Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/29/2009

Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik

Rezim SBY-Boediono baru memasuki masa bulan madu atau masa seratus hari pertama pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun masalah-maslaah krusial telah menanti sebagai imbas dari pribadi sang presiden yang sulit mengambil keputusan tegas alias presiden peragu. Kasus yang paling menguat adalah dugaan kriminalisasi KPK dengan ditahannya dua orang pimpinannya yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.

12/14/2009

Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo

Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut.
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)