Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

4/10/2010

Muktamar NU, Western Sahara dan Luluk Hamidah

Melalui seorang aktifis dan intelektual muda Nahdatul Ulama (NU), Luluk Hamidah, isu Western Sahara (Sahara Barat) akan menjadi salah satu point rekomendasi Muktamar NU ke-32 yang berlangsung 22-28 Maret 2010 di Makassar. Namun dalam perkembangannya, pasca Muktamar isu Western Sahara gagal mendapatkan perhatian muktamirin sehingga gagal pula masuk dalam rekomendasi Muktamar NU.
Padahal antara NU dan pejuang kemerdekaan Western Sahara sebelumnya sudah terjalin kontak-kontak informal. Ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi “Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim Word” 29 Juli hingga 1 Agustus 2008 yang diselenggarakan NU, delegasi resmi dari Sahara Barat turut hadir dan berperan aktif dalam mengkampanyekan perdamaian dunia.
Eksistensi Sahara Barat
Secara umum, bahasa yang berlaku di Sahara Barat adalah Bahasa Arab dan Spanyol. Ibukota atau kota terbesar adalah Laayoune. Laayoune sering juga disebut Al-'Ajún adalah kota yang paling penting di Sahara Barat. Dalam versi pemerintahan Maroko, kota Laayoune statusnya adalah kota provinsi. Kota Laayoune mulai berkembang pada 1932 seiring dengan penemuan sumber air dan menjadi pusat pemerintahan kolonial Spanyol di Sahara Barat sebelum tahun 1975. Diperkirakan jumlah penduduk kota Laayoune sekitar 190 ribu orang.
Presidennya adalah Mohamed Abdel Aziz yang sedang dalam pengasingan, demikian pula dengan Perdana Menteri Abdelkader Taleb Oumar dalam pengasingan. Mata uang yang berlaku atau banyak digunakan adalah Dirham Maroko (MAD). Luas wilayahnya sekitar 266.000 km dengan penduduk sekitar 267.405 jiwa (Juli 2004). Sahara Barat merupakan salah satu daerah yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.
Bentuk pemerintahan berbentuk “republik” dengan nama Republik Demokratik Arab Sahrawi. Karena masih diduduki oleh Maroko, maka organisasi pembebasan Polisario yang lebih menonjol peran internasionalnya. Pengambilalihan Maroko atas wilayah Sahara Barat juga tidak diakui secara global sehingga banyak negara yang mendukung orgnaiasasi pembebasan Polisario untuk menuntut kemerdekaan Sahara Barat.
Isu kemerdekaan
Sahara Barat adalah salah satu wilayah di benua Afrika yang belum menikmati suasana kemerdekaan. Negara yang berbatasan dengan Maroko di sebelah utara dan Aljazair di timur itu dikuasai oleh Maroko pasca Spanyol meninggalkan negeri yang berada di barat laut Afrika itu pada tahun 1975. Maroko mengklaim bahwa wilayah Sahara Barat adalah wilayah kerajaan Maroko lama sebelum kolonial Spanyol menduduki Maroko.
Sementara rakyat Sahara Barat yang diwakili oleh Polisario menuntut kemerdekaan. Polisario menempuh perang gerilya tingkat rendah dari tahun 1975 hingga 1991. Banyak pengungsi Sahara Barat tinggal di kamp-kamp pengungsian di Aljazair. PBB kemudian memprakarsai gencatan senjata dan prosesnya sedang ditangani oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kasus Sahara Barat mirip dengan kasus Timor Timur yang sebelumnya menuntut PBB mengadakan referendum untuk pemerintahan sendiri. Karena itu, diplomasi pihak Maroko intens mendekati Indonesia agar isu kemerdekaan Sahara Barat tidak mendapat dukungan dari Indonesia. Pada bulan April 2007 silam, Menteri Luar Negeri Maroko, Mohammed Benaissa melakukan kunjungan resmi ke Indonesia terkait dengan penyelesaian Sahara Barat.
Ketika pemerintah Indonesia berjuang untuk otonomi khusus bagi Timor Timur pada decade 1990-an, Maroko sudah menyetujui referendum untuk Sahara Barat. Minurso, misi PBB yang ditugaskan untuk melaksanakan referendum di Sahara Barat tidak berhasil melaksanakannya karena terkait dengan sengketa masalah pendaftaran. Dalam 15 tahun terakhir tidak ada perkembangan berarti penyelesaian masalah Sahara Barat. Apalagi mandat Minurso sudah habis sejak bulan April 2007 sehingga Maroko berinisiatif menawarkan konsep baru untuk Sahara Barat yakni otonomi.
Pasca berakhirnya mandat Minurso, Dewan Keamanan PBB mengangkat Peter van Walsum, seorang diplomat Belanda untuk menjadi penengah PBB. Namun dalam perkembangannya perundingan yang dipimpin Peter berjalan lamban dan cenderung menguntungkan Maroko sehingga membuat marah kelompok Front Polisario, Sahara Barat. Peter dikritik keras oleh pihak Polisario atas laporannya kepada Dewan keamanan PBB pada April 2008 yang menyimpulkan “kemerdekaan Sahara Barat tidak realistis”. Akhirnya Peter mengundurkan diri sebagai perunding antara Polisario dengan Maroko.
Pada bulan Februari 2010, kembali PBB mempertemukan dalam meja perundingan tidak resmi antara pihak Maroko dan gerakan kemerdekaan Front Polisario. Pembicaraan selama dua hari itu akhirnya kembali gagal mempertemukan kepentingan politik kedua pihak. Utusan pribadi Sekjen PBB untuk Sahara Barat, Christopher Ross, mengatakan bahwa dalam sebuah pernyataan di akhir pembicaraan itu bahwa "tidak ada pihak yang mau menerima usul pihak lainnya sebagai dasar bagi berlanjutnya pembicaraan di masa mendatang". Mohammed Khadad, seorang pejabat senior Polisario yang menghadiri pertemuan di Armonk, menjelaskan berbagai pihak yang terlibat, Rabu, memusatkan perhatian pada masalah hak asasi manusia dan langkah-langkah untuk membangun kepercayaan (Antaranews, 12/02/2010). Padahal perundangan tidak resmi tersebut sebagai prakondisi menuju perundingan resmi putaran kelima antara Maroko dengan Polisario. Sebelumnya perundingan Putaran Empat yang berlangsung di Manhasest, New York pada Juni 2007 gagal memecahkan perselisihan.
Belum tuntasnya penyelesaian Sahara Barat menyebabkan pula kerenggangan antara Maroko dan Aljazair. Aljazair mendukung Polisario demikian pula dengan Afrika Selatan dan beberapa negara lainnya. Sementara Amerika Serikat dan Prancis mendukung Maroko atas kasus Sahara Barat yang memiliki kekayaan potensi perikanan dan pertambangan, khususnya fosfat.
Peran Indonesia
Masyarakat Sahara Barat membutuhkan sikap dan peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa Polisario dengan Maroko. Sebagai negara anti penjajahan, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, ““Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, maka Indonesia dituntut konsistensinya dalam memainkan peran internasionalnya.
Posisi Indonesia sangat strategis dalam PBB. Indonesia merupakan Ketua Komite Khusus PBB Urusan Dekolonisasi (C24) disamping anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Posisi tersebut memungkinkan Indonesia mengimplementasikan semangat anti-kolonialisme dalam menyelesaikan kasus Sahara Barat. Indonesia terakhir kali menjadi anggota dewan keamanan PBB pada masa Adam Malik sebagai Menteri Luar Negeri RI pada dekade 1970-an. Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB yang memiliki keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB.
Selain itu, posisi Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim dapat pula dianggap sebagai representasi negara-negara muslim. OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai organisasi yang beranggotakan negara dan negeri muslim sebagian diantaranya masih terlibat dalam konflik senjata. Selama ini, nyaris tidak ada perwakilan anggota DK PBB yang mampu membawa aspirasi negara-negara muslim yang bersengketa itu di forum-forum PBB.
Melihat posisi Indonesia, maka para pejuang pembebasan Sahara Barat berupaya mendekati Pemerintah Indonesia untuk dapat menyuarakan aspirasinya di forum PBB dalam dalam hubungan bilateral. Salah satu kelompok kepentingan dan organisasi civil society yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia adalah Nahdatul Ulama yang sedang melaksanakan Muktamar yang ke-32. Namun, NU nampaknya belum mampu mengakomodir dan memperjuangkan nasib umat Islam di Sahara Barat untuk bisa merasakan kemerdekaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi