Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

6/23/2010

Gayus Tambunan, Prototipe Teroris Ekonomi

Menyebut tentang teroris selalu berasisoasi pada seorang atau beberapa orang yang menggunakan bom untuk membumihanguskan sasaran bangunan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh pengamat menyebutkan tujuan teroris adalah menegakkan ideologi tertentu akibat dari pemahaman sepotong-sepotong makna tulisan yang termaktub dalam kitab suci agama.
Namun ada teroris jenis lain yang lebih berbahaya dan berjalan secara beruntun dan turun temurun yakni teroris keuangan negara. Mereka adalah para koruptor yang menggerogoti keuangan negara yang sejatinya digunakan untuk membangun negara tapi justru disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila teroris menggunakan bom sebagai alat melakukan terror dan korbannya bisa meninggal dunia secara langsung. Lain halnya dengan teroris keuangan negara, korbannya mati secara perlahan-lahan baik akibat kelaparan, kekurangan gizi dan digerogoti berbagai penyakit lainnya yang semestinya ditanggulangi oleh negara.
Sebutan teroris keuangan negara bisa pula disebut sebagai teroris ekonomi atau teroris perbankan ataupun sebutan lainnya yang merujuk pada upaya penggerogotan anggaran negara. Teroris keuangan negara bisa membuat negara mengalami ketidakstabilan ekonomi hingga membuat ketidakadilan bagi masyarakat karena orang yang miskin makin miskin sementara orang kaya makin kaya raya. Faktanya para koruptor yang sudah terjerat hukum adalah orang-orang sudah kaya raya dengan rumah mentereng dan mobil mewah namun masih bernafsu untuk menambah dan menumpuk kekayaannya.
Jika teroris politik bermotif agama dapat mengancam keselamatan fisik dan jiwa masyarakat demikian pula dengan teroris keuangan negara. Misalnya anggaran untuk mengatasi gizi buruk atau program beras miskin yang anggarannya terpotong melalui tangan-tangan birokrasi adalah berkat praktek-praktek teroris keuangan negara di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Perbedaan penanganan teroris politik dengan teroris ekonomi (keuangan negara) sangatlah berbeda. Bila teroris politik bermotif agama, penanganannya ditangani oleh Densus 88, sementara teroris keuangan negara oleh bareskrim polri. Namun kadangkala oknum-oknum didalam bareskim juga termasuk dalam sindikat teroris keuangan negara, seperti disinyalir keterliabtan dua orang jenderal polisi pada kasus Gayus Tambunan yang berada dalam unit bareskrim.
Penanganan represif ala Densus 88 terhadap teroris politik bermotif agama sebenarnya lebih relevan bila ditangani secara preventif. Para aktifis yang dicurigai sebagai teroris tidak perlu ditembak mati karena mereka memiliki hak hidup. Penanganannya bisa menggunakan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Bukankah para aktifis agama yang dianggap teroris itu adalah orang-orang yang dianggap salah dalam memahami kitab suci agama tertentu sehingga UU Penodaan Agama adalah ketentuan perundangan yang relevan untuk menjeratnya, bukan dengan cara kekerasan langsung menembak mati.
Dilihat dari skala dan dampaknya, teroris keuangan negara jauh lebih dahsyat daripada teroris politik bermotif agama. Misalnya kasus Bom Marriot, korbannya tidaklah mencapai ratusan apalagi ribuan jiwa. Lain halnya dengan teroris ekonomi korbannya bisa beribu-ribu dalam berbagai bentuk, misalnya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor akibat penggundulan hutan. Padahal dalam penanganan ada alokasi anggaran khusus untuk menanggulangi penggundulan hutan bernama dana reboisasi. Namun dana tersebut banyak digerogoti oleh teroris keuangan negara di sektor kehutanan.
Kasus Gayus
Kasus Gayus Tambunan adalah contoh kasus terorisme keuangan negara yang actual dibicarakan saat ini. Dengan renumerasi yang sudah sangat besar untuk ukuran pegawai negeri sipil sebesar Rp 12,1 juta per bulan untuk pangkat Golongan IIIA, ternyata masih menganggapnya terlalu kecil sehingga menggunakan posisinya di Ditjen Pajak untuk memperkaya diri dengan berbagai motif.
Sebagai pegawai negeri Golongan IIIA dalam usia 30 tahun, Gayus telah menikmati kekayaan yang dapat dicatatkan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI). Gayus tercatat memiliki kekayaan di rekening bank sebanyak Rp 25 miliar, apartemen di Cempaka Mas dan rumah di komplek perumahan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara juga memiliki tumpangan kendaraan mewah seperti fortuner, ford everest, Toyota alphard dan mercedec benz. Sebuah kekayaan yang fantastis bagi seorang pegawai negeri dengan masa kerja tidak lebih dari sepuluh tahun. Apakah kekayaan tersebut didapatkan dari renumerasi? Rasanya tidak.
Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan renumerasi bagi pegawai perpajakan untuk mencegah korupsi berupa larangan untuk meminta dan menerima dari berbagai bentuk apapun dari para wajib pajak. Besaran renumerasi setiap jenis golongan dan jabatan bervariasi dengan jumlah yang lumayan diatas rata-rata pegawai negeri. Pemberlakuan renumerasi sejak tahun 2002 seiring dengan reformasi perpajakan. Renumerasi yang besar diharapkan menciptakan disiplin kerja demi tercapainya target pemasukan pajak sebesar Rp 50 trilyun sebulan tahun 2010 sekarang ini.
Sejatinya tugas pegawai Ditjen pajak sebatas administrator perpajakan berupa kegiatan pengumpulan pajak dari Wajib Pajak ke kas negara dan tidak boleh merangkap sebagai konsultan pajak bagi siapapun yang menjadi Wajib Pajak. Sementara pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang strategis untuk pembiayaan pembangunan selain dari pendapatan migas.
Gayus Tambunan sebagai pegawai bagian penelaah keberatan dan banding wajib DJP pajak bukan bekerja sendirian tetapi dibantu oleh beberapa orang pejabat didalam lingkup Ditjen Pajak. Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan adanya indikasi keterliabtan 10 orang pejabat Ditjen Pajak sesuai pengakuan Gayus saat pemeriksaan pada tanggal 34 Maret 2010 sebelum melarikan diri. Jadi bisa saja motif pelarian diri Gayus untuk melindungi para pejabat Ditjen Pajak itu. Bila benar keterlibatan 10 orang lainnya, berarti kasus Gayus bisa melibatkan 11 orang yang bisa membentuk satu “kesebelasan teroris keuangan negara.”
Gayus sendiri pernah mengakui bahwa kekayaannya berasal dari uang sabetan dari wajib pajak yang keberatan dengan besar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak. Gayus juga menuturkan bahwa tingkat golongan PNS di Ditjen Pajak menentukan uang sabetan. Secara logika, Gayus yang berpangkat Golongan IIIA saja bisa memiliki kekayaan Rp 25 miliar, berarti golongan yang lebih tinggi dengan uang sabetan lebih besar lebih kaya lagi dari Gayus. Dengan penuturan tersebut, maka semakin nyata adanya keterlibatan para pejabat yang menjadi atasan dari Gayus di unit penelaah keberatan dan banding pajak.
Asumsi publik bahwa Gayus memiliki komplotan dan terorganisir didalam Ditjen Pajak dari pimpinan hingga tingkat yang paling bawah, tidaklah salah. Selain Gayus, masih ada para pengambil kebijakan tertinggi yang menjadi atasan Gayus yang seharusnya menjadi pesakitan dan secepatnya diperiksa oleh kepolisian sebelum kabur lagi keluar negeri. Kini Ditjen Pajak telah menjadi sarang teroris keuangan negara pasca reformasi perpajakan dan program reformasi birokrasi.
Perilaku Gayus dan 10 pejabat Ditjen Pajak dapat dikatakan sebagai perilaku korupsi terencana (planned behavior). Teori perilaku terencana yang dikemukakan Ajzen (1985) untuk memprediksi individu yang memutuskan secara sadar untuk melakukan sebuah tindakan spesifik. Tindakan spesifik yang dimaksud termasuk tindakan untuk melakukan korupsi karena secara sosial-budaya merupakan tindakan buruk dan sebuah perilaku yang tidak diinginkan (undesirable).
Penulis, Pemerhati Politik CEPSIS Makassar dan seorang Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harap Komentar yang sopan sesuai etika berkomunikasi