Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

5/28/2012

Ilmu Antropologi bagi Calon Administrator

Ketika berdiri didepan kelas mengajar mata kuliah Pengantar Antropologi bagi mahasiswa STIA Paris, Makassar, saya mendapatkan pertanyaan menggelitik dari mahasiswa, “Mengapa mahasiswa Administrasi mempelajari Antropologi, dan apa hubungannya?” Pertanyaan tersebut menarik karena mencerminkan sikap kritis mahasiswa terhadap mata kuliah yang diberikan pengelola program studi. Dibanding mahasiswa yang hanya pasrah menerima setumpuk mata kuliah yang belum tentu relevan tapi harus masuk didalam kurikulum perkuliahan. Sebenarnya pertanyaan tersebut mirip dengan pertanyaan yang tidak terlontarkan ketika masih menuntut ilmu administrasi program pascasarjana di Universitas Indonesia. Ada banyak mata kuliah yang harus diambil, namun saya memandang tidak semuanya relevan. Kala itu beberapa mata kuliah yang saya pandang tidak relevan dengan ilmu administrasi pada level magister seperti Ekonomi Manajerial, Ekonomi Politik dan beberapa mata kuliah lainnya. Kembali kepada pertanyaan mahasiswa administrasi STIA Paris Makassar itu, maka saya memberikan jawaban tekstual bahwa calon administrator negara dan administrator bisnis terlibat dalam hubungan antar manusia dan berada dalam sebuah proses kebudayaan dunia kerja modern. Selanjutnya dijelaskan bahwa ada dua tujuan mempelajari Ilmu Antropologi: pertama, Tujuan akademis yakni Antropologi ingin mencapai pengertian tentang mahkluk manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna bentuk fisiknya, masyarakat serta kebudayaannya. Kedua, tujuan praktis adalah Ilmu Antropologi ingin mempelajari manusia dalam aneka warna masyarakat suku bangsa guna membangun. Antropologi mulai dikenal banyak orang sebagai sebuah ilmu setelah diselenggarakannya International Symposium on Anthropology pada tahun 1951, yang dihadiri oleh lebih dari 60 tokoh antropologi dari negara-negara di kawasan Ero-Amerika dan Uni Soviet. Simposium ini menghasilkan buku antropologi berjudul “Anthropology Today” yang ditulis oleh A.R. Kroeber (1953), “An Appraisal of Anthropology Today” yang ditulis oleh S. Tax, dkk. (1954), “Yearbook of Anthropology” yang dikarang oleh W.L. Thomas Jr. (1955), dan “Current Anthropology” yang diredaksi oleh W.L. Thomas Jr. (1956). Setelah simposium ini, pada beberapa wilayah berkembang pemikiran-pemikiran antropologi yang bersifat teoritis, sedangkan di wilayah yang lain antropologi berkembang dalam tataran fungsi praktisnya. Fungsi praktis ilmu antropologi tercermin dari penggolongan cabang-cabang Ilmu Antropologi seperti Antropologi Ekonomi, Antropologi Kesehatan, Antropologi Politik dan Antropologi Pembangunan. Antropologi ekonomi mempelajari dan memahami masyarakat dengan melakukan penelitian terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan; modal, tenaga kerja, sistim produksi, pemasaran hasil, dan kegiatan lainnya pada masyarakat daerah tertentu. Yang kesemuanya itu mendorong perkembangan dan terbentuknya sub- ilmu antropologi ekonomi. Antropologi Kesehatan mempelajari dan memahami masyarakat dengan melakukan penelitian mengenai masalah kesehatan masyarakat. Penelitiannya untuk mengetahui konsepsi dan sikap penduduk tentang kesehatan, tentang sakit, dukun, obat-obatan tradisional, kebiasaan dan pantangan untuk memakan sesuatu. Hasil penelitian yang demikian untuk membantu para dokter atau para ahli gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Antropologi Politik mempelajari dan memahami kejadian dan gejala politik, persaingan, kerjasama, di antara partai-partai politik yang ada. Antropologi politik juga mempelajari atau memperhatikan latar belakang kebudayaan, sistim nilai dan norma dari manusia-manusia yang menjalankan politik atau pelaku politik itu. Antropologi Lingustik mempelajari cara memahami penggunaan bahasa dalam sebuah konteks yang bisa menjelaskan hubungan sosial atau politik diantara orang-orang yang diselidiki. Misalnya dalam Bahasa Jawa dikenal memiliki tingkatan. Ada tingkatan paling rendah: Ngoko, terus tingkatan yang lebih tinggi adalah Krama, sedang yang paling tertinggi tingkatannya adalah Krama Inggil. Antropologi Pembangunan mempelajari dan memahami masyarakat dengan melakukan penelitian terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pembangunan. Antropologi pembangunan mengkhususkan diri pada penggunaan metode-metode, konsep-konsep serta teori-teori antropologi. Hasil penelitian tersebut dapat dipergunakan oleh pihak yang berwenang untuk membuat kebijaksanaan pembangunan di suatu daerah tertentu. Bagi mahasiswa Ilmu Administrasi, maka cabang Antropologi Pembangunan adalah ilmu yang relevan antara Ilmu Administrasi dengan Ilmu Antropologi. *)Sumber: Majalah Cerdas, No. 58. Vol. VIII, April 2012, hal. 20 diterbitkan Kopertis WIlayah IX Sulawesi

12/28/2011

Kasus Berhaji Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik

Keberangkatan tujuh anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat karena dibiayai APBD. Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Armin Mustamin Toputiri (Partai Golkar), Andi Ina Kartika Sari (Partai Golkar), Andi Mustaman (PDK), Irwan Ince (PDK), Ni'matullah (Partai Demokrat), Andi Akmal Pasluddin (PKS), dan Muhtar Tayeb (fraksi Sulsel bersatu). Sekretariat Dewan DPRD Sulsel membenarkan adanya pemberangkatan tujuh legislator DPRD Sulsel yang berangkat haji menggunakan dana APBD. Pemberangkatan dewan merupakan agenda tahunan dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melakukan pemantauan langsung kondisi jamaah haji Sulsel ditanah suci untuk kemudian akan di evaluasi kembali setibanya di tanah air. Kasus berhaji anggota DPRD Sulsel mirip dengan kasus 12 anggota DPRD Kota Bekasi yang menggunakan APBD untuk pergi berhaji pada tahun 2008 silam. Mencuatnya kasus DPRD Bekasi berkat adovokasi HMI cabang Bekasi yang melakukan aksi demonstrasi memprotes keduabelas anggota legislatif tersebut. Berbeda dengan keterwakilan partai/fraksi pada kasus DPRD Sulsel, pada kasus DPRD Kota Bekasi menyebar pada enam fraksi berbeda yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi PAN. Kecaman muncul karena para anggota legislatif DPRD Sulsel tersebut telah menerima gaji berpuluh-puluh juta setiap bulan, namun tetap menggerogoti anggaran publik melalui APBD untuk kepentingan pribadi masing-masing. Apalagi cara pemilihan ketujuh anggota legislatif itu dengan cara undian, bukan berdasarkan bidang kerja sehingga meneguhkan adanya unsur bagi-bagi uang rakyat yang dianggarkan APBD. Bila substansinya untuk pengawasan pelaksanaan haji, maka bukan dengan cara undian tapi penunjukan sesuai bidang kerja yang mengurusi masalah haji. Pada bagian lain, keberangkatan berhaji ketujuh legislator itu tidak memiliki aturan hukum yang jelas bila menggunakan dana APBD. Hal tersebut mendorong sebuah LSM pemantau parlemen menganggapnya sebagai tindakan penipuan publik dan tindakan korupsi berjamaah. Dari segi pemanfaatan tidak punya alasan hukum untuk membenarkan kegiatan tersebut karena aturan undang-undang berdasarkan asas manfaat. Sementara berhaji tidak punya manfaat bagi masyarakat karena hanya manfaat pribadi. Apakah sembilan juta penduduk Sulsel yang berkontribusi untuk retribusi APBD sudah mengihlaskan? Demikian argument-argumen yang muncul ke permukaan. Sementara keberangkatan tujuh orang anggota DPRD Sulsel menunaikan ibadah haji yang menggunakan APBD dalam pandangan KH Sanusi Baco (Ketua MUI Sulsel) dibenarkan dalam agama sepanjang melakukan pengawasan proses ibadah haji. Anggaran yang digunakan anggota DPRD tersebut sudah disiapkan pemerintah provinsi setiap tahunnya, jadi merupakan rutinitas tahunan legislator di DPRD Sulsel. Demikian pula Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel menganggap keberangkatan sejumlah dewan sebagai pendamping jamaah dalam rangka fungsi pengawasan merupakan kewenangan internal DPRD Sulsel. Kementerian Agama tidak mau mencampuri persoalan sumber dana yang digunakan para wakil rakyat tersebut lantaran depag mengaku hanya sebagai penyelenggara ibadah haji dan tidak mengetahui pasti soal keberangkatan dewan yang menggunakan uang rakyat. Kasus berhaji gratis bagi legislator dinilainya merupakan tanggung jawab DPRD Propinsi Sulsel dan kewenangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan. Rupanya bukan hanya anggota DPRD Sulsel yang menggunakan dana APBD untuk berhaji, juga pejabat pemprov Sulsel. Kebiasaan tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun dengan menggunakan anggaran rakyat dalam APBD. Pemborosan adalah kata yang tepat pada perilaku para pejabat Pemprov karena pada dasarnya ibadah haji adalah bersifat pribadi, sedangkan masih banyak rakyat Sulsel yang lebih membutuhkan biaya dari APBD, seperti anggaran pemberantasan buta aksara. Angka buta huruf ternyata masih tinggi di Sulsel, dan masuk yang tertinggi di Indonesia. Angka buta huruf yang tinggi disebabkan oleh faktor kemiskinan. Program pendidikan gratis ala Syahrul Yasin Limpo belum bisa mengangkat peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibuktikan dengan angka melek huruf dan lama sekolah yang masih memprihatinkan. Demikian pula dengan program beasiswa pendidikan doktor tidak mampu memperbaiki jumlah aplikasi riset untuk meningkatkan pembangunan di Sulawesi Selatan. Tugas Pengawasan Pelaksanaan ibadah haji sebenarnya merupakan program pemerintah pusat yakni Kementerian Agama. Karena itu kewenangan pemantauan dan pengawasan pada lembaga negara di tingkat pusat yakni DPR RI. Meski demikian, pemantauan oleh parlemen lokal (DPRD) tetap dimungkinkan apabila ada anggaran APBD digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji, misalnya untuk transpartasi, penyediaan makan atau alokasi lainnya untuk keperluan memperlancar pelaksanaan ibadah para jemaah haji. Secara konstitusional anggota DPRD Sulsel dapat menggunakan haknya sebagai pengawas haji apabila ada komponen anggaran APBD dalam pelayanan pelaksanaan jemaah haji pada masyarakat Sulsel yang sedang menunaikan ibadah haji. Pertanyaan kini, apakah ada komponen dana APBD Sulsel dalam penyelenggaran ibadah haji yang wajib dipantau para anggota parlemen lokal itu? Contoh kasus Pemprov DKI Jakarta, jamaah haji dari DKI mendapat fasilitas transportasi bus khusus dan fasilitas makan yang istimewa dari anggaran DPRD selama di tanah suci. Meski fasilitas lebih yang didapatkan jemaah haji asal DKI Jakarta membuat kecemburuan jemaah asal dari lainnya, namun inilah bentuk apresiasi pelayanan haji Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi obyek pengawasan anggota DPRD setempat. Pelayanan lebih pada jemaah haji oleh Pemprov DKI wujud perhatian pada kepentingan publik jemaah haji. Nampaknya pelayanan lebih dari dana APBD DKI sudah berlangsung sejak tahun 2008. Ketika itu, Pemprov DKI mengalokasikan dana APBD untuk penyediaan makan selama berada diluar tanggungan pusat. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat hanya menyediakan katering di Madinah dan Armina (Arafah dan Mina) pada tahun itu. Besar anggaran dari APBD DKI untuk pemberian katering bagi jemaah haji Propinsi DKI Jakarta sekitar Rp. 7 milyar. Pemberian layanan catering pada jemaah haji DKI diluar kota Madinah dan Armina merupakan hasil survei yang dilakukan tim gabungan dari Pemda dan DPRD DKI. Pemprov DKI menilai lebih efektif menyediakan katering ketimbang memberikan dalam bentuk uang. Adanya penyediaan katering oleh Pemprov DKI pada jemaah haji dapat mengurangi resiko sakitnya jemaah haji yang disebabkan karena pola makan tidak teratur. Pola makan yang tidk teratur dapat menyebabkan banyak risiko penyakit seperti penyakit maag, hipertensi, dan sebagainya. Inilah bentuk perhatian Pemprov DKI untuk membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Demikian pula pada Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan dana APBD-nya untuk kepentingan jemaah haji. Pada tahun 2009, dana bantuan transportasi untuk calon haji Sumsel dari pemerintah provinsi Sumsel sebesar Rp 6 miliar lebih atau sebesar Rp 1 juta per orang. Dana bantuan transportasi lokal calon haji Sumsel diberikan dalam bentuk uang riyal yakni 333 riyal ditambah Rp1.000,- per calon haji. Dana bantuan transportasi haji itu sangat membantu jemaah haji Sumsel dan bisa meringankan biaya transportasi selama di Tanah Suci. Apabila Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD Sulsel ingin meningkatkan pelayanan pada jamaah haji dari anggaran APBD, misalnya lebih memperhatikan pemondokan jemaah haji. Saban tahun pemondokannya semakin jauh dari Masjidil Haram yang berjarak sekitar 10 kilometer. Sebelumnya, biasanya jarak pemondokan antara 5-7 kilometer dari Masjidil Haram. Jarak yang semakin jauh karena tariff penginapan yang semakin didekat Masjidil Haram sekitar 3.000-4.000 real, sedangkan alokasi dana dari pemerintah hanya 2.000 real per jamaah. Komponen anggaran dari APBD juga bisa dialokasikan pada pembiayaan petugas haji yang lebih banyak sesuai dengan perbandingan ideal dengan jemaah haji yang dilayani. Sekarang perbandingan antara petugas dan jemaah adalah 1:58, idealnya 1:10 sehingga jauh kondisi pelayanan haji yang ideal. Keterbatasan jumlah petugas haji karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran pengadaa petugas haji. Komponen inilah yang semestinya dipikirkan pada legislator pada penyusunan alokasi anggaran APBD sektor pelayanan haji. Akhirul kalam, bagi anggota DPRD berhaji menggunakan dana APBD untuk tujuan pemantauan pelaksanaan ibadah tetap dimungkinkan asal ada komponen dana APBD pada pelaksanaan ibadah haji pada daerah tertentu. Demikian pula pada pejabat pemerimtah daerah, dapat saja menggunakan dana APBD sepanjang menjalakan tugasnya sambil berhaji. Untuk konteks yang berbeda, betapa banyak wartawan yang diutus oleh institusi medianya untuk meliput jemaah haji di Arab Saudi sambil ikut menjadi menunaikan ibadah haji.

11/13/2011

Ketika Komodo Jadi Komedi

Pulau Komodo secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang memiliki habitat asli hewan komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat karena telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Komodo. UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada 1986. Letak Pulau Komodo berada diperbatasan antara Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipisahkan oleh Selat Sape.
Bukan cuma di Pulau Komodo binatang komodo berkembang biak dengan baik. Beberapa pulau dikenal memiliki habitat komodo seperti Pulau Rinca dan Gili Motang. Pada kedua pulau tersebut terdapat sekitar 2.500 ekor komodo hingga Agustus 2009, lebih banyak ketimbang populasi komodo di Pulau Komodo yang hanya sekitar 1.300 ekor. Di daratan Pulau Flores yang tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo juga terdapat sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul.
Perjalanan Pulau Komodo sebagai nominasi dimulai pada Desember 2007 ketika terpilih tiga destinasi wisata Indonesia: Taman Nasional Komodo, Danau Toba, dan Anak Gunung Krakatau dinominasikan bersama dengan 440 nominasi dari 220 Negara. Pemerintah Indonesia mendaftar sebagai OSC dan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi USD 199 pada Agustus 2008. Penetapan Taman Nasional Komodo menjadi Indonesia National Nominees bersama 28 finalis lainnya pada tanggal 21 Juli 2009.
Kredibilitas Penyelenggara
Menjelang penentuan pemenang tujuh keajaiban dunia (New 7 Wonders of Nature) pada tanggal 11 November 2011 mendatang, isu Pulau Komodo sebagai salah satu finalis menjadi semakin hangat. Sepuluh hari menjelang pengumuman finalis tujuh keajaiban, Pulau Komodo dari Indonesia menempati urutan ke lima dari 28 finalis setelah Hutan Amazon di Amerika Serikat, Gunung Kilimanjaro di Tanzania, Sungai Puerto Princize di Filipina. Posisi Komodo ditempel ketat Pulau Bu Tinah dari Uni Emirat Arab di posisi keenam dan Angel Falls dari Bolivia di posisi ketujuh, hingga Selasa (1/11/2011). Ditengarai dibalik kontes yang diadakan oleh New 7 Wonders Foundation ada unsur penipuan. Selain itu, juga ada agenda bisnis terselubung yang membonceng yakni agen promosi yang membisniskan melalui SMS.
Pada kategori unsur penipuan, New 7 Wonders Foundation yang berpusat di Swiss sebagai penyelenggara kontes memintai $200 untuk pendaftaran pada ratusan negara yang ingin menjadi peserta. Awalnya ada 440 lokasi dari 220 negara, lalu disaring menjadi 77 nominasi, lalu disaring lagi menjadi 28 finalis dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat untuk memberi dukungan menjadi Tujuh Keajaiban Dunia. Setelah nominasi tinggal 28, kembali pihak New 7 Wonders Foundation mengajukan biaya license fee sebesar 10 juta dolar AS dengan alasan untuk membiayai pesta pengumuman juara.
Penawaran kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W diajukan pihak New 7 Wonder Foundation pada Februari 2010. Pemerintah Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah pada 25 November 2010. Kemudian pada 6 Desember 2010, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan license fee sebesar 10 juta dolar AS. Indonesia diberi batas waktu sampai 31 Januari 2011 untuk menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Apabila Indonesia tidak menyatakan bersedia, status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W ditangguhkan, sebagaimana ancaman Kepala Komunikasi N7W Eamon Fitzgerald pada 29 Desember 2010.
Kemudian Kementerian Pariwisata mengutus satu delegasi beranggotakan delapan orang yang terdiri dari pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara “Lubis, Santosa & Maulana”, dan beberapa wartawan nasional untuk menyelidiki keberadaan N7W 28 April 2011. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk penyelidikan itu dan mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata alamat tersebut tidak sesuai karena seharusnya Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8008 Zurich. Alamat tersebut adalah Museum Heidi Weber yang diarsiteki Le Corbusier dan selesai dibangun pada 1967 dan hanya terbuka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00-17.00.
Selain New 7 Wonders Foundation tidak memiliki lokasi fisik maupun alamat pos juga tidak memiliki afiliasi dengan UNESCO. Pada situs New7Wonders sebelumnya juga pernah mencantumkan logo UNESCO, kemudian UNESCO mengklarifikasi bahwa New7Wonders bukan menjadi bagiannya. UNESCO pun tidak mendukung acara kontes tersebut. UNESCO sampai mengeluarkan pernyataan tersendiri yang menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan dengan penetapan Situs-Situs Warisan Dunia sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh New7Wonders. Hal ini menimbulkan tanda tanya kredibilitas penyelenggara kontes sehingga beberapa negara sempat mengancam mundur, termasuk Indonesia. Sementara pemerintah Maladewa (Maldives), salah satu dari 28 finalis sudah resmi mundur.
Kesaksian Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo juga meragukan kredibilitas Yayasan New7Wonders sebagai penyelenggara pemilihan tujuh keajaiban dunia. KBRI Swiss yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa alamat Yayasan New7Wonders tidak jelas, status badan hukumnya juga tidak jelas, serta di mata masyarakat Swiss tidak dikenal. Yayasan New7Wonders hanya memiliki alamat e-mail, berbadan hukum Swiss, berdiri di Panama, sedang pengacaranya berada di Inggris.
Pihak agen promosipun (Content Provider Indonesia) memanfaatkan untuk tujuan bisnis kerjasama dengan Pendukung Pemenangan Komodo. Pendukung ini kemudian menjalin kerjasama dengan empat provider telekomunikasi untuk melancarkan dukungan SMS. Awalnya biaya untuk mengirimkan pesan singkat telepon genggam (SMS) Komodo ke 9818 sebesar Rp 1.000. Ketika tarif SMS masih Rp 1.000, tidak jelas keberadaan dana itu, apakah benar disalurkan untuk P. Komodo ataupun turisme Indonesia? Setelah banyak dipertanyakan, operator dan CP menurunkan tarif menjadi Rp 1. Telkomsel secara khusus mengirim Value Added Service (VAS) SMS ke pelanggannya di Indonesia baik Kartu Halo, SimPATI, dan AS dengan pesan "Dukung Komodo Jadi Bagian 7 Keajaiban Dunia. Ketik KOMODO kirim ke 9818, tarif Rp1.
Kini ketika tarif menjadi Rp 1 dan sudah banyak dukungan dari publik figur termasuk Jusuf Kalla, termasuk Presiden SBY, masyarakat Indonesia semakin antusias mengirimkan SMS dukungan. Dukungan artis seperti Olga Lydia, Fadli Padi, grup band Slank, RAN dan lainnya turut mengatrol dukungan SMS. Tercatat ketika group band Slank mengumumkan dukungannya, jumlah SMS yang masuk 10 juta dalam sehari. Hingga H-12 hari penentuan, jumlah SMS telah menembus 100 juta lebih yang dikirim masyarakat ke nomor 9818. Penyedia layanan SMS Mobilink pun sampai menaikkan kapasitas servernya. Namun tidak jelas besarnya pembagian keuntungan antara pihak CP, operator, dan pemerintah dan pihak lainnya yang mengurusi pariwisata Pulau Komodo.
Besarnya dukungan masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri melalui televoting SMS karena akan diiming-imingi oleh Panitia Lokal Indonesia. Warga negara Indonesia diluar negeripun bisa mengirimkan SMS dukungan terhadap Komodo dengan nomor tujuan sesuai operator telekomunikasi setempat. Para TKI yang berada di Korea pun antusias berpartisipasi mendukung Komodo, sekalipun Korea juga masuk menjadi finalis mengunggulkan Pulau Jeju. Bagi yang telah mengirim 100 kali SMS akan diabadikan namanya di Monumen Komodo sebagai saksi sejarah, dalam ajang finalis tujuh keajaiban dunia pada 2011. Yayasan Pendiri 7 Keajaiban Dunia (New 7 Wonder Foundation) menargetkan bisa meraih sebanyak 1 miliar SMS. Dalam kaitan dengan pemenangan Komodo, di Indonesia dibentuk Pendukung Pemenangan Komodo (P2 Komodo) sebagai lembaga di Indonesia yang mendapat lisensi untuk mengelola dukungan terkait penjurian 7 Keajaiban Dunia.
Hiruk pikuk pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia, posisi pemerintah tetap pada pendirian yakni tidak ikut proses koordinasi voting untuk Pulau Komodo. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memandang vote Komodo itu inisiatif dari sekelompok orang di luar pemerintah karena yayasan New 7 Wonder tidak cukup kredibel. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa Presiden SBY ikut menyerukan televoting SMS pemenangan Pulau Komodo sementara posisi Kementerian Pariwisata telah menyatakan tidak ikut dalam koordinasi voting itu?
Kita tahu, Presiden SBY pada peresmian Bandara Internasional Lombok Kamis (20/10/2011) diatas podium mengajak masyarakat mendukung Taman Nasional Komodo sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kesempatan itu termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Mantan Wapres Jusuf Kalla yang menjadi Duta Komodo hadir dengan menggunakan pakaian batik.
Kini isu pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia berubah menjadi ibarat komedi yang lucu tapi tidak menggelikan. Akan lebih baik bila dana pemenangan Komodo digunakan untuk konservasi Komodo yang semakin langka ketimbang digunakan untuk biaya kampanye pemenangan yang tidak jelas kriteria penjuriannya dan kredibilitas lembaga penyelenggaranya pun dipertanyakan. (Muslimin B. Putra, Penulis, Peminat Isu Kebijakan Publik, Cepsis Makassar)

10/26/2011

Reformasi Birokrasi Setengah Hati

Pada tahun kedua kepemimpinan SBY-Boediono, terjadi reshuffle kabinet dengan merombak beberapa menteri dan menambah posisi wakil menteri pada beberapa kementerian. Dari sebelumnya tujuh wakil menteri menjadi 20 wakil menteri. Aturan khusus pun dibuat untuk melegitimasi keberadaan Wakil Menteri yang tidak harus pejabat eselon I-A untuk mengakomodir calon Wakil Menteri tertentu. Aturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tertanggal 13 Oktober 2011.
Dengan terbitnya Perpres No 76/2011, maka terlegitimasilah beberapa calon Wakil Presiden untuk menduduki posisinya secara legal-konstitusional. Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A. Padahal defenisi pejabat karier sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 70 ayat 3 adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I-A.
Bila Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menyebabkan Anggito Abimanyo terganjal sebagai calon wakil menteri keuangan, maka dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 memuluskan jalan bagi Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal keduanya, pada saat pengangkatannya dalam waktu yang berbeda masih belum tercatat sebagai pejabat eselon I-A. Disinilah letak watak rezim SBY-Boediono yang berwatak kekuasaan belaka, bukan berwatak pada konstitusi.
Dengan hadirnya 19 posisi Wakil Menteri pada 17 kementerian merupakan sejarah baru dalam struktur administrasi negara di Indonesia. Konsekuensinya, adalah tugas dan fungsi antara menteri dan wakil menteri harus jelas pengaturan dan prosedur kerjanya. Selain itu, bertambahnya struktur wakil menteri membuat anggaran belanja negara membengkak karena harus menyediakan fasilitas dinas dan anggaran rutin bagi posisi wakil-wakil menteri yang baru.
Ada argumentasi dari rezim SBY bahwa penambahan wakil menteri adalah langkah strategis Presiden untuk meningkatkan kinerja kementerian. Penempatan pejabat karir sebagai wakil menteri juga sebagai upaya peningkatam kualitas proses perumusan kebijakan untuk menghasilkan sinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi pada masing-masing kementrian. Namun faktanya, wakil menteri yang sudah dua tahun terbentuk pada jajaran kementerian perekonomian nyaris tidak terpakai dan tidak berdampak pada peningkatan kinerja kementeriannya. Bahkan terkesan, keberadaan wakil menteri tersebut dapat memperpanjang alur birokrasi dan mempersulit dunia usaha.
Dalam hal pengangkatan pos wakil menteri, rezim SBY berlindung dibalik UU No. 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU tersebut mengijinkan seorang Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu yang dijabat oleh pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya meski memiliki beban tugas yang sama atau lebih.
Bertambahnya struktur baru dalam kelembagaan negara berpotensi memperpanjang rentang kendali antar sub-struktur dalam organisasi kementerian. Koordinasi antar lini dalam manajemen organisasi kementerian yang baru dapat menjadi masalah latent. Apalagi Wakil Menteri bukanlah anggota kabinet yang akan mempersulit nantinya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis di kementerian yang dipimpinnya sehingga terkesan struktur baru Wakil Menteri hanya asesoris politik belaka.
Setiap struktur baru dalam organisasi kementerian akan membuat alur birokrasi yang lebih panjang. Prinsip efektif dan efisien akan jauh untuk tercapai apabila desain struktur birokrasi menjadi panjang dan justru akan menghasilkan masalah-masalah baru dalam birokrasi yang disebut berau-pathology. Bila tidak ada rule of conduct berdasarkan undang-undang kementerian negara, posisi menteri dan wakil menteri kesulitan membagi tugasnya serta dapat membangkitkan persaingan antara menteri dan wakil menteri karena persoalan orientasi dan tujuan yang berbeda.
Semestinya seorang menteri yang sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya tidak memerlukan posisi wakil menteri. Apalagi, dalam kelembagaan kementerian terdapat para pejabat karier setingkat eselon I pada level dirjen dan sekjen yang telah menguasai masalah didalam kementeriannya. Selama ini didalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dilantik pada 20 Oktober 2009, posisi wakil menteri hanya berada pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rentang waktu 2009-2010, Presiden SBY kemudian melantik 10 wakil menteri. Pada tahun 2011, kembali menambah pos wakil menteri pada tujuh kementerian seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pendayagunaan Aparatur Negara, Luar Negeri, Kebudayaan dan Pariwisata, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Agama. Namun belum ada evaluasi dan audit kinerja posisi wakil menteri pada kelima kementerian tersebut, kini pasca reshuffle justru membengkak posisi menjadi 19 pos wakil menteri.
Contoh kinerja yang tidak sejalan antara menteri dan wakil menteri adalah di kementerian pertanian. Pernyataan wakil menteri pertanian kerapkali dikoreksi oleh menteri yang bersangkutan dan kerap terjadi benturan kepentingan. Lemahnya posisi wakil menteri yang bukan anggota kabinet menjadi masalah tersendiri, sementara menteri merupakan anggota kabinet yang memiliki kepentingan politik. Selama dua tahun berjalan, belum ada tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) antara menteri dan wakil menteri pada kelima kementerian sebagaimana disebut diatas.
Adanya struktur baru pada banyak kementerian berimplikasi pada pemborosan keuangan negara. Mengapa demikian? Karena anggaran negara didalam APBN mengikuti struktur pemerintahan, bukan berdasarkan kebutuhan. Jadi, meski tidak dibutuhkan tapi karena kehadiran struktur baru menyebabkan negara harus mengalokasikan anggaran negara agar menjaga kelangsungan hidup organisasi kementerian.
Dengan membengkaknya birokrasi didalam struktur organisasi kementerian bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Pembengkakan birokrasi pemerintahan akan memperburuk kinerja organisasi pemerintahan dengan ciri inefisiensi dan pemborosan anggaran negara. Padahal semestinya pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang memiliki struktur birokrasi yang linear dan ramping. Bahkan seharusnya beberapa pejabat eselon I yang tak diperlukan dihilangkan atau dilebur saja agar alur birokrasi lebih cepat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Bertambahnya struktur baru didalam organisasi kementerian bukanlah pekerjaan mudah karena akan berpengaruh pada budaya organisasi. Budaya organisasi di kementerian selama ini terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan posisi nomor dua adalah sekretaris jenderal (sekjen), kemudian di bawahnya terdapat para direktur jenderal (dirjen). Kehadiran wakil menteri sebagai orang nomor dua menggeser posisi sekretaris jenderal akan mendatangkan konsekwensi baru berupa budaya organisasi baru. Sementara mengubah budaya organisasi dengan struktur organisasi yang baru memerlukan waktu yang tergolong lama. Apalagi bila tidak ada uraian tugas antara menteri dan wakil menteri serta pejabat eselon 1 lainnya pada kementerian yang sama.
Bila selama ini, kewenangan, tugas dan fungsi antara sekjen dan dirjen bertanggung jawab langsung ke menteri, maka kehadiran wakil menteri akan berpengaruh dan mengubah kebiasaan tersebut. Bila tidak ada ketegasan tugas antara menteri dan wakil menteri, maka bisa saja terjadi rivalitas pada kedua jabatan tersebut. Terlbih bila wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, maka bisa saja sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri dalam aktifitas administrasi negara di kementeriannya.
Akhirul kalam, penambahan posisi wakil menteri bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan adanya efisiensi kerja. Spirit perampingan pegawai/pejabat negara dan penghematan belanja pegawai/pejabat negara justru digemukkan oleh rezim SBY-Boediono. Slogan reformasi birokrasi hanya lip service dan dijalankan setengah hati oleh seorang presiden SBY.

9/04/2011

Silang Sengkarut RUU BPJS

DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab.
Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah: pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.
Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.
Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.
Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera.
Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.
Dalam proses pembahasan RUU BPJS, DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional.
Revisi Materi RUU
Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya. Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi.
Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.
Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI. Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya, pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.
DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

7/31/2011

Orientasi Kewaspadaan Nasional, Apa dan Mengapa?

Sebuah acara bertajuk Lokakarya “Orientasi Kewaspadaan Nasional” digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel pada Rabu, 27 Juli 2011. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 450 peserta baik anggota PWI maupun non anggota PWI (pemerhati jurnalis). Pemateri dari unsur pemerintah seperti Sekretaris Provinsi Sulsel, H Muallim dan dari unsur legislatif oleh Ketua DPRD Sulsel serta pembicara lainnya. Lokakarya ini bertujuan memberikan kewaspadaan kepada wartawan tentang kepentingan nasional yang lebih besar daripada sekadar menjadi pewarta.
Penyelenggaraan “Orientasi Kewaspadaan Nasional” didasari pemikiran bahwa media pun memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan media sangat potensial dalam menjaga keutuhan negara melalui pemberitaan yang rutin dilakukan setiap saat.
Kebebasan Informasi
Akibat dari euphoria reformasi dan kebebasan informasi, media berpengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat dari pemberitaan konflik yang terjadi diberbagai pelosok negeri. Atas nama keterbukaan informasi, media banyak mengeksplorasi dan mengekspolitasi kejadian-kejadian yang dapat mendagradasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Idiologi Pancasila yang mempersatukan bangsa sebagai common platform, tereduksi pelan-pelan oleh pemberitaan pertikaian diberbagai kelompok masyarakat yang mengeliminasi persatuan bangsa diatas kepentingan golongan dan kelompok.
Pertikaian sosial yang menjadi bahan pemberitaan media setiap hari secara berlahan mendegradasi ketahanan sosial sebagai fondasi ketahanan nasional. Kita tahu, ketahanan sosial adalah salah satu unsur penting ketahanan nasional selain unsur lainnya seperti ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan militer merupakan unsur pembentuk ketahanan nasional. Ada pendapat menyebutkan bahwa ketahanan sosial merupakan kemampuan komunitas (local/ grassroot community) dalam memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi perubahan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat koeksistensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemberitaan konflik secara periodik oleh media membuat ketahanan sosial menjadi ringkih. Gempuran pemberitaan konflik dan pertikaian masyarakat dapat menggerus kemampuan bertahan di tingkat sistim lokal dari arus media akibat globalisasi informasi. Sekalipun dipahami bahwa ketahanan sosial meniscayakan adanya kemampuan komunitas untuk menghindari dan atau mengelola konflik, mencari berbagai solusi, seiring dengan perkembangan komunitas itu sendiri. Selain itu, juga dipahami bahwa ketahanan sosial memiliki kemampuan secara internal untuk menggalang konsensus dan mengatur sumber daya dan faktor eksternal yang dapat menjadi sumber ancaman, namun dapat diubah menjadi peluang.
Ketahanan nasional terkait dengan kedaulatan negara, integritas bangsa, dan pembangunan nasional. Ketahanan sosial sebagai subsistem ketahanan nasional berkaitan erat dengan Kewaspadaan Nasional. Sedangkan kewaspadaan nasional itu sendiri adalah tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga kelangsungan hidup masyarakat, bangsa, dan negara dari suatu potensi ancaman.
Secara sederhana pengertian ancaman adalah berbagai situasi, kondisi, potensi dan tindakan baik itu alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam negeri atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung patut diperkirakan, diduga berpotensi membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya (Dinuth, 2011). Potensi ancaman bisa berasal dari ancaman militer atau nir-militer. Kategori ancaman nasional nir-militer dapat diartikan lebih luas terkait dengan ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan sebagainya.
Kewaspadaan nasional menyangkut sistem keamanan nasional yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut : membina kepastian hukum, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, membangun kemampuan pertahanan, dan melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat.
Terdapat tingkatan/strata sikap waspada sebelum sampai pada kewaspadaan nasional. Sikap waspada bisa dimulai pada tingkat kewaspadaan individu, kewaspadaan keluarga, kewaspadaan kelompok, RT/RK/RW, desa, kelurahan, kabupaten/otonomi daerah, kewaspadaan propinsi, hingga kewaspadaan nasional. Potensi ancaman dan sistem deteksi dini berbeda-beda pada setiap tingkatan kewaspadaan. Demikian pula, sikap waspada setiap warga negara bersifat dinamis dengan cara aktif mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Karena itu, perlu mengetahui tren atau kecenderungan potensi ancaman dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat baik dalam kaitan lokal, nasional, regional dan global.
Menurut Alex Dinuth, sikap waspada suatu bangsa adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa itu agar mampu mendeteksi, mengidentifikasi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan awal terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman. Hal ini merupakan manifestasi kepedulian serta rasa tanggungjawab seluruh masyarakat terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negaranya. Di sisi lain, sumber, bentuk, serta sifat potensi ancaman sesungguhnya tidak mengenal tempat dan waktu, ia dapat muncul setiap saat di sembarang tempat.
Basis Masyarakat
Keamanan nasional dan ketahanan nasional merupakan tugas dan kewajiban seluruh potensi bangsa, baik dari kalangan sipil, maupun Polri dan TNI, masyarakat, swasta, ormas, orsospol, LSM, mahasiswa/pemuda dan sebagainya, termasuk media massa. Basis ketahanan nasional dan keamanan nasional bertumpu pada rakyat, sejak era awal kemerdekaan ketika dilangsungkannya Perang Gerilya. Seiring waktu datangnya era reformasi, terjadi pergeseran nilai-nilai yang mempengaruhi ketahanan dan keamanan nasional. Sikap kewaspadaan nasional pada diri individu warga negara cenderung menurun dengan banyaknya bertebaran pelaku-pelaku terror ditengah-tengah masyarakat.
Pada tingkat pusat, sebenarnya telah berlangsung pola kegiatan yang sama dengan sasaran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa dan para pejabat negara. Kegiatan tersebut bernama Penataran Kewaspadaan Nasional (Tarpadnas) pada era Orde Baru. Kemudian pada era reformasi, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dengan berpusat pada aspek preventif untuk menjaga keutuhan NKRI pada tingkat masyarakat. Dalam peraturan ini, maksud dari “kewaspadaan dini masyarakat” adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.
Karena berbasis pada masyarakat, maka peraturan ini mengamanahkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Fokus dari tim kewaspadaan dini adalah memprediksi dampak sosial, ekonomi, politik, budaya dan ideologi yang bisa saja menjadi gangguan bagi kelestarian NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Sasaran kewaspadaan dini masyarakat adalah bencana, baik bencana fisik, seperti bencana gunung meletus, gempa bumi, banjir dan sebagainya maupun bencana karena ulah manusia dalam pengertian yang sangat luas, misalnya perang, konflik, pertikaian dan sebagainya yang disebabkan oleh pertarungan kepentingan antara satu dengan lainnya dan tidak mampu dieliminasi (Nursyam, 2011).
Disinilah peran penting media massa dalam membangkitkan kembali semangat kewaspadaan nasional pada setiap individu warga negara. Media massa berperan sebagai perekat ketahanan nasional melalui pemberitaan yang tidak provokatif dan tidak berbau agitatif. Media massa dalam memberitakan setiap konflik lebih menonjolkan jurnalisme damai. Sedang cara menuliskannyapun seyogyanya dengan jurnalisme sastrawi sehingga pembacanya atau penontonya mendapatkan semangat dalam membangun kewaspadaan pada lingkungan disekitarnya.

6/30/2011

Trio Seleb Mafia Pemilu

Menyaksikan Sidang Panja Mafia Pemilu di DPR melalui layar televisi, saya memilih tiga nama yang sering disebut dan memegang peranan penting dalam kasus sengketa kursi pemilu dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan yakni Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan Arsyad Sanusi. Ketiga nama tersebut yang saya beri gelar seleb pada isu mafia pemilu.

Ads

Ke depan, ketiga nama inilah yang akan menjadi fokus pembicaraan panja, media, aktifis LSM dan publik pada umumnya. Meski ketiganya memiliki genealogi yang sama asal daerahnya yakni Sulawesi Selatan, demi keadilan hukum saya berani memilihnya sebagai trio seleb mafia pemilu hingga menjadi issu nasional yang telah lama dipendam jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Pangkal masalahnya sudah pasti dari Dewi Yasin Limpo, politisi dari Partai Hanura yang pada waktu digelar Pemilu Legislatif masih sebagai Ketua Partai Hanura Sulawesi Selatan. Dari cerita yang diungkap Sekjen MK, Janedri, Dewi Yasin Limpo berupaya keras mendapatkan surat salinan keputusan MK dari staf MK yang tengah berada di tempat parkir KPU. Staf MK berada di kantor KPU karena bermaksud menyerahkan salinan tersebut kepada komisioner KPU namun tidak seorangpun komisioner berada di kantornya kala itu. Tiba-tiba seseorang menghampiri kendaraan yang digunakan staf MK yang belakangan seseorang tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.

Cerita terus berkembang. Dewi Yasin Limpo bersama staf MK bergerak dengan dua mobil yang berbeda ke Kantor MK untuk menggandakan keputusan MK yang sebenarnya adalah rahasia negara. Bahkan Dewi Yasin Limpo terlihat menghampiri salah seorang staf MK dan masuk ke dalam mobil staf tersebut untuk tujuan tertentu. Entah pembicaraan apa yang terjadi didalam mobil tersebut. Cerita tersebut perlu di konfrontir pada pelaku yang berada didalam cerita Janedri itu.

Janedri juga mengatakan saat itu MK dalam tekanan. Pihak mana yang menekan, itu tidak dijelaskannya sehingga masih butuh pendalaman. Namun tersebut seorang hakim MK bernama Arsyad Sanusi berada dibalik keputusan MK yang memutuskan adanya penambahan kursi. Sementara sengketa yang diputuskan MK semestinya tidak demikian. Penambahan atau pengurangan kursi adalah wilayah kerja KPU, bukanlah termasuk domain keputusan MK.

5/15/2011

Osama Ditumpas Obama?

Ketika Osama Bin Laden dikabarkan tewas, seketika itu juga di seluruh media di dunia menjadikannya headline. Kematian pimpinan jaringan Al Qaeda itu diumumkan secara resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Minggu (1/5/2011) waktu AS. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih untuk merayakan kematian Osama yang dianggap oleh pemerintah AS bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001 di New York dan Washington. Diberitakan berdasarkan pada informasi intelijen AS, Osama terbunuh dalam sebuah operasi dengan target di sebuah mansion yang terletak Abbottabad, Pakistan pada pukul 23.38 waktu setempat.
Sementara Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Senin (27/4), berdasarkan badan intelijen Pakistan mengatakan kepada AFP (dikutip Kompas.com) bahwa pemimpin Al Qaeda itu telah meninggal dunia, tapi mereka mengakui mereka tidak memiliki bukti. Kemudian pada Senin (2/5), seorang pejabat keamanan Pakistan mengatakan kepada AFP bahwa Osama tewas dalam satu "operasi intelijen yang sangat sensitif".
Osama Bin Laden adalah tokoh utama yang diburu oleh Pemerintah AS karena dituduh sebagai dalang atas serangan Menara Kembar World Trade Center dan Pentagon di New York yang menewaskan lebih dari 3.000 orang pada 11 September 2001. Osama telah menjadi musuh nomor satu dunia Barat selama hampir 10 tahun setelah serangan 11 September. Pasca peristiwa 11 September 2001, Osama sudah bertahun-tahun menjadi buruan dengan cap teroris oleh dunia Barat dan sekutunya di dunia Timur. Sebelum kabar kematiannya, Osama diduga bersembunyi di sekitar perbatasan Pakistan dan Afghanistan namun tidak kunjung ditemukan dalam sembilan tahun terakhir. Namun ada pandangan lain bahwa sosok Osama dianggap sebagai tokoh korban rekayasa Amerika. Osama pada awalnya adalah binaan intelijen Amerika yang sudah tidak bisa dikendalikan.
Meski sudah dikabarkan tewas, badan kepolisian internasional (Interpol) justru semakin meningkatkan kewaspadaan ekstra. Interpol menganggap afiliasi-afiliasi Al Qaeda dan mereka yang terinspirasi oleh Al Qaeda akan terus terlibat dalam serangan-serangan teroris di seluruh dunia. Interpol menyerukan tetap bersatu dan fokus dalam kerja sama dan perjuangan yang berlangsung saat ini, tidak hanya melawan ancaman global namun juga melawan terorisme oleh setiap kelompok di mana saja.
Jaringan Interpol menganggap tewasnya orang nomor satu di jaringan Al Qaeda, Osama bin Laden, membuat jaringan terorisme justru semakin eksis. Apalagi jaringan tersebut sudah mengancam, jika Osama bin Laden tewas atau tertangkap, maka Al Qaeda akan menghancurkan reaktor-reaktor nuklir Amerika beserta sekutu-sekutunya, utamanya di wilayah Timur Tengah. Diperkirakan, peran Osama akan dilanjutkan wakilnya, Ayman al-Zawahiri yang akan melanjutkan aksi-aksi Al Qaeda.
Dalam forum jihad di internet yang telah dimonitor SITE Intelligence Group, sebuah organisasi yang rutin memonitor situs-situs jihad, mengutuk pemerintah Amerika dan agen mereka, di dalam maupun di luar negeri atas kematian Osama. Pernyataan pertama Al Qaeda pasca terbunuhnya Osama di Kota Abbott¬abat, Pakistan, tertanggal 3 Mei dan tertanda “Pemimpin Umum Al Qaeda” mengatakan bahwa Al Qaeda akan melanjutkan jalan jihad. Disebutkan dalam pernyataan bahwa orang Amerika tidak pernah akan menikmati keamanan sampai rakyat kita di Palestina menikmatinya.
Osama Banyak Nyawa
Osama dianggap memiliki banyak nyawa karena sudah seringkali diberitakan meninggal. Pada tahun 2006 silam, Osama pernah diberitakan meninggal karena penyakit tifus. Saat itu, sumber berita berasal dari agen rahasia Arab Saudi pada 4 September yang disalurkan pada agen intelijen internasional Perancis Direction Generale des Services Exterieurs (DGSE) kemudian diberitakan harian Perancis yang beredar di wilayah Lorraine di Perancis timur, l’Est Republicain, Sabtu (23/9). Isi dokumen DGSE tertanggal 21 September kemudian disampaikan ke Presiden Perancis Jacques Chirac dan pejabat lainnya. Namun berita itu dianggap hanya rumor oleh pejabat keamanan AS kepada kantor berita Reuters.
Ketika berita itu beredar, Menteri Pertahanan (Menhan) Perancis Michele Alliot-Marie menganggap berita kematian Osama adalah kebocoran informasi rahasia dan memerintahkan investigasi atas kebocoran dokumen itu. Bagi pembocor informasi, akan mendapatkan hukuman. Pada pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia dan Jerman di Compiegne, Perancis, Presiden Chirac saat itu mengatakan telah memerintahkan Departemen Pertahanan Perancis menyelidiki laporan itu dan mengatakan bahwa laporan itu belum dikonfirmasi.
Dalam dokumen DGSE itu menyebutkan bahwa Osama jadi korban tifus yang akut pada 23 Agustus saat berada di Pakistan. Lokasi tempat tinggal Bin Laden yang terisolasi tak memungkinkannya mendapatkan perawatan dokter. Dokumen itu tertulis bahwa bagian tubuh Bin Laden sudah hancur. Selanjutnya, dokumen DGSE menyebutkan bahwa agen Arab Saudi sudah mencari keterangan lebih rinci mengenai informasi itu, khususnya soal lokasi pemakaman Bin Laden.
Pada tahun 2002 silam juga pernah merebak berita kematian Osama Bin Laden akibat penyakit ginjal. Kepada TIME, dua orang pejabat AS mengeluarkan laporan dari CIA bahwa Osama Bin Laden menderita penyakit ginjal kronis dan mungkin hanya bertahan hidup dalam beberapa bulan saja. Kepala Kontra-Terorisme FBI, Dale Watson, juga menyakini ketika itu bahwa Osama sudah tewas akibat penyakit ketika hidup di Afghanistan. Namun Paulus Pillar, mantan Kepala Analis dan Wakil Direktur Pusat Kontra-Terorisme CIA, yang kini mengajar di Georgetown University menganggap laporan tersebut hanya ramalan dan tidak dapat dipercaya.
Bukti Ilmiah
Untuk memperkuat bukti kematian Osama Bin Laden, pembuktian secara ilmiah ditunggu-tunggu. Bukti ilmiahnya adalah bukti-bukti forensik dari jenasah Osama. Pemerintahan Obama dituntut memberikan bukti-bukti forensik kebenaran kematian Osama. Tanpa adanya pembuktian forensic, maka penyataan meninggalnya Osama oleh Obama bisa saja hanya taktik agar Osama keluar dari persembunyiannya. Selama ini hanya diberitakan bahwa jenasah Osama dibuang ke laut tanpa bukti lokasi pembuangannya. Sementara foto jenasah Osama yang beredar di internet ditengarai hanya hasil foto rekayasa.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ketika media diseluruh dunia memberitakan kematian Osama, pimpinan Al Qaeda itu kerap muncul di televisi menyampaikan pidatonya. Kali ini, bisa saja pengumuman kematian Osama oleh Obama sebagai perangkap bagi Osama untuk kembali muncul pada stasiun televisi tertentu sehingga dapat langsung dilacak oleh keberadaannya oleh pemerintah AS dan sekutunya.
Bukannya bukti forensik yang ditampilkan, pemerintah AS hanya mempertontonkan rekaman video penyerbuan rumah Osama oleh anggota pasukan Navy Seal pada Minggu (1/5/2011) kepada wartawan pada hari Sabtu (7/5/2011). Selain rekaman video penyerbuan, juga menonton video sitaan dari pemimpin Al Qaeda itu tentang liputan dirinya sendiri di televisi. Ada lima rekaman yang sudah dipilah-pilah oleh pemerintah AS yang memperlihatkan sekilas kehidupan Osama di balik tembok rumahnya di Abbottabad Pakistan selama lima tahun terakhir. Beberapa rekaman video yang disita itu adalah rekaman propaganda yang menunjukkan obsesi Osama pada terbentuknya citra dirinya sendiri dan cara penyampaian citranya pada publik seluruh dunia.
Sekalipun Kelompok Al Qaeda telah mengeluarkan pernyataan dalam forum jihad di internet, Jumat (6/5) yang membenarkan kematian pemimpinnya, Osama bin Laden, pembuktian forensik tetap diperlukan. Kematian tanpa bukti yang memperlihatkan jenasahnya ataupun kuburannya, bisa diwakili dengan bukti forensik sehingga publik dapat menerima kematian Osama secara logis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan semata yang tanpa bukti otentik.