Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

2/28/2009

Ahmadiyah Ditentang, Ahmadiyah Dibela

Tak putus dirundung malang, seperti itulah gambaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) hingga kini yang tidak pernah lepas dari intimidasi dan kekerasan. Sejak ditetapkan sebagai aliran sesat pada sebuah Munas II MUI pada tahun 1980, keberadaan kelompok ini selalu ditentang keberadaannya oleh sebagian kalangan Islam. Pada dekade ini pula tepatnya pada 6 Mei 1981, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui surat No 8/1/10/B-374/1401 meminta Menteri Agama saat itu melarang Ahmadyah di Indonesia. Rentetan aksi intimidasi inilah yang melatari JAI mengadukan kasus-kasus tersebut ke Komisi HAM PBB di Jenewa. JAI mengharapkan kasusnya diagendakan dalam sidang tahunan Komisi HAM PBB pada Maret tahun 2009 mendatang. Kasus yang akan dilaporkan adalah semua kasus yang terjadi sejak 2001 ketika terjadi pembunuhan anggota JAI di Lombok, NTB hingga kasus yang berkembang sekarang.
LBH Jakarta dan Human Right Working Group (HRWG), dua LSM yang membantu JAI memilih jalan internasionalisasi kasus Ahmadiyah. LBH Jakarta adalah pencetus idenya, sedang HRWG adalah pendamping JAI berangkat ke Jenewa. Pilihan internasionalisasi kasus ini karena tidak adanya perkembangan kasus penyerbuan tempat ibadah, pendidikan dan tempat tinggal anggota JAI yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Nasional HAM pada Agustus 2007 silam. Kasus kekerasan terhadap anggota JAI pernah terjadi di wilayah Jawa Barat seperti di Bogor, Cianjur, Kuningan dan wilayah Lombok, NTB.
Meski secara kelembagaan telah menempuh jalur internasionalisasi kasus Ahmadiyah, secara individu beberapa anggota JAI bergerak mencari suaka politik ke pihak perwakilan negara asing. Seperti pada Kamis (15/05/08) lalu, 6 orang anggota jemaat Ahmadiyah asal Lombok didampingi beberapa anggota Lembaga Bantuan Hukum Bali mendatangi Konsulat Australia di Denpasar, Bali mengajukan permohonan suaka politik, namun ditolak pihak konsulat setempat dan dianjurkan mengurus langsung ke Kedubes Australia di Jakarta. Keenam anggota JAI tersebut senantiasa diliputi rasa ketakutan akibat ancaman teror dan intimidasi dari masyarakat sekitarnya sehingga meminta suaka.
Mesti banyak ditentang, tidak sedikit tokoh yang membela keberadaan JAI termasuk tokoh Islam semacam Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sebagai seorang demokrat, Amien Rais membela JAI dilihat dari sudut pandang sosial politik yang menyangkut kebebasan berbeda pendapat dan kebebasan beragama di Indonesia. Amien Rais mengharapkan ada perlindungan hak-hak politik dan hak-hak kewarganegaraan anggota JAI pasca dikeluarkannya fatwa pelarangan aliran ini oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpaken) dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski keyakinan JAI dianggap menyimpang dari akidah Islam, Amien Rais menentang aksi teror dan kekerasan anggota JAI dan mengharapkan tokoh-tokoh Islam menerapkan moral dan akhlah Islam yang anti kekerasan dan sedang Al Quran memberi tempat hak hidup bagi orang kafir sekalipun.
Penodaan Agama
Dalam pandangan Islam, adanya seseorang atau kelompok orang yang mengakui adanya nabi/rasul sesudah Nabi Muhammad SAW adalah bentuk kemungkaran yang merusak akidah Islam. Merujuk kepada Surat Al-Ahzab (33) ayat 40, Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir dan tidak ada nabi/rasul sesudahnya. Nabi Muhammad sendiri pun pernah bersabda bahwa : ”sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah” (HR al-Bukhari). JAI ditengarai mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Tadzkirah adalah kitab suci dan Qadiyan dan Rabwah di India dan Pakistan sebagai tempat suci. Selain itu, JAI juga mengklain bahwa kata ”Ahmad” dalam surah ash-Shaf adalah Mirza Ghulam Ahmad. Atas semua itu, JAI dikategorikan menodai agama (Islam).
Karena itu antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan melarang kegiatan Ahmadiyah di Indonesia. Dasar dikeluarkannya SKB merujuk pada UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Dalam peraturan perundang-undangan yang belum pernah dicabut itu, termaktub adanya pelarangan bagi setiap orang atau organisasi atau aliran kepercayaan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Disini terjadi penafsiran tunggal atas kalimat ”kegiatan yang menyimpang” dan ”pokok-pokok ajaran” hanya boleh ditafsirkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama.
Dalam konteks hukum, peraturan ini dibuat pada saat sistem hukum Indonesia menganut prinsip rechstaat atau the rule of law. Pada prinsip rechstaat, pemerintah dapat memproduksi hukum dan peraturan apa saja untuk memberi legitimasi atas tindakannya, sekalipun tindakan tersebut menyimpang dari dasar konstitusi yang wajib melindungi hak-hak konstitusi setiap warga negara. Prinsip rechstaat bersifat formal tetapi tidak kontekstual karena sistem ini menganut prinsip sepanjang pihak yang berwenang membuat peratura sesuai dengan prosedur, maka itulah hukum. Konsep ini dapat dilihat pada uraian seorang filosof hukum bernama Joseph Raz (1977). Sementara prinsip tersebut tidak mengakomodasi prinsip perlindungan hak azasi manusia (HAM).
Sistem hukum yang dianut sekarang ini adalah prinsip rechstaat yang mengakui hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional warga negara sesuai dengan hasil Amandemen UUD 1945. Dengan demikian, setiap materi peraturan perundang-undangan harus sinkron dengan perlindungan HAM dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas : pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka PNPS No 1 tahun 1965 tentang penodaan agama dan secara formal tidak menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan. Konstitusi yang berlaku sekarang ini adalah konstitusi yang menganut prinsip demokrasi yang mengakui kebebasan beragama dalam semangat pluralisme.
Ancaman Pembubaran
Pembubaran Ahmadiyah sebelumnya direkomendasikan oleh Badan Koordinasi (Bakor) PAKEM, Kejaksaan Agung. Rekomendasi inilah yang memicu kontroversi di tengah masyarakat karena berhasil menaikkan tensi perhatian pemerintah terhadap Ahmadiyah sehingga bermuara pada rencana penerbitan SKB oleh pemerintah. Badan Koordinasi (Bakor) PAKEM sendiri didirikan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 004/JA/01/1994 tertanggal 15 Januari 1994. SK tersebut lahir pada masa berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Karena peran BAKOR PAKEM inilah, maka Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta lembaga ini dibubarkan. Ada lima alasan pembubaran BAKOR PAKEM menurut YLBHI yakni : Pertama, Lembaga ekstra-yudisial ini sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia; kedua, Keberadaan Bakor Pakem tidak sesuai dengan elemen-elemen esensial dari demokrasi modern, yakni: toleransi, pluralisme, perlindungan minoritas, kesetaraan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi; ketiga, Lembaga ini dibuat sebelum adanya amandemen konstitusi, diratifikasinya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12/2005; keempat, Lembaga ini tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan kelembagaan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta posisi dan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan kelima, Keberadaan Bakor Pakem justeru telah memancing prilaku dan tindakan kekerasan warga terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Bila para pembela JAI menggunakan instrumen kovenan internasional HAM, maka pada penentang JAI yang berhimpun dalam FUI (Forum Ukhuwah Islamiyah) juga menggunakan instrumen ini. FUI menujuk pada Covenant Internasional tentang HAM pada pasal 18 c dinyatakan perlunya pembatasan HAM untuk menjaga ketertiban umum. Dengan demikian ada bahan argumentasi untuk membuarkan Ahmadiyah karena menimbulkan gejolak ditengah masyarkat sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kuatnya kekuatan kedua kubu - kubu pembela dan kubu penentang Ahmadiyah – menyebabkan SKB tidak kunjung diterbitkan, setidaknya hingga akhir Mei 2008 (tulisan ini dibuat). Publik menunggu win-win solution yang diharapkan mencegah terjadinya konflik horizontal.
(Copyright by Muslimin B. Putra, Pemerhati Sosial-Politik pada Pusat Kajian Kebijakan Nasional (Puskajaknas), Jakarta. Artikel ini dibuat untuk Majalah MAJEMUK, ICRP Jakarta, 28 Mei 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi