Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

11/11/2010

Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat Sebagai Produk Kebijakan Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan draf Qanun Jinayat (Hukum Pidana) pada 14 September 2009 silam yang mengatur sanksi sejumlah tindak pidana sesuai hukum Islam, misalnya hukuman rajam untuk jarimah (kejahatan) zina. Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal mendesak agar Qanun Jinayat yang sudah disetujui DPRD Aceh dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dinilai melanggar HAM. Gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendesak pembatalan Qanun Jinayat ke Departemen Dalam Negeri dan ditemui Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-undangan Biro Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kompas.com, 6/11).
Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.
Hukuman Pelaku Zina
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu yang merasa nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti musahaqah (lesbian), liwath (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).
Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.
Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.
Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang), dan di rajam” (bagi janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.
Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu
berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab
“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.
Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana. Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah), diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam.
Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at) kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s., menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan
sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat). Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi