Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

4/18/2010

Skandal Redaksional UU Kesehatan 2009

Nampaknya perumusan kebijakan publik di Indonesia tidak pernah sepi dari intervensi kepentingan para pihak yang berkepentingan terhadap sektor atau isu tertentu. Terbukti UU Kesehatan yang baru disahkan pada 14 September 2009 lalu yang telah melalui tahapan pelibatan publik dalam memberikan masukan yang biasa disebut konsultasi publik dan telah bertahun-tahun di perdebatkan dalam sidang-sidang DPR, tak luput dari upaya penghilangan klausul tertentu.
Penghilangan salah satu pasal dalam UU Kesehatan 2009 pertama kali diumumkan oleh empat lembaga, yakni Tobacco Control Network, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Keempat lembaga ini pula yang menjadi pioner mengadvokasi upaya penghilangan klausul tersebut ke ranah hukum untuk diusut tuntas sebagai tindak pidana.
Menurut pengakuan Hatta Rajasa (Kompas, 14/10/09), Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi UU. Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.
Pengakuan Hatta Rajasa tersebut terasa janggal karena tidak dari awal diungkapkan ke publik bahwa terjadi penghilangan atau dihilangkan salah satu ayat dalam UU Kesehatan 2009. Justru yang mempublikasikan terjadi penghilangan ayat adalah institusi yang berada diluar DPR dan Setneg. Bila pihak Setneg sudah mengetahui sejak awal, semestinya langsung bertindak aktif mencari tahu pangkal hilangnya ayat yang dimaksud dan berusaha untuk mengembalikannya sebelum ditemukan oleh institusi masyarakat.
Kisah penghilangan salah satu ayat pada Pasal 113 UU Kesehatan 2009 berkaitan dengan pengendalian tembakau yang mengandung nikotin yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ayat yang berusaha dihilangkan adalah ayat 2 yang berbunyi: “"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat....". Besar dugaan, pihak yang berkepentingan dengan klausul ayat seperti inilah pihak industri rokok. Sedang pihak di DPR yang bersikeras mempermasalahkan ayat tersebut adalah Fraksi PDI-P yang menganggap ayat tersebut merugikan petani tembakau dan buruh yang menjadi konstituen mereka. Ketika masih berstatus RUU Kesehatan dibahas oleh Panitia Khusus yang dipimpin oleh politisi dari PDI-P dan anggota Komisi IX, Ribka Tjiptaning.
Diluar parlemen, pihak yang berkepentingan dengan ayat-ayat pengendalian tembakau adalah industri rokok. Pada tahap pembahasan UU Kesehatan, pasal-pasal yang menyangkut tentang rokok banyak ditentang oleh pihak yang menjadi perpanjangan tangan industri rokok dalam parlemen. Penentangan keras dari indutri rokok tersebut menyebabkan satu RUU lainnya yang berhubungan langsung dengan rokok yakni RUU Pengendalian Tembakau gagal dibahas dan disahkan oleh anggota DPR periode 2004-2009.
Meski sudah beberapa kali kasus penghilangan ayat-ayat dalam UU seperti pengakuan Mensesneg Hatta Rajasa (Kompas,14/10/09) yang terjadi pada RUU Perkereta-apian dan RUU Tata Ruang, kasus penghilangan ayat dalam UU yang telah disahkan dalam sidang pleno DPR merupakan tindak pidana sehingga kasusnya harus diusut tuntas. Meski pengakuan pihak Sekretariat Jenderal DPR bahwa terdapat kelalaian dalam hilangnya ayat tersebut, seharusnya masyarakat sipil tetap membawanya ke ranah hukum untuk diselidiki lebih lanjut.
Tembakau merupakan zat adiktif yang harus dikendalikan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Tembakau yang tidak terkontrol sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat beredar secara luas dan massif sehingga diperlukan payung hukum. Ayat yang hilang itu bisa menjadi landasan pengendalian tembakau dan produk-produk tembakau.
Sasaran Pengusutan
Dari segi prosedural, pihak yang biasanya melakukan penyisiran kembali sebuah naskah RUU yang sudah final dibahas dan telah disetujui dalam rapat paripurna adalah sekretariat komisi atau panitia khusus (pansus) yang bersangkutan. Bertolak dari segi ini, secara teknis pengusutan bisa diawali pada pegawai dan/atau pejabat yang menangani naskah undang-undang yang terlibat pada dua institusi, mulai dari sekretariat Komisi/Pansus, Sekretariat Jenderal DPR hingga ke Sekretariat Negara. Pada dua instansi tersebut kemungkinan besar proses penghilangan terjadi karena secara prosedural, naskah RUU yang final dibahas dan disahkan melalui sidang paripurna DPR dikirim oleh staf Setjen DPR kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Pegawai dan/atau pejabat yang berupaya menghilangkan ayat dalam UU Kesehatan harus diberi sanksi yang setimpal karena perbuatan dapat digolongkan tindak pidana. Selain itu, tindakan seperti itu besar kemungkinan bukan kelalaian semata karena ayat 2 yang dihilangkan diganti oleh ayat 3 yang digeser menjadi ayat 2 sehingga nampak tidak ada perubahan. Perbuatan penghilangan baru diketahui setelah membandingkan bagian penjelasan UU yang masih berjumlah tiga ayat, dan nampaknya luput dihilangkan secara bersama-sama dengan isi yang berada didalam batang tubuh UU.
Bila hasil pengusutan terbukti sebagai perbuatan yang disengaja, perbuatan penghilangan ayat dalam UU merupakan bentuk contempt of parliament (Penghinaan terhadap Parlemen) dan kepada mereka yang terlibat harus dikenakan hukuman penjara. Namun bila hasil pengusutan sebaliknya, hanya sekedar kelalaian tetap harus diberi sanksi administratif karena kelalaian semacam ini dapat berakibat fatal terhadap sebuah kebijakan nasional strategis yang berdampak luas pada masyarakat.
Contempt of Parliament
Meski akhirnya ayat yang hilang tersebut sudah dikembalikan tidak berarti tindakan hukum akan berhenti. Polisi dituntut untuk aktif melakukan pengusutan karena perbuatan tersebut adalah tindakan penghinaan terhadap parlemen dan memiliki implikasi luas terhadap keberadaan naskah-naskah RUU dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang akan menjadi kebijakan publik di DPR. Bila kasus penghilangan ini didiamkan dan pihak-pihak yang terlibat tidak terkena sanksi atas perbuatannya baik sengaja maupun tidan disengaja maka konsekwensinya rakyat akan antipati terhadap DPR yang berfungsi sebagai lembaga pembuat UU (fungsi legislasi) karena rawan diselewengkan diluar persidangan. Apalagi DPR periode 2009-2014 yang diketuai Marzuki Alie (Partai Demokrat) baru saja dilantik dan membutuhkan kepercayaan dari rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
DPR dalam menjalankan ketiga fungsinya yakni fungsi legislasi (membuat UU), fungsi kontrol (mengawasi kinerja pemerintah) dan fungsi anggaran bersama-sama pemerintah dalam membuat alokasi anggaran pembangunan nasional sudah seharusnya selalu membuka diri untuk dikawal kinerjanya oleh masyarakat. Terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 adalah salah satu kerja nyata pengawalan masyarakat sipil atas kinerja dan hasil kerja DPR, mulai dari pembahasan RUU hingga penetapan menjadi UU.
Hikmah dari terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 ini adalah perlunya perluasan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan publik. Meski telah diatur dalam UU No 10/2004 pada Pasal 53 tentang partisipasi masyarakat dalam pembuatan UU, dalam prakteknya masih sering dijumpai ketertutupan pihak-pihak didalam sekretariat DPR dalam mempublikasikan jadwal sidang-sidangnya. Bahkan terkadang pihak sekretariat enggan untuk dimintai jadwal sidang yang akan menjadi pedoman bagi organisasi masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi perumusan kebijakan publik. Padahal semestinya jadwal sidang dapat di-update pada website resmi DPR. Tetapi faktanya, jadwal sidang-sidang DPR secara online justru lebih mudah ditemukan pada website LSM seperti situs parlemen.net yang dikelola oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi