Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

12/28/2011

Kasus Berhaji Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik

Keberangkatan tujuh anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat karena dibiayai APBD. Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Armin Mustamin Toputiri (Partai Golkar), Andi Ina Kartika Sari (Partai Golkar), Andi Mustaman (PDK), Irwan Ince (PDK), Ni'matullah (Partai Demokrat), Andi Akmal Pasluddin (PKS), dan Muhtar Tayeb (fraksi Sulsel bersatu). Sekretariat Dewan DPRD Sulsel membenarkan adanya pemberangkatan tujuh legislator DPRD Sulsel yang berangkat haji menggunakan dana APBD. Pemberangkatan dewan merupakan agenda tahunan dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melakukan pemantauan langsung kondisi jamaah haji Sulsel ditanah suci untuk kemudian akan di evaluasi kembali setibanya di tanah air. Kasus berhaji anggota DPRD Sulsel mirip dengan kasus 12 anggota DPRD Kota Bekasi yang menggunakan APBD untuk pergi berhaji pada tahun 2008 silam. Mencuatnya kasus DPRD Bekasi berkat adovokasi HMI cabang Bekasi yang melakukan aksi demonstrasi memprotes keduabelas anggota legislatif tersebut. Berbeda dengan keterwakilan partai/fraksi pada kasus DPRD Sulsel, pada kasus DPRD Kota Bekasi menyebar pada enam fraksi berbeda yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi PAN. Kecaman muncul karena para anggota legislatif DPRD Sulsel tersebut telah menerima gaji berpuluh-puluh juta setiap bulan, namun tetap menggerogoti anggaran publik melalui APBD untuk kepentingan pribadi masing-masing. Apalagi cara pemilihan ketujuh anggota legislatif itu dengan cara undian, bukan berdasarkan bidang kerja sehingga meneguhkan adanya unsur bagi-bagi uang rakyat yang dianggarkan APBD. Bila substansinya untuk pengawasan pelaksanaan haji, maka bukan dengan cara undian tapi penunjukan sesuai bidang kerja yang mengurusi masalah haji. Pada bagian lain, keberangkatan berhaji ketujuh legislator itu tidak memiliki aturan hukum yang jelas bila menggunakan dana APBD. Hal tersebut mendorong sebuah LSM pemantau parlemen menganggapnya sebagai tindakan penipuan publik dan tindakan korupsi berjamaah. Dari segi pemanfaatan tidak punya alasan hukum untuk membenarkan kegiatan tersebut karena aturan undang-undang berdasarkan asas manfaat. Sementara berhaji tidak punya manfaat bagi masyarakat karena hanya manfaat pribadi. Apakah sembilan juta penduduk Sulsel yang berkontribusi untuk retribusi APBD sudah mengihlaskan? Demikian argument-argumen yang muncul ke permukaan. Sementara keberangkatan tujuh orang anggota DPRD Sulsel menunaikan ibadah haji yang menggunakan APBD dalam pandangan KH Sanusi Baco (Ketua MUI Sulsel) dibenarkan dalam agama sepanjang melakukan pengawasan proses ibadah haji. Anggaran yang digunakan anggota DPRD tersebut sudah disiapkan pemerintah provinsi setiap tahunnya, jadi merupakan rutinitas tahunan legislator di DPRD Sulsel. Demikian pula Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel menganggap keberangkatan sejumlah dewan sebagai pendamping jamaah dalam rangka fungsi pengawasan merupakan kewenangan internal DPRD Sulsel. Kementerian Agama tidak mau mencampuri persoalan sumber dana yang digunakan para wakil rakyat tersebut lantaran depag mengaku hanya sebagai penyelenggara ibadah haji dan tidak mengetahui pasti soal keberangkatan dewan yang menggunakan uang rakyat. Kasus berhaji gratis bagi legislator dinilainya merupakan tanggung jawab DPRD Propinsi Sulsel dan kewenangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Rupanya bukan hanya anggota DPRD Sulsel yang menggunakan dana APBD untuk berhaji, juga pejabat pemprov Sulsel. Kebiasaan tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun dengan menggunakan anggaran rakyat dalam APBD. Pemborosan adalah kata yang tepat pada perilaku para pejabat Pemprov karena pada dasarnya ibadah haji adalah bersifat pribadi, sedangkan masih banyak rakyat Sulsel yang lebih membutuhkan biaya dari APBD, seperti anggaran pemberantasan buta aksara. Angka buta huruf ternyata masih tinggi di Sulsel, dan masuk yang tertinggi di Indonesia. Angka buta huruf yang tinggi disebabkan oleh faktor kemiskinan. Program pendidikan gratis ala Syahrul Yasin Limpo belum bisa mengangkat peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibuktikan dengan angka melek huruf dan lama sekolah yang masih memprihatinkan. Demikian pula dengan program beasiswa pendidikan doktor tidak mampu memperbaiki jumlah aplikasi riset untuk meningkatkan pembangunan di Sulawesi Selatan. Tugas Pengawasan Pelaksanaan ibadah haji sebenarnya merupakan program pemerintah pusat yakni Kementerian Agama. Karena itu kewenangan pemantauan dan pengawasan pada lembaga negara di tingkat pusat yakni DPR RI. Meski demikian, pemantauan oleh parlemen lokal (DPRD) tetap dimungkinkan apabila ada anggaran APBD digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji, misalnya untuk transpartasi, penyediaan makan atau alokasi lainnya untuk keperluan memperlancar pelaksanaan ibadah para jemaah haji. Secara konstitusional anggota DPRD Sulsel dapat menggunakan haknya sebagai pengawas haji apabila ada komponen anggaran APBD dalam pelayanan pelaksanaan jemaah haji pada masyarakat Sulsel yang sedang menunaikan ibadah haji. Pertanyaan kini, apakah ada komponen dana APBD Sulsel dalam penyelenggaran ibadah haji yang wajib dipantau para anggota parlemen lokal itu? Contoh kasus Pemprov DKI Jakarta, jamaah haji dari DKI mendapat fasilitas transportasi bus khusus dan fasilitas makan yang istimewa dari anggaran DPRD selama di tanah suci. Meski fasilitas lebih yang didapatkan jemaah haji asal DKI Jakarta membuat kecemburuan jemaah asal dari lainnya, namun inilah bentuk apresiasi pelayanan haji Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi obyek pengawasan anggota DPRD setempat. Pelayanan lebih pada jemaah haji oleh Pemprov DKI wujud perhatian pada kepentingan publik jemaah haji. Nampaknya pelayanan lebih dari dana APBD DKI sudah berlangsung sejak tahun 2008. Ketika itu, Pemprov DKI mengalokasikan dana APBD untuk penyediaan makan selama berada diluar tanggungan pusat. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat hanya menyediakan katering di Madinah dan Armina (Arafah dan Mina) pada tahun itu. Besar anggaran dari APBD DKI untuk pemberian katering bagi jemaah haji Propinsi DKI Jakarta sekitar Rp. 7 milyar. Pemberian layanan catering pada jemaah haji DKI diluar kota Madinah dan Armina merupakan hasil survei yang dilakukan tim gabungan dari Pemda dan DPRD DKI. Pemprov DKI menilai lebih efektif menyediakan katering ketimbang memberikan dalam bentuk uang. Adanya penyediaan katering oleh Pemprov DKI pada jemaah haji dapat mengurangi resiko sakitnya jemaah haji yang disebabkan karena pola makan tidak teratur. Pola makan yang tidk teratur dapat menyebabkan banyak risiko penyakit seperti penyakit maag, hipertensi, dan sebagainya. Inilah bentuk perhatian Pemprov DKI untuk membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Demikian pula pada Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan dana APBD-nya untuk kepentingan jemaah haji. Pada tahun 2009, dana bantuan transportasi untuk calon haji Sumsel dari pemerintah provinsi Sumsel sebesar Rp 6 miliar lebih atau sebesar Rp 1 juta per orang. Dana bantuan transportasi lokal calon haji Sumsel diberikan dalam bentuk uang riyal yakni 333 riyal ditambah Rp1.000,- per calon haji. Dana bantuan transportasi haji itu sangat membantu jemaah haji Sumsel dan bisa meringankan biaya transportasi selama di Tanah Suci. Apabila Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD Sulsel ingin meningkatkan pelayanan pada jamaah haji dari anggaran APBD, misalnya lebih memperhatikan pemondokan jemaah haji. Saban tahun pemondokannya semakin jauh dari Masjidil Haram yang berjarak sekitar 10 kilometer. Sebelumnya, biasanya jarak pemondokan antara 5-7 kilometer dari Masjidil Haram. Jarak yang semakin jauh karena tariff penginapan yang semakin didekat Masjidil Haram sekitar 3.000-4.000 real, sedangkan alokasi dana dari pemerintah hanya 2.000 real per jamaah. Komponen anggaran dari APBD juga bisa dialokasikan pada pembiayaan petugas haji yang lebih banyak sesuai dengan perbandingan ideal dengan jemaah haji yang dilayani. Sekarang perbandingan antara petugas dan jemaah adalah 1:58, idealnya 1:10 sehingga jauh kondisi pelayanan haji yang ideal. Keterbatasan jumlah petugas haji karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran pengadaa petugas haji. Komponen inilah yang semestinya dipikirkan pada legislator pada penyusunan alokasi anggaran APBD sektor pelayanan haji. Akhirul kalam, bagi anggota DPRD berhaji menggunakan dana APBD untuk tujuan pemantauan pelaksanaan ibadah tetap dimungkinkan asal ada komponen dana APBD pada pelaksanaan ibadah haji pada daerah tertentu. Demikian pula pada pejabat pemerimtah daerah, dapat saja menggunakan dana APBD sepanjang menjalakan tugasnya sambil berhaji. Untuk konteks yang berbeda, betapa banyak wartawan yang diutus oleh institusi medianya untuk meliput jemaah haji di Arab Saudi sambil ikut menjadi menunaikan ibadah haji.