Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/25/2010

Kebijakan UN Pasca Kasasi Ditolak

Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanan Ujian Nasional (UN) pada tanggal 22-26 Maret 2010, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah terkait dengan kebijakan UN. Kasasi MA menyebutkan bahwa UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Penolakan kasasi pemerintah oleh MA berarti gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional dinyatakan berhasil secara hukum. Masyarakat sudah memenangkan perkara UN sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).

Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.

Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil.

Pro dan Kontra

Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.
Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh (Satriadarma, 2007).

Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009 dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen.

Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa.

Pengalaman Negara Lain

Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).

Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), tidak ada UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak.

Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.

Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).

Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi