Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/15/2011

Osama Ditumpas Obama?

Ketika Osama Bin Laden dikabarkan tewas, seketika itu juga di seluruh media di dunia menjadikannya headline. Kematian pimpinan jaringan Al Qaeda itu diumumkan secara resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Minggu (1/5/2011) waktu AS. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih untuk merayakan kematian Osama yang dianggap oleh pemerintah AS bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001 di New York dan Washington. Diberitakan berdasarkan pada informasi intelijen AS, Osama terbunuh dalam sebuah operasi dengan target di sebuah mansion yang terletak Abbottabad, Pakistan pada pukul 23.38 waktu setempat.
Sementara Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Senin (27/4), berdasarkan badan intelijen Pakistan mengatakan kepada AFP (dikutip Kompas.com) bahwa pemimpin Al Qaeda itu telah meninggal dunia, tapi mereka mengakui mereka tidak memiliki bukti. Kemudian pada Senin (2/5), seorang pejabat keamanan Pakistan mengatakan kepada AFP bahwa Osama tewas dalam satu "operasi intelijen yang sangat sensitif".
Osama Bin Laden adalah tokoh utama yang diburu oleh Pemerintah AS karena dituduh sebagai dalang atas serangan Menara Kembar World Trade Center dan Pentagon di New York yang menewaskan lebih dari 3.000 orang pada 11 September 2001. Osama telah menjadi musuh nomor satu dunia Barat selama hampir 10 tahun setelah serangan 11 September. Pasca peristiwa 11 September 2001, Osama sudah bertahun-tahun menjadi buruan dengan cap teroris oleh dunia Barat dan sekutunya di dunia Timur. Sebelum kabar kematiannya, Osama diduga bersembunyi di sekitar perbatasan Pakistan dan Afghanistan namun tidak kunjung ditemukan dalam sembilan tahun terakhir. Namun ada pandangan lain bahwa sosok Osama dianggap sebagai tokoh korban rekayasa Amerika. Osama pada awalnya adalah binaan intelijen Amerika yang sudah tidak bisa dikendalikan.
Meski sudah dikabarkan tewas, badan kepolisian internasional (Interpol) justru semakin meningkatkan kewaspadaan ekstra. Interpol menganggap afiliasi-afiliasi Al Qaeda dan mereka yang terinspirasi oleh Al Qaeda akan terus terlibat dalam serangan-serangan teroris di seluruh dunia. Interpol menyerukan tetap bersatu dan fokus dalam kerja sama dan perjuangan yang berlangsung saat ini, tidak hanya melawan ancaman global namun juga melawan terorisme oleh setiap kelompok di mana saja.
Jaringan Interpol menganggap tewasnya orang nomor satu di jaringan Al Qaeda, Osama bin Laden, membuat jaringan terorisme justru semakin eksis. Apalagi jaringan tersebut sudah mengancam, jika Osama bin Laden tewas atau tertangkap, maka Al Qaeda akan menghancurkan reaktor-reaktor nuklir Amerika beserta sekutu-sekutunya, utamanya di wilayah Timur Tengah. Diperkirakan, peran Osama akan dilanjutkan wakilnya, Ayman al-Zawahiri yang akan melanjutkan aksi-aksi Al Qaeda.
Dalam forum jihad di internet yang telah dimonitor SITE Intelligence Group, sebuah organisasi yang rutin memonitor situs-situs jihad, mengutuk pemerintah Amerika dan agen mereka, di dalam maupun di luar negeri atas kematian Osama. Pernyataan pertama Al Qaeda pasca terbunuhnya Osama di Kota Abbott¬abat, Pakistan, tertanggal 3 Mei dan tertanda “Pemimpin Umum Al Qaeda” mengatakan bahwa Al Qaeda akan melanjutkan jalan jihad. Disebutkan dalam pernyataan bahwa orang Amerika tidak pernah akan menikmati keamanan sampai rakyat kita di Palestina menikmatinya.
Osama Banyak Nyawa
Osama dianggap memiliki banyak nyawa karena sudah seringkali diberitakan meninggal. Pada tahun 2006 silam, Osama pernah diberitakan meninggal karena penyakit tifus. Saat itu, sumber berita berasal dari agen rahasia Arab Saudi pada 4 September yang disalurkan pada agen intelijen internasional Perancis Direction Generale des Services Exterieurs (DGSE) kemudian diberitakan harian Perancis yang beredar di wilayah Lorraine di Perancis timur, l’Est Republicain, Sabtu (23/9). Isi dokumen DGSE tertanggal 21 September kemudian disampaikan ke Presiden Perancis Jacques Chirac dan pejabat lainnya. Namun berita itu dianggap hanya rumor oleh pejabat keamanan AS kepada kantor berita Reuters.
Ketika berita itu beredar, Menteri Pertahanan (Menhan) Perancis Michele Alliot-Marie menganggap berita kematian Osama adalah kebocoran informasi rahasia dan memerintahkan investigasi atas kebocoran dokumen itu. Bagi pembocor informasi, akan mendapatkan hukuman. Pada pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia dan Jerman di Compiegne, Perancis, Presiden Chirac saat itu mengatakan telah memerintahkan Departemen Pertahanan Perancis menyelidiki laporan itu dan mengatakan bahwa laporan itu belum dikonfirmasi.
Dalam dokumen DGSE itu menyebutkan bahwa Osama jadi korban tifus yang akut pada 23 Agustus saat berada di Pakistan. Lokasi tempat tinggal Bin Laden yang terisolasi tak memungkinkannya mendapatkan perawatan dokter. Dokumen itu tertulis bahwa bagian tubuh Bin Laden sudah hancur. Selanjutnya, dokumen DGSE menyebutkan bahwa agen Arab Saudi sudah mencari keterangan lebih rinci mengenai informasi itu, khususnya soal lokasi pemakaman Bin Laden.
Pada tahun 2002 silam juga pernah merebak berita kematian Osama Bin Laden akibat penyakit ginjal. Kepada TIME, dua orang pejabat AS mengeluarkan laporan dari CIA bahwa Osama Bin Laden menderita penyakit ginjal kronis dan mungkin hanya bertahan hidup dalam beberapa bulan saja. Kepala Kontra-Terorisme FBI, Dale Watson, juga menyakini ketika itu bahwa Osama sudah tewas akibat penyakit ketika hidup di Afghanistan. Namun Paulus Pillar, mantan Kepala Analis dan Wakil Direktur Pusat Kontra-Terorisme CIA, yang kini mengajar di Georgetown University menganggap laporan tersebut hanya ramalan dan tidak dapat dipercaya.
Bukti Ilmiah
Untuk memperkuat bukti kematian Osama Bin Laden, pembuktian secara ilmiah ditunggu-tunggu. Bukti ilmiahnya adalah bukti-bukti forensik dari jenasah Osama. Pemerintahan Obama dituntut memberikan bukti-bukti forensik kebenaran kematian Osama. Tanpa adanya pembuktian forensic, maka penyataan meninggalnya Osama oleh Obama bisa saja hanya taktik agar Osama keluar dari persembunyiannya. Selama ini hanya diberitakan bahwa jenasah Osama dibuang ke laut tanpa bukti lokasi pembuangannya. Sementara foto jenasah Osama yang beredar di internet ditengarai hanya hasil foto rekayasa.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ketika media diseluruh dunia memberitakan kematian Osama, pimpinan Al Qaeda itu kerap muncul di televisi menyampaikan pidatonya. Kali ini, bisa saja pengumuman kematian Osama oleh Obama sebagai perangkap bagi Osama untuk kembali muncul pada stasiun televisi tertentu sehingga dapat langsung dilacak oleh keberadaannya oleh pemerintah AS dan sekutunya.
Bukannya bukti forensik yang ditampilkan, pemerintah AS hanya mempertontonkan rekaman video penyerbuan rumah Osama oleh anggota pasukan Navy Seal pada Minggu (1/5/2011) kepada wartawan pada hari Sabtu (7/5/2011). Selain rekaman video penyerbuan, juga menonton video sitaan dari pemimpin Al Qaeda itu tentang liputan dirinya sendiri di televisi. Ada lima rekaman yang sudah dipilah-pilah oleh pemerintah AS yang memperlihatkan sekilas kehidupan Osama di balik tembok rumahnya di Abbottabad Pakistan selama lima tahun terakhir. Beberapa rekaman video yang disita itu adalah rekaman propaganda yang menunjukkan obsesi Osama pada terbentuknya citra dirinya sendiri dan cara penyampaian citranya pada publik seluruh dunia.
Sekalipun Kelompok Al Qaeda telah mengeluarkan pernyataan dalam forum jihad di internet, Jumat (6/5) yang membenarkan kematian pemimpinnya, Osama bin Laden, pembuktian forensik tetap diperlukan. Kematian tanpa bukti yang memperlihatkan jenasahnya ataupun kuburannya, bisa diwakili dengan bukti forensik sehingga publik dapat menerima kematian Osama secara logis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan semata yang tanpa bukti otentik.

5/04/2011

Mengkritisi RUU Intelijen Dalam Perspektif Demokrasi dan HAM

Pada Rabu (16/3/2011) lalu Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dengan maksud untuk mempertahankan negara demokratis pascareformasi, khususnya dibidang keamanan. Dijadwalkan oleh DPR RUU Intelijen disahkan pada bulan Juli 2011. Sementara, masih banyak pasal-pasal yang mengancam HAM, kebebasan informasi dan kebebasan pers yang perlu direvisi.
Namun dalam kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sistem kerja maupun pengawasan organisasi intelijen dan dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi ketika banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama ini, keberadaan lembaga intelijen diatur melalui level Keputusan Presiden pada tahun 2003, jadi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU Intelijen sebagai landasan hukum yang mengatur kelembagaan, fungsi dan wilayah kerja intelijen Negara. Dengan adanya UU Intelijen, intelijen pada berbagai wilayah kerja dapat berjalan sinergis dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koridor demokrasi seperti kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan.
Namun tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih dihantui oleh praktek-praktek intelijen “hitam” yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan pada pemerintahan Orde Baru. Karena itu, di kalangan masyarakat sipil menginginkan regulasi penyelenggaraan intelijen negara yang berada dalam koridor demokrasi dan HAM. UU Intelijen Negara sebagai salah satu produk legislatif diharapkan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mampu memberikan jaminan bahwa lembaga intelijen di era demokrasi hanya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah pendadakan strategis di bidang keamanan nasional.
Pembahasan RUU Intelijen Negara adalah proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Intelijen yang professional akan memperkuat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan lembaga intelijen sebenarnya sejak awal didukung kalangan masyarakat sipil, khususnya yang berafiliasi pada Koalisi Advokasi RUU Intelijen namun Draft RUU Intelijen Negara yang dibahas di DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi.
Pengabaian HAM
Tinjauan secara umum, RUU Intelijen tidak mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) malah menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara. Misalnya, pada Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus yang membahas tentang mekanisme penyadapan. Tidak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara.
Penyadapan tanpa melalui izin pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. Penyadapan tanpa prosedur perizinan dapat disalahgunakan oleh lembaga intelijen negara untuk kepentingan politik-ekonomi atau ekonomi-politik pemerintah yang berkuasa. Diperlukan aturan mekanisme yang ketat dan standard dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Perihal penyadapan, pihak DPR dan pemerintah mestinya mentaati putusan–putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 berisi putusan tata cara penyadapan yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri dan perintah mengatur seluruh mekanisme penyadapan bagi semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Dalam pengaturan penyadapan, seyogyanya memberikan hak-hak istimewa dari kalangan profesional tertentu, seperti jurnalis dan advokat dalam melindungi narasumber berita dan klien para advokat.
Draft RUU Intelijen Negara versi DPR justru dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi. Misalnya draft tentang definisi intelijen pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Sebenarnya, intelijen negara bukan lembaga pemerintah tetapi alat negara yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.
Konsekwensi dari bunyi defenisi yang keliru seperti itu memungkinkan aparat intelijen negara dapat menjadi alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Implikasinya, pemerintah yang berkuasa menyalahgunakan aparat intelijen negara untuk kepentingan melanggengkan kekuasan dan kepentingan penguasa lainnya seperti memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.
Kriteria tentang rahasia informasi intelijen pada draft RUU Intelijen Pasal 24 jo Pasal 39 berpotensi terjadi pertentangan dengan kebebasan informasi publik dan kebebasan pers. Belum ada kriteria yang jelas tentang rahasia informasi intelijen sehingga dapat menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak.
Kewenangan menangkap bagi aparat intelijen juga berpotensi melegalisasi penculikan karena aktifitas intelijen yang tertutup dan bersifat rahasia. Didalam mekanisme criminal justice system, kewenangan menangkap dan/atau menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara lembaga intelijen adalah bukan bagian dari aparat penegak hukum yang bertugas menangkap seseorang karena sifat lembaganya non-judicial. Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam RUU Intelijen dapat membajak sistem peradilan pidana. Bagi warga yang menjadi korban operasi intelijen yang menyimpang dan menimbulkan efek serius, RUU Intelijen belum mengatur hak-hak korban berupa penyediaan mekanisme pengaduan bagi individu yang hak privasinya dilanggar oleh kerja-kerja lembaga intelijen.
Didalam dalam Pasal 42 RUU Intelijen Negara akan dibentuk lembaga baru bernama Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagai lembaga koordinasi, maka kewenangan LKIN tidak boleh memiliki fungsi operasional seperti melakukan intersepsi komunikasi. Namun dalam RUU Intelijen ini juga tidak memisahkan akuntabilitas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu, RUU ini tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi serta wilayah kerja antara fungsi intelijen militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum, intelijen luar negeri, dan intelijen dalam negeri. Didalam era demokratisasi, lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI, pengecualian pada intelijen militer sehingga seyogyanya RUU Intelijen mengagendakan sipilisasi intelijen.
Koordinasi dan kerjasama antar unit intelijen dapat diwujudkan apabila ada keterpaduan langkah yang integratif yang efektif dan efisien. UU Intelijen Negara melalui LKIN sebagai pengganti BIN seharusnya mampu mengkoordinir antar penyelenggara Intelijen negara. Selama ini, Kepala BIN bertindak sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara secara ex officio namun tanpa ada kejelasan wewenang sehingga koordinasi tidak berjalan efektif.
Perihal rekrutmen personil intelijen tidak disebutkan dalam RUU Intelijen, apakah menganut rekrutmen secara terbuka atau tertutup. RUU ini juga tidak mengatur ketentuan kode etik intelijen meliputi aspek hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh aktivitas intelijen. Selain itu, dalam RUU Intelijen Negara aspek pengawasan hanya terbatas pada pengawasan parlemen oleh DPR. Tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pada pengawasan internal, pengawasan eksekutif, atau pengawasan hukum.
Draft RUU Intelijen berpotensi bertentangan UU KIP, UU Terorisme, UU HAM dan KUHAP. Dari analisis masyarakat sipil terhadap draft RUU itu, terdapat berbagai masalah seperti pada klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen, koordinasi antar dinas intelijen, pengabaian hak-hak azasi dan hak-hak korban, dan partisipasi masyarakat. RUU Intelijen juga tidak menggambarkan pola pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional. Bahkan frase “musuh dalam negeri”, “ancaman nasional” dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal-pasal karet untuk melanggar HAM pada sekelompok tertentu masyarakat karena tidak dicantumkan rumusan dan kriteria yang jelas sehingga dapat disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada dasarnya, lembaga dan aparat intelijen berfungsi sebagai perangkat early warning system. Pada tahap implementasi atau eksekusi terhadap adanya indikasi yang diperoleh di lapangan maka aparat intelijen harus melibatkan kekuatan perangkat negara lainnya. Jadi peran lembaga intelijen berorientasi pada tiga fungsi yakni fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mengingat banyaknya masalah dalam RUU Intelijen Negara, DPR dan pemerintah seyogyanya membuka kesempatan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi dan konsultasi publik RUU Intelijen. Sosialisasi dan konsultasi publik berguna untuk menyerap aspirasi yang lebih beragam dari berbagai pihak di masyarakat. Sebagai pihak yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka RUU Intelijen harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar terwujud reformasi bidang intelijen melalui UU Intelijen Negara.