Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/19/2009

Mendambakan Munculnya Partai Oposisi

Memasuki tahun 2005, sebagai refleksi dan apresiasi awal terhadap pemerintahan baru pemimpi (n) perubahan adalah saat-saat dimana evaluasi awal dilakukan. Masa seratus hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pun telah dilewati pada akhir Januari 2005 lalu. Anggota DPR dan DPD-RI hasil Pemilu 5 April 2004 lalu telah memulai tugasnya sejak 1 Oktober 2004. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpahnya yang menelan biaya sekitar Rp 6-7 milyar tersebut berlangsung semarak dan disertai harapan baru dari rakyat Indonesia akan masa depan politik Indonesia yang bermartabat.
Demikian pula pemerintahan pasca pemilu presiden (pilpres) sudah terbentuk setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil final Pemilu Presiden putaran kedua pada 5 Oktober lalu. Kedua momen politik penting tersebut memang telah dinanti-nantikan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pintu gerbang menuju suasana perubahan yang didambakan segenap komponen rakyat Indonesia. Perubahan sebagai kata kunci sekaligus kata sakti dalam kampanye Pemilu Presiden lalu, kini telah dinantian dan akan segera menjadi tuntutan bila tidak direalisir.
Perubahan struktur kelembagaan negara juga terjadi dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara di masa lalu, kini hanya sebagai lembaga joint session belaka. Pengambilan keputusan strategis tetap dimunkinkan dalam lembaga MPR, seperti keputusan impeachment presiden, namun prosedur semacam ini akan terbilang sulit dilakukan. Keanggotaan MPR-pun berubah tanpa adanya utusan golongan, sedang utusan daerah mengalami perluasan menjadi Dewan Perwakilan Daerah dengan mekanisme perekrutan pemilihan langsung melalui pemilu.
MPR baru ini terdiri atas dua kamar (bikameral) yakni DPR dan DPD denga n fungsi yang berbeda. DPD sebagai lembaga negara yang baru terbentuk memiliki fungsi-fungsi yang terbatas dibanding dengan “rekan sekamarnya”, DPR. DPD hanya mendapat kewenangan yang berhubungan antara kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Fungsi legislasi, fungsi kontrol dan fungsi budgeting juga terbatas hanya yang berhubungan dengan daerah saja. Ketidakimbangan kekuatan dalam MPR dapat memunculkan dominasi kekuatan politik tertentu sehingga disini perlunya dihidupkan wacana oposisi dalam sistem politik Indonesia.
Urgensi Oposisi
Oposisi yang diharapkan ke depan adalah oposisi yang terlembaga ke dalam institusi politik. Partai politik adalah institusi politik yang berhak untuk menjadi kekuatan oposisi karena memiliki fungsi-fungsi politik, seperti fungsi rekruitmen politik, ag gas politik, komunikasi politik dan pendidikan politik. Fungsi-fungsi yang dimilikinya menjadikan institusi partai politik memiliki ruang politik yang dapat mengatur keseimbangan dan pengawasan politik pemerintahan.
Dalam membangun pemerintahan yang kuat ke depan dan menjaga agar agenda perubahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan sparring partner dalam dunia politik sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power). Kekuatan penyeimbang yang diharapkan tentunya yang benar-benar berperan sebagai kekuatan pengontrol yang efektif demi tujuan politik kemaslahatan bersama (politics of the commonhood).
Oposisi yang didambakan semestinya lahir dari kekuatan-kekuatan politik yang terpilih dan mendapat dukungan penuh dari rakyat. Partai politik yang mendapatkan suara diatas batas ambang (trashold) dapat dikategorikan sebagai kekuatan politik yang berpotensi menjadi kekuatan oposisi karena relatif memiliki kekuatan bargaining di parlemen dalam pengambilan keputusan strategis.
Praktek Oposisi Masa Lalu
Selama ini, kekuatan oposisi yang terlembaga nyaris tidak dimiliki baik pada kekuatan-kekuatan politik maupun kelompok-kelompok politik yang ada. Peran oposisi malah lebih banyak dipraktekkan gerakan mahasiswa dan LSM dalam mengontrol kebijakan pemerintah di sektor pulbik. Tentunya dengan kelemahan yang dimiliki, kekuatan oposisi yang dilakoninya tidak akan mampu membuat pemerintahan berjalan efektif dan efesien karena ketiadaan kekuatan pemaksa yang dimiliki karena hanya sebagai kekuatan penekan semata.
Pada masa Orde Baru, seiring dengan penyederhanaan kekuatan politik menjadi tiga – dua partai politik dan satu golongan karya – praktek oposisi sering dilakukan oleh PPP karena merupakan partai kedua terbesar, meski selisihnya cukup jauh dari pemenang pemilu yaitu Golkar. Peran oposisi rendah (low oposition) adalah peran yang diperankan PPP ketika menjagokan satu orang wakilnya untuk menjadi Wakil Presiden, H.J. Naro. Pencalonannya kala itu dianggap beran dan merupakan terobosan baru bagi PPP. Namun bagi rezim Orde Baru hal ini menyalahi kelaziman karena Golkar yang mendominasi sekitar 80 persen suara di parlemen selalu mendominasi jabatan puncak politik (jabatan presiden dan wakil presiden).
Peran oposisi yang dilakoni PPP belumlah disebut sempurna karena kekuatannya tidak signifikan untuk menjaga keseimbangan kekuatan politik di parlemen, disamping kekuatannya dalam mengawasi kebijakan pemerintahan. Eksistensi partai PPP hanya menjadi asesori politik Orde Baru bersama dengan PDI agar tidak menjadi sistem politik satu partai, sebagaimana dipraktekkan di negara-negara sosialis-komunis.
Koalisi Kebangsaan ?
Koalisi kebangsaan yang terdiri dari Partai Golkar, PDI-P, PPP, PDS, PBR dan PKPB adalah salah satu kekuatan politik yang nyata saat ini. Meski ide pembentukannya untuk tujuan memenangkan pemilu kursi presiden dan wakil presiden, namun Koalisi Kebangsaan berpotensi menjadi kekuatan oposisi disebabkan oleh beberapa hal: pertama, koalisi ini adalah kekuatan politik yang tidak berhasil menghantarkan kandidatnya menjadi presiden ke tampuk kekuasaan tertinggi yakni presiden dan wakil presiden, kalah dari Koalisi Kerakyatan yang mendukung pasangan SBY-JK. Konsekuensinya, Koalisi Kebangsaan tidak masuk dalam jajaran pemerintahan yang terjelma dalam pembagian kursi di kabinet maupun jabatan-jabatan politik lainnya.
Kedua, Koalisi Kebangsaan memiliki kekuatan yang signifikan dalam parlemen yang menguasai sekitar 56 persen kursi. Kekuatan politik terbesar adalah Partai Golkar dengan perolehan 129 kursi, menyusul PDI-P (109 kursi) dan PPP (58 kursi). Sedang dari partai kecil yang paling besar perolehan suaranya adalah PBR 13 kursi, menyusul PDS (12 kursi), dan PKPB (2 kursi). Ketiga partai yang disebut lebih dulu telah memiliki pengalaman politik yang panjang dan pernah menjadi partai penguasa sehingga memiliki kekuatan untuk menjadi kekuatan pengawas dan penyeimbang pemerintahan. Sedang ketiga partai yang disebut belakangan adalah partai-partai baru yang belum memiliki debut politik yang berarti tetapi berpotensi menjadi kekuatan politik yang besar pada masa datang.
Ketiga, adalah konsistensi pernyataan politik salah satu anggota Koalisi Kebangsaan, Hamzah Haz. Pernyataan Ketua Umum PPP tersebut dilontarkan sesaat sebelum digelarnya pilpres putaran kedua bahwa bila tidak berhasil memenangkan calonnya, akan menjadi oposisi. Bila bersikap konsisten maka pernyataan ini dapat menjadi patokan awal akan munculnya kesadaran baru para aktor politik Indonesia untuk memilih menjadi oposisi dan tidak mau bergabung dalam memegang kekuasaan/pemerintahan.
Namun demikian, statemen politik Hamzah Haz tersebut mulai diuji konsistensinya ketika Koalisi Kebangsaan menjagokan Agung Laksono dari Partai Golkar untuk duduk di kursi Ketua DPR, malah PPP menyatakan keluar dari Koalisi dan memilih menggolkan jagonya sendiri dari PPP untuk menduduki kursi Ketua DPR yakni Ending J. Soefihara.
Bila resmi menjadi oposisi, Koalisi Kebangsaan akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai pelopor pembangunan politik pasca reformasi. Bagaimanapun, untuk menciptakan keseimbangan dalam pengawasan dibutuhkan satu buah kekuatan politik yang berperan sebagai oposisi. Dan tantangan sekaligus harapan menjadi oposisi kini tertuju kepada Koalisi Kebangsaan.
Terpilihnya Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang nota bene adalah Wakil Presiden, seyogyanya tidak menyurutkan para anggota parlemen dari Partai Golkar untuk menyurutkan sikap kritisnya terhadap pemerintah. Sekalipun Koalisi Kebangsaan terancam bubar, namun esensi praktek oposisional tetap diharapkan agar tercipta check and balance dalam praktek politik nasional. Tentunya sasarannya adalah terciptanya tatanan sistem politik demokratis yaitu keseimbangan kekuatan politik antara pemerintah dengan parlemen agar tidak muncul lagi praktek politik otoritarian.
(Muslimin B. Putra, Sekretaris Departemen Keilmuan, Forum Mahasiswa Pascasarjana se-Indonesia. Tulisan ini dimuat dalam Majalah DINAMIKA PEMUDA, Depdiknas, Vol. 7 No. 2 Edisi Juni 2005, hal. 32-34)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi