Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

3/12/2009

Prinsip Partisipasi dalam UU Pengelolaan Sampah

Meski tanpa pengawalan dari kalangan pegiat LSM/NGO, Undang-Undang (UU) No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah nyaris mampu mengakomodasi aspirasi aktifis pegiat partisipasi di seluruh Indonesia. Selama ini partisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik masih menghadapi kendala karena persoalan kerangka berpikir sebagaian penyelenggara negara menganggap urusan negara sebagai domain pemerintah.
UU Pengelolaan Sampah yang ditandatangani Presiden SBY pada 7 Mei 2008 lalu membawa konsep baru paradigma manajemen persampahan. Didalamnya mengatur semua stakeholder urusan persampahan, termasuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Kehadiran UU pengelolaan sampah menurut Ilyas Asaad (Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang penaatan lingkungan) dilatari beberapa pemikiran : pertama, mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan; kedua, meningkatkan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah; ketiga, meningkatkan upaya harmonisasi pengembangan hokum lingkungan dalam mendukung prinsip pembangungan berkelanjutan; keempat, meningkatkan upaya pengendalian dampah lingkungan akibat kegiatan pembangunan; kelima, meningkatkan upaya penaatan dan penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar dan perusak lingkungan; keenam, meningkatkan kapasitas lembaga dan SDM pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan ketujuh, membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol-sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Problema Sampah
Sejarah penanganan sampah pada beberapa daerah menjadi problema pemerintah setempat. Seperti kasus TPA Leuwigajah di wilayah Bandung pada Februari 2005 silam menelan korban tewas hampir 200 orang akibat longsoran dari tumpukan sampah. Korban berasal dari para pemulung sampah dan masyarakat yang berdiam disekitar lokasi TPA. Akibat peristiwa itu, masyarakat disekitarnya menjadi trauma dan menolak TPA. Akibatnya pemerintah kota Bandung kewalahan menangani sampah karena warga Bandung kesulitan membuang sampah. Kota Bandung sempat dijuluki kota lautan sampah akibat tumpukan sampah yang menggunung pada setiap sudut kota.
Pada beberapa kasus persoalan sampah dapat menjadi bersifat politis seperti yang pernah terjadi pada TPST Bojong pada November 2004. Karena pandangan yang buruk dalam pengelolaan sampah, masyarakat Bojong menolak rencana pembangunan kawasan pengelolaan sampah. Kerusuhan antara warga dengan pihak pemerintah sempat meletus beberapa kali. Hingga sekarang belum terjadi kesepakatan antara pemerintah setempat dengan masyarakat.
Pada TPA Bantargebang, Bekasi juga pernah terjadi kasus memilukan dan menelan korban jiwa. Pada 8 September 2006 silam ditemukan korban tewas sebanyak 3 orang dan 4 orang lainnya luka-luka.
Problema dan fenomena akibat sampah diatas menunjukkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih rendah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sementara seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah membawa pula permasalahan karena pada dasarnya setiap orang menghasilkan sampah. Karena itu dibutuhkan kebijakan secara komprehensif dan terintegrasi yang mengatur pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan mewaspadai global warming (pemanasan global).
Perubahan sosial juga merubah pola konsumsi masyarakat, namun pada umumnya belum berwawasan lingkungan. Penggunaan kemasan seperti kantong plastik, kaleng dan barang-barang yang tidak dapat terurai oleh alam (nonbiodegradable) masih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan demikian, pola konsumsi masyarakat berpotensi menambah jenis, volume dan karakteristik sampah.
Konsep Baru
Pemerintah mengklaim bahwa UU ini hadir dengan mengusung konsep baru manajemen sampah. Konsep manajemen sampah yang digunakan sekarang adalah : kumpul-angkut-buang. Dengan UU ini, konsep yang digunakan sekarang akan ditinggalkan dan mengganti paradigma dengan konsep baru yakni : kurangi-gunakan kembali-daur ulang atau dikenal dengan konsep 3R (reduce-reuse-recycling).
Konsep baru ini mengutamakan pendekatan pengurangan sampah. Karena itu, penanganan urusan sampah diatur mulai dari hulu sampai hilir atau dari sumber sampah hingga ke tempat pemrosesan akhir sampah. Dengan demikian, TPA sebagai singkatan dari Tempat Pembuangan Akhir diubah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir. Pada tempat pemrosesan akhir diharapkan sampah yang sudah diproses dapat dikembalikan ke alam dengan aman.
Pihak kementerian Lingkungan Hidup memandang bahwa dengan konsep baru pengelolaan sampah, setidaknya memiliki empat manfaat : menghemat biaya angkut sampah, memperpanjang umur penggunaan TPA, dapat meredam konflik sosial dan bersih berkelanjutan.
Dalam proses pengolahan sampah, UU ini memungkinkan kehadiran pihak swasta untuk berpartisipasi. Namun demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah hingga proses akhir tetap pada pihak pemerintah sehingga tugas ini menjadi domain pelayanan publik.
Konsep TPA yang baru diharapkan pula dapat mengendalikan pencemaran udara, air dan lahan/tanah. Pengendalian pencemaran secara dini dapat menciptakan lingkungan yang sehat sehingga manusia pun dapat menjalankan kehidupannya dalam lingkungan sehat. Lingkungan sehat ditentukan gaya hidup masyarakat (lifestyle) yang peduli terhadap sampah.
Partisipasi Publik
Seperti disebutkan diatas, UU Pengelolaan Sampah membuka luas partisipasi publik baik masyarakat umum maupun kalangan swasta. Bagi masyarakat secara umum dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah. Peran tersebut sebagaimana termaktub pada pasal 28 adalah pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah/pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Karena peran masyarakat dijamin dalam kebijakan pengelolaan sampah, maka dalam UU ini diatur hak dan kewajiban. Pada pasal 11, setiap orang berhak : mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untu itu; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; memperoleh informasi yang akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan memperoleh pembinaan agar daoat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Pada pasal 12 tentang kewajiban bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah tumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah tumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga akan diatur dalam peraturan daerah.
Selain hak dan kewajiban, masyarakat juga diharuskan berperan dalam pengurangan sampah. Pada pasal 20 ayat 4 berisi bahwa masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana di maksud ayat 1 menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah terurai oleh proses alam. Pada pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Masyarakat juga dijamin melakukan gugatan perwakilan kelompok (legal standing). Pada pasal 36 disebutkan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Syarat hak gugat masyarakat sebagaimana dalam pasal 37 adalah organisasi persampahan yang berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dibidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit satu tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.

Copyright @Muslimin B.Putra, Anggota Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP).Tulisan ini pernah dikirim ke Harian Suara Karya, 10 Juni 2008

1 komentar:

  1. "terimah kasih untuk partisipasi dalam uu pengelolahan sampah, masyarakat indonesia punya kessadran mengenai bahaya sampah kurang sehingga bnyk penyakit yg timbul karena sampah yang sebenarya bisa kita hindari"

    BalasHapus

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi