Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/22/2010

NU Congress, Western Sahara and Luluk Hamidah

Through a youth activist and intellectual Nahdlatul Ulama (NU), Luluk Hamidah, the issue of Western Sahara (Western Saharan) will become one-point recommendation to Congress-32 NU which lasted 22 to 28 March 2010 in Makassar. However, in its development, the issue of Western Sahara after Congress failed to get the attention muktamirin that failed also included in the recommendations NU Congress.

Whereas freedom fighters between the NU and the Western Sahara has been woven previous informal contacts. When Indonesia hosted the Conference on "Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim Word" July 29 until August 1, 2008 which held NU, official delegations from the Western Sahara were present and active in campaigning for world peace.

The existence of Western Sahara

In general, the prevailing language in the Western Sahara is Arabic and Spanish. Capitals or the largest city Laayoune. Laayoune is also called Al-'Ajún is the most important city in Western Sahara. In Morocco the government version, the city of Laayoune status as a provincial town. Laayoune city began to grow in 1932 along with the discovery of water resources and became the center of Spanish colonial rule in Western Sahara before the year 1975. An estimated total population of the city of Laayoune approximately 190 thousand people.

Its president is Mohamed Abdel Aziz who was in exile, as well as with Prime Minister Abdelkader Taleb Oumar in exile. Currency accepted or widely used is the Moroccan Dirham (MAD). The total area of about 266 000 km with a population of approximately 267 405 inhabitants (July 2004). Western Sahara is one of the most sparsely populated regions in the world, even some level of data recorded as the lowest density.

Form of government is a "republic" with the name of the Sahrawi Arab Democratic Republic. Because it is still occupied by Morocco, the Polisario liberation organization more prominent international role. Moroccan takeover of the Western Sahara region is also globally recognized not so many countries that support orgnaiasasi to demand independence Polisario liberation of Western Sahara.

Issues of independence

Western Sahara is one of the areas on the African continent that has not enjoyed the atmosphere of freedom. Countries bordering the north of Morocco and Algeria to the east was occupied by Morocco after Spain left the country in northwest Africa was in 1975. Morocco claims that the territory of Western Sahara is Moroccan empire occupied long before the colonial Spanish Morocco.

While the people of Western Sahara, which is represented by the Polisario independence demands. Polisario take low-level guerrilla war from 1975 to 1991. Many Western Saharan refugees living in refugee camps in Algeria. The UN cease-fire and then initiate the process is being handled by the United Nations (UN).

Case Western Sahara, East Timor case is similar to that previously demanded the United Nations held a referendum for self-government. Therefore, the Moroccan intense diplomatic approach to the issue of Indonesian independence of Western Sahara does not have the support of Indonesia. April 2007 In the past, Moroccan Foreign Minister, Mohammed Benaissa official visit to Indonesia related to the settlement of the Western Sahara.

When the Indonesian government to fight for special autonomy for East Timor in the decade of the 1990s, Morocco had approved the referendum for Western Sahara. Minurso, the UN mission that was assigned to carry out the referendum in Western Sahara did not do that because the dispute related to registration problems. In the last 15 years no progress means completion of the Western Sahara problem. Moreover Minurso mandate has run out since April 2007 so that the Moroccan initiative to offer a new concept for Western Sahara, namely autonomy.

After the termination of the mandate of Minurso, the UN Security Council lifted Peter van Walsum, a Dutch diplomat to become UN mediator. However, in its development negotiations led Peter to walk slowly and tend to favor Morocco, so angered the Polisario Front, a group, the Western Sahara. Peter criticized loudly by the Polisario on the reports to the UN Security Council in April 2008 that concluded that "the independence of Western Sahara is not realistic." Peter finally resigned as negotiator between the Polisario to Morocco.

In February 2010, the UN re-unite in an unofficial negotiating table between the Morocco and the Polisario Front independence movement. The two-day talks that ultimately failed to bring back the political interests of both parties. UN Secretary General Personal Envoy for Western Sahara, Christopher Ross, said in a statement at the end of the conversation was that "neither side would accept the proposal of other parties as a basis for continuing talks on the future." Mohammed Khadad, a senior Polisario official who attended the meeting in Armonk, explaining the various parties involved, Wednesday, focusing on issues of human rights and measures to build trust (Antaranews, 12/02/2010). Though these unofficial laws as a precondition to the fifth round of official talks between Morocco by the Polisario. Four previous round of negotiations which took place in Manhasest, New York in June 2007 failed to resolve the dispute.

Western Sahara unresolved settlement also led to estrangement between Morocco and Algeria. Algeria supports the Polisario as well as with South Africa and other countries. While the United States and France support the case of Morocco on Western Sahara, which has a rich potential of fisheries and mining, particularly phosphate.

The role of Indonesian

Western Sahara Communities need the attitude and role of Indonesia in the settlement of disputes with Morocco Polisario. As the state's anti-colonial, as set down in the fourth paragraph of the 1945 Constitution which reads, "" Behold, independence is the right of all nations, and therefore on the world of colonialism must be abolished because it is not in accordance with humanitarian and perikeadilan ", so Indonesia claimed consistency in play its international role.

Indonesia is very strategic position in the UN. Indonesia is the Chairman of the UN Special Committee on Decolonisation Affairs (C24) as well as non-permanent member of UN Security Council. These positions enable Indonesia to implement the spirit of anti-colonialism in solving the case of Western Sahara. Indonesia was the last time a member of UN security council at the time of Adam Malik as Foreign Minister of Indonesia in the 1970s. UN Security Council is the UN agency which has the strongest in the decisions that must be implemented by all members under the UN Charter.

In addition, the position of Indonesia with a Muslim majority population can also be regarded as a representation of Muslim countries. OIC (Organization of Islamic Conference) as an organization-member countries and Muslim countries some of them are still involved in armed conflicts. During this time, almost no representation UNSC members are able to bring the aspirations of Muslim countries to the dispute was in United Nations forums.

See the position of Indonesia, the Western Sahara liberation fighters approached the Government of Indonesia to attempt to voice their aspirations in a UN forum in the bilateral relations. One of the interest groups and civil society organizations that can influence government policy is Nahdatul Ulama Indonesia, which performs the 32nd Congress. However, NU has not seemed able to accommodate and fight for the fate of Muslims in Western Sahara to be able to feel their independence.

5/21/2010

Exit Strategy of the Snare SMI Century Scandal

Appointment of Sri Mulyani Indrawati (SMI) Managing Director positions World Bank at the time tormented by the threat of jail in the country over the case of Century Bank bailout scandal suddenly become discuss warm throughout the country. For the World Bank, the SMI is considered successful mission to expand the World Bank in Indonesia remains a country with a debtor (the debtor), the World Bank up to above 40 percent during the SMI became Minister of Finance. When nominalize around Rp. 2000 trillion, with a portion of the debt 90 percent of World Bank debt. SMI is considered meritorious for the World Bank because of the neighboring countries like Malaysia, Indonesia, and Thailand have managed to break away from the World Bank debt. Likewise, in countries elsewhere, such as in Latin American countries and Iran.

Data Bank Indonesia until the end of January 2010, Indonesia's foreign debt reached U.S. $ 174.041 billion or Rp. Trillion by 2000 exchange rate of Rp 10,000 per U.S. dollar. If specified debt, government debt amounted to 93.859 billion U.S. dollars, the private debt of non-bank corporate alias of 75.199 billion U.S. dollars and bank debt amounted to 8.984 billion U.S. dollars. When compared between the end of January 2009 to the end of January 2010, an increase of 17.55 percent of debt value. If divided by 220 million Indonesian population, then the debt every citizen in Indonesia, including babies and grandmothers are around Rp. 14 million per head.

Debt is one of the West imperialme strategy towards developing countries which have rich natural resources. Joseph Stiglitz says there are four steps to mastering the World Bank's strategy of developing countries, namely privatization, capital market liberalization, market pricing, and free trade. The privatization scenario, the leader of the target countries will be offered a 10 percent commission to sell national assets and store it safely in bank accounts in Switzerland. On the strategy of capital market liberalization, foreign funds should be exempted from entry through the capital market to speculate in real estate and currency. When things looked promising, the money is pulled out to create economic chaos. Who's on the market pricing scenario, prices of food, water and gas that causes increased social unrest which led to riots. Riots will cause capital flight and the government but lucrative corporate bankruptcy of the capitalist West for the target country's assets can be bought very cheap price. Last step for free trade, the phase in which the corporation will enter the Western capitalist countries taget market in Asia, Latin America, and Africa at the time still wore their own tariffs for agricultural products into a third world country. They wore very high prices for branded drugs and causing death and disease rates are very high.

The position of Managing Director of the World Bank in fact is not a prestigious position that his salary should be proud of a very prestigious approximately U.S. $ 347,000 per year. World Bank Managing Director position has been filled by former Minister of regular finance from third world countries, mainly former finance ministers from Latin American countries. Currently, three Managing Directors of the World Bank, all of them filled by people coming from developing countries, namely from Nigeria, and Indonesia Elsalvador own. The position of Managing Director of the World Bank were taken from countries which are outside the mainstream of countries the global economy.

Historically, the presence of the World Bank which is now led by Robert Zoellick as the President was not for the purpose of humanitarian welfare of all people in the world. The World Bank was born to the interests of Western countries who embrace the capitalist system to strengthen its hegemony over the world through capitalist economic system. Therefore, the state-engara who became major borrowers from the World Bank is the third world countries who always maintained that poverty is always dependent on World Bank loans, such as Indonesia. Though Indonesia had expelled the IMF spectacular achievements of Indonesia, but failed at the World Bank.

SBY Political Expenses
Since the scandal erupted Century Bank, SMI as the main accused in addition to Boediono, the vice president now. SMI president concerned that the storm was far away from the vortex of the scandal that now the ball century heat in the hands of the KPK. Some times the presence of SMI in parliament gets a boycott of the politicians supporting disclosure Century Bank scandal. Members of Parliament walked out of action that was driven from the PDI-P politicians and Hanura indicate that the hot coals Century has not abated despite Idrus Marham has successfully rid the Commission's hand through the completion of legal, not political settlement in the form of impeachment.

The fact that politics would become a political burden for Yudhoyono and party supporters and his coalition parties. The presence of SMI can be considered no longer productive in supporting the political conditions are stable. SMI is not degenerate so that when in-reshufle in the cabinet, the World Bank SBY as a partner makes an elegant SMI rescue scenarios. The result, an impression which emerged in the eyes of the public are not deposed but SMI increased the degree to World Bank officials. This scenario is very beneficial to SBY, and also save the SMI from the pursuit of the KPK to investigate. Moreover, the KPK checked SMI went way beyond decency SMI workplace, not a call to the office as the unexpected KPK other perpetrators of corruption.

To that end, the President of the World Bank makes an interesting story about Sri Mulyani performance during the Ministry of Finance. Robert Zoellick, the president's success rate Sri Mulyani Indonesian guide through the global recession, a successful fight against corruption and strengthening good governance so many countries in the world respect to Sri Mulyani. Top performance, Sri Mulyani worthy of being a managing director who oversees the World Bank Latin America and the Caribbean, Middle East and North Africa, and East Asia and the Pacific.
Apart from the viewpoint of the World Bank and political interests SBY, Sri Mulyani mystical atmosphere should also receive attention. Century Bank scandal seems to be a heavy burden for him as the main accused and has been a recommendation of the House Special Committee Rights Questionnaire Century, when the regime enjoyed the SBY-Boediono all who are in the cabinet and government at the central level. Moreover, when the Sri Mulyani have languished in prison for a scandal Century Bank, so that Sri Mulyani search for self-preservation point by accepting the proposal from the World Bank.

Sri Mulyani signal reluctance to bear the heavy burden of scandal Century when it issued a statement recorded by the lack of legal certainty in this country. This statement came out because it knew he would be made a scapegoat for the scandal Century. Meanwhile, Sri Mulyani is a true professional with a proven record and reputation in professional field. Despite the field's professional or criticized people enjoyed a lot of people a lot because it is associated with the ideology of neoliberalism that dianutrnya.

Resulting from the resignation of Sri Mulyani become a public question mark: whether Sri Mulyani backdated by the president off the hook for Century Bank scandal, or resign because of his own desires, or hijacked World Bank? How would, if members of the UN suddenly unanimously appointed President Yudhoyono became UN chief, whether he should resign as President?

4/18/2010

Skandal Redaksional UU Kesehatan 2009

Nampaknya perumusan kebijakan publik di Indonesia tidak pernah sepi dari intervensi kepentingan para pihak yang berkepentingan terhadap sektor atau isu tertentu. Terbukti UU Kesehatan yang baru disahkan pada 14 September 2009 lalu yang telah melalui tahapan pelibatan publik dalam memberikan masukan yang biasa disebut konsultasi publik dan telah bertahun-tahun di perdebatkan dalam sidang-sidang DPR, tak luput dari upaya penghilangan klausul tertentu.
Penghilangan salah satu pasal dalam UU Kesehatan 2009 pertama kali diumumkan oleh empat lembaga, yakni Tobacco Control Network, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Keempat lembaga ini pula yang menjadi pioner mengadvokasi upaya penghilangan klausul tersebut ke ranah hukum untuk diusut tuntas sebagai tindak pidana.
Menurut pengakuan Hatta Rajasa (Kompas, 14/10/09), Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi UU. Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.
Pengakuan Hatta Rajasa tersebut terasa janggal karena tidak dari awal diungkapkan ke publik bahwa terjadi penghilangan atau dihilangkan salah satu ayat dalam UU Kesehatan 2009. Justru yang mempublikasikan terjadi penghilangan ayat adalah institusi yang berada diluar DPR dan Setneg. Bila pihak Setneg sudah mengetahui sejak awal, semestinya langsung bertindak aktif mencari tahu pangkal hilangnya ayat yang dimaksud dan berusaha untuk mengembalikannya sebelum ditemukan oleh institusi masyarakat.
Kisah penghilangan salah satu ayat pada Pasal 113 UU Kesehatan 2009 berkaitan dengan pengendalian tembakau yang mengandung nikotin yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ayat yang berusaha dihilangkan adalah ayat 2 yang berbunyi: “"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat....". Besar dugaan, pihak yang berkepentingan dengan klausul ayat seperti inilah pihak industri rokok. Sedang pihak di DPR yang bersikeras mempermasalahkan ayat tersebut adalah Fraksi PDI-P yang menganggap ayat tersebut merugikan petani tembakau dan buruh yang menjadi konstituen mereka. Ketika masih berstatus RUU Kesehatan dibahas oleh Panitia Khusus yang dipimpin oleh politisi dari PDI-P dan anggota Komisi IX, Ribka Tjiptaning.
Diluar parlemen, pihak yang berkepentingan dengan ayat-ayat pengendalian tembakau adalah industri rokok. Pada tahap pembahasan UU Kesehatan, pasal-pasal yang menyangkut tentang rokok banyak ditentang oleh pihak yang menjadi perpanjangan tangan industri rokok dalam parlemen. Penentangan keras dari indutri rokok tersebut menyebabkan satu RUU lainnya yang berhubungan langsung dengan rokok yakni RUU Pengendalian Tembakau gagal dibahas dan disahkan oleh anggota DPR periode 2004-2009.
Meski sudah beberapa kali kasus penghilangan ayat-ayat dalam UU seperti pengakuan Mensesneg Hatta Rajasa (Kompas,14/10/09) yang terjadi pada RUU Perkereta-apian dan RUU Tata Ruang, kasus penghilangan ayat dalam UU yang telah disahkan dalam sidang pleno DPR merupakan tindak pidana sehingga kasusnya harus diusut tuntas. Meski pengakuan pihak Sekretariat Jenderal DPR bahwa terdapat kelalaian dalam hilangnya ayat tersebut, seharusnya masyarakat sipil tetap membawanya ke ranah hukum untuk diselidiki lebih lanjut.
Tembakau merupakan zat adiktif yang harus dikendalikan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Tembakau yang tidak terkontrol sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat beredar secara luas dan massif sehingga diperlukan payung hukum. Ayat yang hilang itu bisa menjadi landasan pengendalian tembakau dan produk-produk tembakau.
Sasaran Pengusutan
Dari segi prosedural, pihak yang biasanya melakukan penyisiran kembali sebuah naskah RUU yang sudah final dibahas dan telah disetujui dalam rapat paripurna adalah sekretariat komisi atau panitia khusus (pansus) yang bersangkutan. Bertolak dari segi ini, secara teknis pengusutan bisa diawali pada pegawai dan/atau pejabat yang menangani naskah undang-undang yang terlibat pada dua institusi, mulai dari sekretariat Komisi/Pansus, Sekretariat Jenderal DPR hingga ke Sekretariat Negara. Pada dua instansi tersebut kemungkinan besar proses penghilangan terjadi karena secara prosedural, naskah RUU yang final dibahas dan disahkan melalui sidang paripurna DPR dikirim oleh staf Setjen DPR kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Pegawai dan/atau pejabat yang berupaya menghilangkan ayat dalam UU Kesehatan harus diberi sanksi yang setimpal karena perbuatan dapat digolongkan tindak pidana. Selain itu, tindakan seperti itu besar kemungkinan bukan kelalaian semata karena ayat 2 yang dihilangkan diganti oleh ayat 3 yang digeser menjadi ayat 2 sehingga nampak tidak ada perubahan. Perbuatan penghilangan baru diketahui setelah membandingkan bagian penjelasan UU yang masih berjumlah tiga ayat, dan nampaknya luput dihilangkan secara bersama-sama dengan isi yang berada didalam batang tubuh UU.
Bila hasil pengusutan terbukti sebagai perbuatan yang disengaja, perbuatan penghilangan ayat dalam UU merupakan bentuk contempt of parliament (Penghinaan terhadap Parlemen) dan kepada mereka yang terlibat harus dikenakan hukuman penjara. Namun bila hasil pengusutan sebaliknya, hanya sekedar kelalaian tetap harus diberi sanksi administratif karena kelalaian semacam ini dapat berakibat fatal terhadap sebuah kebijakan nasional strategis yang berdampak luas pada masyarakat.
Contempt of Parliament
Meski akhirnya ayat yang hilang tersebut sudah dikembalikan tidak berarti tindakan hukum akan berhenti. Polisi dituntut untuk aktif melakukan pengusutan karena perbuatan tersebut adalah tindakan penghinaan terhadap parlemen dan memiliki implikasi luas terhadap keberadaan naskah-naskah RUU dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang akan menjadi kebijakan publik di DPR. Bila kasus penghilangan ini didiamkan dan pihak-pihak yang terlibat tidak terkena sanksi atas perbuatannya baik sengaja maupun tidan disengaja maka konsekwensinya rakyat akan antipati terhadap DPR yang berfungsi sebagai lembaga pembuat UU (fungsi legislasi) karena rawan diselewengkan diluar persidangan. Apalagi DPR periode 2009-2014 yang diketuai Marzuki Alie (Partai Demokrat) baru saja dilantik dan membutuhkan kepercayaan dari rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
DPR dalam menjalankan ketiga fungsinya yakni fungsi legislasi (membuat UU), fungsi kontrol (mengawasi kinerja pemerintah) dan fungsi anggaran bersama-sama pemerintah dalam membuat alokasi anggaran pembangunan nasional sudah seharusnya selalu membuka diri untuk dikawal kinerjanya oleh masyarakat. Terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 adalah salah satu kerja nyata pengawalan masyarakat sipil atas kinerja dan hasil kerja DPR, mulai dari pembahasan RUU hingga penetapan menjadi UU.
Hikmah dari terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 ini adalah perlunya perluasan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan publik. Meski telah diatur dalam UU No 10/2004 pada Pasal 53 tentang partisipasi masyarakat dalam pembuatan UU, dalam prakteknya masih sering dijumpai ketertutupan pihak-pihak didalam sekretariat DPR dalam mempublikasikan jadwal sidang-sidangnya. Bahkan terkadang pihak sekretariat enggan untuk dimintai jadwal sidang yang akan menjadi pedoman bagi organisasi masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi perumusan kebijakan publik. Padahal semestinya jadwal sidang dapat di-update pada website resmi DPR. Tetapi faktanya, jadwal sidang-sidang DPR secara online justru lebih mudah ditemukan pada website LSM seperti situs parlemen.net yang dikelola oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

4/10/2010

Muktamar NU, Western Sahara dan Luluk Hamidah

Melalui seorang aktifis dan intelektual muda Nahdatul Ulama (NU), Luluk Hamidah, isu Western Sahara (Sahara Barat) akan menjadi salah satu point rekomendasi Muktamar NU ke-32 yang berlangsung 22-28 Maret 2010 di Makassar. Namun dalam perkembangannya, pasca Muktamar isu Western Sahara gagal mendapatkan perhatian muktamirin sehingga gagal pula masuk dalam rekomendasi Muktamar NU.
Padahal antara NU dan pejuang kemerdekaan Western Sahara sebelumnya sudah terjalin kontak-kontak informal. Ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi “Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim Word” 29 Juli hingga 1 Agustus 2008 yang diselenggarakan NU, delegasi resmi dari Sahara Barat turut hadir dan berperan aktif dalam mengkampanyekan perdamaian dunia.
Eksistensi Sahara Barat
Secara umum, bahasa yang berlaku di Sahara Barat adalah Bahasa Arab dan Spanyol. Ibukota atau kota terbesar adalah Laayoune. Laayoune sering juga disebut Al-'Ajún adalah kota yang paling penting di Sahara Barat. Dalam versi pemerintahan Maroko, kota Laayoune statusnya adalah kota provinsi. Kota Laayoune mulai berkembang pada 1932 seiring dengan penemuan sumber air dan menjadi pusat pemerintahan kolonial Spanyol di Sahara Barat sebelum tahun 1975. Diperkirakan jumlah penduduk kota Laayoune sekitar 190 ribu orang.
Presidennya adalah Mohamed Abdel Aziz yang sedang dalam pengasingan, demikian pula dengan Perdana Menteri Abdelkader Taleb Oumar dalam pengasingan. Mata uang yang berlaku atau banyak digunakan adalah Dirham Maroko (MAD). Luas wilayahnya sekitar 266.000 km dengan penduduk sekitar 267.405 jiwa (Juli 2004). Sahara Barat merupakan salah satu daerah yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.
Bentuk pemerintahan berbentuk “republik” dengan nama Republik Demokratik Arab Sahrawi. Karena masih diduduki oleh Maroko, maka organisasi pembebasan Polisario yang lebih menonjol peran internasionalnya. Pengambilalihan Maroko atas wilayah Sahara Barat juga tidak diakui secara global sehingga banyak negara yang mendukung orgnaiasasi pembebasan Polisario untuk menuntut kemerdekaan Sahara Barat.
Isu kemerdekaan
Sahara Barat adalah salah satu wilayah di benua Afrika yang belum menikmati suasana kemerdekaan. Negara yang berbatasan dengan Maroko di sebelah utara dan Aljazair di timur itu dikuasai oleh Maroko pasca Spanyol meninggalkan negeri yang berada di barat laut Afrika itu pada tahun 1975. Maroko mengklaim bahwa wilayah Sahara Barat adalah wilayah kerajaan Maroko lama sebelum kolonial Spanyol menduduki Maroko.
Sementara rakyat Sahara Barat yang diwakili oleh Polisario menuntut kemerdekaan. Polisario menempuh perang gerilya tingkat rendah dari tahun 1975 hingga 1991. Banyak pengungsi Sahara Barat tinggal di kamp-kamp pengungsian di Aljazair. PBB kemudian memprakarsai gencatan senjata dan prosesnya sedang ditangani oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kasus Sahara Barat mirip dengan kasus Timor Timur yang sebelumnya menuntut PBB mengadakan referendum untuk pemerintahan sendiri. Karena itu, diplomasi pihak Maroko intens mendekati Indonesia agar isu kemerdekaan Sahara Barat tidak mendapat dukungan dari Indonesia. Pada bulan April 2007 silam, Menteri Luar Negeri Maroko, Mohammed Benaissa melakukan kunjungan resmi ke Indonesia terkait dengan penyelesaian Sahara Barat.
Ketika pemerintah Indonesia berjuang untuk otonomi khusus bagi Timor Timur pada decade 1990-an, Maroko sudah menyetujui referendum untuk Sahara Barat. Minurso, misi PBB yang ditugaskan untuk melaksanakan referendum di Sahara Barat tidak berhasil melaksanakannya karena terkait dengan sengketa masalah pendaftaran. Dalam 15 tahun terakhir tidak ada perkembangan berarti penyelesaian masalah Sahara Barat. Apalagi mandat Minurso sudah habis sejak bulan April 2007 sehingga Maroko berinisiatif menawarkan konsep baru untuk Sahara Barat yakni otonomi.
Pasca berakhirnya mandat Minurso, Dewan Keamanan PBB mengangkat Peter van Walsum, seorang diplomat Belanda untuk menjadi penengah PBB. Namun dalam perkembangannya perundingan yang dipimpin Peter berjalan lamban dan cenderung menguntungkan Maroko sehingga membuat marah kelompok Front Polisario, Sahara Barat. Peter dikritik keras oleh pihak Polisario atas laporannya kepada Dewan keamanan PBB pada April 2008 yang menyimpulkan “kemerdekaan Sahara Barat tidak realistis”. Akhirnya Peter mengundurkan diri sebagai perunding antara Polisario dengan Maroko.
Pada bulan Februari 2010, kembali PBB mempertemukan dalam meja perundingan tidak resmi antara pihak Maroko dan gerakan kemerdekaan Front Polisario. Pembicaraan selama dua hari itu akhirnya kembali gagal mempertemukan kepentingan politik kedua pihak. Utusan pribadi Sekjen PBB untuk Sahara Barat, Christopher Ross, mengatakan bahwa dalam sebuah pernyataan di akhir pembicaraan itu bahwa "tidak ada pihak yang mau menerima usul pihak lainnya sebagai dasar bagi berlanjutnya pembicaraan di masa mendatang". Mohammed Khadad, seorang pejabat senior Polisario yang menghadiri pertemuan di Armonk, menjelaskan berbagai pihak yang terlibat, Rabu, memusatkan perhatian pada masalah hak asasi manusia dan langkah-langkah untuk membangun kepercayaan (Antaranews, 12/02/2010). Padahal perundangan tidak resmi tersebut sebagai prakondisi menuju perundingan resmi putaran kelima antara Maroko dengan Polisario. Sebelumnya perundingan Putaran Empat yang berlangsung di Manhasest, New York pada Juni 2007 gagal memecahkan perselisihan.
Belum tuntasnya penyelesaian Sahara Barat menyebabkan pula kerenggangan antara Maroko dan Aljazair. Aljazair mendukung Polisario demikian pula dengan Afrika Selatan dan beberapa negara lainnya. Sementara Amerika Serikat dan Prancis mendukung Maroko atas kasus Sahara Barat yang memiliki kekayaan potensi perikanan dan pertambangan, khususnya fosfat.
Peran Indonesia
Masyarakat Sahara Barat membutuhkan sikap dan peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa Polisario dengan Maroko. Sebagai negara anti penjajahan, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, ““Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, maka Indonesia dituntut konsistensinya dalam memainkan peran internasionalnya.
Posisi Indonesia sangat strategis dalam PBB. Indonesia merupakan Ketua Komite Khusus PBB Urusan Dekolonisasi (C24) disamping anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Posisi tersebut memungkinkan Indonesia mengimplementasikan semangat anti-kolonialisme dalam menyelesaikan kasus Sahara Barat. Indonesia terakhir kali menjadi anggota dewan keamanan PBB pada masa Adam Malik sebagai Menteri Luar Negeri RI pada dekade 1970-an. Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB yang memiliki keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB.
Selain itu, posisi Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim dapat pula dianggap sebagai representasi negara-negara muslim. OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai organisasi yang beranggotakan negara dan negeri muslim sebagian diantaranya masih terlibat dalam konflik senjata. Selama ini, nyaris tidak ada perwakilan anggota DK PBB yang mampu membawa aspirasi negara-negara muslim yang bersengketa itu di forum-forum PBB.
Melihat posisi Indonesia, maka para pejuang pembebasan Sahara Barat berupaya mendekati Pemerintah Indonesia untuk dapat menyuarakan aspirasinya di forum PBB dalam dalam hubungan bilateral. Salah satu kelompok kepentingan dan organisasi civil society yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia adalah Nahdatul Ulama yang sedang melaksanakan Muktamar yang ke-32. Namun, NU nampaknya belum mampu mengakomodir dan memperjuangkan nasib umat Islam di Sahara Barat untuk bisa merasakan kemerdekaannya.

3/17/2010

Prediksi Akhir Drama Pansus Hak Angket Century

Bertolak dari pandangan akhir fraksi-fraksi pada skandal bailout Bank Century, mayoritas menyatakan adanya pelanggaran kebijakan sehingga memiliki peluang untuk diselesaikan pada ranah hukum. Meski Fraksi Demokrat masih tetap kukuh pada pandangan bahwa bailout Bank Century merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi November 2008 akibat imbas dari krisis global.

Isyarat terjadinya kompromi pada kesimpulan akhir Pansus Hak Angket DPR tentang Skandal Bank Century tampaknya akan terjadi. Pendekatan lobi sebagai taktik dan strategi politik dikombinasikan dengan tekanan politik berupa ancaman pengungkapan kasus-kasus hukum anggota Pansus yang vokal, tampaknya akan manjur. Jajaran para Staf Khusus Presiden yang turun gunung langsung membantu para politisi Partai Demokrat mengkonsolidasikan proses kompromi politik dengan pihak parpol oposisi dan quasi-oposisi.

Ada tiga pilihan opsi yang berkembang menjelang kesimpulan akhir Pansus: opsi pertama adalah pada level kebijakan dan pelaksanaan FPJP (Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) tidak ada permasalahan; Opsi kedua adalah kebijakan FPJP dan PMS tidak ada permasalahan namun di pelaksanaannya ada masalah; sedang opsi ketiga adalah kebijakan dan pelaksanaan FPJP dan PMS ada permasalahan.

Opsi pertama adalah posisi Partai Demokrat dan PKB, sementara tujuh partai lainnya berada pada opsi ketiga. Titik kompromi yang tampaknya akan disepakati adalah opsi kedua. PAN dan Gerindra mulai mengisyaratkan komitmennya untuk memilih opsi kedua. Sementara Golkar dan PKS pun juga tampak mulai melunak dan mempertimbangkan akan mengambil posisi politik untuk memilih opsi kedua. Hasilnya bisa ditebak, PDIP dan Hanura yang tetap bertahan pada opsi ketiga akan kalah dalam perolehan suara.
Tekanan politik yang diterima Golkar, PKS, PPP dan Gerindra akan ancaman jeratan hukum beberapa aktor politik partai tersebut tampaknya efektif sehingga keempat partai tersebut mulai realistis memilih opsi kedua sebagai alat kompromi. Kasus perpajakan membelit petinggi Partai Golkar, kasus impor sapi fiktif yang menyasar petinggi PPP, kasus L/C fiktif yang mengancam posisinya elit petinggi PKS, sementara kasus Munir melibatkan petinggi Gerindra. Opsi kedua akan menyelamatkan banyak pihak dalam lingkaran partai politik.

Bila bulat memilih opsi kedua, berarti tidak akan ada pihak yang dipersalahkan dari jajaran para pengambil keputusan bailout Bank Century, mulai dari pihak Bank Indonesia hingga institusi lainnya yang tergabung dalam KSSK. Dengan opsi kedua, tentunya akan menyelamatkan Wapres Boediono dari upaya pemakzulan dan Menkeu Sri Mulyani dari upaya tuntutan hukum.

Kompromi politik melalui opsi kedua memungkinkan pihak yang akan dipersalahkan adalah mereka yang berada pada tingkat pelaksana kebijakan, bukan pihak yang berada di level para pengambil kebijakan. Inilah ending dari drama Century yang telah dipertontonkan selama kurang lebih tiga bulan. Beberapa pihak akan merasa anti klimaks dari scenario kompromi politik seperti itu.

Bila skenario tersebut terjadi maka akan terjadi gejolak ketidakpuasan rakyat yang akan menimbulkan instabilitas politik. Publik yang telah menyimak pembongkaran kasus tersebut melalui media akan merasa dipermainkan aspirasinya oleh para politisi karena sudah memiliki kesimpulan tersendiri bahwa Boediono dan Sri Mulyani terlibat skandal dan layak mendapat hukuman.

Pengingkaran Kebenaran
Fakta selama persidangan Pansus Hak Angket DPR telah menunjukkan bahwa Bailout Bank Century jelas merugikan uang negara. Defenisi kerugian dalam system keuangan modern manakala suatu dana dipakai dalam kurun waktu tertentu dengan tidak menghasilkan manfaat (benefit) apapun. Bank Mutiara yang dimodali 6,7 triliun, setelah beberapa tahun bank itu dijual ke investor dengan harga sama sehingga tidak mendatangkan laba. Bila dana sebesar Rp 6,7 triliun ditanamkan untuk suatu proyek investasi yang menguntungkan akan mendatangkan keuntungan besar. Disinilah letak kerugian Negara akibat proses bailout Bank Century.

Bailout bukanlah solusi tepat untuk Bank Century karena bank tersebut hancur oleh pemiliknya sendiri. Semestinya untuk menyelamatkan nasabah Bank Century, cukup dinyatakan bangkrut dan negara melelang aset-aset bank kemudian hasilnya dikembalikan kepada para nasabah tersebut. Inilah solusi yang tepat dengan resiko lebih ringan daripada Pemerintah mengambil-alih pengelolaan bank itu melalui LPS. Sedang opsi lain adalah penjualan Bank Century kepada investor local maupun asing yang berminat membeli dengan memperhatikan beban hutang-hutangnya kepada nasabah. Dengan demikian, pihak yang diharapkan memberikan dana talangan adalah investor, bukan LPS.

Opsi lain penyelesaian Bank Century adalah penyelesaian melalui ranah hukum. Sebelumnya bank tersebut harus dinyatakan pailit terlebih dahulu karena tindak kriminal yang dilakukan pemilik bank itu sendiri. Kemudian pihak kepolisian menyita asset-aset bank, termasuk yang dilarikan keluar negeri. Cara ini lebih elegan dilakukan pemerintah daripada memaksakan diri mengurus Bank Mutiara namun pada akhirnya akan dijual juga ke investor.

Dalam fakta bersidangan Pansus Century, Bank Century selalu dikait-kaitkan dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 2008 lalu akibat krisis global. Krisis didalam pengelolaan Bank Century sudah terjadi sejak awal merjer dari tiga bank swasta kecil jauh sebelum terjadinya krisis global di Amerika Serikat yang berimbas kemana-mana. Apalagi mengurus Bank Century tidak termasuk kategori hajat hidup orang banyak, karena jumlah nasabahnya kecil dan dampaknya bagi perekonomian nasional juga kecil. Berbeda halnya bila guncangan terjadi pada bank-bank besar seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Danamon, diantara 15 bank-bank besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam perbankan dan perekonomian nasional. Apalagi dalam sejarah perbankan nasional pernah terjadi tragedy BLBI yang merugikan Negara hingga ratusan triluan rupiah yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.

Namun pada situasi yang berbeda, seringkali pemerintah SBY mendengung-dengungkan keberhasilan lepas dari krisis global 2008-2009. Bersama India dan China, Indonesia dikabarkan berhasil mengatasi ancaman resiko krisis, termasuk dengan melakukan bailout Bank Century. Padahal ketiga negara tersebut memiliki jumlah penduduk besar yang memiliki basis perekonomian pada sektor riil, bukan sektor finansial seperti di Amerika. Pada ketiga Negara ini, terdapat bahan baku, upah buruh murah, produksi lancar, dan konsumen yang sangat banyak. Jadi, salah besar bila mengaitkan keberhasilan mengatasi krisis dengan cara bailout Bank Century.

Krisis global yang mulai berkurang lebih disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Amerika melakukan bailout senilai US$ 700 miliar atau setara dengan 7000 triliun rupiah. Jadi bailout inilah yang menyelamatkan ekonomi dunia, termasuk ekonomi Indonesia. Meski menyalahi prinsip kapitalisme, posisi dollar menjadi membaik. Seandainya nilai tukar dollar Amerika terus memburuk, maka biarpun pemerintahan SBY mengeluarkan kebijakan bailout terhadap 15 bank-bank besar sekalipun dipresiksi tidak akan bisa menyelamatkan ekonomi nasional karena Indonesia menerapkan system floating rate (mata uang terbuka).

Dengan sedikit mengungkap fakta dan argumentasi diatas, Boediono dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi negara yang mengurus masalah ekonomi dan keuangan dan pejabat berwenang dibalik proses bailout Bank Century telah melakukan pembohongan public secara sistematik. Maka keduanya layak bertanggung jawab secara politik dan secara hokum. Bila keduanya bebas dari hukuman secara politik oleh proses politik di DPR, maka mari kita tunggu proses hukumnya di KPK. Semoga keadilan masih ada dibumi pertiwi.

2/23/2010

Kisah Kerbau dan Sang Presiden

Dinamika politik Indonesia akhir-akhir ini diwarnai dengan metaphor binatang. Bila sebelumnya ramai dibicarakan binatang cicak, buaya, gurita, maka kali ini tentang kerbau. Pangkal munculnya perbincangan tentang kerbau dalam wacana politik ketika sebuah aksi demonstrasi mengkritisi program 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono di kawasan Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (28/01/2010) dengan membawa serta binatang kerbau yang bertuliskan “Si Buya” pada badan kerbau.

Binatang kerbau termasuk dalam sub-family Bovinae, dan genus Buballus. Kerbau yang ada di wilayah Indonesia dikenal ada dua jenis yakni: pertama, kerbau sungai (River Buffalo) yang mempunyai 48 kromosom (24 pasang kromosom), misalnya kerbau Murrah yang ada di Sumatera Utara; dan kedua, kerbau lumpur atau rawa (Swap Buffalo) yang mempunyai 50 kromosom (24 pasang kromosom). Jenis kedualah yang paling banyak populasinya karena jenis kerbau pekerja dan penghasil daging, sedang jenis pertama adalah penghasil susu perah populasinya sangat sedikit. Dari seluruh populasi kerbau di seluruh dunia, hanya 2 persen yang berada di Indonesia.

Meski populasinya hanya dua persen, berita tentang kerbau Indonesia telah menyebar luas ke seluruh dunia sehubungan dengan demonstrasi kerbau “Si Buya” di depan Istana Negara. Tulisan “Si Buya” tersebutlah yang menjadi pemicu Presiden SBY tersindir dan menjadi perbincangan para petinggi negara ketika melangsungkan hajatan kenegaraan bersama semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan gubernur seluruh Indonesia di Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat pada Selasa (02/2/2010).

Reaksi Presiden SBY tersebut seakan menjadi pemantik dimulainya polemik tentang persoalan etika dalam berdemonstrasi. Bagi para pendukung SBY, demonstrasi dengan melibatkan kerbau sangat tidak etis. Apalagi binatang kerbau bagi masyarakat Indonesia diidentikkan sebagai symbol kebodohan dan kelambanan. Berbeda dengan astrologi orang China yang melambangkan kerbau sebagai simbol kehebatan. Pihak kepolisian pun kesulitan menangkap demonstran yang membawa binatang karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Bila menggunakan tuduhan pencemaran nama dengan adanya nama “Si Buya” sangat tidak beralasan, kecuali bila bertuliskan “Si Buyo” maka bisa saja dijadikan akronim “Susilo Bambang Yudhoyono”.

Sebenarnya masyarakat tidak banyak yang menaruh perhatian kehadiran kerbau dalam aksi demonstrasi pada 28 Januari. Namun SBY sendiri yang mempopulerkan kehadiran kerbau dalam demonstrasi dan mendapatkan liputan media massa secara luas. Sepertinya scenario mengangkat demonstrasi kerbau “Si Buya” untuk mencitrakan dirinya yang kembali teraniaya sehingga public kembali berpihak kepadanya. Namun bukannya citra positif yang didapat, justru public semakin mempertegas imaji tentang sosok pribadi SBY yang sebenarnya sebagai sosok melankolis yang doyan mengeluh.

Pendukung Presiden SBY pun tidak bisa secara langsung mengajukan pasal-pasal pidana kepada para demonstran itu. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir norma tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2006 dalam putusannya No. 022/PUU-IV/2006. Namun MK tidak menganulir penghinaan terhadap kepala negara asing atau wakil negara asing di Indonesia. Bagi para penghina kepala negara asing, ancaman pidananya sangat berat maksimun 5 tahun. Memang harus diakui bahwa dampak putusan tersebut menyebabkan berkurangnya penghormatan terhadap presedin, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Bila mengajukan pasal penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) pun tidak akan manjur karena para demonstran itu tidak melakukan perbuatan dimuka korban itu sendiri, sebagaimana disebut dalam KUHP. Lain halnya bila menggunakan Pasal 316 KUHP, pasal penghinaan terhadap orang yang ada dalam lembaga penguasa atau badan umum ketika dia sedang atau karena dalam menjalankan tugas pekerjaannya yang sah. Demikian pula pada Pasal 207 KUHP tentang pasal penghinaan dengan lisan atau tulisan, tetapi bukan dengan perbuatan membawa kerbau. Obyek kejahatan berdasarkan Pasal 207 adalah penguasa dan badan umum. Yang dimaksud dengan penguasa adalah badan-badan public atau pemerintah yang memegang atau melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan umum. Sedangkan Badan Umum adalah semua badan bukan badan public, tetapi melaksanakan pekerjaa atau pelayanan untuk kepentingan umum.

Pasal yang lebih spesifik yang bisa menjerat para demonstran adalah perbuatan memaksa hewan untuk berada diluar habitatnya, apalagi bila menyiksa dan membunuh hewan seperti animal abuse atau animal cruelty yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pada ayat 1 huruf 1 dalam pasal tersebut berkenaan dengan perbuatan demonstran yang melampau batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, diancam penjara paling lama tiga bulan.

Sebagian masyarakat Indonesia cenderung memandang rendah derajat binatang sehingga cenderung mengabaikan faktor penyiksaan hewan, termasuk bila menyertakan dalam aksi demonstrasi. Padahal sebagai makhluk hidup, hewan-hewan itu sangat bermanfaat bagi manusia. Bandingkan dengan masyarakat Cina yang menjadikan binatang sebagai symbol kelahiran yang dikenal dengan istilah shio, misalnya shio kerbau, shio babi, shio anjing dan seterusnya.

Didalam dunia binatang, kerbau memiliki sifat positif maupun sifat negatif. Sifat positif binatang kerbau adalah stamina yang kuat, gampang diajak bekerjasama, dan pekerja keras. Sementara sifat negatifnya adalah lamban bergerak, badan besar, dan sudah pasti bodoh. Memang pada dunia binatang dikenal beberapa yang pintar seperti anjing yang dapat dijadikan partner bagi polisi dalam mengendus kejahatan.

Demo Alegoris
Demonstrasi dengan membawa simbol-simbol seperti binatang adalah demonstrasi alegoris. Demo alegoris biasanya berjalan dengan santun tanpa tindak kekerasan. Berbeda halnya dengan demonstrasi anarkis yang menggunakan aksi-aksi kekerasan dalam memperjuangkan aspirasinya, seperti membakar benda-benda tertentu dengan maksud menarik perhatian. Namun anehnya, demo alegoris pada peringatan 100 hari SBY-Boediono banyak yang mencapkan tidak beretika dan tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran. Benarnya demikian?

Demonstrasi merupakan tautan antara aksi dan reaksi. Peringatan para demonstran dengan simbol “kerbau” karena selama ini melihat pemerintahan yang dipimpin SBY sangat lamban dalam menyelesaikan agenda nasional, baik yang mereka rumuskan dalam forum National Summit maupun penyelesaian skandal Bank Century. Maka sebagai bahasa komunikasi non-verbal, simbol “kerbau” itu sangat pas diidentikkan dengan fisik “SBY” yang berbadan besar dan lamban bergerak.

Bila SBY berpikiran positif, maka pesan non-verbal itulah yang ditanggapi dengan menunjukkan kinerja positif sebagaimana tuntutan rakyat yang diusung para demonstran itu. Bila menanggapinya dalam pidato, maka substansi aksi demo seyogyanya yang menjadi bahan evaluasi pemerintahannya, bukannya masalah kerbau yang berbau artifisial. Tuntutan demonstran substansinya adalah penyelesaian masalah century yang bertendensi korupsi, karena tema korupsi inilah yang menjadi tema umum kampanye SBY-Boedion pada saat pemilihan presiden tahun 2009 silam. Namun alih-alih menyelesaikan kasus century, justru SBY dan partai pendukungnya (utamanya Partai Demokrat) menyebarkan wacana reshuffle kabinet menyikapi menjelang penuntasan investasi kasus Century oleh Pansus Angket Century DPR.

Berbicara tentang etika dalam berdemonstrasi, sebenarnya demonstrasi dengan membawa kerbau jauh lebih santun ketimbang aksi-aksi Ruhut Sitompul (anggota Fraksi Demokrat) didalam sidang Pansus Hak Angket Century. Kata-kata “bangsat” yang sering keluar dari mulut politisi yang berlatarbelakang pengacara itu bisa jadi pangkal dari aksi para demontran. “Bangsat” sendiri adalah binatang kecil yang sering berkeliaran didalam tempat tidur yang tidak bersih.

Kata-kata bijak Aung San Suu Kyi - pejuang demokrasi Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian tahun 1991 silam - mungkin bisa menemani renungan kita tentang politik Indonesia, “Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak watak mereka yang berkuasa, takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai,”

2/07/2010

Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari

Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu, pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono memasuki telah bekerja 100 hari pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu, namun eksistensi keduanya sedang dalam pertanyaan besar dalam mengarungi masa-masa pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Sejumlah kasus-kasus politik berbau skandal terjadi dan terbongkar dalam masa 100 hari pertama sehingga dapat mengarah pada proses pemakzulan (impeachment) keduanya.

Mengukur Kinerja
Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden. Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya tidak dijelaskan.
Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.

Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.

Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.

Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal. Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.

Mega-Skandal
Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.

Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional.

Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Eddy Sumarsono diketahui bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.

Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing. Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit.

(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)