Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/16/2009

Membangun Budaya Demokratis Melalui Lembaga KPU

Sebelum memulai perbincangan tentang budaya demokrasi, perlu dibatasi pengertian dan istilah antara demokrasi, demokratis dan demokratisasi. Konsep demokrasi sering diidentikkan dengan kebebasan, kemerdekaan dan persamaan. Lahir dari sistem sosial Barat. Pada perkembangannya, konsep ini di adopsi ke dalam praksis politik sebagai suatu sistem politik, disamping sistem-sistem yang lebih dulu ada, seperti sistem otokrasi, theokrasi, dan lain-lain. Sedang ‘demokratis’ adalah suatu sikap dan cara pandang sesuai dengan nilai-nilai yang demokrasi. Sedang demokratisasi, adalah proses menuju demokrasi, dalam arti bahwa semakin meningkatnya peranan pemerintahan rakyat pada lembaga, masalah dan rakyat yang sebelumnya tidak diatur menurut prinsip-prinsip demokrasi.
Budaya demokratis masih menjadi cita-cita untuk konteks sistem politik Indonesia. Meskipun telah sukses mencatatkan dirinya sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia berdasarkan penilaian para pengamat politik setelah melihat suksesnya pemilihan umum tahun 1999 lalu. Persoalan mendasar perwujudan demokrasi di Indonesia terletak pada institusionalisasi nilai-nilai yang masih rendah.
Dalam memahami demokrasi, ada dua pendekatan yang berbeda yang sering digunakan : (1) demokrasi yang dilihat sebagai tujuan; dan (2) demokrasi sebagai label bagi sistem politik yang ada. Landasan teoritis bagi kedua pendekatan tersebut masing-masing adalah teori normatif untuk demokrasi sebagai tujuan, sedang yang berkenan dengan sistem politik yang ada, landasan teorinya adalah teori empiris.
Faktor-faktor spesifik yang mempengaruhi budaya demokratis suatu bangsa terletak pada latar belakang sejarah, struktur politik, sumber daya nasional, idiologi dan juga kaitannya dengan sistem dunia.
Faktor latar belakang sejarah memegang peran penting dalam mempengaruhi opini dan image masyarakat tentang demokrasi. Faktor tersebut kemudian membentuk cara pandang terhadap dunia (worldview) demokrasi itu sendiri, beserta efeknya. Sejarah politik Indonesia bila dirunut ke belakang merupakan sejarah politik feodalistik dimana pada fase sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia dikuasai oleh penguasa-penguasa lokal yang berbentuk kerajaan, dimana kekuasaan sepenuhnya berada di tangan seorang raja. Kenyataan tersebut sebenarnya juga terjadi di belahan dunia yang lain seperti Eropa, namun dengan perbandingan yang tajam dari segi tingkat pemahamannya terhadap ilmu pengetahuan. Image terhadap bentuk sistem politik kerajaan (baca:feodal) tidak berubah, karena dalam kurun kurang lebih tiga setengah abad, suku-suku bangsa di kawasan Indonesia dikuasai oleh belanda, yang nota bene negaranya berbentuk kerajaan pula, sehingga menambah bobot terhadap image sistem politik feodal.
Faktor struktur politik sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh latar belakang sejarah, seperti diceritakan diatas. Struktur politik yang terjadi disari dari kenyataan dan pengalaman para pendiri negara (founding fathers) selama masa-masa pencarian bentuk negara yang ideal. Maka tersusunlah struktur politik Indonesia yang berubah-ubah sesuai kecenderungan pemimpin-pemimpinnya yang berkuasa kala itu. Dalam kekuasaan Orde Lama, berkembang struktur politik demokrasi terpimpin, demikian halnya dalam masa Orde Baru terjelma struktur politik otokrasi.
Faktor sumber daya nasional juga memiliki peran yang tak bisa disisihkan. Sumber daya nasional sangat menentukan sistem dan budaya politik. Ketika ekonomi Orde Baru bertumpu pada sumber daya migas, ada kecenderungan negara menerapkan sistem politik otoritarian agar sumber daya nasional dapat dikontrol secara ketat oleh negara. Hal ini terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru, dimana fase awal kekuasaannya ditopang oleh harga minyak dunia yang membubung tinggi mencapai US$ 31 perbarel. Sejak tahun 1975, pemerintah Orde Baru mengandalkan penerimaannya dari sektor migas hingga 53 persen dari 70 persen seluruh penerimaan pemerintah pada periode 1980/1981-1985/1986.
Sedang faktor idiologi merupakan efek dari sistem politik yang dikembangkan rezim yang berkuasa. Sejarah nasional Indonesia diwarnai pertarungan idiologi hingga kini. Bila disederhanakan berdasarkan patokan hasil pemilu 1955 yang tetap relevan hingga sekarang, ada tiga idiologi dominan yang berkembang : Islam (sosialisme relijius, sosialisme-demokratis,), nasionalis (nasionalis abangan, nasionalis borjuis), dan sosialis (sosialis marxis, sosialis demokrat).
Prasyarat demokrasi lainnya adalah diakuinya otonomi (baca: kebebasan) masyarakat terhadap negara. Hal ini dapat dilihat dari komponen civil society yang ada pada negara tersebut. Civil society memiliki ciri utama seperti : (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan pulbik; (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis (Hikam, 1999:219).
Dalam upaya merealisasikan prasyarat demokrasi seperti diatas dibutuhkan proses institusionalisasi budaya politik demokratis. Institusi yang dimaksud disini merujuk pada proses pembakuan berbagai norma dan nilai yang melahirkan berbagai institusi sehingga norma dan nilai itu memiliki daya mengikat bagi warga masyarakat. Sebelum proses pembakuan ke dalam institusi, harus dibenahi dulu konstitusinya : apakah kosntitusinya mencerminkan asaz demokratis atau tidak.
KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memiliki peran penting dalam memfasilitasi partai-partai yang ada dalam mempraktekkan budaya politik demokratis sesuai instrumen politik formal. Instrumen politik yang dimaksud tak lain adalah UU No. 31 Tahun 2002 yang mengatur tentang partai politik. Instrumen politik inilah yang dapat menjadi the rule of the game dalam mengatur tata pelaksanaan budaya demokratis tipikal Indonesia.
Pelembagaan budaya politik demokratis dalam lembaga KPU melalui dua cara : pertama, cara legal-formal : maksudnya KPU memiliki wewenang penuh menentukan suatu partai berhak ikut serta dalam pemilu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dari aspek legal yakni UU No. 12 Tahun 2003 jo UU No 31 Tahun 2002 pasal 24 ayat 1 huruf (b). kedua, cara etik formal : maksudnya KPU dalam upayanya mendorong budaya demokratis senantiasa mengikuti rambu-rambu etika politik yang telah berlaku konvensional. Cara ini menyangkut sikap, karakter dan perilaku seseorang anggota KPU dalam bertingkah laku dalam hubungannya dengan aktifitas kerja KPU. (Muslimin B. Putra, Makalah ditulis pada Mei 2003 sebagai prasyarat menjadi Calon Anggota KPU Propinsi DKI Jakarta. Penulis, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Jakarta)

1 komentar:

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi