11/11/2010
Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat Sebagai Produk Kebijakan Publik
Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.
Hukuman Pelaku Zina
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu yang merasa nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti musahaqah (lesbian), liwath (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).
Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.
Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.
Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang), dan di rajam” (bagi janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.
Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu
berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab
“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.
Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana. Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah), diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam.
Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at) kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s., menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan
sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."
Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat). Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?
8/22/2010
Kebijakan Pelestarian Gedung Tua Bersejarah
Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. Ini adalah dampak pembangunan kota menuju ke arah modernitas yang secara tidak langsung berdampak pada pola pikir yang praktis dan pragmatis.
Perubahan wajah dan fungsi akibat gerusan pembangunan modern namun mengabaikan sejarah yang tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Bagi sebagian pemerintah daerah, keberadaan bangunan kuno dan gedung tua dipandang sebagai “sampah” kota bahkan mirip penyakit kota yang harus dilenyapkan.
Sejak dekade 1960-an hingga dekade 1990-an, wacana pelestarian bangunan dan gedung tua (cagar budaya) sebenarnya sudah menjadi wacana masyarakat internasional. Fakta tersebut dapat kita saksikan dengan adanya beberapa dokumen penting berupa piagam pelestarian bangunan tua, diantaranya, The Venice Charter (1964-1965), The Burra Charter (1979), Rekomendasi UNESCO (1976), Piagam Washington (1987), serta The World Herritage Cities Management Guide (1991). Sementara di Indonesia telah ada dokumen pelestarian bangunan tua bernama Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan beberapa tahun lalu.
Banyak warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki berbagai keunggulan dalam hal seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi pemanfaatan gedung bagi kepentingan ekonomis. Bila keberadaan bangunan tua itu berada di daerah, maka pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski banyak disesalkan oleh pemerhati sejarah dan beberapa komunitas masyarakat pencinta bangunan tua, mereka tidak banyak berbuat karena kurangnya pengetahuan landasan dan caranya merubah pola pikir pejabat pemerintah berwenang. Padahal bangunan-bangunan tua, apalagi bangunan tua bersejarah secara konsepsional telah mendapat perlindungan melalui kebijakan/peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti contohnya adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pada Pasal 1 ayat {1} dalam UU ini, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah dibagi atas dua: pertama, benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; kedua, benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan. Sementara pada ayat {2} menyatakan bahwa Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
UU No. 5/1992 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengatur perlindungan bangunan tua yang masuk kategori benda cagar budaya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992. Pada Bab V Pasal 22 hingga Pasal 27 termaktub rincian aturan menyangkut perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasai.
Sementara pada Pasal 23 yang terdiri dari tiga ayat menyebutkan bahwa (1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelematan, pengamanan, perawatan dan pemugaran; (2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan; (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat {2} ditetapkan dengan system permintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga dan pengembangan. Sedang Pasal 24 tertulis bahwa dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs; (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tantangan Kebijakan
Dari segi kebijakan, tantangan terhadap benda cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005. Mengacu pada Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung (PPBG), seluruh bangunan gedung harus layak fungsi pada tahun 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) disahkan pada tanggal 16 Desember 2002, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pada umumnya, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi persyaratan bangunan gedung, fungsi bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan.
Bahkan disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melanggar persyaratan teknis bangunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu retribusi pelayanan pemberian Izin Memiliki Bangunan (IMB) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu. Dan komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi peninjauan desain atau gambar, pemantauan pelaksanaan pembangunan. Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.
Berdasarkan argumentasi pemerintah, UU No. 28 tahun 2002 dibuat dengan tujuan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan efisien, tertib penyelenggaraan bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Undang-undang bangunan gedung (UUBG) mengandung fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi.
Dari website resmi pemerintah berwenang, pokok pikiran (latar belakang) disusunnya UUBG antara lain bangunan gedung mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, perwujudan, produktivitas dan jati diri manusia; untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya peraturan yang bersifat rasional sebagai payung dalam pengaturan bangunan gedung dan lingkungannya; dengan OTDA, pemda menjadi sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di daerah; perkembangan pembangunan gedung; perkembangan pembangunan gedung dalam 2 dasawarsa terakhir sangat pesat, namun belum ada jaminan terwujudnya bagunan gedung yang fungsional, efisien serta tertib dalam pembangunannya; era terbuka dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.
Dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG 2002), mengatur juga tentang bangunan tinggi dan jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan tinggi. Pada bangunan tinggi, faktor keselamatan penghuni bangunan tinggi telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan keselamatan gedung yang sangat penting adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Persoalan persyaratan keselamatan gedung ini adalah salah satu kelemahan dari bangunan tua sehingga berpotensi dimusnahkan oleh kebijakan UU No. 28/2002. Inilah tantangan nyata bagi komunitas peduli bangunan tua dari aspek kebijakan. Karena itu, advokasi kebijakan layak dipertimbangkan komunitas peduli bangunan tua untuk dilakukan secara simultan dengan kegiatan-kegiatan teknis lainnya seperti kegiatan mengidentifikasi bangunan tua di seantero kota. (Artikel ini dimuat pada Tribun Timur, Selasa, 03 Agustus 2010)
3/12/2009
Prinsip Partisipasi dalam UU Pengelolaan Sampah
UU Pengelolaan Sampah yang ditandatangani Presiden SBY pada 7 Mei 2008 lalu membawa konsep baru paradigma manajemen persampahan. Didalamnya mengatur semua stakeholder urusan persampahan, termasuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Kehadiran UU pengelolaan sampah menurut Ilyas Asaad (Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang penaatan lingkungan) dilatari beberapa pemikiran : pertama, mengarusutamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan; kedua, meningkatkan koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah; ketiga, meningkatkan upaya harmonisasi pengembangan hokum lingkungan dalam mendukung prinsip pembangungan berkelanjutan; keempat, meningkatkan upaya pengendalian dampah lingkungan akibat kegiatan pembangunan; kelima, meningkatkan upaya penaatan dan penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar dan perusak lingkungan; keenam, meningkatkan kapasitas lembaga dan SDM pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah; dan ketujuh, membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol-sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
Problema Sampah
Sejarah penanganan sampah pada beberapa daerah menjadi problema pemerintah setempat. Seperti kasus TPA Leuwigajah di wilayah Bandung pada Februari 2005 silam menelan korban tewas hampir 200 orang akibat longsoran dari tumpukan sampah. Korban berasal dari para pemulung sampah dan masyarakat yang berdiam disekitar lokasi TPA. Akibat peristiwa itu, masyarakat disekitarnya menjadi trauma dan menolak TPA. Akibatnya pemerintah kota Bandung kewalahan menangani sampah karena warga Bandung kesulitan membuang sampah. Kota Bandung sempat dijuluki kota lautan sampah akibat tumpukan sampah yang menggunung pada setiap sudut kota.
Pada beberapa kasus persoalan sampah dapat menjadi bersifat politis seperti yang pernah terjadi pada TPST Bojong pada November 2004. Karena pandangan yang buruk dalam pengelolaan sampah, masyarakat Bojong menolak rencana pembangunan kawasan pengelolaan sampah. Kerusuhan antara warga dengan pihak pemerintah sempat meletus beberapa kali. Hingga sekarang belum terjadi kesepakatan antara pemerintah setempat dengan masyarakat.
Pada TPA Bantargebang, Bekasi juga pernah terjadi kasus memilukan dan menelan korban jiwa. Pada 8 September 2006 silam ditemukan korban tewas sebanyak 3 orang dan 4 orang lainnya luka-luka.
Problema dan fenomena akibat sampah diatas menunjukkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah masih rendah, baik secara kualitas maupun kuantitas. Sementara seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah membawa pula permasalahan karena pada dasarnya setiap orang menghasilkan sampah. Karena itu dibutuhkan kebijakan secara komprehensif dan terintegrasi yang mengatur pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan mewaspadai global warming (pemanasan global).
Perubahan sosial juga merubah pola konsumsi masyarakat, namun pada umumnya belum berwawasan lingkungan. Penggunaan kemasan seperti kantong plastik, kaleng dan barang-barang yang tidak dapat terurai oleh alam (nonbiodegradable) masih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan demikian, pola konsumsi masyarakat berpotensi menambah jenis, volume dan karakteristik sampah.
Konsep Baru
Pemerintah mengklaim bahwa UU ini hadir dengan mengusung konsep baru manajemen sampah. Konsep manajemen sampah yang digunakan sekarang adalah : kumpul-angkut-buang. Dengan UU ini, konsep yang digunakan sekarang akan ditinggalkan dan mengganti paradigma dengan konsep baru yakni : kurangi-gunakan kembali-daur ulang atau dikenal dengan konsep 3R (reduce-reuse-recycling).
Konsep baru ini mengutamakan pendekatan pengurangan sampah. Karena itu, penanganan urusan sampah diatur mulai dari hulu sampai hilir atau dari sumber sampah hingga ke tempat pemrosesan akhir sampah. Dengan demikian, TPA sebagai singkatan dari Tempat Pembuangan Akhir diubah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir. Pada tempat pemrosesan akhir diharapkan sampah yang sudah diproses dapat dikembalikan ke alam dengan aman.
Pihak kementerian Lingkungan Hidup memandang bahwa dengan konsep baru pengelolaan sampah, setidaknya memiliki empat manfaat : menghemat biaya angkut sampah, memperpanjang umur penggunaan TPA, dapat meredam konflik sosial dan bersih berkelanjutan.
Dalam proses pengolahan sampah, UU ini memungkinkan kehadiran pihak swasta untuk berpartisipasi. Namun demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah hingga proses akhir tetap pada pihak pemerintah sehingga tugas ini menjadi domain pelayanan publik.
Konsep TPA yang baru diharapkan pula dapat mengendalikan pencemaran udara, air dan lahan/tanah. Pengendalian pencemaran secara dini dapat menciptakan lingkungan yang sehat sehingga manusia pun dapat menjalankan kehidupannya dalam lingkungan sehat. Lingkungan sehat ditentukan gaya hidup masyarakat (lifestyle) yang peduli terhadap sampah.
Partisipasi Publik
Seperti disebutkan diatas, UU Pengelolaan Sampah membuka luas partisipasi publik baik masyarakat umum maupun kalangan swasta. Bagi masyarakat secara umum dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah. Peran tersebut sebagaimana termaktub pada pasal 28 adalah pemberian usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah/pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Karena peran masyarakat dijamin dalam kebijakan pengelolaan sampah, maka dalam UU ini diatur hak dan kewajiban. Pada pasal 11, setiap orang berhak : mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untu itu; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; memperoleh informasi yang akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan memperoleh pembinaan agar daoat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Pada pasal 12 tentang kewajiban bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah tumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah tumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga akan diatur dalam peraturan daerah.
Selain hak dan kewajiban, masyarakat juga diharuskan berperan dalam pengurangan sampah. Pada pasal 20 ayat 4 berisi bahwa masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana di maksud ayat 1 menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah terurai oleh proses alam. Pada pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pengurangan sampah meliputi kegiatan: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
Masyarakat juga dijamin melakukan gugatan perwakilan kelompok (legal standing). Pada pasal 36 disebutkan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Syarat hak gugat masyarakat sebagaimana dalam pasal 37 adalah organisasi persampahan yang berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dibidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit satu tahun sesuai dengan anggaran dasarnya.
Copyright @Muslimin B.Putra, Anggota Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP).Tulisan ini pernah dikirim ke Harian Suara Karya, 10 Juni 2008
12/29/2008
Kesehatan Gratis : Jualan Politik Atau Bualan Politik ?
Kembali tragedi kemanusiaan terjadi di Makassar ketika bayi Nazar berusia dua bulan meninggal di Puskesmas Bara-Baraya. Tragisnya bayi tersebut meninggal pada saat orangtuanya mencari pinjaman untuk membayar biaya Puskesmas sebesar Rp 20 ribu. Tragedi ini mengingatkan akan pidato pengukuhan Prof Amran Razak tentang kesehatan gratis sebagai jualan politik semata, tapi tidak sesuai dengan implementasinya, seperti yang menimpa keluarga Syafaruddin (40 tahun), ayah sang bayi malang.
Suasana di Gedung Rektorat UNHAS pada Selasa (29/07/08) terasa gegap gempita ketika Prof Dr Amran Razak menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai guru besar. Pidato yang dibawakan nyaris layaknya pidato politik, apalagi topik yang diusung menyentuh langsung kondisi aktual perpolitikan di Sulawesi Selatan dengan mengangkat isu kesehatan gratis yang menjadi topik utama kampanye Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu’mang ketika berkampanye pada pilgub lalu.
Dalam pidato pengukuhan itu, Prof Amran Razak mengungkap kesehatan gratis sebagai jualan politik di masa kampanye terkadang diartikan hanya sebatas jaminan untuk mendapat pengobatan secara terbatas berupaya pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) plus rawat inap di Kelas III. Pelayanan yang ditawarkan sejenis ini merupakan jasa layanan kesehatan yang bersifat murahan dan mutunya rendah (inferior).
Menurut data yang dimiliki Prof Amran, cakupan jaminan kesehatan selain askeskin di Sulawesi Selatan masih sangat rendah hanya sekitar 8,9 persen dari 41,5 persen penduduk Sulawesi Selatan yang memiliki jaminan kesehatan. Berarti masih ada sekitar 58,5 persen (4.427.896) penduduk Sulsel yang belum tercakup jaminan kesehatan. Sementara cakupan kepesertaan semesta (universal coverage) mengisyaratkan minimal 80 persen penduduk sudah tercakup jaminan kesehatan.
Masalah lainnya adalah ketersediaan anggaran jaminan kesehatan. Prof Amran mencatat kebutuhan dana kesehatan gratis dalam satu tahun terjadi perbedaan antara Tim SYL-AAN (Rp 94.092.790.000,-), Dinkes Propinsi Sulsel (Rp 365.339.350.000,-) dan data yang dibahas saat Raker Gubernur/Wakil Gubernur dengan Muspida dan Bupati/Walikota se-Sulsel (Rp 204.232.464.000,-). Bila menggunakan data saat Raker Gubernur dengan Bupati/Walikota soal hitungan total bantuan dana dibagi jumlah warga maka hasilnya hanya Rp 3.844,-/jiwa/bulan, sedang versi Dinkes Rp 7.083,-/jiwa/bulan. Sementara premi/kapitasi Askeskin sebesar Rp 5.000,-/jiwa/bulan dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sebesar Rp 10.000,-/jiwa/bulan. Hasilnya, berdasarkan Memo Kesepahaman Pemprov Sulsel dan Pemkab/Pemkot se-Sulsel, pihak Propinsi hanya menanggung 40 persen (sekitar Rp 21,9 milyar untuk Juli-Desember 2008), selebihnya 60 persen ditanggung oleh 23 kabupaten/kota (sekitar Rp.32,9 milyar atau rata-rata Rp 1,4 milyar tiap kab/kota).
Program kesehatan gratis pada dasarnya adalah anasir dari kebijakan sosial (social policy) dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan). Menurut Triwibowo dan Bahagijo (2006), negara kesejahteraan berusaha membebaskan warganya dari ketergantungan pada mekanisme pasar untuk mendapatkan kesejahteraan dengan menjadikannya sebagai hak bagi setiap warga yang dapat diperoleh melalui perangkat kebijakan sosial yang disediakan oleh negara. Dengan mengutip Esping-Andersen (1999), negara kesejahteraan mengacu pada peran negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang didalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya.
Bila mengacu pada tipologi Titmuss (1958) yang membagi dua tipologi negara kesejahteraan yakni residual walfare state dan institutional walfare state, maka program kesehatan gratis pemerintah propinsi Sulsel mendekati tipologi pertama. Dalam tipologi pertama (residual walfare state) mengasumsikan tanggung jawab negara sebagai penyedia kesejahteraan berlaku jika dan hanya jika keluarga dan pasar gagal menjalankan fungsinya serta terpusat pada kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti kelompok marjinal serta mereka yang patut mendapat alokasi kesejahteraan dari negara. Apalagi sekarang sedang berkembang penyedia jasa layanan kesehatan komersial yang menggunakan fee for service yang bermotif profit.
Praktek negara kesejahteraan dapat disimak dari pengalaman negara-negara Skandinavia seperti Denmark, Norwegia dan Swedia. Model Denmark dalam undang-undang negara tersebut mengatur jaminan sosial berupa jaminan pensiun hari tua, asuransi kesehatan, dan kompensasi pekerja atas kecelakaan kerja. Sedang model di Norwegia meliputi asuransi kecelakaan kerja dan di Swedia meliputi asuransi kesehatan. Implementasinya sudah berlangsung sejak abad ke-19 seperti di Swedia (1891), Norwegia (1894) dan Denmark (1898). Sedang di Indonesia wacana jaminan sosial baru berkembang sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur jaminan sosial dalam bentuk asuransi sosial melalui mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib, sedang bagi orang miskin dan tidak mampu bantuan iuran berasal dari pemerintah.
Praktek negara kesejahteraan dapat pula mengacu pada pengalaman negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Format negara kesejahteraan yang berkembang di Jepang berawal dari sistem jaminan sosial pasca perang dunia II dicirikan oleh sistem jaminan sosial yang tersegregasi antarjenis pekerjaan dan keluarga memiliki peran sebagai penyedia jasa kesejahteraan sosial. Jepang menposisikan pengembangan kebijakan sosial dibawah subordinasi kebijakan ekonomi sehingga pengeluaran biaya-biaya sosial yang seharusnya ditanggung oleh negara dialihkan kepada pasar. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan sosial yang berkembang di Korea Selatan dan Taiwan yang menempatkan masalah kesejahteraan sosial sebagai turunan dari pertumbuhan ekonomi.
Praktek negara-negara Asia Tenggara dalam kebijakan sosial mereka berbeda jauh dengan model Asia Timur. Negara-negara di Asia Tenggara baru sejak dekade 1990-an mulai mengkondisikan sistem jaminan sosial, utamanya pasca krisis moneter pada 1998. Krisis tersebut menyadarkan para pemerintah negara-negara Asia Tenggara bahwa kebutuhan akan jaminan sosial jauh lebih penting dari pada mengejar laju pertumbuhan ekonomi yang dikuasai kapitalis. Pada fase ini, Malaysia dan Thailand serta Philipina mulai melakukan reformasi terhadap kebijakan sosial bagi warga negaranya seperti sistem pensiun dan sistem asuransi umum. Malah Thailand menyediakan skema tunjangan bagi pengangguran, selain jaminan kesehatan dan tunjangan keluarga (Pierson, 2004).
Gough (2000) mencatat di negara-negara Asia Tenggara telah meletakkan dasar bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan sebagai suatu bagian dari kebijakan sosial yang produktif (productive social policies) yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan sosial yang ditempuh sebagai fondasi dalam membangun sistem jaminan sosial berbasis kewargaan, mulai dari pemenuhan kebutuhan pendidikan sekunder, pelayanan kesehatan kuratif dan tunjangan sosial penyediaan perumahan.
Kondisi kebijakan sosial di Indonesia sebagaimana yang diamati oleh Lindenthal (2004) diantaranya : tunjangan sosial pada penduduk miskin berbasis subsidi tidak memadai disamping tingkat kebocoran dan biaya administrasi yang tinggi; sistem kesehatan publik tidak didanai dengan memadai, demikian pula pelayanannya kepada seluruh warga; pilihan jaminan sosial yang terbatas bagi pekerja di sektor swasta dengan tumpuan pada skema dana pensiun; serta paket benefit sosial yang relatif komprehensif bagi pegawai negara dan anggota angkatan bersenjata dibandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya.
Kebijakan sosial berupa kesehatan (baca: pengobatan) gratis dalam bingkai mewujudkan negara kesejahteraan memang merupakan keniscayaan. Perwujudannya membutuhkan political will pemerintah untuk merealokasi sumber daya yang dimiliki sebesar-besarnya bagi kebutuhan warga.
Namun upaya perwujudan kesehatan gratis di Sulawesi Selatan nyaris hanya ”bualan politik” (meminjam istilah Amran Razak), karena janji kesehatan gratis mulai tereduksi secara perlahan dengan hanya menjanjikan rawat inap di kelas III, obat yang diberikan hanya obat generik, paket layanan hanya 15 item, kapitasi premi hanya sekitar Rp 5.000/bulan/penduduk, rujukan hanya RSUD serta nihil paket tambahan dan biaya administrasi yang tidak jelas.
Sementara program kesehatan lainnya seperti Askeskin, Jamkesmas dan Askessos jauh lebih menjanjikan seperti paket layanan yang komprehensif, rujukan pada semua RS yang menjadi mitra, serta kelas perawatan yang bisa dipilih. Maka wajar bila Prof Amran Razak mengajukan pertanyaan filosofis, ”program unggulan kesehatan gratis untuk siapa?” Karena ternyata orang miskin bukan sasaran utama program ini, terbukti dengan kelalaian yang dialami bayi malang bernama Nazar yang harus meregang nyawa di Puskesmas Bara-Baraya, di jantung kota Makassar karena faktor keuangan.

