Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

9/30/2010

Revitalisasi Kepanduan Melalui RUU Kepramukaan

Wacana RUU Pramuka mengemuka ketika sekelompok anggota DPR RI berencana mengadakan studi banding ketiga negara, masing-masing Afrika Selatan, Korea Selatan dan Jepang. Mereka adalah Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Pramuka. Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan dipimpin oleh Demokrat, PDIP, Golkar dan PAN yakni Mahyuddin (F-PD), Rully Chairul Azwar (F-PG), Heri Akhmadi (F-PDIP), dan Abdul Hakam Naja (F-PAN).
Sedangkan anggota Panja dari Fraksi Demokrat masing-masing Parlindungan Hutabarat, Theresia E.E Pardede, Venna Melinda, Rinto Subekti, dan Jefirstson R. Riwu Kore. Dari Fraksi Golkar masing-masing Kahar Muzakir, Zulfadhli, Popong Otje Djunjunan, dan Hetifah; dari Fraksi PDIP Puti Guntur Soekarno, Utut Adianto, Wayan Koster, dan Sri Rahayu; Fraksi PKS Herlini Amran, dan Akbar Zulfakar; sedang Fraksi PAN Primus Yustisio; fraksi PPP Reni Marlinawati dan Hisyam Alie; Fraksi PKB Muh. Hanif Dhakiri; Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony; dan dari Fraksi Hanura Herry Lontung Siregar.
Rombongan ini dibagi tiga tim: satu tim ke Jepang, satu tim ke Korea Selatan dan satu tim sisanya ke Afrika Selatan. Pada hari Selasa 14 September 2010 pukul 17.00 WIB, mereka sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Di Singapura, tim yang ke Afrika Selatan dipimpin politisi Golkar Rully Chairul Azwar pada pukul 20.00 sudah lepas landas.
Tidak jelas alasan memilih ketiga negara tersebut sebagai sasaran studi banding para wakil rakyat itu. Padahal semestinya bila ingin mempelajari kepanduan yang baik sebagai best practice, seyogyanya memilih berkunjung ke negara Kanada, Amerika Serikat atau Inggris. Sementara Afrika Selatan justru hanya akan mempelajari sistem kepanduan yang tidak begitu berkembang.
RUU Prioritas 2010
Sejak tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU Pramuka baru berhasil ditetapkan dalam Prolegnas 2010-2014 dan masuk pada daftar RUU Prioritas tahun 2010 melalui surat keputusan DPR RI No 41B/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010 dan berada pada nomor urut 19. RUU Pramuka merupakan RUU inisiatif DPR.
Sebagai RUU Prioritas, Panja Pramuka dituntut harus menyelesaikan RUU Pramuka menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Oktober 2010. Namun tekad Panja Pramuka berharap akan selesai pada 12 Oktober 2010. Saat ini, masih ada 244 DIM (Daftar Isian Masalah) yang harus diselesaikan, dan baru dua yang sudah selesai alias menemukan titik temu.
Persoalan yang belum menemukan titik temu antara lain soal kelembagaan, karena ada beberapa organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan (Muhammadiyah) dan Pandu Keadilan (PKS) yang menolak untuk dipersatukan dalam wadah Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Kwarnas Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Prof Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH telah diundang Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI pada RDPU tanggal 21 Januari 2010. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa konsep RUU Gerakan Pramuka yang telah masuk dalam Prolegnas masih harus diperbaiki untuk lebih menekankan pada proses pendidikan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membuat naskah akademik RUU Kepramukaan dan telah mengadakan lokakarya dengan DPR dan pemerintah. Penyusunan naskah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu (2007) yang dipimpin Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada) sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kini tim itu dipimpin Prof Dr Washington P. Napitulu, pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selama ini aktifitas kepramukaan di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Selama 49 tahun, praktis pendidikan kepramukaan di Indonesia hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden sehingga sudah waktunya ditingkatkan menjadi undang-undang.
Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya. Dalam Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.
Implikasinya, beberapa organisasi kepramukaan seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sementara organsisasi kepanduan-kepanduan partikelir lainnya yang enggan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998, seperti Pandu Keadilan dibawah PKS.
Sebelum keluarnya Kepres No.238 Tahun 1961, kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Kemudian menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Revitalisasi Kepramukaan
Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan. Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi. Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah, karena itu sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir.
Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain. Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.
Saat ini gerakan pramuka membutuhkan revitalisasi agar menarik minta generasi muda beraktifitas dalam organisasi dan kegiatan kepanduan. Padahal sistem pendidikan kepramukaan seharusnya menyenangkan, menarik, menyegarkan dan juga memiliki tantangan (challenging) serta tetap fokus pada pembentukan watak dan budi pekerti luhur generasi muda. Sasaran revitalisasi, mulai dari metodologi pembinaan, hingga sertifikasi, registrasi, dan lisensi standar pelatih, instruktur dan pembina kepanduan. Dengan inovasi dan pembaharuan metodologi dan kegiatan gerakan kepramukaan, agar sesuai dengan keadaan zaman dan tidak ditinggalkan generasi muda. Maraknya insiden tawuran pelajar dan mahasiswa di berbagai kota, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang karena kurangnya penyaluran energi positif kaum muda sehingga berekses pada kegiatan negatif.
Saatnya Gerakan Pramuka direvitalisasi mulai sekarang dengan mendukung lahirnya UU Pendidikan Kepramukaan sebagai payung hukumnya agar aktifitas kepanduan memiliki arah pembinaan yang inovatif dan sumber pendanaan yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi