Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

2/12/2009

Revitalisasi Budaya Komunitas Adat Terpencil Dalam Perspektif Pembangunan Budaya Bangsa

Komunitas adat merupakan sebuah realitas sosial yang terkait dengan proses asal-usul dan munculnya suatu komunitas bangsa. Komunitas ini berasal dari sejumlah individu yang berdiam di suatu tempat tertentu dengan sistem nilai tertentu pula yang mengatur pola-pola interaksi antar individu di luar komunitas cenderung tidak teratur dalam sistem nilai yang dianut.
Eksistensi komunitas adat, termasuk komunitas adat terpencil selama ini cenderung dianggap sebagai bagian pelengkap dari masyarakat pada umumnya. Fungsinya lebih cenderung dijadikan sebagai kawasan khusus yang diperuntukkan bagi keperluan wisata dan untuk penelitian-penelitian sosio-antropologis. Keunikan dan keeksotikan adat istiadatnya hanya dieksploitasi untuk semata tujuan-tujuan ekonomis seraya melupakan pemenuhan hak-haknya sebagai komunitas yang harus dilindungi dari pengaruh budaya luar (mainstream culture).
Sebagai sebuah komunitas, orang-orang yang menjadi anggota komunitas tersebut secara individu memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk bebas dari rasa takut dan hak untuk mengembangkan budayannya adalah beberapa hak yang bersifat azasi yang mutlak diberikan padanya. Keberadaannya yang terisolasi dengan masyarakat pada umumnya bukanlah halangan untuk adanya persamaan hak dan kewajiban.
Eksistensi Komunitas Adat
Komunitas Adat Terpencil telah melahirkan banyak istilah untuk menyebut obyek yang sama. Departemen Sosial, sebuah lembaga pemerintah yang mengurus sektor ini memberinya istilah “masyarakat terasing”. Defenisi masyarakat terasing menurut Departemen Sosial adalah masyarakat yang terisolasi dan memiliki kemampuan terbatas untuk berkomunikasi dengan masyarakat lain yang lebih maju karena keadaannya terbelakang serta tertinggal dalam mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Ciri utama komunitas adat terpencil adalah sedentary dan local minded. Mobilitas dan migrasi tidak dikenal dalam kamus kehidupan komunitas. Kalaupun terjadi migrasi, pola migrasinya sebatas pada areal tertentu yang mirip dengan tempat tinggalnya dan sebatas orientasi ekonomi subsisten untuk mendapatkan sumber bahan makanan yang didapatkannya dengan jalan berburu dan bercocok tanam. Orientasinya berfokus sebatas pada komunitasnya, lingkungan tempat tinggalnya dan adat istiadatnya.
Dalam konteks kependudukan, eksistensi komunitas adat secara kuantitatif memang tidak memiliki jumlah yang signifikan. Karena itu mereka mengelompok pada wilayah tertentu yang menjadi areal pelaksanaannya dan pengembangan budayannya. Hasil dari perilaku dan interaksi budaya melahirkan subkultur dari masyarakat pada umumnya dan dilihat dari segi kebiasaan umum itulah kebiasaan-kebiasaan komunitas adat dapat menjadi basis dari pengembangan budayanya.
Komunitas adat yang banyak dikaji dan dijumpai hampir merata pada kelima pulau terbesar di Indonesia. Beberapa komunitas adat yang sempat disebut disini antara lain: Suku Badui di Pulau Jawa, Suku Anak Dalam di Pulau Sumatera, di Pulau Kalimantan ada Suku Dayak, Suku Asmat di Pulau Papua dan di Sulawesi ada Komunitas Kajang.
Bila dijabarkan lebih jauh, komunitas adat terpencil di Pulau Sumatera, diantaranya Suku Sakai di Riau, Komunitas Mentawai di Sumatera Barat. Di Pulau Sulawesi : ada To Pembuni dan To Seko di Sulawesi Selatan, To Jio di Sulawesi Tengah, To Landale di Sulawesi Tenggara dan Manobo di Pulau Buton. Sedang di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ada Komunitas Dongo di Sumbawa Timur. Terakhir adalah Pulau Irian Jaya (Papua) seperti Komunitas Arfak, Arso, Bahaan, Bauzi, Mek, Dani, Amungme dan Asmat.
Di Pulau Papua relatif propinsi yang memiliki paling banyak komunitas adat terpencil dan tersentuh oleh peradaban luar yang modern. Komunitas tersebut banyak berdiam di sekitar daerah Sungai Wriendshap dan Eilanden yang masih tertutup hutan lebat dan di daerah lereng gunung bagian selatan Pegunungan Jayawijaya. Setiap komunitas masing-masing beranggotakan sekitar 50-100 orang dan menyebar di berbagai perkampungan. Keterpencilan komunitas adat dari dunia luar disebabkan oleh faktor geografi dan topografi yang khas. Pada Abad 15 orang-orang Islam dari Kerajaan Ternate, Tidore dan Jailolo di Pulau Halmahera sudah mempengaruhi kehidupan penduduk komunitas adat di bagian kepala burung Pulau Irian, tetapi pengaruhnya tidak terlalu mendalam dan tidak meluas sehinga tidak memiliki dampak yang berarti. Demikian halnya pada Anad 17 dan Abad 18 saat kedatangan Bangsa Portugis dan Belanda yang menyebarkan Agama Kristen Protestan dan Katolik juga tidak mengalami perubahan dan kemajuan. Bahkan pengaruh kedua agama terakhir yang banyak dianut penduduk Irian hingga kini tidak banyak membantu proses modernisasi kehidupan komunitas terpencil. Keberadaan komunitas-komunitas tersebut seharusnya senantiasa dilestarikan namun seringkali dalam penanganannya menimbulkan riak-riak yang menjurus ke aroma politis, khususnya yang berhubungan dengan isu penataan lingkungan dan pembangunan.
Isu ekologi merupakan isu yang banyak melekat pada komunitas adat, khususnya adat terpencil. Keterkaitan isu ekologi banyak dijumpai pada komunitas adat di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Istilah “hak ulayat” adalah istilah yang popular dijumpai dalam wacana perjumpaan komunitas adat dengan isu ekologi. Secara popular, hak ulayat ini mengacu pada hak bawaan pada komunitas yang mendiamai kawasan tertentu secara turun temurun. Karena berbentuk hak, maka bila diabadikan akan melahirkan tuntutan-tuntutan baru dari komunitas adat. Gerakan penuntutan hak pasti akan melahirkan gerakan beraroma politik karena berkaitan dengan proses dan idiologi pembangunan yang dikembangkan rezim.
Eratnya keterkaitan isu ekologi dengan komunitas adat menyebabkan energy pembangunan budaya komunitas adat menjadi terabaikan. Dengan disokong oleh idiologi kapitalisme, rezim yang berkuasa mengeksplorasi berbagai kawasan hutan untuk menjadi sumber anggaran negara melalui perantaraan perusahaan swasta.
Dengan berbekal Hak Pengusahaan Hutan (HPH), swasta merasa memiliki hak yang luas untuk mengeksploitir sumber-sumber alam kehutanan tanpa banyak menghiraukan suara-suara dari kelompok kritis yang banyak dilakoni para aktifis lingkungan, swasta. Dengan proteksi yang besar dari rezim, telah berhasil menggunduli hutan-hutan lebat di seluruh pulau di Indonesia yang dipredikat Hutan Produksi, sambil melupakan aspek efek budaya yang ditimbulkannya pada eksistensi masyarakat adat.
Berubahnya kawasan hutan menjadi gundul mendatangkan perubahan pada budaya komunitas adat terpencil. Karena pada dasarnya, pola-pola budaya yang berkembang pada komunitas tersebut terkait dengan pola-pola interaksi yang berhubungan dengan alam, termasuk upaya kelestarian alam didiaminya. Perubahan struktur hutan yang menjadi lingkungan tempat mengembangkan kebudayaan dengan sendirinya mengubah pula tata dan produk budayanya. Perubahan budaya dapat melahirkan kegelisahan dan keresahan pada segenap anggota komunitas adat.
Dalam menangani Komunitas Adat Terpencil diperlukan pola kebijakan dan program yang adaptif sesuai dengan kondisi sosial budayanya. Selama ini Komunitas Adat Terpencil ditangani oleh empat departemen pemerintah yaitu Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Departemen Transmigrasi dan Departemen Dalam Negeri. Dengan obyek yang sama, kemungkinan over regulated akan terjadi karena ketiadaan program yang terintegrasi lintas departemen.
Untuk membangun dan melestarikan Komunitas Adat Terpencil agar memiliki nilai guna tanpa melupakan hak-haknya sebagai warga negara diperlukan program yang adaptif. Diantara tawaran program yang dikemukakan disini adalah Program Resettlement Base Culture dan program non-resettlement. Program Resettlement Base Culture secara sederhana dapat dipahami sebagai pemindahan penduduk anggota komunitas adat terpencil dari kawasan hutan terpencil ke kawasan lain di sekitarnya dengan tetap memperhatikan kondisi struktur sosial dan budayanya. Sedangkan program non-resettlement dilakukan hanya pada masyarakat yang sudah tinggal menetap pada kawasan tertentu yang relatif telah memiliki pola kehidupan dan budaya menetap.
Program yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (Provinsi dan Kota) DKI Jakarta terhadap komunitas adat Betawi di daerah Setu Babakan, Jakarta Selatan dapat menjadi yang menarik. Lokalisasi situs Betawi beserta adat istiadatnya dilestarikan melalui program khusus sehingga dapat menjadi kawasan wisata budaya yang memiliki nilai jual (marketable). Meskipun komunitas adat Betawi tidak bisa dikatakan komunitas adat terpencil tetapi dari nilai-nilai budayanya yang khas memiliki nilai intrinsik yang cukup tinggi dan relatif tidak terpengaruh oleh derasnya budaya pop yang merasuk ke segenap generasi muda Betawi. Sekalipun Pemda DKI Jakarta tidak pernah menggunakan istilah “resettlement base culture” untuk lokalisasi kawasan adat Betawi, tetapi secara esensial program tersebut masuk kategori program Resettlement Base Culture.
Contoh untuk program Non-Resettlement dapat ditemui pada Komunitas Adat Dayak, utamanya Dayak Kenyah di Kalimantan Timur. Suku Dayak merupakan suku asli yang mendiami Pulau Kalimantan yang menyebar pada seluruh propinsi di pulau terbesar di Indonesia tersebut. Suku Dayak terdiri atas berbagai sub-sub etnik. Tanpa melupakan aspek budayanya, pemerintah daerah setempat mampu menciptakan dan menyuguhkan atraksi budaya di daerah Pampang, yang merupakan lokasi asli Komunitas Dayak. Kawasan wisata budaya Pampang letaknya sekitar 60 km dari Kota Samarinda. Sebenarnya kekayaan budaya Toraja yang sudah terkenal di seluruh dunia merupakan pola Non-Resettlement. Sebagaimana diketahui, Suku Toraja yang mendiami daerah pegunungan bagian utara propinsi Sulawesi Selatan adalah dulunya masyarakat terasing yang hingga sekarang masih melestarikan budaya megalitik dengan banyaknya ditemukan situs-situs menhir, manik-manik dan tau-tau yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dari dua contoh program yang ditampilkan diatas tentang Program Resettlement dan Non-Resettlement dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah lainnya maupun departemen pemerintah yang concern membina komunitas adat terpencil seperti Departemen Sosial. Contoh program diatas memiliki implikasi kebijakan untuk memformulasi ulang kebijakan dalam penataan komunitas adat terpencil agar tetap memiliki nilai jual di samping tidak melupakan aspek pembangunan sosial dan budaya komunitas setempat.
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan komunitas adat terpencil, aspek humanis dan sosial merupakan aspek utama yang menjadi perhatian penuh. Karena bagaimanapun, eksistensi komunitas adat terpencil adalah bagian dari masyarakat warga pada umumnya sehingga perlakuan terhadapnya tetap sama dalam membangun dan mengembangkan budayanya.
Pembangunan sosial budaya sebagai bagian dari program pembangunan nasional seyogyanya dilakukan secara inkremental dan terintegrasi. Jadi meskipun suatu sasaran program pemerintah memiliki obyek yang sama pada berbagai departemen dalam tahap implementasinya harus tetap terintegrasi agar tidak tercipta ego sektoral yang pada akhirnya akan mempengaruhi hasil program.
(Copyright @ Muslimin B. Putra, Peserta Program Pascasarjana Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia, Jakarta, 2002. Tulisan ini dimuat dalam Jurnal SIKAT (Sistem Informasi Komunitas Adat Terpencil), Departemen Sosial, Edisi 2004, hal. 45-48).

2 komentar:

  1. Bagaimana dampak program pemberdayaan komunitas adat terpencil terhadap kesejahteraan masyarakat? Mohon penjelasan

    BalasHapus
  2. Bagaiamana dampak pemberdayaan komunitas adat terpencil terhadap kesejahateraan masyarakat? mohon penjelasan..

    BalasHapus

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi