Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles
Tampilkan postingan dengan label CEPSIS Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CEPSIS Indonesia. Tampilkan semua postingan

9/04/2011

Silang Sengkarut RUU BPJS

DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab.
Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah: pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.
Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.
Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera.
Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.
Dalam proses pembahasan RUU BPJS, DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional.
Revisi Materi RUU
Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya. Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.
Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI. Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya, pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.
DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

5/15/2011

Osama Ditumpas Obama?

Ketika Osama Bin Laden dikabarkan tewas, seketika itu juga di seluruh media di dunia menjadikannya headline. Kematian pimpinan jaringan Al Qaeda itu diumumkan secara resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Minggu (1/5/2011) waktu AS. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih untuk merayakan kematian Osama yang dianggap oleh pemerintah AS bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001 di New York dan Washington. Diberitakan berdasarkan pada informasi intelijen AS, Osama terbunuh dalam sebuah operasi dengan target di sebuah mansion yang terletak Abbottabad, Pakistan pada pukul 23.38 waktu setempat.
Sementara Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Senin (27/4), berdasarkan badan intelijen Pakistan mengatakan kepada AFP (dikutip Kompas.com) bahwa pemimpin Al Qaeda itu telah meninggal dunia, tapi mereka mengakui mereka tidak memiliki bukti. Kemudian pada Senin (2/5), seorang pejabat keamanan Pakistan mengatakan kepada AFP bahwa Osama tewas dalam satu "operasi intelijen yang sangat sensitif".
Osama Bin Laden adalah tokoh utama yang diburu oleh Pemerintah AS karena dituduh sebagai dalang atas serangan Menara Kembar World Trade Center dan Pentagon di New York yang menewaskan lebih dari 3.000 orang pada 11 September 2001. Osama telah menjadi musuh nomor satu dunia Barat selama hampir 10 tahun setelah serangan 11 September. Pasca peristiwa 11 September 2001, Osama sudah bertahun-tahun menjadi buruan dengan cap teroris oleh dunia Barat dan sekutunya di dunia Timur. Sebelum kabar kematiannya, Osama diduga bersembunyi di sekitar perbatasan Pakistan dan Afghanistan namun tidak kunjung ditemukan dalam sembilan tahun terakhir. Namun ada pandangan lain bahwa sosok Osama dianggap sebagai tokoh korban rekayasa Amerika. Osama pada awalnya adalah binaan intelijen Amerika yang sudah tidak bisa dikendalikan.
Meski sudah dikabarkan tewas, badan kepolisian internasional (Interpol) justru semakin meningkatkan kewaspadaan ekstra. Interpol menganggap afiliasi-afiliasi Al Qaeda dan mereka yang terinspirasi oleh Al Qaeda akan terus terlibat dalam serangan-serangan teroris di seluruh dunia. Interpol menyerukan tetap bersatu dan fokus dalam kerja sama dan perjuangan yang berlangsung saat ini, tidak hanya melawan ancaman global namun juga melawan terorisme oleh setiap kelompok di mana saja.
Jaringan Interpol menganggap tewasnya orang nomor satu di jaringan Al Qaeda, Osama bin Laden, membuat jaringan terorisme justru semakin eksis. Apalagi jaringan tersebut sudah mengancam, jika Osama bin Laden tewas atau tertangkap, maka Al Qaeda akan menghancurkan reaktor-reaktor nuklir Amerika beserta sekutu-sekutunya, utamanya di wilayah Timur Tengah. Diperkirakan, peran Osama akan dilanjutkan wakilnya, Ayman al-Zawahiri yang akan melanjutkan aksi-aksi Al Qaeda.
Dalam forum jihad di internet yang telah dimonitor SITE Intelligence Group, sebuah organisasi yang rutin memonitor situs-situs jihad, mengutuk pemerintah Amerika dan agen mereka, di dalam maupun di luar negeri atas kematian Osama. Pernyataan pertama Al Qaeda pasca terbunuhnya Osama di Kota Abbott¬abat, Pakistan, tertanggal 3 Mei dan tertanda “Pemimpin Umum Al Qaeda” mengatakan bahwa Al Qaeda akan melanjutkan jalan jihad. Disebutkan dalam pernyataan bahwa orang Amerika tidak pernah akan menikmati keamanan sampai rakyat kita di Palestina menikmatinya.
Osama Banyak Nyawa
Osama dianggap memiliki banyak nyawa karena sudah seringkali diberitakan meninggal. Pada tahun 2006 silam, Osama pernah diberitakan meninggal karena penyakit tifus. Saat itu, sumber berita berasal dari agen rahasia Arab Saudi pada 4 September yang disalurkan pada agen intelijen internasional Perancis Direction Generale des Services Exterieurs (DGSE) kemudian diberitakan harian Perancis yang beredar di wilayah Lorraine di Perancis timur, l’Est Republicain, Sabtu (23/9). Isi dokumen DGSE tertanggal 21 September kemudian disampaikan ke Presiden Perancis Jacques Chirac dan pejabat lainnya. Namun berita itu dianggap hanya rumor oleh pejabat keamanan AS kepada kantor berita Reuters.
Ketika berita itu beredar, Menteri Pertahanan (Menhan) Perancis Michele Alliot-Marie menganggap berita kematian Osama adalah kebocoran informasi rahasia dan memerintahkan investigasi atas kebocoran dokumen itu. Bagi pembocor informasi, akan mendapatkan hukuman. Pada pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia dan Jerman di Compiegne, Perancis, Presiden Chirac saat itu mengatakan telah memerintahkan Departemen Pertahanan Perancis menyelidiki laporan itu dan mengatakan bahwa laporan itu belum dikonfirmasi.
Dalam dokumen DGSE itu menyebutkan bahwa Osama jadi korban tifus yang akut pada 23 Agustus saat berada di Pakistan. Lokasi tempat tinggal Bin Laden yang terisolasi tak memungkinkannya mendapatkan perawatan dokter. Dokumen itu tertulis bahwa bagian tubuh Bin Laden sudah hancur. Selanjutnya, dokumen DGSE menyebutkan bahwa agen Arab Saudi sudah mencari keterangan lebih rinci mengenai informasi itu, khususnya soal lokasi pemakaman Bin Laden.
Pada tahun 2002 silam juga pernah merebak berita kematian Osama Bin Laden akibat penyakit ginjal. Kepada TIME, dua orang pejabat AS mengeluarkan laporan dari CIA bahwa Osama Bin Laden menderita penyakit ginjal kronis dan mungkin hanya bertahan hidup dalam beberapa bulan saja. Kepala Kontra-Terorisme FBI, Dale Watson, juga menyakini ketika itu bahwa Osama sudah tewas akibat penyakit ketika hidup di Afghanistan. Namun Paulus Pillar, mantan Kepala Analis dan Wakil Direktur Pusat Kontra-Terorisme CIA, yang kini mengajar di Georgetown University menganggap laporan tersebut hanya ramalan dan tidak dapat dipercaya.
Bukti Ilmiah
Untuk memperkuat bukti kematian Osama Bin Laden, pembuktian secara ilmiah ditunggu-tunggu. Bukti ilmiahnya adalah bukti-bukti forensik dari jenasah Osama. Pemerintahan Obama dituntut memberikan bukti-bukti forensik kebenaran kematian Osama. Tanpa adanya pembuktian forensic, maka penyataan meninggalnya Osama oleh Obama bisa saja hanya taktik agar Osama keluar dari persembunyiannya. Selama ini hanya diberitakan bahwa jenasah Osama dibuang ke laut tanpa bukti lokasi pembuangannya. Sementara foto jenasah Osama yang beredar di internet ditengarai hanya hasil foto rekayasa.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ketika media diseluruh dunia memberitakan kematian Osama, pimpinan Al Qaeda itu kerap muncul di televisi menyampaikan pidatonya. Kali ini, bisa saja pengumuman kematian Osama oleh Obama sebagai perangkap bagi Osama untuk kembali muncul pada stasiun televisi tertentu sehingga dapat langsung dilacak oleh keberadaannya oleh pemerintah AS dan sekutunya.
Bukannya bukti forensik yang ditampilkan, pemerintah AS hanya mempertontonkan rekaman video penyerbuan rumah Osama oleh anggota pasukan Navy Seal pada Minggu (1/5/2011) kepada wartawan pada hari Sabtu (7/5/2011). Selain rekaman video penyerbuan, juga menonton video sitaan dari pemimpin Al Qaeda itu tentang liputan dirinya sendiri di televisi. Ada lima rekaman yang sudah dipilah-pilah oleh pemerintah AS yang memperlihatkan sekilas kehidupan Osama di balik tembok rumahnya di Abbottabad Pakistan selama lima tahun terakhir. Beberapa rekaman video yang disita itu adalah rekaman propaganda yang menunjukkan obsesi Osama pada terbentuknya citra dirinya sendiri dan cara penyampaian citranya pada publik seluruh dunia.
Sekalipun Kelompok Al Qaeda telah mengeluarkan pernyataan dalam forum jihad di internet, Jumat (6/5) yang membenarkan kematian pemimpinnya, Osama bin Laden, pembuktian forensik tetap diperlukan. Kematian tanpa bukti yang memperlihatkan jenasahnya ataupun kuburannya, bisa diwakili dengan bukti forensik sehingga publik dapat menerima kematian Osama secara logis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan semata yang tanpa bukti otentik.

5/04/2011

Mengkritisi RUU Intelijen Dalam Perspektif Demokrasi dan HAM

Pada Rabu (16/3/2011) lalu Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dengan maksud untuk mempertahankan negara demokratis pascareformasi, khususnya dibidang keamanan. Dijadwalkan oleh DPR RUU Intelijen disahkan pada bulan Juli 2011. Sementara, masih banyak pasal-pasal yang mengancam HAM, kebebasan informasi dan kebebasan pers yang perlu direvisi.
Namun dalam kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sistem kerja maupun pengawasan organisasi intelijen dan dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi ketika banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama ini, keberadaan lembaga intelijen diatur melalui level Keputusan Presiden pada tahun 2003, jadi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU Intelijen sebagai landasan hukum yang mengatur kelembagaan, fungsi dan wilayah kerja intelijen Negara. Dengan adanya UU Intelijen, intelijen pada berbagai wilayah kerja dapat berjalan sinergis dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koridor demokrasi seperti kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan.
Namun tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih dihantui oleh praktek-praktek intelijen “hitam” yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan pada pemerintahan Orde Baru. Karena itu, di kalangan masyarakat sipil menginginkan regulasi penyelenggaraan intelijen negara yang berada dalam koridor demokrasi dan HAM. UU Intelijen Negara sebagai salah satu produk legislatif diharapkan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mampu memberikan jaminan bahwa lembaga intelijen di era demokrasi hanya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah pendadakan strategis di bidang keamanan nasional.
Pembahasan RUU Intelijen Negara adalah proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Intelijen yang professional akan memperkuat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan lembaga intelijen sebenarnya sejak awal didukung kalangan masyarakat sipil, khususnya yang berafiliasi pada Koalisi Advokasi RUU Intelijen namun Draft RUU Intelijen Negara yang dibahas di DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi.
Pengabaian HAM
Tinjauan secara umum, RUU Intelijen tidak mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) malah menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara. Misalnya, pada Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus yang membahas tentang mekanisme penyadapan. Tidak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara.
Penyadapan tanpa melalui izin pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. Penyadapan tanpa prosedur perizinan dapat disalahgunakan oleh lembaga intelijen negara untuk kepentingan politik-ekonomi atau ekonomi-politik pemerintah yang berkuasa. Diperlukan aturan mekanisme yang ketat dan standard dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu.
Perihal penyadapan, pihak DPR dan pemerintah mestinya mentaati putusan–putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 berisi putusan tata cara penyadapan yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri dan perintah mengatur seluruh mekanisme penyadapan bagi semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Dalam pengaturan penyadapan, seyogyanya memberikan hak-hak istimewa dari kalangan profesional tertentu, seperti jurnalis dan advokat dalam melindungi narasumber berita dan klien para advokat.
Draft RUU Intelijen Negara versi DPR justru dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi. Misalnya draft tentang definisi intelijen pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Sebenarnya, intelijen negara bukan lembaga pemerintah tetapi alat negara yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.
Konsekwensi dari bunyi defenisi yang keliru seperti itu memungkinkan aparat intelijen negara dapat menjadi alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Implikasinya, pemerintah yang berkuasa menyalahgunakan aparat intelijen negara untuk kepentingan melanggengkan kekuasan dan kepentingan penguasa lainnya seperti memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.
Kriteria tentang rahasia informasi intelijen pada draft RUU Intelijen Pasal 24 jo Pasal 39 berpotensi terjadi pertentangan dengan kebebasan informasi publik dan kebebasan pers. Belum ada kriteria yang jelas tentang rahasia informasi intelijen sehingga dapat menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak.
Kewenangan menangkap bagi aparat intelijen juga berpotensi melegalisasi penculikan karena aktifitas intelijen yang tertutup dan bersifat rahasia. Didalam mekanisme criminal justice system, kewenangan menangkap dan/atau menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara lembaga intelijen adalah bukan bagian dari aparat penegak hukum yang bertugas menangkap seseorang karena sifat lembaganya non-judicial. Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam RUU Intelijen dapat membajak sistem peradilan pidana. Bagi warga yang menjadi korban operasi intelijen yang menyimpang dan menimbulkan efek serius, RUU Intelijen belum mengatur hak-hak korban berupa penyediaan mekanisme pengaduan bagi individu yang hak privasinya dilanggar oleh kerja-kerja lembaga intelijen.
Didalam dalam Pasal 42 RUU Intelijen Negara akan dibentuk lembaga baru bernama Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagai lembaga koordinasi, maka kewenangan LKIN tidak boleh memiliki fungsi operasional seperti melakukan intersepsi komunikasi. Namun dalam RUU Intelijen ini juga tidak memisahkan akuntabilitas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu, RUU ini tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi serta wilayah kerja antara fungsi intelijen militer, intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum, intelijen luar negeri, dan intelijen dalam negeri. Didalam era demokratisasi, lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI, pengecualian pada intelijen militer sehingga seyogyanya RUU Intelijen mengagendakan sipilisasi intelijen.
Koordinasi dan kerjasama antar unit intelijen dapat diwujudkan apabila ada keterpaduan langkah yang integratif yang efektif dan efisien. UU Intelijen Negara melalui LKIN sebagai pengganti BIN seharusnya mampu mengkoordinir antar penyelenggara Intelijen negara. Selama ini, Kepala BIN bertindak sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara secara ex officio namun tanpa ada kejelasan wewenang sehingga koordinasi tidak berjalan efektif.
Perihal rekrutmen personil intelijen tidak disebutkan dalam RUU Intelijen, apakah menganut rekrutmen secara terbuka atau tertutup. RUU ini juga tidak mengatur ketentuan kode etik intelijen meliputi aspek hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh aktivitas intelijen. Selain itu, dalam RUU Intelijen Negara aspek pengawasan hanya terbatas pada pengawasan parlemen oleh DPR. Tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pada pengawasan internal, pengawasan eksekutif, atau pengawasan hukum.
Draft RUU Intelijen berpotensi bertentangan UU KIP, UU Terorisme, UU HAM dan KUHAP. Dari analisis masyarakat sipil terhadap draft RUU itu, terdapat berbagai masalah seperti pada klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen, koordinasi antar dinas intelijen, pengabaian hak-hak azasi dan hak-hak korban, dan partisipasi masyarakat. RUU Intelijen juga tidak menggambarkan pola pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional. Bahkan frase “musuh dalam negeri”, “ancaman nasional” dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal-pasal karet untuk melanggar HAM pada sekelompok tertentu masyarakat karena tidak dicantumkan rumusan dan kriteria yang jelas sehingga dapat disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa.
Pada dasarnya, lembaga dan aparat intelijen berfungsi sebagai perangkat early warning system. Pada tahap implementasi atau eksekusi terhadap adanya indikasi yang diperoleh di lapangan maka aparat intelijen harus melibatkan kekuatan perangkat negara lainnya. Jadi peran lembaga intelijen berorientasi pada tiga fungsi yakni fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Mengingat banyaknya masalah dalam RUU Intelijen Negara, DPR dan pemerintah seyogyanya membuka kesempatan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi dan konsultasi publik RUU Intelijen. Sosialisasi dan konsultasi publik berguna untuk menyerap aspirasi yang lebih beragam dari berbagai pihak di masyarakat. Sebagai pihak yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka RUU Intelijen harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar terwujud reformasi bidang intelijen melalui UU Intelijen Negara.

3/31/2011

Gerakan Koin Untuk Presiden SBY

Pernyataan Presiden SBY dihadapan anggota dan petinggi TNI/Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011) tentang gaji presiden yang tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Pernyataan itu diistilahkan oleh media sebagai “curhat presiden soal gajinya”. Salah satu respon masyarakat Indonesia yang prihatin dengan sikap Presiden SBY itu adalah dengan melakukan gerakan sinisme dengan nama gerakan “Koin Untuk Presiden” dan “Help Salary Presiden” yang mirip dengan gerakan social “Koin untuk prita”.
Gerakan mengumpulkan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tak hanya disuarakan lewat dunia maya melalui jejaring sosial Facebook (FB). Gerakan ini menjadi nyata bahkan sampai ke gedung wakil rakyat di Senayan. Senin sore, 24 Januari kemarin, di pintu keluar ruangan anggota Komisi III DPR RI tersimpan sebuah kotak kaca dengan selembar kertas bertuliskan "Koin untuk Presiden" yang ditempelkan di kotak tersebut. Entah siapa yang menaruh kotak itu, namun kotak bertuliskan "Koin untuk Presiden" ini menarik perhatian beberapa anggota Komisi III DPR RI untuk ikut bersimpati mendonorkan koinnya terkait pernyataan Presiden RI soal gajinya yang tak naik-naik selama tujuh tahun memimpin negara ini (Fajar, Selasa, 25/01).
Gerakan Koin untuk Presiden SBY juga dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kapolri pada Senin (24/1/2010) malam kemarin. Inisiatif melakukan gerakan keprihatinan itu muncul dari obrolan para anggota Komisi III DPR yang melakukan perbincangan ringan di masa rehat Raker dengan Kapolri. Para penginisiatif adalah Bambang Soesatyo, Edi Ramli Sitanggang, Syarifudin Sudding, Desmon J Mahesa dan Nasir Djamil. Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat sempat menyinggung soal penggalangan koin untuk membantu gaji presiden saat rapat kerja dengan Kapolri (Kompas.com).
Gerakan “Koin untuk Presiden SBY” didukung oleh Partai Golkar, dengan indikasi tidak adanya pelarangan dan teguran terhadap anggotanya yang menjadi inisiator penggalangan koin di DPR untuk Presiden SBY. Malah Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap gerakan tersebut kreatif, saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/1/2011). Meski Priyo tetap berpendapat bahwa sebenarnya Presiden SBY tidak meminta kenaikan gaji dan hanya mencontohkan kepada TNI dan Polri bahwa dirinya yang tidak naik gaji bisa bekerja dengan baik.
Respon berbeda dilakukan politisi Partai Demokrat di DPR, seperti Achsanul Kosasih (Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat) tidak rela penggalangan koin dilakukan oleh DPR untuk Presiden SBY (Selasa, 25/1/2011). Kosasih menganggap hal itu sama dengan meledek dan melecehkan institusi lembaga dalam hal ini Presiden dan tidak ada sama sekali ada upaya simpati dan empati dari penggalangan koin tersebut.
Gerakan Keprihatinan
Awalnya gerakan “Koin Untuk Presiden” berkembang dalam media jejaring sosial facebook, twitter dan forum diskusi online berupa logo khusus untuk menunjang aksi Gerakan “Koin Rp 100 untuk SBY”. Logo yang dibuat Gerakan Alumni HMI, mirip logo “Koin untuk Prita” dengan paduan warna hitam dan kuning. Di tengah huruf S dan D dalam kata “presiden”, terdapat gambar tangan yang memegang koin 100 rupiah. Gerakan ini berkembang ke dalam dunia nyata berupa aksi didepan di Bundaran Hotel Indonesia dan beberapa tempat lainnya di berbagai kota.
Gerakan keprihatinan dan sinisme kepada Presiden SBY itu bermaksud mengundang penduduk Indonesia untuk bergotong-royong menyumbangkan koin Rp 100 untuk Presiden SBY yang sedang mengalami “kesusahan” akibat tidak naik gaji selama tujuh tahun. Curhat tentang gaji presiden dianggap sebagai ucapan yang tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang presiden ditengah sebagian besar rakyat yang sedang kesusahan akibat bencana alam dan terancam kelaparan. Bahkan pernyataan semacam itu hanya dilakukan Presiden SBY dari seluruh pemimpin negara di dunia.
Konteks pembicaraan Presiden SBY ketika itu tentang komitmen pemerintah yang akan terus meningkatkan gaji dan remunerasi anggota TNI dan Polri setiap tahun. Rezim SBY-Boediono bermaksud membuat sejarah sebagai rezim yang memperhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polri dengan kedok mendorong anggota TNI dan Polri untuk berkinerja baik dengan prestasi tinggi. Namun dibalik pernyataan itu dikandung misi pribadinya yang beringinan mendapatkan hal yang sama (kenaikan gaji).
Curhat gaji presiden langsung direspon oleh Menteri Keuangan Agus M akan memasukkan kenaikan gaji Presiden dan pejabat dalam APBN. Implikasinya dapat diduga akan terjadi peningkatan biaya belanja negara dan pengurangan pos subsidi untuk rakyat. Salah satu pos subsidi untuk rakyat melalui PLN berupa TDL untuk rakyat dan Pertamina berupa BBM bersubsidi.
Implikasi Politik
Presiden SBY kini sedang menghadapi krisis legitimasi dengan tingkat kepercayaan rakyat yang semakin menurun. Hampir semua masalah kenegaraan yang mendapat perhatian publik direspon dengan sebuah pidato presiden yang dikemas dengan kata-kata bijak namun tidak sesuai dengan realisasi seperti Skandal Bank Century yang tidak terselesaikan secara hukum dan kasus Gayus Tambunan yang melibatkan mafia pajak dan mafia hukum. Bahkan lembaran-lembaran pidato Presiden SBY sudah cukup untuk dijadikan sebagai bantal tidur untuk menidurkan rakyat yang terbuai oleh susunan “kata-kata bijak” itu.
Dibalik pidato dan pernyataan Presiden SBY terdapat misi pembangunan citra terhadap dirinya dan dilakukan terus menerus selama dalam perjalanan kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Pembangunan citra ternyata tidak cukup dalam menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan yang sangat kronis dan krusial. Justru citra itu melekat pada kinerja dan kontribusi kepemimpinan Presiden SBY dalam menyelesaikan masalah-masalah krusial kenegaraan.
Dalam menghadapi masalah-masalah krusial, Presiden SBY terlihat tersandera oleh kepentingan politik tertentu. Kepentingan politik tersebut bukannya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, namun kepentingan sekelompok orang tertentu. SBY seakan gamang dan tidak cerdas dalam memimpin diatas tarikan-tarikan kepentingan dari kelompok-kelompok kepentingan yang melingkarinya. Akibatnya, Presiden SBY dapat dianggap berada didalam kepentingan kelompok-kelompok politik tersebut dan akhirnya hanya menjadi Presiden untuk sekelompok orang, bukan sebagai presiden untuk semua kelompok dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Kelambatan dalam merespon masalah-masalah kenegaraan berbanding terbalik dengan kecerdasannya sebagai peraih doktor dari IPB Bogor. SBY hanya cepat tanggap bila menyangkut persepsi dan citra dirinya, namun lambat tanggap bila muncul masalah-masalah kenegaraan. Kelambatan respon bisa dilihat pada masalah mafia pajak dalam kasus Gayus Tambunan diresponnya pada masa-masa menjelang penjatuhan vonis dengan mengeluarkan Inpres. Bahkan masalah besar seperti pemberantasan mafia pajak justru diberikan kepada “orang kecil” seperti Boediono yang tidak memiliki track record dalam dunia hukum.
Apabila Presiden SBY ingin menampilkan dirinya sebagai pemimpin sejati dan presiden untuk seluruh rakyat Indonesia, maka seharusnya mau mengorbankan kepentingan-kepentingan kelompok politiknya dan mengalihkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan dalam jangka panjang. Apalagi bila ingin dikenang sejarah dan dianggap pahlawan nasional, maka seharusnya berani melakukan langkah-langkah reformasi dan revolusioner dalam membersihkan negara dari para mafia yang berada dalam suprastruktur politik.
Tahun 2011 adalah tahun penentuan bagi SBY diatas tampuk singgasana kepresidenannya. Pada tahun ini, SBY dituntut lebih meningkatkan kinerjanya untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Bila kinerja Presiden SBY tidak berubah dan cenderung berada didalam belitan masalah-masalah kenegaraan, maka rakyat tidak bisa menunggu hingga suksesi presiden pada tahun 2014 mendatang. Rakyat akan bosan menunggu karena sesungguhnya, menunggu adalah pekerjaan yang paling membosankan.

11/11/2010

Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat Sebagai Produk Kebijakan Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan draf Qanun Jinayat (Hukum Pidana) pada 14 September 2009 silam yang mengatur sanksi sejumlah tindak pidana sesuai hukum Islam, misalnya hukuman rajam untuk jarimah (kejahatan) zina. Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal mendesak agar Qanun Jinayat yang sudah disetujui DPRD Aceh dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dinilai melanggar HAM. Gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendesak pembatalan Qanun Jinayat ke Departemen Dalam Negeri dan ditemui Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-undangan Biro Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kompas.com, 6/11).
Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.
Hukuman Pelaku Zina
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu yang merasa nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti musahaqah (lesbian), liwath (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).
Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.
Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.
Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang), dan di rajam” (bagi janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.
Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu
berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab
“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.
Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana. Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah), diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam.
Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at) kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s., menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan
sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat). Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?

9/30/2010

Revitalisasi Kepanduan Melalui RUU Kepramukaan

Wacana RUU Pramuka mengemuka ketika sekelompok anggota DPR RI berencana mengadakan studi banding ketiga negara, masing-masing Afrika Selatan, Korea Selatan dan Jepang. Mereka adalah Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Pramuka. Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan dipimpin oleh Demokrat, PDIP, Golkar dan PAN yakni Mahyuddin (F-PD), Rully Chairul Azwar (F-PG), Heri Akhmadi (F-PDIP), dan Abdul Hakam Naja (F-PAN).
Sedangkan anggota Panja dari Fraksi Demokrat masing-masing Parlindungan Hutabarat, Theresia E.E Pardede, Venna Melinda, Rinto Subekti, dan Jefirstson R. Riwu Kore. Dari Fraksi Golkar masing-masing Kahar Muzakir, Zulfadhli, Popong Otje Djunjunan, dan Hetifah; dari Fraksi PDIP Puti Guntur Soekarno, Utut Adianto, Wayan Koster, dan Sri Rahayu; Fraksi PKS Herlini Amran, dan Akbar Zulfakar; sedang Fraksi PAN Primus Yustisio; fraksi PPP Reni Marlinawati dan Hisyam Alie; Fraksi PKB Muh. Hanif Dhakiri; Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony; dan dari Fraksi Hanura Herry Lontung Siregar.
Rombongan ini dibagi tiga tim: satu tim ke Jepang, satu tim ke Korea Selatan dan satu tim sisanya ke Afrika Selatan. Pada hari Selasa 14 September 2010 pukul 17.00 WIB, mereka sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Di Singapura, tim yang ke Afrika Selatan dipimpin politisi Golkar Rully Chairul Azwar pada pukul 20.00 sudah lepas landas.
Tidak jelas alasan memilih ketiga negara tersebut sebagai sasaran studi banding para wakil rakyat itu. Padahal semestinya bila ingin mempelajari kepanduan yang baik sebagai best practice, seyogyanya memilih berkunjung ke negara Kanada, Amerika Serikat atau Inggris. Sementara Afrika Selatan justru hanya akan mempelajari sistem kepanduan yang tidak begitu berkembang.
RUU Prioritas 2010
Sejak tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU Pramuka baru berhasil ditetapkan dalam Prolegnas 2010-2014 dan masuk pada daftar RUU Prioritas tahun 2010 melalui surat keputusan DPR RI No 41B/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010 dan berada pada nomor urut 19. RUU Pramuka merupakan RUU inisiatif DPR.
Sebagai RUU Prioritas, Panja Pramuka dituntut harus menyelesaikan RUU Pramuka menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Oktober 2010. Namun tekad Panja Pramuka berharap akan selesai pada 12 Oktober 2010. Saat ini, masih ada 244 DIM (Daftar Isian Masalah) yang harus diselesaikan, dan baru dua yang sudah selesai alias menemukan titik temu.
Persoalan yang belum menemukan titik temu antara lain soal kelembagaan, karena ada beberapa organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan (Muhammadiyah) dan Pandu Keadilan (PKS) yang menolak untuk dipersatukan dalam wadah Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Kwarnas Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Prof Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH telah diundang Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI pada RDPU tanggal 21 Januari 2010. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa konsep RUU Gerakan Pramuka yang telah masuk dalam Prolegnas masih harus diperbaiki untuk lebih menekankan pada proses pendidikan kepramukaan.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membuat naskah akademik RUU Kepramukaan dan telah mengadakan lokakarya dengan DPR dan pemerintah. Penyusunan naskah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu (2007) yang dipimpin Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada) sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kini tim itu dipimpin Prof Dr Washington P. Napitulu, pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selama ini aktifitas kepramukaan di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Selama 49 tahun, praktis pendidikan kepramukaan di Indonesia hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden sehingga sudah waktunya ditingkatkan menjadi undang-undang.
Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya. Dalam Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.
Implikasinya, beberapa organisasi kepramukaan seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sementara organsisasi kepanduan-kepanduan partikelir lainnya yang enggan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998, seperti Pandu Keadilan dibawah PKS.
Sebelum keluarnya Kepres No.238 Tahun 1961, kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Kemudian menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Revitalisasi Kepramukaan
Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan. Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi. Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah, karena itu sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir.
Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain. Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.
Saat ini gerakan pramuka membutuhkan revitalisasi agar menarik minta generasi muda beraktifitas dalam organisasi dan kegiatan kepanduan. Padahal sistem pendidikan kepramukaan seharusnya menyenangkan, menarik, menyegarkan dan juga memiliki tantangan (challenging) serta tetap fokus pada pembentukan watak dan budi pekerti luhur generasi muda. Sasaran revitalisasi, mulai dari metodologi pembinaan, hingga sertifikasi, registrasi, dan lisensi standar pelatih, instruktur dan pembina kepanduan. Dengan inovasi dan pembaharuan metodologi dan kegiatan gerakan kepramukaan, agar sesuai dengan keadaan zaman dan tidak ditinggalkan generasi muda. Maraknya insiden tawuran pelajar dan mahasiswa di berbagai kota, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang karena kurangnya penyaluran energi positif kaum muda sehingga berekses pada kegiatan negatif.
Saatnya Gerakan Pramuka direvitalisasi mulai sekarang dengan mendukung lahirnya UU Pendidikan Kepramukaan sebagai payung hukumnya agar aktifitas kepanduan memiliki arah pembinaan yang inovatif dan sumber pendanaan yang tetap.

8/31/2010

Meneropong Kebijakan Redenominasi Rupiah

Darmin Nasution membuat gebrakan baru setelah terpilih jadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan rencana membuat kebijakan redenominasi rupiah. Dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/8/2010) mengemukakan bahwa Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai dari tahun 2011 dan tuntas selesai di 2022.
Wacana redenominasi ini sedang ramai dibicarakan. Bank Indonesia (BI) merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah dan mensosialisasikan bahwa redenominasi bukanlah momok menakutkan layaknya sanering yang bisa menurunkan nilai uang. Redenominasi adalah proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai. Redenominasi hanya akan berhasil jika inflasi terkendali seperti saat ini. Redenominasi intinya adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol.
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.
Tahap Redenominasi
BI merencanakan melakukan redenominasi mulai pada tahun 2011. Sebagai tahap pertama, BI melakukan tahapan sosialisasi sampai dengan tahun 2012. Kemudian melakukan redenominasi tersebut pada tahun 2013. Dari tahun 2013 hingga tahun 2015 merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Setelah masa transisi, pada tahun 2016-2018 BI melakukan penarikan uang rupiah lama sampai habis. Dan pada 2019 sampai 2022 tulisan cap 'baru' pada uang rupiah baru akan dihapus dan nilai rupiah akan semakin tinggi nilainya.
Pada masa transisi ini, sebagai illustrasi, di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga, yakni rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit. Kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru. Misalkan lagi kalau beli sepatu harga Rp 300.000 maka kita bisa bayar pakai uang rupiah baru Rp 300 atau tetap rupiah lama Rp 300.000. Nanti pun uang rupiah baru akan dicetak atau dicap bertandakan rupiah baru. Untuk pencetakan uang baru hanya dilakukan jika uang lama sudah tidak lagi layak pakai jadi uang yang beredar tetap saja di masyarakat.
Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi akan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang. Setelah disetujui dalam RUU Mata Uang, proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah. Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah. riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu, dalam dua tahun ini lebih intensif.
Kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI) memang harus dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Kebijakan ini bisa membuat perekonomian makin praktis. Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya. Redenominasi rupiah atau pengurangan nominal justru menegaskan keyakinan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat ekonomi yang stabil. Redenominasi hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang rendah, dan ekonomi yang stabil.
Untuk sosialisasi kebijakan ini BI bisa meniru cara yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro. BI bisa harus belajar dari Eropa ketika dulu ada 2 mata uang yaitu Euro dan mata uang negara masing-masing. Misalnya, di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun, Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro secara keseluruhan. Dari pengalaman Eropa ini, kebijakan redenominasi ala Indonesia bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja, dimana waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang pecahan rupiah tersebut adalah pecahan terbesar kedua di dunia, setelah mata uang Vietnam, Dong. Kita tahu, Vietnam mencetak mata uang terbesar yakni 500.000 Dong. Sebenarnya Zimbabwe juga pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.
BI merasa yakin, redenominasi rupiah tidak akan mengalami nasib tragis seperti yang terjadi pada dolar Zimbabwe. Negara yang gagal melakukan redenominasi adalah Zimbabwe. Kegagalan negara Zimbabwe dalam melakukan redenominasi beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh tidak terkendalinya tingkat inflasi. Tingkat inflasi di Zimbabwe mengalami kenaikan, sementara otoritas moneternya tidak kredibel ketika mengambil kebijakan redenominasi. Kegagalan kebijakan redenominasi ala Zimbabwe karena pada saat melakukan proses redenominasi, inflasi sementara tinggi dan terus membumbung tinggi.
Indonesia diprediksi tidak akan senasib dengan Zimbabwe bila melakukan kebijakan redenominasi karena tingkat inflasi di Indonesia saat ini masih sangat terkendali. Tingkat inflasi diprediksi pada dua hingga tiga tahun ke depan akan turun dari 4,5 persen plus minus 1 persen.
Pengalaman Sanering
Berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia masa Presiden Soekarno berkuasa, kebijakan sanering menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi. Saat itu kebijakan sanering tidak berhasil karena terjadi hiper-inflasi yang mencapai 650 persen per tahunnya. Padahal kebijakan sanering ketika itu ditempuh untuk menekan hiper-inflasi.
Mengacu pada buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan Soekarno kala itu adalah: Pertama, penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100 berdasarkan Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959. Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 berdasarkan Perpu No. 6 Tahun 1959, tertanggal 25 Agustus
1959). Untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2/1959, tidak akan diperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak berdasarkan Perpu No. 5 Tahun 1959, tanggal 25 Agustus 1959.
Langkah kedua, pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90 persen dari jumlah simpanan diatas Rp 25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959). Kebijakan sanering jelas membawa keuntungan bagi pemerintahan Soekarno sebesar Rp 8.521 juta yang digunakan untuk mengisi kas pemeritan yang sedang tekor akibat hiper-inflasi. Namun pada sisi masyarakat, menderita kerugian dan kemudaratan karena nilai uang yang dipegangnya turun drastis.
Dampak pada bidang moneter kala adalah adalah berkurangnya jumlah uang beredar dan tingkat likuiditas bank-bank mengalami penurunan. Kondisi tersebut mengakibatkan bank-bank tidak kuasa memberikan fasilitas kredit kepada swasta untuk kegiatan produksi, distribusi maupun kegiatan ekspor dan impor. Implikasinya, harga barang dan biaya hidup malah semakin meningkat pada 1959.
Impak dari kebijakan sanering yang ditempuh oleh pemerintahan Soekarno tidak mencapai tujuan yang diharapkan yakni menghambat laju inflasi karena kebijakan tersebut makin mempertinggi laju inflasi. Sebagai bukti, terlihat dari meningkatnya jumlah uang beredar pada 1959 dan 1960 yang mengalami peningkatan ketika itu, yakni Rp 5.518 juta dan Rp 12.953 juta jika dibandingkan pada tahun 1958 dengan jumlah uang beredar sebanyak Rp 10.453 juta. Akhirnya, kebijakan sanering ini dinyatakan gagal total dan Gubernur BI waktu itu, Mr. Loekman Hakim, mengajukan pengunduran diri pada presiden Soekarno karena pemerintah tidak berkoordinasi dengan BI.
Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965. Semoga pengalaman kebijakan sanering pada masa Soekarno dapat menjadi pelajaran bagi BI dalam rangka melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada masa pemerintah SBY-Boediono.

6/23/2010

Gayus Tambunan, Prototipe Teroris Ekonomi

Menyebut tentang teroris selalu berasisoasi pada seorang atau beberapa orang yang menggunakan bom untuk membumihanguskan sasaran bangunan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh pengamat menyebutkan tujuan teroris adalah menegakkan ideologi tertentu akibat dari pemahaman sepotong-sepotong makna tulisan yang termaktub dalam kitab suci agama.
Namun ada teroris jenis lain yang lebih berbahaya dan berjalan secara beruntun dan turun temurun yakni teroris keuangan negara. Mereka adalah para koruptor yang menggerogoti keuangan negara yang sejatinya digunakan untuk membangun negara tapi justru disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila teroris menggunakan bom sebagai alat melakukan terror dan korbannya bisa meninggal dunia secara langsung. Lain halnya dengan teroris keuangan negara, korbannya mati secara perlahan-lahan baik akibat kelaparan, kekurangan gizi dan digerogoti berbagai penyakit lainnya yang semestinya ditanggulangi oleh negara.
Sebutan teroris keuangan negara bisa pula disebut sebagai teroris ekonomi atau teroris perbankan ataupun sebutan lainnya yang merujuk pada upaya penggerogotan anggaran negara. Teroris keuangan negara bisa membuat negara mengalami ketidakstabilan ekonomi hingga membuat ketidakadilan bagi masyarakat karena orang yang miskin makin miskin sementara orang kaya makin kaya raya. Faktanya para koruptor yang sudah terjerat hukum adalah orang-orang sudah kaya raya dengan rumah mentereng dan mobil mewah namun masih bernafsu untuk menambah dan menumpuk kekayaannya.
Jika teroris politik bermotif agama dapat mengancam keselamatan fisik dan jiwa masyarakat demikian pula dengan teroris keuangan negara. Misalnya anggaran untuk mengatasi gizi buruk atau program beras miskin yang anggarannya terpotong melalui tangan-tangan birokrasi adalah berkat praktek-praktek teroris keuangan negara di dalam tubuh birokrasi pemerintah.
Perbedaan penanganan teroris politik dengan teroris ekonomi (keuangan negara) sangatlah berbeda. Bila teroris politik bermotif agama, penanganannya ditangani oleh Densus 88, sementara teroris keuangan negara oleh bareskrim polri. Namun kadangkala oknum-oknum didalam bareskim juga termasuk dalam sindikat teroris keuangan negara, seperti disinyalir keterliabtan dua orang jenderal polisi pada kasus Gayus Tambunan yang berada dalam unit bareskrim.
Penanganan represif ala Densus 88 terhadap teroris politik bermotif agama sebenarnya lebih relevan bila ditangani secara preventif. Para aktifis yang dicurigai sebagai teroris tidak perlu ditembak mati karena mereka memiliki hak hidup. Penanganannya bisa menggunakan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Bukankah para aktifis agama yang dianggap teroris itu adalah orang-orang yang dianggap salah dalam memahami kitab suci agama tertentu sehingga UU Penodaan Agama adalah ketentuan perundangan yang relevan untuk menjeratnya, bukan dengan cara kekerasan langsung menembak mati.
Dilihat dari skala dan dampaknya, teroris keuangan negara jauh lebih dahsyat daripada teroris politik bermotif agama. Misalnya kasus Bom Marriot, korbannya tidaklah mencapai ratusan apalagi ribuan jiwa. Lain halnya dengan teroris ekonomi korbannya bisa beribu-ribu dalam berbagai bentuk, misalnya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor akibat penggundulan hutan. Padahal dalam penanganan ada alokasi anggaran khusus untuk menanggulangi penggundulan hutan bernama dana reboisasi. Namun dana tersebut banyak digerogoti oleh teroris keuangan negara di sektor kehutanan.
Kasus Gayus
Kasus Gayus Tambunan adalah contoh kasus terorisme keuangan negara yang actual dibicarakan saat ini. Dengan renumerasi yang sudah sangat besar untuk ukuran pegawai negeri sipil sebesar Rp 12,1 juta per bulan untuk pangkat Golongan IIIA, ternyata masih menganggapnya terlalu kecil sehingga menggunakan posisinya di Ditjen Pajak untuk memperkaya diri dengan berbagai motif.
Sebagai pegawai negeri Golongan IIIA dalam usia 30 tahun, Gayus telah menikmati kekayaan yang dapat dicatatkan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI). Gayus tercatat memiliki kekayaan di rekening bank sebanyak Rp 25 miliar, apartemen di Cempaka Mas dan rumah di komplek perumahan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara juga memiliki tumpangan kendaraan mewah seperti fortuner, ford everest, Toyota alphard dan mercedec benz. Sebuah kekayaan yang fantastis bagi seorang pegawai negeri dengan masa kerja tidak lebih dari sepuluh tahun. Apakah kekayaan tersebut didapatkan dari renumerasi? Rasanya tidak.
Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan renumerasi bagi pegawai perpajakan untuk mencegah korupsi berupa larangan untuk meminta dan menerima dari berbagai bentuk apapun dari para wajib pajak. Besaran renumerasi setiap jenis golongan dan jabatan bervariasi dengan jumlah yang lumayan diatas rata-rata pegawai negeri. Pemberlakuan renumerasi sejak tahun 2002 seiring dengan reformasi perpajakan. Renumerasi yang besar diharapkan menciptakan disiplin kerja demi tercapainya target pemasukan pajak sebesar Rp 50 trilyun sebulan tahun 2010 sekarang ini.
Sejatinya tugas pegawai Ditjen pajak sebatas administrator perpajakan berupa kegiatan pengumpulan pajak dari Wajib Pajak ke kas negara dan tidak boleh merangkap sebagai konsultan pajak bagi siapapun yang menjadi Wajib Pajak. Sementara pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang strategis untuk pembiayaan pembangunan selain dari pendapatan migas.
Gayus Tambunan sebagai pegawai bagian penelaah keberatan dan banding wajib DJP pajak bukan bekerja sendirian tetapi dibantu oleh beberapa orang pejabat didalam lingkup Ditjen Pajak. Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan adanya indikasi keterliabtan 10 orang pejabat Ditjen Pajak sesuai pengakuan Gayus saat pemeriksaan pada tanggal 34 Maret 2010 sebelum melarikan diri. Jadi bisa saja motif pelarian diri Gayus untuk melindungi para pejabat Ditjen Pajak itu. Bila benar keterlibatan 10 orang lainnya, berarti kasus Gayus bisa melibatkan 11 orang yang bisa membentuk satu “kesebelasan teroris keuangan negara.”
Gayus sendiri pernah mengakui bahwa kekayaannya berasal dari uang sabetan dari wajib pajak yang keberatan dengan besar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak. Gayus juga menuturkan bahwa tingkat golongan PNS di Ditjen Pajak menentukan uang sabetan. Secara logika, Gayus yang berpangkat Golongan IIIA saja bisa memiliki kekayaan Rp 25 miliar, berarti golongan yang lebih tinggi dengan uang sabetan lebih besar lebih kaya lagi dari Gayus. Dengan penuturan tersebut, maka semakin nyata adanya keterlibatan para pejabat yang menjadi atasan dari Gayus di unit penelaah keberatan dan banding pajak.
Asumsi publik bahwa Gayus memiliki komplotan dan terorganisir didalam Ditjen Pajak dari pimpinan hingga tingkat yang paling bawah, tidaklah salah. Selain Gayus, masih ada para pengambil kebijakan tertinggi yang menjadi atasan Gayus yang seharusnya menjadi pesakitan dan secepatnya diperiksa oleh kepolisian sebelum kabur lagi keluar negeri. Kini Ditjen Pajak telah menjadi sarang teroris keuangan negara pasca reformasi perpajakan dan program reformasi birokrasi.
Perilaku Gayus dan 10 pejabat Ditjen Pajak dapat dikatakan sebagai perilaku korupsi terencana (planned behavior). Teori perilaku terencana yang dikemukakan Ajzen (1985) untuk memprediksi individu yang memutuskan secara sadar untuk melakukan sebuah tindakan spesifik. Tindakan spesifik yang dimaksud termasuk tindakan untuk melakukan korupsi karena secara sosial-budaya merupakan tindakan buruk dan sebuah perilaku yang tidak diinginkan (undesirable).
Penulis, Pemerhati Politik CEPSIS Makassar dan seorang Wajib Pajak.

Tifatul Dililit Gurita Yahudi ?

Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo yang berasal dari PKS itu nampaknya mulai “bersahabat” dengan Yahudi/Israel. Beredar infomasi bahwa perusahaan telekomunikasi Indonesia memberi kemudahan kepada dua perusahaan Yahudi, Convergyst dan Amdocs dalam mengikuti tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel. Secara teknis memang seorang menteri tidak memiliki kewenangan dalam prosedur pengadaan barang dan jasa dalam perusahaan telekomunikasi yang berlabel BUMN atau semi BUMN semacam Telkomsel, namun secara politik antara Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik apalagi hubungan dagang. Pemihakan Sarwoto Atmosutarno selaku Direktur Utama Telkomsel kepada perusahaan asal Israel tersebut terdeteksi dengan pemberian kesempatan enam bulan sebelumnya untuk prove of concept (POC) untuk peserta tender kepada Amdocs. Selama ini billing system PT Telkomsel ditangani perusahaan patungan Nokia dan Siemens yang akan berakhir kontraknya pada tahun 2010.
Perusahaan Convergyst Solution Ltd berdiri pada 1991 dan berbasis di Israel. Sebelumnya bernama Wiztec Solutions Ltd dan awalnya hanya sebagai penyedia jasa Customer Care dan Penagihan solusi untuk pasar TV. Pada 1999, Perseroan menjadi anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Convergys Corporation - perusahan global jasa outsourcing - dan tercatat pada bursa saham New York dengan label CVG.
Dalam perkembangannya Convergyst Solution Ltd sukses menghasilkan sistem penagihan dengan label WIZARD, yang diciptakan untuk membangun sistem Manajemen Pelanggan dan sistem Penagihan operator Pay TV, termasuk televisi kabel digital, Direct Broadcast Satellite (DBS), Direct-to-Home (DTH), Digital Terrestrial Television (DTT) dan Multi -point Multi-channel Distribution System (MMDS). Convergyst juga membangun sistem layanan cakupan dengan platform video, suara dan data secara komprehensif. Akibatnya banyak kliennya dari berbagai negara dibuat resah, termasuk klien terbesarnya Amerika Serikat.
Menurut sebuah situs (www.matimop.org.il), WIZARD adalah sebuah sistem berintegrasi penuh dengan metode penagihannya. Pada perkembangan berikutnya Wizard pun merambah ranah saluran TV kemasan (berbayar), dengan membangun sistem pembayaran maju untuk layanan TV berlangganan, termasuk TV kemasan format digital dan interaktif, seperti sistem Pay-Per-View (PPV), Video-on-Demand (VOD), akses Internet, Home Shopping, Games dan banyak lagi.
Sementara itu perusahaan Amdocs Ltd adalah salah satu penyedia terkemuka di dunia penagihan, customer relationship management (CRM), dan ketertiban sistem perangkat lunak manajemen untuk industri telekomunikasi. Sebuah situs (www.fundinguniverse.com) menyebutkan bahwa Amdocs juga mengurusi jasa perusahaan end-to-end sistem perangkat lunak, dan layanan dukungan yang memungkinkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menawarkan beberapa platform, dan layanan beberapa tagihan, memesan, dan dukungan fixed-line dan telepon seluler pelanggan. Dalam perkembangannya, Amdocs juga mulai menyediakan jasa outsourcing, mengambil alih penagihan, layanan pelanggan, dan manajemen hubungan pelanggan. Belakangan, Amdocs menjadi segelintir perusahaan penyedia sistem perangkat lunak yang mampu menangani jaringan telepon dengan minimal 40 juta pelanggan di tiap negara.
Namun menurut Kedutaan Besar AS di Jakarta, perusahaan Amdocs adalah dari Amerika Serikat, bukan dari Israel. Padahal dalam sejarahnya, Amdocs adalah perusahaan yang didirikan di Israel oleh Aurec Group, sebuah korporasi bisnis milik milyarder Yahudi, Morris Kahn. Morris tercatat dalam 10 orang terkaya di Israel. Indikasi bahwa Amdocs adalah perusahaan Israel yang memangku kepentingan negara zionis itu terlihat pada jajaran direksi. Pada situs www.reuter.com, beberapa direktur Amdocs tercatat pernah menduduki pos penting di Pemerintah Israel.
Contohnya, Nehemia Lemelbaum, Ayal Shiran, dan Zohar Zisapel. Nehemia Lemelbaum, yang menjadi dewan direksi Amdocs sejak Desember 2001 --merangkap Senior Vice President Amdocs Management Limited dari 1985 hingga Januari 2005-- adalah staf di Kementerian Komunikasi Israel dengan tanggung jawab untuk teknologi komputer di area business data processing. Saat ini, Nehemia menjadi anggota eksekutif komite teknologi dan inovasi. Sementara Ayal Shiran, yang menjabat sebagai Senior Vice President dan Head of Customer Service Business Group Amdocs Limited sejak 2008, adalah jebolan Angkatan Udara Israel. Shiran bertanggung jawab atas proyek pengembangan sistem komputer untuk jet tempur F-15 dan pengembangan perangkat lunak untuk F-15 di Boeing. Sedangkan Zohar Zisapel yang menduduki kursi dewan direksi Amdocs sejak Juli 2008 dan kini menjadi kepala komite inovasi dan teknologi pernah mengenyam karier di Departemen Pertahanan Israel dari 1978 hingga 1982. Ia juga menjadi Ketua Asosiasi Industri Elektronik Israel dari 1998 hingga 2001 (Gatra, Edisi 21 Januari 2010).
Sejak akhir tahun 1990-an, Amdocs membuat serangkaian kunci akuisisi, termasuk International Telecommunication Data Systems (ITDS) dari Amerika Serikat pada 1999; Kanada Solect Technology Group pada 2000; dan Nortel Networks pada 2001. Akuisisi telah membantu perusahaan untuk posisi dirinya sebagai penyedia layanan lengkap dari solusi CRM turnkey. Awalnya berbasis di Ra'anana, Israel, di mana perusahaan terus mempertahankan sebagian besar dari kegiatan penelitian dan pengembangan dengan hampir setengah dari 8.600 karyawannya. Untuk memudahkan operasi mereka, kantor pusat Amdocs pun pindah ke ke Chesterfield, Missouri. Setelah itu Amdocs mendaftarkan dirinya pada New York Stock Exchange, sahamnya mendadak meroket tinggi, setelah dilempar ke public pada akhir 1990-an. Media massa AS waktu itu menaruh kecurigaan adanya kejanggalan atas melambungnya saham-saham Amdocs di bursa saham.
Seorang Netter bernama Hendro Rahardian mengabarkan melalui sebuah milis mengemukakan bahwa kuatnya jejaring Yahudi sangat berperan dalam penggelembungan saham Amdocs. Sejak itu, karena cakupan pekerjaan yang begitu luas pada sistem telekomunikasi video, suara dan data, keberadaan Amdocs dan Convergyst di beberapa belahan dunia, membuat resah para penguasa yang menjadi kliennya.
Sebagai contoh adalah saat “skandal cinta terselebung” yang mendera Bill Clinton saat menjadi Presiden Amerika Serikat dengan Monica Lewinsky. Terbongkarnya skandal Clinton, diyakini sebagai kerja dari Amdocs dan Convergyst, yang telah berpihak pada partai Republik. Saat berkuasa, Clinton mencurigai dua perusahaan outsourcing seperti Amdocs dan Convergys yang telah mematai-matai aktivitasnya, sejak dia bangun tidur, hingga dirinya kembali tidur. Semuanya tergambar jelas saat rekaman perbuatannya menjadi barang bukti yang menjatuhkannya. Bahkan tidak hanya percakapan, rekaman video aktivitas kesehariannya beredar luas di Israel. Keyakinan Clinton soal cengkeraman Yahudi di luar dan di dalam Gedung Putih, tidak lain berdasarkan pengakuan mantan Perdana Menteri Israel, Ariel Sharon, di media massa Israel dan Amerika.
Sharon menyatakan bahwa ''rakyat Yahudi telah menguasai Amerika secara penuh, baik di tingkat senator hingga Gedung Putih.” Pernyataan Sharon itu beredar luas di media massa, salah satunya seperti yang di muat www.mediamonitors.net pada tanggal 20 November 2001. Sharon meyakini, bangsa Yahudi telah menguasai sebagian besar bangsa di dunia. Mereka menguasai mulai dari produk makanan yang diproduksi di luar Israel, hingga telekomunikasi yang mampu mendeteksi gerak lawan. Sehingga kemenangan bangsa Israel sudah terlihat sejak lama.
Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto sendiri mengakui kepada sebuah media online (detik.com) bahwa sekitar 30 persen perangkat teknologi dan jaringan telekomunikasi yang digunakan di Indonesia kabarnya merupakan produk buatan Israel. Salah satu perangkat buatan Israel yang telah masuk ke Indonesia adalah Shiron dan Gilat dalam perangkat VSAT. Dengan alasan globalisasi, Depkominfo kesulitan menahan masuknya produk asal Israel. Sementara perusahaan Israel yang sempat hendak masuk ke Indonesia adalah Alvarion untuk perangkat Wimax di spectrum 3,3 GHz dan akan menggandeng perusahaan domestic, PT Abhimata Cipta Abadi.
Kebijakan Telekomunikasi
Kebijakan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No 36/199 serta Peraturan Pemerintah No. 52/2002 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan secara khusus mengatur pelarangan pengadaan perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia berdasarkan asal negara.
Bila dalam kebijakan telekomunikasi tidak diatur secara jelas tentang asal negara, maka UU No. 36/1999 dapat menjadi rujukan. Pada pasal 21 UU ini, pemerintah dilarang keras menjalin hubungan dagang dengan negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik.
Dengan demikian, Tifatul Sembiring sebagai menteri yang memiliki kewenangan dalam bidang telekomunikasi dituntut bersikap aktif terhadap perusahaan telekomunikasi yang berniat bekerjasama dengan perusahaan Israel, meskipun terdaftar pada bursa efek pada negara diluar Israel, seperti Amerika Serikat. Apalagi Depkominfo memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan telekomunikasi tersebut bila mengancam dan meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka diatas tanah nenek moyangnya sendiri yang dicaplok oleh negara Israel hingga hari ini.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy Analysis (CEPSIS) Makassar.

5/21/2010

Exit Strategy of the Snare SMI Century Scandal

Appointment of Sri Mulyani Indrawati (SMI) Managing Director positions World Bank at the time tormented by the threat of jail in the country over the case of Century Bank bailout scandal suddenly become discuss warm throughout the country. For the World Bank, the SMI is considered successful mission to expand the World Bank in Indonesia remains a country with a debtor (the debtor), the World Bank up to above 40 percent during the SMI became Minister of Finance. When nominalize around Rp. 2000 trillion, with a portion of the debt 90 percent of World Bank debt. SMI is considered meritorious for the World Bank because of the neighboring countries like Malaysia, Indonesia, and Thailand have managed to break away from the World Bank debt. Likewise, in countries elsewhere, such as in Latin American countries and Iran.

Data Bank Indonesia until the end of January 2010, Indonesia's foreign debt reached U.S. $ 174.041 billion or Rp. Trillion by 2000 exchange rate of Rp 10,000 per U.S. dollar. If specified debt, government debt amounted to 93.859 billion U.S. dollars, the private debt of non-bank corporate alias of 75.199 billion U.S. dollars and bank debt amounted to 8.984 billion U.S. dollars. When compared between the end of January 2009 to the end of January 2010, an increase of 17.55 percent of debt value. If divided by 220 million Indonesian population, then the debt every citizen in Indonesia, including babies and grandmothers are around Rp. 14 million per head.

Debt is one of the West imperialme strategy towards developing countries which have rich natural resources. Joseph Stiglitz says there are four steps to mastering the World Bank's strategy of developing countries, namely privatization, capital market liberalization, market pricing, and free trade. The privatization scenario, the leader of the target countries will be offered a 10 percent commission to sell national assets and store it safely in bank accounts in Switzerland. On the strategy of capital market liberalization, foreign funds should be exempted from entry through the capital market to speculate in real estate and currency. When things looked promising, the money is pulled out to create economic chaos. Who's on the market pricing scenario, prices of food, water and gas that causes increased social unrest which led to riots. Riots will cause capital flight and the government but lucrative corporate bankruptcy of the capitalist West for the target country's assets can be bought very cheap price. Last step for free trade, the phase in which the corporation will enter the Western capitalist countries taget market in Asia, Latin America, and Africa at the time still wore their own tariffs for agricultural products into a third world country. They wore very high prices for branded drugs and causing death and disease rates are very high.

The position of Managing Director of the World Bank in fact is not a prestigious position that his salary should be proud of a very prestigious approximately U.S. $ 347,000 per year. World Bank Managing Director position has been filled by former Minister of regular finance from third world countries, mainly former finance ministers from Latin American countries. Currently, three Managing Directors of the World Bank, all of them filled by people coming from developing countries, namely from Nigeria, and Indonesia Elsalvador own. The position of Managing Director of the World Bank were taken from countries which are outside the mainstream of countries the global economy.

Historically, the presence of the World Bank which is now led by Robert Zoellick as the President was not for the purpose of humanitarian welfare of all people in the world. The World Bank was born to the interests of Western countries who embrace the capitalist system to strengthen its hegemony over the world through capitalist economic system. Therefore, the state-engara who became major borrowers from the World Bank is the third world countries who always maintained that poverty is always dependent on World Bank loans, such as Indonesia. Though Indonesia had expelled the IMF spectacular achievements of Indonesia, but failed at the World Bank.

SBY Political Expenses
Since the scandal erupted Century Bank, SMI as the main accused in addition to Boediono, the vice president now. SMI president concerned that the storm was far away from the vortex of the scandal that now the ball century heat in the hands of the KPK. Some times the presence of SMI in parliament gets a boycott of the politicians supporting disclosure Century Bank scandal. Members of Parliament walked out of action that was driven from the PDI-P politicians and Hanura indicate that the hot coals Century has not abated despite Idrus Marham has successfully rid the Commission's hand through the completion of legal, not political settlement in the form of impeachment.

The fact that politics would become a political burden for Yudhoyono and party supporters and his coalition parties. The presence of SMI can be considered no longer productive in supporting the political conditions are stable. SMI is not degenerate so that when in-reshufle in the cabinet, the World Bank SBY as a partner makes an elegant SMI rescue scenarios. The result, an impression which emerged in the eyes of the public are not deposed but SMI increased the degree to World Bank officials. This scenario is very beneficial to SBY, and also save the SMI from the pursuit of the KPK to investigate. Moreover, the KPK checked SMI went way beyond decency SMI workplace, not a call to the office as the unexpected KPK other perpetrators of corruption.

To that end, the President of the World Bank makes an interesting story about Sri Mulyani performance during the Ministry of Finance. Robert Zoellick, the president's success rate Sri Mulyani Indonesian guide through the global recession, a successful fight against corruption and strengthening good governance so many countries in the world respect to Sri Mulyani. Top performance, Sri Mulyani worthy of being a managing director who oversees the World Bank Latin America and the Caribbean, Middle East and North Africa, and East Asia and the Pacific.
Apart from the viewpoint of the World Bank and political interests SBY, Sri Mulyani mystical atmosphere should also receive attention. Century Bank scandal seems to be a heavy burden for him as the main accused and has been a recommendation of the House Special Committee Rights Questionnaire Century, when the regime enjoyed the SBY-Boediono all who are in the cabinet and government at the central level. Moreover, when the Sri Mulyani have languished in prison for a scandal Century Bank, so that Sri Mulyani search for self-preservation point by accepting the proposal from the World Bank.

Sri Mulyani signal reluctance to bear the heavy burden of scandal Century when it issued a statement recorded by the lack of legal certainty in this country. This statement came out because it knew he would be made a scapegoat for the scandal Century. Meanwhile, Sri Mulyani is a true professional with a proven record and reputation in professional field. Despite the field's professional or criticized people enjoyed a lot of people a lot because it is associated with the ideology of neoliberalism that dianutrnya.

Resulting from the resignation of Sri Mulyani become a public question mark: whether Sri Mulyani backdated by the president off the hook for Century Bank scandal, or resign because of his own desires, or hijacked World Bank? How would, if members of the UN suddenly unanimously appointed President Yudhoyono became UN chief, whether he should resign as President?

2/07/2010

Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari

Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu, pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono memasuki telah bekerja 100 hari pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu, namun eksistensi keduanya sedang dalam pertanyaan besar dalam mengarungi masa-masa pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Sejumlah kasus-kasus politik berbau skandal terjadi dan terbongkar dalam masa 100 hari pertama sehingga dapat mengarah pada proses pemakzulan (impeachment) keduanya.

Mengukur Kinerja
Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden. Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya tidak dijelaskan.
Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.

Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.

Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.

Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal. Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.

Mega-Skandal
Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.

Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional.

Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Eddy Sumarsono diketahui bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.

Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing. Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit.

(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)

1/25/2010

Kebijakan UN Pasca Kasasi Ditolak

Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanan Ujian Nasional (UN) pada tanggal 22-26 Maret 2010, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah terkait dengan kebijakan UN. Kasasi MA menyebutkan bahwa UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Penolakan kasasi pemerintah oleh MA berarti gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional dinyatakan berhasil secara hukum. Masyarakat sudah memenangkan perkara UN sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.

Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”
Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).

Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.

Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil.

Pro dan Kontra

Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.
Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh (Satriadarma, 2007).

Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009 dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen.

Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa.

Pengalaman Negara Lain

Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).

Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), tidak ada UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak.

Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.

Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).

Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)