Soekarno dapat menjadi pelajaran bagi BI dalam rangka melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada masa pemerintah SBY-Boediono.
Wacana redenominasi ini sedang ramai dibicarakan. Bank Indonesia (BI) merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah dan mensosialisasikan bahwa redenominasi bukanlah momok menakutkan layaknya sanering yang bisa menurunkan nilai uang. Redenominasi adalah proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Redenominasi hanya akan berhasil jika inflasi terkendali seperti saat ini. Redenominasi intinya adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Tahap Redenominasi
BI merencanakan melakukan redenominasi mulai pada tahun 2011. Sebagai tahap pertama, BI melakukan tahapan sosialisasi sampai dengan tahun 2012. Kemudian melakukan redenominasi tersebut pada tahun 2013. Dari tahun 2013 hingga tahun 2015 merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Setelah masa transisi, pada tahun 2016-2018 BI melakukan penarikan uang rupiah lama sampai habis. Dan pada 2019 sampai 2022 tulisan cap 'baru' pada uang rupiah baru akan dihapus dan nilai rupiah akan semakin tinggi nilainya.
Pada masa transisi ini, sebagai illustrasi, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga, yakni rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit. Kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru. Misalkan lagi kalau beli sepatu harga Rp 300.000 maka kita bisa bayar pakai uang rupiah baru Rp 300 atau tetap rupiah lama Rp 300.000. Nanti pun uang rupiah baru akan dicetak atau dicap bertandakan rupiah baru. Untuk pencetakan uang baru hanya dilakukan jika uang lama sudah tidak lagi layak pakai jadi uang yang beredar tetap saja di masyarakat.
Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi akan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang. Setelah disetujui dalam RUU Mata Uang, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah. Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah. riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu, dalam dua tahun ini lebih intensif.
Kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) memang harus dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Kebijakan ini bisa membuat perekonomian makin praktis. Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya. Redenominasi rupiah atau pengurangan nominal justru menegaskan keyakinan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat ekonomi yang stabil. Redenominasi hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang rendah, dan ekonomi yang stabil.
Untuk sosialisasi kebijakan ini BI bisa meniru cara yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro. BI bisa harus belajar dari Eropa ketika dulu ada 2 mata uang yaitu Euro dan mata uang negara masing-masing. Misalnya, di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun, Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro secara keseluruhan. Dari pengalaman Eropa ini, kebijakan redenominasi ala Indonesia bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja, dimana waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang pecahan rupiah tersebut adalah pecahan terbesar kedua di dunia, setelah mata uang Vietnam, Dong. Kita tahu, Vietnam mencetak mata uang terbesar yakni 500.000 Dong. Sebenarnya Zimbabwe juga pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
BI merasa yakin, redenominasi rupiah tidak akan mengalami nasib tragis seperti yang terjadi pada dolar Zimbabwe. Negara yang gagal melakukan redenominasi adalah Zimbabwe. Kegagalan negara Zimbabwe dalam melakukan redenominasi beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh tidak terkendalinya tingkat inflasi. Tingkat inflasi di Zimbabwe mengalami kenaikan, sementara otoritas moneternya tidak kredibel ketika mengambil kebijakan redenominasi. Kegagalan kebijakan redenominasi ala Zimbabwe karena pada saat melakukan proses redenominasi, inflasi sementara tinggi dan terus membumbung tinggi.
Indonesia diprediksi tidak akan senasib dengan Zimbabwe bila melakukan kebijakan redenominasi karena tingkat inflasi di Indonesia saat ini masih sangat terkendali. Tingkat inflasi diprediksi pada dua hingga tiga tahun ke depan akan turun dari 4,5 persen plus minus 1 persen.
Pengalaman Sanering
Berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia masa Presiden Soekarno berkuasa, kebijakan sanering menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi. Saat itu kebijakan sanering tidak berhasil karena terjadi hiper-inflasi yang mencapai 650 persen per tahunnya. Padahal kebijakan sanering ketika itu ditempuh untuk menekan hiper-inflasi.
Mengacu pada buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan Soekarno kala itu adalah: Pertama, penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100 berdasarkan Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959. Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 berdasarkan Perpu No. 6 Tahun 1959, tertanggal 25 Agustus
1959). Untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2/1959, tidak akan diperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak berdasarkan Perpu No. 5 Tahun 1959, tanggal 25 Agustus 1959.
Langkah kedua, pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90 persen dari jumlah simpanan diatas Rp 25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959). Kebijakan sanering jelas membawa keuntungan bagi pemerintahan Soekarno sebesar Rp 8.521 juta yang digunakan untuk mengisi kas pemeritan yang sedang tekor akibat hiper-inflasi. Namun pada sisi masyarakat, menderita kerugian dan kemudaratan karena nilai uang yang dipegangnya turun drastis.
Dampak pada bidang moneter kala adalah adalah berkurangnya jumlah uang beredar dan tingkat likuiditas bank-bank mengalami penurunan. Kondisi tersebut mengakibatkan bank-bank tidak kuasa memberikan fasilitas kredit kepada swasta untuk kegiatan produksi, distribusi maupun kegiatan ekspor dan impor. Implikasinya, harga barang dan biaya hidup malah semakin meningkat pada 1959.
Impak dari kebijakan sanering yang ditempuh oleh pemerintahan Soekarno tidak mencapai tujuan yang diharapkan yakni menghambat laju inflasi karena kebijakan tersebut makin mempertinggi laju inflasi. Sebagai bukti, terlihat dari meningkatnya jumlah uang beredar pada 1959 dan 1960 yang mengalami peningkatan ketika itu, yakni Rp 5.518 juta dan Rp 12.953 juta jika dibandingkan pada tahun 1958 dengan jumlah uang beredar sebanyak Rp 10.453 juta. Akhirnya, kebijakan sanering ini dinyatakan gagal total dan Gubernur BI waktu itu, Mr. Loekman Hakim, mengajukan pengunduran diri pada presiden Soekarno karena pemerintah tidak berkoordinasi dengan BI.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965. Semoga pengalaman kebijakan sanering pada masa Soekarno dapat menjadi pelajaran bagi BI dalam rangka melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada masa pemerintah SBY-Boediono.
8/22/2010
Kebijakan Pelestarian Gedung Tua Bersejarah
Pada berbagai kota bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah berubah fungsi dan berubah wajah. Seperti wacana renovasi Benteng Fort Rotterdam di Makassar yang dikenal nama Benteng Panynyua memantik reaksi dari masyarakat. Masyarakat kontan mengorganisasi diri dalam komunitas peduli bangunan tua yang dipelopori Triyatni, Muslimin Beta, Misbah serta beberapa wartawan seperti Andi Aisyah Lamboge, Ken Angel dan Arini dengan dukungan penuh dari masyarakat seniman seperti Syahrial Tato dan masyarakat internasional seperti Dr Christian (seorang sejarawan dari Belanda) bersama istrinya Sunarti Tutu dan antropolog dari Italia, Alesandro.
Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. Ini adalah dampak pembangunan kota menuju ke arah modernitas yang secara tidak langsung berdampak pada pola pikir yang praktis dan pragmatis.
Perubahan wajah dan fungsi akibat gerusan pembangunan modern namun mengabaikan sejarah yang tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Bagi sebagian pemerintah daerah, keberadaan bangunan kuno dan gedung tua dipandang sebagai “sampah” kota bahkan mirip penyakit kota yang harus dilenyapkan.
Sejak dekade 1960-an hingga dekade 1990-an, wacana pelestarian bangunan dan gedung tua (cagar budaya) sebenarnya sudah menjadi wacana masyarakat internasional. Fakta tersebut dapat kita saksikan dengan adanya beberapa dokumen penting berupa piagam pelestarian bangunan tua, diantaranya, The Venice Charter (1964-1965), The Burra Charter (1979), Rekomendasi UNESCO (1976), Piagam Washington (1987), serta The World Herritage Cities Management Guide (1991). Sementara di Indonesia telah ada dokumen pelestarian bangunan tua bernama Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan beberapa tahun lalu.
Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis. Bila keberadaan bangunan tua itu berada di daerah, maka pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski banyak disesalkan oleh pemerhati sejarah dan beberapa komunitas masyarakat pencinta bangunan tua, mereka tidak banyak berbuat karena kurangnya pengetahuan landasan dan caranya merubah pola pikir pejabat pemerintah berwenang. Padahal bangunan-bangunan tua, apalagi bangunan tua bersejarah secara konsepsional telah mendapat perlindungan melalui kebijakan/peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti contohnya adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pada Pasal 1 ayat {1} dalam UU ini, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah dibagi atas dua: pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan. Sementara pada ayat {2} menyatakan bahwa Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
UU No. 5/1992 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengatur perlindungan bangunan tua yang masuk kategori benda cagar budaya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992. Pada Bab V Pasal 22 hingga Pasal 27 termaktub rincian aturan menyangkut perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasai.
Sementara pada Pasal 23 yang terdiri dari tiga ayat menyebutkan bahwa (1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelematan, pengamanan, perawatan dan pemugaran; (2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan; (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat {2} ditetapkan dengan system permintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga dan pengembangan. Sedang Pasal 24 tertulis bahwa dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs; (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tantangan Kebijakan
Dari segi kebijakan, tantangan terhadap benda cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005. Mengacu pada Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung (PPBG), seluruh bangunan gedung harus layak fungsi pada tahun 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) disahkan pada tanggal 16 Desember 2002, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pada umumnya, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi persyaratan bangunan gedung, fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan.
Bahkan disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melanggar persyaratan teknis bangunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu retribusi pelayanan pemberian Izin Memiliki Bangunan (IMB) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu. Dan komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi peninjauan desain atau gambar, pemantauan pelaksanaan pembangunan. Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
Berdasarkan argumentasi pemerintah, UU No. 28 tahun 2002 dibuat dengan tujuan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan efisien, tertib penyelenggaraan bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Undang-undang bangunan gedung (UUBG) mengandung fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi.
Dari website resmi pemerintah berwenang, pokok pikiran (latar belakang) disusunnya UUBG antara lain bangunan gedung mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, perwujudan, produktivitas dan jati diri manusia; untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya peraturan yang bersifat rasional sebagai payung dalam pengaturan bangunan gedung dan lingkungannya; dengan OTDA, pemda menjadi sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di daerah; perkembangan pembangunan gedung; perkembangan pembangunan gedung dalam 2 dasawarsa terakhir sangat pesat, namun belum ada jaminan terwujudnya bagunan gedung yang fungsional, efisien serta tertib dalam pembangunannya; era terbuka dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG 2002), mengatur juga tentang bangunan tinggi dan jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan tinggi. Pada bangunan tinggi, faktor keselamatan penghuni bangunan tinggi telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan keselamatan gedung yang sangat penting adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Persoalan persyaratan keselamatan gedung ini adalah salah satu kelemahan dari bangunan tua sehingga berpotensi dimusnahkan oleh kebijakan UU No. 28/2002. Inilah tantangan nyata bagi komunitas peduli bangunan tua dari aspek kebijakan. Karena itu, advokasi kebijakan layak dipertimbangkan komunitas peduli bangunan tua untuk dilakukan secara simultan dengan kegiatan-kegiatan teknis lainnya seperti kegiatan mengidentifikasi bangunan tua di seantero kota. (Artikel ini dimuat pada Tribun Timur, Selasa, 03 Agustus 2010)
Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. Ini adalah dampak pembangunan kota menuju ke arah modernitas yang secara tidak langsung berdampak pada pola pikir yang praktis dan pragmatis.
Perubahan wajah dan fungsi akibat gerusan pembangunan modern namun mengabaikan sejarah yang tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Bagi sebagian pemerintah daerah, keberadaan bangunan kuno dan gedung tua dipandang sebagai “sampah” kota bahkan mirip penyakit kota yang harus dilenyapkan.
Sejak dekade 1960-an hingga dekade 1990-an, wacana pelestarian bangunan dan gedung tua (cagar budaya) sebenarnya sudah menjadi wacana masyarakat internasional. Fakta tersebut dapat kita saksikan dengan adanya beberapa dokumen penting berupa piagam pelestarian bangunan tua, diantaranya, The Venice Charter (1964-1965), The Burra Charter (1979), Rekomendasi UNESCO (1976), Piagam Washington (1987), serta The World Herritage Cities Management Guide (1991). Sementara di Indonesia telah ada dokumen pelestarian bangunan tua bernama Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan beberapa tahun lalu.
Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis. Bila keberadaan bangunan tua itu berada di daerah, maka pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski banyak disesalkan oleh pemerhati sejarah dan beberapa komunitas masyarakat pencinta bangunan tua, mereka tidak banyak berbuat karena kurangnya pengetahuan landasan dan caranya merubah pola pikir pejabat pemerintah berwenang. Padahal bangunan-bangunan tua, apalagi bangunan tua bersejarah secara konsepsional telah mendapat perlindungan melalui kebijakan/peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti contohnya adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pada Pasal 1 ayat {1} dalam UU ini, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah dibagi atas dua: pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan. Sementara pada ayat {2} menyatakan bahwa Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
UU No. 5/1992 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengatur perlindungan bangunan tua yang masuk kategori benda cagar budaya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992. Pada Bab V Pasal 22 hingga Pasal 27 termaktub rincian aturan menyangkut perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasai.
Sementara pada Pasal 23 yang terdiri dari tiga ayat menyebutkan bahwa (1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelematan, pengamanan, perawatan dan pemugaran; (2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan; (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat {2} ditetapkan dengan system permintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga dan pengembangan. Sedang Pasal 24 tertulis bahwa dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs; (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tantangan Kebijakan
Dari segi kebijakan, tantangan terhadap benda cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005. Mengacu pada Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung (PPBG), seluruh bangunan gedung harus layak fungsi pada tahun 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) disahkan pada tanggal 16 Desember 2002, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pada umumnya, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi persyaratan bangunan gedung, fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan.
Bahkan disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melanggar persyaratan teknis bangunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu retribusi pelayanan pemberian Izin Memiliki Bangunan (IMB) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu. Dan komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi peninjauan desain atau gambar, pemantauan pelaksanaan pembangunan. Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
Berdasarkan argumentasi pemerintah, UU No. 28 tahun 2002 dibuat dengan tujuan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan efisien, tertib penyelenggaraan bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Undang-undang bangunan gedung (UUBG) mengandung fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi.
Dari website resmi pemerintah berwenang, pokok pikiran (latar belakang) disusunnya UUBG antara lain bangunan gedung mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, perwujudan, produktivitas dan jati diri manusia; untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya peraturan yang bersifat rasional sebagai payung dalam pengaturan bangunan gedung dan lingkungannya; dengan OTDA, pemda menjadi sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di daerah; perkembangan pembangunan gedung; perkembangan pembangunan gedung dalam 2 dasawarsa terakhir sangat pesat, namun belum ada jaminan terwujudnya bagunan gedung yang fungsional, efisien serta tertib dalam pembangunannya; era terbuka dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG 2002), mengatur juga tentang bangunan tinggi dan jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan tinggi. Pada bangunan tinggi, faktor keselamatan penghuni bangunan tinggi telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan keselamatan gedung yang sangat penting adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Persoalan persyaratan keselamatan gedung ini adalah salah satu kelemahan dari bangunan tua sehingga berpotensi dimusnahkan oleh kebijakan UU No. 28/2002. Inilah tantangan nyata bagi komunitas peduli bangunan tua dari aspek kebijakan. Karena itu, advokasi kebijakan layak dipertimbangkan komunitas peduli bangunan tua untuk dilakukan secara simultan dengan kegiatan-kegiatan teknis lainnya seperti kegiatan mengidentifikasi bangunan tua di seantero kota. (Artikel ini dimuat pada Tribun Timur, Selasa, 03 Agustus 2010)
7/30/2010
Komisi Informasi dan Hak Memperoleh Informasi
UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) telah berlaku sejak 30 April 2010. Awalnya, bernama RUU tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan diprakarsai oleh komponen masyarakat sipil yang diusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2002. Beberapa daerah telah membentuk Komisi Informasi Propinsi setelah Komisi Informasi Pusat telah terbentuk pada tahun 2009 silam.
Secara konstitusional, Hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik telah mendapatkan pengakuan dalam UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998. Pada Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD RI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh sebab itu, UU KIP dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa informasi adalah hak dasar semua orang, dan sejalan dengan rumusan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut diatas.
Secara filosofis, UU Keterbukaan Informasi Publik bermaksud untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terbuka (open government) agar pemerintahan bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Dengan adanya keterbukaan bagi penyelenggara negara dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan orang banyak (public). Keterbukaan akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah dan badan-badan public untuk selalu bertindak accountable dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Pendekatan budaya keterbukaan (transparency culture) lambat laun diharapkan dapat mengikis praktek KKN karena pada dasarnya KKN tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan represif berupa penegakan hukum.
Karena itu adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) pada instansi pemerintah maupun badan-badan publik lainnya dijamin melalui UU No 14/2008. Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki relevansi terhadap peningkatan kualitas pelibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan kebijakan publik. Apabila tanpa jaminan kemudahan memperoleh informasi, pelibatan masyarakat tidak banyak berarti (meaningless).
Hak atas akses informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi atau kalimat aslinya berbunyi, “Everyone has the right to opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Sebagaimana diketahui, Kovenan Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam UU No. 12/2005.
Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia tidak lagi terikat dengan UU No. 7/1971 tentang Kearsipan yang bertentangan secara diametral terhadap kebebasan akses informasi publik. UU produk Orde Baru tersebut mengkriminalkan dengan ancaman penjara selama 20 tahun apabila memberitahukan isi naskah dan dokumen yang digolongkan rahasia kepada pihak ketiga.
Sebelum diundangkannya UU KIP, sebenarnya telah ada peraturan perundangan yang mengatur tata cara meminta informasi publik pada penyelenggara negara yakni Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP ini, klausul yang berhubungan dengan akses informasi publik antara lain diatur pada Bab II Pasal 2, Bab III Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10.
Dalam Pasal 2 ayat (1), PP ini telah diatur, antara lain bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 PP ini berbunyi : (1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimasud dalam pasal (2) ayat {1} huruf a, maka yang berkepentingan berhak menyatakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait; (2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, Pasal 4 PP No. 68 Tahun 1999 juga menyatakan, bahwa pemberian informasi sebagai hak masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau komisi Pemeriksa. Namun pemberian informasi haruslah disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai: (1) Nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan potokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; (2) Keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan (3) Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti. Sedangkan Pasal 10 PP ini menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Informasi
UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPR untuk tingkat Pusat dan DPRD tingkat propinsi. Komisi Informasi memiliki fungsi umum dan fungsi khusus; fungsi umum berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini sedangkan fungsi khusus melakukan penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan UU ini dan membina sistem penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik.
Berkaitan dengan fungsi khusus penyelesaian sengketa, Komisi Infomasi menjalankan fungsinya pada level kedua, apabila atasan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan informasi (internal reviewer) tidak berhasil menjalankan tugasnya. Jadi disini, Komisi Informasi bersifat external reviewer berdasar pada pengaduan dari masyarakat.
Pejabat penyedia informasi dapat diberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara apabila bermaksud menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Adanya ancama hukuman pada UU ini dengan maksud mempercepat perubahan sikap mental para birokrat pemerintah dan pengelola badan-badan publik agar bersikap terbuka terhadap masyarakat yang menginginkan informasi. Pejabat penyedia informasi yang menghambat akses informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat dikategorikan melakukan kejahatan publik sehingga dapat diganjar dengan ancaman penjara setelah kasusnya diproses oleh Komisi Informasi.
Terkait dengan hukum pidana pada UU KIP, Agus Sahat Lumban (2004) dalam thesisnya pada Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang mengatakan, dalam hal perbuatan dan sanksi pidana yang diancamkan, maka kriminalisasi dari perbuatan-perbuatan tertentu seharusnya sesuai dengan aspek-aspek tujuan pemidanaan dan sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR yang mengatur perlindungan HAM. Khusus mengenai sanksi pidana, seharusnya dirumuskan dalam bentuk yang cermat, jelas dalam menentukan berat ringannya sanksi, serta disusun dalam suatu pola yang seragam.
Sehubungan dengan diskursus tentang Komisi Informasi, saat ini pemerintah provinsi bersama DPRD Propinsi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Penyaringannya oleh sebuah tim seleksi yang diketuai Prof Drs. Sadly, MPA dan telah memasuki penyaringan tingkat kedua berupa seleksi tes tertulis. Semoga tim seleksi KIP bertindak profesional dan pihak DPRD Propinsi Sulsel dapat memilih komisioner Komisi Informasi Provinsi yang kompeten dibidang ini (Dimuat di Harian Fajar, Rabu, 28 Juli 2010).
Penulis, Muslimin B. Putra, Calon Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
Secara konstitusional, Hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik telah mendapatkan pengakuan dalam UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998. Pada Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD RI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh sebab itu, UU KIP dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa informasi adalah hak dasar semua orang, dan sejalan dengan rumusan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut diatas.
Secara filosofis, UU Keterbukaan Informasi Publik bermaksud untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terbuka (open government) agar pemerintahan bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Dengan adanya keterbukaan bagi penyelenggara negara dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan orang banyak (public). Keterbukaan akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah dan badan-badan public untuk selalu bertindak accountable dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Pendekatan budaya keterbukaan (transparency culture) lambat laun diharapkan dapat mengikis praktek KKN karena pada dasarnya KKN tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan represif berupa penegakan hukum.
Karena itu adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) pada instansi pemerintah maupun badan-badan publik lainnya dijamin melalui UU No 14/2008. Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki relevansi terhadap peningkatan kualitas pelibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan kebijakan publik. Apabila tanpa jaminan kemudahan memperoleh informasi, pelibatan masyarakat tidak banyak berarti (meaningless).
Hak atas akses informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi atau kalimat aslinya berbunyi, “Everyone has the right to opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Sebagaimana diketahui, Kovenan Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam UU No. 12/2005.
Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia tidak lagi terikat dengan UU No. 7/1971 tentang Kearsipan yang bertentangan secara diametral terhadap kebebasan akses informasi publik. UU produk Orde Baru tersebut mengkriminalkan dengan ancaman penjara selama 20 tahun apabila memberitahukan isi naskah dan dokumen yang digolongkan rahasia kepada pihak ketiga.
Sebelum diundangkannya UU KIP, sebenarnya telah ada peraturan perundangan yang mengatur tata cara meminta informasi publik pada penyelenggara negara yakni Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP ini, klausul yang berhubungan dengan akses informasi publik antara lain diatur pada Bab II Pasal 2, Bab III Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10.
Dalam Pasal 2 ayat (1), PP ini telah diatur, antara lain bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 PP ini berbunyi : (1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimasud dalam pasal (2) ayat {1} huruf a, maka yang berkepentingan berhak menyatakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait; (2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, Pasal 4 PP No. 68 Tahun 1999 juga menyatakan, bahwa pemberian informasi sebagai hak masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau komisi Pemeriksa. Namun pemberian informasi haruslah disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai: (1) Nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan potokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; (2) Keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan (3) Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti. Sedangkan Pasal 10 PP ini menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Informasi
UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPR untuk tingkat Pusat dan DPRD tingkat propinsi. Komisi Informasi memiliki fungsi umum dan fungsi khusus; fungsi umum berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini sedangkan fungsi khusus melakukan penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan UU ini dan membina sistem penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik.
Berkaitan dengan fungsi khusus penyelesaian sengketa, Komisi Infomasi menjalankan fungsinya pada level kedua, apabila atasan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan informasi (internal reviewer) tidak berhasil menjalankan tugasnya. Jadi disini, Komisi Informasi bersifat external reviewer berdasar pada pengaduan dari masyarakat.
Pejabat penyedia informasi dapat diberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara apabila bermaksud menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Adanya ancama hukuman pada UU ini dengan maksud mempercepat perubahan sikap mental para birokrat pemerintah dan pengelola badan-badan publik agar bersikap terbuka terhadap masyarakat yang menginginkan informasi. Pejabat penyedia informasi yang menghambat akses informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat dikategorikan melakukan kejahatan publik sehingga dapat diganjar dengan ancaman penjara setelah kasusnya diproses oleh Komisi Informasi.
Terkait dengan hukum pidana pada UU KIP, Agus Sahat Lumban (2004) dalam thesisnya pada Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang mengatakan, dalam hal perbuatan dan sanksi pidana yang diancamkan, maka kriminalisasi dari perbuatan-perbuatan tertentu seharusnya sesuai dengan aspek-aspek tujuan pemidanaan dan sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR yang mengatur perlindungan HAM. Khusus mengenai sanksi pidana, seharusnya dirumuskan dalam bentuk yang cermat, jelas dalam menentukan berat ringannya sanksi, serta disusun dalam suatu pola yang seragam.
Sehubungan dengan diskursus tentang Komisi Informasi, saat ini pemerintah provinsi bersama DPRD Propinsi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Penyaringannya oleh sebuah tim seleksi yang diketuai Prof Drs. Sadly, MPA dan telah memasuki penyaringan tingkat kedua berupa seleksi tes tertulis. Semoga tim seleksi KIP bertindak profesional dan pihak DPRD Propinsi Sulsel dapat memilih komisioner Komisi Informasi Provinsi yang kompeten dibidang ini (Dimuat di Harian Fajar, Rabu, 28 Juli 2010).
Penulis, Muslimin B. Putra, Calon Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan
7/12/2010
Menanti Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan
Prinsip transparansi adalah salah satu pilar perwujudan good governance. Pemberlakukan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengemban misi transparansi penyelenggara negara dan badan-badan publik di seluruh Indonesia. Dengan adanya UU KIP yang efektif berlaku sejak 30 April 2010, warga negara dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, agenda kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dengan demikian, akan tercipta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik melalui transparansi informasi di lingkungan Badan Publik. Melalui UU KIP, masyarakat dijamin oleh UU untuk memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik terkait penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
Yang dimaksud badan publik berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan informasi publik menurut UU ini (Pasal 1 ayat 2) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi Informasi merupakan amanah dari UU KIP yang akan memantau dan mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No 14/2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tingkat pusat, Komisi Informasi (selanjutnya disebut KI Pusat) telah terbentuk melalui Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009. KI Pusat berjumlah 7 orang komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM). Dari tujuh komisioner, dua orang dari unsur pemerintah dan selebihnya lima orang dari unsur masyarakat.
Sesuai dengan UU KIP, KI Pusat dan Daerah dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Keterbukaan Informasi di Daerah
Praktek transparansi informasi publik sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia melalui payung hukum paraturan daerah (perda) transparansi. Misalnya, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan telah dibentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi meski belum ada kajian dari lembaga yang kompeten yang bisa mengevaluasi efektifitas kinerja lembaga ini dan sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas kinerjanya.
Berbeda dengan praktek transparansi informasi publik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurut Abdul Rahman Ma'mun (komisioner KI Pusat), praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Sebelum adanya Perda Transparansi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004 hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar, bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar.
Demikian pula di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan SK Bupati No 17/2002. Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan. Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005) (Ma'mun, 2009).
Komisi Informasi Daerah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menargetkan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) di beberapa provinsi pada 2010. Ada 9 (Sembilan) provinsi yang menjadi prioritas membentuk KID yaitu Sulawesi Selatan, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo dan Kalimantan Timur. Hingga Mei 2010, baru dua provinsi memiliki komisi informasi yakni, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tugas Komisi Informasi sesuai UU KIP adalah menyusun standarisasi pelayanan informasi publik bagi badan publik, baik badan publik negara yang didanai APBN atau APBD seperti departemen, DPR, DPRD, pemerintah daerah, maupun badan publik non-negara yang mendapat dana masyarakat atau luar negeri, seperti yayasan, sekolah, perguruan tinggi atau LSM. Dalam UU ini dikecualikan 10 macam yang tidak termasuk kategori informasi publik diantaranya, kandungan kekayaan alam, sistem pertahanan, hal yang bersifat pribadi. Komisi ini berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan publik. Tentang standar layanan informasi publik, KI Pusat telah berhasil menyusunnya dan tertuang dalam Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2010.
Selain itu, Komisi Informasi menyusun pengelompokan informasi, diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan. Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya BMKG wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.
Dalam UU KIP, badan publik yang tidak menyiapkan informasi publik dalam 17 hari, berhak dilaporkan ke atasannya. Jika tidak tanggapan dari pejabat yang berwenang dalam 30 hari maka harus dilaporkan ke komisi informasi untuk memediasi dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Setiap badan publik yang terbukti tidak memberikan satu informasi publik akan diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Dalam menjalankan tugasnya dalam menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Komisi Informasi dapat bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya yakni Ombudsman Republik Indonesia atau biasa disebut Ombudsman. Lembaga mandiri ini terbentuk melalui UU No. 37/2008 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Berdasarkan perintah kedua UU, Ombudsman bertugas pada pengawasan pelayanan publik sedangkan Komisi Informasi mengawasi pelayanan informasi publik. Dalam praktek pelayanan publik yang tidak memuaskan biasanya disebabkan oleh kurang perangkat informasi dari para penyelenggara layanan publik, termasuk dari badan publik.
(Dimuat di Tribun Timur, Senin, 12 Juli 2010)
Dengan demikian, akan tercipta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik melalui transparansi informasi di lingkungan Badan Publik. Melalui UU KIP, masyarakat dijamin oleh UU untuk memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik terkait penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
Yang dimaksud badan publik berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan informasi publik menurut UU ini (Pasal 1 ayat 2) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi Informasi merupakan amanah dari UU KIP yang akan memantau dan mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No 14/2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tingkat pusat, Komisi Informasi (selanjutnya disebut KI Pusat) telah terbentuk melalui Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009. KI Pusat berjumlah 7 orang komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM). Dari tujuh komisioner, dua orang dari unsur pemerintah dan selebihnya lima orang dari unsur masyarakat.
Sesuai dengan UU KIP, KI Pusat dan Daerah dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Keterbukaan Informasi di Daerah
Praktek transparansi informasi publik sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia melalui payung hukum paraturan daerah (perda) transparansi. Misalnya, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan telah dibentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi meski belum ada kajian dari lembaga yang kompeten yang bisa mengevaluasi efektifitas kinerja lembaga ini dan sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas kinerjanya.
Berbeda dengan praktek transparansi informasi publik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurut Abdul Rahman Ma'mun (komisioner KI Pusat), praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Sebelum adanya Perda Transparansi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004 hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar, bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar.
Demikian pula di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan SK Bupati No 17/2002. Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan. Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005) (Ma'mun, 2009).
Komisi Informasi Daerah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menargetkan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) di beberapa provinsi pada 2010. Ada 9 (Sembilan) provinsi yang menjadi prioritas membentuk KID yaitu Sulawesi Selatan, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo dan Kalimantan Timur. Hingga Mei 2010, baru dua provinsi memiliki komisi informasi yakni, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tugas Komisi Informasi sesuai UU KIP adalah menyusun standarisasi pelayanan informasi publik bagi badan publik, baik badan publik negara yang didanai APBN atau APBD seperti departemen, DPR, DPRD, pemerintah daerah, maupun badan publik non-negara yang mendapat dana masyarakat atau luar negeri, seperti yayasan, sekolah, perguruan tinggi atau LSM. Dalam UU ini dikecualikan 10 macam yang tidak termasuk kategori informasi publik diantaranya, kandungan kekayaan alam, sistem pertahanan, hal yang bersifat pribadi. Komisi ini berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan publik. Tentang standar layanan informasi publik, KI Pusat telah berhasil menyusunnya dan tertuang dalam Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2010.
Selain itu, Komisi Informasi menyusun pengelompokan informasi, diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan. Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya BMKG wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.
Dalam UU KIP, badan publik yang tidak menyiapkan informasi publik dalam 17 hari, berhak dilaporkan ke atasannya. Jika tidak tanggapan dari pejabat yang berwenang dalam 30 hari maka harus dilaporkan ke komisi informasi untuk memediasi dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Setiap badan publik yang terbukti tidak memberikan satu informasi publik akan diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Dalam menjalankan tugasnya dalam menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Komisi Informasi dapat bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya yakni Ombudsman Republik Indonesia atau biasa disebut Ombudsman. Lembaga mandiri ini terbentuk melalui UU No. 37/2008 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Berdasarkan perintah kedua UU, Ombudsman bertugas pada pengawasan pelayanan publik sedangkan Komisi Informasi mengawasi pelayanan informasi publik. Dalam praktek pelayanan publik yang tidak memuaskan biasanya disebabkan oleh kurang perangkat informasi dari para penyelenggara layanan publik, termasuk dari badan publik.
(Dimuat di Tribun Timur, Senin, 12 Juli 2010)
Langganan:
Postingan (Atom)























a href="http://v2.taketheglobe.com/index.php?ref=primus74" target="_blank" rel="nofollow">











