Dinamika politik Indonesia akhir-akhir ini diwarnai dengan metaphor binatang. Bila sebelumnya ramai dibicarakan binatang cicak, buaya, gurita, maka kali ini tentang kerbau. Pangkal munculnya perbincangan tentang kerbau dalam wacana politik ketika sebuah aksi demonstrasi mengkritisi program 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono di kawasan Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (28/01/2010) dengan membawa serta binatang kerbau yang bertuliskan “Si Buya” pada badan kerbau.
Binatang kerbau termasuk dalam sub-family Bovinae, dan genus Buballus. Kerbau yang ada di wilayah Indonesia dikenal ada dua jenis yakni: pertama, kerbau sungai (River Buffalo) yang mempunyai 48 kromosom (24 pasang kromosom), misalnya kerbau Murrah yang ada di Sumatera Utara; dan kedua, kerbau lumpur atau rawa (Swap Buffalo) yang mempunyai 50 kromosom (24 pasang kromosom). Jenis kedualah yang paling banyak populasinya karena jenis kerbau pekerja dan penghasil daging, sedang jenis pertama adalah penghasil susu perah populasinya sangat sedikit. Dari seluruh populasi kerbau di seluruh dunia, hanya 2 persen yang berada di Indonesia.
Meski populasinya hanya dua persen, berita tentang kerbau Indonesia telah menyebar luas ke seluruh dunia sehubungan dengan demonstrasi kerbau “Si Buya” di depan Istana Negara. Tulisan “Si Buya” tersebutlah yang menjadi pemicu Presiden SBY tersindir dan menjadi perbincangan para petinggi negara ketika melangsungkan hajatan kenegaraan bersama semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan gubernur seluruh Indonesia di Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat pada Selasa (02/2/2010).
Reaksi Presiden SBY tersebut seakan menjadi pemantik dimulainya polemik tentang persoalan etika dalam berdemonstrasi. Bagi para pendukung SBY, demonstrasi dengan melibatkan kerbau sangat tidak etis. Apalagi binatang kerbau bagi masyarakat Indonesia diidentikkan sebagai symbol kebodohan dan kelambanan. Berbeda dengan astrologi orang China yang melambangkan kerbau sebagai simbol kehebatan. Pihak kepolisian pun kesulitan menangkap demonstran yang membawa binatang karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Bila menggunakan tuduhan pencemaran nama dengan adanya nama “Si Buya” sangat tidak beralasan, kecuali bila bertuliskan “Si Buyo” maka bisa saja dijadikan akronim “Susilo Bambang Yudhoyono”.
Sebenarnya masyarakat tidak banyak yang menaruh perhatian kehadiran kerbau dalam aksi demonstrasi pada 28 Januari. Namun SBY sendiri yang mempopulerkan kehadiran kerbau dalam demonstrasi dan mendapatkan liputan media massa secara luas. Sepertinya scenario mengangkat demonstrasi kerbau “Si Buya” untuk mencitrakan dirinya yang kembali teraniaya sehingga public kembali berpihak kepadanya. Namun bukannya citra positif yang didapat, justru public semakin mempertegas imaji tentang sosok pribadi SBY yang sebenarnya sebagai sosok melankolis yang doyan mengeluh.
Pendukung Presiden SBY pun tidak bisa secara langsung mengajukan pasal-pasal pidana kepada para demonstran itu. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir norma tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2006 dalam putusannya No. 022/PUU-IV/2006. Namun MK tidak menganulir penghinaan terhadap kepala negara asing atau wakil negara asing di Indonesia. Bagi para penghina kepala negara asing, ancaman pidananya sangat berat maksimun 5 tahun. Memang harus diakui bahwa dampak putusan tersebut menyebabkan berkurangnya penghormatan terhadap presedin, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Bila mengajukan pasal penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) pun tidak akan manjur karena para demonstran itu tidak melakukan perbuatan dimuka korban itu sendiri, sebagaimana disebut dalam KUHP. Lain halnya bila menggunakan Pasal 316 KUHP, pasal penghinaan terhadap orang yang ada dalam lembaga penguasa atau badan umum ketika dia sedang atau karena dalam menjalankan tugas pekerjaannya yang sah. Demikian pula pada Pasal 207 KUHP tentang pasal penghinaan dengan lisan atau tulisan, tetapi bukan dengan perbuatan membawa kerbau. Obyek kejahatan berdasarkan Pasal 207 adalah penguasa dan badan umum. Yang dimaksud dengan penguasa adalah badan-badan public atau pemerintah yang memegang atau melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan umum. Sedangkan Badan Umum adalah semua badan bukan badan public, tetapi melaksanakan pekerjaa atau pelayanan untuk kepentingan umum.
Pasal yang lebih spesifik yang bisa menjerat para demonstran adalah perbuatan memaksa hewan untuk berada diluar habitatnya, apalagi bila menyiksa dan membunuh hewan seperti animal abuse atau animal cruelty yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pada ayat 1 huruf 1 dalam pasal tersebut berkenaan dengan perbuatan demonstran yang melampau batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, diancam penjara paling lama tiga bulan.
Sebagian masyarakat Indonesia cenderung memandang rendah derajat binatang sehingga cenderung mengabaikan faktor penyiksaan hewan, termasuk bila menyertakan dalam aksi demonstrasi. Padahal sebagai makhluk hidup, hewan-hewan itu sangat bermanfaat bagi manusia. Bandingkan dengan masyarakat Cina yang menjadikan binatang sebagai symbol kelahiran yang dikenal dengan istilah shio, misalnya shio kerbau, shio babi, shio anjing dan seterusnya.
Didalam dunia binatang, kerbau memiliki sifat positif maupun sifat negatif. Sifat positif binatang kerbau adalah stamina yang kuat, gampang diajak bekerjasama, dan pekerja keras. Sementara sifat negatifnya adalah lamban bergerak, badan besar, dan sudah pasti bodoh. Memang pada dunia binatang dikenal beberapa yang pintar seperti anjing yang dapat dijadikan partner bagi polisi dalam mengendus kejahatan.
Demo Alegoris
Demonstrasi dengan membawa simbol-simbol seperti binatang adalah demonstrasi alegoris. Demo alegoris biasanya berjalan dengan santun tanpa tindak kekerasan. Berbeda halnya dengan demonstrasi anarkis yang menggunakan aksi-aksi kekerasan dalam memperjuangkan aspirasinya, seperti membakar benda-benda tertentu dengan maksud menarik perhatian. Namun anehnya, demo alegoris pada peringatan 100 hari SBY-Boediono banyak yang mencapkan tidak beretika dan tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran. Benarnya demikian?
Demonstrasi merupakan tautan antara aksi dan reaksi. Peringatan para demonstran dengan simbol “kerbau” karena selama ini melihat pemerintahan yang dipimpin SBY sangat lamban dalam menyelesaikan agenda nasional, baik yang mereka rumuskan dalam forum National Summit maupun penyelesaian skandal Bank Century. Maka sebagai bahasa komunikasi non-verbal, simbol “kerbau” itu sangat pas diidentikkan dengan fisik “SBY” yang berbadan besar dan lamban bergerak.
Bila SBY berpikiran positif, maka pesan non-verbal itulah yang ditanggapi dengan menunjukkan kinerja positif sebagaimana tuntutan rakyat yang diusung para demonstran itu. Bila menanggapinya dalam pidato, maka substansi aksi demo seyogyanya yang menjadi bahan evaluasi pemerintahannya, bukannya masalah kerbau yang berbau artifisial. Tuntutan demonstran substansinya adalah penyelesaian masalah century yang bertendensi korupsi, karena tema korupsi inilah yang menjadi tema umum kampanye SBY-Boedion pada saat pemilihan presiden tahun 2009 silam. Namun alih-alih menyelesaikan kasus century, justru SBY dan partai pendukungnya (utamanya Partai Demokrat) menyebarkan wacana reshuffle kabinet menyikapi menjelang penuntasan investasi kasus Century oleh Pansus Angket Century DPR.
Berbicara tentang etika dalam berdemonstrasi, sebenarnya demonstrasi dengan membawa kerbau jauh lebih santun ketimbang aksi-aksi Ruhut Sitompul (anggota Fraksi Demokrat) didalam sidang Pansus Hak Angket Century. Kata-kata “bangsat” yang sering keluar dari mulut politisi yang berlatarbelakang pengacara itu bisa jadi pangkal dari aksi para demontran. “Bangsat” sendiri adalah binatang kecil yang sering berkeliaran didalam tempat tidur yang tidak bersih.
Kata-kata bijak Aung San Suu Kyi - pejuang demokrasi Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian tahun 1991 silam - mungkin bisa menemani renungan kita tentang politik Indonesia, “Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak watak mereka yang berkuasa, takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai,”
2/23/2010
2/07/2010
Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari
Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu, pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono memasuki telah bekerja 100 hari pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu, namun eksistensi keduanya sedang dalam pertanyaan besar dalam mengarungi masa-masa pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Sejumlah kasus-kasus politik berbau skandal terjadi dan terbongkar dalam masa 100 hari pertama sehingga dapat mengarah pada proses pemakzulan (impeachment) keduanya.
Mengukur Kinerja
Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden. Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya tidak dijelaskan.
Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.
Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.
Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.
Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal. Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.
Mega-Skandal
Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.
Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional.
Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Eddy Sumarsono diketahui bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.
Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing. Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)
Mengukur Kinerja
Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden. Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya tidak dijelaskan.
Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.
Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.
Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.
Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal. Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.
Mega-Skandal
Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.
Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional.
Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Eddy Sumarsono diketahui bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.
Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing. Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)
1/25/2010
Kebijakan UN Pasca Kasasi Ditolak
Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanan Ujian Nasional (UN) pada tanggal 22-26 Maret 2010, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah terkait dengan kebijakan UN. Kasasi MA menyebutkan bahwa UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Penolakan kasasi pemerintah oleh MA berarti gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional dinyatakan berhasil secara hukum. Masyarakat sudah memenangkan perkara UN sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.
Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).
Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.
Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil.
Pro dan Kontra
Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.
Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh (Satriadarma, 2007).
Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009 dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen.
Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa.
Pengalaman Negara Lain
Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).
Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), tidak ada UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak.
Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.
Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).
Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)
Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).
Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.
Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil.
Pro dan Kontra
Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.
Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh (Satriadarma, 2007).
Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009 dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen.
Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa.
Pengalaman Negara Lain
Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).
Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), tidak ada UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak.
Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.
Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).
Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)
1/17/2010
Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century
Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda.
Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.
Riwayat Bank Century
Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.
Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.
Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).
Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.
Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.
Kriteria Sistemik
Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.
Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.
Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.
Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.
Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)
Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.
Riwayat Bank Century
Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.
Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.
Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).
Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.
Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.
Kriteria Sistemik
Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.
Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.
Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.
Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.
Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)
12/29/2009
Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik
Rezim SBY-Boediono baru memasuki masa bulan madu atau masa seratus hari pertama pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun masalah-maslaah krusial telah menanti sebagai imbas dari pribadi sang presiden yang sulit mengambil keputusan tegas alias presiden peragu. Kasus yang paling menguat adalah dugaan kriminalisasi KPK dengan ditahannya dua orang pimpinannya yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.
12/14/2009
Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo
Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut.
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)
11/30/2009
Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?
Kasus dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang. Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Langganan:
Postingan (Atom)

