DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab.
Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah: pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.
Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.
Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera.
Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.
Dalam proses pembahasan RUU BPJS, DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional.
Revisi Materi RUU
Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya. Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.
Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI. Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya, pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.
DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Tampilkan postingan dengan label Muslimin B. Putra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimin B. Putra. Tampilkan semua postingan
9/04/2011
2/03/2011
Partisipasi Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
Peran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor publik telah banyak diakomodir dalam berbagai kebijakan publik di negeri ini. Sejak pengakuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diakomodir dalam Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka banyak UU yang lahir setelah itu yang memuat klausul khusus yang mengatur ihwal partisipasi masyarakat, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Keberhasilan mengarusutamakan perspektif partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari peran LSM yang terlibat dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) yang mengawal RUU TCP3 hingga menjadi UU No. 10/2004. Dari UU inilah yang banyak mengilhami setiap perumusan perundang-undangan yang berperspektif partisipasi masyarakat setiap sektor publik hingga sekarang ini. Disamping keberhasilan penerapan teori good governance yang diantaranya menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap sektor publik.
Pendekatan Teoritis
Berdasarkan sifatnya, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu konsultatif dan kemitraan (Cormick,1979). Pola partisipatif yang bersifat konsultatif ini biasanya dimanfaatkan oleh pengambilan kebijakan sebagai suatu strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). Dalam pendekatan yang bersifat konsultatif ini meskipun anggota masyarakat yang berkepentingan mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap ada ditangan kelompok pembuat keputusan tersebut (pemrakarsa). Pendapat masyarakat di sini bukanlah merupakan faktor penentu dalam pengambilan keputusan, selain sebagai strategi memperoleh dukungan dan legitimasi publik.
Sedangkan pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Karena diposisikan sebagai mitra, kedua kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan secara bersama-sama. Dengan demikian keputusan bukan lagi menjadi monompoli pihak pemerintah dan pengusaha, tetapi ada bersama dengan masyarakat. dengan konsep ini ada upaya pendistribusian kewenangan pengambilan keputusan.
Partisipasi masyarakat dalam teori politik sering disebut “Participatory Democracy”. Gibson (1981) salah satu penganjur “Participatory Democracy” menyatakan bahwa penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepeda mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mencapai saling pengertian dan penghayatan terhadap satu sama lain. Dengan demikian perbedaaan kepentingan dapat dijembatani.
Untuk mengefektifkan partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan prakondisi-prakondisi. Hardjasoemantri (1986) merumuskan syarat-syarat agar partisipasi masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna, sebagai berikut: (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya; (2) Informasi lintas batas (transfrontier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil sehingga masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan dan mengusulkan alternatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh (comprehensive information); dan (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information).
Partisipasi Masyarakat Versi UU PPLH 2009
Dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk: meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain Pasal 70 yang mengatur perihal partisipasi masyarakat, pada pasal 18 juga mengakui pelibatan masyarakat dalam pembuatan KLHS. Tata cara penyelenggaraan KLHS yang melibatkan partisipasi masyarakat kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penegasan Pasal 18 kemudian disebutkan dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 70 huruf (b) tentang pemberian saran dan pendapat masyarakat dalam ketentuan UU No. 32/2009 termasuk dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan amdal.
Penyusunan dokumen Amdal yang melibatkan partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam Pasal 26. Dalam pasal yang terbagi atas 4 ayat tersebut menyebutkan bahwa dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat (ayat 1). Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
KLHS dan amdal adalah salah satu bentuk pengendalian dan pencegahan dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. KLHS menurut Pasal 16 UU ini adalah sebuah kajian yang memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Penyusunan KLHS adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15 ayat 1). Setelah pembuatan KLHS oleh pemerintah/pemerintah daerah, pihak pemerintah/pemerintah daerah pun diwajibkan melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (Pasal 15 ayat 2).
Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).
Keberhasilan mengarusutamakan perspektif partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari peran LSM yang terlibat dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) yang mengawal RUU TCP3 hingga menjadi UU No. 10/2004. Dari UU inilah yang banyak mengilhami setiap perumusan perundang-undangan yang berperspektif partisipasi masyarakat setiap sektor publik hingga sekarang ini. Disamping keberhasilan penerapan teori good governance yang diantaranya menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap sektor publik.
Pendekatan Teoritis
Berdasarkan sifatnya, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu konsultatif dan kemitraan (Cormick,1979). Pola partisipatif yang bersifat konsultatif ini biasanya dimanfaatkan oleh pengambilan kebijakan sebagai suatu strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). Dalam pendekatan yang bersifat konsultatif ini meskipun anggota masyarakat yang berkepentingan mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap ada ditangan kelompok pembuat keputusan tersebut (pemrakarsa). Pendapat masyarakat di sini bukanlah merupakan faktor penentu dalam pengambilan keputusan, selain sebagai strategi memperoleh dukungan dan legitimasi publik.
Sedangkan pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Karena diposisikan sebagai mitra, kedua kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan secara bersama-sama. Dengan demikian keputusan bukan lagi menjadi monompoli pihak pemerintah dan pengusaha, tetapi ada bersama dengan masyarakat. dengan konsep ini ada upaya pendistribusian kewenangan pengambilan keputusan.
Partisipasi masyarakat dalam teori politik sering disebut “Participatory Democracy”. Gibson (1981) salah satu penganjur “Participatory Democracy” menyatakan bahwa penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepeda mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mencapai saling pengertian dan penghayatan terhadap satu sama lain. Dengan demikian perbedaaan kepentingan dapat dijembatani.
Untuk mengefektifkan partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan prakondisi-prakondisi. Hardjasoemantri (1986) merumuskan syarat-syarat agar partisipasi masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna, sebagai berikut: (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya; (2) Informasi lintas batas (transfrontier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil sehingga masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan dan mengusulkan alternatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh (comprehensive information); dan (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information).
Partisipasi Masyarakat Versi UU PPLH 2009
Dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk: meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain Pasal 70 yang mengatur perihal partisipasi masyarakat, pada pasal 18 juga mengakui pelibatan masyarakat dalam pembuatan KLHS. Tata cara penyelenggaraan KLHS yang melibatkan partisipasi masyarakat kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penegasan Pasal 18 kemudian disebutkan dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 70 huruf (b) tentang pemberian saran dan pendapat masyarakat dalam ketentuan UU No. 32/2009 termasuk dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan amdal.
Penyusunan dokumen Amdal yang melibatkan partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam Pasal 26. Dalam pasal yang terbagi atas 4 ayat tersebut menyebutkan bahwa dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat (ayat 1). Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
KLHS dan amdal adalah salah satu bentuk pengendalian dan pencegahan dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. KLHS menurut Pasal 16 UU ini adalah sebuah kajian yang memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Penyusunan KLHS adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15 ayat 1). Setelah pembuatan KLHS oleh pemerintah/pemerintah daerah, pihak pemerintah/pemerintah daerah pun diwajibkan melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (Pasal 15 ayat 2).
Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).
1/17/2010
Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century
Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda.
Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.
Riwayat Bank Century
Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.
Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.
Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).
Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.
Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.
Kriteria Sistemik
Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.
Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.
Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.
Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.
Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)
Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.
Riwayat Bank Century
Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.
Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.
Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).
Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.
Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.
Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.
Kriteria Sistemik
Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.
Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.
Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.
Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.
Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)
12/29/2009
Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik
Rezim SBY-Boediono baru memasuki masa bulan madu atau masa seratus hari pertama pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun masalah-maslaah krusial telah menanti sebagai imbas dari pribadi sang presiden yang sulit mengambil keputusan tegas alias presiden peragu. Kasus yang paling menguat adalah dugaan kriminalisasi KPK dengan ditahannya dua orang pimpinannya yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.
Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.
Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya. Pengandaian “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara, Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers, barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.
Hasil Kerja Tim 8
Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8 memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8 agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.
Respon Presiden
Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8. Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK.
Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).
Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.
12/14/2009
Menimbang Rencana Regulasi Penyadapan Depkominfo
Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut.
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)
Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.
Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception.
Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi. Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang.
Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu.
Trauma Penyadapan
Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan.
Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud.
Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.
Velox et Exactus
Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat.
Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan izin ke pengadilan.
Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini dunia peradilan berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik - adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.
Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme semacam ini akan menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan.
Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan. Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.
Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.
Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.
Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono?
(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)
11/30/2009
Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?
Kasus dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang. Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).
Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS. Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.
Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009.
Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang, jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun. DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.
Sebuah media menginformasikan bahwa pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden.
Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.
Bencana Kapitalisme
Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.
Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu. Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.
Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.
Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan bawahannya bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.
Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.
Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat mengungkap kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)
Langganan:
Postingan (Atom)

