Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

7/30/2010

Komisi Informasi dan Hak Memperoleh Informasi

UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) telah berlaku sejak 30 April 2010. Awalnya, bernama RUU tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan diprakarsai oleh komponen masyarakat sipil yang diusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2002. Beberapa daerah telah membentuk Komisi Informasi Propinsi setelah Komisi Informasi Pusat telah terbentuk pada tahun 2009 silam.
Secara konstitusional, Hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik telah mendapatkan pengakuan dalam UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998. Pada Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD RI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh sebab itu, UU KIP dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa informasi adalah hak dasar semua orang, dan sejalan dengan rumusan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut diatas.
Secara filosofis, UU Keterbukaan Informasi Publik bermaksud untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terbuka (open government) agar pemerintahan bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Dengan adanya keterbukaan bagi penyelenggara negara dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan orang banyak (public). Keterbukaan akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat publik.
UU Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah dan badan-badan public untuk selalu bertindak accountable dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Pendekatan budaya keterbukaan (transparency culture) lambat laun diharapkan dapat mengikis praktek KKN karena pada dasarnya KKN tidak cukup dengan hanya mengandalkan pendekatan represif berupa penegakan hukum.
Karena itu adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) pada instansi pemerintah maupun badan-badan publik lainnya dijamin melalui UU No 14/2008. Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki relevansi terhadap peningkatan kualitas pelibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan kebijakan publik. Apabila tanpa jaminan kemudahan memperoleh informasi, pelibatan masyarakat tidak banyak berarti (meaningless).
Hak atas akses informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi atau kalimat aslinya berbunyi, “Everyone has the right to opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Sebagaimana diketahui, Kovenan Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam UU No. 12/2005.
Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia tidak lagi terikat dengan UU No. 7/1971 tentang Kearsipan yang bertentangan secara diametral terhadap kebebasan akses informasi publik. UU produk Orde Baru tersebut mengkriminalkan dengan ancaman penjara selama 20 tahun apabila memberitahukan isi naskah dan dokumen yang digolongkan rahasia kepada pihak ketiga.
Sebelum diundangkannya UU KIP, sebenarnya telah ada peraturan perundangan yang mengatur tata cara meminta informasi publik pada penyelenggara negara yakni Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP ini, klausul yang berhubungan dengan akses informasi publik antara lain diatur pada Bab II Pasal 2, Bab III Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10.
Dalam Pasal 2 ayat (1), PP ini telah diatur, antara lain bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 PP ini berbunyi : (1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimasud dalam pasal (2) ayat {1} huruf a, maka yang berkepentingan berhak menyatakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait; (2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, Pasal 4 PP No. 68 Tahun 1999 juga menyatakan, bahwa pemberian informasi sebagai hak masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau komisi Pemeriksa. Namun pemberian informasi haruslah disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai: (1) Nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan potokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; (2) Keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan (3) Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti. Sedangkan Pasal 10 PP ini menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Informasi
UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPR untuk tingkat Pusat dan DPRD tingkat propinsi. Komisi Informasi memiliki fungsi umum dan fungsi khusus; fungsi umum berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini sedangkan fungsi khusus melakukan penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan UU ini dan membina sistem penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik.
Berkaitan dengan fungsi khusus penyelesaian sengketa, Komisi Infomasi menjalankan fungsinya pada level kedua, apabila atasan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan informasi (internal reviewer) tidak berhasil menjalankan tugasnya. Jadi disini, Komisi Informasi bersifat external reviewer berdasar pada pengaduan dari masyarakat.
Pejabat penyedia informasi dapat diberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara apabila bermaksud menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Adanya ancama hukuman pada UU ini dengan maksud mempercepat perubahan sikap mental para birokrat pemerintah dan pengelola badan-badan publik agar bersikap terbuka terhadap masyarakat yang menginginkan informasi. Pejabat penyedia informasi yang menghambat akses informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat dikategorikan melakukan kejahatan publik sehingga dapat diganjar dengan ancaman penjara setelah kasusnya diproses oleh Komisi Informasi.
Terkait dengan hukum pidana pada UU KIP, Agus Sahat Lumban (2004) dalam thesisnya pada Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang mengatakan, dalam hal perbuatan dan sanksi pidana yang diancamkan, maka kriminalisasi dari perbuatan-perbuatan tertentu seharusnya sesuai dengan aspek-aspek tujuan pemidanaan dan sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR yang mengatur perlindungan HAM. Khusus mengenai sanksi pidana, seharusnya dirumuskan dalam bentuk yang cermat, jelas dalam menentukan berat ringannya sanksi, serta disusun dalam suatu pola yang seragam.
Sehubungan dengan diskursus tentang Komisi Informasi, saat ini pemerintah provinsi bersama DPRD Propinsi Sulawesi Selatan telah mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Penyaringannya oleh sebuah tim seleksi yang diketuai Prof Drs. Sadly, MPA dan telah memasuki penyaringan tingkat kedua berupa seleksi tes tertulis. Semoga tim seleksi KIP bertindak profesional dan pihak DPRD Propinsi Sulsel dapat memilih komisioner Komisi Informasi Provinsi yang kompeten dibidang ini (Dimuat di Harian Fajar, Rabu, 28 Juli 2010).

Penulis, Muslimin B. Putra, Calon Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan

7/12/2010

Menanti Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan

Prinsip transparansi adalah salah satu pilar perwujudan good governance. Pemberlakukan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengemban misi transparansi penyelenggara negara dan badan-badan publik di seluruh Indonesia. Dengan adanya UU KIP yang efektif berlaku sejak 30 April 2010, warga negara dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, agenda kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Dengan demikian, akan tercipta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik melalui transparansi informasi di lingkungan Badan Publik. Melalui UU KIP, masyarakat dijamin oleh UU untuk memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik terkait penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
Yang dimaksud badan publik berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan informasi publik menurut UU ini (Pasal 1 ayat 2) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi Informasi merupakan amanah dari UU KIP yang akan memantau dan mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No 14/2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tingkat pusat, Komisi Informasi (selanjutnya disebut KI Pusat) telah terbentuk melalui Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009. KI Pusat berjumlah 7 orang komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM). Dari tujuh komisioner, dua orang dari unsur pemerintah dan selebihnya lima orang dari unsur masyarakat.
Sesuai dengan UU KIP, KI Pusat dan Daerah dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Keterbukaan Informasi di Daerah
Praktek transparansi informasi publik sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia melalui payung hukum paraturan daerah (perda) transparansi. Misalnya, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan telah dibentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi meski belum ada kajian dari lembaga yang kompeten yang bisa mengevaluasi efektifitas kinerja lembaga ini dan sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas kinerjanya.
Berbeda dengan praktek transparansi informasi publik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurut Abdul Rahman Ma'mun (komisioner KI Pusat), praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Sebelum adanya Perda Transparansi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004 hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar, bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar.
Demikian pula di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan SK Bupati No 17/2002. Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan. Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005) (Ma'mun, 2009).
Komisi Informasi Daerah
Komisi Informasi Pusat (KIP) menargetkan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) di beberapa provinsi pada 2010. Ada 9 (Sembilan) provinsi yang menjadi prioritas membentuk KID yaitu Sulawesi Selatan, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo dan Kalimantan Timur. Hingga Mei 2010, baru dua provinsi memiliki komisi informasi yakni, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tugas Komisi Informasi sesuai UU KIP adalah menyusun standarisasi pelayanan informasi publik bagi badan publik, baik badan publik negara yang didanai APBN atau APBD seperti departemen, DPR, DPRD, pemerintah daerah, maupun badan publik non-negara yang mendapat dana masyarakat atau luar negeri, seperti yayasan, sekolah, perguruan tinggi atau LSM. Dalam UU ini dikecualikan 10 macam yang tidak termasuk kategori informasi publik diantaranya, kandungan kekayaan alam, sistem pertahanan, hal yang bersifat pribadi. Komisi ini berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan publik. Tentang standar layanan informasi publik, KI Pusat telah berhasil menyusunnya dan tertuang dalam Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2010.
Selain itu, Komisi Informasi menyusun pengelompokan informasi, diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan. Kedua, informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya BMKG wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.
Dalam UU KIP, badan publik yang tidak menyiapkan informasi publik dalam 17 hari, berhak dilaporkan ke atasannya. Jika tidak tanggapan dari pejabat yang berwenang dalam 30 hari maka harus dilaporkan ke komisi informasi untuk memediasi dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Setiap badan publik yang terbukti tidak memberikan satu informasi publik akan diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.
Dalam menjalankan tugasnya dalam menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Komisi Informasi dapat bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya yakni Ombudsman Republik Indonesia atau biasa disebut Ombudsman. Lembaga mandiri ini terbentuk melalui UU No. 37/2008 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Berdasarkan perintah kedua UU, Ombudsman bertugas pada pengawasan pelayanan publik sedangkan Komisi Informasi mengawasi pelayanan informasi publik. Dalam praktek pelayanan publik yang tidak memuaskan biasanya disebabkan oleh kurang perangkat informasi dari para penyelenggara layanan publik, termasuk dari badan publik.
(Dimuat di Tribun Timur, Senin, 12 Juli 2010)