Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

2/07/2010

Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari

Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu, pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono memasuki telah bekerja 100 hari pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu, namun eksistensi keduanya sedang dalam pertanyaan besar dalam mengarungi masa-masa pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Sejumlah kasus-kasus politik berbau skandal terjadi dan terbongkar dalam masa 100 hari pertama sehingga dapat mengarah pada proses pemakzulan (impeachment) keduanya.

Mengukur Kinerja
Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden. Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya tidak dijelaskan.
Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.

Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.

Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.

Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal. Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.

Mega-Skandal
Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.

Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional.

Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Eddy Sumarsono diketahui bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.

Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing. Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit.

(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi