Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/29/2008

Kesehatan Gratis : Jualan Politik Atau Bualan Politik ?

Kembali tragedi kemanusiaan terjadi di Makassar ketika bayi Nazar berusia dua bulan meninggal di Puskesmas Bara-Baraya. Tragisnya bayi tersebut meninggal pada saat orangtuanya mencari pinjaman untuk membayar biaya Puskesmas sebesar Rp 20 ribu. Tragedi ini mengingatkan akan pidato pengukuhan Prof Amran Razak tentang kesehatan gratis sebagai jualan politik semata, tapi tidak sesuai dengan implementasinya, seperti yang menimpa keluarga Syafaruddin (40 tahun), ayah sang bayi malang.

Suasana di Gedung Rektorat UNHAS pada Selasa (29/07/08) terasa gegap gempita ketika Prof Dr Amran Razak menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai guru besar. Pidato yang dibawakan nyaris layaknya pidato politik, apalagi topik yang diusung menyentuh langsung kondisi aktual perpolitikan di Sulawesi Selatan dengan mengangkat isu kesehatan gratis yang menjadi topik utama kampanye Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang ketika berkampanye pada pilgub lalu.

Dalam pidato pengukuhan itu, Prof Amran Razak mengungkap kesehatan gratis sebagai jualan politik di masa kampanye terkadang diartikan hanya sebatas jaminan untuk mendapat pengobatan secara terbatas berupaya pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) plus rawat inap di Kelas III. Pelayanan yang ditawarkan sejenis ini merupakan jasa layanan kesehatan yang bersifat murahan dan mutunya rendah (inferior).

Menurut data yang dimiliki Prof Amran, cakupan jaminan kesehatan selain askeskin di Sulawesi Selatan masih sangat rendah hanya sekitar 8,9 persen dari 41,5 persen penduduk Sulawesi Selatan yang memiliki jaminan kesehatan. Berarti masih ada sekitar 58,5 persen (4.427.896) penduduk Sulsel yang belum tercakup jaminan kesehatan. Sementara cakupan kepesertaan semesta (universal coverage) mengisyaratkan minimal 80 persen penduduk sudah tercakup jaminan kesehatan.

Masalah lainnya adalah ketersediaan anggaran jaminan kesehatan. Prof Amran mencatat kebutuhan dana kesehatan gratis dalam satu tahun terjadi perbedaan antara Tim SYL-AAN (Rp 94.092.790.000,-), Dinkes Propinsi Sulsel (Rp 365.339.350.000,-) dan data yang dibahas saat Raker Gubernur/Wakil Gubernur dengan Muspida dan Bupati/Walikota se-Sulsel (Rp 204.232.464.000,-). Bila menggunakan data saat Raker Gubernur dengan Bupati/Walikota soal hitungan total bantuan dana dibagi jumlah warga maka hasilnya hanya Rp 3.844,-/jiwa/bulan, sedang versi Dinkes Rp 7.083,-/jiwa/bulan. Sementara premi/kapitasi Askeskin sebesar Rp 5.000,-/jiwa/bulan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sebesar Rp 10.000,-/jiwa/bulan. Hasilnya, berdasarkan Memo Kesepahaman Pemprov Sulsel dan Pemkab/Pemkot se-Sulsel, pihak Propinsi hanya menanggung 40 persen (sekitar Rp 21,9 milyar untuk Juli-Desember 2008), selebihnya 60 persen ditanggung oleh 23 kabupaten/kota (sekitar Rp.32,9 milyar atau rata-rata Rp 1,4 milyar tiap kab/kota).

Program kesehatan gratis pada dasarnya adalah anasir dari kebijakan sosial (social policy) dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan). Menurut Triwibowo dan Bahagijo (2006), negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya sebagai hak bagi setiap warga yang dapat diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang disediakan oleh negara. Dengan mengutip Esping-Andersen (1999), negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang didalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya.

Bila mengacu pada tipologi Titmuss (1958) yang membagi dua tipologi negara kesejahteraan yakni residual walfare state dan institutional walfare state, maka program kesehatan gratis pemerintah propinsi Sulsel mendekati tipologi pertama. Dalam tipologi pertama (residual walfare state) mengasumsikan tanggung jawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku jika dan hanya jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya serta terpusat pada kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok marjinal serta mereka yang patut mendapat alokasi kesejahteraan dari negara. Apalagi sekarang sedang berkembang penyedia jasa layanan kesehatan komersial yang menggunakan fee for service yang bermotif profit.

Praktek negara kesejahteraan dapat disimak dari pengalaman negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia dan Swedia. Model Denmark dalam undang-undang negara tersebut mengatur jaminan sosial berupa jaminan pensiun hari tua, asuransi kesehatan, dan kompensasi pekerja atas kecelakaan kerja. Sedang model di Norwegia meliputi asuransi kecelakaan kerja dan di Swedia meliputi asuransi kesehatan. Implementasinya sudah berlangsung sejak abad ke-19 seperti di Swedia (1891), Norwegia (1894) dan Denmark (1898). Sedang di Indonesia wacana jaminan sosial baru berkembang sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur jaminan sosial dalam bentuk asuransi sosial melalui mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib, sedang bagi orang miskin dan tidak mampu bantuan iuran berasal dari pemerintah.

Praktek negara kesejahteraan dapat pula mengacu pada pengalaman negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Format negara kesejahteraan yang berkembang di Jepang berawal dari sistem jaminan sosial pasca perang dunia II dicirikan oleh sistem jaminan sosial yang tersegregasi antarjenis pekerjaan dan keluarga memiliki peran sebagai penyedia jasa kesejahteraan sosial. Jepang menposisikan pengembangan kebijakan sosial dibawah subordinasi kebijakan ekonomi sehingga pengeluaran biaya-biaya sosial yang seharusnya ditanggung oleh negara dialihkan kepada pasar. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan sosial yang berkembang di Korea Selatan dan Taiwan yang menempatkan masalah kesejahteraan sosial sebagai turunan dari pertumbuhan ekonomi.

Praktek negara-negara Asia Tenggara dalam kebijakan sosial mereka berbeda jauh dengan model Asia Timur. Negara-negara di Asia Tenggara baru sejak dekade 1990-an mulai mengkondisikan sistem jaminan sosial, utamanya pasca krisis moneter pada 1998. Krisis tersebut menyadarkan para pemerintah negara-negara Asia Tenggara bahwa kebutuhan akan jaminan sosial jauh lebih penting dari pada mengejar laju pertumbuhan ekonomi yang dikuasai kapitalis. Pada fase ini, Malaysia dan Thailand serta Philipina mulai melakukan reformasi terhadap kebijakan sosial bagi warga negaranya seperti sistem pensiun dan sistem asuransi umum. Malah Thailand menyediakan skema tunjangan bagi pengangguran, selain jaminan kesehatan dan tunjangan keluarga (Pierson, 2004).

Gough (2000) mencatat di negara-negara Asia Tenggara telah meletakkan dasar bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan sebagai suatu bagian dari kebijakan sosial yang produktif (productive social policies) yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan sosial yang ditempuh sebagai fondasi dalam membangun sistem jaminan sosial berbasis kewargaan, mulai dari pemenuhan kebutuhan pendidikan sekunder, pelayanan kesehatan kuratif dan tunjangan sosial penyediaan perumahan.

Kondisi kebijakan sosial di Indonesia sebagaimana yang diamati oleh Lindenthal (2004) diantaranya : tunjangan sosial pada penduduk miskin berbasis subsidi tidak memadai disamping tingkat kebocoran dan biaya administrasi yang tinggi; sistem kesehatan publik tidak didanai dengan memadai, demikian pula pelayanannya kepada seluruh warga; pilihan jaminan sosial yang terbatas bagi pekerja di sektor swasta dengan tumpuan pada skema dana pensiun; serta paket benefit sosial yang relatif komprehensif bagi pegawai negara dan anggota angkatan bersenjata dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya.

Kebijakan sosial berupa kesehatan (baca: pengobatan) gratis dalam bingkai mewujudkan negara kesejahteraan memang merupakan keniscayaan. Perwujudannya membutuhkan political will pemerintah untuk merealokasi sumber daya yang dimiliki sebesar-besarnya bagi kebutuhan warga.

Namun upaya perwujudan kesehatan gratis di Sulawesi Selatan nyaris hanya ”bualan politik” (meminjam istilah Amran Razak), karena janji kesehatan gratis mulai tereduksi secara perlahan dengan hanya menjanjikan rawat inap di kelas III, obat yang diberikan hanya obat generik, paket layanan hanya 15 item, kapitasi premi hanya sekitar Rp 5.000/bulan/penduduk, rujukan hanya RSUD serta nihil paket tambahan dan biaya administrasi yang tidak jelas.

Sementara program kesehatan lainnya seperti Askeskin, Jamkesmas dan Askessos jauh lebih menjanjikan seperti paket layanan yang komprehensif, rujukan pada semua RS yang menjadi mitra, serta kelas perawatan yang bisa dipilih. Maka wajar bila Prof Amran Razak mengajukan pertanyaan filosofis, ”program unggulan kesehatan gratis untuk siapa?” Karena ternyata orang miskin bukan sasaran utama program ini, terbukti dengan kelalaian yang dialami bayi malang bernama Nazar yang harus meregang nyawa di Puskesmas Bara-Baraya, di jantung kota Makassar karena faktor keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi