Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

10/26/2011

Reformasi Birokrasi Setengah Hati

Pada tahun kedua kepemimpinan SBY-Boediono, terjadi reshuffle kabinet dengan merombak beberapa menteri dan menambah posisi wakil menteri pada beberapa kementerian. Dari sebelumnya tujuh wakil menteri menjadi 20 wakil menteri. Aturan khusus pun dibuat untuk melegitimasi keberadaan Wakil Menteri yang tidak harus pejabat eselon I-A untuk mengakomodir calon Wakil Menteri tertentu. Aturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tertanggal 13 Oktober 2011.
Dengan terbitnya Perpres No 76/2011, maka terlegitimasilah beberapa calon Wakil Presiden untuk menduduki posisinya secara legal-konstitusional. Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A. Padahal defenisi pejabat karier sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 70 ayat 3 adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I-A.
Bila Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menyebabkan Anggito Abimanyo terganjal sebagai calon wakil menteri keuangan, maka dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 memuluskan jalan bagi Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal keduanya, pada saat pengangkatannya dalam waktu yang berbeda masih belum tercatat sebagai pejabat eselon I-A. Disinilah letak watak rezim SBY-Boediono yang berwatak kekuasaan belaka, bukan berwatak pada konstitusi.
Dengan hadirnya 19 posisi Wakil Menteri pada 17 kementerian merupakan sejarah baru dalam struktur administrasi negara di Indonesia. Konsekuensinya, adalah tugas dan fungsi antara menteri dan wakil menteri harus jelas pengaturan dan prosedur kerjanya. Selain itu, bertambahnya struktur wakil menteri membuat anggaran belanja negara membengkak karena harus menyediakan fasilitas dinas dan anggaran rutin bagi posisi wakil-wakil menteri yang baru.
Ada argumentasi dari rezim SBY bahwa penambahan wakil menteri adalah langkah strategis Presiden untuk meningkatkan kinerja kementerian. Penempatan pejabat karir sebagai wakil menteri juga sebagai upaya peningkatam kualitas proses perumusan kebijakan untuk menghasilkan sinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi pada masing-masing kementrian. Namun faktanya, wakil menteri yang sudah dua tahun terbentuk pada jajaran kementerian perekonomian nyaris tidak terpakai dan tidak berdampak pada peningkatan kinerja kementeriannya. Bahkan terkesan, keberadaan wakil menteri tersebut dapat memperpanjang alur birokrasi dan mempersulit dunia usaha.
Dalam hal pengangkatan pos wakil menteri, rezim SBY berlindung dibalik UU No. 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut mengijinkan seorang Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu yang dijabat oleh pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya meski memiliki beban tugas yang sama atau lebih.
Bertambahnya struktur baru dalam kelembagaan negara berpotensi memperpanjang rentang kendali antar sub-struktur dalam organisasi kementerian. Koordinasi antar lini dalam manajemen organisasi kementerian yang baru dapat menjadi masalah latent. Apalagi Wakil Menteri bukanlah anggota kabinet yang akan mempersulit nantinya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis di kementerian yang dipimpinnya sehingga terkesan struktur baru Wakil Menteri hanya asesoris politik belaka.
Setiap struktur baru dalam organisasi kementerian akan membuat alur birokrasi yang lebih panjang. Prinsip efektif dan efisien akan jauh untuk tercapai apabila desain struktur birokrasi menjadi panjang dan justru akan menghasilkan masalah-masalah baru dalam birokrasi yang disebut berau-pathology. Bila tidak ada rule of conduct berdasarkan undang-undang kementerian negara, posisi menteri dan wakil menteri kesulitan membagi tugasnya serta dapat membangkitkan persaingan antara menteri dan wakil menteri karena persoalan orientasi dan tujuan yang berbeda.
Semestinya seorang menteri yang sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya tidak memerlukan posisi wakil menteri. Apalagi, dalam kelembagaan kementerian terdapat para pejabat karier setingkat eselon I pada level dirjen dan sekjen yang telah menguasai masalah didalam kementeriannya. Selama ini didalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dilantik pada 20 Oktober 2009, posisi wakil menteri hanya berada pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rentang waktu 2009-2010, Presiden SBY kemudian melantik 10 wakil menteri. Pada tahun 2011, kembali menambah pos wakil menteri pada tujuh kementerian seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pendayagunaan Aparatur Negara, Luar Negeri, Kebudayaan dan Pariwisata, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Agama. Namun belum ada evaluasi dan audit kinerja posisi wakil menteri pada kelima kementerian tersebut, kini pasca reshuffle justru membengkak posisi menjadi 19 pos wakil menteri.
Contoh kinerja yang tidak sejalan antara menteri dan wakil menteri adalah di kementerian pertanian. Pernyataan wakil menteri pertanian kerapkali dikoreksi oleh menteri yang bersangkutan dan kerap terjadi benturan kepentingan. Lemahnya posisi wakil menteri yang bukan anggota kabinet menjadi masalah tersendiri, sementara menteri merupakan anggota kabinet yang memiliki kepentingan politik. Selama dua tahun berjalan, belum ada tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) antara menteri dan wakil menteri pada kelima kementerian sebagaimana disebut diatas.
Adanya struktur baru pada banyak kementerian berimplikasi pada pemborosan keuangan negara. Mengapa demikian? Karena anggaran negara didalam APBN mengikuti struktur pemerintahan, bukan berdasarkan kebutuhan. Jadi, meski tidak dibutuhkan tapi karena kehadiran struktur baru menyebabkan negara harus mengalokasikan anggaran negara agar menjaga kelangsungan hidup organisasi kementerian.
Dengan membengkaknya birokrasi didalam struktur organisasi kementerian bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Pembengkakan birokrasi pemerintahan akan memperburuk kinerja organisasi pemerintahan dengan ciri inefisiensi dan pemborosan anggaran negara. Padahal semestinya pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang memiliki struktur birokrasi yang linear dan ramping. Bahkan seharusnya beberapa pejabat eselon I yang tak diperlukan dihilangkan atau dilebur saja agar alur birokrasi lebih cepat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Bertambahnya struktur baru didalam organisasi kementerian bukanlah pekerjaan mudah karena akan berpengaruh pada budaya organisasi. Budaya organisasi di kementerian selama ini terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan posisi nomor dua adalah sekretaris jenderal (sekjen), kemudian di bawahnya terdapat para direktur jenderal (dirjen). Kehadiran wakil menteri sebagai orang nomor dua menggeser posisi sekretaris jenderal akan mendatangkan konsekwensi baru berupa budaya organisasi baru. Sementara mengubah budaya organisasi dengan struktur organisasi yang baru memerlukan waktu yang tergolong lama. Apalagi bila tidak ada uraian tugas antara menteri dan wakil menteri serta pejabat eselon 1 lainnya pada kementerian yang sama.
Bila selama ini, kewenangan, tugas dan fungsi antara sekjen dan dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, maka kehadiran wakil menteri akan berpengaruh dan mengubah kebiasaan tersebut. Bila tidak ada ketegasan tugas antara menteri dan wakil menteri, maka bisa saja terjadi rivalitas pada kedua jabatan tersebut. Terlbih bila wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, maka bisa saja sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri dalam aktifitas administrasi negara di kementeriannya.
Akhirul kalam, penambahan posisi wakil menteri bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan adanya efisiensi kerja. Spirit perampingan pegawai/pejabat negara dan penghematan belanja pegawai/pejabat negara justru digemukkan oleh rezim SBY-Boediono. Slogan reformasi birokrasi hanya lip service dan dijalankan setengah hati oleh seorang presiden SBY.

1 komentar:

  1. ini periode kedua SBY, yg berarti periode akhir sementara tdk ada calon penggantinya dari anak maupun istrinya, jadi skrlah saatnya SBY memperbanyak orang yg diangkat jabatannya, supaya lebih banyak yg berhutang budi kepadanya, adapun Fadel, meski dengan segenap prestasinya, toh sdh diangkat jd menteri... ya sudah.... gak ada hubungannya perbaikan negara ini, yg penting citranya sdh baik.....

    BalasHapus

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi