Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/25/2010

Kebijakan UN Pasca Kasasi Ditolak

Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanan Ujian Nasional (UN) pada tanggal 22-26 Maret 2010, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah terkait dengan kebijakan UN. Kasasi MA menyebutkan bahwa UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Penolakan kasasi pemerintah oleh MA berarti gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional dinyatakan berhasil secara hukum. Masyarakat sudah memenangkan perkara UN sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).

Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.

Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil.

Pro dan Kontra

Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.
Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh (Satriadarma, 2007).

Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009 dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen.

Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa.

Pengalaman Negara Lain

Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).

Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), tidak ada UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak.

Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.

Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).

Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)

1/17/2010

Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century

Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda.

Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.

Riwayat Bank Century
Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).

Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.

Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.

Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).

Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.

Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.

Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.

Kriteria Sistemik

Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.

Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.

Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.

Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.

Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)