<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239</id><updated>2012-02-15T23:18:23.544-08:00</updated><category term='Ketika Komodo Jadi Komedi'/><category term='Pengendalian Lingkungan Hidup'/><category term='RPP Penyadapan'/><category term='Andi Nurpati'/><category term='Gowa Discovery Part'/><category term='wooden furniture designs'/><category term='Bom JW Marriot Jilid II'/><category term='RUU BPJS'/><category term='Politik Budaya'/><category term='Ekonomi Politik Peledakan Bom'/><category term='Pemilu 2009'/><category term='Politik'/><category term='Asuransi Kesehatan'/><category term='Neoliberalisme Indonesia'/><category term='Centurygate'/><category term='Demokrasi'/><category term='Kebijakan Kehutanan'/><category term='Reformasi Birokrasi'/><category term='Ujian Nasional'/><category term='Arsyad Sanusi'/><category term='Politik Indonesia'/><category term='Teroris Ekonomi'/><category term='Wooden Furniture'/><category term='Muktamar NU'/><category term='UU Cagar Budaya'/><category term='Lapangan Karebosi'/><category term='Etika Politik Presiden SBY'/><category term='SJSN'/><category term='CEPSIS Indonesia'/><category term='Menteri Kehakiman'/><category term='Tifatul Sembiring'/><category term='Pemakzulan SBY'/><category term='Skandal Redaksional UU'/><category term='Taman Nasional Komodo'/><category term='Rezim SBY-Boediono'/><category term='Kabinet Bayangan'/><category term='Teroris Keuangan Negara'/><category term='Energi Alternatif'/><category term='Barack Obama'/><category term='DPD PPWI Sulawesi Selatan'/><category term='Ekonomi Politik'/><category term='Puisi'/><category term='RUU Kepanduan'/><category term='Century Scandal'/><category term='Tari Pendet'/><category term='Orpadnas'/><category term='Gerakan Mahasiswa'/><category term='Regulasi Penyadapan'/><category term='Undang-Undang Kesehatan'/><category term='Skandal Bank Century'/><category term='Mafia Pemilu'/><category term='Western Sahara'/><category term='Budaya Politik Indonesia'/><category term='Bisnisman Israel'/><category term='Kapitalisme Perkotaan'/><category term='Tujuh Keajaiban Dunia'/><category term='Sri Mulyani Indrawati'/><category term='Munas Partai Golkar'/><category term='Kebijakan Pendidikan'/><category term='Kebijakan Pelestarian Bangunan Tua'/><category term='Partisipasi Masyarakat'/><category term='Gayus Tambunan'/><category term='Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009'/><category term='Batik'/><category term='RUU Intelijen'/><category term='build wooden furniture'/><category term='CEPSIS Makassar'/><category term='Kriminalisasi KPK'/><category term='Kebijakan Redenominasi Rupiah'/><category term='Komisi Informasi Sulawesi Selatan'/><category term='Orientasi Kewaspadaan Nasional'/><category term='JK Dizaimin SBY'/><category term='Muslimin B. Putra'/><category term='Kebijakan Sisminbakum'/><category term='Muslimin Beta'/><category term='Ombudsman Nasional'/><category term='Penyadapan Depkominfo'/><category term='SBY Naikkan Utang Negara'/><category term='ulang tahun ke-11 detikcom'/><category term='Utang Negara Tambah Banyak'/><category term='Menkominfo'/><category term='Super Bootcamp 2009'/><category term='Kebijakan Sosial'/><category term='RUU Kepramukaan'/><category term='Situs PTC'/><category term='RUSLI ZAINAL SANG VISIONER'/><category term='Kebijakan Publik'/><category term='Dewi Yasin Limpo'/><category term='Ombudsman Makassar'/><category term='RUU Pendidikan Kepramukaan'/><category term='Benteng Somba Opu'/><category term='Osama Bin Laden'/><category term='Politik Nasional'/><category term='Qanun Jinayah'/><category term='Muslimin B.Putra'/><category term='Luluk Hamidah'/><category term='Gerakan Koin Untuk SBY'/><category term='JK for President'/><category term='Yusril Ihza Mahendra'/><category term='Komisi Informasi'/><category term='Ombudsman Daerah'/><category term='Pemilu Presiden 2009'/><category term='Asuransi Bumiputera 1912'/><category term='PWI Sulawesi Selatan'/><category term='Sosial Politik'/><category term='Muslimin B Putra'/><category term='SBY-Boediono Pasangan Pilkada'/><title type='text'>Blog Muslimin Daeng Lalo</title><subtitle type='html'>Banyak orang yang ingin dikenal sebagai orang baik, tetapi sangat sedikit orang yang mau berbuat baik. Memang jadi orang penting itu baik, tetapi jadi orang baik jauh lebih penting. Karenanya jadilah orang penting yang baik.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>71</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-6926552662438317589</id><published>2011-12-28T16:56:00.001-08:00</published><updated>2011-12-28T22:47:13.955-08:00</updated><title type='text'>Kasus Berhaji  Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik</title><content type='html'>Keberangkatan tujuh anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel)  menuai kritikan dan kecaman dari masyarakat karena dibiayai APBD. Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Armin Mustamin Toputiri (Partai Golkar), Andi Ina Kartika Sari (Partai Golkar),  Andi Mustaman (PDK), Irwan Ince  (PDK), Ni'matullah (Partai Demokrat), Andi Akmal Pasluddin (PKS), dan  Muhtar Tayeb (fraksi Sulsel bersatu).Sekretariat Dewan DPRD Sulsel membenarkan adanya pemberangkatan tujuh legislator DPRD Sulsel yang berangkat haji menggunakan dana APBD. Pemberangkatan dewan merupakan agenda tahunan dengan alasan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melakukan pemantauan langsung kondisi jamaah haji Sulsel ditanah suci untuk kemudian akan di evaluasi kembali setibanya di tanah air.Kasus berhaji anggota DPRD Sulsel mirip dengan kasus 12 anggota DPRD Kota Bekasi yang menggunakan APBD untuk pergi berhaji pada tahun 2008 silam. Mencuatnya kasus DPRD Bekasi berkat adovokasi  HMI cabang Bekasi yang melakukan aksi demonstrasi memprotes keduabelas anggota legislatif tersebut. Berbeda dengan keterwakilan partai/fraksi pada kasus DPRD Sulsel, pada kasus DPRD Kota Bekasi menyebar pada enam fraksi berbeda yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PDIP, dan Fraksi PAN.Kecaman muncul karena para anggota legislatif DPRD Sulsel tersebut telah menerima gaji berpuluh-puluh juta setiap bulan, namun tetap menggerogoti anggaran publik melalui APBD untuk kepentingan pribadi masing-masing. Apalagi cara pemilihan ketujuh anggota legislatif itu dengan cara undian, bukan berdasarkan bidang kerja sehingga meneguhkan adanya unsur  bagi-bagi uang rakyat yang dianggarkan APBD. Bila substansinya untuk pengawasan pelaksanaan haji, maka bukan dengan cara undian tapi penunjukan sesuai bidang kerja yang mengurusi masalah haji.Pada bagian lain, keberangkatan berhaji ketujuh legislator itu tidak memiliki aturan hukum yang jelas bila menggunakan dana APBD. Hal tersebut mendorong sebuah LSM pemantau parlemen menganggapnya sebagai tindakan penipuan publik dan tindakan korupsi berjamaah. Dari segi pemanfaatan tidak punya alasan hukum untuk membenarkan kegiatan tersebut karena aturan undang-undang berdasarkan asas manfaat. Sementara berhaji tidak punya manfaat bagi masyarakat karena hanya manfaat pribadi. Apakah sembilan juta penduduk Sulsel yang berkontribusi untuk retribusi APBD sudah mengihlaskan? Demikian argument-argumen yang muncul ke permukaan.Sementara keberangkatan tujuh orang anggota DPRD Sulsel menunaikan ibadah haji yang menggunakan APBD dalam pandangan KH Sanusi Baco (Ketua MUI Sulsel) dibenarkan dalam agama sepanjang melakukan pengawasan proses ibadah haji. Anggaran yang digunakan anggota DPRD tersebut sudah disiapkan pemerintah provinsi setiap tahunnya, jadi merupakan rutinitas tahunan legislator di DPRD Sulsel.Demikian pula Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sulsel menganggap keberangkatan sejumlah dewan sebagai pendamping jamaah dalam rangka fungsi pengawasan merupakan kewenangan internal DPRD Sulsel. Kementerian Agama  tidak mau mencampuri persoalan sumber dana yang digunakan para wakil rakyat tersebut lantaran depag mengaku hanya sebagai penyelenggara ibadah haji dan tidak mengetahui pasti soal keberangkatan dewan yang menggunakan uang rakyat. Kasus berhaji gratis bagi legislator dinilainya merupakan tanggung jawab DPRD Propinsi Sulsel dan kewenangan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.Rupanya bukan hanya anggota DPRD Sulsel yang menggunakan dana APBD untuk berhaji, juga pejabat pemprov Sulsel. Kebiasaan tersebut sudah berlangsung dari tahun ke tahun dengan menggunakan anggaran rakyat dalam APBD. Pemborosan adalah kata yang tepat pada perilaku para pejabat Pemprov karena pada dasarnya ibadah haji adalah bersifat pribadi, sedangkan masih banyak rakyat Sulsel yang lebih membutuhkan biaya dari APBD, seperti anggaran pemberantasan buta aksara. Angka buta huruf ternyata masih tinggi di Sulsel, dan masuk yang tertinggi di Indonesia.     Angka buta huruf yang tinggi disebabkan oleh faktor kemiskinan. Program pendidikan gratis ala Syahrul Yasin Limpo belum bisa mengangkat peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibuktikan dengan angka melek huruf dan lama sekolah yang masih memprihatinkan. Demikian pula dengan program beasiswa pendidikan doktor tidak mampu memperbaiki jumlah aplikasi riset untuk meningkatkan pembangunan di Sulawesi Selatan. Tugas PengawasanPelaksanaan ibadah haji sebenarnya merupakan program pemerintah pusat yakni  Kementerian Agama. Karena itu kewenangan pemantauan dan pengawasan pada lembaga negara di tingkat pusat yakni DPR RI. Meski demikian, pemantauan oleh parlemen lokal (DPRD) tetap dimungkinkan apabila ada anggaran APBD digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji, misalnya untuk transpartasi, penyediaan makan atau alokasi lainnya untuk keperluan memperlancar pelaksanaan ibadah para jemaah haji.  Secara konstitusional anggota DPRD Sulsel dapat menggunakan haknya sebagai pengawas haji apabila ada komponen anggaran APBD dalam pelayanan pelaksanaan jemaah haji pada masyarakat Sulsel yang sedang menunaikan ibadah haji. Pertanyaan kini, apakah ada komponen dana APBD Sulsel dalam penyelenggaran ibadah haji yang wajib dipantau para anggota parlemen lokal itu?Contoh kasus Pemprov DKI Jakarta, jamaah haji dari DKI mendapat fasilitas transportasi bus khusus dan fasilitas makan yang istimewa dari anggaran DPRD selama di tanah suci. Meski fasilitas lebih yang didapatkan jemaah haji asal DKI Jakarta membuat kecemburuan jemaah asal dari lainnya, namun inilah bentuk apresiasi pelayanan haji Pemprov DKI Jakarta yang dapat menjadi obyek pengawasan anggota DPRD setempat.Pelayanan lebih pada jemaah haji oleh Pemprov DKI wujud perhatian pada kepentingan publik jemaah haji. Nampaknya pelayanan lebih dari dana APBD DKI sudah berlangsung sejak tahun 2008. Ketika itu, Pemprov DKI mengalokasikan dana APBD untuk penyediaan makan selama berada diluar tanggungan pusat. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat hanya menyediakan katering di Madinah dan Armina (Arafah dan Mina) pada tahun itu. Besar anggaran dari APBD DKI untuk pemberian katering bagi jemaah haji Propinsi DKI Jakarta sekitar Rp. 7 milyar.Pemberian layanan catering pada jemaah haji DKI diluar kota Madinah dan Armina merupakan hasil survei yang dilakukan tim gabungan dari Pemda dan DPRD DKI. Pemprov DKI menilai lebih efektif menyediakan katering ketimbang memberikan dalam bentuk uang.  Adanya penyediaan katering oleh Pemprov DKI pada jemaah haji dapat mengurangi resiko sakitnya jemaah haji yang disebabkan karena pola makan tidak teratur. Pola makan yang tidk teratur dapat menyebabkan banyak risiko penyakit seperti penyakit maag, hipertensi, dan sebagainya. Inilah bentuk perhatian Pemprov DKI untuk membantu memperlancar pelaksanaan ibadah haji.Demikian pula pada Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mengalokasikan dana APBD-nya untuk kepentingan jemaah haji. Pada tahun 2009, dana bantuan transportasi untuk calon haji Sumsel dari pemerintah provinsi Sumsel sebesar Rp 6 miliar lebih atau sebesar Rp 1 juta per orang. Dana bantuan transportasi lokal calon haji Sumsel diberikan dalam bentuk uang riyal yakni 333 riyal ditambah Rp1.000,- per calon haji.  Dana bantuan  transportasi haji itu  sangat membantu jemaah haji Sumsel dan bisa meringankan biaya transportasi selama di Tanah Suci.Apabila Pemprov Sulsel bersama dengan DPRD Sulsel ingin meningkatkan pelayanan pada jamaah haji dari anggaran APBD, misalnya lebih memperhatikan pemondokan jemaah haji. Saban tahun pemondokannya semakin jauh dari Masjidil Haram yang berjarak sekitar 10 kilometer. Sebelumnya, biasanya jarak pemondokan antara  5-7 kilometer dari Masjidil Haram. Jarak yang semakin jauh karena tariff penginapan yang semakin didekat Masjidil Haram  sekitar 3.000-4.000 real, sedangkan alokasi dana dari pemerintah hanya 2.000 real per jamaah. Komponen anggaran dari APBD juga bisa dialokasikan pada pembiayaan petugas haji yang lebih banyak sesuai dengan perbandingan ideal dengan jemaah haji yang dilayani. Sekarang perbandingan antara petugas dan jemaah adalah 1:58, idealnya 1:10 sehingga jauh kondisi pelayanan haji yang ideal. Keterbatasan jumlah petugas haji karena berkaitan dengan keterbatasan anggaran pengadaa petugas haji. Komponen inilah yang semestinya dipikirkan pada legislator pada penyusunan alokasi anggaran APBD sektor pelayanan haji. Akhirul kalam, bagi anggota DPRD berhaji  menggunakan dana APBD untuk tujuan pemantauan pelaksanaan ibadah tetap dimungkinkan asal ada komponen dana APBD pada pelaksanaan ibadah haji pada daerah tertentu. Demikian pula pada pejabat pemerimtah daerah, dapat saja menggunakan dana APBD sepanjang menjalakan tugasnya sambil berhaji. Untuk konteks yang berbeda, betapa banyak wartawan yang diutus oleh institusi medianya untuk meliput jemaah haji di Arab Saudi sambil ikut menjadi menunaikan ibadah haji.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-6926552662438317589?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/6926552662438317589/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/12/kasus-berhaji-pakai-dana-apbd-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6926552662438317589'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6926552662438317589'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/12/kasus-berhaji-pakai-dana-apbd-dan.html' title='Kasus Berhaji  Pakai Dana APBD dan Pelayanan Publik'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-1329955423114824215</id><published>2011-11-13T18:41:00.000-08:00</published><updated>2011-11-13T18:45:26.824-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tujuh Keajaiban Dunia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Taman Nasional Komodo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ketika Komodo Jadi Komedi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Ketika Komodo Jadi Komedi</title><content type='html'>Pulau Komodo  secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang memiliki habitat asli hewan komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat karena telah ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Komodo. UNESCO  menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia pada 1986. Letak Pulau Komodo berada diperbatasan antara Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipisahkan oleh Selat Sape.&lt;br /&gt;Bukan cuma di Pulau Komodo binatang komodo berkembang biak dengan baik. Beberapa pulau dikenal memiliki habitat komodo seperti Pulau Rinca dan Gili Motang. Pada kedua pulau tersebut terdapat sekitar 2.500 ekor komodo hingga Agustus 2009, lebih banyak ketimbang populasi komodo di Pulau Komodo yang hanya sekitar 1.300 ekor. Di daratan Pulau Flores yang tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo juga terdapat sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul.  &lt;br /&gt;Perjalanan Pulau Komodo sebagai nominasi dimulai pada Desember 2007 ketika terpilih tiga destinasi wisata Indonesia: Taman Nasional Komodo, Danau Toba, dan Anak Gunung Krakatau dinominasikan bersama dengan 440 nominasi dari 220 Negara. Pemerintah Indonesia mendaftar sebagai OSC dan membayar biaya administrasi masing-masing destinasi USD 199 pada Agustus 2008. Penetapan Taman Nasional Komodo menjadi Indonesia National Nominees bersama 28 finalis lainnya pada tanggal 21 Juli 2009.  &lt;br /&gt;Kredibilitas Penyelenggara&lt;br /&gt;Menjelang penentuan pemenang tujuh keajaiban dunia (New 7 Wonders of Nature) pada tanggal 11 November 2011 mendatang, isu Pulau Komodo sebagai salah satu finalis menjadi semakin hangat. Sepuluh hari menjelang pengumuman finalis tujuh keajaiban, Pulau Komodo dari Indonesia menempati urutan ke lima dari 28 finalis setelah Hutan Amazon di Amerika Serikat, Gunung Kilimanjaro di Tanzania, Sungai Puerto Princize di Filipina. Posisi Komodo ditempel ketat Pulau Bu Tinah dari Uni Emirat Arab di posisi keenam dan Angel Falls dari Bolivia di posisi ketujuh, hingga Selasa (1/11/2011). Ditengarai dibalik kontes yang diadakan oleh New 7 Wonders Foundation ada unsur penipuan. Selain itu, juga ada agenda bisnis terselubung yang membonceng yakni  agen promosi yang membisniskan melalui SMS.&lt;br /&gt;Pada kategori unsur penipuan, New 7 Wonders Foundation yang berpusat di Swiss sebagai penyelenggara kontes memintai $200 untuk pendaftaran pada ratusan negara yang ingin menjadi peserta. Awalnya ada 440 lokasi dari 220 negara, lalu disaring menjadi 77 nominasi, lalu disaring lagi menjadi 28 finalis dan selanjutnya diserahkan ke masyarakat untuk memberi dukungan menjadi Tujuh Keajaiban Dunia. Setelah nominasi tinggal 28, kembali pihak New 7 Wonders Foundation mengajukan biaya license fee sebesar 10 juta dolar AS dengan alasan untuk membiayai pesta pengumuman juara. &lt;br /&gt;Penawaran kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah deklarasi N7W diajukan pihak New 7 Wonder Foundation pada Februari 2010. Pemerintah Indonesia menyatakan berminat menjadi tuan rumah pada 25 November 2010. Kemudian pada 6 Desember 2010, pihak N7W menyetujui Indonesia sebagai tuan rumah dengan license fee sebesar 10 juta dolar AS. Indonesia diberi  batas waktu sampai 31 Januari 2011 untuk menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah. Apabila Indonesia tidak menyatakan bersedia, status Taman Nasional Komodo sebagai finalis N7W ditangguhkan, sebagaimana ancaman Kepala Komunikasi N7W Eamon Fitzgerald pada 29 Desember 2010. &lt;br /&gt;Kemudian Kementerian Pariwisata mengutus satu delegasi beranggotakan delapan orang yang terdiri dari pejabat kementerian, seorang pengacara dari Kantor Pengacara “Lubis, Santosa &amp; Maulana”, dan beberapa wartawan nasional untuk menyelidiki keberadaan N7W 28 April 2011. Duta Besar RI untuk Konfederasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, membantu delegasi dari Jakarta untuk penyelidikan itu dan mengadakan kunjungan ke alamat yang tertulis sebagai kantor Yayasan N7W: Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8034 Zurich. Ternyata alamat tersebut tidak sesuai karena seharusnya Hoschgasse 8, PO Box 1212, 8008 Zurich. Alamat tersebut adalah Museum Heidi Weber yang diarsiteki Le Corbusier dan selesai dibangun pada 1967 dan hanya terbuka pada musim panas (Juni, Juli, Agustus) dari jam 14.00-17.00.&lt;br /&gt;Selain  New 7 Wonders Foundation tidak memiliki lokasi fisik maupun alamat pos  juga tidak memiliki afiliasi dengan UNESCO. Pada situs New7Wonders sebelumnya juga pernah  mencantumkan logo UNESCO, kemudian  UNESCO mengklarifikasi bahwa New7Wonders bukan menjadi bagiannya. UNESCO pun tidak mendukung acara kontes tersebut. UNESCO sampai mengeluarkan pernyataan tersendiri yang menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan dengan penetapan Situs-Situs Warisan Dunia sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh New7Wonders. Hal ini menimbulkan tanda tanya kredibilitas penyelenggara kontes sehingga beberapa negara sempat mengancam mundur, termasuk Indonesia. Sementara pemerintah Maladewa (Maldives), salah satu dari 28 finalis sudah resmi mundur.&lt;br /&gt;Kesaksian Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo juga meragukan kredibilitas Yayasan New7Wonders sebagai penyelenggara pemilihan tujuh keajaiban dunia. KBRI Swiss yang melakukan penyelidikan menemukan bahwa alamat Yayasan New7Wonders tidak jelas, status badan hukumnya juga tidak jelas, serta di mata masyarakat Swiss tidak dikenal.  Yayasan New7Wonders hanya memiliki alamat e-mail, berbadan hukum Swiss, berdiri di Panama, sedang pengacaranya berada di Inggris.&lt;br /&gt;Pihak agen promosipun (Content Provider  Indonesia) memanfaatkan untuk tujuan bisnis  kerjasama dengan Pendukung Pemenangan Komodo. Pendukung ini kemudian menjalin kerjasama dengan empat provider telekomunikasi untuk melancarkan dukungan SMS. Awalnya biaya untuk mengirimkan pesan singkat telepon genggam (SMS)  Komodo ke 9818 sebesar Rp 1.000. Ketika tarif SMS masih Rp 1.000, tidak jelas keberadaan dana itu, apakah benar disalurkan untuk P. Komodo ataupun turisme Indonesia? Setelah banyak dipertanyakan, operator dan CP menurunkan tarif menjadi Rp 1. Telkomsel secara khusus mengirim Value Added Service (VAS) SMS ke pelanggannya di Indonesia baik Kartu Halo, SimPATI, dan AS dengan pesan "Dukung Komodo Jadi Bagian 7 Keajaiban Dunia. Ketik KOMODO kirim ke 9818, tarif Rp1.&lt;br /&gt;Kini ketika  tarif menjadi Rp 1  dan sudah banyak dukungan dari publik figur  termasuk Jusuf Kalla, termasuk Presiden SBY, masyarakat Indonesia semakin antusias mengirimkan SMS dukungan. Dukungan artis seperti Olga Lydia, Fadli Padi, grup band Slank, RAN dan lainnya turut mengatrol dukungan SMS. Tercatat ketika group band Slank mengumumkan dukungannya, jumlah SMS yang masuk 10 juta dalam sehari. Hingga H-12 hari penentuan, jumlah SMS telah menembus 100 juta lebih yang dikirim masyarakat ke nomor 9818.  Penyedia layanan SMS Mobilink pun sampai menaikkan kapasitas servernya. Namun  tidak jelas besarnya pembagian keuntungan antara pihak CP, operator, dan pemerintah dan pihak lainnya yang mengurusi pariwisata Pulau Komodo.&lt;br /&gt;Besarnya dukungan masyarakat Indonesia di dalam maupun di luar negeri melalui televoting SMS karena akan diiming-imingi oleh Panitia Lokal Indonesia. Warga negara Indonesia diluar negeripun bisa mengirimkan SMS dukungan terhadap Komodo dengan nomor tujuan sesuai operator telekomunikasi setempat. Para TKI yang berada di Korea pun antusias berpartisipasi mendukung Komodo, sekalipun Korea juga masuk menjadi finalis mengunggulkan Pulau Jeju. Bagi yang telah mengirim 100 kali SMS akan diabadikan namanya di Monumen Komodo sebagai saksi sejarah, dalam ajang finalis tujuh keajaiban dunia pada 2011. Yayasan Pendiri 7 Keajaiban Dunia (New 7 Wonder Foundation) menargetkan bisa meraih sebanyak 1 miliar SMS. Dalam kaitan dengan pemenangan Komodo, di Indonesia dibentuk  Pendukung Pemenangan Komodo (P2 Komodo) sebagai lembaga di Indonesia yang mendapat lisensi untuk mengelola dukungan terkait penjurian 7 Keajaiban Dunia.&lt;br /&gt;Hiruk pikuk pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia, posisi pemerintah tetap pada pendirian yakni tidak ikut proses koordinasi voting untuk Pulau Komodo. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memandang vote Komodo itu inisiatif dari sekelompok orang di luar pemerintah karena yayasan New 7 Wonder tidak cukup kredibel. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa Presiden SBY ikut menyerukan televoting SMS pemenangan Pulau Komodo sementara posisi Kementerian Pariwisata telah menyatakan tidak ikut dalam koordinasi voting itu?&lt;br /&gt;Kita tahu, Presiden SBY pada peresmian Bandara Internasional Lombok Kamis (20/10/2011) diatas podium mengajak masyarakat mendukung Taman Nasional Komodo sebagai salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kesempatan itu termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu. Mantan Wapres Jusuf Kalla yang menjadi Duta Komodo hadir dengan menggunakan pakaian batik.&lt;br /&gt;Kini isu pemenangan Komodo sebagai tujuh keajaiban dunia berubah menjadi ibarat komedi yang lucu tapi tidak menggelikan. Akan lebih baik bila dana pemenangan Komodo digunakan untuk konservasi Komodo yang semakin langka ketimbang digunakan untuk biaya kampanye pemenangan yang tidak jelas kriteria penjuriannya dan kredibilitas lembaga penyelenggaranya pun dipertanyakan. (Muslimin B. Putra, Penulis, Peminat Isu Kebijakan Publik, Cepsis Makassar)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-1329955423114824215?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/1329955423114824215/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/11/ketika-komodo-jadi-komedi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1329955423114824215'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1329955423114824215'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/11/ketika-komodo-jadi-komedi.html' title='Ketika Komodo Jadi Komedi'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-6643827835264582880</id><published>2011-10-26T15:10:00.000-07:00</published><updated>2011-10-26T15:11:36.481-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Reformasi Birokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Rezim SBY-Boediono'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Reformasi Birokrasi Setengah Hati</title><content type='html'>Pada tahun kedua kepemimpinan SBY-Boediono, terjadi reshuffle kabinet dengan merombak beberapa menteri dan menambah posisi wakil menteri pada beberapa kementerian. Dari sebelumnya tujuh wakil menteri menjadi 20 wakil menteri. Aturan khusus pun dibuat untuk melegitimasi keberadaan Wakil Menteri yang tidak harus pejabat eselon I-A untuk mengakomodir calon Wakil Menteri tertentu. Aturan khusus yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tertanggal 13 Oktober 2011.&lt;br /&gt; Dengan terbitnya Perpres No 76/2011, maka terlegitimasilah beberapa calon Wakil Presiden untuk menduduki posisinya secara legal-konstitusional. Posisi wakil menteri diduduki oleh pegawai negeri sipil dan memiliki jenjang karier disetarakan sebagaimana pejabat eselon I-A. Padahal defenisi pejabat karier sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Pasal 70 ayat 3 adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I-A.&lt;br /&gt; Bila Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menyebabkan Anggito Abimanyo terganjal sebagai calon wakil menteri keuangan, maka dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 memuluskan jalan bagi Denny Indrayana sebagai calon Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal keduanya, pada saat pengangkatannya dalam waktu yang berbeda masih belum tercatat sebagai pejabat eselon I-A. Disinilah letak watak rezim SBY-Boediono yang berwatak kekuasaan belaka, bukan berwatak pada konstitusi.&lt;br /&gt; Dengan hadirnya 19 posisi Wakil Menteri pada 17 kementerian merupakan sejarah baru dalam struktur administrasi negara di Indonesia. Konsekuensinya, adalah tugas dan fungsi antara menteri dan wakil menteri harus jelas pengaturan dan prosedur kerjanya. Selain itu, bertambahnya struktur wakil menteri membuat anggaran belanja negara membengkak karena harus menyediakan fasilitas dinas dan anggaran rutin bagi posisi wakil-wakil menteri yang baru. &lt;br /&gt; Ada argumentasi dari rezim SBY bahwa penambahan wakil menteri adalah langkah strategis Presiden untuk meningkatkan kinerja kementerian. Penempatan pejabat karir sebagai wakil menteri juga sebagai upaya peningkatam kualitas proses perumusan kebijakan untuk menghasilkan sinergi dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi pada masing-masing kementrian. Namun faktanya, wakil menteri yang sudah dua tahun terbentuk pada jajaran kementerian perekonomian nyaris tidak terpakai dan tidak berdampak pada peningkatan kinerja kementeriannya. Bahkan terkesan, keberadaan wakil menteri tersebut dapat memperpanjang alur birokrasi dan mempersulit dunia usaha.  &lt;br /&gt;Dalam hal pengangkatan pos wakil menteri, rezim SBY berlindung dibalik UU No. 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.  UU tersebut mengijinkan seorang Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu yang dijabat oleh pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A. Wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet, berbeda dengan menterinya meski memiliki beban tugas yang sama atau lebih.&lt;br /&gt; Bertambahnya struktur baru dalam kelembagaan negara berpotensi memperpanjang rentang kendali antar sub-struktur dalam organisasi kementerian. Koordinasi antar lini dalam manajemen organisasi kementerian yang baru dapat menjadi masalah latent. Apalagi Wakil Menteri bukanlah anggota kabinet yang akan mempersulit nantinya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis di kementerian yang dipimpinnya sehingga terkesan struktur baru Wakil Menteri hanya asesoris politik belaka. &lt;br /&gt; Setiap struktur baru dalam organisasi kementerian akan membuat alur birokrasi yang lebih panjang. Prinsip efektif dan efisien akan jauh untuk tercapai apabila desain struktur birokrasi menjadi panjang dan justru akan menghasilkan masalah-masalah baru dalam birokrasi yang disebut berau-pathology. Bila  tidak ada rule of conduct berdasarkan undang-undang kementerian negara, posisi menteri dan wakil menteri kesulitan membagi tugasnya serta dapat membangkitkan persaingan antara menteri dan wakil menteri karena persoalan orientasi dan tujuan yang berbeda. &lt;br /&gt; Semestinya seorang menteri yang sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan latar belakang keilmuan dan pengalamannya tidak memerlukan posisi wakil menteri. Apalagi, dalam kelembagaan kementerian terdapat para pejabat karier setingkat eselon I pada level dirjen dan sekjen yang telah menguasai masalah didalam kementeriannya. Selama ini didalam Kabinet Indonesia Bersatu yang dilantik pada 20 Oktober 2009, posisi wakil menteri hanya berada pada Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rentang waktu 2009-2010, Presiden SBY kemudian melantik 10 wakil menteri. Pada tahun 2011, kembali menambah pos wakil menteri pada tujuh kementerian seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Pendayagunaan Aparatur Negara, Luar Negeri, Kebudayaan dan Pariwisata, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Agama. Namun belum ada  evaluasi dan audit kinerja posisi wakil menteri pada kelima kementerian tersebut, kini pasca reshuffle justru membengkak posisi menjadi 19 pos wakil menteri. &lt;br /&gt; Contoh kinerja yang tidak sejalan antara menteri dan wakil menteri adalah di kementerian pertanian. Pernyataan wakil menteri pertanian kerapkali dikoreksi oleh menteri yang bersangkutan dan kerap terjadi benturan kepentingan. Lemahnya posisi wakil menteri yang bukan anggota kabinet menjadi masalah tersendiri, sementara menteri merupakan anggota kabinet yang memiliki kepentingan politik. Selama dua tahun berjalan, belum ada tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) antara menteri dan wakil menteri pada kelima kementerian sebagaimana disebut diatas.&lt;br /&gt; Adanya struktur baru pada banyak kementerian berimplikasi pada  pemborosan keuangan negara. Mengapa demikian? Karena anggaran negara didalam APBN mengikuti struktur pemerintahan, bukan berdasarkan kebutuhan. Jadi, meski tidak dibutuhkan tapi karena kehadiran struktur baru menyebabkan negara harus mengalokasikan anggaran negara agar menjaga kelangsungan hidup organisasi kementerian. &lt;br /&gt; Dengan membengkaknya birokrasi didalam struktur organisasi kementerian bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Pembengkakan birokrasi pemerintahan akan memperburuk kinerja organisasi pemerintahan dengan ciri inefisiensi dan pemborosan anggaran negara. Padahal semestinya pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang memiliki struktur birokrasi yang linear dan ramping. Bahkan seharusnya beberapa pejabat eselon I yang tak diperlukan dihilangkan atau dilebur saja agar alur birokrasi lebih cepat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.&lt;br /&gt;  Bertambahnya struktur baru didalam organisasi kementerian bukanlah pekerjaan mudah karena akan berpengaruh pada budaya organisasi. Budaya organisasi di kementerian selama ini terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan posisi nomor dua adalah sekretaris jenderal (sekjen), kemudian di bawahnya terdapat para direktur jenderal (dirjen). Kehadiran wakil menteri sebagai orang nomor dua menggeser posisi sekretaris jenderal akan mendatangkan konsekwensi baru berupa budaya organisasi baru. Sementara mengubah budaya organisasi dengan struktur organisasi yang baru memerlukan waktu yang tergolong lama. Apalagi bila tidak ada uraian tugas antara menteri dan wakil menteri serta pejabat eselon 1 lainnya pada kementerian yang sama.&lt;br /&gt; Bila selama ini, kewenangan, tugas dan fungsi antara sekjen dan dirjen  bertanggung jawab langsung ke menteri, maka kehadiran wakil menteri akan berpengaruh dan mengubah kebiasaan tersebut. Bila tidak ada ketegasan tugas antara menteri dan wakil menteri, maka bisa saja terjadi rivalitas pada kedua jabatan tersebut. Terlbih bila wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, maka bisa saja sekjen dan para dirjen tidak memedulikan wakil menteri dalam aktifitas administrasi negara di kementeriannya.&lt;br /&gt;Akhirul kalam, penambahan posisi wakil menteri bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan adanya efisiensi kerja. Spirit perampingan pegawai/pejabat negara dan penghematan belanja pegawai/pejabat negara justru digemukkan oleh rezim SBY-Boediono. Slogan reformasi birokrasi hanya lip service dan dijalankan setengah hati oleh seorang presiden SBY.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-6643827835264582880?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://birokrasi.kompasiana.com/2011/10/27/reformasi-birokrasi-setengah-hati/' title='Reformasi Birokrasi Setengah Hati'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/6643827835264582880/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/10/reformasi-birokrasi-setengah-hati.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6643827835264582880'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6643827835264582880'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/10/reformasi-birokrasi-setengah-hati.html' title='Reformasi Birokrasi Setengah Hati'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7290379942645828355</id><published>2011-09-04T06:12:00.000-07:00</published><updated>2011-09-04T06:14:18.691-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU BPJS'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SJSN'/><title type='text'>Silang Sengkarut RUU BPJS</title><content type='html'>DPR dan pemerintah (delapan menteri : Menkeu, Menkum HAM, Mensos, Menkokesra, Menakertrans, Menkes, Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bapenas, dan Menteri BUMN) hingga kini masih melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Pembentukan BPJS sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alotnya pembahasan RUU BPJS yang rencananya disahkan menjadi UU masa sidang ke-IV DPR RI sebelum ditutup tanggal 22 Juli 2011 kemudian ditunda masa sidang berikutnya. Pembahasan masih terhambat pada permasalahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah Ahmad Nizar Shihab. &lt;br /&gt;Beberapa permasalahan dalam pembahasan RUU BPJS adalah:  pertama, pemerintah menginginkan pembentukan BPJS ditetapkan dalam RUU tersebut, namun aturan yang mengatur tetap dijelaskan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkan pada 2004, sementara DPR menginginkan pembentukan serta aturan yang mengatur BPJS juga ditetapkan dalam RUU BPJS. Kedua, Pemerintah menginginkan hanya bisa dalam bentuk UU yang menetapkan (beschikking) bukan  yang menetapkan dan mengatur (regelling). Pasal 5 UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-undang. Sementara DPR memandang seharusnya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschiking) pembentukan PBJS. Singkatnya, Pemerintah berpendapat sifat RUU BPJS hanya penetapan, sementara DPR bersikukuh sifat RUU BPJS adalah penetapan sekaligus pengaturan. Ketiga, belum ada titik temu  mengenai bentuk BPJS berbentuk BUMN atau bukan BUMN, BPJS tunggal atau beberapa BPJS dan aspek keuangan untuk memastikan bahwa secara fiskal penerapan BPJS ini dapat ditopang oleh APBN.&lt;br /&gt;Salah satu wacana yang berkembang dan menjadi perdebatan adalah peleburan empat BPJS  yang sudah ada ke dalam wadah tunggal. Keempat BPJS itu adalah PT Taspen, PT Askes, PT Jamsostek dan PT Asabri sementara pihak Asosiasi Jaminan Sosial Indonesia (AJSI) tidak menghendakinya karena masing-masing telah memiliki peserta yang sudah tersegmentasi dengan kekhususan masing-masing. Segmentasi keempat BPJS itu masing-masing PT Taspen dan PT Askes untuk melayani PNS, PT Asabri untuk TNI dan Polri dan PT Jamsostek untuk pekerja swasta. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), keempat badan tersebut harus mentransformasikan diri menjadi BPJS paling lama lima tahun sejak UU SJSN disahkan. Tenggat penyelesaian RUU BPJS seharusnya sudah selesai pada 19 Oktober 2009 silam.&lt;br /&gt;Pemerintah dan DPR dinilai tidak melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mewacanakan peleburan keempat BPJS (PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes) kedalam wadah tunggal. Pihak AJSI mengharapkan arah kebijakan pembentukan BPJS melalui kajian ilmiah manfaat dan mudharat (kerugian) dari peleburan empat BPJS yang ada agar tidak kontraproduktif di kemudian hari.&lt;br /&gt;Mendapatkan penentangan dari berbagai pihak, pemerintah dan DPR sudah sepakat tidak akan ada peleburan BUMN dalam satu BPJS. Namun tetap ada niat untuk menggabungkan keempat BPJS yang sudah ada karena ada skenario keempat BPJS secara bertahap bertransformasi. Skenario pemerintah, kalau BPJS sudah jalan maka iuran yang tadinya ke Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri ditutup dan dialihkan ke BPJS. Sementara BPJS tidak dirumuskan untuk menanggung semua pelayanan kesehatan, hanya pelayanan kesehatan dasar saja yang akan dijamin oleh BPJS. Berbeda dengan Jamkesmas yang menanggung semua penyakit dari kanker, cuci ginjal, jantung, HIV/AIDS dan penyakit lainnya, namun BPJS hanya akan menanggung pelayanan kesehatan bagi penyakit-penyakit dasar. Karena itu, BPJS banyak mendapatkan penentangan dari berbagai pihak.&lt;br /&gt;Penolakan isi RUU BPJS karena dinilai tidak akan menciptakan kesejahteraan bagi rakyat termasuk kaum buruh. Iuran yang disetorkan ternyata tidak semuanya dapat dimanfaatkan karena tidak semua jenis penyakit ditanggung BPJS, sebagaimana Jamkesmas. Apabila rakyat/buruh mengalami kesakitan, tetap harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi dana yang sudah disetorkan kepada Jamsostek bagi buruh tidak semuanya dinikmati karena dananya ditanam dalam bisnis lain, sementara kaum buruh bukanlah warga yang telah menikmati taraf sejahtera. &lt;br /&gt;Demikian pula pada rakyat miskin, apabila isi RUU BPJS tidak diubah maka rakyat miskin kalau sakit tetap harus bayar sendiri biaya pelayanan kesehatan. Sekalipun premi rakyat miskin dibayar oleh negara, rakyat miskin harus mengeluarkan duit. Padahal beban rakyat miskin selama tiga tahun belakangan sudah diuntungkan melalui Jamkesmas. Jamkesmas nantinya akan dilebur kedalam satu BPJS Kesehatan yang pelaksanaannya akan diserahkan pada PT Askes. Sementara PT Askes ketika ditugaskan menjalankan Askeskin punya hutang pada rumah sakit sebesar Rp 1,2 Triliun.&lt;br /&gt;Dalam proses pembahasan RUU BPJS,  DPR belum melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder), terutama keempat BUMN yang menjalankan fungsi BPJS. Akibatnya, pemerintah dan DPR dinilai sedang menjalankan scenario kelompok neoliberal dalam rangka menguasai potensi pasar asuransi dan jaminan sosial di Indonesia oleh oleh raksasa asuransi multinasional. &lt;br /&gt;Revisi Materi RUU&lt;br /&gt;Alternatif jalan kompromi agar pembahasan RUU BPJS berjalan lancar adalah mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan. RUU BPJS perlu membedakan secara tegas adalah jaminan sosial dengan asuransi sosial. Jaminan sosial adalah kewajiban negara kepada warganya, sedangkan asuransi adalah kewajiban warga negara untuk membayar premi asuransi. Harapan sebagian besar rakyat Indonesia adalah adanya kewajiban pemerintah memberi jaminan sosial kepada rakyatnya.   Apabila tidak dilakukan revisi materi RUU, maka  keajiban pemerintah memberi jaminan sosial menjadi kewajiban bagi rakyat untuk membayar asuransi. &lt;br /&gt;Pemerintah dan DPR seharusnya mengakomodasi aspirasi rakyat menyangkut dana masyarakat senilai Rp 190 triliun pada empat BUMN penyelenggara BPJS. Akan terjadi kesemrawutan apabila keempat BPJS yang telah eksis bertahun-tahun kemudian dilebur menjadi satu BPJS. Apabila tidak direvisi materi RUU, maka rakyat semakin miskin karena mengubah hak sosial rakyat menjadi kewajiban rakyat dan pada lain pihak pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya.&lt;br /&gt;Materi RUU BPJS yang ada sekarang dianggap bertentangan dengan Konstitusi negara, mengancam ketahanan dan keutuhan nasional serta memperlemah NKRI.   Beberapa pasal dari UUD 1945 yang bertentangan dengan materi muatan RUU BPJS adalah Pasal 28 H ayat 3 UUD 1945 yang berisikan bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan sosial, termasuk PNS, buruh tani, Polri dan TNI sektor informal dan sebagainya. Pasal 28 i Ayat 4 juga relevan diangkat yang berbunyi "Perlindungan, pemajuan, penegakan serta pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” serta “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.&lt;br /&gt;Interpretasi dari konstitusi negara adalah adanya sistem jaminan social nasional yang melindungi rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah. Sebagai hak sosial rakyat dan kewajiban pemerintah, maka jaminan sosial nasional dibiayai melalui APBN. Konsekuensinya,  pemerintah tak perlu lagi memungut iuran, memotong gaji dan upah PNS, buruh dan prajurit dalam bentuk apapun yang membebani.&lt;br /&gt;DPR harus membuka pintu selebar-lebarnya pada partisipasi masyarakat  agar RUU BPJS mendapat masukan dari para akademisi dan praktisi agar pembahasan RUU BPJS tidak dipandang merugikan buruh dan rakyat. Bukankah partisipasi publik dalam pembahasan setiap RUU sudah dijamin pada Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7290379942645828355?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://birokrasi.kompasiana.com/2011/09/03/silang-sengkarut-ruu-bpjs/' title='Silang Sengkarut RUU BPJS'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7290379942645828355/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/09/silang-sengkarut-ruu-bpjs.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7290379942645828355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7290379942645828355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/09/silang-sengkarut-ruu-bpjs.html' title='Silang Sengkarut RUU BPJS'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7552552906061617592</id><published>2011-07-31T01:43:00.000-07:00</published><updated>2011-07-31T01:45:04.323-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='DPD PPWI Sulawesi Selatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Orpadnas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin Beta'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Orientasi Kewaspadaan Nasional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PWI Sulawesi Selatan'/><title type='text'>Orientasi Kewaspadaan Nasional, Apa dan Mengapa?</title><content type='html'>Sebuah acara bertajuk Lokakarya “Orientasi Kewaspadaan Nasional” digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel pada Rabu, 27 Juli 2011. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 450 peserta baik anggota PWI maupun non anggota PWI (pemerhati jurnalis). Pemateri dari unsur pemerintah seperti Sekretaris Provinsi Sulsel, H Muallim dan dari unsur legislatif oleh Ketua DPRD Sulsel serta pembicara lainnya. Lokakarya  ini  bertujuan memberikan kewaspadaan kepada wartawan tentang  kepentingan nasional yang lebih besar daripada sekadar menjadi pewarta.&lt;br /&gt;Penyelenggaraan “Orientasi Kewaspadaan Nasional” didasari pemikiran bahwa media pun memiliki tanggung jawab dalam menjaga kepentingan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan media sangat potensial dalam menjaga keutuhan negara melalui pemberitaan yang rutin dilakukan setiap saat. &lt;br /&gt;Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;Akibat dari euphoria reformasi dan kebebasan informasi, media berpengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat dari pemberitaan konflik yang terjadi diberbagai pelosok negeri. Atas nama keterbukaan informasi, media banyak mengeksplorasi dan mengekspolitasi kejadian-kejadian yang dapat mendagradasi semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Idiologi Pancasila yang mempersatukan bangsa sebagai common platform, tereduksi pelan-pelan oleh pemberitaan pertikaian diberbagai kelompok masyarakat yang mengeliminasi persatuan bangsa diatas kepentingan golongan dan kelompok.&lt;br /&gt;Pertikaian sosial yang menjadi bahan pemberitaan media setiap hari secara berlahan mendegradasi ketahanan sosial sebagai fondasi ketahanan nasional. Kita tahu, ketahanan sosial adalah salah satu unsur penting ketahanan nasional selain unsur lainnya seperti ketahanan ekonomi, politik, budaya, dan militer merupakan unsur pembentuk ketahanan nasional. Ada pendapat menyebutkan bahwa ketahanan sosial merupakan kemampuan komunitas (local/ grassroot community) dalam memprediksi, mengantisipasi, dan mengatasi perubahan sosial yang terjadi, sehingga masyarakat tetap dapat koeksistensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.&lt;br /&gt;Pemberitaan konflik secara periodik oleh media membuat ketahanan sosial menjadi ringkih. Gempuran pemberitaan konflik dan pertikaian masyarakat dapat menggerus kemampuan bertahan di tingkat sistim lokal dari arus media akibat globalisasi informasi. Sekalipun dipahami bahwa ketahanan sosial meniscayakan adanya kemampuan komunitas untuk menghindari dan atau mengelola konflik, mencari berbagai solusi, seiring dengan perkembangan komunitas itu sendiri. Selain itu, juga dipahami bahwa ketahanan sosial memiliki kemampuan secara internal untuk menggalang konsensus dan mengatur sumber daya dan faktor eksternal yang dapat menjadi sumber ancaman, namun dapat diubah menjadi peluang.&lt;br /&gt;Ketahanan nasional terkait dengan kedaulatan negara, integritas bangsa, dan pembangunan nasional. Ketahanan sosial sebagai subsistem ketahanan nasional berkaitan erat dengan Kewaspadaan Nasional. Sedangkan kewaspadaan nasional itu sendiri adalah tanggung jawab setiap warga negara dalam menjaga kelangsungan  hidup  masyarakat,  bangsa, dan  negara dari suatu potensi ancaman.  &lt;br /&gt;Secara sederhana pengertian ancaman adalah berbagai situasi, kondisi, potensi dan tindakan baik itu alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam negeri atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung patut diperkirakan, diduga berpotensi membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya  (Dinuth, 2011). Potensi ancaman bisa berasal dari ancaman militer atau nir-militer. Kategori ancaman nasional nir-militer dapat diartikan lebih luas terkait dengan ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan sebagainya. &lt;br /&gt; Kewaspadaan nasional menyangkut sistem keamanan nasional yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut : membina kepastian hukum, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, membangun kemampuan pertahanan, dan melindungi rakyat dari berbagai bencana (alam, kesengajaan, lalai) termasuk perlindungan hak-hak rakyat. &lt;br /&gt;Terdapat tingkatan/strata sikap waspada sebelum sampai pada kewaspadaan nasional. Sikap waspada bisa dimulai pada tingkat  kewaspadaan individu, kewaspadaan keluarga, kewaspadaan kelompok, RT/RK/RW, desa, kelurahan, kabupaten/otonomi daerah, kewaspadaan propinsi, hingga kewaspadaan nasional.  Potensi ancaman dan sistem deteksi dini berbeda-beda pada setiap tingkatan kewaspadaan. Demikian pula, sikap waspada setiap warga negara bersifat dinamis dengan cara aktif mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Karena itu, perlu mengetahui  tren atau kecenderungan potensi ancaman dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat baik dalam kaitan lokal, nasional, regional dan global.&lt;br /&gt;Menurut Alex Dinuth, sikap waspada suatu bangsa adalah kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki oleh bangsa itu agar mampu mendeteksi, mengidentifikasi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan awal terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman. Hal ini merupakan manifestasi kepedulian serta rasa tanggungjawab seluruh masyarakat terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negaranya. Di sisi lain, sumber, bentuk, serta sifat potensi ancaman sesungguhnya tidak mengenal tempat dan waktu, ia dapat muncul setiap saat di sembarang tempat.&lt;br /&gt; Basis Masyarakat&lt;br /&gt;Keamanan nasional dan ketahanan nasional merupakan tugas dan kewajiban seluruh potensi bangsa, baik dari kalangan sipil, maupun Polri dan TNI, masyarakat, swasta, ormas, orsospol, LSM, mahasiswa/pemuda dan sebagainya, termasuk media massa. Basis ketahanan nasional dan keamanan nasional bertumpu pada rakyat, sejak era awal kemerdekaan ketika dilangsungkannya Perang Gerilya.  Seiring waktu datangnya era reformasi, terjadi pergeseran nilai-nilai yang mempengaruhi ketahanan dan keamanan nasional. Sikap kewaspadaan nasional pada diri individu warga negara cenderung menurun dengan banyaknya bertebaran pelaku-pelaku terror ditengah-tengah masyarakat.&lt;br /&gt;Pada tingkat pusat, sebenarnya telah berlangsung pola kegiatan yang sama dengan sasaran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa dan para pejabat negara. Kegiatan tersebut bernama  Penataran Kewaspadaan Nasional (Tarpadnas) pada era Orde Baru. Kemudian pada era reformasi, dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dengan berpusat pada aspek preventif untuk menjaga keutuhan NKRI pada tingkat masyarakat. Dalam peraturan ini, maksud dari “kewaspadaan dini masyarakat” adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia.&lt;br /&gt;Karena berbasis pada masyarakat, maka peraturan ini mengamanahkan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Fokus dari tim kewaspadaan dini adalah memprediksi dampak sosial, ekonomi, politik, budaya dan ideologi yang bisa saja menjadi gangguan bagi kelestarian NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Sasaran kewaspadaan dini masyarakat adalah bencana, baik bencana fisik, seperti bencana gunung meletus, gempa bumi, banjir dan sebagainya maupun bencana karena ulah manusia dalam pengertian yang sangat luas, misalnya perang, konflik, pertikaian dan sebagainya yang disebabkan oleh pertarungan kepentingan antara satu dengan lainnya dan tidak mampu dieliminasi (Nursyam, 2011).&lt;br /&gt;Disinilah peran penting media massa dalam membangkitkan kembali semangat kewaspadaan nasional pada setiap individu warga negara. Media massa berperan sebagai perekat ketahanan nasional melalui pemberitaan yang tidak provokatif dan tidak berbau agitatif. Media massa dalam memberitakan setiap konflik lebih menonjolkan jurnalisme damai. Sedang cara menuliskannyapun seyogyanya dengan jurnalisme sastrawi sehingga pembacanya atau penontonya mendapatkan semangat dalam membangun kewaspadaan pada lingkungan disekitarnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7552552906061617592?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7552552906061617592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/07/orientasi-kewaspadaan-nasional-apa-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7552552906061617592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7552552906061617592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/07/orientasi-kewaspadaan-nasional-apa-dan.html' title='Orientasi Kewaspadaan Nasional, Apa dan Mengapa?'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5803606169763853230</id><published>2011-06-30T15:09:00.000-07:00</published><updated>2011-06-30T15:10:21.984-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu 2009'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Andi Nurpati'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Mafia Pemilu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Dewi Yasin Limpo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Arsyad Sanusi'/><title type='text'>Trio Seleb Mafia Pemilu</title><content type='html'>Menyaksikan Sidang Panja Mafia Pemilu di DPR melalui layar televisi, saya memilih tiga nama yang sering disebut dan memegang peranan penting dalam kasus sengketa kursi pemilu dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan yakni Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan  Arsyad Sanusi. Ketiga nama tersebut yang saya beri gelar  seleb pada isu mafia pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ads  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ke depan, ketiga nama inilah yang akan menjadi fokus pembicaraan panja, media, aktifis LSM dan publik pada umumnya. Meski ketiganya memiliki genealogi yang sama asal daerahnya yakni Sulawesi Selatan, demi keadilan hukum saya berani memilihnya sebagai trio seleb mafia pemilu hingga menjadi issu nasional yang telah lama dipendam jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pangkal masalahnya sudah pasti dari Dewi Yasin Limpo, politisi dari Partai Hanura yang pada waktu digelar Pemilu Legislatif masih sebagai Ketua Partai Hanura Sulawesi Selatan. Dari cerita yang diungkap Sekjen MK, Janedri, Dewi Yasin Limpo berupaya keras mendapatkan surat salinan keputusan MK dari staf MK yang tengah berada di tempat parkir KPU. Staf MK berada di kantor KPU karena bermaksud menyerahkan salinan tersebut kepada komisioner KPU namun tidak seorangpun komisioner berada di kantornya kala itu. Tiba-tiba seseorang menghampiri kendaraan yang digunakan staf MK yang belakangan seseorang tersebut adalah Dewi Yasin Limpo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerita terus berkembang. Dewi Yasin Limpo bersama staf MK bergerak dengan dua mobil yang berbeda ke Kantor MK untuk menggandakan keputusan MK yang sebenarnya adalah rahasia negara. Bahkan Dewi Yasin Limpo terlihat menghampiri salah seorang staf MK dan masuk ke dalam mobil staf tersebut untuk tujuan tertentu. Entah pembicaraan apa yang terjadi didalam mobil tersebut. Cerita tersebut perlu di konfrontir pada pelaku yang berada didalam cerita Janedri itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Janedri juga mengatakan saat itu MK dalam tekanan. Pihak mana yang menekan, itu tidak dijelaskannya sehingga masih butuh pendalaman. Namun tersebut seorang hakim MK bernama Arsyad Sanusi berada dibalik keputusan MK yang memutuskan adanya  penambahan kursi. Sementara sengketa yang diputuskan MK semestinya tidak demikian. Penambahan atau pengurangan kursi adalah wilayah kerja KPU, bukanlah termasuk domain keputusan MK.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5803606169763853230?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5803606169763853230/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/06/trio-seleb-mafia-pemilu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5803606169763853230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5803606169763853230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/06/trio-seleb-mafia-pemilu.html' title='Trio Seleb Mafia Pemilu'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3379953614576289947</id><published>2011-05-15T21:41:00.000-07:00</published><updated>2011-05-15T21:43:18.105-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Barack Obama'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Osama Bin Laden'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Osama Ditumpas Obama?</title><content type='html'>Ketika Osama Bin Laden dikabarkan tewas, seketika itu juga di seluruh media di dunia menjadikannya headline. Kematian pimpinan jaringan Al Qaeda itu diumumkan secara resmi Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, Minggu (1/5/2011) waktu AS. Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Putih untuk merayakan kematian Osama yang dianggap oleh pemerintah AS bertanggung jawab atas serangan 11 September 2001 di New York dan Washington. Diberitakan berdasarkan pada informasi intelijen AS, Osama terbunuh dalam sebuah operasi    dengan target   di sebuah mansion yang terletak Abbottabad, Pakistan pada pukul 23.38 waktu setempat. &lt;br /&gt;Sementara  Presiden Pakistan Asif Ali Zardari Senin (27/4), berdasarkan badan intelijen Pakistan mengatakan kepada AFP (dikutip Kompas.com) bahwa pemimpin Al Qaeda itu telah meninggal dunia, tapi mereka mengakui mereka tidak memiliki bukti. Kemudian pada Senin (2/5), seorang pejabat keamanan Pakistan mengatakan kepada AFP bahwa Osama tewas dalam satu "operasi intelijen yang sangat sensitif".&lt;br /&gt;Osama Bin Laden adalah tokoh utama yang diburu oleh Pemerintah AS karena dituduh sebagai dalang atas serangan Menara Kembar World Trade Center dan Pentagon di New York yang menewaskan lebih dari 3.000 orang pada 11 September 2001. Osama telah menjadi musuh nomor satu dunia Barat selama hampir 10 tahun setelah serangan 11  September. Pasca peristiwa 11 September 2001, Osama sudah bertahun-tahun menjadi buruan dengan cap teroris oleh dunia Barat dan sekutunya di dunia Timur. Sebelum kabar kematiannya,  Osama diduga bersembunyi di sekitar perbatasan Pakistan dan Afghanistan namun tidak kunjung ditemukan dalam sembilan tahun terakhir. Namun ada pandangan lain bahwa sosok Osama dianggap sebagai tokoh korban rekayasa Amerika. Osama pada awalnya adalah binaan intelijen Amerika yang sudah tidak bisa dikendalikan.&lt;br /&gt; Meski sudah dikabarkan tewas, badan kepolisian internasional (Interpol) justru semakin meningkatkan kewaspadaan ekstra. Interpol menganggap afiliasi-afiliasi Al Qaeda dan mereka yang terinspirasi oleh Al Qaeda akan terus terlibat dalam serangan-serangan teroris di seluruh dunia. Interpol menyerukan tetap bersatu dan fokus dalam kerja sama dan perjuangan yang berlangsung saat ini, tidak hanya melawan ancaman global namun juga melawan terorisme oleh setiap kelompok di mana saja. &lt;br /&gt; Jaringan Interpol menganggap tewasnya orang nomor satu di jaringan Al Qaeda, Osama bin Laden, membuat jaringan terorisme justru semakin eksis. Apalagi jaringan tersebut sudah mengancam, jika Osama bin Laden tewas atau tertangkap, maka Al Qaeda akan menghancurkan reaktor-reaktor nuklir Amerika beserta sekutu-sekutunya, utamanya di wilayah Timur Tengah. Diperkirakan, peran Osama akan dilanjutkan wakilnya, Ayman al-Zawahiri yang akan melanjutkan aksi-aksi Al Qaeda.&lt;br /&gt; Dalam forum jihad di internet yang telah dimonitor SITE Intelligence Group, sebuah organisasi yang rutin memonitor situs-situs jihad, mengutuk pemerintah Amerika dan agen mereka, di dalam maupun di luar negeri atas kematian Osama. Pernyataan pertama Al Qaeda pasca terbunuhnya Osama di Kota Abbott¬abat, Pakistan, tertanggal 3 Mei dan tertanda “Pemimpin Umum Al Qaeda” mengatakan bahwa Al Qaeda akan melanjutkan jalan jihad. Disebutkan dalam pernyataan bahwa orang Amerika tidak pernah akan menikmati keamanan sampai rakyat kita di Palestina menikmatinya.&lt;br /&gt;Osama Banyak Nyawa&lt;br /&gt;Osama dianggap memiliki banyak nyawa karena sudah seringkali diberitakan meninggal. Pada tahun 2006 silam, Osama pernah diberitakan meninggal karena penyakit tifus. Saat itu, sumber berita berasal dari agen rahasia Arab Saudi pada 4 September yang disalurkan pada agen intelijen internasional Perancis Direction Generale des Services Exterieurs (DGSE) kemudian diberitakan harian Perancis yang beredar di wilayah Lorraine di Perancis timur, l’Est Republicain, Sabtu (23/9). Isi dokumen DGSE tertanggal 21 September kemudian disampaikan ke Presiden Perancis Jacques Chirac dan pejabat lainnya. Namun berita itu dianggap hanya rumor oleh pejabat keamanan AS kepada  kantor berita Reuters.&lt;br /&gt; Ketika berita itu beredar, Menteri Pertahanan (Menhan) Perancis Michele Alliot-Marie menganggap berita kematian Osama adalah kebocoran informasi rahasia dan memerintahkan investigasi atas kebocoran dokumen itu. Bagi pembocor informasi,  akan mendapatkan hukuman. Pada pertemuan puncak dengan pemimpin Rusia dan Jerman di Compiegne, Perancis, Presiden Chirac saat itu mengatakan telah memerintahkan Departemen Pertahanan Perancis menyelidiki laporan itu dan mengatakan bahwa laporan itu belum dikonfirmasi.&lt;br /&gt; Dalam dokumen DGSE itu menyebutkan bahwa Osama jadi korban tifus yang akut pada 23 Agustus saat berada di Pakistan. Lokasi tempat tinggal Bin Laden yang terisolasi tak memungkinkannya mendapatkan perawatan dokter. Dokumen itu tertulis bahwa bagian tubuh Bin Laden sudah hancur. Selanjutnya, dokumen DGSE menyebutkan bahwa agen Arab Saudi sudah mencari keterangan lebih rinci mengenai informasi itu, khususnya soal lokasi pemakaman Bin Laden.&lt;br /&gt; Pada tahun 2002 silam juga pernah merebak berita kematian Osama Bin Laden akibat penyakit ginjal. Kepada TIME, dua orang pejabat AS mengeluarkan laporan dari CIA bahwa Osama Bin Laden menderita penyakit ginjal kronis dan mungkin hanya bertahan hidup dalam beberapa bulan saja. Kepala Kontra-Terorisme FBI, Dale Watson, juga menyakini ketika itu bahwa Osama sudah tewas akibat penyakit ketika hidup di Afghanistan. Namun Paulus Pillar, mantan Kepala Analis dan Wakil Direktur Pusat Kontra-Terorisme CIA, yang kini mengajar di Georgetown University menganggap laporan tersebut hanya ramalan dan tidak dapat dipercaya.&lt;br /&gt;Bukti Ilmiah&lt;br /&gt;Untuk memperkuat bukti kematian Osama Bin Laden, pembuktian secara ilmiah ditunggu-tunggu. Bukti ilmiahnya adalah bukti-bukti forensik dari jenasah Osama. Pemerintahan Obama dituntut memberikan bukti-bukti forensik  kebenaran kematian Osama. Tanpa adanya pembuktian forensic, maka penyataan meninggalnya Osama oleh Obama bisa saja hanya taktik agar Osama keluar dari persembunyiannya. Selama ini hanya diberitakan bahwa jenasah Osama dibuang ke laut tanpa bukti lokasi pembuangannya. Sementara foto jenasah Osama yang beredar di internet ditengarai hanya hasil foto rekayasa.&lt;br /&gt; Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ketika media diseluruh dunia memberitakan kematian Osama, pimpinan Al Qaeda itu kerap muncul di televisi menyampaikan pidatonya. Kali ini, bisa saja pengumuman kematian Osama oleh Obama sebagai perangkap bagi Osama untuk kembali muncul pada stasiun televisi tertentu sehingga dapat langsung dilacak oleh  keberadaannya oleh pemerintah AS dan sekutunya. &lt;br /&gt; Bukannya bukti forensik yang ditampilkan, pemerintah AS hanya mempertontonkan rekaman video penyerbuan rumah Osama oleh anggota pasukan Navy Seal pada Minggu (1/5/2011) kepada wartawan pada hari Sabtu (7/5/2011). Selain rekaman video penyerbuan, juga menonton video sitaan dari pemimpin Al Qaeda itu tentang liputan dirinya sendiri di televisi. Ada  lima rekaman yang sudah dipilah-pilah oleh pemerintah AS yang memperlihatkan sekilas kehidupan Osama di balik tembok rumahnya di Abbottabad Pakistan selama lima tahun terakhir. Beberapa rekaman video yang disita itu adalah rekaman propaganda yang menunjukkan obsesi  Osama  pada terbentuknya citra dirinya sendiri dan cara penyampaian citranya   pada publik seluruh dunia.&lt;br /&gt; Sekalipun Kelompok Al Qaeda telah mengeluarkan pernyataan dalam forum jihad di internet, Jumat (6/5) yang membenarkan kematian pemimpinnya, Osama bin Laden, pembuktian forensik tetap diperlukan. Kematian tanpa bukti yang memperlihatkan jenasahnya ataupun kuburannya, bisa diwakili dengan bukti forensik sehingga publik dapat menerima kematian Osama secara logis, bukan hanya berdasarkan pemberitaan semata yang tanpa bukti otentik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3379953614576289947?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3379953614576289947/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/05/osama-ditumpas-obama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3379953614576289947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3379953614576289947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/05/osama-ditumpas-obama.html' title='Osama Ditumpas Obama?'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5316257383376107724</id><published>2011-05-04T00:45:00.000-07:00</published><updated>2011-05-04T00:47:17.325-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Intelijen'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Demokrasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Mengkritisi RUU Intelijen  Dalam  Perspektif Demokrasi dan HAM</title><content type='html'>Pada Rabu (16/3/2011) lalu Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen dengan maksud untuk mempertahankan negara demokratis pascareformasi, khususnya dibidang keamanan. Dijadwalkan  oleh DPR RUU Intelijen disahkan pada bulan Juli 2011. Sementara, masih banyak pasal-pasal yang mengancam HAM, kebebasan informasi dan kebebasan pers yang perlu direvisi.&lt;br /&gt;Namun dalam kalangan masyarakat sipil mempertanyakan sistem kerja maupun pengawasan organisasi intelijen dan dikhawatirkan akan mengembalikan Indonesia ke masa sebelum reformasi ketika banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama ini, keberadaan lembaga intelijen diatur melalui level Keputusan Presiden pada tahun 2003, jadi perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang. &lt;br /&gt; Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah seharusnya memiliki UU Intelijen sebagai landasan hukum yang mengatur kelembagaan, fungsi dan wilayah kerja intelijen Negara. Dengan adanya UU Intelijen, intelijen pada berbagai wilayah kerja dapat  berjalan sinergis dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam koridor demokrasi seperti kewenangan pemeriksaan intensif dan penyadapan.&lt;br /&gt; Namun tak dapat dipungkiri, sebagian masyarakat masih dihantui oleh praktek-praktek  intelijen “hitam” yang dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan pada pemerintahan Orde Baru. Karena itu, di kalangan masyarakat sipil menginginkan  regulasi penyelenggaraan intelijen negara yang berada dalam koridor demokrasi dan HAM. UU Intelijen Negara sebagai salah satu produk legislatif diharapkan memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia yang mampu memberikan jaminan bahwa lembaga intelijen di era demokrasi hanya akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mencegah pendadakan strategis di bidang keamanan nasional.&lt;br /&gt; Pembahasan RUU Intelijen Negara adalah proses reformasi intelijen negara yang mengarah kepada penciptaan intelijen profesional dan tangguh dalam tataran politik demokratis. Intelijen yang professional akan memperkuat proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan lembaga intelijen sebenarnya sejak awal didukung kalangan masyarakat sipil, khususnya yang berafiliasi pada Koalisi Advokasi RUU Intelijen namun Draft RUU Intelijen Negara yang dibahas di DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya prinsip negara demokrasi. &lt;br /&gt;Pengabaian HAM&lt;br /&gt;Tinjauan secara umum, RUU Intelijen tidak mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) malah menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara.  Misalnya, pada Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus yang membahas tentang mekanisme penyadapan. Tidak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara.&lt;br /&gt;Penyadapan tanpa melalui izin pengadilan berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara. Penyadapan tanpa prosedur perizinan dapat disalahgunakan oleh lembaga intelijen negara untuk kepentingan politik-ekonomi atau ekonomi-politik pemerintah yang berkuasa. Diperlukan aturan mekanisme yang ketat dan standard dalam melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu.&lt;br /&gt;Perihal penyadapan, pihak DPR dan pemerintah mestinya mentaati putusan–putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003, bertanggal 30 Maret 2004, No 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, dan No 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011 berisi putusan tata cara penyadapan yang harus diatur dengan undang-undang tersendiri dan perintah mengatur seluruh mekanisme penyadapan bagi semua lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan. Dalam pengaturan penyadapan, seyogyanya memberikan hak-hak istimewa dari kalangan profesional tertentu, seperti jurnalis dan advokat dalam melindungi narasumber berita dan klien para advokat.&lt;br /&gt;Draft RUU Intelijen Negara versi DPR justru dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokrasi. Misalnya draft tentang definisi intelijen pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Sebenarnya, intelijen negara bukan lembaga pemerintah tetapi alat negara yang bekerja untuk kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pemerintah semata.&lt;br /&gt; Konsekwensi dari bunyi defenisi yang keliru seperti itu memungkinkan aparat intelijen negara dapat menjadi alat pemerintah yang bekerja untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Implikasinya, pemerintah yang berkuasa menyalahgunakan aparat intelijen negara untuk kepentingan melanggengkan kekuasan dan kepentingan penguasa lainnya seperti memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.&lt;br /&gt; Kriteria tentang rahasia informasi intelijen pada draft RUU Intelijen Pasal 24 jo Pasal 39 berpotensi terjadi pertentangan dengan kebebasan informasi publik dan  kebebasan pers. Belum ada kriteria yang jelas tentang rahasia informasi intelijen sehingga dapat  menimbulkan multitafsir oleh berbagai pihak. &lt;br /&gt; Kewenangan menangkap bagi aparat intelijen juga berpotensi melegalisasi penculikan karena aktifitas intelijen yang tertutup dan bersifat rahasia. Didalam mekanisme criminal justice system, kewenangan menangkap dan/atau menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sementara  lembaga intelijen adalah bukan bagian dari aparat penegak hukum yang bertugas menangkap seseorang karena sifat lembaganya non-judicial. Kewenangan penangkapan, penahanan, dan penyadapan dalam RUU Intelijen dapat membajak sistem peradilan pidana.  Bagi warga yang menjadi korban operasi intelijen yang menyimpang dan menimbulkan efek serius, RUU Intelijen belum mengatur hak-hak korban berupa penyediaan mekanisme pengaduan bagi individu yang hak privasinya dilanggar oleh kerja-kerja lembaga intelijen.   &lt;br /&gt;Didalam dalam Pasal 42 RUU Intelijen Negara akan dibentuk lembaga baru bernama Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagai lembaga koordinasi, maka kewenangan LKIN tidak boleh memiliki fungsi operasional seperti melakukan intersepsi komunikasi. Namun dalam RUU Intelijen ini juga tidak memisahkan akuntabilitas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan. Selain itu, RUU ini tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi serta wilayah kerja antara  fungsi  intelijen militer, intelijen  kepolisian,  intelijen penegakan hukum, intelijen luar negeri, dan intelijen dalam negeri. Didalam era demokratisasi, lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI, pengecualian pada intelijen militer sehingga seyogyanya RUU Intelijen mengagendakan sipilisasi intelijen.  &lt;br /&gt;Koordinasi dan kerjasama  antar unit intelijen dapat diwujudkan apabila ada keterpaduan langkah yang integratif yang efektif dan efisien. UU Intelijen Negara melalui LKIN sebagai pengganti BIN seharusnya mampu mengkoordinir antar penyelenggara Intelijen negara. Selama ini, Kepala BIN  bertindak sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara secara ex officio namun tanpa ada kejelasan wewenang sehingga koordinasi tidak berjalan efektif. &lt;br /&gt;Perihal rekrutmen personil intelijen tidak disebutkan dalam RUU Intelijen, apakah menganut rekrutmen secara terbuka atau tertutup. RUU ini juga tidak mengatur ketentuan kode etik intelijen meliputi aspek hak, kewajiban,  dan larangan bagi seluruh aktivitas  intelijen. Selain itu, dalam RUU Intelijen Negara aspek pengawasan hanya terbatas pada pengawasan parlemen oleh DPR. Tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pada  pengawasan internal, pengawasan eksekutif, atau pengawasan hukum.&lt;br /&gt;Draft RUU Intelijen berpotensi bertentangan UU KIP, UU Terorisme, UU HAM dan KUHAP. Dari analisis masyarakat sipil terhadap draft RUU itu, terdapat berbagai masalah seperti pada  klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen, koordinasi antar dinas intelijen, pengabaian hak-hak azasi dan hak-hak korban, dan partisipasi masyarakat. RUU Intelijen juga tidak menggambarkan pola pencegahan dan penanggulangan ancaman keamanan nasional. Bahkan frase “musuh dalam negeri”, “ancaman nasional” dan “keamanan nasional” berpotensi menjadi pasal-pasal karet untuk melanggar HAM pada sekelompok tertentu masyarakat karena tidak dicantumkan rumusan dan kriteria yang jelas sehingga dapat disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa.&lt;br /&gt;Pada dasarnya, lembaga dan aparat intelijen berfungsi sebagai  perangkat early warning system. Pada tahap implementasi atau eksekusi terhadap adanya indikasi yang diperoleh di lapangan maka aparat intelijen harus melibatkan kekuatan perangkat negara  lainnya. Jadi peran lembaga intelijen berorientasi pada tiga fungsi yakni fungsi penyelidikan, pengamanan,  dan penggalangan.&lt;br /&gt;Mengingat banyaknya masalah dalam RUU Intelijen Negara, DPR dan pemerintah seyogyanya membuka kesempatan partisipasi masyarakat berupa sosialisasi dan konsultasi publik RUU Intelijen. Sosialisasi dan konsultasi publik berguna untuk menyerap aspirasi yang lebih beragam dari berbagai pihak di masyarakat. Sebagai pihak yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka RUU Intelijen harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil agar terwujud  reformasi bidang intelijen melalui UU Intelijen Negara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5316257383376107724?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5316257383376107724/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/05/mengkritisi-ruu-intelijen-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5316257383376107724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5316257383376107724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/05/mengkritisi-ruu-intelijen-dalam.html' title='Mengkritisi RUU Intelijen  Dalam  Perspektif Demokrasi dan HAM'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-6164809526325698010</id><published>2011-03-31T05:26:00.000-07:00</published><updated>2011-03-31T05:28:24.984-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gerakan Koin Untuk SBY'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Gerakan Koin Untuk Presiden SBY</title><content type='html'>Pernyataan Presiden SBY dihadapan anggota dan petinggi TNI/Polri di Gedung Balai Samudra Indonesia, Jakarta, Jumat (21/1/2011) tentang gaji presiden yang tidak pernah naik selama tujuh tahun terakhir mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Pernyataan itu diistilahkan oleh media sebagai “curhat presiden soal gajinya”. Salah satu respon masyarakat Indonesia yang prihatin dengan sikap Presiden SBY itu adalah dengan melakukan gerakan sinisme dengan nama gerakan “Koin Untuk Presiden” dan “Help Salary Presiden” yang mirip dengan gerakan social “Koin untuk prita”.&lt;br /&gt;Gerakan mengumpulkan koin untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tak hanya disuarakan lewat dunia maya melalui jejaring sosial Facebook (FB). Gerakan ini menjadi nyata bahkan sampai ke gedung wakil rakyat di Senayan. Senin sore, 24 Januari kemarin, di pintu keluar ruangan anggota Komisi III DPR RI tersimpan sebuah kotak kaca dengan selembar kertas bertuliskan "Koin untuk Presiden" yang ditempelkan di kotak tersebut. Entah siapa yang menaruh kotak itu, namun kotak bertuliskan "Koin untuk Presiden" ini menarik perhatian beberapa anggota Komisi III DPR RI untuk ikut bersimpati mendonorkan koinnya terkait pernyataan Presiden RI soal gajinya yang tak naik-naik selama tujuh tahun memimpin negara ini (Fajar, Selasa, 25/01).&lt;br /&gt;Gerakan Koin untuk Presiden SBY juga dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kapolri pada Senin (24/1/2010) malam kemarin.  Inisiatif melakukan gerakan keprihatinan itu muncul dari obrolan para anggota Komisi III DPR yang melakukan perbincangan ringan di masa rehat Raker dengan Kapolri. Para penginisiatif adalah Bambang Soesatyo, Edi Ramli Sitanggang, Syarifudin Sudding, Desmon J Mahesa dan Nasir Djamil.  Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat sempat menyinggung soal penggalangan koin untuk membantu gaji presiden saat rapat kerja dengan Kapolri (Kompas.com).&lt;br /&gt;Gerakan “Koin untuk Presiden SBY” didukung oleh Partai Golkar, dengan indikasi tidak adanya pelarangan dan teguran terhadap anggotanya yang menjadi inisiator penggalangan koin di DPR untuk Presiden SBY. Malah Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menganggap gerakan tersebut kreatif, saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/1/2011). Meski Priyo tetap berpendapat bahwa sebenarnya Presiden SBY tidak meminta kenaikan gaji dan hanya mencontohkan kepada TNI dan Polri bahwa dirinya yang tidak naik gaji bisa bekerja dengan baik. &lt;br /&gt;Respon berbeda dilakukan politisi Partai Demokrat di DPR, seperti Achsanul Kosasih (Wakil Sekretaris DPP Partai Demokrat) tidak rela penggalangan koin dilakukan oleh DPR untuk Presiden SBY (Selasa, 25/1/2011).   Kosasih menganggap hal itu sama dengan meledek dan melecehkan institusi lembaga dalam hal ini Presiden dan tidak ada sama sekali ada upaya simpati dan empati dari penggalangan koin tersebut.&lt;br /&gt;Gerakan Keprihatinan&lt;br /&gt; Awalnya gerakan “Koin Untuk Presiden” berkembang dalam media jejaring sosial facebook, twitter dan forum diskusi online berupa logo khusus untuk menunjang aksi Gerakan “Koin Rp 100 untuk SBY”. Logo yang dibuat Gerakan Alumni HMI, mirip logo “Koin untuk Prita” dengan paduan warna hitam dan kuning. Di tengah huruf S dan D dalam kata “presiden”, terdapat gambar tangan yang memegang koin 100 rupiah. Gerakan ini berkembang ke dalam dunia nyata berupa aksi didepan di Bundaran Hotel Indonesia dan beberapa tempat lainnya di berbagai kota. &lt;br /&gt; Gerakan keprihatinan dan sinisme kepada Presiden SBY itu bermaksud mengundang  penduduk Indonesia  untuk bergotong-royong menyumbangkan koin Rp 100 untuk Presiden SBY yang sedang mengalami “kesusahan” akibat tidak naik gaji selama tujuh tahun. Curhat tentang gaji presiden dianggap sebagai ucapan yang tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang presiden ditengah sebagian besar rakyat yang sedang kesusahan  akibat bencana alam dan terancam kelaparan. Bahkan pernyataan semacam itu hanya dilakukan Presiden SBY dari seluruh pemimpin negara di dunia.&lt;br /&gt; Konteks pembicaraan Presiden SBY ketika itu tentang komitmen pemerintah yang akan terus meningkatkan gaji dan remunerasi anggota TNI dan Polri setiap tahun. Rezim SBY-Boediono bermaksud membuat sejarah sebagai rezim yang memperhatikan kesejahteraan anggota TNI dan Polri dengan kedok mendorong anggota TNI dan Polri untuk berkinerja baik dengan prestasi tinggi. Namun dibalik pernyataan itu dikandung misi pribadinya yang beringinan mendapatkan hal yang sama (kenaikan gaji). &lt;br /&gt;Curhat gaji presiden langsung direspon oleh Menteri Keuangan Agus M akan memasukkan kenaikan gaji Presiden dan pejabat dalam APBN. Implikasinya dapat diduga akan terjadi peningkatan biaya belanja negara dan pengurangan pos subsidi untuk rakyat. Salah satu pos subsidi untuk rakyat melalui  PLN berupa TDL untuk rakyat dan Pertamina   berupa BBM bersubsidi.&lt;br /&gt;Implikasi Politik &lt;br /&gt; Presiden SBY kini sedang menghadapi krisis legitimasi dengan tingkat kepercayaan rakyat yang semakin menurun. Hampir semua masalah kenegaraan yang mendapat perhatian publik direspon dengan sebuah pidato presiden yang dikemas dengan kata-kata bijak namun tidak sesuai dengan realisasi seperti Skandal Bank Century yang tidak terselesaikan secara hukum dan kasus Gayus Tambunan yang melibatkan mafia pajak dan mafia hukum. Bahkan lembaran-lembaran pidato Presiden SBY sudah cukup untuk dijadikan sebagai bantal tidur untuk menidurkan rakyat yang terbuai oleh susunan “kata-kata bijak” itu. &lt;br /&gt; Dibalik pidato dan pernyataan Presiden SBY terdapat misi pembangunan citra terhadap dirinya dan dilakukan terus menerus selama dalam perjalanan kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Pembangunan citra ternyata tidak cukup dalam menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan yang sangat kronis dan krusial. Justru citra itu melekat pada kinerja dan kontribusi kepemimpinan Presiden SBY dalam menyelesaikan masalah-masalah krusial kenegaraan.  &lt;br /&gt; Dalam menghadapi masalah-masalah krusial, Presiden SBY terlihat tersandera oleh kepentingan politik tertentu. Kepentingan politik tersebut bukannya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, namun kepentingan sekelompok orang tertentu. SBY seakan gamang dan tidak cerdas dalam memimpin diatas tarikan-tarikan kepentingan dari kelompok-kelompok kepentingan yang melingkarinya. Akibatnya, Presiden SBY dapat dianggap berada didalam kepentingan kelompok-kelompok politik tersebut dan akhirnya hanya menjadi Presiden untuk sekelompok orang, bukan sebagai presiden untuk semua kelompok dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. &lt;br /&gt; Kelambatan dalam merespon masalah-masalah kenegaraan berbanding terbalik dengan kecerdasannya sebagai peraih doktor dari IPB Bogor. SBY hanya cepat tanggap bila menyangkut persepsi dan citra dirinya, namun lambat tanggap bila muncul masalah-masalah kenegaraan. Kelambatan respon bisa dilihat pada masalah mafia pajak dalam kasus Gayus Tambunan  diresponnya pada masa-masa menjelang penjatuhan vonis dengan mengeluarkan Inpres.  Bahkan masalah besar seperti pemberantasan mafia pajak justru diberikan kepada “orang kecil” seperti Boediono yang tidak memiliki track record dalam dunia hukum. &lt;br /&gt; Apabila Presiden SBY ingin menampilkan dirinya sebagai pemimpin sejati dan presiden untuk seluruh rakyat Indonesia, maka seharusnya mau mengorbankan kepentingan-kepentingan kelompok politiknya dan mengalihkan untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan dalam jangka panjang. Apalagi bila ingin dikenang sejarah dan dianggap pahlawan nasional, maka seharusnya berani melakukan langkah-langkah reformasi dan revolusioner dalam membersihkan negara dari para mafia yang berada dalam suprastruktur politik.   &lt;br /&gt; Tahun 2011 adalah tahun penentuan bagi SBY diatas tampuk singgasana kepresidenannya. Pada tahun ini, SBY dituntut lebih meningkatkan kinerjanya untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Bila kinerja Presiden SBY tidak berubah dan cenderung berada didalam belitan masalah-masalah kenegaraan, maka rakyat tidak bisa menunggu hingga suksesi presiden pada tahun 2014 mendatang. Rakyat akan bosan menunggu karena sesungguhnya, menunggu adalah pekerjaan yang paling membosankan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-6164809526325698010?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/6164809526325698010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/03/gerakan-koin-untuk-presiden-sby.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6164809526325698010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6164809526325698010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/03/gerakan-koin-untuk-presiden-sby.html' title='Gerakan Koin Untuk Presiden SBY'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7062997139851183949</id><published>2011-02-03T23:51:00.000-08:00</published><updated>2011-02-03T23:53:06.431-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengendalian Lingkungan Hidup'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Partisipasi Masyarakat'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><title type='text'>Partisipasi Masyarakat Dalam  Pengendalian Lingkungan Hidup</title><content type='html'>Peran dan partisipasi masyarakat dalam berbagai sektor publik telah banyak diakomodir dalam berbagai kebijakan publik di negeri ini. Sejak pengakuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik diakomodir dalam Pasal 53 UU No. 10/2004 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, maka banyak UU yang lahir setelah itu yang memuat klausul khusus yang mengatur ihwal partisipasi masyarakat, termasuk UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).&lt;br /&gt;Keberhasilan mengarusutamakan perspektif partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik tak bisa dilepaskan dari peran LSM yang terlibat dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) yang mengawal RUU TCP3 hingga menjadi UU No. 10/2004. Dari UU inilah yang banyak mengilhami setiap perumusan perundang-undangan yang berperspektif partisipasi masyarakat setiap sektor publik hingga sekarang ini. Disamping keberhasilan penerapan teori good governance yang diantaranya menekankan partisipasi masyarakat dalam setiap sektor publik. &lt;br /&gt;Pendekatan Teoritis&lt;br /&gt;Berdasarkan sifatnya, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu konsultatif dan kemitraan (Cormick,1979). Pola partisipatif yang bersifat konsultatif ini biasanya dimanfaatkan oleh pengambilan kebijakan sebagai suatu strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support). Dalam pendekatan yang bersifat konsultatif ini meskipun anggota masyarakat yang berkepentingan mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan hak untuk diberitahu, tetapi keputusan akhir tetap ada ditangan kelompok pembuat keputusan tersebut (pemrakarsa). Pendapat masyarakat di sini bukanlah merupakan faktor penentu dalam pengambilan keputusan, selain sebagai strategi memperoleh dukungan dan legitimasi publik.&lt;br /&gt;Sedangkan pendekatan partisipatif yang bersifat kemitraan lebih menghargai masyarakat lokal dengan memberikan kedudukan atau posisi yang sama dengan kelompok pengambil keputusan. Karena diposisikan sebagai mitra, kedua kelompok yang berbeda kepentingan tersebut membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah dan membuat keputusan secara bersama-sama. Dengan demikian keputusan bukan lagi menjadi monompoli pihak pemerintah dan pengusaha, tetapi ada bersama dengan masyarakat. dengan konsep ini ada upaya pendistribusian kewenangan pengambilan keputusan.  &lt;br /&gt;Partisipasi masyarakat dalam teori politik sering disebut “Participatory Democracy”. Gibson (1981) salah satu penganjur “Participatory Democracy” menyatakan bahwa  penyelarasan kedua macam kepentingan tersebut dapat terwujud jika proses pengambilan keputusan menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepeda mereka untuk mengungkapkan kepentingan dan pandangan mereka. Proses pengambilan keputusan, yang menyediakan kelompok kepentingan untuk berperan serta didalamnya, dapat mengantarkan kelompok-kelompok yang berbeda kepentingan mencapai saling pengertian dan penghayatan terhadap satu sama lain. Dengan demikian perbedaaan kepentingan dapat dijembatani.&lt;br /&gt;Untuk mengefektifkan partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan prakondisi-prakondisi. Hardjasoemantri (1986) merumuskan syarat-syarat agar partisipasi masyarakat menjadi efektif dan berdaya guna, sebagai berikut: (1) Pemastian penerimaan informasi dengan mewajibkan pemrakarsa kegiatan mengumumkan rencana kegiatannya; (2) Informasi lintas batas (transfrontier information); mengingat masalah lingkungan tidak mengenal batas wilayah yang dibuat manusia; (3) Informasi tepat waktu (timely information); suatu proses peran serta masyarakat yang efektif memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin, sebelum keputusan terakhir diambil sehingga masih ada kesempatan untuk mempertimbangkan dan mengusulkan alternatif-alternatif pilihan; (4) Informasi yang lengkap dan menyeluruh (comprehensive information); dan (5) Informasi yang dapat dipahami (comprehensible information).&lt;br /&gt;Partisipasi Masyarakat Versi UU PPLH 2009&lt;br /&gt;Dalam UU No. 32/2009, peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur secara khusus pada Bab XI, Pasal 70. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa  masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bentuk-bentuk peran diatur dalam ayat (2) berupa pengawasan sosial; pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan. Sementara tujuan peran masyarakat itu sesuai ayat (3) untuk:  meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;  menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Selain Pasal 70 yang mengatur perihal partisipasi masyarakat, pada pasal 18 juga mengakui pelibatan masyarakat dalam pembuatan KLHS. Tata cara penyelenggaraan KLHS yang melibatkan partisipasi masyarakat kemudian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Penegasan Pasal 18 kemudian disebutkan dalam bagian penjelasan terhadap Pasal 70 huruf (b) tentang pemberian saran dan pendapat masyarakat dalam ketentuan UU No. 32/2009 termasuk dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan amdal.  &lt;br /&gt;Penyusunan dokumen Amdal yang melibatkan partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam Pasal 26. Dalam pasal yang terbagi atas 4 ayat tersebut menyebutkan bahwa  dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat (ayat 1). Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: masyarakat yang terkena dampak; pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.&lt;br /&gt;Pada Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.&lt;br /&gt;KLHS dan amdal adalah salah satu bentuk pengendalian dan pencegahan dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. KLHS menurut Pasal 16 UU ini adalah sebuah kajian yang memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.&lt;br /&gt;Penyusunan KLHS adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15 ayat 1). Setelah pembuatan KLHS oleh pemerintah/pemerintah daerah, pihak pemerintah/pemerintah daerah pun diwajibkan melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi  rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup (Pasal 15 ayat 2).&lt;br /&gt;Hasil KLHS menjadi dasar kebijakan,  rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka  kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi (Pasal 17).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7062997139851183949?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/index.php?ar_id=Njg4NQ==' title='Partisipasi Masyarakat Dalam  Pengendalian Lingkungan Hidup'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7062997139851183949/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/02/partisipasi-masyarakat-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7062997139851183949'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7062997139851183949'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/02/partisipasi-masyarakat-dalam.html' title='Partisipasi Masyarakat Dalam  Pengendalian Lingkungan Hidup'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-4799986968357729300</id><published>2011-01-29T01:27:00.000-08:00</published><updated>2011-01-29T01:29:08.783-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Kehutanan'/><title type='text'>Menimbang Kebijakan Penyewaan Hutan</title><content type='html'>Satu lagi kebijakan negara disoal oleh masyarakat yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini  mengatur tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan. Kebijakan ini seakan memberi justifikasi terhadap penyewaan hutan, layaknya rental mobil yang dapat dipersewakan kepada siapa saja. Kebijakan ini kontan mendapatkan respon negatif dari kalangan masyarakat sipil karena kebijakan ini dapat mempersubur praktek  illegal logging yang sudah banyak merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan ini dapat mempercepat laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia yang mencapai 2,7 juta hektar per tahun. Tanpa diberikan izin pun, laju perusakan hutan termasuk hutan lindung sudah terjadi dan terus berlangsung.&lt;br /&gt;Menurut Presiden SBY usai memimpin rapat di Departemen Kehutanan hari Jumat (22/2) siang,  didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para menteri mengatakan bahwa, ”PP No 2/2008 sesungguhnya adalah berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang terbit tahun 2004 yang lalu, yakni PP Nomor 1 tahun 2004 sebagai revisi dari UU nomor 41 tahun 1999. PP ini juga adalah tindaklanjut dari Keppres No.41 tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Megawati, yang  mengatur 13 ijin tetap yang diberikan kepada mereka yang berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan. Kemudian diatur lebih lanjut, bagaimana agar mereka memberikan kontribusi untuk negara, dimana kontribusi itu penting untuk memelihara, merehabilitasi dan menghutankan kembali kawasan- kawasan itu. Itulah sesungguhnya yang diatur atau jiwa dan semangat dari PP No 2 tahun 2008 itu," kata Presiden.&lt;br /&gt; Sebagai bawahan presiden,   Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban memberi penjelasan lebih lanjut bahwa selama ini sebenarnya banyak kawasan hutan yang sudah dipinjam-pakaikan untuk  kepentingan selain kehutanan, seperti pemasangan tower, tambang oleh Pertamina atau perusahaan minyak dan lain-lain, dengan aturannya memberikan lahan pengganti.  Tetapi sekarang ini lahan pengganti sudah semakin sulit. Jadi sebenarnya ada perubahan yang tadinya menggunakan lahan pengganti, sekarang diminta kompensasi untuk digunakan Dephut memperluas kawasan-kawasan hutan, membeli atau merehabilitasi kawasan-kawasan yang ada. "Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini bukan penyewaan, karena pemerintah tidak menyewakan. Pemerintah minta kompensasi. Dan perlu diingat, semua perusahaan ini kewajibannya bukan hanya semata mata tarif dari pemanfaatan kawasannya, tetapi juga ada kewajiban membayar DRPSDH atau Dana Reboisasi Provisi Sumber Daya Hutan, serta membayar kewajiban PBB atau pajak-pajak lainnya," jelas MS Ka`ban. Dari penerbitan PP ini, pihak Departemen Kehutanan sendiri menargetkan PNBP sebesar Rp 600 miliar. Angka ini tidak  sebanding dengan potensi kerugian yang akan membebani APBN bila bencana alam terjadi akibat kerusakan hutan. Malah prediksi Greenomics Indonesia  menyatakan kerugian ekologi-ekonomi akibat PP ini bisa mencapai tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun.&lt;br /&gt; Dari dua statemen pemerintah pemegang otoritas kehutanan, tersirat adanya pengalihan semangat melanjutkan memori publik bahwa kebijakan tersebut adalah kelanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya. Padahal sejatinya, kebijakan ini adalah legitmiasi terhadap kebijakan penyewaan hutan untuk tujuan penerimaan keuangan negara dan kontraproduktif dengan semangat mengurangi emisi gas rumah kaca dalam konteks global warming dan perubahan iklim.&lt;br /&gt;Pertentangan Kebijakan &lt;br /&gt;Penerbitan PP No. 2/2008 dapat dikategorikan bertentangan dengan kebijakan lebih tinggi yakni Undang-Undang (UU).  PP No. 2/2008 yang memberi izin dilakukannya penambangan terbuka di kawasan hutan lindung bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) UU No. 41/1999 tentang penggunaan kawasan hutan. Ayat ini menegaskan bahwa penggunaan  kawasan hutan dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Pada ayat (4) juga disebutkan bahwa didalam kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola tambang terbuka. &lt;br /&gt; Pertentangan lainnya adalah persoalan fungsi pokok kawasan hutan lindung. PP No. 2/2008 dapat mengakibatkan berubahnya fungsi pokok kawasan hutan, sementara Pasal 1 Angka (8) UU No. 41/1999 menyebutkan bahwa hutan lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sistem penyangga tersebut meliputi pengaturan tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Bla terjadi perubahan fungsi pokok kawasan hutan karena tekanan modal (baca: uang) sebagaimana diatur dalam PP No. 2/2008, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat berupa ancaman bencana alam seperti banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau disamping secara makro hancurnya infrastruktur, hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) yang menjadi bagian sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam.&lt;br /&gt; Selain masalah konten PP yang bertentangan dengan UU, PP No. 2/2008 juga secara hirarki peraturan perundang-udangan menyalahi pakem yang umum digunakan di Indonesia. Pada dasarnya keberadaan PP untuk menjelaskan sebuah UU yagn berada pada  tingkat lebih  tinggi. Namun ironisnya, PP No. 02/2008 tidak bermaksud untuk itu karena tidak menjelaskan UU mana yang dijelaskan, melainkan hanya menjelaskan aturan penyewaan hutan berdasarkan logika ekonomi. Malah ironisnya, PP No. 02/2008 justru menjelaskan aturan yang sama tingkatannya yaitu PP No. 22/1997 tentang jenis dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kemudian diubah menjadi PP No. 52/1998 atau dengan kata lain PP menjelaskan  PP. &lt;br /&gt; Semestinya rezim SBY-JK dapat mencontoh politik hukum ala rezim BJ Habibie yang menelorkan UU No. 41/1999 yang banyak mengilhami pemimpin negara-negara di dunia untuk melarang pertambangan terbuka di hutan lindung seperti Abel Apcheo, Presiden Kostarika, Presiden Ekuador dan pemerintah Kanada dan Argentina. Pada masa itu, Menteri Kehutanan dijabat oleh Dr. Muslimin Nasution, seorang teknokrat berlatar belakang ICMI.&lt;br /&gt;Maka tak salah bila Ketua YLBHI, Patra M Zen menganggap bahwa klaim presiden SBY - sebagaimana dikutip dimuka - untuk menyelamatkan hutan melalui PP No. 02/2008   karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup tidak menjadi dasar pertimbangan dari PP ini. &lt;br /&gt;Penerbitan PP ini, semakin memperjelas  watak rezim SBY-JK yang lebih mengedepankan idiologi politik ekonomi kapitalis karena lebih mementingkan kebijakan yang dapat memberi imbalan uang ketimbang  keberlanjutan ekologi-ekonomi masyarakat banyak. Kebijakan ini tidak mempertimbangkan resiko penyewaan hutan yang berpotensi membawa kesengsaraan masyarakat akibat ancaman bencana alam. Sepertinya rezim ini tidak berkaca pada pengalaman beberapa waktu lalu ketika merebak  serangkaian bencana alam baik   secara langsung maupun tidak langsung akibat kerusakan hutan.&lt;br /&gt; Bila PP ini tidak dicabut, maka tak salah bila publik bisa mencap rezim SBY sebagai rezim agent kapitalis yang tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan hanya kepada para kapitalis (pemilik modal). Kebijakan  penyewaan hutan tidak beda dengan rental mobil, dimana pihak penyewa tidak memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan obyek yang disewanya karena merasa telah memberi imbalan uang sewa.  &lt;br /&gt;Bila watak ekonomi-politik pro kapitalis, maka alamat bagi bencana alam akan terus terjadi pada tahun-tahun mendatang. Banjir, tanah longsor, dan bencana alam lainnya yang diakibatkan oleh penggundulan hutan akan menjadi  dampak langsung dari PP ini. Sedang  dampak tak langsung adalah terjadinya proses pemiskinan secara terus menerus   dari akibat bencana alam yang mendatangkan kesengsaraan bagi masyarakat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-4799986968357729300?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/4799986968357729300/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/01/menimbang-kebijakan-penyewaan-hutan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4799986968357729300'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4799986968357729300'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/01/menimbang-kebijakan-penyewaan-hutan.html' title='Menimbang Kebijakan Penyewaan Hutan'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5057153093819156631</id><published>2011-01-24T02:14:00.000-08:00</published><updated>2011-01-24T02:17:35.148-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Yusril Ihza Mahendra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Menteri Kehakiman'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Sisminbakum'/><title type='text'>Kesaksian JK dan Kwik Dalam Kasus Kebijakan Sisminbakum</title><content type='html'>Kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dihasilkan Kantor Kementerian Kehakiman pada era Yusril Ihza Mahendra masih menjadi perkara yang belum bisa dikatakan tuntas karena adanya niat pihak Kejaksaan Agung mempidanakan Yusril Ihza Mahendra. Keinginan Yusril untuk menghadirkan Megawati Soekarnoputri (mantan Presiden) dan Susilo Bambang Yudhoyono (mantan Menteri Pertambangan) dari empat saksi kunci tidak dikabulkan oleh pihak Kejagung, justru yang dihadirkan oleh Kejagung hanya Jusuf Kalla (mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian) dan Kwik Kian Gie (mantan Menko Ekuin). &lt;br /&gt;Yusril mempertanyakan alasan-alasan yuridis Kejaksaan Agung menetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sisminbakum. Padahal, Kejagung setidak-tidaknya mengetahui dalam kurun 2000-2008 ada lima orang yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM.  Kejagung menyatakan memenuhi permintaan Yusril meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Tetapi, mengapa Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Sebelum tahun 2009 Presiden Yudhoyono menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Kebijakan Yusril tentang Sisminbakum dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lalu apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR di atas sebagai tersangka? Maka tak salah bila Yusril menganggap ada unsur politis di balik memperkarakan dirinya dalam kasus Sisminbakum.&lt;br /&gt; Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengaku hanya memanggil JK dan Kwik sesuai dengan perintah jaksa peneliti dalam berkas perkara Sisminbakum karena sudah dalam tahap P-19 (belum lengkap dengan petunjuk). Keterangan tertulis dari JK dan Kwik akan dimasukkan   ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan sesudah hasil pemeriksaan terhadap Kwik dan JK dimasukkan ke dalam BAP. Bila sudah lengkap, maka sudah masuk tahap  P-21 (berkas lengkap). &lt;br /&gt; Dari hasil permintaan keterangan Kwik Rabu (5/1/2011), penerapan kebijakan  Sisminbakum  di Departemen Kehakiman tidak salah. Kebijakan itu justru diakal-akali oleh pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan Sisminbakum yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Investasi yang dilakukan pihak swasta dalam pengadaan sistem elektronik Sisminbakum sebesar Rp 500 juta, tetapi keuntungan yang diraih  mencapai Rp 410 miliar. Jadi kebijakannya sendiri untuk komputerisasi tidak salah, justru pengusahanya yang mengakali. &lt;br /&gt;Pihak swasta yang menjadi rekanan Departemen Kehakiman dalam pengadaan Sisminbakum yakni PT SRD, Direktur Utamanya Yohannes Waworuntu sudah dijatuhi hukuman karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 410 miliar.  Yohannes diwajibkan untuk membayar kerugian negara tersebut Rp 378 miliar setelah dipotong pajak dan hukuman lima tahun penjara.  Sementara itu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara yang sama.&lt;br /&gt;Mantan Dirjen  AHU  Departemen Kehakiman Romli Atmasasmita bawahan Yusril saat menjadi Menteri Kehakiman dibebaskan oleh Mahkamah Agung yang menandakan bahwa Sisminbakum tidak merugikan negara. Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara dan diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta. Romli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan Romli tetap dihukum membayar uang pengganti. Di tingkat MA, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Romli.&lt;br /&gt;Bebasnya dari tuntutan hokum terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita dalam perkara Sisminbakum menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari  (Kamis, 23/12/2010) tetap dilanjutkan yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Amari beralasan Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama.&lt;br /&gt;Demikian pula dengan keterangan JK yang menjelaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam penerapan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia pun heran apabila Sisminbakum disebut merugikan negara. Pasalnya, pada tahun 2001 merupakan hal yang wajar proyek negara dibiayai swasta karena negara saat itu tidak memiliki dana. Kalau kerugian negara, ada uang negara yang diambil, sementara dalam kasus Sisminbakum adalah investasi pihak swasta. Hal tersebut sama seperti proyek jalan tol, di mana pengadaannya dilakukan swasta dan uang tol pun kemudian masuk ke swasta. Pada tahun 2000-an pemerintah tidak banyak uang, karena itu daripada meminjam tidak ada didalam APBN, maka otomatis privatisasi. Pada tahun 2000 juga belum ada aturan Sisminbakum masuk ke dalam PNBP.  &lt;br /&gt;JK juga mengatakan, kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman merupakan hasil kesepakatan rapat kabinet sebagai bagian dari realisasi Letter of Intent antara pemerintahan RI dan International Monetary Fund (IMF). Hal ini terkait dengan upaya rehabilitasi kondisi ekonomi Indonesia. di dalam LoI disebutkan perlunya mempercepat upaya rehabilitasi ekonomi dengan mempercepat pendaftaran perusahaan. Sebelum ada Sisminbakum, waktu pendaftaran perusahaan memerlukan waktu berbulan-bulan dan memakan biaya sampai Rp 10 juta. Setelah ada sistem itu hanya butuh beberapa hari. Jadi ini sebenarnya suatu sistem yang menguntungkan semua pihak karena kebijakan diambil berdasarkan kebijakan makro pemerintah. Karena itu, tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra tidak bersalah.&lt;br /&gt;Proyek Sisminbakum diresmikan Januari 2001 merupakan sebuah sistem pendaftaran perusahaan secara online yang memudahkan dan memotong birokrasi dalam mendirikan perusahaan. IMF dan Bank Dunia juga puas dengan percepatan proyek Sisminbakum yang membawa dampak luas bagi pemulihan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja. Masalah dalam kebijakan Sisminbakum dianggap korupsi oleh Kejaksaan Agung karena biaya akses  harusnya masuk ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Dalam pelaksanaan kebijakan Sisminbakum, 90 persen biaya akses kepada PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan Departemen Kehakiman, dan 10 persen kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman.&lt;br /&gt;Jusuf Kalla maupun Kwik mengakui negara tidak memiliki dana untuk merealisasikan proyek itu sehingga dibuatlah sistem Built, Operate, Transfer (BOT) dengan mengundang swasta untuk mendanainya. Pembagian biaya akses fee pun adalah wajar apabila diberikan kepada pihak swasta, setelah kontrak kerja selesai  negara akan memiliki seluruh aset yang dibangun swasta tersebut. &lt;br /&gt;Kesaksian JK dan Kwik meringankan tersangka Yusril. Yusril meyakini dalam kebijakan Sisminbakum tidak ditemukan bukti yang mengarah pada kerugian negara. Bila Kejagung tetap membawa ke pengadilan, maka dapat dibenarkan bila Yusril  membawa perkara ini ke sidang dewan HAM. Pemerintah Indonesia bisa diadili di Dewan HAM, sebagai suatu negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak individu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5057153093819156631?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5057153093819156631/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/01/kesaksian-jk-dan-kwik-dalam-kasus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5057153093819156631'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5057153093819156631'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2011/01/kesaksian-jk-dan-kwik-dalam-kasus.html' title='Kesaksian JK dan Kwik Dalam Kasus Kebijakan Sisminbakum'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7309263613607813459</id><published>2010-12-16T02:42:00.001-08:00</published><updated>2010-12-16T02:48:07.404-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UU Cagar Budaya'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gowa Discovery Part'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Benteng Somba Opu'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Gowa Discovery Park versus UU Cagar Budaya</title><content type='html'>Masyarakat Sulawesi Selatan akan terancam kehilangan satu situs sejarah Kerajaan Gowa di kawasan Banteng Somba Opu Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar. Sebuah proyek pembangunan kawasan bermain bernama Gowa Discovery Park senilai Rp 20 miliar akan dibangun disekitar kawasan bersejarah tersebut. Proyek Gowa Discovery Park rencananya seluas 17 hektare akan dibangun oleh  pengemban PT Mirah Megah Wisata dengan investor PT Makassar Discovery Club milik Zainal Tayeb, seorang pengusaha Bali yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.  &lt;br /&gt;Kelak wahana tersebut berisi: Waterboom, Taman Burung, Taman Gajah, taman olahraga dan bermain, sarana outbond, serta tree top (wahana melintas pohon). Perincian luas wahana taman burung seluas 2 hektare, taman gajah 3 hektare, tree top   2 hektare, dan water boom 3 hektare. Sarana penunjang seperti parkir seluas 2 hektare dengan asumsi jumlah pengunjung pada saat hari raya tetap dapat ditampung serta pembangunan hotel kelas I. Pada wahana taman burung, aneka burung dari berbagai daerah dapat dilihat pengunjung. Wahana tree top disiapkan bagi pengunjung yang hendak menguji nyali, sementara pengunjung yang gemar bermain air disiapkan wahana Water Boom. Proyek pembangunan empat wahana bermain utama rencananya akan rampung dan beroperasi pada Juni 2011.&lt;br /&gt;Dalam desain awal, kawasan Benteng Somba Opu berada di tengah area Gowa Discovery Park. Di dalam area tersebut terdapat sejumlah rumah adat sejumlah kabupaten, seperti rumah adat Toraja dan Bugis. Ada sembilan rumah adat, tidak ada yang kami hilangkan, bahkan kami turut menjaga pemeliharaannya. Investor diharapkan bisa membantu mempublikasikan situs benteng Somba Opu dengan adanya wahana bermain Gowa Discovery agar kawasan Benteng Somba Opu lebih menarik pengunjung. Investor juga menjamin proyek Gowa Discovery tidak akan merusak bangunan cagar budaya yang di dalamnya terdapat  rumah adat dari berbagai etnik di Sulawesi Selatan dan Barat itu (tempointeraktif.com). Namun pengamatan beberapa arkeolog menunjukkan adanya kegiatan proyek pada sisi timur ke selatan kawasan benteng yang akan digunakan untuk pembuatan pagar batas kawasan taman burung: mulai dari Baruga Somba Opu sampai ke rumah adat Mamasa.  &lt;br /&gt;Proyek Gowa Discovery Park akan dibangun selama satu tahun ke depan. Peletakan batu pertama oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pada tanggal 18 Oktober 2010 lalu. Pengelolaan Gowa Discovery Park nantinya dengan sistem bagi hasil selama 30 tahun antara investor 90 persen dengan Pemerintah Sulawesi Selatan sebesar 10 persen. Saat ini proyek pembangunan masih dalam tahap penimbunan di area seluas 10 hektare. Namun pembangunan proyek dinilai melenceng dari rencana awal yang tidak menyentuh cagar budaya. Sebagian batu bata asal abad ke-17 yang dikumpulkan di dekat tembok benteng dijadikan timbunan bangunan baru. Hal inilah yang memantik pada akademisi dan pihak Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala Makassar  melakukan penolakan dan dihentikan sementara atas rencana pembangunan proyek.&lt;br /&gt;Situs Benteng&lt;br /&gt;Situs Benteng Somba Opu sebelumnya pernah tertimbun selama kurang lebih 300 tahun setelah dihancurkan oleh penjajah Belanda tahun 1669. Pada tahun 1984, situs Benteng Somba Opu berhasil ditemukan kembali dalam eskapasi yang dipimpin oleh Dr.Muchlis Paeni, sejarawan dari UNHAS. Dalam kegiatan awal eskavasi situs Benteng Somba Opu, pihak Japan Fundation ikut memberikan bantuan dana pada masa pemerintahan Gubernur Sulsel, Prof.Dr.H.Ahmad  Amiruddin. &lt;br /&gt;Banteng Somba Opu mulai dibangun pada abad XV oleh Raja Gowa ke-9, Karaeng Tumapparrisi Kallonna kemudian dilanjutkan oleh Raja Gowa ke-10, Karaeng Tunipalangga Ulaweng. Kawasan Benteng Somba Opu ini pada masa-masa kemahsyurannya  merupakan salah satu “Kota Dunia” dengan dilengkapi Pelabuhan Internasional yang paling ramai didatangi pedagang-pedagang dari Eropa di Asia Tenggara. Kebesaran Kerajaan Gowa dengan kota kerajaan Benteng Somba Opu merupakan fakta sejarah yang tidak boleh dihapus oleh pembangunan sarana bermain didalam kota modern.&lt;br /&gt;Bentuk benteng Somba Opu secara utuh berbentuk persegi empat berdasarkan peta hasil stilasi yang dibuat oleh Francois Valentijn dan disempurnakan oleh Bleau pada tahun 1638. Di dalam kawasan banteng Somba Opu terdiri dari istana raja, rumah para bangsawan, pembesar dan para pegawai kerajaan. Di luar tembok benteng yang terbuat dari batu padas dan tanah isian dengan ketebalan bervariasi antara 200 – 400 cm tersebut, dulunya terdapat bangunan-bangunan perwakilan dagang berbagai bangsa: di sebelah utara benteng terdapat bangunan perwakilan dagang Portugis dan Belanda yang dibuka tahun 1607, Inggris (1619), Spanyol (1615), Cina dan Denmark (1618), sedangkan di sebelah timur yaitu di Kampung Mangalekanna dihuni orang-orang suku bangsa Melayu (kompasiana.com).  &lt;br /&gt;Dari sisi pengembangan ilmu pengetahuan, proyek penggalian di lokasi situs sejarah dapat menghambat kepentingan pengembangan pengetahuan sejarah yang dilakukan arkeolog. Menurut sejarawan Suriadi Mappanganro, keberadaan Benteng Somba Opu dipertahankan bukan saja sebagai bukti perlawanan terhadap penjajah, melainkan juga perjuangan pengembalian harga diri setelah Gowa dikalahkan pada tahun 1669.  &lt;br /&gt;Kegiatan proyek berupa penggalian di sekitar kawasan Somba Opu dapat digolongkan perbuatan merusak situs cagar budaya. Akibat penggalian untuk pembuatan pagar proyek dapat menyebabkan kerusakan sisa benda bersejarah di bawah tanah dan sisa bangunan benteng di lokasi. Konsekwensi dari perbuatan perusakan situs carag budaya adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dalam UU No. 12/2010, pelaku perusakan baik individu maupun kelompok  dapat dikenakan hukuman berupa sanksi pidana kurungan minimal lima tahun dan denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.&lt;br /&gt;Pada dasarnya proyek Gowa Discovery Park yang dilengkapi wahana waterboom sangat bagus untuk wisata kota karena dapat mendatangkan wisatawan asing dan domestik serta terbukanya kesempatan kerja baru. Namun sangat disayangkan penentuan lokasi pembangunannya di kawasan situs sejarah yang dapat menghilangkan jejak sejarah kegemilangan Kerajaan Gowa sebagai Kota Pelabuhan Internasional. Karena itu investor disarankan membangun di luar zona inti Somba Opu. Dalam menentukan zona itu Benteng Somba Opu, investor dan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan perlu melibatkan ahli dan peneliti arkeologi.&lt;br /&gt;UU Cagar Budaya&lt;br /&gt;Undang-Undang tentang Cagar Budaya 2010 memiliki paradigma pelestarian dinamis, pengelolaan yang berbasis masyarakat, orientasi kawasan, arkeologi di air, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kesejahteraan rakyat semoga dapat mencegah terjadinya perusakan situs benda. UU tentang Cagar Budaya  bermakna bahwa yang akan diatur dalam undang-undang ini tidak terbatas hanya benda, tetapi meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan, berdasarkan kriteria, kepemilikan, penguasaan, penemuan, pencarian, pendaftaran, penetapan, pemeringkatan dan penghapusan. Pengertian warisan budaya, maka dalam  UU ini dibatasi terhadap warisan budaya bersifat kebendaan (tangible).&lt;br /&gt;UU tentang Cagar Budaya mengatur sistem register nasional cagar budaya meliputi pendaftaran, peringkat, penetapan, dan penghapusan cagar budaya. Norma ini memberikan tekanan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya aktif dalam pencatatan dan pengelolaan serta pelestarian cagar budaya. Masyarakat juga didorong berperan aktif dalam upaya menjaga pelestarian cagar budaya. UU tentang Cagar Budaya ini juga memuat ketentuan pidana diatur berjenjang berdasarkan klasifikasi tindak pidana, termasuk pula pemberatan pidana pemufakatan jahat, koorporasi, dan pejabat yang melakukan tindak pidana maupun yang memberi perintah tindak pidana, dan hukuman pidananya ditambah 1/3 dari ketentuan.&lt;br /&gt;Munculnya kasus perusakan pada sebagian situs kawasan banteng Somba Opu menjadi ujian dan tantangan penegakan hukum atas UU Cagar Budaya yang disahkan pada tanggal 26 Oktober 2010 dicatatkan dalam Lembaran Negara (LN) Nomor 130 dan Tambahan LN Nomor 5168: apakah UU ini efektif melindungi dan melestarikan situs cagar budaya seperti benteng Somba Opu atau hanya akan menjadi macan kertas?&lt;br /&gt;(Artikel ini dimuat di harian Fajar Makassar, Selasa, 14 Desember 2010 dengan judul "Gowa Discovery Park Silakan, Tapi Jangan Merusak Situs).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7309263613607813459?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://metronews.fajar.co.id/read/111873/19/gowa-discovery-park-silakan-tapi-jangan-rusak-situs' title='Gowa Discovery Park versus UU Cagar Budaya'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7309263613607813459/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/12/gowa-discovery-park-versus-uu-cagar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7309263613607813459'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7309263613607813459'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/12/gowa-discovery-park-versus-uu-cagar.html' title='Gowa Discovery Park versus UU Cagar Budaya'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-8909846105695676748</id><published>2010-11-11T22:19:00.000-08:00</published><updated>2010-11-11T22:23:44.287-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Qanun Jinayah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat  Sebagai Produk Kebijakan Publik</title><content type='html'>Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  telah mengesahkan draf Qanun Jinayat (Hukum Pidana) pada 14 September 2009 silam yang mengatur sanksi sejumlah tindak pidana sesuai hukum Islam, misalnya hukuman rajam untuk jarimah (kejahatan) zina.  Jaringan Nasional Pemantau Kebijakan Lokal mendesak agar Qanun Jinayat yang sudah disetujui DPRD Aceh dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dinilai melanggar HAM. Gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu mendesak pembatalan Qanun Jinayat ke Departemen Dalam Negeri dan ditemui Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Perundang-undangan Biro Hukum Depdagri Zudan Arif Fakrulloh. (Kompas.com, 6/11).&lt;br /&gt;Komnas Perempuan menegaskan jenis hukuman cambuk dan rajam merupakan jenis penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia dan melanggar jaminan konstitusional sebagaimana tertera dalam Pasal 28 I (1) UUD 45. Kontroversi yang paling serius mencakup diadopsinya peningkatan jumlah cambuk atas suatu tindak pidana, kemunculan hukuman  rajam  dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional.&lt;br /&gt;Hukuman Pelaku Zina&lt;br /&gt;Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 284 mengatur tentang hukuman terhadap perzinaan (overspel atau mukah) hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah, sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada aturan hukumannya. Pelaku zina yang sudah menikahpun bisa lolos dari jerat hukuman apabila dalam waktu paling lama tiga bulan tidak ada pihak (suami atau istri) yang mengadu  yang merasa  nama baiknya tercemar. Hukuman bagi pelaku zina sesuai KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan.&lt;br /&gt;Sementara hukuman bagi pelaku zina  dalam hukum Islam   mengacu pada Al Quran Surah An-Nisa/4:15, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikan) . Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. Perbuatan keji yang dimaksud di atas ialah perbuatan zina dan perbuatan mesum lainnya seperti  musahaqah  (lesbian), liwath  (homoseks), perbuatan sejenisnya sebagai sebuah kejahatan yang merusak nilai kemanusiaan karena dapat merusak nasab. Islam menganjurkan hubungan seksual didalam pernikahan  untuk melestarikan kehidupan manusia secara manusiawi berdasarkan cinta dan kasih sayang (QS. Ar-Rum:21).&lt;br /&gt;Hukuman bagi pelaku zina mengacu pada Al Quran Surah An-Nur/24:2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah (rasa) belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan syariat) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. Dalam tataran pelaksanaanya sejak zaman Rasulullah Saw., tidaklah dilaksanakan secara sewenang-wenang dan bersifat missal dan hanya diterapkan pada beberapa gelintir orang saja karena ketatnya syarat seseorang dinyatakan melakukan perzinaan.&lt;br /&gt;Sesuai dengan ayat diatas maka hukuman bagi kasus perzinahan adalah DERA, bukan rajam  (lempar batu sampai mati/stoned to death). Dalam Al Quran tidak ditemukan hukuman rajam bagi pelaku zina, jadi hukum rajam bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam Al Quran (An-Nur/24:5), Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang menerima taubat dan perbaikan diri atas orang yang melakukan perzinahan.&lt;br /&gt;Pemberlakuan hukum rajam bagi pelaku zina dalam Qanun Jinayat Aceh kemungkinan merujuk pada Hadis Dha’if yang digunakan oleh sebagian ulama yang cenderung ” menghukum rajam ” kaum penzina  yang sudah kawin (muhshsan). Hadis dhaif berasal dari seorang perawi Ubadah bin Shamit, katanya Nabi bersabda : “Ambillah olehmu dariku, Allah telah membukakan jalan bagi mereka; lajang dengan lajang, dicambuk seratus kali, dan dibuang selama setahun, janda dengan duda, dicambuk seratus kali dan di rajam “. Bila dibandingkan antara Al-Quran yang hanya menyebut hukuman dera (cambuk) seratus kali (lajang atau janda), sementara Hadis menambah “dibuang satu tahun” (bagi lajang),  dan di rajam” (bagi  janda) maka berarti hukuman dera yang lebih kuat karena berasal dari sumber hukum utama, Al Quran.&lt;br /&gt;Pada masa Rasulullah Saw. memang pernah dilakukan hukum rajam sebelum turunnya Surah An-Nur. Sebagaimana diriwayatkan Bukhari, “Seorang lelaki mendatangi Rasul lalu&lt;br /&gt;berkata, “ ya Rasul saya telah berzina “, tapi Rasul tidak menghiraukan dan memalingkan muka, sehingga lelaki itu mengulang sampai empat kali, dan pergi mencari 4 saksi, setelah menghadap Rasul, dengan saksi-saksinya, baru Rasul bertanya, “apa kamu tidak gila?’. Di jawab&lt;br /&gt;“tidak“. Kemudian Rasul bertanya lagi, “ apa kamu sudah pernah nikah?“ Dijawab “ya”, Kalau begitu, bawalah orang ini dan rajamlah“. Rasulullah baru tergerak mau menoleh menerima laporan ketika dilapori empat kali karena menghindarkan si pelapor  dari ancaman hukuman. Kasus diatas hanya bersifat lokal, dan tidak bersifat universal karena waktu kejadian sebelum turunnya Surah al-Nur yang hanya memberlakukan hukum cambuk/dera, bukan hukum rajam.&lt;br /&gt;Di negeri-negeri Muslim, terdapat pelaksanaan yang berbeda terhadap hukuman bagi pelaku zina dalam hukum pidana.  Aljazair, Maroko, Mesir, dan Syria tidak memberlakukan hukum rajam karena negara-negara tersebut mengadopsi hukum pidana Barat. Sementara Pakistan dan Sudan menggunakan Al Quran dalam konstitusinya tapi tidak memberlakukan secara penuh hukuman rajam karena dianggap hukuman tambahan berkenaan dengan hak Allah (hudduullah),  diputuskan secara ta’zir (kebijakan hakim). Hanya negara Saudi Arabiyah dan negara-negara Teluk yang landasan konstitusinya Al Quran berusaha menerapkan hukuman rajam. &lt;br /&gt;Hukuman rajam sudah lama diberlakukan sebelum datangnya Islam. Kaum Yahudi sudah mengenal   hukum rajam (stoned to death) sebagai hukum (syari'at)  kaum Yahudi sejak zaman dulu. Bagi pelaku zinah diberlakukan hukuman mati (Imamat 20:10-20) dan rajam sampai mati (Ulangan 22:22-24). Dalam tradisi Nasrani (Kristen) juga ditemukan hukum rajam, dalam era Hadhrat Yesus a.s.,  menyetujui hukuman bagi penzina adalah rajam sampai mati (Yohanes 8:3-5). Dalam Ensiklopedi Perjanjian Baru, Penerbit Kanisius Yogyakarta, buah tangan Xavier Leon-Dufour, hal. 613 menyebutkan: "Zinah, yaitu hubungan seksual antara laki-laki (yang sudah atau belum beristri) dengan perempuan yang sudah bersuami dilarang oleh Hukum, sebab hubungan yang demikian memperkosa hak milik suami terhadap istrinya. Kedua pelaku zinah harus dihukum mati, biasanya dirajam oleh seluruh masyarakat, sebab pelanggaran itu menodai seluruh masyarakat. Apa yang dahulu berlaku bagi perempuan saja, oleh Yesus dinyatakan&lt;br /&gt;sebagai hal yang berlaku bagi laki-laki pula ..."&lt;br /&gt;Qanun Jinayat yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan produk kebijakan publik. Sebagaimana defenisi Kebijakan Publik adalah segala macam keputusan yang diputuskan oleh pemegang otoritas politik  yang mengikat publik (orang banyak/warga/rakyat).  Sebagai sebuah produk kebijakan publik, maka Qanun Jinayat Aceh akan dilaksanakan administrasi negara melalui birokrasi pemerintah yang berwenang, seperti Mahkamah Syariah Aceh. Dasar dari Qanun Jinayat Aceh yang diberlakukan kepada seluruh warga dalam propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. &lt;br /&gt;Setelah setahun berlalu, Qanun Jinayat jarang didiskusikan lagi. Apa kabar Qanun Jinayat Aceh? Apakah telah berjalan efektif meredam  praktek perzinaan di bumi Serambi Mekkah?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-8909846105695676748?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/8909846105695676748/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/11/kontroversi-hukum-rajam-dalam-qanun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8909846105695676748'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8909846105695676748'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/11/kontroversi-hukum-rajam-dalam-qanun.html' title='Kontroversi Hukum Rajam Dalam Qanun Jinayat  Sebagai Produk Kebijakan Publik'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5336480901089574069</id><published>2010-09-30T03:23:00.000-07:00</published><updated>2010-09-30T03:25:52.977-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Kepanduan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Pendidikan Kepramukaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUU Kepramukaan'/><title type='text'>Revitalisasi Kepanduan Melalui RUU  Kepramukaan</title><content type='html'>Wacana RUU Pramuka mengemuka ketika sekelompok anggota DPR RI berencana mengadakan studi banding ketiga negara, masing-masing Afrika Selatan, Korea Selatan dan Jepang.  Mereka adalah Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Pramuka. Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan dipimpin oleh Demokrat, PDIP, Golkar dan PAN yakni Mahyuddin (F-PD), Rully Chairul Azwar (F-PG), Heri Akhmadi (F-PDIP), dan Abdul Hakam Naja (F-PAN). &lt;br /&gt;Sedangkan anggota Panja dari Fraksi Demokrat masing-masing Parlindungan Hutabarat, Theresia E.E Pardede, Venna Melinda, Rinto Subekti,  dan Jefirstson R. Riwu Kore. Dari Fraksi Golkar masing-masing Kahar Muzakir,   Zulfadhli, Popong Otje Djunjunan, dan Hetifah; dari Fraksi PDIP Puti Guntur Soekarno, Utut Adianto,  Wayan Koster, dan Sri Rahayu; Fraksi PKS Herlini Amran,  dan Akbar Zulfakar; sedang Fraksi PAN Primus Yustisio; fraksi PPP Reni Marlinawati dan Hisyam Alie; Fraksi PKB Muh. Hanif Dhakiri; Fraksi Gerindra Noura Dian Hartarony; dan dari Fraksi Hanura Herry Lontung Siregar.&lt;br /&gt;Rombongan ini dibagi tiga tim: satu tim ke Jepang, satu tim ke Korea Selatan dan satu tim sisanya ke Afrika Selatan. Pada hari Selasa 14 September 2010 pukul 17.00 WIB, mereka sudah terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Di Singapura, tim yang ke Afrika Selatan  dipimpin politisi Golkar Rully Chairul Azwar  pada pukul 20.00 sudah lepas landas.&lt;br /&gt;Tidak jelas alasan memilih ketiga negara tersebut sebagai sasaran studi banding para wakil rakyat itu. Padahal semestinya bila ingin mempelajari  kepanduan yang baik sebagai best practice, seyogyanya memilih berkunjung ke negara Kanada, Amerika Serikat atau Inggris. Sementara  Afrika Selatan justru hanya akan mempelajari sistem kepanduan yang tidak begitu berkembang.&lt;br /&gt;RUU Prioritas 2010&lt;br /&gt;Sejak  tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU Pramuka baru berhasil ditetapkan dalam Prolegnas 2010-2014 dan masuk pada daftar RUU Prioritas tahun 2010 melalui surat keputusan DPR RI No 41B/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2010 dan berada pada nomor urut 19. RUU Pramuka merupakan RUU inisiatif DPR.  &lt;br /&gt;Sebagai RUU Prioritas, Panja Pramuka dituntut harus menyelesaikan RUU Pramuka menjadi Undang-undang paling lambat pada 15 Oktober 2010. Namun tekad Panja Pramuka  berharap akan selesai pada 12 Oktober 2010. Saat ini, masih ada 244 DIM (Daftar Isian Masalah) yang harus diselesaikan, dan baru dua yang sudah selesai alias menemukan titik temu. &lt;br /&gt;Persoalan yang  belum menemukan titik temu antara lain soal kelembagaan, karena ada beberapa organisasi kepanduan seperti Hizbul Wathan (Muhammadiyah) dan Pandu Keadilan (PKS) yang menolak untuk dipersatukan dalam wadah Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.&lt;br /&gt;Kwarnas Gerakan Pramuka yang dipimpin oleh Prof Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH  telah diundang Panja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI pada RDPU tanggal 21 Januari 2010. Dari hasil pertemuan tersebut disimpulkan bahwa konsep RUU Gerakan Pramuka yang telah masuk dalam Prolegnas masih harus diperbaiki untuk lebih menekankan pada proses pendidikan kepramukaan.&lt;br /&gt;Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah membuat naskah akademik RUU Kepramukaan dan telah mengadakan lokakarya dengan DPR dan pemerintah. Penyusunan naskah ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu (2007) yang dipimpin Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri  (mantan Rektor Universitas Gadjah Mada) sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Kini tim itu dipimpin Prof Dr Washington P. Napitulu, pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. &lt;br /&gt;Selama ini aktifitas kepramukaan di Indonesia  berdasarkan Keputusan Presiden RI No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka ditandatangani oleh Pjs Presiden RI Ir Juanda karena Presiden Soekarno sedang berkunjung ke Jepang. Selama 49 tahun, praktis pendidikan kepramukaan di Indonesia  hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden sehingga sudah waktunya ditingkatkan menjadi undang-undang.&lt;br /&gt;Keppres ini gerakan pramuka oleh pemerintah ditetapkan sebagai satu-satunya badan di wilayah Indonesia yang diperkenankan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan, sehingga organisasi lain yang menyerupai dan sama sifatnya dengan gerakan pramuka dilarang keberadaannya. Dalam Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka menyatakan bahwa, (1) penyelenggaraan pendidikan kepanduan ditugaskan kepada Gerakan Pramuka; (2) pramuka adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan, dengan Anggaran Dasar organisasi telah disediakan Pemerintah; (3) masyarakat dilarang membentuk perkumpulan yang menyerupai pramuka; (4) surat Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 20 Mei 1961.  &lt;br /&gt;Implikasinya, beberapa organisasi kepramukaan seperti Hizbul Wathan yang bernaung di bawah Muhammadiyah harus melebur ke Gerakan Pramuka. Sementara organsisasi kepanduan-kepanduan partikelir lainnya yang enggan bergabung kedalam organisasi Gerakan Pramuka terpaksa tiarap dan baru muncul kembali ketika Reformasi bergulir pada 1998, seperti Pandu Keadilan dibawah PKS. &lt;br /&gt;Sebelum keluarnya Kepres No.238 Tahun 1961,  kepanduan Indonesia terpecah menjadi 100 organisasi kepanduan yang terhimpun dalam 3 federasi organisasi yaitu IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia) berdiri 13 September 1951, POPPINDO (Persatuan Pandu Puteri Indonesia) tahun 1954 dan PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia). Kemudian menyadari kelemahan yang ada maka ketiga federasi melebur menjadi satu dengan nama PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Gerakan kepanduan Indonesia akan dipergunakan oleh pihak komunis agar menjadi gerakan Pioner Muda seperti yang terdapat di negara komunis. Akan tetapi kekuatan Pancasila dalam Perkindo menentangnya dan dengan bantuan perdana Menteri Ir. Juanda maka perjuangan menghasilkan Keppres No. 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.     &lt;br /&gt;Revitalisasi Kepramukaan           &lt;br /&gt;Bagi Kwarnas Gerakan Pramuka, ada lima alasan yang menunjukkan bahwa UU tentang Gerakan Pramuka sangat mendesak. Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa. &lt;br /&gt;Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani, dan terampil serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan. Ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta Tanah Air dan memiliki keterampilan tinggi.  Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah, karena itu  sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugusdepan dan kwartir.&lt;br /&gt;Keempat, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota Organisasi Gerakan Pramuka Dunia. Dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak, yaitu 17 juta. Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain. Kelima, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.&lt;br /&gt;Saat ini gerakan pramuka membutuhkan revitalisasi agar menarik minta generasi muda beraktifitas dalam organisasi dan kegiatan kepanduan. Padahal sistem pendidikan kepramukaan seharusnya menyenangkan, menarik, menyegarkan dan juga  memiliki tantangan (challenging) serta tetap fokus pada pembentukan watak dan budi pekerti luhur generasi muda. Sasaran revitalisasi, mulai dari metodologi pembinaan, hingga sertifikasi, registrasi, dan lisensi standar pelatih, instruktur dan pembina kepanduan. Dengan inovasi dan pembaharuan metodologi dan kegiatan gerakan kepramukaan, agar sesuai dengan keadaan zaman  dan tidak ditinggalkan generasi muda. Maraknya insiden tawuran pelajar dan mahasiswa di berbagai kota, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang karena kurangnya penyaluran energi positif kaum muda sehingga berekses pada kegiatan negatif.   &lt;br /&gt;Saatnya Gerakan Pramuka direvitalisasi mulai sekarang dengan mendukung lahirnya UU Pendidikan Kepramukaan sebagai payung hukumnya agar aktifitas kepanduan memiliki arah pembinaan yang inovatif dan sumber pendanaan yang tetap.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5336480901089574069?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5336480901089574069/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/09/revitalisasi-kepanduan-melalui-ruu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5336480901089574069'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5336480901089574069'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/09/revitalisasi-kepanduan-melalui-ruu.html' title='Revitalisasi Kepanduan Melalui RUU  Kepramukaan'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7485283586735852376</id><published>2010-08-31T18:59:00.000-07:00</published><updated>2010-08-31T19:01:57.630-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Redenominasi Rupiah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Meneropong Kebijakan Redenominasi Rupiah</title><content type='html'>Darmin Nasution membuat gebrakan baru setelah terpilih jadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan rencana membuat kebijakan redenominasi rupiah. Dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/8/2010) mengemukakan bahwa Bank Indonesia (BI) memperkirakan proses redenominasi akan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Tahapan pertama yang dilakukan bank sentral yakni sosialisasi yang dimulai dari tahun 2011 dan tuntas selesai di 2022.&lt;br /&gt;Wacana redenominasi ini sedang ramai dibicarakan. Bank Indonesia (BI) merencanakan untuk melakukan redenominasi rupiah dan mensosialisasikan bahwa redenominasi bukanlah momok menakutkan layaknya sanering yang bisa menurunkan nilai uang.  Redenominasi adalah proses penyederhanaan penyebutan satuan harga dan nilai.  Redenominasi hanya akan berhasil jika inflasi terkendali seperti saat ini.  Redenominasi intinya adalah penyederhanaan nominal rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol.&lt;br /&gt; Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya. Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. &lt;br /&gt;Redenominasi sama sekali tidak merugikan masyarakat karena berbeda dengan sanering atau pemotongan uang. Dalam redenominasi nilai uang terhadap barang (daya beli) tidak akan berubah, yang terjadi hanya penyederhanaan dalam nilai nominalnya berupa penghilangan beberapa digit angka nol. &lt;br /&gt;Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya. Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.&lt;br /&gt;Tahap Redenominasi&lt;br /&gt;BI merencanakan melakukan redenominasi  mulai pada tahun 2011. Sebagai tahap pertama, BI melakukan tahapan sosialisasi sampai dengan tahun 2012. Kemudian melakukan redenominasi tersebut pada tahun 2013. Dari tahun 2013  hingga tahun 2015  merupakan masa transisi. Pada masa transisi digunakan dua rupiah, yakni memakai istilah rupiah lama dan rupiah hasil redenominasi yang disebut rupiah baru. Setelah masa transisi,  pada tahun 2016-2018 BI melakukan  penarikan uang rupiah lama sampai habis. Dan pada 2019 sampai 2022 tulisan cap 'baru' pada uang rupiah baru akan dihapus dan nilai rupiah akan semakin tinggi nilainya. &lt;br /&gt;Pada masa transisi ini, sebagai illustrasi,   di toko-toko yang menjual sebuah barang akan tercatat 2 label harga, yakni  rupiah lama dan dengan rupiah baru. Jika nol-nya disederhanakan 3 digit. Kalau harga barangnya Rp 10.000 maka akan dibuat dua label yakni Rp 10.000 untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru. Misalkan lagi kalau beli sepatu harga Rp 300.000 maka kita bisa bayar pakai uang rupiah baru Rp 300 atau tetap rupiah lama Rp 300.000. Nanti pun uang rupiah baru akan dicetak atau dicap bertandakan rupiah baru. Untuk pencetakan uang baru hanya dilakukan jika uang lama sudah tidak lagi layak pakai jadi uang yang beredar tetap saja di masyarakat.&lt;br /&gt;Bank Indonesia (BI) meminta rencana redenominasi rupiah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Mata Uang (RUU Mata Uang). DPR tengah membahas RUU Mata Uang, dengan begitu redenominasi akan bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU Mata Uang. Setelah  disetujui dalam RUU Mata Uang,  proses redenominasi dapat mulai berjalan dan bisa dimulai dengan sosialisasi. &lt;br /&gt;Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan pihaknya telah melakukan finalisasi terkait hasil riset redenominasi rupiah. Kita akan bawa hasil riset ini ke Presiden, nanti presiden yg putuskan. Dalam waktu dekat bisa dilakukan antara bulan-bulan ini lah. riset yang dilakukan bank sentral sudah sejak 5-6 tahun lalu, dalam dua tahun ini lebih intensif. &lt;br /&gt;Kebijakan redenominasi mata uang rupiah yang direncanakan oleh Bank  Indonesia (BI) memang harus dilakukan karena kondisi perekonomian Indonesia yang semakin membaik. Kebijakan ini bisa membuat perekonomian makin praktis. Redenominasi memang harus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi meningkat. Selain itu perekonomian menjadi praktis sebab nilai uang menjadi tidak terlalu besar digitnya. Redenominasi rupiah atau pengurangan nominal justru menegaskan keyakinan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat ekonomi yang stabil. Redenominasi hanya bisa dilakukan saat inflasi pada tingkat yang rendah, dan ekonomi yang stabil.&lt;br /&gt;Untuk sosialisasi kebijakan ini BI bisa meniru cara  yang dilakukan Uni Eropa saat ingin menyeragamkan mata uangnya menjadi Euro. BI bisa harus belajar dari Eropa ketika dulu ada 2 mata uang yaitu Euro  dan mata uang negara masing-masing. Misalnya, di Perancis saat itu masih ada mata uan Franc dan Euro, demikian juga di negara lain. Namun setelah beberapa tahun,  Eropa menarik mata uang negara-negara asal, dan memberlakukan Euro  secara keseluruhan. Dari pengalaman Eropa ini, kebijakan redenominasi ala Indonesia  bisa dilakukan dalam waktu 5 tahun saja, dimana waktu 1 tahun digunakan untuk sosialisasi kebijakan tersebut.&lt;br /&gt;Bank Indonesia sebagai bank sentral merasa perlu melakukan redenominasi karena uang pecahan Indonesia yang terbesar saat ini Rp 100.000. Uang pecahan rupiah tersebut adalah pecahan terbesar kedua di dunia, setelah mata uang Vietnam, Dong. Kita tahu, Vietnam  mencetak  mata uang terbesar yakni 500.000 Dong. Sebenarnya Zimbabwe juga pernah mencetak 100 miliar dolar Zimbabwe dalam satu lembar mata uang.&lt;br /&gt;BI merasa yakin, redenominasi rupiah tidak akan mengalami nasib tragis seperti yang terjadi pada dolar Zimbabwe. Negara yang gagal melakukan redenominasi adalah Zimbabwe. Kegagalan negara Zimbabwe dalam melakukan redenominasi beberapa waktu yang lalu disebabkan oleh tidak terkendalinya tingkat inflasi. Tingkat inflasi di Zimbabwe mengalami kenaikan, sementara otoritas moneternya tidak kredibel ketika mengambil kebijakan   redenominasi. Kegagalan kebijakan redenominasi ala Zimbabwe karena pada saat melakukan proses redenominasi,  inflasi sementara  tinggi dan terus membumbung tinggi. &lt;br /&gt;Indonesia diprediksi tidak akan senasib dengan Zimbabwe bila melakukan kebijakan redenominasi  karena tingkat inflasi di Indonesia saat ini masih sangat terkendali. Tingkat inflasi diprediksi pada  dua hingga tiga tahun ke depan akan turun dari  4,5 persen plus minus 1 persen.&lt;br /&gt;Pengalaman Sanering&lt;br /&gt;Berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia masa Presiden Soekarno berkuasa, kebijakan sanering  menimbulkan kekacauan gara-gara nilai mata uang diturunkan akibat inflasi sangat tinggi.  Saat itu kebijakan sanering tidak berhasil karena terjadi  hiper-inflasi yang mencapai  650 persen per tahunnya. Padahal kebijakan sanering ketika itu ditempuh untuk menekan hiper-inflasi.    &lt;br /&gt;Mengacu pada buku sejarah Bank Indonesia, kebijakan sanering dilakukan pada 25 Agustus 1959. Langkah-langkah yang ditempuh pemerintahan Soekarno kala itu adalah: Pertama, penurunan nilai uang kertas Rp500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100  berdasarkan  Perpu No.2 Tahun 1959, 24 Agustus 1959. Penukaran uang kertas ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 1960 berdasarkan Perpu No. 6 Tahun 1959, tertanggal 25 Agustus&lt;br /&gt;1959). Untuk nilai uang yang hilang akibat pemberlakuan Perpu No. 2/1959, tidak akan diperhatikan pada perhitungan laba maupun pajak  berdasarkan Perpu No. 5 Tahun 1959, tanggal 25 Agustus 1959. &lt;br /&gt;Langkah kedua, pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank (giro dan deposito) sebesar 90 persen dari jumlah simpanan diatas Rp 25.000, dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh Pemerintah (Perpu No.3 Tahun 1959 tanggal 24 Agustus 1959). Kebijakan sanering jelas membawa keuntungan bagi pemerintahan Soekarno sebesar Rp 8.521 juta yang digunakan untuk mengisi kas pemeritan yang sedang tekor akibat hiper-inflasi. Namun pada sisi masyarakat, menderita kerugian dan kemudaratan karena nilai uang yang dipegangnya turun drastis. &lt;br /&gt;Dampak pada bidang moneter kala adalah  adalah berkurangnya jumlah uang beredar  dan  tingkat likuiditas bank-bank mengalami penurunan. Kondisi tersebut mengakibatkan bank-bank tidak kuasa memberikan fasilitas kredit kepada swasta untuk kegiatan produksi, distribusi maupun kegiatan ekspor dan impor. Implikasinya, harga barang dan biaya hidup malah semakin meningkat pada 1959. &lt;br /&gt;Impak dari kebijakan sanering yang ditempuh oleh pemerintahan Soekarno tidak mencapai tujuan yang diharapkan yakni menghambat laju inflasi karena kebijakan tersebut  makin mempertinggi laju inflasi. Sebagai bukti,  terlihat dari meningkatnya jumlah uang beredar pada 1959 dan 1960 yang mengalami peningkatan ketika itu, yakni Rp 5.518 juta dan Rp 12.953 juta jika dibandingkan pada tahun 1958 dengan jumlah uang beredar sebanyak Rp 10.453 juta.  Akhirnya, kebijakan sanering ini dinyatakan gagal total dan Gubernur BI waktu itu, Mr. Loekman Hakim, mengajukan pengunduran diri pada presiden Soekarno karena  pemerintah tidak berkoordinasi dengan BI.  &lt;br /&gt;Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai tukar rupiah yang pernah terjadi di tahun 1965. Semoga pengalaman kebijakan sanering pada masa Soekarno dapat menjadi pelajaran bagi BI dalam rangka melakukan kebijakan redenominasi rupiah pada masa pemerintah SBY-Boediono.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7485283586735852376?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7485283586735852376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/08/meneropong-kebijakan-redenominasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7485283586735852376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7485283586735852376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/08/meneropong-kebijakan-redenominasi.html' title='Meneropong Kebijakan Redenominasi Rupiah'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7036629718506937178</id><published>2010-08-22T02:14:00.000-07:00</published><updated>2010-08-22T02:17:59.574-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Pelestarian Bangunan Tua'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Publik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Kebijakan Pelestarian  Gedung Tua Bersejarah</title><content type='html'>Pada berbagai kota bersejarah di Indonesia, bangunan-bangunan tua bersejarah banyak yang telah berubah fungsi dan berubah wajah. Seperti wacana renovasi Benteng  Fort Rotterdam di Makassar yang dikenal nama Benteng Panynyua memantik reaksi dari masyarakat. Masyarakat kontan mengorganisasi diri dalam komunitas peduli bangunan tua yang dipelopori Triyatni, Muslimin Beta, Misbah serta beberapa wartawan seperti Andi Aisyah Lamboge, Ken Angel dan Arini dengan dukungan penuh dari masyarakat seniman seperti Syahrial Tato dan masyarakat internasional seperti  Dr Christian (seorang sejarawan dari Belanda) bersama istrinya Sunarti Tutu dan antropolog dari Italia, Alesandro. &lt;br /&gt;Dasar argumentasi pemerintah pada berbagai kota adalah pertimbangan kualitas bangunan menyangkut nilai ekonomi serta fungsional bangunan berbanding dengan kebutuhan ruang. Bangunan tua yang tidak ekonomis banyak yang sudah disulap menjadi bangunan perkantoran modern atau ruko (rumah toko) dengan motif-motif ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek pendidikan sejarah. Ini adalah dampak pembangunan  kota menuju ke arah modernitas yang secara tidak langsung berdampak pada pola pikir yang praktis dan pragmatis.&lt;br /&gt;Perubahan wajah dan fungsi akibat gerusan pembangunan modern namun mengabaikan sejarah yang tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan tua yang memiliki nilai sejarah. Bagi sebagian pemerintah daerah, keberadaan bangunan kuno dan gedung tua dipandang sebagai “sampah” kota bahkan mirip penyakit kota yang harus dilenyapkan.  &lt;br /&gt;Sejak dekade 1960-an hingga dekade 1990-an, wacana pelestarian bangunan dan gedung tua (cagar budaya) sebenarnya sudah menjadi wacana masyarakat internasional.  Fakta tersebut dapat kita saksikan dengan adanya beberapa dokumen penting berupa piagam pelestarian bangunan tua, diantaranya, The Venice Charter (1964-1965), The Burra Charter (1979), Rekomendasi UNESCO (1976), Piagam Washington (1987), serta The World Herritage Cities Management Guide (1991). Sementara di Indonesia telah ada dokumen pelestarian bangunan tua bernama Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan beberapa tahun lalu.&lt;br /&gt;Banyak  warisan arsitektural dari bangunan tua utamanya bangunan peninggalan kolonial di Indonesia yang memiliki  berbagai keunggulan dalam hal  seni bangunan dan teknik arsitektural. Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)  akan menjadi tantangan tersendiri bagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Bila UU No. 5/1992 mempertegas perlindungan dan pelestarian  bangunan bersejarah, sementara UU No 28/2002 membuka peluang bagi  pemanfaatan gedung  bagi kepentingan ekonomis. Bila keberadaan bangunan tua itu berada di daerah, maka pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  &lt;br /&gt; Meski banyak disesalkan oleh pemerhati sejarah dan beberapa komunitas masyarakat pencinta bangunan tua, mereka tidak banyak berbuat karena kurangnya pengetahuan landasan dan caranya merubah pola pikir pejabat pemerintah berwenang. Padahal bangunan-bangunan tua, apalagi bangunan tua bersejarah secara konsepsional telah mendapat perlindungan melalui kebijakan/peraturan perundang-undangan yang ada. Seperti contohnya adalah Undang-Undang No. 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya. &lt;br /&gt;Pada Pasal 1 ayat {1} dalam UU ini, yang dimaksud dengan benda cagar budaya adalah     dibagi atas dua: pertama,  benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yangberumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yangkhas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dankebudayaan; kedua,    benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.  Sementara pada ayat {2} menyatakan bahwa Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.&lt;br /&gt;UU No. 5/1992 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengatur perlindungan bangunan tua yang masuk kategori benda cagar budaya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5 tahun 1992. Pada Bab V Pasal 22 hingga Pasal 27 termaktub rincian aturan menyangkut perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Setiap orang yang memiliki atau yang menguasai benda cagar budaya wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya yang dimiliki atau yang dikuasai. &lt;br /&gt;Sementara pada Pasal 23 yang terdiri dari tiga ayat menyebutkan bahwa  (1) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelematan, pengamanan, perawatan dan pemugaran; (2) Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan; (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat {2} ditetapkan dengan system permintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga dan pengembangan. Sedang Pasal 24 tertulis bahwa dalam rangka pelestarian benda cagar budaya Menteri menetapkan situs; (2) Penetapan situs sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Tantangan Kebijakan&lt;br /&gt;Dari segi kebijakan, tantangan terhadap benda cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005.  Mengacu pada Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG) dan Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung (PPBG), seluruh bangunan gedung harus layak fungsi pada tahun 2010.&lt;br /&gt;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)  disahkan pada tanggal 16 Desember 2002, terdiri dari 10 bab dan 49 pasal. Pada  umumnya, undang-undang ini mengatur tentang ketentuan bangunan gedung yang meliputi persyaratan bangunan gedung,  fungsi bangunan gedung,  penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan serta sanksi yang dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya bagi kepentingan masyarakat yang berperi kemanusiaan dan berkeadilan. &lt;br /&gt;Bahkan disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melanggar persyaratan teknis bangunan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sampai dengan pembongkaran bangunan gedung. Selain itu retribusi pelayanan pemberian Izin Memiliki Bangunan (IMB) merupakan retribusi golongan perizinan tertentu. Dan komponen biaya perhitungan retribusi IMB meliputi peninjauan desain atau gambar, pemantauan pelaksanaan pembangunan. Pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi.&lt;br /&gt;Berdasarkan argumentasi pemerintah, UU No. 28 tahun 2002 dibuat  dengan tujuan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional dan efisien, tertib penyelenggaraan bangunan gedung, terwujudnya kepastian hukum gedung dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Undang-undang bangunan gedung (UUBG) mengandung fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan dan sanksi.&lt;br /&gt;Dari website resmi pemerintah berwenang, pokok pikiran (latar belakang) disusunnya UUBG antara lain bangunan gedung mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, perwujudan, produktivitas dan jati diri manusia; untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, perlu adanya peraturan yang bersifat rasional sebagai payung dalam pengaturan bangunan gedung dan lingkungannya; dengan OTDA, pemda menjadi sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan bangunan gedung di daerah; perkembangan pembangunan gedung; perkembangan pembangunan gedung dalam 2 dasawarsa terakhir sangat pesat, namun belum ada jaminan terwujudnya bagunan gedung yang fungsional, efisien serta tertib dalam pembangunannya; era terbuka dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.&lt;br /&gt;Dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG 2002), mengatur juga tentang  bangunan tinggi dan jaminan keselamatan bagi penghuni bangunan tinggi. Pada bangunan tinggi,  faktor keselamatan penghuni bangunan tinggi telah menjadi persyaratan penting yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan keselamatan gedung yang sangat penting adalah kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. &lt;br /&gt;Persoalan persyaratan keselamatan gedung ini adalah salah satu kelemahan dari bangunan tua sehingga berpotensi dimusnahkan oleh kebijakan UU No. 28/2002. Inilah tantangan nyata bagi komunitas  peduli bangunan tua dari aspek kebijakan. Karena itu, advokasi kebijakan layak dipertimbangkan komunitas peduli bangunan tua untuk dilakukan secara simultan dengan kegiatan-kegiatan teknis lainnya seperti kegiatan mengidentifikasi bangunan tua di seantero kota. (Artikel ini dimuat pada Tribun Timur, Selasa, 03 Agustus 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7036629718506937178?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7036629718506937178/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/08/kebijakan-pelestarian-gedung-tua.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7036629718506937178'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7036629718506937178'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/08/kebijakan-pelestarian-gedung-tua.html' title='Kebijakan Pelestarian  Gedung Tua Bersejarah'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5819312356131422138</id><published>2010-07-30T03:23:00.001-07:00</published><updated>2010-07-30T03:26:25.536-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komisi Informasi Sulawesi Selatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Komisi  Informasi dan Hak Memperoleh Informasi</title><content type='html'>UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) telah berlaku sejak 30 April 2010. Awalnya, bernama RUU tentang Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan diprakarsai oleh komponen masyarakat sipil yang diusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah pada tahun 2002.  Beberapa daerah telah membentuk  Komisi Informasi Propinsi setelah Komisi Informasi Pusat telah terbentuk pada tahun 2009 silam. &lt;br /&gt;Secara konstitusional,  Hak kebebasan untuk memperoleh informasi publik telah mendapatkan pengakuan dalam  UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998. Pada Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD RI Tahun 1945 tentang Hak Asasi Manusia mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh sebab itu, UU KIP dirumuskan atas dasar pemikiran bahwa informasi adalah hak dasar semua orang, dan  sejalan dengan rumusan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana disebut diatas.   &lt;br /&gt; Secara filosofis, UU Keterbukaan Informasi Publik bermaksud untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang terbuka (open government) agar pemerintahan  bersih dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).  Dengan adanya keterbukaan bagi penyelenggara negara dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan-tindakan menyimpang yang dapat merugikan orang banyak (public). Keterbukaan akan memudahkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat publik.&lt;br /&gt; UU Keterbukaan Informasi Publik menuntut pemerintah dan badan-badan public untuk selalu bertindak  accountable dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Pendekatan budaya keterbukaan (transparency culture) lambat laun diharapkan dapat mengikis praktek KKN karena pada dasarnya KKN tidak cukup dengan hanya  mengandalkan pendekatan represif berupa penegakan hukum.&lt;br /&gt;Karena itu  adalah hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) pada instansi pemerintah maupun badan-badan publik lainnya dijamin melalui UU No 14/2008. Hak setiap anggota masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki relevansi terhadap peningkatan kualitas pelibatan masyarakat (public involvement) dalam proses pengambilan kebijakan publik.  Apabila tanpa jaminan  kemudahan memperoleh informasi, pelibatan masyarakat tidak banyak berarti (meaningless).&lt;br /&gt;Hak atas akses informasi publik merupakan hak asasi manusia yang dijamin baik dalam ketentuan internasional maupun nasional. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB menegaskan adanya hak setiap orang untuk mencari, menerima dan memberikan informasi atau kalimat aslinya berbunyi, “Everyone has the right to opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers”. Demikian pula pada Pasal 19 Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik mengatur hal serupa. Sebagaimana diketahui, Kovenan Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam UU No. 12/2005.&lt;br /&gt;Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Indonesia tidak lagi terikat dengan UU No. 7/1971 tentang Kearsipan yang bertentangan secara diametral terhadap kebebasan akses informasi publik. UU produk Orde Baru tersebut mengkriminalkan dengan ancaman penjara selama 20 tahun apabila memberitahukan isi naskah dan dokumen yang digolongkan rahasia kepada pihak ketiga.&lt;br /&gt;Sebelum diundangkannya UU KIP, sebenarnya telah ada peraturan perundangan yang mengatur tata cara meminta informasi publik pada penyelenggara negara yakni Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Dalam PP ini, klausul yang berhubungan dengan akses informasi publik  antara lain diatur pada Bab II Pasal 2, Bab III Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 10. &lt;br /&gt;Dalam Pasal 2 ayat (1), PP ini telah diatur, antara lain bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dilaksanakan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi mengenai penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 PP ini  berbunyi : (1) Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimasud dalam pasal (2) ayat {1} huruf a, maka yang berkepentingan berhak menyatakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait; (2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat {1} dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. &lt;br /&gt;Selanjutnya, Pasal 4 PP No. 68 Tahun 1999 juga menyatakan, bahwa pemberian informasi sebagai hak masyarakat dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau komisi Pemeriksa. Namun pemberian informasi haruslah disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai: (1) Nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan potokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya; (2) Keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan (3) Dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.  Sedangkan Pasal 10 PP ini menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;Komisi Informasi&lt;br /&gt;UU Keterbukaan Informasi Publik mengamanahkan pembentukan Komisi Informasi yang diangkat dan diberhentikan oleh DPR untuk tingkat Pusat dan DPRD tingkat propinsi.  Komisi Informasi memiliki fungsi umum dan fungsi khusus; fungsi umum berkaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini sedangkan fungsi khusus melakukan penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan UU ini dan membina sistem penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik. &lt;br /&gt;Berkaitan dengan fungsi khusus penyelesaian sengketa, Komisi Infomasi menjalankan fungsinya pada level kedua, apabila  atasan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan informasi (internal reviewer) tidak berhasil menjalankan tugasnya. Jadi disini, Komisi Informasi bersifat external reviewer berdasar pada pengaduan dari masyarakat.&lt;br /&gt;Pejabat penyedia informasi dapat diberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara apabila bermaksud menghambat akses masyarakat untuk memperoleh informasi. Adanya ancama hukuman pada UU ini dengan maksud mempercepat perubahan sikap mental para birokrat pemerintah dan pengelola badan-badan publik agar bersikap terbuka terhadap masyarakat yang menginginkan informasi. Pejabat penyedia informasi yang menghambat akses informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat dikategorikan melakukan kejahatan publik sehingga dapat diganjar dengan ancaman penjara setelah kasusnya diproses oleh Komisi Informasi.&lt;br /&gt;Terkait dengan hukum pidana pada UU KIP, Agus Sahat Lumban (2004) dalam thesisnya pada Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang mengatakan, dalam hal perbuatan dan sanksi pidana yang diancamkan, maka kriminalisasi dari perbuatan-perbuatan tertentu seharusnya sesuai dengan aspek-aspek tujuan pemidanaan dan sesuai dengan UUD 1945 dan TAP MPR yang mengatur perlindungan HAM. Khusus mengenai sanksi pidana, seharusnya dirumuskan dalam bentuk yang cermat, jelas dalam menentukan berat ringannya sanksi, serta disusun dalam suatu pola yang seragam. &lt;br /&gt;Sehubungan dengan diskursus tentang Komisi Informasi, saat ini pemerintah provinsi bersama DPRD Propinsi Sulawesi Selatan telah  mempersiapkan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Penyaringannya  oleh sebuah tim seleksi yang diketuai Prof Drs. Sadly, MPA dan telah memasuki penyaringan tingkat kedua berupa seleksi tes tertulis. Semoga tim seleksi KIP bertindak profesional dan pihak DPRD Propinsi Sulsel dapat memilih komisioner Komisi Informasi Provinsi yang kompeten dibidang ini (Dimuat di Harian Fajar, Rabu, 28 Juli 2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis, Muslimin B. Putra, Calon Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5819312356131422138?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://metronews.fajar.co.id/read/99879/19/komisi--informasi-dan-hak-memperoleh-informasi' title='Komisi  Informasi dan Hak Memperoleh Informasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5819312356131422138/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/07/komisi-informasi-dan-hak-memperoleh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5819312356131422138'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5819312356131422138'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/07/komisi-informasi-dan-hak-memperoleh.html' title='Komisi  Informasi dan Hak Memperoleh Informasi'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-1095292944122134027</id><published>2010-07-12T16:59:00.000-07:00</published><updated>2010-07-12T17:01:38.247-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komisi Informasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Komisi Informasi Sulawesi Selatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Menanti Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan</title><content type='html'>Prinsip transparansi adalah salah satu pilar perwujudan good governance. Pemberlakukan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengemban misi transparansi penyelenggara negara dan badan-badan publik di seluruh Indonesia. Dengan adanya UU KIP yang efektif  berlaku  sejak 30 April 2010,  warga negara dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, agenda kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. &lt;br /&gt;Dengan demikian, akan tercipta partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik melalui transparansi informasi di   lingkungan Badan Publik. Melalui UU KIP, masyarakat dijamin oleh UU untuk memantau setiap kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik terkait penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.&lt;br /&gt;Yang dimaksud badan publik berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Sedangkan informasi publik menurut UU ini (Pasal 1 ayat 2) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.&lt;br /&gt;Komisi Informasi merupakan amanah dari UU KIP yang akan memantau dan mengatur  mengenai kewajiban badan  publik negara dan badan publik non negara untuk  memberikan pelayanan informasi yang  transparan  kepada masyarakat. Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No 14/2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Pada tingkat pusat, Komisi Informasi (selanjutnya disebut KI Pusat) telah terbentuk melalui Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009. KI Pusat berjumlah 7 orang komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan  unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM). Dari tujuh komisioner, dua orang dari unsur pemerintah dan selebihnya lima orang dari unsur masyarakat.&lt;br /&gt; Sesuai dengan UU KIP, KI Pusat dan Daerah dibentuk sebagai  lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP  dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.&lt;br /&gt;Keterbukaan Informasi di Daerah&lt;br /&gt;Praktek transparansi informasi publik sebenarnya sudah diterapkan pada beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia melalui payung hukum paraturan daerah (perda) transparansi. Misalnya, di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan telah dibentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi meski belum ada kajian dari lembaga yang kompeten yang bisa mengevaluasi efektifitas kinerja lembaga ini dan sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat atas kinerjanya. &lt;br /&gt;Berbeda dengan praktek transparansi informasi publik di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Menurut Abdul Rahman Ma'mun (komisioner KI Pusat),  praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Lebak telah memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah yang sebelumnya merupakan daerah tertinggal, dengan APBD terendah se-Provinsi Banten ini. Sebelum adanya Perda Transparansi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak awal tahun 2004 hanya Rp 11 miliar. Dalam jangka 9 bulan menjadi Rp 20 miliar, bahkan di tahun 2006 PAD Kabupaten Lebak menjadi Rp 32 miliar. &lt;br /&gt;Demikian pula di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) berdasarkan SK Bupati No 17/2002. Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam hal perizinan. Hasilnya, partisipasi masyarakat dan dunia usaha meningkat karena mengurus izin menjadi mudah, cepat, dan biaya ringan. Jumlah perusahaan berkembang pesat dari 6.373 perusahaan (2002) menjadi 8.105 perusahaan (2005). Dampaknya angka tenaga kerja di sektor industri naik menjadi 46.794 orang (2005) dari 40.785 orang (2002). Investasi pun meningkat hingga 61,3 persen dalam waktu 3 tahun (2002-2005) (Ma'mun, 2009).&lt;br /&gt;Komisi Informasi Daerah&lt;br /&gt;Komisi Informasi Pusat (KIP) menargetkan pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) di beberapa provinsi pada 2010. Ada 9 (Sembilan) provinsi yang menjadi prioritas membentuk KID  yaitu  Sulawesi Selatan, Jateng,  Jatim,   DI Yogyakarta,  Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo dan Kalimantan Timur. Hingga Mei 2010, baru dua provinsi memiliki komisi informasi yakni, Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. &lt;br /&gt;Tugas Komisi Informasi sesuai UU KIP adalah menyusun standarisasi pelayanan informasi publik bagi badan publik, baik badan publik negara yang didanai APBN atau APBD seperti departemen, DPR, DPRD, pemerintah daerah, maupun badan publik non-negara yang mendapat dana masyarakat atau luar negeri, seperti yayasan, sekolah, perguruan tinggi atau LSM. Dalam UU ini dikecualikan 10 macam yang tidak termasuk kategori informasi publik diantaranya, kandungan kekayaan alam, sistem pertahanan,  hal yang bersifat pribadi. Komisi ini berfungsi  melakukan penyelesaian sengketa antara peminta informasi dengan badan-badan publik. Tentang standar layanan informasi publik, KI Pusat telah berhasil menyusunnya dan tertuang dalam Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2010. &lt;br /&gt;Selain itu, Komisi Informasi menyusun  pengelompokan informasi, diantaranya pertama, informasi yang wajib disediakaan dan diumumkan badan publik secara berkala. Contohnya profil, kinerja, dan rencana anggaran badan publik dan laporan keuangan. Kedua,  informasi yang wajib disampaikan secara serta merta. Contohnya  BMKG wajib menginformasikan prediksi bencana tsunami pasca gempa kepada masyarakat. Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Contohnya informasi tentang prosedur pelayanan publik dan tarif. Keempat, informasi yang dikecualikan atau yang dikategorikan rahasia (pasal 17 UU KIP). Contohnya informasi yang dapat mengganggu penyidikan, seperti informasi rencana penggerebekan teroris, informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, informasi yang bias menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat atau informasi yang bersifat pribadi.&lt;br /&gt;Dalam UU KIP, badan publik yang tidak  menyiapkan informasi publik dalam 17 hari, berhak dilaporkan ke atasannya. Jika tidak tanggapan dari pejabat yang berwenang dalam 30 hari maka harus dilaporkan ke komisi informasi untuk memediasi dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran. Setiap badan publik yang terbukti tidak memberikan satu informasi publik akan diancam pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. &lt;br /&gt;Dalam menjalankan tugasnya dalam menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Komisi Informasi dapat bekerjasama dengan lembaga mandiri lainnya yakni Ombudsman Republik Indonesia atau biasa disebut Ombudsman. Lembaga mandiri ini terbentuk melalui UU No. 37/2008 yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.&lt;br /&gt;Berdasarkan perintah kedua UU, Ombudsman bertugas pada pengawasan pelayanan publik sedangkan Komisi Informasi mengawasi pelayanan informasi publik. Dalam praktek pelayanan publik yang tidak memuaskan biasanya disebabkan oleh kurang perangkat informasi dari para penyelenggara layanan publik, termasuk dari badan publik.&lt;br /&gt;(Dimuat di Tribun  Timur, Senin, 12 Juli 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-1095292944122134027?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/116973/Menanti-Komisi-Informasi-Daerah-Sulawesi-Selatan' title='Menanti Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/1095292944122134027/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/07/menanti-komisi-informasi-daerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1095292944122134027'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1095292944122134027'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/07/menanti-komisi-informasi-daerah.html' title='Menanti Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7067805473440813953</id><published>2010-06-23T00:50:00.000-07:00</published><updated>2010-06-23T00:52:14.006-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Gayus Tambunan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teroris Ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Teroris Keuangan Negara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Gayus Tambunan, Prototipe Teroris Ekonomi</title><content type='html'>Menyebut tentang teroris selalu berasisoasi pada seorang atau beberapa orang yang menggunakan bom untuk membumihanguskan sasaran bangunan tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh pengamat menyebutkan tujuan teroris adalah menegakkan ideologi tertentu akibat dari pemahaman sepotong-sepotong makna  tulisan yang termaktub dalam kitab suci agama. &lt;br /&gt;Namun ada teroris jenis lain yang lebih berbahaya dan berjalan secara beruntun dan turun temurun yakni teroris keuangan negara. Mereka adalah para koruptor yang menggerogoti keuangan negara yang sejatinya digunakan untuk  membangun negara tapi justru disalahgunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila teroris  menggunakan bom sebagai alat melakukan terror dan korbannya bisa meninggal dunia secara  langsung. Lain halnya dengan teroris keuangan negara, korbannya mati secara perlahan-lahan baik akibat kelaparan, kekurangan gizi dan digerogoti berbagai penyakit lainnya yang semestinya ditanggulangi oleh negara.&lt;br /&gt;Sebutan teroris keuangan negara bisa pula disebut sebagai teroris ekonomi atau teroris perbankan ataupun sebutan lainnya yang merujuk pada upaya penggerogotan anggaran negara. Teroris keuangan negara bisa membuat negara mengalami ketidakstabilan ekonomi hingga membuat ketidakadilan bagi masyarakat karena orang yang miskin makin miskin sementara orang kaya makin kaya raya. Faktanya para koruptor yang sudah terjerat hukum adalah orang-orang sudah kaya raya dengan rumah mentereng dan mobil mewah namun masih bernafsu untuk menambah dan menumpuk kekayaannya.&lt;br /&gt;Jika teroris politik bermotif agama dapat mengancam keselamatan fisik dan jiwa masyarakat demikian pula dengan teroris keuangan negara. Misalnya anggaran untuk mengatasi gizi buruk atau program beras miskin yang anggarannya terpotong melalui tangan-tangan birokrasi adalah berkat praktek-praktek teroris keuangan negara di dalam tubuh birokrasi pemerintah. &lt;br /&gt;Perbedaan penanganan teroris politik dengan teroris ekonomi (keuangan negara) sangatlah berbeda. Bila teroris politik bermotif agama, penanganannya ditangani oleh Densus 88, sementara teroris keuangan negara oleh bareskrim polri. Namun kadangkala oknum-oknum didalam bareskim juga termasuk dalam sindikat teroris keuangan negara, seperti disinyalir keterliabtan dua orang jenderal polisi pada kasus Gayus Tambunan yang berada dalam unit bareskrim.&lt;br /&gt;Penanganan represif ala Densus 88 terhadap teroris politik bermotif agama sebenarnya lebih relevan bila ditangani secara preventif. Para aktifis yang dicurigai sebagai teroris tidak perlu ditembak mati karena mereka memiliki hak hidup. Penanganannya bisa menggunakan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama. Bukankah para aktifis agama yang dianggap teroris itu adalah orang-orang yang dianggap salah dalam memahami kitab suci agama tertentu sehingga UU Penodaan Agama adalah ketentuan perundangan yang relevan untuk menjeratnya, bukan dengan cara kekerasan langsung menembak mati.&lt;br /&gt;Dilihat dari skala dan dampaknya, teroris keuangan negara jauh lebih dahsyat daripada teroris politik bermotif agama. Misalnya kasus Bom Marriot, korbannya tidaklah mencapai ratusan apalagi ribuan jiwa. Lain halnya dengan teroris ekonomi korbannya bisa beribu-ribu dalam berbagai bentuk, misalnya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor  akibat penggundulan hutan. Padahal dalam penanganan ada alokasi anggaran khusus untuk menanggulangi penggundulan hutan bernama dana reboisasi. Namun dana tersebut banyak digerogoti oleh teroris keuangan negara di sektor kehutanan.&lt;br /&gt;Kasus Gayus&lt;br /&gt;Kasus Gayus Tambunan adalah contoh kasus terorisme keuangan negara yang actual dibicarakan saat ini. Dengan renumerasi yang sudah sangat besar untuk ukuran pegawai negeri sipil sebesar Rp 12,1 juta per bulan untuk pangkat Golongan IIIA, ternyata masih menganggapnya terlalu kecil sehingga menggunakan posisinya di Ditjen Pajak untuk  memperkaya diri dengan berbagai motif.&lt;br /&gt;Sebagai pegawai negeri Golongan IIIA dalam usia 30 tahun, Gayus telah menikmati kekayaan yang dapat dicatatkan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI).  Gayus tercatat memiliki kekayaan di rekening bank sebanyak Rp 25 miliar, apartemen di Cempaka Mas dan rumah di komplek perumahan elit Kelapa Gading, Jakarta Utara juga memiliki tumpangan kendaraan mewah seperti fortuner, ford everest, Toyota alphard dan mercedec benz. Sebuah kekayaan yang fantastis bagi seorang pegawai negeri dengan masa kerja tidak lebih dari sepuluh tahun. Apakah kekayaan tersebut didapatkan dari renumerasi? Rasanya tidak. &lt;br /&gt; Ditjen Pajak (DJP) memberlakukan renumerasi bagi pegawai perpajakan untuk mencegah korupsi berupa larangan untuk meminta dan menerima dari berbagai bentuk apapun dari para wajib pajak. Besaran renumerasi setiap jenis golongan dan jabatan bervariasi dengan jumlah yang lumayan diatas rata-rata pegawai negeri. Pemberlakuan  renumerasi sejak tahun 2002 seiring dengan reformasi perpajakan. Renumerasi yang besar diharapkan menciptakan disiplin kerja demi tercapainya target pemasukan pajak sebesar Rp 50 trilyun sebulan tahun 2010 sekarang ini.&lt;br /&gt; Sejatinya tugas pegawai Ditjen pajak sebatas administrator perpajakan berupa kegiatan pengumpulan pajak dari Wajib Pajak ke kas negara dan tidak boleh merangkap sebagai konsultan pajak bagi siapapun yang menjadi Wajib Pajak. Sementara pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang strategis untuk pembiayaan pembangunan selain dari pendapatan migas.&lt;br /&gt; Gayus Tambunan sebagai pegawai bagian penelaah keberatan dan banding wajib DJP pajak bukan bekerja sendirian tetapi dibantu oleh beberapa orang pejabat didalam lingkup Ditjen Pajak. Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan adanya indikasi keterliabtan 10 orang pejabat Ditjen Pajak sesuai pengakuan Gayus saat pemeriksaan pada tanggal 34 Maret 2010 sebelum melarikan diri. Jadi bisa saja motif pelarian diri Gayus untuk melindungi para pejabat Ditjen Pajak itu. Bila benar keterlibatan 10 orang lainnya, berarti kasus Gayus bisa melibatkan 11 orang yang bisa membentuk satu “kesebelasan teroris keuangan negara.”&lt;br /&gt;Gayus sendiri pernah mengakui bahwa kekayaannya berasal dari uang sabetan dari wajib pajak yang keberatan dengan besar nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak. Gayus juga menuturkan bahwa tingkat golongan PNS di Ditjen Pajak menentukan uang sabetan. Secara logika, Gayus yang berpangkat Golongan IIIA saja bisa memiliki kekayaan Rp 25 miliar, berarti golongan yang lebih tinggi dengan uang sabetan lebih besar lebih kaya lagi dari Gayus. Dengan penuturan tersebut, maka semakin nyata adanya keterlibatan para pejabat yang menjadi atasan dari Gayus di unit penelaah keberatan dan banding pajak.&lt;br /&gt;Asumsi publik bahwa Gayus memiliki komplotan dan terorganisir didalam Ditjen Pajak dari pimpinan hingga tingkat yang paling bawah, tidaklah salah. Selain Gayus, masih ada para pengambil kebijakan tertinggi yang menjadi atasan Gayus yang seharusnya menjadi pesakitan dan secepatnya diperiksa oleh kepolisian sebelum kabur lagi keluar negeri. Kini Ditjen Pajak telah menjadi sarang teroris keuangan negara pasca reformasi perpajakan dan program reformasi birokrasi.&lt;br /&gt; Perilaku Gayus dan 10 pejabat Ditjen Pajak dapat dikatakan sebagai perilaku korupsi terencana (planned behavior). Teori perilaku terencana yang dikemukakan Ajzen (1985) untuk memprediksi individu yang memutuskan secara sadar untuk melakukan sebuah tindakan spesifik. Tindakan spesifik yang dimaksud termasuk tindakan untuk melakukan korupsi karena secara sosial-budaya merupakan tindakan buruk dan sebuah perilaku yang tidak diinginkan (undesirable). &lt;br /&gt;Penulis, Pemerhati Politik CEPSIS Makassar dan seorang Wajib Pajak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7067805473440813953?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7067805473440813953/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/06/gayus-tambunan-prototipe-teroris.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7067805473440813953'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7067805473440813953'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/06/gayus-tambunan-prototipe-teroris.html' title='Gayus Tambunan, Prototipe Teroris Ekonomi'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7045936806183202237</id><published>2010-06-23T00:47:00.000-07:00</published><updated>2010-06-23T00:49:27.453-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tifatul Sembiring'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Menkominfo'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnisman Israel'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Tifatul Dililit Gurita Yahudi ?</title><content type='html'>Tifatul Sembiring, Menteri Kominfo yang berasal dari PKS itu nampaknya mulai “bersahabat” dengan Yahudi/Israel. Beredar infomasi bahwa perusahaan telekomunikasi Indonesia memberi kemudahan  kepada dua perusahaan  Yahudi, Convergyst dan  Amdocs dalam mengikuti tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel. Secara teknis memang seorang menteri tidak memiliki kewenangan dalam prosedur pengadaan barang dan jasa dalam perusahaan telekomunikasi yang berlabel BUMN  atau semi BUMN semacam Telkomsel, namun secara politik antara Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik apalagi hubungan dagang. Pemihakan Sarwoto Atmosutarno selaku Direktur Utama Telkomsel kepada perusahaan asal Israel tersebut terdeteksi dengan pemberian kesempatan enam bulan sebelumnya  untuk prove of concept  (POC) untuk peserta tender kepada Amdocs.   Selama ini billing system PT Telkomsel ditangani perusahaan patungan Nokia dan Siemens yang akan berakhir kontraknya pada tahun 2010.&lt;br /&gt; Perusahaan Convergyst Solution Ltd berdiri pada 1991 dan berbasis di Israel. Sebelumnya bernama Wiztec Solutions Ltd dan awalnya hanya sebagai penyedia jasa Customer Care dan Penagihan solusi untuk pasar TV.  Pada 1999, Perseroan menjadi anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Convergys Corporation  - perusahan global jasa outsourcing - dan tercatat pada  bursa saham New York dengan  label CVG.&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya Convergyst Solution Ltd sukses menghasilkan sistem penagihan dengan label WIZARD, yang diciptakan untuk membangun sistem Manajemen Pelanggan dan sistem Penagihan operator Pay TV, termasuk televisi kabel digital, Direct Broadcast Satellite (DBS), Direct-to-Home (DTH), Digital Terrestrial Television (DTT) dan Multi -point Multi-channel Distribution System (MMDS). Convergyst juga membangun sistem layanan cakupan dengan platform video, suara dan data secara komprehensif. Akibatnya banyak kliennya dari berbagai negara dibuat resah, termasuk klien terbesarnya Amerika Serikat.&lt;br /&gt; Menurut sebuah situs (www.matimop.org.il), WIZARD adalah sebuah sistem berintegrasi penuh dengan metode penagihannya. Pada perkembangan berikutnya Wizard pun merambah ranah saluran TV kemasan (berbayar), dengan membangun sistem pembayaran maju untuk layanan TV berlangganan, termasuk TV kemasan format digital dan interaktif, seperti sistem Pay-Per-View (PPV), Video-on-Demand (VOD), akses Internet, Home Shopping, Games dan banyak lagi. &lt;br /&gt; Sementara itu perusahaan Amdocs Ltd adalah salah satu penyedia terkemuka di dunia penagihan, customer relationship management (CRM), dan ketertiban sistem perangkat lunak manajemen untuk industri telekomunikasi. Sebuah situs (www.fundinguniverse.com) menyebutkan bahwa Amdocs juga mengurusi jasa perusahaan end-to-end sistem perangkat lunak, dan layanan dukungan yang memungkinkan penyedia layanan telekomunikasi untuk menawarkan beberapa platform, dan layanan beberapa tagihan, memesan, dan dukungan fixed-line dan telepon seluler pelanggan. Dalam perkembangannya, Amdocs juga mulai menyediakan jasa outsourcing, mengambil alih penagihan, layanan pelanggan, dan manajemen hubungan pelanggan. Belakangan, Amdocs menjadi segelintir perusahaan penyedia sistem perangkat lunak yang mampu menangani jaringan telepon dengan minimal 40 juta pelanggan di tiap negara.&lt;br /&gt;Namun menurut Kedutaan Besar AS di Jakarta, perusahaan Amdocs adalah dari Amerika Serikat, bukan dari Israel. Padahal dalam sejarahnya, Amdocs adalah perusahaan yang didirikan di Israel oleh Aurec Group, sebuah korporasi bisnis milik milyarder Yahudi, Morris Kahn. Morris tercatat dalam 10 orang terkaya di Israel.  Indikasi bahwa Amdocs adalah perusahaan Israel yang memangku kepentingan negara zionis itu terlihat pada jajaran direksi. Pada situs www.reuter.com, beberapa direktur Amdocs tercatat pernah menduduki pos penting di Pemerintah Israel. &lt;br /&gt;Contohnya, Nehemia Lemelbaum, Ayal Shiran, dan Zohar Zisapel. Nehemia Lemelbaum, yang menjadi dewan direksi Amdocs sejak Desember 2001 --merangkap Senior Vice President Amdocs Management Limited dari 1985 hingga Januari 2005-- adalah staf di Kementerian Komunikasi Israel dengan tanggung jawab untuk teknologi komputer di area business data processing. Saat ini, Nehemia menjadi anggota eksekutif komite teknologi dan inovasi. Sementara Ayal Shiran, yang menjabat sebagai Senior Vice President dan Head of Customer Service Business Group Amdocs Limited sejak 2008, adalah jebolan Angkatan Udara Israel. Shiran bertanggung jawab atas proyek pengembangan sistem komputer untuk jet tempur F-15 dan pengembangan perangkat lunak untuk F-15 di Boeing. Sedangkan Zohar Zisapel yang menduduki kursi dewan direksi Amdocs sejak Juli 2008 dan kini menjadi kepala komite inovasi dan teknologi pernah mengenyam karier di Departemen Pertahanan Israel dari 1978 hingga 1982. Ia juga menjadi Ketua Asosiasi Industri Elektronik Israel dari 1998 hingga 2001 (Gatra, Edisi 21 Januari 2010).&lt;br /&gt;Sejak akhir tahun 1990-an, Amdocs membuat serangkaian kunci akuisisi, termasuk International Telecommunication Data Systems (ITDS) dari Amerika Serikat pada 1999; Kanada Solect Technology Group pada 2000; dan Nortel Networks pada 2001. Akuisisi telah membantu perusahaan untuk posisi dirinya sebagai penyedia layanan lengkap dari solusi CRM turnkey.  Awalnya berbasis di Ra'anana, Israel, di mana perusahaan terus mempertahankan sebagian besar dari kegiatan penelitian dan pengembangan dengan hampir setengah dari 8.600 karyawannya.  Untuk memudahkan operasi mereka, kantor pusat Amdocs pun pindah ke ke Chesterfield, Missouri. Setelah itu Amdocs mendaftarkan dirinya pada New York Stock Exchange, sahamnya mendadak meroket tinggi, setelah dilempar ke public pada akhir 1990-an. Media massa AS waktu itu menaruh kecurigaan adanya  kejanggalan atas melambungnya saham-saham Amdocs di bursa saham.&lt;br /&gt;Seorang Netter bernama Hendro Rahardian mengabarkan melalui sebuah milis mengemukakan bahwa kuatnya jejaring Yahudi sangat berperan dalam penggelembungan saham Amdocs. Sejak itu, karena cakupan pekerjaan yang begitu luas pada sistem telekomunikasi video, suara dan data, keberadaan Amdocs dan Convergyst di beberapa belahan dunia, membuat resah para penguasa yang menjadi kliennya. &lt;br /&gt;Sebagai contoh adalah saat “skandal cinta terselebung” yang mendera Bill Clinton saat menjadi Presiden Amerika Serikat dengan Monica Lewinsky. Terbongkarnya skandal Clinton, diyakini sebagai kerja dari Amdocs dan Convergyst, yang telah berpihak pada partai Republik. Saat berkuasa, Clinton mencurigai dua perusahaan outsourcing seperti Amdocs dan Convergys yang telah mematai-matai aktivitasnya, sejak dia bangun tidur, hingga dirinya kembali tidur. Semuanya tergambar jelas saat rekaman perbuatannya menjadi barang bukti yang menjatuhkannya. Bahkan tidak hanya percakapan, rekaman video aktivitas kesehariannya beredar luas di Israel.  Keyakinan Clinton soal cengkeraman Yahudi di luar dan di dalam Gedung Putih, tidak lain berdasarkan pengakuan mantan Perdana Menteri Israel, Ariel Sharon, di media massa Israel dan Amerika. &lt;br /&gt;Sharon menyatakan bahwa ''rakyat Yahudi telah menguasai Amerika secara penuh, baik di tingkat senator hingga Gedung Putih.”  Pernyataan Sharon itu beredar luas di media massa, salah satunya seperti yang di muat www.mediamonitors.net pada tanggal 20 November 2001. Sharon meyakini, bangsa Yahudi telah menguasai sebagian besar bangsa di dunia. Mereka menguasai mulai dari produk makanan yang diproduksi di luar Israel, hingga telekomunikasi yang mampu mendeteksi gerak lawan. Sehingga kemenangan bangsa Israel sudah terlihat sejak lama.&lt;br /&gt;Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto sendiri mengakui kepada sebuah media online (detik.com) bahwa sekitar 30 persen perangkat teknologi dan jaringan telekomunikasi yang digunakan di Indonesia kabarnya merupakan produk buatan Israel. Salah satu perangkat buatan Israel yang telah masuk ke Indonesia adalah Shiron dan Gilat dalam perangkat VSAT. Dengan alasan globalisasi, Depkominfo kesulitan  menahan masuknya produk asal Israel. Sementara perusahaan Israel yang sempat hendak masuk ke Indonesia adalah Alvarion untuk perangkat Wimax di spectrum 3,3 GHz dan akan menggandeng perusahaan domestic, PT Abhimata Cipta Abadi.  &lt;br /&gt;Kebijakan Telekomunikasi&lt;br /&gt;Kebijakan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No 36/199 serta Peraturan Pemerintah No. 52/2002 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan secara khusus mengatur pelarangan pengadaan perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia berdasarkan asal negara.&lt;br /&gt; Bila dalam kebijakan telekomunikasi tidak diatur secara jelas tentang asal negara, maka UU No. 36/1999 dapat menjadi rujukan. Pada pasal 21 UU ini, pemerintah dilarang keras menjalin hubungan dagang dengan negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik.&lt;br /&gt;Dengan demikian, Tifatul Sembiring sebagai menteri yang memiliki kewenangan dalam bidang telekomunikasi dituntut bersikap aktif terhadap perusahaan telekomunikasi yang berniat bekerjasama dengan perusahaan Israel, meskipun terdaftar pada bursa efek pada negara diluar Israel, seperti Amerika Serikat. Apalagi Depkominfo memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan telekomunikasi tersebut bila mengancam dan meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka diatas tanah nenek moyangnya sendiri yang dicaplok oleh negara Israel hingga hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy Analysis (CEPSIS) Makassar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7045936806183202237?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7045936806183202237/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/06/tifatul-dililit-gurita-yahudi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7045936806183202237'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7045936806183202237'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/06/tifatul-dililit-gurita-yahudi.html' title='Tifatul Dililit Gurita Yahudi ?'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-9161590742390978920</id><published>2010-05-22T18:50:00.000-07:00</published><updated>2010-05-22T18:54:14.953-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Western Sahara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Luluk Hamidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muktamar NU'/><title type='text'>NU Congress, Western Sahara and Luluk Hamidah</title><content type='html'>Through a youth activist and intellectual Nahdlatul Ulama (NU), Luluk Hamidah, the issue of Western Sahara (Western Saharan) will become one-point recommendation to Congress-32 NU which lasted 22 to 28 March 2010 in Makassar. However, in its development, the issue of Western Sahara after Congress failed to get the attention muktamirin that failed also included in the recommendations NU Congress. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Whereas freedom fighters between the NU and the Western Sahara has been woven previous informal contacts. When Indonesia hosted the Conference on "Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim Word" July 29 until August 1, 2008 which held NU, official delegations from the Western Sahara were present and active in campaigning for world peace. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The existence of Western Sahara &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In general, the prevailing language in the Western Sahara is Arabic and Spanish. Capitals or the largest city Laayoune. Laayoune is also called Al-'Ajún is the most important city in Western Sahara. In Morocco the government version, the city of Laayoune status as a provincial town. Laayoune city began to grow in 1932 along with the discovery of water resources and became the center of Spanish colonial rule in Western Sahara before the year 1975. An estimated total population of the city of Laayoune approximately 190 thousand people. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Its president is Mohamed Abdel Aziz who was in exile, as well as with Prime Minister Abdelkader Taleb Oumar in exile. Currency accepted or widely used is the Moroccan Dirham (MAD). The total area of about 266 000 km with a population of approximately 267 405 inhabitants (July 2004). Western Sahara is one of the most sparsely populated regions in the world, even some level of data recorded as the lowest density.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Form of government is a "republic" with the name of the Sahrawi Arab Democratic Republic. Because it is still occupied by Morocco, the Polisario liberation organization more prominent international role. Moroccan takeover of the Western Sahara region is also globally recognized not so many countries that support orgnaiasasi to demand independence Polisario liberation of Western Sahara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Issues of independence &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Western Sahara is one of the areas on the African continent that has not enjoyed the atmosphere of freedom. Countries bordering the north of Morocco and Algeria to the east was occupied by Morocco after Spain left the country in northwest Africa was in 1975. Morocco claims that the territory of Western Sahara is Moroccan empire occupied long before the colonial Spanish Morocco. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;While the people of Western Sahara, which is represented by the Polisario independence demands. Polisario take low-level guerrilla war from 1975 to 1991. Many Western Saharan refugees living in refugee camps in Algeria. The UN cease-fire and then initiate the process is being handled by the United Nations (UN). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Case Western Sahara, East Timor case is similar to that previously demanded the United Nations held a referendum for self-government. Therefore, the Moroccan intense diplomatic approach to the issue of Indonesian independence of Western Sahara does not have the support of Indonesia. April 2007 In the past, Moroccan Foreign Minister, Mohammed Benaissa official visit to Indonesia related to the settlement of the Western Sahara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;When the Indonesian government to fight for special autonomy for East Timor in the decade of the 1990s, Morocco had approved the referendum for Western Sahara. Minurso, the UN mission that was assigned to carry out the referendum in Western Sahara did not do that because the dispute related to registration problems. In the last 15 years no progress means completion of the Western Sahara problem. Moreover Minurso mandate has run out since April 2007 so that the Moroccan initiative to offer a new concept for Western Sahara, namely autonomy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;After the termination of the mandate of Minurso, the UN Security Council lifted Peter van Walsum, a Dutch diplomat to become UN mediator. However, in its development negotiations led Peter to walk slowly and tend to favor Morocco, so angered the Polisario Front, a group, the Western Sahara. Peter criticized loudly by the Polisario on the reports to the UN Security Council in April 2008 that concluded that "the independence of Western Sahara is not realistic." Peter finally resigned as negotiator between the Polisario to Morocco. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In February 2010, the UN re-unite in an unofficial negotiating table between the Morocco and the Polisario Front independence movement. The two-day talks that ultimately failed to bring back the political interests of both parties. UN Secretary General Personal Envoy for Western Sahara, Christopher Ross, said in a statement at the end of the conversation was that "neither side would accept the proposal of other parties as a basis for continuing talks on the future." Mohammed Khadad, a senior Polisario official who attended the meeting in Armonk, explaining the various parties involved, Wednesday, focusing on issues of human rights and measures to build trust (Antaranews, 12/02/2010). Though these unofficial laws as a precondition to the fifth round of official talks between Morocco by the Polisario. Four previous round of negotiations which took place in Manhasest, New York in June 2007 failed to resolve the dispute. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Western Sahara unresolved settlement also led to estrangement between Morocco and Algeria. Algeria supports the Polisario as well as with South Africa and other countries. While the United States and France support the case of Morocco on Western Sahara, which has a rich potential of fisheries and mining, particularly phosphate.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The role of Indonesian &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Western Sahara Communities need the attitude and role of Indonesia in the settlement of disputes with Morocco Polisario. As the state's anti-colonial, as set down in the fourth paragraph of the 1945 Constitution which reads, "" Behold, independence is the right of all nations, and therefore on the world of colonialism must be abolished because it is not in accordance with humanitarian and perikeadilan ", so Indonesia claimed consistency in play its international role. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia is very strategic position in the UN. Indonesia is the Chairman of the UN Special Committee on Decolonisation Affairs (C24) as well as non-permanent member of UN Security Council. These positions enable Indonesia to implement the spirit of anti-colonialism in solving the case of Western Sahara. Indonesia was the last time a member of UN security council at the time of Adam Malik as Foreign Minister of Indonesia in the 1970s. UN Security Council is the UN agency which has the strongest in the decisions that must be implemented by all members under the UN Charter. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In addition, the position of Indonesia with a Muslim majority population can also be regarded as a representation of Muslim countries. OIC (Organization of Islamic Conference) as an organization-member countries and Muslim countries some of them are still involved in armed conflicts. During this time, almost no representation UNSC members are able to bring the aspirations of Muslim countries to the dispute was in United Nations forums. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;See the position of Indonesia, the Western Sahara liberation fighters approached the Government of Indonesia to attempt to voice their aspirations in a UN forum in the bilateral relations. One of the interest groups and civil society organizations that can influence government policy is Nahdatul Ulama Indonesia, which performs the 32nd Congress. However, NU has not seemed able to accommodate and fight for the fate of Muslims in Western Sahara to be able to feel their independence.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-9161590742390978920?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/9161590742390978920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/05/nu-congress-western-sahara-and-luluk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/9161590742390978920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/9161590742390978920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/05/nu-congress-western-sahara-and-luluk.html' title='NU Congress, Western Sahara and Luluk Hamidah'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3670922263783031067</id><published>2010-05-21T22:04:00.000-07:00</published><updated>2010-05-21T22:10:39.756-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sri Mulyani Indrawati'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Century Scandal'/><title type='text'>Exit Strategy of the Snare SMI Century Scandal</title><content type='html'>Appointment of Sri Mulyani Indrawati (SMI) Managing Director positions  World Bank at the time tormented by the threat of jail in the country over the case of Century Bank bailout scandal suddenly become  discuss warm throughout the country. For the World Bank, the SMI is considered successful mission to expand the World Bank in Indonesia remains a country with a debtor (the debtor), the World Bank up to above 40 percent during the SMI became Minister of Finance. When  nominalize around Rp. 2000 trillion, with a portion of the debt 90 percent of World Bank debt. SMI is considered meritorious for the World Bank because of the neighboring countries like Malaysia, Indonesia, and Thailand have managed to break away from the World Bank debt. Likewise, in countries elsewhere, such as in Latin American countries and Iran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Bank Indonesia until the end of January 2010, Indonesia's foreign debt reached U.S. $ 174.041 billion or Rp. Trillion by 2000 exchange rate of Rp 10,000 per U.S. dollar. If specified debt, government debt amounted to 93.859 billion U.S. dollars, the private debt of non-bank corporate alias of 75.199 billion U.S. dollars and bank debt amounted to 8.984 billion U.S. dollars. When compared between the end of January 2009 to the end of January 2010, an increase of 17.55 percent of debt value. If divided by 220 million Indonesian population, then the debt every citizen in Indonesia, including babies and grandmothers are around Rp. 14 million per head. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Debt is one of the West imperialme strategy towards developing countries which have rich natural resources. Joseph Stiglitz says there are four steps to mastering the World Bank's strategy of developing countries, namely privatization, capital market liberalization, market pricing, and free trade. The privatization scenario, the leader of the target countries will be offered a 10 percent commission to sell national assets and store it safely in bank accounts in Switzerland. On the strategy of capital market liberalization, foreign funds should be exempted from entry through the capital market to speculate in real estate and currency. When things looked promising, the money is pulled out to create economic chaos. Who's on the market pricing scenario, prices of food, water and gas that causes increased social unrest which led to riots. Riots will cause capital flight and the government but lucrative corporate bankruptcy of the capitalist West for the target country's assets can be bought very cheap price. Last step for free trade, the phase in which the corporation will enter the Western capitalist countries taget market in Asia, Latin America, and Africa at the time still wore their own tariffs for agricultural products into a third world country. They wore very high prices for branded drugs and causing death and disease rates are very high. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The position of Managing Director of the World Bank in fact is not a prestigious position that his salary should be proud of a very prestigious approximately U.S. $ 347,000 per year. World Bank Managing Director position has been filled by former Minister of regular finance from third world countries, mainly former finance ministers from Latin American countries. Currently, three Managing Directors of the World Bank, all of them filled by people coming from developing countries, namely from Nigeria, and Indonesia Elsalvador own. The position of Managing Director of the World Bank were taken from countries which are outside the mainstream of countries the global economy. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Historically, the presence of the World Bank which is now led by Robert Zoellick as the President was not for the purpose of humanitarian welfare of all people in the world. The World Bank was born to the interests of Western countries who embrace the capitalist system to strengthen its hegemony over the world through capitalist economic system. Therefore, the state-engara who became major borrowers from the World Bank is the third world countries who always maintained that poverty is always dependent on World Bank loans, such as Indonesia. Though Indonesia had expelled the IMF spectacular achievements of Indonesia, but failed at the World Bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SBY Political Expenses &lt;br /&gt;Since the scandal erupted Century Bank, SMI as the main accused in addition to Boediono, the vice president now. SMI president concerned that the storm was far away from the vortex of the scandal that now the ball century heat in the hands of the KPK. Some times the presence of SMI in parliament gets a boycott of the politicians supporting disclosure Century Bank scandal. Members of Parliament walked out of action that was driven from the PDI-P politicians and Hanura indicate that the hot coals Century has not abated despite Idrus Marham has successfully rid the Commission's hand through the completion of legal, not political settlement in the form of impeachment. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The fact that politics would become a political burden for Yudhoyono and party supporters and his coalition parties. The presence of SMI can be considered no longer productive in supporting the political conditions are stable. SMI is not degenerate so that when in-reshufle in the cabinet, the World Bank SBY as a partner makes an elegant SMI rescue scenarios. The result, an impression which emerged in the eyes of the public are not deposed but SMI increased the degree to World Bank officials. This scenario is very beneficial to SBY, and also save the SMI from the pursuit of the KPK to investigate. Moreover, the KPK checked SMI went way beyond decency SMI workplace, not a call to the office as the unexpected KPK other perpetrators of corruption. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To that end, the President of the World Bank makes an interesting story about Sri Mulyani performance during the Ministry of Finance. Robert Zoellick, the president's success rate Sri Mulyani Indonesian guide through the global recession, a successful fight against corruption and strengthening good governance so many countries in the world respect to Sri Mulyani. Top performance, Sri Mulyani worthy of being a managing director who oversees the World Bank Latin America and the Caribbean, Middle East and North Africa, and East Asia and the Pacific. &lt;br /&gt;Apart from the viewpoint of the World Bank and political interests SBY, Sri Mulyani mystical atmosphere should also receive attention. Century Bank scandal seems to be a heavy burden for him as the main accused and has been a recommendation of the House Special Committee Rights Questionnaire Century, when the regime enjoyed the SBY-Boediono all who are in the cabinet and government at the central level. Moreover, when the Sri Mulyani have languished in prison for a scandal Century Bank, so that Sri Mulyani search for self-preservation point by accepting the proposal from the World Bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sri Mulyani signal reluctance to bear the heavy burden of scandal Century when it issued a statement recorded by the lack of legal certainty in this country. This statement came out because it knew he would be made a scapegoat for the scandal Century. Meanwhile, Sri Mulyani is a true professional with a proven record and reputation in professional field. Despite the field's professional or criticized people enjoyed a lot of people a lot because it is associated with the ideology of neoliberalism that dianutrnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Resulting from the resignation of Sri Mulyani become a public question mark: whether Sri Mulyani backdated by the president off the hook for Century Bank scandal, or resign because of his own desires, or hijacked World Bank? How would, if members of the UN suddenly unanimously appointed President Yudhoyono became UN chief, whether he should resign as President?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3670922263783031067?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://politik.kompasiana.com/2010/05/22/exit-strategy-of-the-snare-smi-century-scandal/' title='Exit Strategy of the Snare SMI Century Scandal'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3670922263783031067/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/05/exit-strategy-of-snare-smi-century.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3670922263783031067'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3670922263783031067'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/05/exit-strategy-of-snare-smi-century.html' title='Exit Strategy of the Snare SMI Century Scandal'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-7161741926338113886</id><published>2010-04-18T19:23:00.000-07:00</published><updated>2010-04-18T19:27:31.081-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Undang-Undang Kesehatan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Skandal Redaksional UU'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Skandal  Redaksional UU Kesehatan 2009</title><content type='html'>Nampaknya perumusan kebijakan publik di Indonesia tidak pernah sepi dari intervensi kepentingan para pihak yang berkepentingan terhadap sektor atau isu tertentu. Terbukti UU Kesehatan yang baru disahkan pada  14 September 2009 lalu yang telah melalui tahapan pelibatan publik dalam memberikan masukan yang biasa disebut konsultasi publik dan  telah bertahun-tahun di perdebatkan dalam sidang-sidang DPR, tak luput dari upaya penghilangan klausul  tertentu.    &lt;br /&gt; Penghilangan salah satu pasal dalam UU Kesehatan 2009 pertama kali diumumkan oleh empat lembaga, yakni Tobacco Control Network, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). Keempat lembaga ini pula yang menjadi pioner mengadvokasi upaya penghilangan klausul tersebut ke ranah hukum untuk diusut tuntas sebagai tindak pidana.&lt;br /&gt; Menurut pengakuan Hatta Rajasa (Kompas, 14/10/09), Setneg menemukan adanya ayat yang hilang saat melakukan pengecekan akhir sebagai prosedur rutin sebelum RUU disahkan menjadi UU. Dokumen RUU Kesehatan yang diantar dengan surat Ketua DPR kepada Presiden mengenai telah disetujuinya RUU itu untuk dijadikan UU diterima Setneg pada 28 September 2009. Pada dokumen yang dibundel dengan sampul berlogo DPR ini, Pasal 113 hanya memuat dua dari tiga ayat yang seharusnya ada seperti saat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009.&lt;br /&gt; Pengakuan Hatta Rajasa tersebut terasa janggal karena tidak dari awal diungkapkan ke publik bahwa terjadi penghilangan atau dihilangkan salah satu ayat dalam UU Kesehatan 2009. Justru yang mempublikasikan terjadi penghilangan ayat adalah institusi yang berada diluar DPR dan Setneg. Bila pihak Setneg sudah mengetahui sejak awal, semestinya langsung bertindak aktif mencari tahu pangkal hilangnya ayat yang dimaksud dan berusaha untuk mengembalikannya sebelum ditemukan oleh institusi masyarakat.&lt;br /&gt;Kisah penghilangan salah satu ayat pada Pasal 113 UU Kesehatan 2009 berkaitan dengan pengendalian tembakau yang mengandung nikotin yang membahayakan kesehatan masyarakat. Ayat yang berusaha dihilangkan adalah ayat 2 yang berbunyi: “"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat....". Besar dugaan, pihak yang berkepentingan dengan klausul ayat seperti inilah pihak industri rokok. Sedang pihak di DPR yang bersikeras mempermasalahkan ayat tersebut adalah Fraksi PDI-P yang menganggap ayat tersebut merugikan petani tembakau dan buruh yang menjadi konstituen mereka. Ketika masih berstatus RUU Kesehatan dibahas oleh Panitia Khusus yang dipimpin oleh politisi dari PDI-P dan anggota Komisi IX, Ribka Tjiptaning. &lt;br /&gt; Diluar parlemen, pihak yang berkepentingan dengan ayat-ayat pengendalian tembakau adalah industri rokok. Pada tahap pembahasan UU Kesehatan, pasal-pasal yang menyangkut tentang rokok banyak ditentang oleh pihak yang menjadi perpanjangan tangan industri rokok dalam parlemen. Penentangan keras dari indutri rokok tersebut menyebabkan satu RUU lainnya yang berhubungan langsung dengan rokok yakni RUU Pengendalian Tembakau gagal dibahas dan disahkan oleh anggota DPR periode 2004-2009.&lt;br /&gt; Meski sudah beberapa kali kasus penghilangan ayat-ayat dalam UU seperti pengakuan Mensesneg Hatta Rajasa (Kompas,14/10/09) yang terjadi pada RUU Perkereta-apian dan RUU Tata Ruang, kasus penghilangan ayat dalam UU yang telah disahkan dalam sidang pleno DPR merupakan  tindak pidana sehingga kasusnya harus diusut tuntas. Meski pengakuan pihak Sekretariat Jenderal DPR bahwa terdapat kelalaian dalam hilangnya ayat tersebut, seharusnya masyarakat sipil tetap membawanya ke ranah hukum untuk diselidiki lebih lanjut.&lt;br /&gt; Tembakau merupakan zat adiktif yang harus dikendalikan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Tembakau yang tidak terkontrol sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat beredar secara luas dan massif sehingga diperlukan payung hukum. Ayat yang hilang itu bisa menjadi landasan pengendalian tembakau dan produk-produk tembakau. &lt;br /&gt;Sasaran Pengusutan&lt;br /&gt;Dari segi prosedural, pihak yang biasanya melakukan penyisiran kembali sebuah naskah RUU yang sudah final dibahas dan telah disetujui dalam rapat paripurna adalah sekretariat komisi atau panitia khusus (pansus) yang bersangkutan.  Bertolak dari segi ini, secara teknis pengusutan bisa diawali pada pegawai dan/atau pejabat yang menangani naskah undang-undang yang terlibat pada dua institusi, mulai dari sekretariat Komisi/Pansus, Sekretariat Jenderal DPR hingga ke Sekretariat Negara. Pada dua instansi tersebut kemungkinan besar proses penghilangan terjadi karena secara prosedural, naskah RUU yang final dibahas dan disahkan melalui sidang paripurna DPR dikirim oleh staf Setjen DPR kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden dan dimasukkan ke dalam lembaran negara.&lt;br /&gt; Pegawai dan/atau pejabat yang berupaya menghilangkan ayat dalam UU Kesehatan harus diberi sanksi yang setimpal karena perbuatan dapat digolongkan tindak pidana. Selain itu, tindakan seperti itu besar kemungkinan bukan kelalaian semata karena ayat 2 yang dihilangkan diganti oleh ayat 3 yang digeser menjadi ayat 2 sehingga nampak tidak ada perubahan. Perbuatan penghilangan baru diketahui setelah membandingkan bagian penjelasan UU yang masih berjumlah tiga ayat, dan nampaknya luput dihilangkan secara bersama-sama dengan isi yang berada didalam batang tubuh UU.&lt;br /&gt; Bila hasil pengusutan terbukti sebagai perbuatan yang disengaja, perbuatan penghilangan ayat dalam UU merupakan bentuk contempt of parliament (Penghinaan terhadap Parlemen)  dan kepada mereka yang terlibat harus dikenakan hukuman penjara. Namun bila hasil pengusutan sebaliknya, hanya sekedar kelalaian tetap harus diberi sanksi administratif  karena kelalaian semacam ini dapat berakibat fatal terhadap sebuah kebijakan nasional strategis yang berdampak luas pada masyarakat.&lt;br /&gt;Contempt of Parliament&lt;br /&gt;Meski akhirnya ayat yang hilang tersebut sudah dikembalikan tidak berarti tindakan hukum akan berhenti. Polisi dituntut untuk aktif melakukan pengusutan karena perbuatan tersebut adalah tindakan penghinaan terhadap parlemen dan memiliki implikasi luas terhadap keberadaan naskah-naskah RUU dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) yang akan menjadi kebijakan publik di DPR. Bila kasus penghilangan ini didiamkan dan   pihak-pihak yang terlibat tidak terkena sanksi atas perbuatannya baik sengaja maupun tidan disengaja maka konsekwensinya rakyat akan antipati terhadap DPR yang berfungsi sebagai lembaga pembuat UU (fungsi legislasi) karena rawan diselewengkan diluar persidangan. Apalagi DPR periode 2009-2014 yang diketuai Marzuki Alie (Partai Demokrat) baru saja dilantik dan membutuhkan kepercayaan dari rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. &lt;br /&gt; DPR dalam menjalankan ketiga fungsinya yakni fungsi legislasi (membuat UU), fungsi kontrol (mengawasi kinerja pemerintah) dan fungsi anggaran bersama-sama pemerintah dalam membuat alokasi anggaran pembangunan nasional sudah seharusnya selalu membuka diri untuk dikawal kinerjanya oleh masyarakat. Terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 adalah salah satu kerja nyata pengawalan masyarakat sipil atas kinerja dan hasil kerja DPR, mulai dari pembahasan RUU hingga penetapan menjadi UU.&lt;br /&gt;Hikmah dari terbongkarnya skandal redaksional UU Kesehatan 2009 ini adalah perlunya perluasan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan publik. Meski telah diatur dalam UU No 10/2004 pada Pasal 53  tentang partisipasi masyarakat dalam pembuatan UU, dalam prakteknya masih sering dijumpai ketertutupan pihak-pihak didalam sekretariat DPR dalam mempublikasikan jadwal sidang-sidangnya. Bahkan terkadang pihak sekretariat enggan untuk dimintai jadwal sidang yang akan menjadi pedoman bagi organisasi masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi perumusan kebijakan publik. Padahal semestinya jadwal sidang dapat di-update pada website resmi DPR. Tetapi faktanya,  jadwal sidang-sidang DPR secara online justru lebih mudah ditemukan pada website LSM seperti situs parlemen.net yang dikelola oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-7161741926338113886?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&amp;id=71815' title='Skandal  Redaksional UU Kesehatan 2009'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/7161741926338113886/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/04/skandal-redaksional-uu-kesehatan-2009.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7161741926338113886'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/7161741926338113886'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/04/skandal-redaksional-uu-kesehatan-2009.html' title='Skandal  Redaksional UU Kesehatan 2009'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5053413091597438431</id><published>2010-04-10T20:20:00.000-07:00</published><updated>2010-04-10T20:23:09.911-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Western Sahara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Luluk Hamidah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muktamar NU'/><title type='text'>Muktamar NU, Western Sahara dan Luluk Hamidah</title><content type='html'>Melalui seorang aktifis dan intelektual muda Nahdatul Ulama (NU), Luluk Hamidah, isu Western Sahara (Sahara Barat) akan menjadi salah satu point rekomendasi Muktamar NU ke-32 yang berlangsung 22-28 Maret 2010 di Makassar. Namun dalam perkembangannya, pasca Muktamar isu Western Sahara gagal mendapatkan perhatian muktamirin sehingga gagal pula masuk dalam rekomendasi Muktamar NU.&lt;br /&gt; Padahal antara NU dan pejuang kemerdekaan Western Sahara sebelumnya sudah terjalin kontak-kontak informal. Ketika Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi “Peace Building and Conflict Prevention in the Muslim Word” 29 Juli hingga 1 Agustus 2008 yang diselenggarakan NU, delegasi resmi dari Sahara Barat turut  hadir dan berperan  aktif dalam mengkampanyekan perdamaian dunia.&lt;br /&gt;Eksistensi Sahara Barat&lt;br /&gt;Secara umum, bahasa yang berlaku di Sahara Barat adalah Bahasa Arab dan Spanyol. Ibukota atau kota terbesar adalah Laayoune. Laayoune sering juga disebut Al-'Ajún adalah kota yang paling penting di Sahara Barat. Dalam versi pemerintahan Maroko, kota Laayoune statusnya adalah kota provinsi. Kota Laayoune mulai berkembang pada 1932 seiring dengan penemuan sumber air dan menjadi pusat pemerintahan kolonial Spanyol di Sahara Barat sebelum tahun 1975. Diperkirakan jumlah penduduk kota Laayoune  sekitar 190 ribu orang.&lt;br /&gt;Presidennya adalah Mohamed Abdel Aziz yang sedang dalam pengasingan, demikian pula dengan Perdana Menteri Abdelkader Taleb Oumar dalam pengasingan. Mata uang yang berlaku atau banyak digunakan adalah Dirham Maroko (MAD). Luas wilayahnya sekitar 266.000 km dengan penduduk sekitar 267.405 jiwa (Juli 2004). Sahara Barat merupakan salah satu daerah yang paling jarang dihuni di dunia, bahkan beberapa data mencatat tingkat kepadatannya sebagai yang paling rendah.&lt;br /&gt;Bentuk pemerintahan berbentuk “republik” dengan nama Republik Demokratik Arab Sahrawi. Karena masih diduduki oleh Maroko, maka organisasi pembebasan Polisario yang lebih menonjol peran internasionalnya. Pengambilalihan Maroko atas wilayah Sahara Barat juga tidak diakui secara global sehingga banyak negara yang mendukung orgnaiasasi pembebasan Polisario untuk menuntut kemerdekaan Sahara Barat.  &lt;br /&gt;Isu kemerdekaan&lt;br /&gt;Sahara Barat adalah salah satu wilayah di benua Afrika yang belum menikmati suasana kemerdekaan. Negara yang berbatasan dengan Maroko di sebelah utara dan Aljazair di timur itu dikuasai oleh Maroko pasca Spanyol meninggalkan negeri yang berada di barat laut Afrika itu pada tahun 1975. Maroko mengklaim bahwa wilayah Sahara Barat adalah wilayah kerajaan Maroko lama sebelum kolonial Spanyol menduduki Maroko.&lt;br /&gt;Sementara rakyat Sahara Barat yang diwakili oleh Polisario menuntut kemerdekaan. Polisario menempuh perang gerilya tingkat rendah dari tahun 1975 hingga 1991. Banyak pengungsi Sahara Barat tinggal di kamp-kamp pengungsian di Aljazair. PBB kemudian memprakarsai gencatan senjata dan prosesnya sedang ditangani oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). &lt;br /&gt;Kasus Sahara Barat mirip dengan kasus Timor Timur yang sebelumnya menuntut PBB mengadakan referendum untuk pemerintahan sendiri. Karena itu, diplomasi pihak Maroko intens mendekati Indonesia agar isu kemerdekaan Sahara Barat tidak mendapat dukungan dari Indonesia. Pada bulan April 2007 silam, Menteri Luar Negeri Maroko, Mohammed Benaissa melakukan kunjungan resmi ke Indonesia terkait dengan penyelesaian Sahara Barat.&lt;br /&gt;Ketika pemerintah Indonesia berjuang untuk otonomi khusus bagi Timor Timur pada decade 1990-an, Maroko sudah menyetujui referendum untuk Sahara Barat. Minurso, misi PBB yang ditugaskan untuk melaksanakan referendum di Sahara Barat tidak berhasil melaksanakannya karena terkait dengan sengketa masalah pendaftaran. Dalam 15 tahun terakhir tidak ada perkembangan berarti penyelesaian masalah Sahara Barat. Apalagi mandat Minurso sudah habis sejak bulan April 2007 sehingga Maroko berinisiatif menawarkan konsep baru untuk Sahara Barat yakni otonomi. &lt;br /&gt;Pasca berakhirnya mandat Minurso, Dewan Keamanan PBB mengangkat Peter van Walsum, seorang diplomat Belanda untuk menjadi penengah PBB. Namun dalam perkembangannya perundingan yang dipimpin  Peter berjalan lamban dan cenderung menguntungkan Maroko sehingga membuat marah kelompok Front Polisario, Sahara Barat. Peter dikritik keras oleh pihak Polisario atas laporannya kepada Dewan keamanan PBB pada April 2008 yang menyimpulkan “kemerdekaan Sahara Barat tidak realistis”. Akhirnya Peter mengundurkan diri sebagai perunding antara Polisario dengan Maroko.&lt;br /&gt;Pada bulan Februari 2010, kembali PBB mempertemukan dalam meja perundingan tidak resmi antara pihak Maroko dan gerakan kemerdekaan Front Polisario. Pembicaraan selama dua hari itu akhirnya kembali gagal mempertemukan kepentingan politik kedua pihak.  Utusan pribadi Sekjen PBB untuk Sahara Barat, Christopher Ross, mengatakan  bahwa dalam sebuah pernyataan di akhir pembicaraan itu bahwa "tidak ada pihak yang mau menerima usul pihak lainnya sebagai dasar bagi berlanjutnya pembicaraan di masa mendatang". Mohammed Khadad, seorang pejabat senior Polisario yang menghadiri pertemuan di Armonk, menjelaskan berbagai pihak yang terlibat, Rabu, memusatkan perhatian pada masalah hak asasi manusia dan langkah-langkah untuk membangun kepercayaan (Antaranews, 12/02/2010). Padahal perundangan tidak resmi tersebut sebagai prakondisi menuju perundingan resmi putaran kelima antara Maroko dengan Polisario. Sebelumnya perundingan Putaran Empat yang berlangsung di Manhasest, New York pada Juni 2007 gagal memecahkan perselisihan.  &lt;br /&gt;Belum tuntasnya penyelesaian Sahara Barat menyebabkan pula kerenggangan antara Maroko dan Aljazair. Aljazair mendukung Polisario demikian pula dengan Afrika Selatan dan beberapa negara lainnya. Sementara Amerika Serikat dan Prancis mendukung Maroko atas kasus Sahara Barat yang memiliki kekayaan potensi perikanan dan pertambangan, khususnya fosfat. &lt;br /&gt;Peran Indonesia&lt;br /&gt;Masyarakat Sahara Barat membutuhkan sikap dan peran Indonesia dalam penyelesaian sengketa Polisario dengan Maroko. Sebagai negara anti penjajahan, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi, ““Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”, maka Indonesia dituntut konsistensinya dalam memainkan peran internasionalnya.&lt;br /&gt;Posisi Indonesia sangat strategis dalam PBB. Indonesia merupakan Ketua Komite Khusus PBB Urusan Dekolonisasi (C24) disamping anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Posisi tersebut memungkinkan Indonesia mengimplementasikan semangat anti-kolonialisme dalam menyelesaikan kasus Sahara Barat. Indonesia terakhir kali menjadi anggota dewan keamanan PBB pada masa Adam Malik sebagai Menteri Luar Negeri RI pada dekade 1970-an. Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB yang memiliki keputusan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota dibawah Piagam PBB.&lt;br /&gt;Selain itu, posisi Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim dapat pula dianggap sebagai representasi negara-negara muslim. OKI (Organisasi Konferensi Islam) sebagai organisasi yang beranggotakan negara dan negeri muslim sebagian diantaranya masih terlibat dalam konflik senjata. Selama ini, nyaris tidak ada perwakilan anggota DK PBB yang mampu membawa aspirasi negara-negara muslim yang bersengketa itu di forum-forum PBB.&lt;br /&gt;Melihat posisi Indonesia, maka para pejuang pembebasan Sahara Barat berupaya mendekati Pemerintah Indonesia untuk dapat menyuarakan aspirasinya di forum PBB dalam dalam hubungan bilateral. Salah satu kelompok kepentingan dan organisasi civil society yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia adalah Nahdatul Ulama yang sedang melaksanakan Muktamar yang ke-32. Namun, NU nampaknya belum mampu mengakomodir dan memperjuangkan nasib umat Islam di Sahara Barat untuk bisa merasakan kemerdekaannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5053413091597438431?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://polhukam.kompasiana.com/2010/04/09/muktamar-nu-western-sahara-dan-luluk-hamidah/' title='Muktamar NU, Western Sahara dan Luluk Hamidah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5053413091597438431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/04/muktamar-nu-western-sahara-dan-luluk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5053413091597438431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5053413091597438431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/04/muktamar-nu-western-sahara-dan-luluk.html' title='Muktamar NU, Western Sahara dan Luluk Hamidah'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3156503413477464687</id><published>2010-03-17T04:27:00.000-07:00</published><updated>2010-03-17T04:31:08.253-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Skandal Bank Century'/><title type='text'>Prediksi Akhir Drama Pansus Hak Angket Century</title><content type='html'>Bertolak dari pandangan akhir fraksi-fraksi pada skandal bailout Bank Century, mayoritas menyatakan adanya pelanggaran kebijakan sehingga memiliki peluang untuk diselesaikan pada ranah hukum.  Meski Fraksi Demokrat masih tetap kukuh pada pandangan bahwa bailout Bank Century merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi November 2008 akibat  imbas dari krisis global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isyarat terjadinya kompromi pada kesimpulan akhir Pansus Hak Angket DPR tentang Skandal Bank Century tampaknya akan terjadi. Pendekatan lobi sebagai taktik dan strategi  politik dikombinasikan dengan tekanan politik berupa ancaman pengungkapan kasus-kasus hukum anggota Pansus yang vokal, tampaknya akan  manjur. Jajaran para Staf Khusus Presiden yang turun gunung langsung membantu para politisi Partai Demokrat mengkonsolidasikan proses kompromi politik dengan pihak parpol oposisi dan quasi-oposisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga pilihan opsi yang berkembang menjelang kesimpulan akhir Pansus: opsi pertama adalah pada level kebijakan dan pelaksanaan  FPJP (Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek) dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) tidak ada permasalahan; Opsi kedua adalah kebijakan FPJP dan PMS  tidak ada permasalahan namun di pelaksanaannya ada masalah;  sedang opsi ketiga adalah  kebijakan dan pelaksanaan FPJP dan PMS  ada permasalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi pertama adalah posisi Partai Demokrat dan PKB, sementara tujuh partai lainnya berada pada opsi ketiga. Titik kompromi yang tampaknya akan disepakati adalah opsi kedua. PAN dan Gerindra mulai  mengisyaratkan  komitmennya untuk memilih opsi kedua. Sementara  Golkar dan PKS pun juga tampak mulai melunak dan mempertimbangkan akan mengambil posisi politik untuk memilih opsi kedua. Hasilnya bisa ditebak,  PDIP dan Hanura yang tetap bertahan pada opsi ketiga akan kalah dalam perolehan suara. &lt;br /&gt;Tekanan politik yang diterima Golkar, PKS, PPP dan Gerindra akan ancaman jeratan hukum beberapa aktor politik partai tersebut tampaknya efektif  sehingga keempat partai tersebut mulai realistis memilih opsi kedua sebagai alat kompromi. Kasus perpajakan membelit petinggi Partai Golkar, kasus impor sapi fiktif yang menyasar petinggi PPP, kasus L/C fiktif yang mengancam posisinya elit petinggi PKS, sementara kasus Munir  melibatkan petinggi Gerindra. Opsi kedua akan menyelamatkan banyak  pihak dalam lingkaran partai politik.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila bulat memilih opsi kedua, berarti tidak akan ada pihak yang dipersalahkan dari jajaran para pengambil keputusan bailout Bank Century, mulai dari pihak Bank Indonesia hingga institusi lainnya yang tergabung dalam KSSK. Dengan opsi kedua, tentunya akan menyelamatkan Wapres Boediono dari upaya pemakzulan dan Menkeu Sri Mulyani dari upaya tuntutan hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompromi politik melalui  opsi kedua memungkinkan pihak yang akan dipersalahkan adalah mereka yang berada pada tingkat pelaksana kebijakan, bukan pihak yang berada di level para pengambil kebijakan. Inilah ending dari drama Century yang telah dipertontonkan selama kurang lebih tiga bulan. Beberapa pihak akan merasa anti klimaks dari scenario kompromi politik seperti itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila skenario tersebut terjadi maka akan terjadi gejolak ketidakpuasan rakyat yang akan menimbulkan instabilitas politik. Publik yang telah menyimak pembongkaran kasus tersebut melalui media akan merasa dipermainkan aspirasinya oleh para politisi karena sudah memiliki kesimpulan tersendiri bahwa Boediono dan Sri Mulyani terlibat skandal dan layak mendapat hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengingkaran Kebenaran&lt;br /&gt;Fakta selama persidangan Pansus Hak Angket DPR telah menunjukkan bahwa Bailout Bank Century jelas merugikan uang negara. Defenisi kerugian dalam system keuangan modern manakala suatu dana dipakai dalam kurun waktu tertentu dengan tidak menghasilkan manfaat (benefit) apapun. Bank Mutiara yang dimodali 6,7 triliun, setelah beberapa tahun bank itu dijual ke investor dengan harga sama sehingga tidak mendatangkan laba. Bila dana sebesar Rp 6,7 triliun  ditanamkan untuk suatu proyek investasi yang menguntungkan akan mendatangkan keuntungan besar.  Disinilah letak kerugian Negara akibat proses bailout Bank Century. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bailout bukanlah  solusi tepat untuk Bank Century karena bank tersebut hancur oleh pemiliknya sendiri. Semestinya untuk menyelamatkan nasabah Bank Century, cukup dinyatakan bangkrut dan negara melelang aset-aset bank kemudian hasilnya dikembalikan kepada para nasabah tersebut. Inilah solusi yang tepat dengan resiko lebih ringan daripada Pemerintah mengambil-alih pengelolaan bank itu melalui LPS. Sedang opsi lain adalah penjualan Bank Century  kepada investor local maupun asing yang berminat membeli dengan memperhatikan beban hutang-hutangnya kepada nasabah. Dengan demikian, pihak yang diharapkan memberikan dana talangan adalah investor, bukan LPS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi lain penyelesaian Bank Century adalah penyelesaian melalui ranah hukum. Sebelumnya bank tersebut harus dinyatakan pailit terlebih dahulu karena tindak kriminal yang dilakukan pemilik bank itu sendiri. Kemudian pihak kepolisian menyita asset-aset bank, termasuk yang dilarikan keluar negeri. Cara ini lebih elegan dilakukan pemerintah daripada memaksakan diri mengurus Bank Mutiara namun  pada akhirnya akan dijual juga ke investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam fakta bersidangan Pansus Century, Bank Century selalu dikait-kaitkan  dengan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tahun 2008 lalu akibat krisis global. Krisis didalam pengelolaan Bank Century sudah terjadi sejak awal merjer dari tiga bank swasta kecil jauh sebelum terjadinya krisis global di Amerika Serikat yang berimbas kemana-mana. Apalagi mengurus Bank Century tidak termasuk kategori hajat hidup orang banyak, karena jumlah nasabahnya kecil dan dampaknya bagi perekonomian nasional juga kecil. Berbeda halnya bila guncangan terjadi pada bank-bank besar seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank Danamon, diantara 15 bank-bank besar yang memiliki pengaruh signifikan dalam perbankan dan perekonomian nasional. Apalagi dalam sejarah perbankan nasional pernah terjadi tragedy BLBI yang merugikan Negara hingga ratusan triluan rupiah yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada situasi yang berbeda, seringkali pemerintah SBY mendengung-dengungkan keberhasilan lepas dari krisis global 2008-2009. Bersama India dan China, Indonesia dikabarkan berhasil mengatasi ancaman resiko krisis, termasuk dengan melakukan bailout Bank Century. Padahal ketiga negara  tersebut memiliki jumlah penduduk besar yang memiliki basis perekonomian pada sektor riil, bukan sektor finansial seperti di Amerika. Pada ketiga Negara ini, terdapat bahan baku, upah buruh murah, produksi lancar, dan konsumen yang sangat banyak. Jadi, salah besar bila mengaitkan keberhasilan mengatasi krisis dengan cara bailout Bank Century. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis global yang mulai berkurang lebih disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Amerika melakukan bailout senilai US$ 700 miliar  atau setara dengan 7000 triliun rupiah. Jadi bailout inilah yang menyelamatkan ekonomi dunia, termasuk ekonomi Indonesia. Meski menyalahi prinsip kapitalisme, posisi dollar menjadi membaik. Seandainya nilai tukar dollar Amerika terus memburuk, maka biarpun pemerintahan SBY mengeluarkan kebijakan bailout terhadap 15 bank-bank besar sekalipun dipresiksi tidak akan bisa menyelamatkan ekonomi nasional karena Indonesia menerapkan system floating rate (mata uang terbuka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan sedikit mengungkap fakta dan argumentasi diatas, Boediono dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi negara yang mengurus masalah ekonomi dan keuangan dan pejabat berwenang dibalik proses bailout Bank Century telah melakukan pembohongan public secara sistematik. Maka keduanya layak bertanggung jawab secara politik dan secara hokum. Bila keduanya bebas dari hukuman secara politik oleh proses politik di DPR, maka mari kita tunggu proses hukumnya di KPK. Semoga keadilan masih ada dibumi pertiwi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3156503413477464687?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3156503413477464687/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/03/prediksi-akhir-drama-pansus-hak-angket.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3156503413477464687'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3156503413477464687'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/03/prediksi-akhir-drama-pansus-hak-angket.html' title='Prediksi Akhir Drama Pansus Hak Angket Century'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3173425150903471351</id><published>2010-02-23T23:59:00.000-08:00</published><updated>2010-02-24T00:03:16.005-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Etika Politik Presiden SBY'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Kisah Kerbau dan Sang Presiden</title><content type='html'>Dinamika politik Indonesia akhir-akhir ini diwarnai dengan metaphor binatang. Bila sebelumnya ramai dibicarakan binatang cicak, buaya, gurita, maka kali ini tentang kerbau. Pangkal munculnya perbincangan tentang kerbau dalam wacana politik ketika sebuah aksi demonstrasi mengkritisi program 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono di kawasan Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (28/01/2010) dengan membawa serta binatang kerbau yang bertuliskan “Si Buya” pada badan kerbau. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Binatang kerbau termasuk dalam sub-family Bovinae, dan genus Buballus. Kerbau yang ada di wilayah Indonesia dikenal ada dua jenis yakni:  pertama, kerbau sungai (River Buffalo) yang mempunyai 48 kromosom (24 pasang kromosom), misalnya kerbau Murrah yang ada di Sumatera Utara; dan kedua, kerbau lumpur atau rawa (Swap Buffalo) yang mempunyai 50 kromosom (24 pasang kromosom). Jenis kedualah yang paling banyak populasinya karena jenis kerbau pekerja dan penghasil daging, sedang jenis pertama adalah penghasil susu perah populasinya sangat sedikit. Dari seluruh populasi  kerbau di seluruh dunia, hanya 2 persen yang berada di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski populasinya hanya dua persen, berita tentang kerbau Indonesia telah menyebar luas ke seluruh dunia sehubungan dengan demonstrasi kerbau “Si Buya” di depan Istana Negara. Tulisan “Si Buya” tersebutlah yang menjadi pemicu Presiden SBY tersindir dan menjadi perbincangan para petinggi negara ketika melangsungkan hajatan kenegaraan bersama semua menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan gubernur seluruh Indonesia di Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat pada Selasa (02/2/2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Reaksi Presiden SBY tersebut seakan menjadi pemantik dimulainya polemik tentang persoalan etika dalam berdemonstrasi. Bagi para pendukung SBY, demonstrasi dengan melibatkan kerbau sangat tidak etis. Apalagi binatang kerbau bagi masyarakat Indonesia diidentikkan sebagai symbol kebodohan dan kelambanan. Berbeda dengan astrologi orang China yang melambangkan kerbau sebagai simbol kehebatan. Pihak kepolisian pun kesulitan menangkap demonstran yang membawa binatang karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Bila menggunakan tuduhan pencemaran nama dengan adanya nama “Si Buya” sangat tidak beralasan, kecuali bila bertuliskan “Si Buyo” maka bisa saja dijadikan akronim “Susilo Bambang Yudhoyono”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sebenarnya masyarakat tidak banyak yang menaruh perhatian kehadiran kerbau dalam aksi demonstrasi pada 28 Januari. Namun SBY sendiri yang mempopulerkan kehadiran kerbau dalam demonstrasi dan mendapatkan liputan media massa secara luas. Sepertinya scenario mengangkat demonstrasi kerbau “Si Buya” untuk mencitrakan dirinya yang kembali teraniaya sehingga public kembali berpihak kepadanya. Namun bukannya  citra positif yang didapat, justru public semakin mempertegas imaji tentang sosok pribadi SBY yang sebenarnya sebagai sosok melankolis yang doyan mengeluh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pendukung Presiden SBY pun tidak bisa secara langsung mengajukan pasal-pasal pidana kepada para demonstran itu. Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir norma tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2006 dalam putusannya No. 022/PUU-IV/2006. Namun MK tidak menganulir penghinaan terhadap kepala negara asing atau wakil negara asing di Indonesia. Bagi para penghina kepala negara asing, ancaman pidananya sangat berat maksimun 5 tahun.  Memang harus diakui bahwa dampak putusan tersebut  menyebabkan berkurangnya penghormatan terhadap presedin, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Bila mengajukan pasal penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) pun tidak akan manjur karena para demonstran itu tidak melakukan perbuatan dimuka korban itu sendiri, sebagaimana disebut dalam KUHP. Lain halnya bila menggunakan Pasal 316 KUHP, pasal penghinaan terhadap orang yang ada dalam lembaga penguasa atau badan umum ketika dia sedang atau karena dalam menjalankan tugas pekerjaannya yang sah. Demikian pula pada Pasal 207 KUHP tentang pasal penghinaan dengan lisan atau tulisan, tetapi bukan dengan perbuatan membawa kerbau. Obyek kejahatan berdasarkan Pasal 207 adalah penguasa dan badan umum. Yang dimaksud dengan penguasa adalah badan-badan public atau pemerintah yang memegang atau melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan umum. Sedangkan Badan Umum adalah semua badan bukan badan public, tetapi melaksanakan pekerjaa atau pelayanan untuk kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pasal  yang lebih spesifik yang bisa menjerat para demonstran adalah perbuatan memaksa hewan untuk berada diluar habitatnya, apalagi bila menyiksa dan membunuh hewan seperti animal abuse atau animal cruelty yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pada ayat 1 huruf 1 dalam pasal tersebut berkenaan dengan perbuatan demonstran yang melampau batas dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, diancam penjara paling lama tiga bulan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Sebagian masyarakat Indonesia cenderung memandang rendah derajat binatang sehingga cenderung mengabaikan faktor penyiksaan hewan, termasuk bila menyertakan dalam aksi demonstrasi. Padahal sebagai makhluk hidup, hewan-hewan itu sangat bermanfaat bagi manusia.  Bandingkan dengan masyarakat Cina yang menjadikan binatang sebagai symbol kelahiran yang dikenal dengan istilah shio, misalnya shio kerbau, shio babi, shio anjing dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Didalam dunia binatang, kerbau memiliki sifat positif maupun sifat negatif. Sifat positif binatang kerbau adalah stamina yang kuat, gampang diajak bekerjasama, dan pekerja keras. Sementara sifat negatifnya adalah lamban bergerak, badan besar, dan sudah pasti bodoh. Memang pada dunia binatang dikenal beberapa yang pintar seperti anjing yang dapat dijadikan partner bagi polisi dalam mengendus kejahatan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demo Alegoris&lt;br /&gt;Demonstrasi dengan membawa simbol-simbol seperti binatang adalah demonstrasi alegoris. Demo alegoris biasanya berjalan dengan santun tanpa tindak kekerasan. Berbeda halnya dengan demonstrasi anarkis yang menggunakan aksi-aksi kekerasan dalam memperjuangkan aspirasinya, seperti membakar benda-benda tertentu dengan maksud menarik perhatian. Namun anehnya, demo alegoris pada peringatan 100 hari SBY-Boediono banyak yang mencapkan tidak beretika dan tidak sesuai dengan adat-adat ketimuran. Benarnya demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Demonstrasi merupakan tautan antara aksi dan reaksi. Peringatan para demonstran dengan simbol “kerbau” karena selama ini melihat pemerintahan yang dipimpin SBY sangat lamban dalam menyelesaikan agenda nasional, baik yang mereka rumuskan dalam forum National Summit maupun penyelesaian skandal Bank Century. Maka sebagai bahasa komunikasi non-verbal, simbol “kerbau” itu sangat pas diidentikkan dengan fisik “SBY” yang berbadan besar dan lamban bergerak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila SBY berpikiran positif, maka pesan non-verbal itulah yang ditanggapi dengan menunjukkan kinerja positif sebagaimana tuntutan rakyat yang diusung para demonstran itu. Bila menanggapinya dalam pidato, maka substansi aksi demo seyogyanya yang menjadi bahan evaluasi pemerintahannya, bukannya masalah kerbau yang berbau artifisial. Tuntutan demonstran substansinya adalah penyelesaian masalah century yang bertendensi korupsi, karena tema korupsi inilah yang menjadi tema umum kampanye SBY-Boedion pada saat pemilihan presiden tahun 2009 silam. Namun alih-alih menyelesaikan kasus century, justru SBY dan partai pendukungnya (utamanya Partai Demokrat) menyebarkan wacana reshuffle kabinet menyikapi menjelang penuntasan investasi kasus Century oleh Pansus Angket Century DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang etika dalam berdemonstrasi, sebenarnya demonstrasi dengan membawa kerbau jauh lebih santun ketimbang aksi-aksi Ruhut Sitompul (anggota Fraksi Demokrat) didalam sidang Pansus Hak Angket Century.  Kata-kata “bangsat” yang sering keluar dari mulut politisi yang berlatarbelakang pengacara itu bisa jadi pangkal dari aksi para demontran. “Bangsat”  sendiri adalah binatang kecil yang sering berkeliaran didalam tempat tidur yang tidak bersih.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kata-kata bijak Aung San Suu Kyi - pejuang demokrasi Myanmar dan peraih Nobel Perdamaian tahun 1991 silam - mungkin bisa menemani renungan kita tentang politik Indonesia, “Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak watak mereka yang berkuasa, takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai,”&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3173425150903471351?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3173425150903471351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/02/kisah-kerbau-dan-sang-presiden.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3173425150903471351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3173425150903471351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/02/kisah-kerbau-dan-sang-presiden.html' title='Kisah Kerbau dan Sang Presiden'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3483162851718096436</id><published>2010-02-07T13:50:00.000-08:00</published><updated>2010-02-07T13:54:10.919-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemakzulan SBY'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Nasional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari</title><content type='html'>Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu, pemerintahan yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono memasuki telah bekerja 100 hari pertama sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu, namun eksistensi keduanya sedang dalam pertanyaan besar dalam mengarungi masa-masa pemerintahannya selama lima tahun ke depan. Sejumlah kasus-kasus politik berbau skandal terjadi dan terbongkar dalam masa 100 hari pertama sehingga dapat mengarah pada proses pemakzulan (impeachment) keduanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengukur Kinerja &lt;br /&gt;Banyak pertanyaan publik muncul seputar kinerja Presiden SBY selama masa 100 hari pertama bersama Boediono sebagai Wakil Presiden.  Dalam menu situs Presiden SBY, terdapat transkripsi keterangan pers Presiden tentang program 100 hari. Ada 45 program aksi yang akan pemerintah jalankan di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan pembangunan regional. Ada 15 program di antaranya disebut dengan program pilihan yang dinilai lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan pada 100 hari. Program-program tersebut adalah pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, listrik, pembenahan keruwetan penggunaan tanah dan tata ruang, perubahan iklim, mismatch dalam pendidikan, dan sebagainya sampai genap lima belas. Tiga puluh program lainnya  tidak dijelaskan. &lt;br /&gt;Melihat transkrip Presiden SBY dalam situs tersebut dibandingkan dengan fakta sungguh  berbeda dalam tataran praktek. Misalnya pada program pemberantasan mafia hukum, justru Artalyta Suryani, seorang makelar kasus (markus) dalam kaitan dengan Jaksa Urip pada kasus BLBI menikmati fasilitas mewah di penjara. Artalyta sendiri adalah mantan bendahara salah satu yayasan SBY dan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Presiden SBY. Hal ini dibuktikan dengan fakta foto kehadiran SBY dalam sebuah pernikahan kerabat Artalyta dalam buku yang ditulis oleh George Junus Aditjondro, “Gurita Cikeas”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaitannya dengan persoalan hukum lainnya adalah Presiden berupaya memperketat izin pemeriksaan pejabat padahal ada sekitar 500 berkas berada di meja Setneg yang dipimpin Sudi Silalahi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pada sebuah rapat dengar pendapat di DPR (02/12/2009), Sudi Silalahi menyatakan tidak akan mengobral surat izin pemeriksaan para pejabat pemerintahan sudah berkali-kali kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan. Sudi menyatakan  dengan tegas ketika itu bahwa tidak mudah memeriksa pejabat meski hanya menjadi saksi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dilihat dari aspek kewenangan, setneg maupun  menteri sekretaris negara tidak memiliki kewenangan meneliti kasus-kasus hukum yang melihat para penyelenggara negara baik dipusat maupun di daerah. Bila hal tersebut dilakukan, maka secara substansi pemerintah sudah meng¬intervensi proses hukum. Argumentasi lainnya adalah tidak mungkin kepolisian atau kejaksaan memasukkan izin pemeriksaan tanpa disertai bukti dan alasan yang jelas. Selama masa pemerintahan SBY ketika masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabat, mulai dari bupati, gubernur, anggota DPRD hingga anggota DPR/MPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila membandingkan antara SBY dan Obama dalam menguraikan program-programnya, Presiden SBY terlalu banyak kebijakannya dikomunikasikan dengan pidato yang berkelak-kelok seperti yang nampak dalam transkrip pidatonya pada situs Presiden SBY. Bandingkan jika membuka situs Presiden Obama, rakyat Amerika dimudahkan untuk mengetahui rencana Obama hanya  dengan sekali klik. Misalnya untuk program kesehatan, Obama secara gamblang membuat tiga klasifikasi: Pertama, untuk warga negara yang punya asuransi kesehatan, ada tujuh butir kebijakan; Kedua, untuk warga negara yang tidak punya asuransi kesehatan, ada lima butir kebijakan; Ketiga, untuk semua warga negara AS, ada enam butir kebijakan. Dengan pemaparan yang gamblang, rakyat Amerika juga dimudahkan dalam menguji keberhasilan maupun kegagalan Obama dalam menjalankan kebijakannya sehingga kritik dari publik tidak serta merta disebut fitnah bila pemerintahan Obama dianggap gagal.  Bandingkan dengan SBY yang sering menganggap  politik tidak sehat dan fitnah bagi para pengkritiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mega-Skandal &lt;br /&gt;Kasus century-gate adalah salah satu kasus besar yang sedang diselidiki oleh DPR dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Publik sedang mempertanyakan dan menggugat keduanya terkait skandal dana talangan Bank Century  yang diduga digunakan keduanya untuk kepentingan pemenangan pemilihan presiden yang telah dimenangkannya pada Juli 2009 lalu. Kabar lainnya adalah Partai Demokrat (PD) diduga menikmati aliran dana Bank Century dalam proses Pemilu 2009 lalu. Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintahan SBY-Boediono dapat dianggap tidak sah dan Negara harus melakukan Pemilu ulang atau cara lainnya sesuai konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbicara tentang pemakzulan, dalam UUD 1945 hasil amandemen mengatur prosedur tentang itu. Pada pasal 7A dan 7B beserta seluruh ayat-ayatnya mengatur secara komprehensif prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden atau salah satu dari kedua pemimpin puncak pemerintahan itu. Bila SBY maupun Boediono dinyatakan terlibat dalam skandal century oleh Pansus DPR, maka keduanya dapat dinyatakan melakukan “perbuatan tercela”, sehingga dapat menjadi dalih sahih untuk dilakukan pemakzulan secara konstitusional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya adalah kasus kriminalisasi KPK berupa penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah dengan tuduhan penyuapan namun tidak terbukti dan kasusnya dihentikan melalui intervensi Presiden SBY. Menurut sebuah sumber terpercaya, sebelum penangkapan keduanya, dua pimpinan KPK itu intens akan membuka skandal bank Bank Century. Karena dua orang ini membahayakan, Susno Duadji (Kabareskim Mabel Polri ketika itu) ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang  Eddy Sumarsono  diketahui  bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat skenario bahwa Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus lainnya yang tidak banyak diungkap media adalah kasus pertemuan Presiden SBY dengan Chief Executive Officer (CEO) Carrefour Group Lars Olofsson  ketika kunjungan kerja ke Prancis dalam rangkaian dengan KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen Denmark pada Desember 2009 lalu. Padahal pihak Carrefour sedang terlibat kasus hukum di Indonesia berupa dugaan pelanggaran praktek monopoli yang melanggar UU Anti-Monopoli yang telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 3 November 2009 silam. Tindakan  Presiden SBY bertemu dengan pihak Carrefour seakan tidak menghargai lembaga negara setingkat KPPU. Kasus Carrefour masih diproses di pengadilan negeri Jakarta Selatan karena Carrefour mengajukan banding atas Putusan KPPU yang mengenakan denda sebesar 25 miliar dan dan harus melepas Alfa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus dalam istana pun mulai bermunculan yang kontraproduktif dengan kondisi masyarakat yang masih bergelut dalam kemiskinan seperti proyek pemagaran istana kepresiden sebesar Rp 22,6 miliar dan pengadaan pesawat kepresidenan. Meski tidak atau belum ditemukan keganjilan dalam proses pengadaan, namun perilaku boros dalam penggunaan anggaran negara sangat menyakiti hati rakyat yang masih terlilit dalam gurita kemiskinan. Bahkan Ketua Panitia Anggaran (panggar) DPR, Harry Ashar Aziz tidak mengetahui persis total harga pesawat Boeing 737-400 VVIP kepresidenan, hanya yang diketahuinya uang muka sebesar Rp 200 milyar yang harus segera dibayar kepada pihak Boeing.  Apalagi sudah terbukti, masyarakat mendapatkan kado pahit tahun baru 2010 dari pemerintahan SBY-Boediono  berupa penyediaan mobil mewah Toyota Crown Saloon kepada para 150 pejabat tinggi  dengan harga sebesar Rp 1,3 miliar per unit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 4 Februari 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3483162851718096436?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/75371' title='Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3483162851718096436/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/02/mengukur-kinerja-sby-boediono-pasca.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3483162851718096436'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3483162851718096436'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/02/mengukur-kinerja-sby-boediono-pasca.html' title='Mengukur Kinerja SBY-Boediono Pasca Bekerja 100 Hari'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-6067646706675551956</id><published>2010-01-25T19:56:00.000-08:00</published><updated>2010-01-25T20:00:28.476-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ujian Nasional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kebijakan Pendidikan'/><title type='text'>Kebijakan UN Pasca  Kasasi Ditolak</title><content type='html'>Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanan Ujian Nasional (UN) pada tanggal 22-26 Maret 2010, padahal Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah terkait dengan kebijakan UN. Kasasi MA menyebutkan bahwa UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Penolakan kasasi pemerintah oleh MA berarti gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional dinyatakan berhasil secara hukum. Masyarakat sudah memenangkan perkara UN sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Kebijakan Ujian Nasional diatur dalam Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2006 tentang Ujian Nasional. Dalam pasal 3 disebutkan 'Ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.' Sementara pada Pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan bahwa UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Permendiknas Nomor 45/2006 mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada Pasal 58 ayat 1 termaktub bahwa 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. ' Adapun pada ayat 2 disebutkan bahwa “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.”&lt;br /&gt;Menurut Darmaningtyas (pengamat Pendidikan), kata 'pencapaian standar nasional' dalam Pasal 58 ayat (2) tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, tergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi. Ini artinya pemerintah harus memosisikan sekolah sebagai partner yang harus dipercaya untuk menyelenggarakan evaluasi secara mandiri (Darmaningtyas, Jurnal Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Pada tahun 2010, syarat kelulusan adalah nilai rata-rata keseluruhan 5,50 dan nilai minimal adalah 4,00 untuk maksimum dua  mata pelajaran; bentuk soal pilihan berganda (SMP: 4 pilihan dan SMA: 5 pilihan), artinya secara peluang, seorang yang buta huruf sekalipun jika diminta mengerjakan soal SMP akan mendapatkan nilai rata-rata 2,5 dan bila soal SMA akan mendapatkan nilai rata-rata 2,0; setiap tahun BSNP (Badan Standard Nasional Pendidikan) menerbitkan kisi-kisi yang sering disebut SKL (Standar Kompetensi Lulusan). SKL ini bahkan sangat detail memberitahu jenis soal yang akan dikeluarkan; bagi siswa yang tidak lulus, diperbolehkan mengikuti ujian ulangan 1 bulan sesudahnya, yang diuji hanya mata pelajaran yang tidak lulus batas minimal saja. Pengecualian bagi siswa yang tidak lulus karena terbukti berbuat curang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dalam UU Sisdiknas juga tidak disebutkan secara verbal tentang Ujian Nasional. UU tersebut hanya mempersyaratkan adanya evaluasi dalam pembelajaran anak. Penafsiran evaluasi pembelajaran bisa berupa ujian sekolah, ujian provinsi dan sebagainya. Bila menggunakan ujian sekolah, maka yang digunakan adalah standard sekolah itu sendiri. Sementara kebijakan UN bertujuan menyeragamkan sisi output/outcome pembelajaran tanpa terlebih dahulu menyeragamkan sisi input sehingga UN dianggap tidak adil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pro dan Kontra&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para penentang UN berargumen bahwa semestinya ada standard fasilitas sekolah lebih dahulu sebelum dilaksanakan standardisasi UN. Beberapa fasilitas sekolah yang dikabarkan tidak standard dan seragam pada semua sekolah seperti fasilitas laboratorium, perpustakaan, ketersediaan computer, dan lapangan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler. Para penentang UN juga menganggap UN adalah bentuk intervensi dan invasi negara terhadap desentralisasi pendidikan dan otonomi sekolah karena mengabaikan penilaian proses belajar siswa yang dilakukan guru selama siswa belajar di sekolah. Disebutkan pula kasus korban UN yang pernah menjuarai olimpiade.&lt;br /&gt;Dalam sebuah studi perbandingan kualitas pendidikan, Indonesia menduduki posisi tiga terbawah dalam penguasaan fisika, matematika, biologi dan bahasa dari 50 negara di dunia, kendati kerap meraih juara dalam kompetisi akademik dunia. Dalam survei lain Indonesia mendapat nilai rata-rata E dalam rapor pendidikan dan berada di peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik  di bawah Vietnam, India, Kamboja, dan Bangladesh  (Satriadarma, 2007).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun faktanya, ragam ketersediaan fasilitas sekolah yang berbeda-beda tetap menghasilkan kualitas siswa dan berhasil lulus UN. Berarti faktor fasilitas sekolah bukanlah faktor utama keberhasilan siswa, tetapi ditentukan sendiri oleh faktor siswa itu sendiri menyangkut ketekunan belajar dikelas, mengulangi pelajaran di kelas di rumah dan persiapan diri siswa. Faktor tenaga pengajar (guru) juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa. Sebagai buktinya, tingkat kelulusan tahun 2009  dengan menggunakan kriteria kelulusan yang sama: tingkat  SLTP adalah 94 persen dan SLTA 93 persen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tingkat kelulusan diatas 90 persen, maka kunci kelulusan siswa cukup kemauan untuk belajar dengan bahan-bahan buku pelajaran yang cukup tersedia baik melalui download gratis di internet maupun yang tersedia di pasaran. Syarat fasilitas sekolah seperti perpustakaan yang keren, lapangan olahraga yang lengkap dan luas, computer terbaru, bukanlah faktor utama kelulusan siswa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman Negara Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah studi yang dilakukan Elmore and Fuhrman (2001) ditemukan bahwa efek pengujian semacam UN hanya membuat para guru bekerja lebih keras dan meluangkan waktu lebih banyak, tetapi bukan untuk meningkatkan mutu proses belajar-mengajar, melainkan hanya untuk nilai semata-mata. Sementara Thompson (2001) berpendapat persoalan pengujian dan standardized test (seperti UN), visi yang paling mendasar adalah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila berkaca pada negara-negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS),  tidak ada  UN yang berlaku pada semua siswa pada semua negara bagian meski telah ada upaya yang sama untuk membuat sebuah standardized axit exams. Pada setiap negara bagian  di AS memiliki standard masing-masing yang dimulai sejak kelas 10 dan bisa dilakukan sebanyak 5 kali selama di SLTA. Bila tidak lulus bisa diulangi dua kali pada kelas 11 dan dua kali lagi pada kelas 12. Jika tetap tidak bisa lulus masih boleh mengulang setelah lulus SLTA bila hendak memiliki sertifikat. Kalau sekiranya siswa tidak mau lagi mengikuti ujian akhir, tetap  boleh diluluskan sehingga ujian tidak digunakan untuk menghukum siswa seperti yang terjadi di Indonesia. Di negeri Obama, baru 17 negara bagian yang menetapkan suatu tes standar untuk kelulusan sedang lainnya tidak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara bagian California adalah salah satu negara bagian di AS yang menerapkan exit exams (ujian kelulusan bagi siswa SLTA). Ujian kelulusan di California cuma dua bidang studi : Matematika dan Bhs Inggris. Untuk ini Negara Bagian California mesti mengeluarkan biaya jutaan dollar untuk mengelola ujian, mempersiapkan siswa untuk melakukan ujian dan menawarkan klas remidi bagi siswa yang gagal. Jadi siswa memang benar-benar dibantu untuk lulus ujian sejak mereka kelas 1 SLTA. Sementara di Australia ingin menerapkan satu standar untuk seluruh negara bagian, namun sampai sekarang belum berhasil meski sosialisasinya sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di AS juga pernah dilakukan penelitian seputar seleksi penerimaan mahasiswa baru menunjukkan, indeks prestasi kumulatif (IPK) di SMA, yang merupakan akumulasi dari aneka penilaian yang diberikan oleh guru, memiliki kemampuan lebih besar dalam memprediksi prestasi akademis di perguruan tinggi dibandingkan dengan hasil-hasil tes standar yang didasarkan pada penguasaan materi di SMA, seperti Standardized Achievement Test II dan American College Testing, maupun yang didasarkan pada kemampuan umum dalam matematika dan bahasa, seperti Standardized Aptitude Test (Adriana, 2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi terbaik kontroversi UN adalah reorientasi UN sebagai bahan pemetaan kualitas pembelajaran siswa dan tidak dijadikan patokan kelulusan siswa. Untuk tujuan pemetaan kualitas siswa, seharusnya nilai ujian tidak perlu diumumkan dan bukan syarat kelulusan. Cukup menjadi pegangan bagi para penyelenggara pendidikan dalam evaluasi pembelajaran guna perbaikan pada masa datang.&lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Kamis, 21 Januari 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-6067646706675551956?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/71682' title='Kebijakan UN Pasca  Kasasi Ditolak'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/6067646706675551956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/01/kebijakan-un-pasca-kasasi-ditolak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6067646706675551956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6067646706675551956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/01/kebijakan-un-pasca-kasasi-ditolak.html' title='Kebijakan UN Pasca  Kasasi Ditolak'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-4788235742571207877</id><published>2010-01-17T00:45:00.000-08:00</published><updated>2010-01-17T00:48:13.729-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Skandal Bank Century'/><title type='text'>Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century</title><content type='html'>Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 silam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riwayat Bank Century&lt;br /&gt;Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang bermasalah sejak awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan intensif BI) pada Agustus 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama pribadi tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriteria Sistemik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi suatu sistem”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik yang nyaris tidak terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan dengan gejolak dan fluktuasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran dana-dana didalam lembaga perbankan.&lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-4788235742571207877?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/67099' title='Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/4788235742571207877/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/01/kriteria-sistemik-dalam-skandal-century.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4788235742571207877'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4788235742571207877'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2010/01/kriteria-sistemik-dalam-skandal-century.html' title='Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-1138847628828160677</id><published>2009-12-29T18:37:00.000-08:00</published><updated>2009-12-29T18:39:14.623-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Budaya Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kriminalisasi KPK'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><title type='text'>Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik</title><content type='html'>Rezim SBY-Boediono baru memasuki masa bulan madu atau masa seratus hari pertama pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2009 lalu. Namun masalah-maslaah krusial telah menanti sebagai imbas dari pribadi sang presiden yang sulit mengambil keputusan tegas alias presiden peragu. Kasus yang paling menguat adalah dugaan kriminalisasi KPK dengan ditahannya dua orang pimpinannya yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. &lt;br /&gt;Meski keduanya sudah menghirup udara bebas berkat tekanan masyarakat dan media massa, kasus hukum keduanya tidak serta merta berakhir karena pangkal masalahnya belum tuntas yakni kasus Bank Century. Mengapa Bank Century? Awal dari upaya kriminalisasi para pimpinan KPK karena bermaksud membongkar skandal dana talangan Bank Century dengan langkah awal melakukan penyadapan pada beberapa pihak yang dicurigai terlibat, termasuk penyadapan terhadap Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri ketika itu.&lt;br /&gt;Ketika Susno Duadji merasa disadap pembicaraannya oleh KPK, ketika  itu pula bermula konflik massif yang melibatkan KPK versus Polri yang sering disebut Cicak versus Buaya.  Pengandaian  “buaya” bagi Polri dan “cicak” bagi KPK berdasarkan pernyataan Susno sendiri pada sebuah wawancara di Majalah Tempo. Tapi belakangan metaphor cicak bagi KPK diartikan sebagai akronim dari “Cintai Indonesia Cintai KPK” atau “Cintai Indonesia Anti-Korupsi”. Akibat silang sengketa antar lembaga negara,  Presiden SBY tidak mampu menyelesaikannya  sebagai Kepala Negara. Nanti setelah terlanjur kasus tersebut membesar dan menjurus pada disharmoni sosial karena banyaknya dukungan masyarakat terhadap KPK melalui gerakan para facebookers,  barulah Presiden SBY turun tangan dengan membentuk Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto melalui Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, tertanggal 2 November 2009.&lt;br /&gt;Hasil Kerja Tim 8&lt;br /&gt;Sebagaimana dinyatakan dalam Kepres No. 31/2009, tugas Tim 8 adalah  melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto  dan berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Jangka waktu yang diberikan kepada Tim 8 adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang jika diperlukan.&lt;br /&gt;Dalam tugasnya selama 14 hari kerja, beberapa temuan Tim 8 adalah: pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009; Kedua, Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi; Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.&lt;br /&gt;Berdasarkan temuan tersebut, Tim 8 menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terhadap proses hukum Chandra dan Bibit, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Chandra dan Bibit dengan  menggunakan bukti surat pencegahan keluar negeri terhadap Anggoro dan surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Chandra. Polri  tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam gelar perkara tanggal 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah, sementara aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK. &lt;br /&gt;Kedua, Tim 8 menyimpulkan juga bahwa profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti "apa yang diinginkan oleh atasan" dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan. Ketiga, adanya makelar kasus. Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan. Keempat, perlunya institutional reform terhadap institusi hukum. Dasarnya adalah penemuan Tim 8 adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.&lt;br /&gt;Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, maka Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden hal-hal berikut: Pertama, terhadap   kasus Chandra dan Bibit agar dihentikan proses hukumnya demi kredibilitas sistem hukum dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif setelah Tim 8 mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik. Dalam kaitan dengan penghentian kasusnya, maka Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.&lt;br /&gt;Rekomendasi kedua Tim 8 kepada presiden adalah agar menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggungjawab dalam proses hokum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan serta melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) - tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK. Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya  "governance audit" oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.&lt;br /&gt;Masalah makelar kasus dijadikan rekomendasi ketiga oleh Tim 8 kepada Presiden. Tim 8  memandang penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai "shock therapy" Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.&lt;br /&gt;Sebagai sumber masalah, maka kasus korupsi Masaro serta  proses hukum Susno Duadji dan Lucas, seorang pengacara terkait dana Budi Sampoerno di Bank Century maupun kasus pengadaan SKRT Departemen Kehutanan dijadikan rekomendasi keempat Tim 8  agar hendaknya dituntaskan. Rekomendasi terakhir  Tim 8 adalah pembentukan Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.&lt;br /&gt;Respon Presiden&lt;br /&gt;Sebagai seorang yang dikenal presiden peragu, maka masyarakat harus bersabar menunggu respon dari Presiden SBY hingga tanggal 23 November 2009 tepat pukul 20.00 Wib dalam sebuah konferensi pers atas rekomendasi Tim 8.  Namun sebagian besar para cerdik cendekia di negeri ini memandang respon tersebut tidak memadai dan cenderung mengambang. Presiden SBY lebih mendahulukan respon atas persoalan kasus Bank Century daripada kasus Chandra-Bibit yang menjadi dasar pembentukan Tim 8. Padahal masyarakat ingin mengetahui lebih dalam pandangan presiden terhadap dugaan kriminalisasi para  pimpinan KPK. &lt;br /&gt;Akibat respon yang mengambang dari Presiden SBY, pihak kepolisian tetap menyerahkan berkas kasus Chandra-Bibit ke kejaksaan pada keesokan harinya (24/11/2009). Nama Anggodo pun luput di respon oleh Presiden SBY sehingga Anggodo sebagai king master kasus kriminalisasi pimpinan KPK tetap tidak tersentuh hukum. Presiden SBY selalu berlindung dibalik tameng konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengintervensi kasus hukum, padahal berdasarkan UUD 1945, Presiden disamping memiliki kekuasaan eksekutif juga memiliki kekuasaan legislatif (Pasal 22) dan yudikatif (Pasal 44).&lt;br /&gt;Inilah ironi penegakan hukum di negeri kleptokrasi yang dipimpin seorang presiden peragu. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK ibarat opera diatas pentas politik yang dipertontonkan terbuka kepada masyarakat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-1138847628828160677?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/1138847628828160677/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/12/opera-kriminalisasi-kpk-diatas-pentas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1138847628828160677'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/1138847628828160677'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/12/opera-kriminalisasi-kpk-diatas-pentas.html' title='Opera Kriminalisasi KPK Diatas Pentas Politik'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3725594729002860300</id><published>2009-12-14T04:37:00.000-08:00</published><updated>2009-12-14T04:39:42.160-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RPP Penyadapan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Regulasi Penyadapan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Penyadapan Depkominfo'/><title type='text'>Menimbang Rencana Regulasi  Penyadapan Depkominfo</title><content type='html'>Pemerintahan SBY-Boediono melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dibawah menteri barunya, Tifatul Sembiring berencana membuat aturan penyadapan sehingga institusi seperti KPK yang sering melakukan penyadapan terhadap seseorang yang terkait dengan indikasi korupsi  akan dikendalikan Depkominfo. Hal tersebut pertama kali dikemukakan Tifatul Sembiring pada rapat kerja dengan Komisi I DPR-RI pada 23 November 2009 lalu. Bila aturan tersebut diberlakukan, maka KPK secara institusi berada dalam kendali pemerintah, bukan lagi lembaga non pemerintah yang independen. Meski dikenal ada empat lembaga yang berhak melakukan penyadapan yakni KPK, Polri, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara (BIN), namun KPK secara kelembagaan merupakan institusi yang berbeda dari ketiga institusi pemerintah tersebut. &lt;br /&gt; Rencananya aturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah dan dijadikan turunan dari Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan 2008. Padahal pembuatan aturan penyadapan sebenarnya tidak diperintahkan oleh UU ITE, dan hanya skenario pelemahan KPK secara perlahan-lahan oleh pemerintahan SBY-Boediono setelah tidak berhasil melemahkannya melalui penahanan dua orang pimpinan KPK: Chandra M Hamzah dan Bibit S. Riyanto.&lt;br /&gt; Saat ini Depkominfo telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan bagi Lembaga Hukum untuk mengatur izin penyadapan dan ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan. Depkominfo menjadikan Australia dan Korea sebagai referensi yang menerapkan aturan penyadapan dalam satu pintu. Pada kedua negara tersebut, penyadapan dilakukan oleh lembaga semacam Depkominfo yang bernama Law Full Interception. &lt;br /&gt; Selain itu, Tifatul Sembiring sering mengatasnamakan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terlanggar dalam penyadapan yakni hak untuk berkomunikasi. Bukankah praktek korupsi juga melanggar hak azasi manusia orang lain yang diambil haknya untuk menikmati pembangunan dari anggaran negara yang dikorup oleh koruptor. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK bukanlah terhadap semua orang yang berkomunikasi, tetapi hanya beberapa gelintir orang yang dicurigai melakukan praktek korupsi.  Hak azasi segelintir orang bisa disepelekan manakala melanggar hak azasi banyak orang. &lt;br /&gt;Bila tanpa gerakan penolakan, bisa jadi aturan tersebut akan berpotensi menghambat gerakan pemberantasan korupsi. Penyadapan akan dibirokratisasi oleh Depkominfo, sebuah langkah mundur bagi  rezim SBY-Boediono dalam mendukung gerakan anti-korupsi yang menjadi tema kampanye mereka pada Pilpres Juli 2009 lalu. &lt;br /&gt;Trauma Penyadapan&lt;br /&gt;Bisa diduga munculnya rencana pembuatan aturan penyadapan oleh Depkominfo dilandasi oleh kegerahan para pejabat negara yang dirugikan kepentingannya oleh aktifitas penyadapan KPK yang telah terbukti efektif. Kasus penyadapan Anggodo Widjojo yang terkait dengan proyek pengadaan Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Wodjojo  yang telah diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu pada sebagian pihak meresahkan. &lt;br /&gt;Tampaknya rezim SBY-Boediono trauma terhadap penyadapan KPK yang telah menghebohkan dunia internasional sehingga menyerukan Depkominfo membuat regulasi tentang penyadapan. Bahkan Depkominfo telah membuat strategi berjenjang dalam rangka meregulasi penyadapan: startegi melalui satu pintu atau dua pintu. Bila  satu pintu, maka aturan tersebut dibawah kontrol Depkominfo atau pengadilan, dan bila dua pintu maka aturan penyadapan berada pada kedua institusi dimaksud. &lt;br /&gt;Namun Depkominfo melupakan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan kewenangan dari Undang-Undang, sementara Depkominfo akan mengaturnya pada level Peraturan Pemerintah (PP). Jelas antara PP dengan UU tidak selevel dan melanggar UU No. 10/2004 yang mengatur hirarki perundang-undangan.  &lt;br /&gt;Velox  et Exactus &lt;br /&gt;Prosedur penyadapan seharusnya menganut prinsip velox et exastus (informasi terkini dan akurat). Mungkin atas dasar inilah KPK selama ini  berhasil membongkar beberapa tindak pidana korupsi seperti kasus dua anggota DPR yang telah terjerat hukum pemenjaraan: Abdul Hadi Jamal dan Al Amin Nasution. Keduanya berhasil ditangkap melalui proses penyadapan dan laporan terkini dan akurat. &lt;br /&gt;Penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah diatur oleh Undang-Undang sehingga aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah menyalahi hirarki hukum perundang-undangan. Aturan penyadapan KPK telah diatur pada Pasal 12 Ayat 1 (a) UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa lembaga KPK dalam menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki wewenang untuk menyadap dan merekam pembicaraan. Berdasarkan pasal tersebut, dalam melakukan penyadapan KPK tidak memerlukan  izin ke pengadilan.&lt;br /&gt;Persoalan izin pengadilan menjadikan satu prosedur dalam RPP yang dibuat Depkominfo. Sementara saat ini  dunia peradilan  berwajah buram dengan munculnya makelar kasus dan mafia peradilan yang menjadikan perkara-perkara dalam institusi pengadilan kedalam skema transaksional-material. Keberadaan sosok Artaliyta Suryani dalam kasus jaksa yang menangani BLBI serta sosok Ong Yuliana dan Ari Muladi dalam kasus Masaro – dua kasus hukum besar yang menyedot perhatian publik -  adalah bentuk makelar kasus yang berkaitan dengan mafia peradilan yang memperjual-belikan perkara hukum.&lt;br /&gt;Bila kewenangan penyadapan diatur oleh pengadilan yang sarat mafia peradilan akan sangat berpotensi menghambat proses pemberantasa korupsi di Indonesia. Mekanisme  semacam ini akan   menjadi rawan bagi makelar kasus yang bermain pada level informasi perkara. Saat ini tak satupun institusi pengadilan yang bisa membuktikan bahwa institusinya bebas dari praktek mafia peradilan. &lt;br /&gt;Persoalan independensi peradilan saat ini masih sangat sulit ditemukan ditengah sistem hukum Indonesia yang tereduksi oleh mafia hukum. Peradilan yang indendepen harus bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan yang terkait penyadapan agar tidak membocorkan kepada pihak yang sedang menjadi sasaran penyadapan. Seyogyanya memang penyadapan hanya boleh dilakukan oleh seseorang atas nama lembaga yang memiliki kewenangan terkait adanya dugaan tindak pidana atau kejahatan.  Atau dangan kata lain, penyadapan bisa dilakukan apabila lembaga penegak hokum itu sudah memiliki bukti-bukti yang cukup terlebih dahulu. Disinilah batasan penyadapan dilakukan agar tidak melanggar hak azasi seseorang.  &lt;br /&gt;Dalam tataran internasional, prestasi KPK dalam memberantas korupsi melalui penyadapan telah diakui dunia. Karena itu tidak sepantasnya aturan penyadapan dikenakan kepada KPK, tapi bisa diberlakukan pada lembaga penegak hukum lainnya didalam jajaran pemerintahan, seperti kepolisian dan kejaksaan. Selama ini KPK menggunakan proses penyadapan berdasarkan Standard Operational Prosedure (SOP) sendiri yang sudah diatur dibawah payung hukum UU KPK.&lt;br /&gt;Celah yang bisa diatur dalam regulasi penyadapan hanya pada tata cara penyadapan, apakah dilakukan pada proses penyelidikan, atau penyidikan atau pada proses penuntutan. Pendapat yang berkembang terletak pada proses penyidikan, dengan demikian KPK diharuskan bekerja mencari bukti awal sebelum penyadapan. Selama ini KPK tidak dibatasi dalam melakukan penyadapan, tergantung konteks perkara yang ditangani. Bisa saja KPK melakukan penyadapan untuk mencari bukti awal pada proses penyelidikan. Dengan cara seperti itu terbukti berhasil menjerat para koruptor seperti pada kasus Al Amin Syukur, anggota DPR dari PPP.  &lt;br /&gt;Praktek penyadapan sudah berjalan selama tujuh tahun sejak UU KPK diundangkan. Namun ironisnya baru sekarang pemerintah mempermasalahkan praktek penyadapan dan bermaksud membuatkan regulasi. Ada apa dengan rezim SBY-Boediono? &lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat Tribun Timur, Senin, 14 Desember 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3725594729002860300?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/62741' title='Menimbang Rencana Regulasi  Penyadapan Depkominfo'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3725594729002860300/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/12/menimbang-rencana-regulasi-penyadapan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3725594729002860300'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3725594729002860300'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/12/menimbang-rencana-regulasi-penyadapan.html' title='Menimbang Rencana Regulasi  Penyadapan Depkominfo'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3260686317806394154</id><published>2009-11-30T03:02:00.000-08:00</published><updated>2009-11-30T03:05:38.979-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CEPSIS Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Centurygate'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B. Putra'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Skandal Bank Century'/><title type='text'>Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?</title><content type='html'>Kasus dana talangan (bail out) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang. Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.   &lt;br /&gt;Dana talangan tersebut dikucurkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam KKSK  beranggotakan Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).&lt;br /&gt;Dana yang digunakan dalam program penyelamatan Bank Century berasal dari LPS.   Menurut UU LPS, dana LPS berasal dari premi atas simpanan yang dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya, modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.&lt;br /&gt; Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77 triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember 2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008, LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari 2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009. &lt;br /&gt;Sementara Bank Century hanya bank kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang,  jumlah nasabah hanya 65 ribu orang dan dana masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008 sebesar Rp 5,586 triliun.  DPR sendiri hanya menyetujui biaya penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.&lt;br /&gt;Sebuah media menginformasikan bahwa  pernah terjadi perselisihan paham para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada 20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat. Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No. 10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya menurunkan persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan  ada motif politik kekuasaan dalam pengucuran dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden. &lt;br /&gt;Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana  yang sudah dikucurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan  Rp 6,762 triliun. Pemerintah dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek legalitas dari penyelamatan bank tersebut.&lt;br /&gt;Bencana Kapitalisme&lt;br /&gt;Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine: The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin negara.&lt;br /&gt;Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim sukses capres tertentu.  Dugaan tersebut semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.&lt;br /&gt;Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna). Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono, mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang menjadi langganan SBY di Kemayoran.&lt;br /&gt;Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan  bawahannya  bernama Sumaryoto untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank Century.&lt;br /&gt;Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno  dikabarkan mendapatkan uang sebesar Rp 10 milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur  mengetahui modus operandi pembobolan uang negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.&lt;br /&gt;Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat  mengungkap  kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat.&lt;br /&gt;(Artikel ini dimuat Harian Fajar, Senin, 30 November 2009. Penulis, Muslimin B. Putra, Analis Politik dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3260686317806394154?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3260686317806394154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/11/quo-vadis-skandal-dana-talangan-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3260686317806394154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3260686317806394154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/11/quo-vadis-skandal-dana-talangan-bank.html' title='Quo Vadis Skandal Dana Talangan Bank Century?'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-2001185032509967502</id><published>2009-10-16T18:17:00.000-07:00</published><updated>2009-10-16T18:19:26.074-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Nasional'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Munas Partai Golkar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Pemenang Munas Golkar adalah SBY</title><content type='html'>Munas Partai Golkar yang berlangsung di Pekanbaru baru-baru ini berhasil memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum baru menggantikan Jusuf Kalla (JK). Aburizal (Ical) berhasil mengalahkan tiga pesaingnya, masing-masing Surya Paloh, Yuddy Chrisnandi dan Tommy Soeharto. Bahkan dua nama yang disebut terakhir tidak satu pun mendapatkan suara, sementara Surya Paloh adalah pesaing terkuat dari Aburizal Bakrie.&lt;br /&gt; Kemenangan Aburizal Bakrie atas Surya Paloh dan pesaing lainnya mengindikasikan kuatnya pengaruh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibalik pertarungan memperebutkan posisi tertinggi partai pemenang kedua Pemilu Legislatif April 2009 lalu. Meski ditepis oleh Jusuf Kalla bahwa kemenangan Aburizal Bakrie bukan kemenangan SBY, namun fakta membuktikan bahwa sesaat setelah memenangi pertarungan di Pekanbaru, Ical langsung mengunjungi SBY di Cikeas sehingga secara psikologi-politik menunjukkan adanya pengaruh kuat SBY di balik Munas Golkar kali ini.&lt;br /&gt; Dengan terpilihnya Ical sebagai ketua umum Partai Golkar periode 2009-2015, SBY adalah pihak yang menangguk keuntungan politik karena Partai Golkar akan memilih menjadi partai pemerintah seiring dengan kedekatan secara pribadi kedua tokoh politik tersebut. Koalisi Beringin-Biru (BB) sepertinya tinggal menunggu waktu, padahal sebelumnya JK menyerukan agar Partai Golkar mengambil poisisi sebagai oposisi pada masa periode kedua SBY di tampuk tertinggi pemerintahan. &lt;br /&gt;Statemen JK pada  hari pertama Munas Golkar yang menyerukan pentingnya Golkar mengambil sikap opisisi merupakan turning point bagi Aburizal karena statemen JK direspon oleh SBY dari istana bahwa Golkar adalah asset penting yang akan diajak berkoalisi. Respon SBY inilah yang menjadi momentum politik yang sangat penting bagi Ical untuk memenangkan pemilihan ketua umum Golkar. Surya Paloh yang mendapat dukungan dari JK sebaliknya seakan mendapatkan “tamparan keras” dari kesalahan momentum keluarnya statemen politik JK.&lt;br /&gt;Padahal keduanya memiliki kemampuan pengorganisasian, lobi yang kuat, dan dukungan logistik yang sangat besar, hanya beda dalam memanfaatkan momentum-momentum penting. Tomy Soeharto yang memiliki dukungan logistik yang tak kalah besarnya, namun kalah dari segi pengorganisasian dan lobi sedang Yuddi Chrisnandi bagus dalam segi lobi namun kalah dalam pengorganisisian dan dukungan logistik yang minim. Agaknya Munas Golkar kali ini, ketiga faktor diatas (pengorganisasian, logistik, dan lobi) plus momentum politik adalah asset penting yang paling berperan dalam kontestasi politik menjadi pimpinan puncak partai politik dalam bingkai kultur politik transaksional. &lt;br /&gt;Meski sisi pencitraan juga berpengaruh terhadap kandidat, tapi tidak terlalu signifikan dalam membentuk opini peserta Munas. Karena para pemilih adalah elit-elit Golkar dari daerah yang masing-masing sudah memiliki preferensi sendiri-sendiri terhadap kandidat yang akan dipilihnya, baik melalui lobi maupun pengorganisasian dari tim sukses masing-masing calon. Dari sisi pencitraan, sebenarnya Ical menggunakan Fox Indonesia yang sukses sebagai master campaign SBY pada pilpres Juli 2009 lalu,  sedang Surya Paloh mengandalkan kemampuan Denny JA dengan Lingkaran Survei-nya.&lt;br /&gt; Disamping persoalan kunjungannya ke Cikeas, masuknya Rizal Mallarangeng dalam pengurus harian Partai Golkar juga menandakan pengaruh SBY didalam tubuh partai Golkar saat ini pasca Munas. Penempatan Rizal pada posisi penting sebagai Ketua Bidang Pemikiran dan  Kajian Kebijakan  merupakan posisi penting dalam mengolah “dapur” Partai Golkar. Sementara Rizal Mallarangeng sebelumnya adalah Tim Sukses SBY-Boediono saat pemilu presiden Juli 2009 lalu dan banyak menyerang Partai Golkar dalam setiap debat-debat di televisi.&lt;br /&gt; Masuknya Rizal didalam jajaran elit Partai Golkar merupakan pertaruhan bagi Ical karena sebelumnya Rizal tidak pernah menjadi kader Partai Golkar. Sebagai partai yang relatif matang dan sudah berkiprah selama lebih 40 tahun, sebenarnya Partai Golkar dijejali banyak kader-kader muda intelek yang sudah lama berkiprah dalam kepengurusan Partai, namun justru   tidak terakomodasi dalam kepengurusan di tingkat pusat seperti Yuddi Chrisnandi, Ferry Mursyidan Baldan, dan beberapa nama lainnya yang tidak sempat disebut, termasuk intelektual muda yang baru bergabung ke dalam Partai Golkar, Indra J.Piliang. &lt;br /&gt;Penghancuran Golkar&lt;br /&gt;Sebagai partai pemenang pemilu 2009, Partai Demokrat baik langsung atau tidak langsung berkepentingan terhadap Partai Golkar. Kepentingannya, dalam jangka pendek adalah  agar kekuasaan dan kepemimpinan SBY dalam periode keduanya dapat berjalan dan berkesinambungan dengan program-programnya. Polanya dengan merekrut beberapa orang dari Partai Golkar untuk menduduki posisi menteri dalam pemerintahan. Bila sukses menggaet partai Golkar ke dalam pemerintahan, maka tidak susah mengajak kader-kader Golkar yang berada  di parlemen untuk berkoalisi mengamankan kebijakan-kebijakan SBY yang pro-neoliberal, atau dalam bahasa SBY: Ekonomi Jalan Tengah. &lt;br /&gt;Namun jangka panjang, kepentingan SBY dan Partai Demokrat adalah memperlemah partai-partai pesaingnya dalam kontestasi politik dan memperpanjang hegemoni partainya sebagai the ruling party. Kita tahu, selama tiga kali pemilu digelar pasca reformasi, pemenang pemilu berganti-ganti; pada pemilu 1999 dimenangkan oleh PDI-P, pemilu 2004 dimenangkan oleh Partai Golkar dan Pemilu 2009 dimenangkan Partai Demokrat. Sementara Partai Demokrat adalah partai yang relatif baru dalam pentas politik nasional dan baru berpengalaman dua kali pemilu. Faktor pendorong kemenangan Partai Demokrat ketika itu adalah faktor SBY yang berada di tampuk tertinggi pemerintahan (presiden).&lt;br /&gt;Salah satu faktor penghancur Golkar adalah penempatan Rizal Mallarangeng dalam pengurus inti DPP Partai Golkar. Setidaknya efek dari penempatan Rizal adalah menghancurkan dari dalam, mulai dari penghancuran pola kaderisasi partai Golkar yang selama ini berjalan rapi dan berjenjang. Para kader partai Golkar yang duduk di pengurus inti adalah kader yang merintis karir politiknya mulai dari jenjang terbawah dan berlangsung sejak lama. Bila sebagian kader Golkar merasa dilangkahi, maka konflik laten maupun konflik terbuka akan senantiasa terjadi dan mempengaruhi kinerja Partai Golkar pada Pemilu 2014 mendatang menjadi semakin terpuruk. &lt;br /&gt;Agaknya lonceng kematian Partai Golkar akan semakin mendekati kenyataan. Ketika Soeharto jatuh pada Mei 1998, Partai Golkar banyak menuai kecaman karena telah menjadi partai pendukung otoriterisme Soeharto selama tiga dekade. Makanya, partai ini pernah menjadi sasaran empuk gerakan reformasi untuk dibubarkan, namun berkat kepemimpinan Akbar Tanjung yang mantan aktifis mahasiswa (HMI), Partai ini tetap eksis hingga kini. Bahkan Akbar Tanjung mampu membawa partainya menjadi pemenang pemilu 2004 mengalahkan partai-partai yang lahir dari gerakan reformasi seperti PAN dan PKB. Bahkan PKB dalam menjalankan suksesi kepemimpinan internal partainya harus meminta bantuan pengadilan.&lt;br /&gt;Pembonsaian Partai Golkar versi SBY nampaknya akan dimulai dan terus dilanjutkan. Apalagi SBY pernah dikecewakan partai ini ketika berlangsung pemilihan wakil presiden mendampingi Megawati pada Sidang Istimewa MPR pada 2001 silam. Ketika itu tampil cawapres bersaing antara SBY dengan Hamzah Haz dari PPP. Karena sentiment anti-tentara ketika itu masih kuat dan posisi Golkar sangat menentukan dimana Akbar Tanjung tampil sebagai king maker, maka Hamzah Haz sebagai orang sipil berhasil memenangkan pemilihan. &lt;br /&gt;Meski gagal menjadi wapres mendampingi Megawati ketika itu, SBY mampu tampil sebagai presiden pada pemilu 2004 dari partai baru yang didirikannya, Partai Demokrat. Dengan menggandeng JK dari Partai Golkar, pasangan ini berhasil memenangkan pemilihan langsung presiden untuk pertama kalinya. Berkat dorongan SBY pula, maka JK mengambil alih kepemimpinan Partai Golkar dari tangan Akbar Tanjung pada Munas Bali 2005 silam melalui pemilihan yang sangat ketat.&lt;br /&gt;Selama masa pemerintahan SBY-JK, SBY dan partainya sangat diuntungkan dengan penguasaan Golkar ditangan JK. Sebagai wapres yang merangkap sebagai ketua umum dari partai terbesar  dalam masa 2004-2009, kebijakan-kebijakan pemerintahan didukung penuh oleh Golkar di parlemen sehingga memberi citra baik bagi pemerintahan SBY di mata rakyat sehingga kembali berhasil memenangkan pemilu presiden 2009, sementara JK yang memiliki andil besar dalam pemerintahan tidak mendapatkan apresiasi dari rakyat.&lt;br /&gt; Roda politik terus berputar,   akan menjadi persaksian pada Pemilu 2014 mendatang: apakah Partai Golkar tetap eksis dalam tiga besar atau justru menjadi partai 2,5 persen sebagaimana dikemukakan politisi Partai Demokrat, Ahmad Mubarok awal tahun 2009 lalu. &lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat di Tribun Timur, Kamis, 15 Oktober 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-2001185032509967502?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tribun-timur.com/read/artikel/52949' title='Pemenang Munas Golkar adalah SBY'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/2001185032509967502/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/pemenang-munas-golkar-adalah-sby.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2001185032509967502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2001185032509967502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/pemenang-munas-golkar-adalah-sby.html' title='Pemenang Munas Golkar adalah SBY'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3678320596421721305</id><published>2009-10-09T00:05:00.000-07:00</published><updated>2009-10-09T00:09:24.313-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Batik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia</title><content type='html'>Sebagaimana telah ditunggu-tunggu rakyat Indonesia, pada 2 Oktober 2009 UNESCO mengukuhkan Batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Dunia (World Culture Heritage). Bentuk sukacita rakyat Indonesia diperagakan dalam berbagai bentuk, berupa pengenaan busana batik pada hampir seluruh aktifitas, baik di perkantoran, dipanggung-panggung hiburan, para presenter di layar televisi, bahkan ada yang melakukan sepeda santai berbatik. Sebelumnya keris dan wayang  telah mendapat pengakuan sebagai warisan budaya dunia tak benda asal Indonesia.&lt;br /&gt; Rakyat Indonesia spontan berbondong-bondong mengenakan batik sebagai bentuk apresiasi dalam mempertahankan jati diri budaya bangsa akibat klaim beberapa budaya Indonesia oleh Negara Malaysia. Sebelumnya Malaysia telah mengklaim Reog Ponorogo, Tari Pendet, termasuk Batik sebagai budaya Malaysia. Spontanitas rakyat Indonesia berbusana batik sudah diinformasikan beberapa bulan sebelumnya dalam berbagai media massa, dan media komunitas seperti milis, email, facebook, twitter, plurk, tagged dan media jejaring sosial lainnya sebagai ekspresi patriotik untuk disajikan ke hadapan dunia.  &lt;br /&gt;Konsekwensi mendaftarkan batik sebagai warisan budaya dunia berarti bangsa Indonesia telah ikhlas membagi salah satu warisan budaya bangsanya untuk seluruh umat manusia di dunia. Dengan demikian, batik sudah berubah dari Permission Culture menjadi Free Culture karena menjadi Warisan Budaya Dunia secara eksplisit maupun implisit menghilangkan hak privilege atas batik. Konsekwensinya setiap orang berhak menggunakan batik tanpa harus meminta izin pada negara atau badan apapun karena telah kembali ke kodratnya sebagai Free Culture. Maka disini berlaku hukum "Ce qui appartient à tous appartient à personne".&lt;br /&gt;Budaya Rakyat&lt;br /&gt;Batik sebagai produk budaya rakyat Indonesia lebih banyak berpusat di Jawa dengan titik pusat pada Jogja, Solo dan Pekalongan. Ketiganya memiliki ciri khas batik masing-masing, seperti batik Jogja berlatarbelakang putih, batik Solo berlatar belakang kuning, sedang batik Pekalongan lebih beraneka warna (colorfull) karena pengaruh budaya pesisir yang banyak bergaul dengan dunia luar. Akibat akulturasi budaya, batikpun tak lepas dari pengaruh dari luar sehingga mempengaruhi corak batik. Pengaruh Tionghoa pada batik terletak pada corak merah dan corak Phoenix sedang pengaruh Eropa yang pernah menjajah bumi nusantara terletak pada corak bebungaan dan kecenderungan pada warna biru.. Meski demikian batik tradisonal tetap mempertahankan coraknya karena biasanya masing-masing corak memiliki perlambangan masing-masing dan mengandung nilai-nilai tertentu sehingga masih sering dipakai dalam upacara-upacara adat Jawa.&lt;br /&gt; Dilihat dari prosesnya, Batik dibedakan atas batik tulis dan batik cap. Batik tulis adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik menggunakan tangan. Lama pembuatannya sekitar dua hingga tiga bulan. Sedang batik cap adalah kain yang dihias dengan teksture dan corak batik dibentuk dengan cap. Proses pembuatannya memakan waktu hanya sekitar dua hingga tiga hari.&lt;br /&gt;Batik tulis biasanya lebih halus sehingga harganya lebih mahal daripada batik cap yang dicetak. Batik sangat erat berhubungan dengan desain, motif dan proses pembuatannya serta perawatannya yang menggunakan Lerak sehingga aroma Batik selalu khas; seluruh prosesnya merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Batik bisa menggunakan kain sutra atau kain tenun. Namun pada umumnya menggunakan kain tenun yang diproses dengan parafin dan dirawat menggunakan lerak. Batik tulis halus merupakan mahakarya maestro batik. Batik jenis ini hanya dapat dijangkau kalangan bangsawan dan borjuis.  &lt;br /&gt; Meski batik cap mendominasi pasar karena harganya yang murah, bagi perajin batik menganggap membatik bukanlah pekerjaan mudah. Batik cap biasanya diproduksi mesin cetak secara missal sehingga berharga murah dan dinilai rendah kualitasnya. Tiap motif mempunyai tata cara berbeda untuk mencantingnya, tidak asal memasang canting diatas kain. Karena itu batik memiliki nilai tinggi dan keunikan tersendiri sehingga layak menjadi warisan dunia. Batik cap juga memiliki aturan dalam pembuatannya karena terkait dengan nilai yang telah diturunkan dari nenek moyang saat hendak membatik. Keunikan pakem batik inilah yang tetap dipertahankan dan dilestarikan dalam keluarga para perajin batik dalam proses transfer of knowledge secara turun temurun.&lt;br /&gt; Merujuk pada Wikipedia, kata “batik” berasal dari bahasa Jawa “amba” dan “nitik” yang berarti menulis. Menulis atau membatik merujuk pada teknik pembuatan corak dengan menggunakan canting atau cap sedang pencelupan kain menggunakan bahan perintang warna corak malam (wax) yang berfungsi menahan masuknya bahan pewarna. Teknik semacam ini sering disebut dengan istilah wax-resist dyeing. Teknik inipun hanya bisa digunakan pada kain dari serat alami seperti sutra, wol, katun dan tidak bisa dipakai diatas kain serat buatan (polyester). Kain yang pembuatannya tidak menggunakan teknik ini dan biasanya dibuat melalui teknik cetak (print) disebut  bukan kain batik. Apalagi batik yang didesaign menggunakan komputer yang disebut batik fraktal, bukanlah jenis batik jika merujuk pada makna batik yang sebenarnya. &lt;br /&gt;Batik Fraktal&lt;br /&gt;Batik fractal adalah seni membatik melalui pola yang diformulasikan dalam rumus matematika dengan menggunakan teknologi komputer. Batik fraktal pertama kali diperagakan dihadapan publik oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kadiman pada Ritech Expo 2009  (09/08). Desain batik fraktal menggunakan computer CAD   (computer aided design) cukup dengan memasukkan sederet angka dan huruf untuk menghasilkan gambar sekuntum melati. Lalu mengubah sedikit rumusan itu dan menggandakan berlipat kali di sekeliling gambar asal kemudian dihasilkan suatu corak batik. Kadiman juga memperkenalkan canting elektrik yang mampet hingga tak memerlukan tiupan pada ujungnya untuk mengatasi kebuntuan lubang keluarnya tinta.  &lt;br /&gt;Sebenarnya  Batik Fraktal secara khusus menyangkut motif  atau disain dengan menggunakan formulasi matematik. Sementara berbagai motif atau disain Batik yang sudah ada bisa diturunkan formulasinya dan bisa pula menurunkan disain lain dengan mudah dengan cara mengganti parameternya. Langkah Kadiman mensosialisasikan batik fraktal agar mampu memperluas segmen penggemar di masyarakat luas  hingga ke manca negara,  bukan untuk meremehkan atau menafikkan ketrampilan para perajin batik.&lt;br /&gt;Pengenalan batik fraktal kepada publik dengan menggunakan teknologi komputer dapat berguna sebagai alat bantu baru dalam mempermudah kreasi motif-motif baru dan memperkaya motif batik yang sudah ada. Batik fraktal tidak bermaksud mengganti alat membatik yang sudah dikenal seperti kompor kecil sebagai alat menghangatkan cairan malam (wax). Bila hasil batik fraktal belum memuaskan, maka tugas para perancang perangkat lunak (software) batik fraktal untuk memperbaiki karyanya sehingga dapat berguna membantu mendapatkan motif-motif baru bagi para perajin batik.&lt;br /&gt; Penemuan software batik fraktal dapat membantu para desaigner untuk mengekspresikan idenya agar dapat menuangkannya secara lebih cepat dan lebih baik dibandingkan bila dilakukan secara manual. Disini terjadi penyatuan ilmu pengetahuan dan seni sehingga  teknologi dapat berfungsi sebagai alat bantu menyusun imajinasi kreasi batik secara cepat. Desain diatas Corel 3 D membantu simulasi pencahayaan dan bayangan kreasi batik. Geometri fraktal dan Computer&lt;br /&gt;Aided Design banyak membantu para perancang untuk menghasilkan karya batik yang spektakuler karena menemukan dunia kebebasan berkreasi.&lt;br /&gt;Penemuan kreasi baru batik fraktal bukan tanpa penentangan, utamanya dari para perajin batik tradisional. Ada pandangan dari kalangan ini menyebutkan bahwa batik fraktal hanyalah salah satu bentuk visual komputer dan akan merusak nilai-nilai batik. Batik fractal tidak menjadi teknik produksi batik yang lebih cepat dan murah karena untuk segmen ini ada batik print, bukan batik fraktal solusinya.&lt;br /&gt;Sebagai jalan tengah, pemahaman bahwa teknologi dapat membawa kebaikan namun dapat pula membawa efek samping keburukan. Antara batik tulis sebagai mahakarya maestro perajin batik tradisional berhadapan batik fraktal yang lahir dari inovasi teknologi akan memiliki manfaat masing-masing. Berkaca kepada Orang Jepang yang telah menggunakan teknologi tinggi, masih menghormati budaya tradisionl dan menempatkan lebih tinggi dari budaya teknologi tinggi yang mereka ciptakan sendiri.&lt;br /&gt;(Artikel ini pernah dimuat di Harian Fajar, Rabu, 07 September 2009, Penulis, Muslimin B.Putra, Pemerhati Politik Budaya dan Kebijakan Publik pada CEPSIS, Makassar)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3678320596421721305?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3678320596421721305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/batik-sebagai-warisan-budaya-dunia.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3678320596421721305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3678320596421721305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/batik-sebagai-warisan-budaya-dunia.html' title='Batik Sebagai Warisan Budaya Dunia'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-6015590096032075319</id><published>2009-10-05T00:45:00.000-07:00</published><updated>2009-10-05T00:48:04.760-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Kapitalisme Perkotaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lapangan Karebosi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Muslimin B.Putra'/><title type='text'>Karebosi, Kapitalis dan Karaeng</title><content type='html'>Revitalisasi Lapangan Karebosi menjadi buah bibir masyarakat Makassar akhir-akhir ini. Meski rencana tersebut telah berlangsung kurang lebih 2 tahun, berdasarkan pernyataan Kabag Humas Pemkot Makassar, namun ternyata Diza Ali yang ”berhasil” memanaskan rencana Walikota tersebut.  Diza Ali menggeliat terkait keberadaan sekolah sepakbola yang dikelolanya (MFS 2000) yang bermarkas di Karebosi akan kena gusur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca bentrok antara Pemuda Pancasila pendukung Diza Ali dengan Pemuda Pancasila pendukung Ilham Arief Sirajuddin pada beberapa waktu lalu, revitalsiasi Karebosi memasuki babak baru. Berbagai dukungan antara yang pro dan kontra terus mengemuka. Tetapi kelompok yang kontra lebih meluas bukan hanya dari kelompok aristokrat lama pewaris Kerajaan Tallo, tetapi juga  telah masuk ke dalam parlemen daerah (DPRD Kota Makassar). Terakhir pihak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan pun memposisikan dirinya pada kelompok kontra dengan menyatakan bahwa Lapangan Karebosi adalah situs budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pandangan bahwa  Karebosi adalah cagar budaya karena memiliki nilai sejarah dengan keberadaan Kota Makassar pada zaman kerajaan Gowa-Tallo. Bila hal tersebut benar, maka pihak pemerintah kota Makassar dapat dikatakan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Sedang kategori benda cagar budaya bila memiliki usia diatas 50 tahun, memiliki ciri yang unik dan khas serta berkaitan dengan sejarah tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa kerajaan Gowa-Tallo, lapangan Karebosi ada didalam kekuasaan para Karaeng yang menjadi penguasa tanah Makassar. Maka tak salah bila kalangan masyarakat adat Kerajaan Tallo adalah pihak kontra lainnya. Tokoh utamanya adalah Andi Iskandar Esa Daeng Pasore, Ketua Lembaga Adat Kerajaan Kembar Gowa Tallo. Menurutnya, Lapangan Karebosi milik seluruh masyarakat Sulsel karena menyimpan nilai sejarah perjuangan masyarakat Sulsel, khususnya kerajaan Gowa-Tallo dalam mempertahankan wilayah kerajaan dan perjuangan kemerdekaan. Tanda penolakan adalah dengan cara melakukan aksi cap jempol darah bersama dengan para mahasiswa dan pedagang anti revitalisasi Karebosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk dukungan hukum terhadap pihak anti revitalisasi adalah keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makasar untuk melakukan gugatan hukum. Bentuk gugatan yang dilakukan LBH adalah citizen law suit yakni gugatan kewargaan terhadap pelaksanaan revitalisasi Karebosi ke Pengadilan Negeri Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Motif Kapitalis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena kapitalisme dalam diskursus pembangunan kota di Indonesia sudah lama terjadi. Dimulai oleh Kota Jakarta ketika dipimpin oleh Gubernur Ali Sadikin yang menyulap Jakarta dari Kota Kumuh menjadi Kota Modern dengan gedung-gedung pencakar langit. Namun seiring itu pula seabrek permasalahan dalam kota Jakarta dimulai, seperti arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya patologi sosial seperti kriminalitas yang tinggi hingga penataan lingkungan yang buruk yang mengakibatkan banjir saban tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor perkotaan merupakan lahan yang dianggap paling strategis untuk invesasi karena kelengkapan fasilitas yang dimilikinya. Besarnya investasi pada sektor perkotaan yang diperkirakan sekitar 70 persen menurut data BPS 1990, umumnya berlokasi di jakarta dan sekitarnya. Hal ini merupakan daya tarik yang menggiurkan yang menyebabkan terjadinya migrasi masyarakat ke kota. Pada lain pihak, suburnya investasi para kapitalis di perkotaan karena didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan lahirnya kota-kota baru melalui idiologi garden city. Idiologi ini dikembangkan oleh Sir Ebenezer Howard (Muslimin B. Putra, 2002:106-107).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompleksitas pembangunan kota sebenarnya disebabkan oleh ketidakjelasan posisi antara pemerintah sebagai wakil negara atau wakil pasar. Dalam struktur ekonomi swasta, seringkali pejabat pemerintah seharusnya mewakili negara sebagai regulator dan tidak memainkan perannya secara sungguh-sungguh. Malah pejabat pemerintah sepertinya menjadi bagian dari kekuatan dan penguasaan pasar. Penguasaan pasar biasanya berbentuk formal dan tidak formal. Pada jalur formal, swasta menjanjikan pemasukan pajak, retribusi maupun pembagian keuntungan berlipat ganda, dll. Pada jalur tidak formal, biasanya dilakukan seperti iming-iming menjanjikan komisi untuk pejabat, proyek sub-kontraktor untuk pejabat atau kekuasaan pejabat, sumbangan pada pesta olah raga, dll. Bentuk-bentuk dominasi swasta tersebut akhirnya bermuara pada ketiadaan batas antara pejabat – pengusaha (ibid. Hal. 121).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran Kapitalis Tosan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapitalisme adalah  idiologi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedang kapitalis adalah para penganut idiologi kapitalisme. Kaum Kapitalis banyak diwakili oleh pengusaha swasta baik pengusaha swasta nasional maupun pengusaha swasta transnasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikasi keterlibatan kaum kapitalis dalam proyek revitalisasi Lapangan Karebosi adalah terpilihnya PT Tosan Permai Lestari sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut terpilih karena pesaing lainnya ”mengundurkan diri”, sehingga Tosan satu-satunya perusahaan swasta yang bertahan dan langsung ditetapkan sebagai pemenang tender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek tender dengan pemenang tunggal bukan barang baru dalam negara Indonesia yang dikenal negara terkorup di dunia. Meski presiden SBY memiliki raport bagus dalam upaya memberantas praktek korupsi, tetapi berbeda dengan praktek yang dilakukan para pemerintah daerahnya yang tetap berasyik-masyuk dengan dana illegal yang masuk ke dalam grey area.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenang tunggal tender adalah salah satu modus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa publik.  Hal ini bisa dilihat dari buku toolkit yang diterbitkan Indonesia Procurement Watch (IPW), salah satu NGO di Jakarta yang concern memonitor proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Pemenang tender tunggal biasanya terjadi karena antara pihak perusahaan pesaing dengan pihak perusahaan pemenang tender telah melakukan permufakatan rahasia yang saling menguntungkan berupa pembagian komisi dari proyek yang ditenderkan tanpa perlu bersaing dalam tender terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila ditelusuri lebih jauh, rencana revitalisasi lapangan karebosi terkait dengan keberadaan pusat perbelanjaan MTC (Makassar Trade Center). MTC sendiri adalah bagian dari bisnis kapitalis PT Tosan. Hal ini terliaht dari desain yang dikembangkan PT Tosan yang ingin menghubungkan antara MTC dengan basement Karebosi melalui lorong bawah tanah. Maka tak salah, bila ada kecurigaan bahwa Tosan memiliki grand agenda dan grand design untuk menguasai lapangan Karebosi untuk kepentingan bisnisnya. Bagi kapitalis Tosan  Karebosi akan dijadikan buffer dan pendukung bagi MTC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dukungan Karebosi terhadap MTC dapat berupa penyediaan lapangan parkir, atau juga sebagai pos-pos pendukung mengalirnya kapital (baca: duit) ke pundi-pundi pemilik PT Tosan karena didalam basement Karebosi akan dibangun pula gerai-gerai pertokoan. Sehingga yang menjadi pertanyaan, dimana area resapan air bagi pepohonan yang akan menghiasi Lapangan Karebosi pasca revitalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka publik bisa mengambil kesimpulan sendiri: apakah proyek revitalisasi Karebosi untuk keuntungan publik atau untuk keuntungan privat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-6015590096032075319?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/6015590096032075319/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/karebosi-kapitalis-dan-karaeng.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6015590096032075319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/6015590096032075319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/10/karebosi-kapitalis-dan-karaeng.html' title='Karebosi, Kapitalis dan Karaeng'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-4841476775274483347</id><published>2009-09-28T02:56:00.000-07:00</published><updated>2009-09-28T02:57:50.347-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ombudsman Daerah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ombudsman Makassar'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ombudsman Nasional'/><title type='text'>Quo Vadis Komisi Ombudsman  Daerah</title><content type='html'>Dalam waktu mendatang, publik Makassar akan dilayani oleh sebuah lembaga negara berbasis di daerah bernama Komisi Ombudsman. Kehadiran lembaga publik dan independen tersebut berkat dorongan dari organisasi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata pemerintahan di Indonesia (PGRI/Partnership) melalui sebuah LSM lokal dan disepakati kehadirannya melalui sebuah kesepakatan bersama Walikota Makassar pada 8 Nopember 2007 silam. &lt;br /&gt;Sebagai bentuk konkret kesepakatan tersebut, maka Walikota Makassar kemudian membuat Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2008 tentang Ombudsman Kota Makassar pada 27 Mei 2008 yang mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman serta tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan komisi Ombudsman. Dalam pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa Ombudsman berkedudukan sebagai lembaga independen yang tidak memiliki hubungan struktural dengan lembaga-lembaga negara, pemerintah daerah serta badan usaha untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan umum dan swasta di daerah.&lt;br /&gt;Lembaga Ombudsman bukan lagi badan baru di Indonesia karena di tingkat nasional sudah terbentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON) melalui sebuah Keputusan Presiden pada beberapa tahun lalu. Pada tingkat daerah, juga sudah terbentuk lembaga Ombudsman daerah di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  Sedang lembaga sejenis dengan nama berbeda juga sudah terbentuk seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) di Jawa Timur pada tingkat propinsi.&lt;br /&gt;Pada tingkat kabupaten/kota sudah terbentuk lembaga sejenis dan area concern yang hampir sama. Di Kota Semarang, Jawa Tengah telah terbentuk Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5) yang memiliki kewenangan menangani semua jenis pengaduan dari warga Kota Semarang.  Sedang di Kota Tangerang, Propinsi Banten juga telah terbentuk Unit Layanan Keluhan (ULK) pada setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT), khususnya di setiap Puskesmas dan sekolah-sekolah. Kesemua lembaga tersebut bertugas menyelesaikan komplain pelayanan publik.   &lt;br /&gt;Selain itu, penyelesaian sengketa pada sektor swasta sudah diakomodasi dengan lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dibentuk berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Meski telah hampir berusia satu dekade, BPSK tidak terlalu populer karena lembaga ini tidak dibekali anggaran dari negara yang memadai sehingga tidak bisa berfungsi maksimal. Karena faktor anggaran pula sehingga BPSK hanya terbentuk pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang membentuk BPSK adalah Jeneponto. BPSK yang berfungsi relatif baik adalah BPSK Bandung, sedang BPSK Makassar nyaris tidak kelihatan hasil kerjanya.&lt;br /&gt;Dalam konteks administrasi publik, Ombudsman di  bentuk untuk mengatur sengketa pelayanan publik dan menyelesaikannya diatas prinsip win-win solution. Karena berada di area monitoring pelayanan publik, maka Ombudsman seringkali dipersepsikan sebagai mewakili kepentingan masyarakat meski secara kelembagaan dibiayai oleh negara melalui APBN/APBD.&lt;br /&gt;Fungsi Eksekutorial&lt;br /&gt;Problem umum pada lembaga penyelesaian sengketa pelayanan publik adalah masalah eksekusi sebuah keluhan. Hal ini terkait dengan fungsi lembaga; apakah memiliki fungsi eksekutorial atau tidak ? Pada umumnya, lembaga ombudsman dan sejenisnya memiliki keterbatasan fungsi sehingga keluhan-keluhan yang ditampung hanya sampai pada rekomendasi, tidak bisa mengeksekusi sendiri seperti pemberian sanksi. Kondisi ini menyebabkan lembaga ombudsman hanya laiknya macan ompong, hanya bisa bersuara tetapi suaranya nyaris tidak mampu menembus dinding-dinding birokrasi. &lt;br /&gt;Pada level nasional, fungsi komisi ombudsman juga nyaris tidak memiliki fungsi eksekutorial sehingga keberadaanya tidak membawa perubahan berarti terhadap keluhan pelayanan publik pada institusi negara di tingkat pusat. Malah KON sibuk menata diri sendiri agar bisa berada dibawah payung hukum undang-undang dengan menyusun rancangan undang-undang Ombudsman Republik Indonesia. Namun ironisnya, dalam RUU tersebut justru tetap mengebiri kewenangannya sebatas lembaga pemberi saran dan rekomendasi seperti yang tercantum pada Pasal 9 RUU Ombudsman RI.&lt;br /&gt;Pikiran yang lebih maju justru datang dari masyarakat sipil melalui jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) yang mengadvokasi RUU Pelayanan Publik yang bermaksud mengadvokasi pendirian lembaga independen yang memiliki fungsi eksekutorial. Meski belum ada kesepakatan label lembaga independen tersebut – apakah menggunakan label Komisi Pengawas Pelayanan Publik (KP3), Komisi Ombudsman atau nama lainnya -  setidaknya pemikiran yang berkembang menunjukkan adanya niat untuk memperkuat lembaga independen dengan pemberian fungsi yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam konteks sengketa pelayanan publik.&lt;br /&gt;Penguatan posisi masyarakat dinyatakan dengan adanya legal standing atau hak gugat warga masyarakat. Masyarakat yang dirugikan dari layanan publik berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Tentunya kelompok masyarakat yang diberi hak gugat harus berbadan hukum, mempunyai anggaran dasar dan telah melakukan kegiatan nyata dalam rentang minimal satu tahun terakhir. Dengan demikian, akan lahir asosiasi-asosiasi warga berdasarkan jenis layanan publik yang bisa berfungsi sebagai perwakilan warga dalam hal penyelesaian sengketa vis a vis pemerintah dan swasta. &lt;br /&gt;Terkait dengan sengketa pelayanan publik, maka dikenal dua model penyelesaian sengketa yakni penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan cara mediasi, negosiasi, arbitrase atau pilihan lainnya dari kedua pihak yang bersengketa. Bila tidak tercapai kesepakatan, maka baru bisa diajukan ke dalam pengadilan. Gugatan didalam pengadilan harus menyertakan pembuktian unsur-unsur kerugian, kesalahan dan hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. &lt;br /&gt;Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwa) No 07/2008 sebagai dasar pembentukan Ombudsman Kota Makassar, nampaknya belum mengatur secara spesifik aturan dan model penyelesaian sengketa layanan publik. Sementara tugas-tugas pokok komisi ini nantinya adalah menyelesaikan keluhan-keluhan yang dilaporkan masyarakat dan menyampaikannya kepada institusi terlapor. Payung hukum yang menaunginya (Perwa) akan menjadi problema tersendiri pada waktu-waktu mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, kelahiran Ombudsman Kota Makassar  yang didorong oleh kelompok masyarakat sipil merupakan respon pemerintah daerah yang bagus. Peraturan Walikota ini dapat dikategorikan sebagai produk kebijakan publik yang partisipatif.  Semoga tim rekruitmen komisioner ombudsman juga dapat bertindak partisipatif dengan membuka secara luas partisipasi warga dalam mengajukan diri sebagai calon komisioner Ombudsman dan tidak bertindak partisan dalam arti hanya mendahulukan kepentingan kelompok sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-4841476775274483347?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kemitraan.or.id/newsroom/media-news/quo-vadis-komisi-ombudsman-daerah/lang-pref/id/' title='Quo Vadis Komisi Ombudsman  Daerah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/4841476775274483347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/09/quo-vadis-komisi-ombudsman-daerah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4841476775274483347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/4841476775274483347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/09/quo-vadis-komisi-ombudsman-daerah.html' title='Quo Vadis Komisi Ombudsman  Daerah'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5529723855558287107</id><published>2009-08-31T22:22:00.000-07:00</published><updated>2009-08-31T22:24:54.856-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Budaya Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tari Pendet'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Budaya'/><title type='text'>Tari Pendet ;  Politik Budaya dan Budaya Politik</title><content type='html'>Malaysia kembali mengklaim salah satu produk  budaya asli Indonesia, Tari Pendet. Bentuk klaim tersebut tercermin dalam penayangan iklan promosi wisata Malaysia yang menayangkan Tari Pendet yang berasal dari Bali. Sebenarnya Tari Pendet bukanlah kasus pertama, karena tercatat sudah menjadi kasus keempat klaim Malaysia untuk tarian saja, setelah  "Tari Piring" dari Sumatera Barat, "Tari Reog Ponorogo" dari Jawa Timur dan "Tari Kuda Lumping" yang juga dari Jawa Timur. &lt;br /&gt;Tari pendet yang dimainkan oleh perempuan yang mengenakan busana adat Bali ditayangkan berkali-kali dalam iklan Visit Malaysia Year di beberapa stasiun televisi, baik di dalam dan luar negeri Malaysia. Melalui  siaran iklan Visit Malaysia Year, pihak Malaysia mengklaim  tari pendet atau tari selamat datang yang biasa disuguhkan masyarakat Bali kepada para tamu penting yang datang ke Pulau Dewata sebagai miliknya.  Menurut  Guru besar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, Prof. Wayan Dibia, MA,  penari yang ditayangkan dalam iklan tersebut adalah orang Bali bernama Lusia dan Wiwik yang  merupakan alumnus ISI Denpasar. Sementara itu, pengambilan gambarnya dilakukan Bali Record sekitar dua hingga tiga tahun lalu (Kompas.com). &lt;br /&gt;Klaim Malaysia tentang Tari Pendet yang erat terkait dengan tata upacara keagamaan Hindu Bali, sangat  tidak berdasar karena  Malaysia penduduknya berbasis  agama Islam. Tercatat sekitar 50,4 persen dari seluruh penduduk Malaysia berpenduduk Muslim yang berjumlah 28,3 juta jiwa. Sedang dari perspektif historis, budaya Hindu Bali  jauh lebih tua daripada Negeri Malaka yang menjadi cikal bakal kelahiran negara Malaysia. Dalam sejarahnya, Malaka didirikan oleh Prameswara, seorang bangsawan dari Kerajaan Sriwijaya yang bermigrasi melalui Tumasik, sekarang bernama Singapore. Prameswara bermigrasi saat Majapahit menguasai Palembang sebagai ibukota Sriwijaya kala itu. Pendekatan ilmu sejarah salah satu alat bantu yang bisa menjelaskan keberadaan Tari Pendet dan budaya lainnya dalam menghadapi klaim Malaysia, bukan hanya pendekatan ilmu hukum HAKI semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Budaya&lt;br /&gt;Persoalan  Tari Pendet yang digunakan oleh pihak Malaysian Tourism Board dalam iklan promosi pariwisata negaranya ke seluruh dunia merupakan urusan bisnis dan tidak terkait dengan urusan kebudayaan. Sepintas mungkin kasusnya bisa disamakan seperti motif Aborigin,   motif Indian dan seterusnya  dalam produk kerajinan buatan seniman Bali dan seniman lainnya di pelosok negeri.  Jadi motifnya bisa dikategorikan sebagai  urusan cari uang semata yang dikemas dalam promosi pariwisata dan bukan urusan kebudayaan.  &lt;br /&gt;Nah bila pemerintah Indonesia tidak ingin diklaim produk budayanya oleh pihak negara lain adalah tugas Indonesian Tourism Board untuk memasang iklan promosi  dengan cara yang sama gencarnya ke pelosok dunia. Penggunaan Tari Pendet oleh pihak  Malaysia karena terkait dengan politik budaya kita yang kurang menghargai budaya sendiri. Bila promosi pariwisata kita menampilkan produk budaya sendiri maka itulah langkah nyata penghargaaan atas budaya sendiri sehingga pihak Malaysia akan tidak seenaknya memakai kesenian kita sebagai pemancing turis. &lt;br /&gt;Kita bisa saksikan akhir-akhir ini penggunaan kesenian barongsai lebih banyak dipertontonkan pada event-event kesenian di perkotaan. Padahal barongsai adalah produk budaya dari negeri Tiongkok dan bukan produk asli budaya rakyat Indonesia. Meski banyak dimainkan di banyak negara, nyaris tidak ada protes dari rakyat Tiongkok yang merasa dicuri produk budayanya oleh banyak negara. Mungkin persoalan ini karena rakyat yang memainkannya masih dari keturunan Tiongkok walau sudah warga negara setempat.&lt;br /&gt;Dalam bidang olahraga, pencak silat adalah salah satu produk budaya Indonesia yang sudah banyak dikuasai oleh masyarakat dunia, utamanya para atlet bela diri. Bahkan pada beberapa event, pencak silat sudah  mempertontonkan oleh warga negara lainnya. Meski sudah mendunia, kita tidak pernah memprotes dan mengkategorikan “pencurian budaya” pencak silat karena pada dasarnya produk budaya dan kesenian yang dapat dengan mudah berpindah tangan dengan melalui proses pelatihan. Yang jadi persoalan adalah pada pemerintah kita adalah sejauh mana perannya dalam mematenkan ribuan jenis kebudayaan dan kesenian kita sehingga kita tidak dibayangi ancaman “pencurian budaya” dan sejauh mana politik budaya dalam mengayomi dan melindungi ribuan produk kesenian dan budaya kita.  &lt;br /&gt;Justru yang melakukan langkah lebih nyata adalah para anak muda yang bergabung dalam Indonesian Archipelago Culture Initiatives (IACI), sebuah LSM yang melakukan proses pendataan budaya Indonesia. Dalam situsnya,  http://budaya-indonesia.org/  para anak muda  itu mengupayakan langkah-langkah konkrit perlindungan hukum atas kekayaan budaya Indonesia yang berjumlah ribuan di seluruh pelosok tanah air. Bandingkan dengan kinerja birokrasi pemerintah dibidang pariwisata c.q. Departemen Kebudayaan dan  Pariwisata dan dinas-dinas pariwisata di daerah yang kurang jelas output dan outcome dari kegiatan mereka sehari-hari dan setiap bulan menerima gaji dari anggaran negara. &lt;br /&gt;Sebagai sebuah LSM, IACI senantiasa terbuka bagi segenap anak bangsa yang memiliki kepedulian baik bantuan ide, tenaga dan donasi dalam rangka mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum.  Dalam hal  dukungan proses pendataan kekayaan budaya Indonesia, IACI mengharapkan setiap anak bangsa yang memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya Indonesia untuk berpartisipasi meng-upload ke situs perpustakaan digital budaya Indonesia pada alamat http://budaya-indonesia.org/. Perlindungan hukum dengan dukungan data yang baik  akan menghasilkan produk katalog seni budaya Indonesia yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya Politik&lt;br /&gt;Kasus Tari Pendet membawa hikmah tersendiri karena rakyat Indonesia kembali dipersatukan oleh isu yang sama dalam membangun soliditas kembali setelah sempat tercerai berai pasca pemilu presiden Juli lalu. Budaya politik “tidak siap kalah” dikalangan elit politik sempat menguat dan mengancam perpecahan anak bangsa akhirnya dapat dipersatukan oleh gagasan untuk memikirkan kembali khasanah budaya kita yang sangat beragam namun tidak terdokumentasi dengan baik. &lt;br /&gt;Bila kita merenungkan kasus Tari Pendet yang mencuat di kala kita merayakan Hari Kemerdekaan rasanya kita dapat mensyukuri sebagai rahmat tersembunyi karena dengan demikian kita mulai bersatu lagi dan mulai memperhatikan kesenian kita kembali. Mesti tidak  harus berterima kasih kepada Malaysia sebenarnya terbersit rasa bangga atas  adanya  tarian  dan kesenian rakyat kita dipertontonkan oleh negara lain. &lt;br /&gt; Pada kasus  Tari Pendet itu bisa saja  yang menarikannya warga Malaysia keturunan Bali karena Malaysia telah menjadi negeri impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang ingin memperbaiki nasibnya dengan memilih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, pemerintah Malaysia berhasil menyulap negeri Malaka itu menjadi bangsa Malaka modern dengan sistem tatakelola negara modern pula. &lt;br /&gt;Dalam perspekif politik internasional, ketegangan terus menerus antara Indonesia dengan Malaysia dapat mempengaruhi stabilitas kawasan Asia Tenggara. Bisa saja ada pihak tertentu sedang membangun skenario adu domba antara Indonesia dengan Malaysia  oleh pihak-pihak yang menginginkan kawasan Asia Tenggara terpecah. Apalagi  Indonesia dan Malaysia adalah dua negara berpenduduk Islam berpengaruh di kawasan Asia Tenggara.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5529723855558287107?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&amp;id=67874' title='Tari Pendet ;  Politik Budaya dan Budaya Politik'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5529723855558287107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/08/tari-pendet-politik-budaya-dan-budaya.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5529723855558287107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5529723855558287107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/08/tari-pendet-politik-budaya-dan-budaya.html' title='Tari Pendet ;  Politik Budaya dan Budaya Politik'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-2555114302650527991</id><published>2009-08-14T23:22:00.000-07:00</published><updated>2009-08-14T23:23:17.507-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Energi Alternatif'/><title type='text'>Pembangunan Energi Alternatif di NTT :  Sebuah Tawaran Pemikiran</title><content type='html'>Tantangan pembangunan di NTT adalah faktor energi. Bila anda berjalan-jalan di Kota Kupang di waktu malam, hampir pasti anda tidak mendapatkan temaram lampu jalan di sepanjang kota. Padahal Kota Kupang adalah ibukota Propinsi yang menjadi kota terbesar di propinsi yang berbatasan dengan negara Australia tersebut. Bisa diperkirakan suasana yang sama kota-kota di kabupaten dan desa-desa di pelosok NTT. Disamping kekurangan energi listrik, warga Kota Kupang juga mengalami problema kekurangan air bersih.  Bila energy listrik bisa dikatakan sebagai kebutuhan sekunder, maka air adalah kebutuhan primer karena manusia tidak bisa hidup tanpa air. Bukankah energy listrik dapat berfungsi menyuling air laut menjadi air tawar. Tulisan ini banyak diwarnai oleh pemikiran Adyanto Aditomo, seorang anggota milis Kompas tentang energi listrik alternatif.&lt;br /&gt;Pembangunan Pembangkit Listrik  &lt;br /&gt;Kalau sumber energi itu berupa Panas Matahari, sudah sejak ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun masyarakat kita telah menggunakannya, misalnya untuk menjemur pakaian, menjemur padi, menjemur kopi dan sebagainya. Kalau sumber energi berupa Angin, juga sama dengan Matahari, sudah lama digunakan oleh masyarakat, misalnya di Tambak Garam, dimana pompa air lautnya menggunakan Kincir Angin. Tetapi kalau kita menghendaki Tenaga Listrik, dimana Primovernya menggunakan Tenaga Angin atau menggunakan Solar Cell, dimana Panas Matahari akan dirubah menjadi listrik, agar output listriknya stabil, baik tegangan maupun frekuensinya, kita harus menggunakan peralatan yang setiap saat mampu membuat Tegangan dan Frekuensi listrik tetap stabil.&lt;br /&gt;Alat yang dimaksud  bernama: UPS type Online. Bila  menggunakan peralatan listrik yang dibeli di pasar atau ditoko, mayoritas Peralatan Listrik seperti Lampu TL, Pompa Air, Radio, TV, Lemari Es, Kipas Angin, termasuk peralatan yang akan digunakan untuk merubah Air Laut menjadi Air Tawar dan sebagainya memiliki persyaratan yang ketat untuk suplai daya listriknya, yaitu Tegangan dan Frekuensi Listriknya harus stabil.&lt;br /&gt;Bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka peralatan tersebut akan rusak.&lt;br /&gt;Alternatif lain: membuat sendiri peralatan listrik yang tidak mengharuskan suplai listriknya stabil. &lt;br /&gt;Sebetulnya ada dua alternatif yang bisa kita ambil,  Alternatif pertama: bila tanpa UPS dengan Tenaga Angin. Bila dari hasil survey ternyata kecepatan angin selama 24 jam/ hari sepanjang tahun berkisar antara 1 - 50 m/ detik, maka energi angin yang akan dirubah menjadi tenaga listrik hanya kecepatan angin 1 m/ detik saja.&lt;br /&gt;Sisa energi yang didapat bisa digunakan untuk menggerakkan penggilingan beras mekanik, pompa mekanik, dsb. Bila tanpa UPS dengan memanfaatkan Energi Matahari. Saat ini belum ada  data: apakah ada daerah di Indonesia yang sepanjang tahun memiliki jumlah sinar matahari stabil minimal 5 jam per hari sepanjang tahun. Bila tidak ada, maka Sumber Daya Listrik dengan Solar Cell tanpa UPS sistem operasinya menjadi tidak ekonomis. &lt;br /&gt;Alternatif kedua: bila menggunakan UPS dengan Tenaga Angin. Seluruh energi angin baik dengan kecepatan 1 m/ detik sampai 50 m/ detik bisa kita rubah menjadi energi listrik sehingga pemanfaatannya bisa optimal. Bila menggunakan UPS dengan memanfaatkan Energi Matahari. Seluruh energi yang didapat bisa dirubah menjadi energi listrik sehingga pemanfaatannya bisa optimal.&lt;br /&gt;Untuk wilayah yang memiliki banyak sumber air yang mengalir deras sepanjang tahun, bisa menggunakan Pembangkit Listrik Mikro Hydro seperti yang pernah dilakukan oleh mahasiswa Tehnik Trisakti yang membangun 2 unit Pembangkit Listrik Mikro Hydro yang masing - masing berkapasitas 3000 KWe (Kilo Watt elektric) dan 5000 KWe di daerah Sukabumi untuk disumbangkan kepada masyarakat setempat (dibangun di 2 lokasi).&lt;br /&gt;Biaya operasi pembangkit listrik seperti ini, karena tidak membutuhkan UPS dan battery, memang murah meriah dan hasilnya optimal. Bila sumber airnya bisa lebih besar lagi, bisa dibangun Pembangkit Listrik Mini Hydro yang kapasitasnya bisa mencapai 30.000 KWe yang saat ini banyak dikembangkan oleh Indonesia Power, anak perusahan PLN yang bertanggung jawab soal Pembangkit Listrik di Indonesia.&lt;br /&gt;Persoalan Perangkat Battery&lt;br /&gt;UPS lokal atau ex import tapi murah itu biasanya tipe Off Line, bukan type On Line. Sekarang tinggal yang akan dioperasikan : apakah cukup menggunakan type Off Line ataukah harus Type On Line. Kalau peralatan listrik tersebut mensyaratkan Tegangan dan Frekuensi listrik yang stabil, maka harus menggunakan type On Line. Untuk kapasitas 20 KVA dengan battery 7 menit dan usia battery 3 tahun, harganya sekitar Rp. 75 juta. Yang tidak murah adalah harga batterynya. &lt;br /&gt;Harga battery itu sangat tergantung dari:  (1) Berapa lama usia battery.  Ada yang cuma 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan 20 rahun. Perbedaan harganya lumayan besar. Battery yang digunakan harus battery yang digunakan khusus untuk UPS agar kualitas suplai dayanya sesuai dengan spesifikasi yang dikehendaki. Soal harga, memang lumayan mahal. Untuk kapasitas 100 AH, 6 Volt, usia 5 tahun, harganya sekitar Rp. 3 juta/ unitnya. Battery ini harus disimpan ditempat yang temperatur udaranya tidak boleh lebih dari 25 C. Kalau dilanggar, maka usia battery akan menjadi lebih pendek. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai jumlah energi yang diperlukan untuk menjaga agar UPS bisa beroperasi secara optimal, misalnya untuk mengoperasikan AC bagi battery, justru sangat membebani UPS tersebut; (2) Berapa besar kapasitas battery. Kalau hanya untuk mengamankan Computer terhadap gangguan listrik sesaat, cukup yang kapasitasnya 7 - 10 menit saja. Tetapi kalau untuk meratakan suplai sumber daya listrik dimana inputnya tidak stabil, kapasitas batterynya harus cukup untuk beberapa jam operasi. &lt;br /&gt;Bila mau menggunakan Solar Cell, dimana matahari hanya akan bersinar selama 8 jam efektif, maka kapasitas battery harus disesuaikan dengan kemungkinan matahari tertutup awan, jam operasi peralatan perharinya dan sebagainya. Dan ini harganya tidak murah. Dalam kondisi tertentu, harga batterynya bisa sampai 20 kali harga UPS-nya. Bila harga UPS Rp. 75 juta, maka harga batterynya bisa Rp. 1,5 milyar. Karena mahalnya harga battery, maka semua alternatif untuk Energi Alternatif seperti Solar Cell dan Tenaga Angin  menjadi tidak ekonomis. &lt;br /&gt;Untuk menghemat penggunaan battery antara lain: (1) Bila menggunakan Tenaga Angin. Jumlah Daya Listrik yang disuplai hanyalah sebatas kemampuan minimal dari Alternator tetapi bisa dioperasikan selama 24 jam/ hari, sehingga kita bisa menghemat penggunaan battery; (2) Bila menggunakan Tenaga Matahari, selain mengantisipasi bila matahari tertutup awan, jam operasinya dibuat pendek saja, yaitu sekitar 5 jam operasi/ hari. Dengan demikian diharapkan penggunaan battery bisa dihemat.&lt;br /&gt;Seharusnya BPPT  (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) yang mengambil alih penemuan ini sehingga bisa dimanfaatkan untuk sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. Persoalannya adalah untuk mengaplikasikan penemuan ini hingga memenuhi syarat untuk diproduksi secara massal, pasti memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Yang punya anggaran, tenaga ahli dan akses ke pemilik sumber dana yang memadai untuk melaksanakan hal ini tak lain adalah BPPT.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-2555114302650527991?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/2555114302650527991/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/08/pembangunan-energi-alternatif-di-ntt.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2555114302650527991'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2555114302650527991'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/08/pembangunan-energi-alternatif-di-ntt.html' title='Pembangunan Energi Alternatif di NTT :  Sebuah Tawaran Pemikiran'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5713045315755756524</id><published>2009-07-27T16:36:00.001-07:00</published><updated>2009-07-27T16:38:00.279-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Politik Peledakan Bom'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bom JW Marriot Jilid II'/><title type='text'>Ekonomi-Politik Bom JW Marriot Jilid II</title><content type='html'>Bom yang meledak di Hotel JW Mariot dan Hotel Rizt Carlton, Jakarta pada hari Jumat, 17 Juli 2009 lalu mengundang spekulasi dan beberapa prediksi seputar motif dan target peledakan serta implikasinya terhadap ekonomi-politik. Peledakan  bom kali ini bersamaan dengan event politik pemilu presiden dan bergolaknya kembali Papua sehingga beberapa prediksi terkait bom berhubungan dengan kedua kondisi tersebut.&lt;br /&gt;Dalam rangka mencoba memprediksi motif peledakan bom, maka akan dilakukan analisis berdasarkan target korban, waktu peledakan, lokasi peledakan,   dan jenis bahan peledakan. Bila menggunakan prediksi berdasarkan target korban, sebagian besar korban  adalah para pebisnis asing yang bergerak dalam bidang pertambangan. Kepala Dinas Humas dan Hubungan kelembagaan BP Migas, Sulistya Hastuti Wahyu,  menyatakan bahwa sejumlah petinggi perusahaan migas asing telah menjadi korban ledakan. Mereka antara lain GM Anadarko Indonesia Co Gary ford dan Kevin S. Moore yang menjabat sebagai GM Husky Oil North Sumbawa LTD.  &lt;br /&gt;Salah satu korban tewas pebisnis pertambangan adalah  Presdir PT Holcim, Timothy Mackay, sedang korban lainnya dari pebisnis pertambangan  asing masing-masing adalah James Castle (CEO Castle Asia),  Giovanni (Italia), Hui Bosco Keung (Korea Selatan), Ibushi Asu (Jepang), Scott Mirilles (Australia), Shweta Shukita (India), Simon Louis (Inggris), Peter Van Wesel (Belanda), Max Bon (Belanda), Gary Ford (AS), Cindy (AS), James Castle (AS), Andrew Stewart (Norwegia), Cho Ing Sang (Korea Selatan), dan Regi Aalstad (Norwegia).&lt;br /&gt; James Castle adalah korban peledakan Bom di Hotel Marriot untuk kedua kalinya. Ia korban yang selamat dan luput dari ledakan bom Mariot jilid I pada tahun 2003. Namun situasi kini berbeda pada peledakan bom Marriot jilid I, pada bom Mariot jilid II Castle mengalami luka-luka sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit Jakarta.&lt;br /&gt;Tampaknya sasaran korban peledakan bom bukan warga negara asing kebanyakan, tetapi terbatas pada pebisnis migas asing yang spesifik melakukan bisnis pertambangan dan banyak menguasai bisnis pertambangan migas  di perut bumi nusantara. Bila sasarannya warga asing dalam jumlah besar, maka banyak sekolah-sekolah internasional yang murid-muridnya hampir keseluruhannya warga negara asing di sekitar Jabodetabek seperti   British Internasional School, Japan International School, Jakarta International School, yang dapat dijadikan sasaran. Apartemen-apartemen yang dihuni mayoritas warganegara asing, atau komplek perumahan-perumahan yang banyak warganegara asingnya, klub-klub malam yang banyak didatangi oleh warganegara asing, dan yang sejenisnya. Namun, aksi teroris cukup segmented dengan hanya membidik para pebisnis pertambangan yang sering melakukan pertemuan-pertemuan di lokasi tertentu (biasanya di Hotel JW Mariot dan Hotel Ritz Carlton).&lt;br /&gt;Berdasarkan waktu peledakan pada pagi hari, karena pada pagi itu (17/07/09) para pebisnis pertambangan asing merencanakan meeting sambil perjamuan breakfast. Pertemuan itu rutin digelar secara reguler per bulan dan pada bulan Juli 2009  digelar di JW Lounge, Hotel JW Marriott dengan tajuk “ICP Breakfast Roundtable”.  Dijadwalkan CEO Castle Asia yakni James Castle akan memimpin  top-level meeting pagi itu sekaligus sebagai pihak yang mengundang. Seperti sudah menjadi tradisi bagi pebisnis pertambangan seperti James Castle, yang selalu mengadakan pertemuan sebagai wadah negosiasi dan  memfasilitasi kepentingan  Amerika di Hotel JW Marriot. Pertemuan para pemimpin senior bisnis di Asia itu  direncanakan dihadiri seperti David Mackay (Presiden Direktur Holcim Indonesia), David Porter (Direktur Eksplorasi PT. Freeport Indonesia), Gary Ford (Presiden Direktur Anadarko Oil), Pedro Sole (Cheif Executive Officer Alstom Power), Edward Thiessen (CEO Thiess Indonesia), Kevin Moore (Presiden Direktur Husky Energy),  Patrick Foo (Chief Executive Officer AEL Indonesia), Andy Cobham (Hill&amp;Associates), Max Boon (Castle Asia),  Mariko Yoshihara (JAC Indonesia),  Roy Widosuwito (Perfetti Van Melle Indonesia), Nathan Verity (Verity HR), Andrianto Machribie (mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, kini Komisaris PT. Freeport Indonesia), Noke Kiroyan (Managing Kantor Lawyer Kiroyan and Partner).&lt;br /&gt;James Castle sudah menekuni perdagangan di Indonesia sejak 1977 sehingga relatif mengenal seluk beluk bisnis  di negeri ini.  James Castle  termasuk individu yang tergolong kelas kakap dalam dunia bisnis di Asia dan dan memegang  jabatan penting seperti presiden dari AmCham Indonesia cabang dari United States Chamber of Commerce. James Castle juga   dewan pendiri dari Business Advisory Strategies Indonesia, yang lebih dikenal dengan Castle Asia. James Castle bersama Noke Kiroyan, Chris Newton, Kuntoro Mangkusubroto, dan beberapa nama lainnya, mendirikan Castle Asia dengan  misi utamanya adalah antara lain : “Castle Asia’s Indonesia Country Program (ICP) is an exclusive corporate monitoring program for CEO’s and other senior executives aimed at facilitating at deeper understanding of the political and economic complexities of doing business in Indonesia”.&lt;br /&gt;Jadi berdasarkan waktu peledakan, target peledakan bom tidak berhubungan dengan pemilu presiden karena bila sasarannya untuk menggagalkan pemilu maka waktu peledakan sudah melewati hari pencontrengan. Dengan demikian, penyataan SBY dalam pidato pasca ledakan bom yang menyatakan ada keterkaitan peledakan bom dengan pemilu tidak tepat. Dianalisis dari segi waktu pula yakni peledakan pada pukul 07.00-08.00 WIB, nampaknya para teroris tidak menginginkan korban yang lebih banyak. Bila menginginkan korban lebih banyak, maka para teroris memilih waktu  puncak jumlah pengunjung restoran untuk melakukan sarapan pagi pada pukul 08.00-09.00 WIB.&lt;br /&gt;Dilihat dari lokasi peledakan, bom itu meledak di JW Lounge tempat pada pebisnis pertambangan asing top-level itu menggelar breakfast meeting, bukan di Restoran Syailendra. Menurut seorang saksi mata yang menjadi sumber detikcom Sabtu (18/7/2009) menyatakan  bahwa setelah keluar dari lift,  pelaku  tidak belok ke kanan (ke Restoran Syailendra) tetapi ke kiri (ke JW Lounge). Sebagai tamu umum hotel, semestinya pelaku menuju ke restoran Syailendra yang pagi itu menyajikan Buffet Breakfast dengan aneka menu sarapan Amerika hingga Asia. Namun di luar kebiasaan, orang yang diduga sebagai pelaku  peledakan bom, justru berjalan ke arah kiri menuju JW Lounge tempat para pebisnis asing menggelar pertemuan. Sumber itu merujuk tayangan CCTV yang sudah beredar di publik.&lt;br /&gt; Bila bom itu bermotif politik untuk menggagalkan pemilu presiden (pilpres) sebagaimana sinyalemen Presiden SBY, maka semestinya sasaran lokasi pengeboman  adalah  kantor KPU sebagai pusat administrasi pemilu, bukan di hotel. Bila tetap sasaran lokasinya di hotel, bisa dipastikan hotel yang menjadi sasaran para teroris adalah Hotel Borobudur sebagai tempat tabulasi suara pada pemilu legislatif April lalu, bukan di hotel JW Marriot atau Hotel Ritz Carlton.&lt;br /&gt;Sedang berdasarkan jenis bahan peledak yang digunakan para teroris  berjenis low explosive, bukan dari jenis  high explosive. Mencermati cara kerja dan strategi penyusupan ke dalam hotel yang telah direncanakan secara cermat dan  rapi dalam waktu cukup lama,  para teroris itu bisa saja menggunakan bom berjenis high explosive.  Jika targetnya warga asing dalam jumlah banyak dan tingkat kerusakan yang dahsyat, pilihan peledak high explosive yang mereka gunakan. Tapi rupanya pilihan-pilihan itu tidak mereka gunakan karena targetnya hanya segelintir warga asing yang menguasai pertambangan di dalam negeri.&lt;br /&gt;Sementara bila dilihat dari aspek publisitas pasca peledakan, nampaknya para teroris tidak menginginkan publisitas yang massif. Bila menginginkan publisitas yang men-dunia, para teroris itu bisa saja melakukan aksinya pada saat tim sepakbola Manchasted United menginap di Rizt Carlton yang tinggal beberapa hari. Para teroris itu pasti mengetahui jadwal kedatangan rombongan Manchester United dan mengetahui efek publisitas yang massif bila hotel para selebriti sepakbola dunia itu diledakkan. Namun bukan efek publisitas tingkat dunia yang  ingin ditujukan oleh para perancang peledakan bom ini.&lt;br /&gt;Berdasarkan analisis berdasarkan target korban, waktu peledakan, lokasi peledakan, jenis bahan peledak dan efek publisitas pasca peledakan, maka dapat disimpulkan bahwa bom JW Marriot Jilid II sangat spesifik pada kelompok tertentu yang bermotif ekonomi-politik. Dari paparan singkat ini dapat diprediksi bahwa para teroris itu bukanlah dari kelompok Islam garis keras, tetapi diperkirakan dari para pesaing bisnis pertambangan migas diluar dari kelompok Castel Asia. Pada kasus ini, ada motif persaingan bisnis, motif monopoli penguasaan sumber daya pertambangan, dan juga kecemburuan pada pemerintah yang membiarkan penguasaan eksplorasi sumber daya mineral pada pihak asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Muslimin B.Putra, Pemerhati Ekonomi-Politik dari Center for National Policy Studies, Jakarta. Artikel ini dikirim ke KOMPAS pada 25 Juli 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5713045315755756524?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5713045315755756524/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/07/ekonomi-politik-bom-jw-marriot-jilid-ii.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5713045315755756524'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5713045315755756524'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/07/ekonomi-politik-bom-jw-marriot-jilid-ii.html' title='Ekonomi-Politik Bom JW Marriot Jilid II'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5985739476967445101</id><published>2009-07-22T20:07:00.000-07:00</published><updated>2009-07-22T20:22:16.627-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='RUSLI ZAINAL SANG VISIONER'/><title type='text'>RUSLI ZAINAL SANG VISIONER,  Memberantas Kemiskinan dan Memajukan Hak Ekosob</title><content type='html'>Kemajuan Provinsi Riau sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari sosok RUSLI ZAINAL, SANG VISIONER yang memegang tampuk Gubernur Propinsi Riau. Mantan Bupati Indra Giri Hilir periode 1999-2004 berhasil memajukan Provinsi Riau ke dalam wilayah terdepan dalam pemenuhan hak-hak ekonomi masyarakat Riau. Maka tak salah, satu dari lima Gubernur yang mendapat penghargaan dari HIPMI Pusat adalah RUSLI ZAINAL SANG VISIONER sebagai Gubernur Propinsi Riau, empat diantaranya adalah adalah Fadel Muhammad (Gubernur Gorontalo), Anwar Adnan Saleh (Gubernur Sulawesi Barat), Nur Alam (Gubernur Sulawesi Tenggara) dan Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara).  &lt;br /&gt;Dalam perspektif HAM, utamanya Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial dan Budaya), RUSLI ZAINAL dapat disebut sebagai pelopor pemimpin daerah dalam pemenuhan hak-hak dasar warga. Beberapa sector yang masuk ke dalam  hak Ekosob seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan dan seterusnya relatiF sangat bagus. Data-data dan uraian dibawah ini menunjukkan pemenuhan hak Ekosob.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIDANG PENDIDIKAN&lt;br /&gt;A. Pendidikan Umum&lt;br /&gt;Perbincangan tentang pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya sudah ada sejak manusia lahir di dunia, namun masalah tersebut selalu menarik untuk dipersoalkan. Proses belajar dan mengajar itu berkembang terus seperti masyarakat, jadi wajar jika setiap saat perlu ada upaya untuk meninjau kembali proses belajar mengajar yang dibuat dan disusun oleh pemerintah.&lt;br /&gt;Perkembangan proses belajar mengajar para guru dan dosen akan beruntung karena dapat ikut menerapkan sistem pendidikan yang sesuai dengan keperluan pasar. Untuk memajukan perkembangan pendidikan diperlukan teknologi yang sesuai dengan keperluan masyarakat terutama bagi pengguna hasil yang dibuat. Dengan teknologi pendidikan yang sesuai dengan pasar akan terdapat suatu kegiatan yang bersifat peningkatan keterampilan anak didik. Selama sekolah baru menerapkan sistem kurikulum yang bersifat pasif, dan kurang mengacu kepada kepentingan pasar.&lt;br /&gt;Untuk mencapai keberhasilan pendidikan dan peningkatan keterampilan lembaga sekolah harus mampu menggali dan menyusun kurikulum yang berdimensi lokal. Kurikulum yang baik mengacu pada potensi lokal yaitu potensi pasar dan lapangan kerja yang ada di daerah di mana sekolah itu beroperasi. Proses pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah bukan hanya mencetak anak yang pandai untuk membaca tulis baca tetapi mencetak anak yang dapat membaca keperluan baik pada tingkat daerah maupun pada tingkat nasional. Ini artinya bahwa pendidikan sekarang ini akan mengarahkan anak-anak menjadi terampil baik dari segi fisik maupun non fisik. Pemerintah dalam membentuk lembaga pendidikan sudah dapat memperkirakan secara kuantitatif terhadap anak yang mampu  dan yang tidak mampu untuk melanjutkan serta anak yang putus sekolah. &lt;br /&gt;Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu diperlukan sistem pendidikan yang lebih baik dan tenaga pengajar yang berkualitas serta didukung sarana dan parasarana yang memadai baik negeri maupun swasta. Peningkatan mutu tidak dihitung dengan kualitas sekolah yang tersebar akan tetapi bagaimana menciptakan sekolah yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan Misi Pembangunan Provinsi Riau khusus pendidikan, yaitu (1) Mewujudkan masyarakat Riau yang beriman dan bertagwa, berkualitas, sehat, cerdas, terampil dan sejahtera serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Meningkatkan peran lembaga pendidikan sekolah maupun luar sekolah guna membentuk karakter, moral dan etika masyarakat yang agamis dan (3) Meningkatkan hubungan kerjasama antar kabupaten/kota, antar provinsi serta luar negeri.&lt;br /&gt;Fasilitas sarana dan prasarana pendidikan pada masing-masing kabupaten/ kota sudah hampir merata, meskipun untuk level pendidikan tertentu masih terfokus di Kota Pekanbaru. Pada Tahun 2006/2007 jumlah Sekolah Dasar Negeri di Provinsi Riau berjumlah sebanyak 2.658 buah dan Sekolah Dasar Swasta sebanyak 325 buah. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki jumlah Sekolah Dasar Negeri yang paling banyak bila dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yaitu sebanyak 454 buah atau 17.08 persen dari total jumlah keseluruhan Sekolah Dasar Negeri yang ada di Provinsi Riau. &lt;br /&gt;Kabupaten Kampar menempati posisi kedua yaitu sebanyak 430 buah atau 16.17 persen dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 418 buah atau 15.72 persen. Sedangkan untuk Sekolah Dasar Swasta yang paling banyak berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu sebanyak 158 buah atau 48.61 persen. Kabupaten Indragiri Hilir menempati posisi kedua yaitu sebanyak 41 buah atau 12.61 persen dan Kabupaten Bengkalis sebanyak 39 buah atau 12.00 persen. &lt;br /&gt;Dibandingkan keberadaan Sekolah Dasar pada masing-masing kabupaten/ kota, jumlah SLTP justru lebih sedikit. Pada tahun 2006/2007 jumlah SLTP Negeri di Provinsi Riau sebanyak 360 buah dan SLTP Swasta sebanyak 211 buah. Dibandingkan dengan level pendidikan lainnya, keberadaan SLTP Negeri pada masing-masing kabupaten/kota hampir merata, meskipun ada kabupaten/kota lain jumlahnya agak lebih besar. Kabupaten Bengkalis mempunyai jumlah SLTP Negeri yang paling banyak, yaitu sebanyak 88 buah atau 24.44 persen, diikuti Kabupaten Kampar sebanyak 41 buah atau 11.38 persen. Sedangkan SLTP Swasta yang paling banyak berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu sebanyak 49 buah atau 23.22 persen, diikuti Kota Pekanbaru sebanyak 32 buah atau 15.16 persen.&lt;br /&gt;Jumlah SLTA Negeri di Provinsi Riau tahun 2006/2007 berjumlah sebanyak 133, dimana 22 buah atau 16.54 persen berada di Kabupaten Bengkalis. Kabupaten Kampar memiliki sebanyak 19 buah atau 14.28 persen dan Kabupaten Siak sebanyak 14 buah atau 10.52 persen. Sedangkan SLTA Swasta berjumlah sebanyak 97 buah, dimana sebanyak 21 buah atau 21.64 persen berada di Kabupaten Rokan Hilir.&lt;br /&gt;Sedangkan SMK  di Provinsi Riau  tahun 2006/2007 berjumlah sebanyak 33 SMK Negeri dan 68 SMK Swasta. Dari perbandingan ini terlihat bahwa masih banyak SMK Swasta di Provinsi Riau bila dibandingkan dengan SMK Negeri. Keberadaan SMK belum merata di masing-masing kabupaten/kota,  kalaupun ada jumlahnya tidak sebanyak jumlah SLTA. Untuk mendapatkan tenaga kerja siap pakai, pada prinsipnya SMK lebih baik untuk dikembangkan, terutama untuk kabupaten/kota yang belum memiliki SMK. &lt;br /&gt;Keberadaan sarana dan prasaran pendidikan tidak terlepas dari keberadaan murid yang akan menimba ilmu di suatu sekolah. Terkadang sekolah sudah dibangun, namun jumlah murid yang belajar di sekolah tersebut tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.&lt;br /&gt;B. Pendidikan Agama &lt;br /&gt;Pendidikan umum dan pendidikan agama merupakan suatu sistem pendidikan yang saling berkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Keduanya merupakan bagian dari proses perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perbedaan antara pendidikan umum dan pendidikan agama terletak pada wewenang penanganan pembinaan kelembagaan sistem pendidikan itu sendiri. Pendidikan umum dibawah pengawasan Dinas Pendidikan Nasional yang dijabarkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan selanjutnya diteruskan ke kabupaten/kota. Sedangkan pendidikan agama dipegang/diawasi oleh Departemen Agama pada beberapa hal yang bersifat prinsipil. Walaupun ada perbedaan pada prinsip, namun kenyataannya sama-sama bekerja dalam hal pembinaan sehingga tidak tampak perbedaan dalam penanganannya. &lt;br /&gt;Dari data yang tersedia pada website resmi pemerintah Provinsi Riau terlihat bahwa jumlah sekolah agama di Provinsi Riau masih sangat terbatas, hal ini tidak terlepas dari animo siswa untuk memasuki sekolah tersebut. Bahkan perbandingan antara sekolah agama negeri dengan swasta sangat jauh sekali perbedaannya. Untuk itu pengembangan kedepan sekolah-sekolah swasta tersebut bisa dinegerikan, karena bagaimanapun juga sekolah swasta hanya diajar oleh guru yang bersifat relawan, terkadang terima gaji tiap bulan dari iuran murid, namun tidak jarang juga tidak mendapat gaji sama sekali. &lt;br /&gt;Terlepas dari ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan agama,  keberadaan tenaga pengajar juga sangat menentukan dalam proses belajar mengajar. Meskipun tidak sebanyak guru di sekolah umum, namun pendidikan di sekolah agama juga mempunyai tenaga pengajar, baik yang berstatus PNS maupun yang non PNS.&lt;br /&gt;BIDANG KESEHATAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan kesehatan yang dilaksanakan selama ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Provinsi Riau, karena kesehatan  menyentuh hampir semua aspek demografi/kependudukan, keadaan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat termasuk tingkat pendidikan serta keadaan dan perkembangan lingkungan fisik maupun biologik. Salah satu kebijaksanaan dasar pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat serta mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat.&lt;br /&gt;Sementara itu mutu dan manajemen kesehatan sangat dipengaruhi oleh jumlah dan jenis tenaga kesehatan, alokasi anggaran, sarana pelayanan kesehatan yang tersedia, obat dan peralatan kesehatan serta sarana lainnya. Percepatan penyebaran tenaga kesehatan telah diupayakan melalui penempatan dokter dan dokter gigi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan penempatan tenaga bidan di desa, serta wajib kerja tenaga sarjana bagi lulusan dokter spesialis. Di bidang sarana kesehatan telah diupayakan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan secara merata di seluruh pelosok kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;Berbagai terobosan telah dilakukan dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan kesehatan secara lebih berdayaguna serta mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan terutama untuk daerah terpencil. Sementara itu beberapa langkah telah diambil untuk mengantisipasi dampak negatif krisis ekonomi yang berkelanjutan antara lain melalui Jaringan Perlindungan Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK). Dengan pembangunan yang dilaksanakan secara intensif, berkesinambungan dan merata serta ditunjang oleh informasi kesehatan yang baik, diharapkan derajat kesehatan masyarakat dapat semakin ditingkatkan.&lt;br /&gt;Walaupun secara umum terdapat kemajuan dibidang upaya kesehatan yang telah berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, namun masalah-masalah kesehatan yang dihadapi terasa semakin kompleks. Krisis ekonomi yang melanda  Indonesia, bencana Alam yang memporak-porandakan kehidupan masyakat serta pemberlakuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 tahun 2004  tentang  Perimbangan Keuangan antara Pusat  dan  Daerah,  telah  ditetapkan  visi dan misi  Pembangunan Kesehatan Provinsi Riau. Namun demikian menyadari adanya   keterbatasan   sumber   daya   dan   sesuai   dengan    prioritas   masalah  yang   ada   serta kecendrungannya dimasa mendatang, maka disusun program pembangunan kesehatan di Provinsi Riau untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam rencana pembangunan kesehatan telah ditetapkan Visi Riau Sehat 2005, yaitu : (1) Program perbaikan gizi masyarakat, (2) Program lingkungan sehat, (3) Program perilaku sehat dan pemberdayaan masyarakat, (4) Program upaya kesehatan, (5) Program sumber daya kesehatan, (6) Program pengembangan peraturan penyelenggaraan upaya kesehatan dan (7) Program obat, makanan dan bahan berbahaya. &lt;br /&gt;Salah satu faktor penunjang dalam pelayanan kesehatan masyarakat adalah keberadaan jasa pelayanan masyarakat itu sendiri, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu, toko obat  dan apotik. Keberadaan Rumah Sakit khusunya di Kota Pekanbaru dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, dalam hal ini  Rumah Sakit Swasta. Kondisi ini akan menjadi tantangan di masa mendatang bagi Rumah Sakit Negeri dalam hal peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan meningkatnya pelayanan, diharapkan masyarakat Riau tidak lagi akan pergi ke Malaka untuk berobat, karena selama ini banyak masyarakat Riau berobat ke Malaka disebabkan pelayanan yang diberikan cukup baik dibandingkan dengan pelayanan di Rumah Sakit yang ada di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;Dari tabel 28 terlihat bahwa sarana dan prasarana khususnya Rumah Sakit belum merata di Provinsi Riau. Dari 36 Rumah Sakit Negeri dan Swasta yang ada di Provinsi Riau tahun 2006, sebanyak 14 Rumah Sakit atau 50.00 persen ada di Kota Pekanbaru.  Sementara  di  Kota Dumai  sebanyak  3 Rumah Sakit atau 10.71  persen. &lt;br /&gt;Selain Kabupaten Kampar dan Pelalawan semua kabupaten hanya memiliki satu buah Rumah Sakit. Hal ini memberikan gambaran bahwa kota lebih melihat Rumah Sakit sebagai hal yang penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika dilihat dari jumlah penduduk, sudah saatnya kabupaten/kota meningkatkan sarana dan prasarana dalam hal ini Rumah Sakit pada masing-masing kabupaten/kota. Hal yang terpenting adalah perlengkapan Rumah Sakit itu sendiri, karena selama ini untuk pengobatan penyakit berat, Rumah Sakit kabupaten/kota memberi rujukan untuk pasien berobat ke Kota Pekanbaru.  Kondisi ini tidak saja menyangkut keselamatan pasien, tetapi waktu yang ditempuh menuju Kota Pekanbaru memerlukan waktu yang lama sehingga akan memperburuk kondisi pasien dalam perjalanan.&lt;br /&gt;Untuk sarana dan prasarana kesehatan klinik, keberadaannya sudah merata di hampir seluruh kabupaten/kota. Kota Pekanbaru memiliki klinik yang terbanyak, yaitu 405 klinik atau 54.95 persen dari jumlah total keseluruhan klinik yang ada di Provinsi Riau. Kabupaten Pelalawan menempati posisi kedua sebanyak 63 klinik atau 8.54 persen dan Kota Dumai sebanyak 49 klinik atau 6.64 persen. Keberadaan klinik disuatu daerah merupakan hal yang sangat vital dalam upaya membantu pengobatan masyarakat. Hal ini didasari bahwa keberadaan Rumah Sakit di suatu kabupaten/kota yang masih terbatas, sehingga  keberadaan klinik merupakan salah satu solusi sebagai tempat pengobatan bagi masyarakat. &lt;br /&gt;Keberadaan Puskesmas di Provinsi Riau sudah cukup merata di masing-masing kabupaten/kota, hal ini terlihat pada tabel 31 dimana hampir semua kabupaten/kota sudah memiliki Puskesmas. Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas diarahkan pada kegiatan/pelayanan Puskesmas yang mempunyai daya ungkit didalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Balita (AKB) dan status gizi buru Balita. Upaya kesehatan dasar di Puskesmas seperti imunisasi,   gizi,   penanggulangan   ISPA,  Kesehatan  Ibu  dan  Anak (KIA), pemberantasan diare, TB paru, malaria, pemberantasan vektor demam berdarah dan penyuluhan kesehatan. Puskesmas bisa di bagi beberapa kelas, yaitu Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan dasar di Provinsi Riau, pemerintah telah membangun Puskesmas sebanyak 158 buah, dimana 23 Puskesmas atau 14.55 persen berada di Kabupaten Indragiri Hilir, 19 Puskesmas atau 12.02 persen  berada di Kabupaten Kampar dan 16 Puskesmas atau 10.12 persen masing-masing berada di  Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hulu.&lt;br /&gt;Dari beberapa macam sarana dan prasarana kesehatan yang ada di Provinsi Riau, Posyandu merupakan sarana dan prasarana  yang paling banyak, yaitu 3.984 Posyandu. Posyandu mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya di daerah pedesaan. Posyandu melayani ibu dan anak di pedesaan terutama melakukan penimbangan bayi setiap bulannya. Kabupaten Bengkalis memiliki Posyandu yang paling banyak, yaitu 567 buah atau 14.23 persen,  Kota Pekanbaru sebanyak 528 buah atau 13.25 persen. &lt;br /&gt;Keberadaan apotik merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Jumlah apotik di Provinsi Riau dari data yang ada sebanyak 239 buah, dimana jumlah terbanyak terdapat di Kota Pekanbaru sebanyak 148 buah atau 61.92 persen, diikuti Kabupaten Bengkalis sebanyak 24 buah atau 10.04 persen dan Kabupaten Kampar sebanyak 13 buah atau 5.43 persen. &lt;br /&gt;Disamping apotik juga ada toko obat dimana pada tahun 2006 toko obat di Provinsi Riau berjumlah sebanyak 631 buah, dimana sebanyak 227 buah atau 35.97 persen berada di Kota Pekanbaru. Kabupaten Kampar juga memiliki toko obat yang cukup banyak, yaitu 128 buah atau 20.28 persen. Keberadaan toko obat di Provinsi Riau belum merata, ada kabupaten/ kota yang memiliki toko obat yang banyak namun ada juga kabupaten/kota yang belum memiliki toko obat.&lt;br /&gt;Keberadaan sarana dan prasarana kesehatan sangat erat sekali hubungannya dengan keberadaan tenaga medis. Tenaga medis bisa berupa dokter, bidan, perawat dan apoteker. Pemerintah Daerah telah mengupayakan menciptakan tenaga medis dari sumber daya manusia yang ada di Provinsi Riau. Setelah berjuang beberapa tahun, akhirnya Provinsi Riau pada tahun 2004 sudah memiliki Fakultas Kedokteran. Hingga tahun 2007, Fakultas Kedokteran Universitas Riau belum ada mewisuda mahasiswanya.  Meskipun demikian, sudah banyak mahasiswa Fakultas Kedokteran yang melakukan praktek di berbagai rumah sakit baik Rumah Sakit Pemerintahan  maupun Rumah Sakit Swasta  yang ada di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;Jumlah dokter spesialis di Provinsi Riau tahun 2006 sebanyak 229 orang, dokter umum 701 orang, dokter gigi 177 orang, bidan 845 orang, perawat 1.984 orang dan apoteker sebanyak 4.191 orang. Dari perbandingan tenaga medis di Provinsi Riau, jumlah perawat lebih banyak dibandingkan dengan tenaga medis lainnya.&lt;br /&gt;Bila dilihat masing-masing kabupaten/kota, untuk dokter spesialis Kota Pekanbaru sudah memiliki sebanyak 142 dokter spesialis atau 62.00 persen dari total keseluruhan dokter spesialis yang ada di Provinsi Riau. Kabupaten  Pelalawan sebanyak 20 dokter spesialis atau 8.73 persen dan Kota Dumai sebanyak 19 dokter spesialis atau 8.29 persen. Sedangkan kabupaten lainnya masih relatif kecil keberadaan dokter spesialis. Untuk itu keberadaan dokter spesialis sudah seharusnya ada di masing-masing kabupaten/kota. Mudah-mudahan ditahun mendatang dimana kesehatan sudah mendapat prioritas dari pemerintah, keberadaan dokter spesialis di masing-masing kabupaten/kota keberadaannya bisa ditingkatkan lagi.&lt;br /&gt;Dokter umum hampir sudah ada di masing-masing kabupaten/kota. Pada tahun 2006  jumlah dokter umum yang ada di Provinsi Riau sebanyak 701 orang. Keberadaan dokter umum hampir sudah merata di masing-masing kabupaten/kota. Dari 701 dokter umum yang ada di Provinsi Riau, sebanyak 203 orang  atau 28.95 persen berada di Kota Pekanbaru, 72 orang atau 10.27 persen ada di Kabupaten Kampar dan 70 orang atau 9.98 persen ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun dokter umum sudah ada di semua kabupaten/kota, namun bila dibandingkan dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota keberadaan dokter umum masih dirasakan kurang.&lt;br /&gt;Pada tahun 2006 jumlah dokter gigi di Provinsi Riau sebanyak 177 orang, dimana 70 orang atau 39.54 persen berada di Kota Pekanbaru, 18 orang atau 10.16 persen berada di Kabupaten Kampar dan 16 orang atau 9.03 persen berada di Kota Dumai. Sedangkan kabupaten yang paling sedikit keberadaan dokter gigi adalah Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu yang hanya 5 orang atau  2.82 persen. Bila dilihat jumlah penduduk masing-masing kabupaten tersebut dengan dokter gigi yang ada  masih belum sebanding. Untuk itu keberadaan dokter gigi di Kabupaten Kuantan Singing dan Rokan Hulu perlu ditambah lagi.&lt;br /&gt;Keberadaan bidan di Provinsi  Riau tahun 2006 berjumlah 845 bidan, 301 bidan atau 35.62 persen berada di Kota Pekanbaru, 86 bidan atau 10.17 persen berada di Kabupaten Kampar dan 84 bidan atau 9.94 persen masing-masing berada di Kabupaten Siak dan Kota Dumai. Meskipun keberadaan bidan sudah merata dimasing-masing kabupaten/kota, namun untuk peningkatan pelayanan kesehatan keberadaan bidan perlu ditambah lagi, khusunya keberadaan bidang di daerah-daerah terisolir. Bidan sangat berperan sekali dalam upaya membantu ibu-ibu melahirkan, terutama di desa-desa. Untuk itu pemberian insentif kepada bidan-bidan tersebut perlu lebih diperhatikan.&lt;br /&gt;Jumlah perawat di Provinsi Riau tahun 2006 berjumlah 1.984 orang, dimana 482 orang  atau 24.29 persen berada di Kota Pekanbaru, 311 orang atau 15.67 persen berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan 306 orang atau 15.42 persen berada di Kabupaten Kampar. Meskipun fungsi perawat tidak begitu sebesar peranan dokter, namun keberadaannya di Rumah Sakit sangat diperlukan. Banyaknya jumlah perawat di Provinsi Riau tidak terlepas dengan adanya sekolah perawat yang sudah ada di Provinsi Riau sejak dahulunya. Hal ini bertolak belakang dengan Fakultas Kedokteran Universitas Riau yang keberadaannya baru ada tahun 2004 ini di Provinsi Riau.&lt;br /&gt;Tenaga medis apoteker di Provinsi Riau  pada tahun 2006 berjumlah  410 orang, dimana 169 orang atau 41.21 persen ada di Kota Pekanbaru, 41 orang atau 10.00 persen berada di Kota Dumai dan 33 orang atau 8.04 persen ada di Kabupaten Pelalawan. Keberadaan apoteker saling terkait dengan keberadaan dokter maupun apotik. Jumlah apoteker yang ada sekarang ini masih dirasakan kurang, ini terlihat masih antrinya pasien dalam pengambilan obat resep dokter di Rumah Sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua sektor ini (Kesehatan dan Pendidikan) adalah sektor utama yang dapat menghantarkan warga menuju kesejahteraan sehingga secara tidak langsung dapat memberantas kemiskinan dalam jangka panjang secara berkelanjutan. Untuk itulah maka apresiasi mutlak diberikan kepada RUSLI ZAINAL dengan sebutan SANG VISIONER.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5985739476967445101?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5985739476967445101/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/07/rusli-zainal-sang-visioner-memberantas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5985739476967445101'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5985739476967445101'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/07/rusli-zainal-sang-visioner-memberantas.html' title='RUSLI ZAINAL SANG VISIONER,  Memberantas Kemiskinan dan Memajukan Hak Ekosob'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-2907289890369333005</id><published>2009-06-28T19:56:00.000-07:00</published><updated>2009-06-28T19:57:42.737-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ulang tahun ke-11 detikcom'/><title type='text'>Pengalaman Online Pertama : Dari  Tagihan Telepon Membengkak hingga Menunggak Tagihan Indosat</title><content type='html'>Saya pertama kali mengenal dunia internet saat masih mahasiswa. Ketika itu saya mengikuti pelatihan internet yang diselenggarakan oleh Koperasi Mahasiswa (Kopma) UNHAS Makassar pada sekitar tahun 1998. Namun pasca pelatihan, tidak banyak aktifitas yang saya lakukan karena pada saat itu saya masih menganggap dunia internet adalah wilayah para orang kaya yang harus rela menghabiskan uangnya untuk sekedar beraktifitas online. Apalagi pada waktu itu belum banyak warung internet di kampus dan sekitarnya, selain yang disediakan pihak Kopma UNHAS.&lt;br /&gt;Pengalaman berikutnya adalah ketika melihat kop surat sebuah LSM yang didirikan rekan-rekan kampus pada sekitar tahun 2000. Pada kop surat tersebut, tertera alamat E-Mail organisasi rekan-rekan tersebut. Saya menjadi tertegun, ternyata membuat Email bukanlah pekerjaan mahal dan sulit. Maka saya berupaya membuat alamat Email pribadi dengan mencari bantuan pada pihak warnet. Alamat email pertama saya memakai “mailcity”. Meski sudah mendapatkan alamat email, saya masih gagap teknologi (gaptek) untuk membukanya sehingga akhirnya alamat itupun hangus tak berbekas.&lt;br /&gt;Pada 2001, saya kembali berupaya untuk membuat alamat email baru karena tuntutan organisasi. Pada saat itu, saya usai mengikuti sebuah pelatihan NGO di Jakarta dan para alumni pelatihan itu sepakat untuk membuat mailing list (milis) agar memudahkan untuk bertukar pikiran. Pada saat itu, istilah “milis” masih asing ditelinga saya, apalagi berinteraksi didalamnya. Saya kembali membuat account di Yahoo dengan meminta bantuan kepada seseorang di sebuah warnet di Makassar.  Meski sudah memiliki alamat email, kembali saya bermasalah dalam berinteraksi dengan teman-teman melalui milis karena ketidaktahuan cara mendaftarkan alamat email saya ke milis. Beberapa teman alumni pelatihan itu sering mengundang saya bergabung di milis, tetapi saya malu untuk berterus-terang kalau saya sedikir “gaptek” untuk urusan itu.&lt;br /&gt;Pada 2002, saya hijrah ke Jakarta untuk tujuan studi magister. Selama di Jakarta, saya sangat aktif mengikuti acara seminar dan diskusi diberbagai hotel-hotel. Dari berbagai seminar itulah saya mengenal beberapa orang yang aktif mengikuti seminar serupa dan mendapatkan satu informasi milis yang dikelola sebuah NGO ternama di Jakarta. Sayapun mendaftarkan alamat email organisasi LSM saya di Makassar untuk join di milis tersebut dengan bantuan pelayan warnet. Pada saat itulah pengalaman pertama kali berinteraksi di sebuah milis dan sekali-kali melakukan posting untuk menunjukkan keberadaan organisasi saya sebagai peserta diskusi milis. Sejak join di milis LSM tersebut, frekwensi kunjungan saya ke warnet menjadi meningkat karena selalu ingin mengetahui informasi yang menjadi bahan diskusi para aktifis LSM tersebut.  &lt;br /&gt;Berkat join di milis LSM tersebut, saya bisa beraktifitas pada sebuah LSM besar di Jakarta dengan fasilitas online secara gratis (fasilitas kantor) sejak 2005. Pada masa itulah, saya merasa puas melakukan aktifitas online dari pagi hingga sore hari sesuai jam kantor. Bahkan terkadang pada hari-hari tertentu saya bisa berinternet ria hingga malam hari. Karena pergaulan hanya sebatas LSM dan dunia kampus, maka situs-situs yang sering saya akses hanya sebatas situs yang berhubungan dengan kedua wilayah tersebut, selain situs berita.  &lt;br /&gt;Namun situasi berbalik ketika saya harus kembali ke Makassar pada tahun 2007. Saya kembali serasa berada di dunia lain, karena harus berpisah dengan dunia online. Kantor LSM saya di Makassar tidak dilengkapi fasilitas online sehingga saya harus sering berkunjung ke warnet. Tetapi berbeda dengan warnet-warnet di Jakarta yang ditata apik,  warnet-warnet di Makassar  pada umumnya didesain seadanya. Ada warnet yang hanya di terangi lampu seadanya, ada warnet yang kursinya tidak ergonomik, ada warnet yang bising karena lebih banyak digunakan bermain game, dan seabrek masalah lainnya.&lt;br /&gt;Perubahan suasana antara Jakarta dengan Makassar membuat saya sempat  menderita batin karena jauh dari suasana hidup serba online. Hingga pada suatu waktu di bulan April 2008, saya menderita depresi berat pada suatu pagi didepan komputer dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, saya dinyatakan terkena stroke ringan. Banyak rekan saya terhenyak mendengar kabar itu karena saya dianggap masih berusia muda, 33 tahun.   Pasca terkena stroke, saya lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Untuk mengusir kebosanan, saya sekali-kali mengakses internet melalui jaringan Telkomnet Instant dari Telkom, meski selalu berakhir ketidakpuasan karena biayanya yang sangat mahal Rp 165 per menit.&lt;br /&gt;Hingga suatu waktu di bulan Desember 2008, saya mendapatkan sebuah email “nyasar” yang mengabarkan sebuah aktifitas bisnis melalui internet yang dapat menghasilkan uang. Saya pun tertarik membeli produk bisnis  tersebut berupa Ebook panduan bisnis online. Saya tertarik membeli Ebook itu karena saya membutuhkan satu aktifitas di dalam rumah yang bisa menghasilkan uang. Melalui Ebook itu, saya dipandu untuk membuat blog gratis dan membuat account Paypal dan Alertpay sebagai alat transaksi di dunia maya. Dari sinilah awalnya saya kembali aktif di dunia maya hampir setiap hari sehingga tagihan telpon di rumah saya membengkak hingga ratusan ribu per bulan, namun harapan untuk mendapatkan uang dari aktifitas bisnis online tidak kunjung datang.&lt;br /&gt;Agar terhindar dari tagihan telpon  membengkak, saya mengganti koneksi dengan menggunakan modem. Saya kemudian memilih menggunakan  modem yang diproduksi Indosat. Dari berbagai pilihan yang ditawarkan costumer service Indosat Makassar, saya memilih paket termurah sebesar Rp 50 per bulan dengan fasilitas 350 megabyte per bulan. Masalah kemudian muncul, karena saya menganggap fasilitas 350 megabyte sama dengan menggunakan internet semaunya. Pada bulan pertama menggunakan modem Indosat, aktifitas online di rumah saya gunakan sepuas-puasnya. Namun sialnya, bulan kedua menggunakan modem saya dihadapkan pada tagihan yang membengkak. Saya dianggap oleh pihak Indosat menggunakan melebihi batas pemakaian per bulan. Saya kembali dipusingkan dengan tagihan-tagihan itu sehingga berujung pada pemblokiran modem saya karena tidak kunjung melunasi tagihan dari Indosat. Beberapa kali pihak Indosat menelpon ke rumah menganjurkan saya untuk segera melunasi tagihan, tapi saya menganggap pihak Indosat tidak memberikan informasi yang cukup tentang fasilitas 350 megabyte itu dan mengakali konsumen. &lt;br /&gt;Setelah negosiasi dengan pihak costumer service Indosat Makassar, saya diberi kemudahan dengan mencicil tagihan internet. Sayapun diberi tawaran paket internet tidak terbatas (unlimited) sehingga saya bisa berinternet sepuasnya dari rumah. Sampai tulisan ini dibuat, fasilitas koneksi unlimited Indosat belum saya nikmati karena saya belum melunasi sepenuhnya tagihan-tagihan dari Indosat yang membengkak hingga ratusan ribu. Saya mengharapkan bulan depan, fasilitas koneksi unlimited itu bisa saya gunakan agar impian saya untuk berinternet sepuasnya bisa terkabulkan dan bisa menjelajahi dunia baru : bisnis online. Dan tentunya bisa menghasilkan uang dari aktifitas di internet.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-2907289890369333005?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/2907289890369333005/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/pengalaman-online-pertama-dari-tagihan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2907289890369333005'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2907289890369333005'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/pengalaman-online-pertama-dari-tagihan.html' title='Pengalaman Online Pertama : Dari  Tagihan Telepon Membengkak hingga Menunggak Tagihan Indosat'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-8993018230024062675</id><published>2009-06-10T19:20:00.000-07:00</published><updated>2009-06-12T18:23:25.907-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Etika Politik Presiden SBY'/><title type='text'>Tim Sukses SBY Takabbur, PKS Tak Kabur</title><content type='html'>Detik-detik menjelang deklarasi SBY-Boediono pada 15 Mei lalu merupakan detik-detik negosiasi yang menegangkan antara pihak SBY–Partai Demokrat (PD) dengan koalisinya,  Partai Keadilan Sejahtera. Hubungan PD-PKS sempat menegang dan mengancam akan keluar dari koalisi partai pendukung SBY. Bahkan terlontar statement dari fungsionaris PKS bahwa SBY takabbur. &lt;br /&gt;Keteguhan SBY menggandeng Beodiono sebagai cawapresnya, nyaris tidak peduli terhadap aspirasi mitra koalisinya. SBY memandang tanpa dukungan dari mitra koalisipun, PD  mampu membawa SBY ke tampuk presiden pada periode kedua. Dengan raihan suara diatas 20 persen dan eklektabilitas SBY berdasarkan survey capres, sudah cukup bagi SBY untuk mempertahankan keberadaan Boediono dan rela melepas mitra koalisinya yang bersikeras menolak Boediono. SBY sangat percaya diri akan menang dalam pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatang. SBY telah merasa menang sebelum bertanding.&lt;br /&gt;Kepada media (Kompas, 14/05/09), Achmad Mubarok (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat) mengatakan tidak ada masalah serius dengan peserta koalisi untuk memajukan pak SBY. Semua akan memberikan dukungan pada saat deklarasi nanti. Semua dalam posisi “Point off no return”. Munculnya penolakan dan suara keras dari elite partai anggota koalisi merupakan bagian dari dinamika yang wajar. PD yakin koalisi tetap akan solid sampai saat deklarasi di Bandung, Jawa Barat.&lt;br /&gt;Ahmad Mubarak juga pernah melontarkan pernyataan atas kemenangan PD pada pemilu 2009 dengan mengatakan bahwa faktor Tuhan hanya 1 persen. Pernyataan tersebut kontan ditanggapi elit politik PKS, Mahfuzh Siddik agar PD tidak takabbur. Fahri Hamzah (PKS) juga tidak segan menyemprot Syarif Hasan (PD) dalam diskusi pada sebuah stasiun televisi. DPP PKS pun sudah mulai menjalin komunikasi politik dengan JK-Win meski akhirnya berbalik lagi ke PD. Mabruri (PKS) sudah memuji istri JK-Wiranto yang keduanya memakai jilbab sehingga lebih mudah menjelaskan ke konstituen. Penjelasan simbolik Mabruri muncul membandingkan istri SBY-Boediono yang tak satupun  mengenakan jilbab.&lt;br /&gt;Meski menjurus SBY-PD takabbur, ternyata PKS tak kunjung kabur. Sikap inkonsistensi PKS menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai milis. Kinerja PKS yang dulu sangat konsisten dalam berjuang, konsisten dalam bertindak dan konsisten dalam berucap justru berubah secara drastik pada pemilu kali ini. Kemana gerangan sifat istiqamah pada aktifis PKS? Apakah tenggelam oleh nikmatnya janji-janji kekuasaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Kurang Saleh&lt;br /&gt;Ketika PKS mengancam kubu PD untuk keluar sebagai mitra koalisi, publik menaruh harapan besar pada PKS untuk tetap concern pada ketegasan sikap untuk menegakkan sifat-sifat mulia dalam berpolitik. Rakyat Indonesia menyaksikan betapa mulianya PKS ketika mengancam SBY-PD yang takabbur dengan kemenangannya.  Gaya politik PKS dengan kepandaiannya melakukan sandiwara politik amat memukau karena mampu menarik perhatian publik. Seni berpolitik PKS sangat luar biasa dan mampu membawa rakyat Indonesia berdebar-debar menanti ending dari sandiwara politik yang dilakoninya.&lt;br /&gt;Namun sifat mulia yang ditunjukkan PKS dalam berpolitik hanya bertahan selama tiga hari ketika elit politik PKS kembali didekati SBY-PD. Ancaman PKS akan mundur  sebagai mitra koalisi SBY-PD hanya gertak sambal belaka. PKS hanya bergenit-genit di panggung politik dan mudah larut ketika mendapatkan janji kursi kekuasaan. Bahkan presiden PKS, Tifatul Sembiring sering mengatakan bahwa Boediono bukanlah sosok yang dapat mewakili umat. Namun secara mengejutkan Tifatul Sembiring justru mendukung Boediono sebagai cawapres SBY ketika pendaftaran pasangan SBY-Boediono di Kantor KPU dengan memberi pujian bahwa Boediono kompeten dalam bidang ekonomi dan dapat membawa bangsa ini keluar dari krisis global. Tifatul juga menolak anggapan mengenai sosok Boediono sebagai neoliberalis karena ketika Boediono menjadi Menteri Koordinator Perekonomian, ekonomi syariah berkembang dengan melahirkan Undang-Undang Perekonomian Syariah.&lt;br /&gt;Menurut Sekjen PKS, Anis Matta kepada para silaturahmi kader dan relawan di Makassar (17/5), seluruh manuver politik PKS dilakukan semata-mata untuk menciptakan konstelasi politik yang memungkinkan PKS tumbuh sehingga berkepentingan membangun koalisi yang setara dengan PD. Anis membantah jika PKS tidak punya sikap konsisten karena awalnya menolak Boediono namun belakangan kemudian menerima. PKS menerima Boediono setelah Sudi Silalahi, Hatta Rajasa dan Yudhoyono berulang kali meminta maaf karena memilih Boediono tanpa berkomunikasi dengan partai koalisinya.&lt;br /&gt;Berdasarkan rumors politik yang beredar di dunia maya, ternyata masalah yang dipersoalkan elit politik PKS bukan soal platform, bukan pula soal Beodiono penganut paham neoliberal, tetapi soal bagi-bagi jabatan. Kabarnya, PKS mengincar kursi menteri pada dua departemen yakni Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional. &lt;br /&gt; Kesimpulan dari drama politik PKS adalah soal kekuasaan dibungkus dengan retorika yang bagus “kurang komunikasi”. Ibarat perawi hadits, pernyataan elit politik PKS termasuk kategori matruk (ditinggalkan haditsnya). Karena perilaku elit-elit politik PKS yang  berubah-ubah, tidak istiqomah,  maka PKS dapat dijuluki sebagai  “Partai Kurang Saleh”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keyakinan Berlebihan&lt;br /&gt;Setelah memenangkan pemilu legislatif dengan selisih sekitar lima persen dengan Partai Golkar di peringkat kedua, SBY-Partai Demokrat memiliki keyakinan yang berlebihan akan memenangkan pilpres dengan sekali putaran. Padahal mereka adalah para manusia yang memiliki kemampuan terbatas, diatas kemampuan dari Tuhan yang Maha Kuasa. Keyakinan yang berlebihan sangat mendekati sikap takabbur dan mendahului kehendak Ilahi.&lt;br /&gt;Komunikasi politik Partai Demokrat kepada mitra koalisinya hanya berjalan satu arah. Dalam menyampaikan agenda-agenda membangun pemerintahan PD hanya cukup dengan pemberitahuan semata tanpa upaya membangun dialog yang bisa menghasilkan gagasan besar pembangunan bangsa. Kita bisa lihat ketika penunjukan cawapres Boediono, nyaris tidak satupun partai mitra koalisinya yang undang untuk membicarakannya. Semuanya diserahkan semata-mata kepada SBY sehingga mengundang reaksi keras dari mitra koalisinya, terutama PKS.&lt;br /&gt;Perilaku otoriter SBY dalam penentuan cawapres sangat tampak disini dengan kemasan atas nama hak prerogatif. Maka tak ayal perilaku SBY menggambarkan pencerminan perilaku Soeharto pada masa Orde Baru yang sentralistis dan otoriter dalam pengambilan keputusan dalam Golkar ketika itu. SBY adalah penggambaran nyata perilaku politik Soeharto dalam penentuan cawapresnya pada setiap pemilu selesai digelar. &lt;br /&gt;Perilaku fungsionaris Partai Demokrat pun sangat berbeda ketika digelar Pemilu 2004 silam. Pada saat itu, mereka sangat menyadari kemampuannya sebagai manusia yang sangat terbatas dan menyandarkan kehendak pada Yang Maha Kuasa semata.  Ketika itu perolehan suara PD yang hanya 7 persen menyadarkan mereka dan menyandarkan keajaiban Tuhan untuk bisa memenangkan pilpres. Apalagi rivalnya pada saat itu adalah Megawati Soekarnoputri yang didukung oleh Koalisi Kebangsaan yang menyatukan dua partai besar pemenang pertama dan kedua pemilu 2004.&lt;br /&gt;Berbeda halnya dengan pasangan JK-Wiranto dengan jargon politiknya “lebih cepat lebih baik”. Menurut Wiranto, jargon tersebut bukan karena takabbur namun perpaduan antara kecepatan dan ketegasan sebagai aktualisasi karakter pribadi keduanya. Jargon tersebut dipilih bukan untuk menyindir capres SBY yang terkenal sebagai pemilik sejati sifat peragu dalam bertindak dan mengambil keputusan. Setidaknya jargon “lebih cepat lebih baik” sudah terbukti, misalnya dengan cara lebih cepat melakukan deklarasi pasangan capres-cawapres di tugu proklamasi pada 3 Mei, dibanding SBY yang baru mendeklarasikan diri pada 15 Mei, apalagi Mega-Prabowo yang baru digelar 23 Mei.&lt;br /&gt;JK juga menafsirkan jargon “lebih cepat lebih baik” bukanlah perbuatan takabbur dan bukan pula dosa. Jargon tersebut dimaksudnya kalau ingin lebih cepat dan dan lebih baik dalam membangun bangsa, maka Tuhan akan memberikan taufik dan hidayahnya. Jargon tersebut merupakan jargon dan kata kunci pesan kampanye Partai Golkar, bukan ditujukan untuk menyindir seseorang atau siapapun, apalagi SBY. Namun bagi SBY, JK dianggap takabbur dengan jargon politik “lebih cepat lebih baik”. Hal ini menandakan bahwa SBY lemah dalam menghadapi komunikasi politik dengan JK. SBY terlalu reaktif dan berlebihan menanggapi  pernyataan-pernyataan JK yang piawai dalam beretorika.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Muslimin B.Putra adalah   Analis Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy Analysis (CEPSIS) Makassar. Artikel ini dikirim ke Harian Fajar,   24 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-8993018230024062675?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/8993018230024062675/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-takabbur-pks-tak-kabur.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8993018230024062675'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8993018230024062675'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-takabbur-pks-tak-kabur.html' title='Tim Sukses SBY Takabbur, PKS Tak Kabur'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-160714893786215228</id><published>2009-06-07T21:20:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T21:21:53.946-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SBY-Boediono Pasangan Pilkada'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pemilu Presiden 2009'/><title type='text'>SBY-Boediono, Pasangan Pilkada ?</title><content type='html'>Penunjukkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Boediono sebagai pendampingnya dalam bursa cawapres pada pilpres Juli 2009 mendatang mengungkap fakta baru. Duet keduanya ibarat pasangan pilkada karena sama-sama berasal dari Jawa Timur. SBY lahir di daerah Pacitan sementara Boediono lahir di daerah Blitar.&lt;br /&gt;Ditengah iklim politik nasional yang mengedepankan integrasi nasional, maka rakyat Indonesia sebenarnya menghendaki pemimpin nasionalnya adalah representasi dari daerah Jawa dan luar Jawa. Karena itu, sejak era reformasi pasangan pemimpin nasional (baca: presiden) selalu diupayakan pertautan antara Jawa dan Luar Jawa. Pasangan yang merepresentasikan secara murni Jawa dan luar Jawa pada Pilpres 2009 kali ini hanyalah pasangan capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto, sedang pasangan Megawati-Prabowo Subianto semi representasi. Dikatakan semi representasi karena keduanya memiliki darah melalui garis keturunan ibu dari luar Jawa: Megawati memiliki ibu kandung asal Bengkulu, sedang Prabowo ibu kandungnya berasal dari Manado, Sulawesi Utara.&lt;br /&gt;Bila melihat sejarah nasional, bahkan  pemimpin nasional pertama adalah kolaborasi Jawa dan luar Jawa yang tercermin pada diri Soekarno dan Muhammad Hatta.   Kolaborasi tersebut berhasil mempersatukan rakyat Indonesia menuju gerbang kemerdekaan meski pemilihan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden tanpa melalui lembaga konstitusional, apalagi pemilihan langsung dari rakyat. Penahbisan Soekarno-Hatta lebih disebabkan representasi keduanya yang mewakili dua kutub politik yang menonjol saat itu yang langsung menjadi kesepakatan umum.&lt;br /&gt;Nampaknya SBY sudah dibutakan oleh realitas sejarah dan upaya integrasi nasional dalam kepemimpinan nasional. SBY seolah dibutakan oleh hasil berbagai survey yang memposisikan SBY sebagai calon presiden paling popular dan diinginkan rakyat. Apalagi didukung oleh partai-partai besar selain Demokrat seperti PAN, PKB, PPP dan PKS. SBY menganggap berpasangan dengan siapapun dalam pemilu presiden, dipastikan akan terpilih dan menafikan proyek nasional integrasi bangsa. &lt;br /&gt;Salah satu sisi kelemahan pasangan SBY-Boediono adalah kecenderungannya pada idiologi neoliberalisme yang tercermin pada kebijakan privatisasi, liberalisme dan penghapusan subsidi. Boediono pun setali tiga uang dengan SBY yang condong menerapkan konsep neoliberal pada pola kebijakannya. Sisi inilah yang akan menjadi sasaran lawan politik SBY-Boediono dalam kampanye pilpres mendatang disamping isu kedaerahan sebagai layaknya pasangan pilkada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilih Nasional&lt;br /&gt;Pada pemilu legilatif April 2009 lalu, total pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 171.265.441. Jumlah suara sah nasional yang dihimpun KPU hanya mencapai 104.099.785 suara, sedang jumlah suara tidak sah sebesar 17.488.581. Sementara pemilih yang tidak menggunakan suaranya sebesar 49.677.075 atau 29 persen dan bila digabung suara tidak sah yang dianggap golput menjadi 39,22 persen. Selisih antara DPT dengan suara sah nasional mencapai 67.165.657 atau setara dengan 39 persen jumlah pemilih dalam DPT atau setara juga dengan lebih dari tiga kali lipat perolehan suara Partai Demokrat (21.703.137 suara/20,85 persen) yang memenangkan Pemilu Legislatif 2009. Partai Demokrat memang tercatat sebagai partai dengan caleg terbanyak sejumlah 666 caleg di seluruh Indonesia.&lt;br /&gt;Bila dibandingkan dengan Pemilu 2004, jumlah pemilih yang masuk DPT sebesar 149 juta dan yang menggunakan hak pilihnya sekitar 124 juta pemilih atau setara dengan 83 persen. Namun dari total 124 juta, masih terdapat 17.488.581 pemilih yang tidak sah suaranya.   Sementara pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput hanya 17 persen dari DPT. &lt;br /&gt;Jumlah pemilih di wilayah pulau Jawa yang terdiri dari lima propinsi mencapai 59 persen dari total pemilih nasional. Dengan proporsi pemilih dominan di pulau Jawa, sebagian besar para kontestan pemilu presiden sangat mengandalkan dukungan dari para pemilih yang berdiam di Pulau Jawa. Maka tak heran bila, salah satu  dari ketiga pasang capres-cawapres   tidak peduli dengan asal daerah yang sama-sama berasal dari satu propinsi karena pemilih dari daerah tersebut cukup signifikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilih Jawa Timur&lt;br /&gt;Khusus di wilayah propinsi Jawa Timur, daerah asal pasangan SBY-Boediono, dari total jumlah penduduk sebesar 38.139.669 jiwa, sebanyak 29.226.235 jumlah pemilih berdasarkan DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang diberikan pemerintah.   Pada pilkada Gubernur Jawa Timur, jumlah pemilih tercatat sebanyak 29.063.765. Namun jumlah pemilih di propinsi tersebut sarat kontroversial sebagai buntut dari DPT yang disusun KPUD Jawa Timur untuk Pilkada Gubernur. Bahkan pada 24 Maret 2009 lalu, ditemukan  kasus warga asing asal Bangladesh, Mohammad Tobi yang tercantum dalam DPT di Jember dan tercatat sebagai pemilih sejak Pemilu 2004 dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Selain warga negara Bangladesh, juga petugas imigrasi menangkap Samuel Patag, asal Philipna sehingga diduga terdapat ratusan warga asing illegal yang tercatat dalam DPT sebagai pemilih. Bahkan Samuel yang telah 15 tahun tinggal di Indonesia mengaku sudah beberapa kali mengikuti pemilu.&lt;br /&gt;Penyusunan DPT di Propinsi Jawa Timur menjadi awal munculnya gugatan publik terhadap DPT yang disusun secara nasional. Adalah Khofifah Indar Parawansa yang pertama kali membongkar sejumlah pemilih bermasalah yang digunakan untuk keperluan Pilkada Gubernur Jawa Timur dan juga digunakan pada Pemilu Legislatif April 2009. Khofifah yang sebelumnya adalah kandidat Gubernur Jawa Timur merasa dicurangi secara sistematis oleh pihak KPUD melalui penyusunan daftar pemilih fiktif untuk tujuan memenangkan calon gubernur lainnya yang kini telah resmi menjadi gubernur definitif. &lt;br /&gt;Namun terlepas dari kontroversi DPT di wilayah Jawa Timur, tentunya pasangan SBY-Boediono tidak mau dikalahkan oleh capres lainnya pada basis daerahnya. Propinsi Jawa Timur adalah wilayah yang memiliki pemilih terbanyak bila dikelompokkan berdasarkan propinsi sebesar 29.514.290 orang pemilih, termasuk jumlah PPK terbanyak 659. Meski PPK terbanyak di Jawa Timur, namun uniknya justru jumlah PPS dan TPS terbanyak adalah Propinsi Jawa Tengah sebanyak 8.574 PPS dan 88.960 TPS.&lt;br /&gt;Dari perolehan suara Partai Demokrat di Jawa Timur, dari 11 dapil partai tersebut selalu masuk dalam lima besar, kecuali di Dapil VIII yang meliputi Nganjuk, Jombang, Mojokerto dan Madiun. Bahkan pada Dapil I, III, V, VI, VII dan XI menempati urutan pertama. Pesaing Partai Demokrat yang kuat di Jawa Timur adalah PDI-P yang selalu masuk lima besar perolehan suara terbanyak, kecuali Dapil VIII, IX dan XI. Tiga partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Konstalasi ini menunjukkan pasangan SBY-Boediono akan jauh lebih kuat pada pilpres Juli nanti dibanding pasangan JK-Win dan Mega-Pro di Jawa Timur. Bila SBY-Boediono bertarung sebagai pasangan pilkada, maka sudah bisa diprediksi akan memenangkan secara mutlak di daerah Jawa Timur.  &lt;br /&gt;Secara kalkulasi politik, berdasarkan pemilih nasional dan jumlah perolehan suara partai-partai pendukung SBY-Boediono bisa mencapai 47 persen. Sedang pendukung JK-Win hanya 22 persen, dan Megawati-Prabowo sebesar 21 persen. Namun pemilu legislatif (Pileg) tidak berjalan linear dengan pemilu presiden karena masing-masing memiliki logika politik yang berbeda. Apalagi suara yang golput pada pileg lalu banyak yang akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden sehingga diprediksi dapat mengubah kontalasi perolehan suara dan dapat menggerogoti eklektibilitas SBY. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Muslimin B.Putra, Penulis adalah  Fungsionaris/Sekretaris Departemen Infokom, Pimpinan Majelis Nasional (PMN) KAHMI. Artikel ini dikirim ke Jawapos/Indopos, 21 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-160714893786215228?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/160714893786215228/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-boediono-pasangan-pilkada.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/160714893786215228'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/160714893786215228'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-boediono-pasangan-pilkada.html' title='SBY-Boediono, Pasangan Pilkada ?'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-8759332799204709267</id><published>2009-06-07T20:17:00.000-07:00</published><updated>2009-06-07T21:54:05.581-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Utang Negara Tambah Banyak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SBY Naikkan Utang Negara'/><title type='text'>SBY Lanjutkan, Indonesia Bangkrut</title><content type='html'>Slogan SBY pada pemilu presiden 2009 adalah “Lanjutkan”. Dalam masyarakat intelektual yang relatif paham akan kinerja pemerintahan SBY yang pro neoliberalisme  berkonotasi sebagai inisiatif melanjutkan mengutang pada lembaga keuangan multilateral. Bila masa pemerintahan Megawati mengobral penjualan BUMN dalam skema privatisasi, maka pemerintahan SBY melanjutkan dan kian menambah utang-utang negara.&lt;br /&gt;Pada 2008, posisi utang Indonesia tercatat US 149,47 miliar dollar atau setara dengan Rp 1.548 triliun dengan asumsi Rp 10.360 per US dollar. Posisi ini mengalami kenaikan US 8,6 miliar dollar pada tahun 2004 yang hanya tercatat US 139,86 miliar dollar. Maka sejak 2001 hingga 2008, posisi utang Indonesia telah mencapai Rp 2.648 triliun. Posisi utang tersebut diperkirakan mencapai 30 persen dari GDP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi Utang Pemerintah&lt;br /&gt;Bila menggunakan data Tim Indonesia Bangkit yang disampaikan Rizal Ramli pada Selasa (01/04/09), total utang pemerintah sebesar Rp 1.667 triliun atau mengalami peningkatan sebesar 31 persen dalam lima tahun terakhir. Tim Indonesia Bangkit menghitung posisi utang pada Desember 2003 sebesar Rp 1.275 triliun, dan membandingkan posisi utang pemerintah pada bulan Januari 2009 sebesar Rp. 1.667 triliun atau mengalami kenaikan kurang lebih sebesar Rp 392 triliun. Posisi utang tersebut merupakan utang terbesar Indonesia sepanjang sejarah. &lt;br /&gt;Tim Indonesia Bangkit juga menghitung jumlah utang per kapita Indonesia yang pasti turut meningkat. Jika pada 2004, utang per kapita Indonesia sebesar Rp 5,8 juta per kepala, maka pada Februari 2009 melonjak menjadi Rp 7,7 juta per kepala. Hal ini bertolak belakang dengan iklan pemerintah SBY yang mengatakan utang semakin turun. &lt;br /&gt;Pada periode Januari-Oktober 2008, SBY “berhasil” melanjutkan dan meningkatkan beban pembayaran utang luar negeri sebesar US$ 2,335 miliar. Peningkatan utang luar negeri akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap tiga valuta asing utama, yakni dollar AS, euro dan yen Jepang.  Penyebab meningkatnya beban pembayaran utang karena pada saat yang sama terjadi penguatan nilai tukar yen terhadap dollar AS, sementara rupiah melemah terhadap dollar AS. Portofolio pinjaman luar negeri sangat dipengaruhi oleh tiga valuta asing utama (dollar AS, Yen Jepang dan Euro) yang mempengaruhi outstanding pinjaman luar negeri pemerintah.&lt;br /&gt;Berdasarkan data September 2008, utang dalam bentuk US dollar mencapai 29 persen dari total pinjaman luar negeri. Utang dalam yen sebesar 44 persen, sedang utang dalam Euro sebesar 16 persen terhadap total pinjaman luar negeri. Data Departemen Keuangan per 31 Oktober 2008, nilai outstanding pinjaman luar negeri mencapai US 62,103 milliar dollar. Utang dalam mata uang Yen menduduki komposisi terbesar sekitar US 27,325 milliar dollar. Akibat penguatan mata uang Yen jepang terhadap US dollar, pembayaran utang dalam Yen pemerintah SBY melonjak. Setiap penguatan yen terhadap US dollar sebesar 1 persen, maka akan mempengaruhi peningkatan pinjaman seniali 0,4 persen ekuivalen US dollar. Outstanding pinjaman membengkak karena setiap utang yen dibayar dengan US dollar sementara pemerintah tidak memiliki stok Yen dalam jumlah besar. Adapun dana dalam bentuk valas terbesar yang dimiliki pemerintah dalam denominasi US dollar..&lt;br /&gt;Data Depkeu per 14 November 2008, tercatat pembayaran utang luar negeri telah mencapai Rp 22,6 triliun atau 78 persen dari pagu dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2008 yang ditetapkan sekitar Rp 28,97 triliun. Pembayaran utang dalam negeri  berupa utang pokok dan bunga atas obligasi negara mencapai Rp 51,4 triliun atau 78 persen terhadap pagu pada APBN-P 2008 yakni sekitar Rp 65,897 triliun. Dengan total utang sebesar US 2,335 milyar dollar, bila tingkat bunga sekitar 5 persen, maka jumlah bunga yang dibayar pemerintah berkisar US 116,7 miliar dollar. Untuk membayar bunga sebesar itu tidak cukup karena cadangan devisa hanya US 51 miliar dollar. &lt;br /&gt;Kenaikan pembayaran bunga utang pemerintah pada 2009 sebesar Rp 8,1 triliun atau 0,2 persen dari PDB diakui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (27/01/09). Penyebab kenaikan oleh depresiasi nilai tukar rupiah dan perubahan asumsi dalam APBN-P dari Rp 9.400/US$ menjadi Rp.  11.000/US$. Sedang untuk postur belanja pada APBN 2009, pemerintah memperkirakan anggaran belanja akan turun sebesar 1,3 persen dari PDB. Penurunan terjadi karena subsidi yang turun Rp 43,54 triliun atau 0,8 persen dari PDB seiring turunnya harga minyak dunia yang mempengaruhi penurunan harga BBM dan tariff listrik dalam negeri. Anggaran transfer ke daerah juga ikut menurun menjadi Rp 16,9 triliun atau 0,3 persen dari PDB, meski anggaran belanja kementerian dan Lembaga serta anggaran pendidikan besarannya tidak berubah atau tetap sebesar Rp 207,4 triliun atau lebih dari 20 persen dalam APBN 2009. Penghematan yang didapat dari penurunan subsidi dan transfer ke daerah sebesar Rp 63,2 triliun.  &lt;br /&gt;Pada bulan Juni 2009, utang pemerintah banyak yang jatuh tempo dari total utang didalam pembukuan pemerintah yang mencapai Rp 1.500 triliun lebih. Berdasarkan jangka waktu temponya, utang luar negeri jangka panjang mendominasi dengan persentase sebesar 90,2 persen, sedangkan utang jangka pendek sebanyak 9,8 persen. Berarti utang-utang yang jatuh tempo pada Juni tahun ini berasal dari utang-utang jangka panjang sejak rezim Orde Baru yang tak kunjung dibereskan oleh rezim SBY.&lt;br /&gt;Untuk tahun 2009, pemerintah berencana membayar utang luar negeri sebesar US 10,1 miliar dollar yang terdiri atas utang pokok sebesar US 7,1 miliar dollar dan bunga utang sebanyak US 3,0 miliar dollar. Pendanaan pembayaran dibebankan pada APBN 2009. Sementara pada sisi inflow APBN 2009, biaya yang akan digunakan pembayaran utang luar negeri berasal dari penarikan pinajamn baru sebesar US 9,1 miliar dollar. Pinjaman itu berasal dari kredit multilateral dan bilateral dalam bentuk pinjaman program dan proyek sebesar US 5,8 miliar dollar dan US 3,3 miliar dollar diperoleh dari SUN (Surat Utang Negara) dan sukuk valuta asing. Berarti pemerintah SBY membayar utang dengan cara mengutang lagi sehingga negeri ini tidak pernah lepas dari jeratan utang.&lt;br /&gt; Sementara itu utang luar negeri swasta sangat dipengaruhi kondisi krisis keuangan global. Pada tahun 2008, penarikan utang luar negeri swasta mengalami kenaikan sebesar 33,1 persen dari tahun 2007 yakni dari US 27,8 miliar dollar menjadi US 37,08 miliar pada 2008. Pada 2009, posisi utang luar negeri swasta sebesar US 60,6 miliar dollar yang akan jatuh tempo tahun ini sebesar US 17,4 miliar dollar terdiri dari utang pokok dan bunga. Kewajiban pembayaran utang didominasi oleh pembayaran utang luar negeri non bank atau korporasi sebsar US 14,3 miliar dollar atau 82,2 persen, sedang sisanya sebesar US 3,1 miliar dollar (17,8 persen) merupakan kewajiban pembayaran bank. Meningkatkan aktifitas penarikan utang luar negeri swasta disebabkan meningkatnya komitmen baru yang diterima pihak swasta Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Bangkrut&lt;br /&gt;Soal Indonesia menuju kebangkrutan, SBY sendiri pernah melontarkan pernyataan “government is broke”, saat membuka Sidang Pleno I Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta pada Selasa (10/03/09) lalu. Jika  Government is broke, mengapa terus menambah  utang? Selama lima tahun kepemimpinan Presiden SBY, kembali menaikkan utang menjadi 392 triliun rupiah. &lt;br /&gt;Dengan keinginan kembali SBY  melanjutkan kepemimpinannya sebagai presiden periode kedua berarti SBY ingin melanjutkan kebangkrutan pemerintah disebabkan utang-utang yang terus menumpuk untuk diteruskan kepada generasi anak-cucu bangsa. Nampaknya SBY tidak memiliki rasa malu dihadapan rakyat banyak dan tidak memiliki suri tauladan yang mulia sebagai pemimpin. &lt;br /&gt;Pemerintahan SBY yang pro-neoliberalisme  juga tidak berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 kelihatan bahwa rezim SBY adalah rezim anti-subsidi. Pada 2004, jumlah subsidi masih sebesar 6,3 persen dari PDB, namun sampai pada 2009 jumlah subsidi kepada kepentingan rakyat banyak terus dikurangi menjadi tinggal 0,3 persen dari PDB.&lt;br /&gt;Ketidakmauan dan ketidakmampuan pemerintahan SBY untuk keluar dari ketergantungan pada utang yang kian membesar menunjukkan pemerintahan SBY sudah pada tahap ketagihan pada utang. Sebenarnya SBY bisa melakukan pengurangan utang dengan cara merombak belanja negara, menggenjot penerimaan negara (utamanya penerimaan pajak), dan mengurangi stok utang secara signifikan serta keberanian politik untuk menyatakan stop utang kepada lembaga-lembaga agen neoliberalisme seperti World Bank, IMF dan ADB.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;(Muslimin B.Putra, Penulis adalah Sekretaris Dept Infokom Pengurus Majelis Nasional (PMN) KAHMI. Artikel ini dikirim  Harian KONTAN, Jakarta, 30 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-8759332799204709267?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/8759332799204709267/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-lanjutkan-indonesia-bangkrut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8759332799204709267'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8759332799204709267'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/06/sby-lanjutkan-indonesia-bangkrut.html' title='SBY Lanjutkan, Indonesia Bangkrut'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-8255422426169726825</id><published>2009-05-18T16:38:00.000-07:00</published><updated>2009-05-18T16:40:16.774-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Neoliberalisme Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Politik'/><title type='text'>SBY dan Neoliberalisme di Indonesia</title><content type='html'>Wacana neoliberalisme  memiliki rating yang sangat tinggi akhir-akhir ini disebabkan keterkaitannya dengan isu pemilu presiden dan aktor-aktor politik yang berada didalamnya, terlebih ketika SBY menunjuk Boediono menjadi cawapresnya. Boediono dikenal memiliki track record dalam penetapan kebijakan ekonomi yang pro pasar kapitalistik, baik  ketika memegang jabatan Menteri Keuangan maupun Menko Perekonomian pada kabinet yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Neoliberalisme adalah konsep ekonomi yang menjadi idiologi para ekonom kapitalis. Keberadaannya dalam sejarah kebijakan ekonomi Indonesia sudah lama tertanam melalui literatur-literatur dasar bagi para mahasiswa fakultas ekonomi di Indonesia. Literatur tersebut dibawa oleh para ekonom yang pernah belajar di luar negeri, utamanya di negara-negara kapitalis seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ideologi neoliberalisme menerapkan kewajiban pengelolaan segala urusan publik diserahkan kepada swasta, demikian pulan sumber-sumber kekayaan negara harus diserahkan kepada swasta pengelolaannya. Akibatnya semua sektor harus dibukan swasta sehingga sektor-sektor publik berbalik menjadi sektor bisnis. Contoh  sektor publik yang diubah menjadi sektor swasta adalah pendidikan. Untuk mengubahnya, kemudian dibuatkan undang-undang untuk melegitimasi privatisasi lembaga-lembaga pendidikan yang dikenal dengan nama Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasi idiologi neoliberalisme pada sektor pendidikan adalah biaya pendidikan akan bertambah mahal. Sejumlah perguruan tinggi negeri membebankan biaya pengelolaan pendidikan ditanggung mahasiswa, meski PTN tersebut masih mendapatkan anggaran dari pemerintah dalam APBN. Akibatnya para pengelola PTN seolah berlomba-lomba menetapkan biaya SPP hingga puluhan juta per semester untuk menutupi biaya pengelolaan pendidikan pada perguruan tinggi masing-masing.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pro Pasar vs Pro Rakyat&lt;br /&gt;Rekam jejak SBY dalam menerapkan konsep neoliberalisme sangat nyata dan terasa. Selama ini hampir semua proyek besar di Indonesia dikuasai oleh pihak asing menyingkirkan usaha yang dikembangkan anak bangsa dan perusahaan domestik. Selain itu, produk berupa barang dan jasa dari luar negeri telah menguasai pasar domestik sementara pelaku usaha dalam negeri kalah bersaing dengan pelaku ekonomi asing. Berbagai kebijakan pro kepentingan dan kekuatan ekonomi asing dapat dilihat pada pencabutan subsidi, menjamurnya pasar-pasar modern di berbagai kota dan pembuatan aturan perdagangan bebas yang diserahkan kepada pasar. Namun semua kebijakan tersebut bukan menguntungkan rakyat Indonesia, melainkan para pelaku ekonomi asing, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pihak lain, pertumbuhan ekonomi nasional berjalan stabil namun tidak berkorelasi pada perut rakyat banyak. Misalnya pada tahun 2008 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,2 persen hampir tidak banyak menyentuh sektor-sektor padat karya dan sektor pertanian yang banyak digeluti secara riil oleh rakyat. Karena pada tahun yang sama data angka kemiskinan masih sekitar 17,3 persen atau 34,2 juta orang, sedang angka pengangguran tercatat  sebanyak 10,55 juta jiwa atau 9,75 persen dari total angkatan kerja. Penyebabnya adalah SBY sengaja mengambil figur penganut ekonomi neoliberal di dalam kabinetnya sehingga kebijakan ekonomi nasional sangat pro-pasar bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu contoh nyata dalam sektor pertanian adalah kebijakan perberasan nasional. Setiap kali terjadi kenaikan harga beras di pasar dalam negeri, maka kebijakan yang diambil kabinet SBY adalah kebijakan impor beras. Kebijakan semacam ini sangat nyata tidak pro rakyat karena petani Indonesia tidak diberikan kesempatan menikmati kenaikan harga beras. Selain itu para petani selalu diabaikan kesempatan  mereka untuk bisa hidup sejahtera  karena pemerintahan SBY melalui kebijakan penentuan harga patokan pembelian gabah yang tidak pernah dinaikkan secara berarti, meski harga beras dunia sedang tinggi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula ketika harga minyak goreng didalam negeri membumbung tinggi disebabkan kenaikan harga CPO di pasar internasional sehingga rakyat kesulitan untuk membelinya, pemerintahan SBY cenderung membiarkan kondisi tersebut berlangsung. Pemerintahan SBY yang dikomandani Boediono sebagai Menko Perekonomian saat itu tidak kunjung melakukan intervensi pasar, malah  justru membiarkan mekanisme pasar yang bekerja. Padahal untuk mendapatkan minyak goreng, rakyat rela melakukan antrian panjang berjam-jam pada beberapa daerah hanya untuk mendapatkan minyak goreng curah. Kondisi ini menunjukkan secara jelas pemihakan pemerintahan SBY  pada mekanisme pasar, meski sesekali dilakukan operasi pasar untuk mengantisipasi munculnya gejolak sosial akibat kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain penghapusan subsidi untuk rakyat semakin marak dilakukan oleh pemerintahan SBY, padahal sebagian besar rakyat yang masih terhimpit kemiskinan membutuhkan uluran tangan pemerintah melalui program subsidi. Pada Desember 2008, pemerintahan SBY secara resmi menyatakan tidak ada lagi subsidi minyak, dan kembali ke harga pasar. Selain minyak, penghapusan subsidi juga pada pendidikan, listrik dan air sementara dunia perbankan selalu mendapat subsidi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Model Privatisasi&lt;br /&gt;Privatisasi adalah salah satu model penerapan neoliberalisme. Pemerintahan  SBY meneruskan rekomendasi IMF untuk melakukan privatisasi BUMN, termasuk bank-bank yang diambil alih BPPN. Bank-bank seperti BCA, BII, Bank Danamon dijual dengan harga dibawah batas kewajaran kepada pihak asing sehingga membebani anggaran pemerintah yang mencapai ratusan trilyun. Padahal sebelumnya pemerintah membantu bank-bank tersebut melalui skema BLBI untuk mencegah kebangkrutan bank-bank nasional tersebut. Imbas dari kasus BLBI adalah pengurangan subsidi pada sektor yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Karena beban BLBI terlalu berat dalam anggaran nasional sehingga memicu ketidakadilan bagi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan itu, utang-utang para bankir yang diambil alih oleh pemerintah melalui BLBI diubah oleh pemerintahan SBY menjadi utang rakyat. Modusnya dengan cara membebankan kepada APBN utang dan bunga utang para konglomerat yang sangat besar. Ironisnya perbankan yang seharusnya menghasilkan pendapatan justru menjadi beban negara yang harus terus menerus dibayarkan utang-utangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Privatisasi BUMN terus memperkecil pendapatan negara sehingga turut memperkecil alokasi anggaran untuk kepentingan rakyat. Misalnya anggaran untuk pendidikan, pada RAPBN 2010 akan diturunkan menjadi 195,63 triliun (20,6 persen) dari sebelumnya sebesar 207,41   triliun  (21 persen) pada APBN 2009. Implikasinya sekolah gratis yang gencar diiklankan oleh Departemen Pendidikan Nasional hanyalah isapan jempol karena saban tahun pengeluaran untuk mendukung pendidikan gratis akan selalu naik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semestinya pemerintahan SBY bisa belajar dari kisah sukses Thailand dibawah Thaksin Shinawatra yang berhasil keluar dari krisis tanpa menggunakan resep ekonomi IMF, yang terkenal dengan istilah “Thaksinomics”. Namun ironisnya pemerintahan SBY seolah menjebakkan dirinya terus menerus ke dalam pola ekonomi IMF dan agen kapitalis dunia lainnya seperti ADB dan World Bank  melalui tim ekonominya dalam Kabinet Indonesia Bersatu, seperti kebijakan penyehatan perbankan melalui privatisasi, pencabutan subsidi, dan sejumlah langkah-langkah guna penciptaan kondisi yang kondusif untuk liberalisasi perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Thaksin dalam mengatasi krisis ekonomi di negaranya sangat pro rakyat, bukannya pro pasar dan kepentingan ekonomi asing. Misalnya untuk kebijakan fiskal digunakan untuk mengembangkan akselerasi UKM bersamaan dengan menciptakan situasi kondusif untuk menarik investasi skala besar. UKM diberi akses secara luas kepada permodalan perbankan, disamping diberi kesempatan belajar keluar negeri sehingga bisa menghasilkan usaha yang berorientasi ekspor. Thaksin juga berhasil mendorong inovasi produksi UKM sehingga makin kompetitif di pasar internasional. Dalam mereformasi BUMN, Thaksin mendorong perbaikan manajemen untuk mendorong profitisasi, bukannya privatisasi. Bank-bank yang kurang sehat dan memiliki daya saing rendah di merger untuk menyehatkan dunia perbankan. Sedang BUMN-BUMN yang sudah sulit untuk bangkit bersaing dan menjadi beban negara diswastanisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sebenarnya banyak pilihan kebijakan ekonomi yang bisa ditempuh SBY agar menghindari penggunaan konsep neoliberalisme. Namun nampaknya SBY tetap bersikukuh dan kadung cinta pada konsep yang mendewakan pasar bebas itu. Bila Obama berupaya memproteksi perusahaan dalam negerinya untuk mensiasati krisis ekonomi global, justru SBY semakin meliberalisasi ekonominya, terlebih dengan memilih Boediono sebagai cawapresnya yang dikenal piawai membuat kebijakan ekonomi neoliberal. Mau kemana Indonesia dibawah pemerintahan SBY-Boediono bila dipilih oleh rakyat? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Copyrigth @ Muslimin B. Putra. Penulis adalah Analis Politik dan Kebijakan Publik pada Pusat Kajian Kebijakan Nasional (Puskajaknas), Jakarta. Artikel ini di kirim ke Koran Tempo, 19 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-8255422426169726825?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/8255422426169726825/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/sby-dan-neoliberalisme-di-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8255422426169726825'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/8255422426169726825'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/sby-dan-neoliberalisme-di-indonesia.html' title='SBY dan Neoliberalisme di Indonesia'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5860887485708806651</id><published>2009-05-16T17:52:00.000-07:00</published><updated>2009-05-16T17:53:33.097-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Indonesia'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JK Dizaimin SBY'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='JK for President'/><title type='text'>JK Dizalimi SBY</title><content type='html'>Pada hari terakhir pendaftaran capres-cawapres (Sabtu, 16/05/09), ketiga pasangan capres-cawapres melakukan pendaftaran secara resmi. Pendaftar pertama adalah pasangan Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win) pada pagi hari, diikuti pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (Mega-Pro) pada siang hari dan pada sore hari  pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (SBY-Berbudi). Sebelumnya pasangan JK-Win dikabarkan akan mendaftar lebih dahulu pada Selasa (12/05), namun urung dilakukan. Pasangan JK-Win adalah pasangan capres-cawapres yang paling awal melakukan deklarasi sebagai kontestan pada pilpres Juli mendatang.&lt;br /&gt;Tekad untuk maju sebagai capres bagi JK adalah sebuah hasil dari perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan SBY dan para dedengkot Partai Demokrat. JK yang sebelumnya masih menginginkan berduet dengan SBY pada periode kedua pemerintahannya, merasa dizalimi oleh SBY dengan menetapkan lima kriteria cawapres.  Arogansi SBY terlihat nyata dalam penetapannya secara sepihak pada lima kriteria cawapres yang diinginkannya sehingga otomatis menggugurkan peluang JK. Elektibilitas SBY yang cukup tinggi melalui berbagai survey adalah penyebab utama sikap arogansi SBY dalam menentukan kriteria cawapres yang akan mendampinginya selama lima tahun ke depan.&lt;br /&gt;Kelima kriteria cawapres yang pernah dikemukakan SBY di Puri Cikeas Indah, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat dihadapan wartawan istana (Minggu, 19/04/09) adalah memiliki integritas yang ditandai kepribadian dan moral yang tinggi, termasuk moral politik; memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas negara; mempunyai loyalitas kepada kepala pemerintahan dan bebas dari konflik kepentingan; memiliki akseptabilitas dalam arti diterima dan lekat di hati rakyat; dan mampu meningkatkan kekokohan efektifitas koalisi pemerintahan.&lt;br /&gt;Kriteria cawapres yang ditetapkan SBY berangkat dari pengalamannya selama periode lima tahun berjalan bersama JK. SBY merasa perlu menetapkan kriteria baru cawapresnya agar keinginan JK kembali berduet dengan SBY dibentengi secara halus. SBY bermaksud membangun pemerintahan yang solid melalui koalisi pemerintahannya tanpa JK namun SBY lupa bahwa fakta selama ini justru ada partai koalisinya yang tidak konsisten: membangun koalisi dengan SBY-Partai Demokrat namun menghajar kebijakan pemerintah terus-menerus di DPR atas nama koalisi kritis. &lt;br /&gt;Penetapan kriteria cawapres bagi SBY sebagai antisipasi secara politik untuk menjalankan pemerintahannya ke depan tanpa gangguan dari dalam.  Dalam sejarah hubungan presiden-wakil presiden, memang JK berhasil membangun suatu sejarah baru dengan menjalankan fungsi wapres secara dinamis, bukan fungsi sebagai “ban serep” yang  dipraktekkan beberapa pemerintahan sebelumnya. Efek kedinamisan JK sebagai wapres sehingga seorang tokoh bangsa, Ahmad Syafii Maarif menobatkan JK sebagai “The Real President” selama lima tahun terakhir.&lt;br /&gt;Sementara pilihan cawapres SBY pada Boediono tidaklah secara utuh memenuhi kelima kriteria yang dibuatnya sendiri. Keberadaan Boediono tidak mencerminkan kemampuan untuk memperkokoh koalisi  efektifitas pemerintahan yang menjadi kriteria kelima. Boediono berasal dari kalangan professional yang tidak mendapat dukungan dari partai politik koalisi pendukung SBY seperti PPP, PKB, PAN dan PKS. Hal ini terlihat secara kasak mata betapa SBY tidak konsisten antara perkataan dan perbuatannya.&lt;br /&gt;PKS adalah partai pendukung koalisi yang paling keras menolak Boediono karena memiliki agenda sendiri memajukan beberapa kadernya sebagai cawapres SBY seperti Hidayat Nurwahid dan Tifatul Sembiring. Hingga detik-detik akhir pendeklarasian pasangan SBY-Boediono di Sasana Budaya Ganesha, Bandung pada Jumat (15/05/09), PKS mendapatkan proporsi perhatian yang lebih dibanding partai pendukung koalisi lainnya. Meski pada akhirnya Tifatul Sembiring  terlihat menghadiri deklarasi tersebut yang digelar mirip dengan penobatan Barack Obama-Joe Biden sebagai capres-cawapres pada konvensi Partai Demokrat AS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik Penzaliman&lt;br /&gt;Penzaliman terhadap JK diawali oleh pernyataan Wakil Ketua Partai Demokrat, Ahmad Mubarak yang menyepelekan Partai Golkar dengan melakukan prediksi perolehan suara Partai Golkar yang tidak lebih dari 2,5 persen pada bulan Februari 2009 lalu. Makna dibalik pernyataan Mubarok terkandung alamat menafikan JK yang notabene adalah Ketua Umum Partai Golkar untuk mendampingi kembali SBY sebagai Cawapres. Pernyataan Ahmad Mubarok membuat jagat dunia politik langsung bergejolak sehingga SBY sendiri harus turun tangan meredakan gejolak dengan menggelar konferensi pers untuk mendinginkan hubungan dengan Partai Golkar.&lt;br /&gt;Pernyataan Ahmad Mubarok seolah menguak agenda tersembunyi Partai Demokrat untuk mendiskreditkan JK dan Partai Golkar. Setidaknya dengan mendiskreditkan  Partai Golkar dapat mempengaruhi opini publik sehingga Partai Golkar kehilangan suaranya pada pemilu 2009. Dan ternyata target untuk menyingkirkan Partai Golkar sebagai pemenang pemilu 2004 lalu dinilai berhasil dengan tampilnya Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu 2009. Partai Demokrat yang belum berumur satu dekade itu berhasil mengungguli partai-partai yang telah berusia tua seperti Partai Golkar (dulu Golkar), PDI-P (dulu PDI) dan PPP. &lt;br /&gt;Sasaran utama dibalik pernyataan Mubarok sebenarnya untuk menggerogoti dan mencuri massa Partai Golkar. Secara sosiologi politik, Partai Demokrat akan kesulitan menggaet suara dari massa partai berbasis agama. Massa partai berbasis nasionalis lainnya seperti PDI-P juga sulit untuk dicuri Partai Demokrat karena basis massa PDI-P yang berbasis wong cilik relatif konsisten meskipun jumlahnya tidak bertambah. Maka basis massa Partai Golkar-lah yang relatif mampu dicuri oleh Partai Demokrat, dan hasilnya seperti terlihat pada Pemilu Legislatif April 2009 lalu: Suara Partai Golkar menurun, sementara suara Partai Demokrat bertambah secara signifikan.&lt;br /&gt;Grand Design Partai Demokrat untuk tampil sebagai pemenang pemilu telah menjadi target utama partai yang didirikan SBY tersebut untuk menyingkirkan Partai Golkar yang dipimpin JK. Namun grand design tersebut  secara tidak sengaja dibeberkan Ahmad Mubarok ke hadapan publik secara prematur. Sebelumnya grand design tersebut pernah pula terlontar dari mulut Ketua Bappilu Partai Demokrat, Nur Amang beberapa tahun sebelumnya. Grand design tersebut semuanya bermuara pada sasaran menyingkirkan JK secara halus dalam periode kedua pemerintahan SBY. Bila Partai Golkar bisa dikalahkan dalam pemilu, maka Partai Demokratlah yang bisa meraup untung sebagai partai pemerintah. Partai Demokrat ingin menghindari rivalitas dengan Partai Golkar yang sama-sama ber-platform nasionalis dan sama-sama berlabel partai berkuasa selama lima tahun terakhir. Kenyataan ini seolah kacang lupa akan kulitnya karena selama periode duet SBY-JK, Partai Golkar-lah yang banyak membantu pemerintah, utamanya melalui dukungan parlemen. &lt;br /&gt;Statement politik Ahmad Mubarak merupakan representasi apa yang ada dibenak para pengambil keputusan dari Partai Demokrat. Sejak pemilu 2004 lalu sebagai partai baru, Partai Demokrat lebih banyak membangun konstituen melalui media sehingga layak disebut sebagai partai media. Partai media yang dimaksudkan disini adalah partai politik yang berhasil dibesarkan oleh media massa melalui iklan-iklan politik, pemberitaan politik dan sensasi-sensasi politik yang sengaja dibuatnya. Partai Demokrat  berkembang melalui iklan-iklan politik yang menampilkan keberhasilan SBY sebagai presiden, meski sebagian besar dikerjakan oleh JK dengan Partai Golkarnya. Iklan-iklan politik Partai Demokrat berhasil mempengaruhi opini publik sehingga berhasil mengambil alih kedudukan Partai Golkar sebagai pemenang pemilu 2009. &lt;br /&gt;Hal ini berbeda dengan Partai Golkar yang merupakan partai berbasis massa. Namun massa yang dibangun oleh Partai Golkar telah berhasil diambil oleh Partai Demokrat melalui iklan-iklan politik yang gencar dan massif karena disokong oleh modal pembiayaan politik yang sangat besar sebagai partai berkuasa.  &lt;br /&gt; Berkaca pada sejarah pemilihan presiden pasca reformasi, partai politik pemenang pemilu tidak berkorelasi positif terhadap keterpilihan kadernya menjadi presiden. Bila pemenang pemilu 1999 adalah PDI-P, justru presidennya berasal dari PKB (Abdurrahman Wahid). Sedang pada pemilu 2004 pemenang pemilu adalah Partai Golkar, tetapi presidennya dari Partai Demokrat (Susilo Bambang Yudhoyono). Nah, pemilu 2009 pemenangnya adalah Partai Demokrat. Apakah presidennya tetap dari Partai Demokrat, atau justru berasal dari Partai Golkar atau PDI-P?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Copyright @ Muslimin B. Putra. Penulis adalah Analis Politik dan Kebijakan Publik pada Pusat Kajian Kebijakan Nasional (Puskajaknas), Jakarta. Artikel ini dikirim ke Harian MEDIA INDONESIA, pada Minggu, 17 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-5860887485708806651?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/5860887485708806651/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/jk-dizalimi-sby.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5860887485708806651'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/5860887485708806651'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/jk-dizalimi-sby.html' title='JK Dizalimi SBY'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-2037905063582544852</id><published>2009-05-15T22:10:00.000-07:00</published><updated>2009-05-15T22:14:04.164-07:00</updated><title type='text'>Privatisasi Listrik, Peluang dan Dilema</title><content type='html'>Ada dua pendapat umum tentang kelistrikan di Indonesia yakni penyediaannya harus dimonopoli oleh negara; dan yang mengatakan perlunya privatisasi listrik. Keduanya mengandung dilemma. &lt;br /&gt;Bila dimonopoli negara seperti yang terjadi selama ini, PLN sebagai BUMN yang mengelola kelistrikan dapat seenaknya menentukan harga dasar listrik per KWH tanpa ada pilihan bagi konsumen. &lt;br /&gt;Sebaliknya bila diprivatisasi, listrik sebagai hajat hidup orang banyak akan ditentukan oleh pemodal, tetapi dengan ketersediaan pilihan. Namun pilihannya seperti apa? Inilah yang menjadi dilema kedua.&lt;br /&gt;Dalam konteks tertentu, peran negara tetap dimungkinkan sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak. Rumusan tentang “hajat hidup orang banyak” ini yang perlu didefinisikan secara operasional agar dapat dijalankan oleh penyelenggara negara. Salah satu teori yang relevan tentang peran negara dalam ekonomi adalah Agency Theory.&lt;br /&gt;Dalam sektor kelistrikan, peran negara tak dapat disangkal masih dibutuhkan. Dengan masih besarnya ketimpangan infrastruktur antar kawasan (Barat dan Timur) Indonesia, intervensi pemerintah sangat dominan dinantikan. Pemerataan hasil pembangunan akan diukur, salah satunya dengan pemerataan penyediaan energi listrik hingga ke pelosok negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cari Untung? &lt;br /&gt;Konsep penguasaan negara terhadap sektor publik tertentu dalam literatur sering ditulis to be control atau to be regulated. Kekuasaan negara yang demikian luas peranannya selama Orde Baru, kini mendapat koreksi total dengan munculnya program privatisasi. &lt;br /&gt;Terlebih sejak privatisasi yang sangat kontroversial terhadap Indosat sehingga pemerintah tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas, melainkan beralih ke perusahan Singapura, sebagai pemilik baru. Idealnya, pemilikan bagi perusahaan luar (swasta nasional atau asing) pada BUMN strategis seperti Indosat cukup sampai 30 persen &lt;br /&gt;Bila dicermati lebih jauh, memang terdapat kontradiksi antara rumusan konstitusi kita dengan prakteknya. Rumusan konstitusi kita yang menganut paham sosialisme, dalam prakteknya utamanya di masa Orde Baru bernuansa kapitalisme. &lt;br /&gt;Akibatnya eksistensi perusahaan negara BUMN menjadi dilematis perannya, di satu sisi BUMN dianjurkan untuk melakukan fungsi-fungsi sosial dengan pemberian status perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan umum (perum), namun di sisi lain BUMN juga diwajibkan menyumbang terhadap pendapatan negara kepada BUMN yang berstatus perseroan terbatas (PT). &lt;br /&gt;Jelas perbedaan status menandakan perbedaan tujuan pembentukannya. Bila berstatus perseroan terbatas, maka tujuannya mencari keuntungan; namun bila berstatus Perum atau Perjan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. &lt;br /&gt;Bagaimana dengan status PLN sebagai perusahaan terbatas sejak 1994? Apakah akan mengutamakan pencarian keuntungan sebesar-besarnya atau mengutamakan fungsi sosialnya.&lt;br /&gt;Posisi dilematis PLN sebenarnya berpangkal pada UU No. 20 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 23 September 2002 itu bertentangan secara substansial dengan UUD 1945. &lt;br /&gt;Berbeda dengan aturan kelistrikan pada UU No. 15 Tahun 1985 yang masih memuat semangat UUD 1945 yang mengakui kepemilikan oleh negara (state ownership), sedang UU No. 20/2002, pemilik modal asing dibolehkan melalui pintu kompetisi dan swastanisasi. Indonesia baru melakukan korporatisasi listrik pada tahun 1995 dan restrukturisasi tahun 1998 oleh PLN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahkamah Konstitusi&lt;br /&gt;Listrik pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1897 di Batavia (Jakarta), meskipun pada negara-negara berkembang listrik baru dikenal pada 1960-an seiring dengan perkembangan teknologi di sektor listrik pada 1950-an. Sejak abad ke-19 hingga 1930-an, penguasaan tenaga listrik dilakukan dengan mekanisme kompetisi (Tumiwa, 2004).&lt;br /&gt;Saat ini konsumen listrik banyak mengharapkan pilihan penyediaan energi listrik diluar PLN. Pelayanan yang kurang maksimal yang diberikan PLN merupakan alasan umum yang banyak dijumpai. &lt;br /&gt;Ketiadaan pilihan menyebabkan konsumen listrik menggantungkan harapan akan perlunya privatisasi penyediaan energi listrik. Meskipun tak dapat disangkal, fungsi sosial PLN selama ini juga cukup membantu masyarakat bawah dengan pemakaian 450 watt terhadap berjuta-juta pelanggan miskin.&lt;br /&gt;Pilihan terhadap privatiasasi listrik sebenarnya membawa dilema yang besar. Di saat negara masih krisis, pemerintah yang korup dan swasta yang culas, privatisasi akan berpotensi mendatangkan masalah baru dalam konstalasi ekonomi-politik di Indonesia. &lt;br /&gt;Sebagai perbandingan adalah proyek Paiton dengan nilai investasi US$ 2,5 miliar, mark up-nya juga besar sekitar US$ 700 juta, sementara PLN yang membayar take on pay. &lt;br /&gt;Kendala privatisasi kelistrikan terdapat pada kendala legal formal. Aturan perundangan-undangan kelistrikan yang diatur dalam UU No. 20 tahun 2002 memungkinkan listrik diprivatisasi tetapi aturan konstitusi yang lebih tinggi kedudukan hukumnya dibanding UU tidak memungkinkannya. &lt;br /&gt;Sementara tuntutan ke arah privatisasi semakin kuat, utamanya pada masyarakat perkotaan yang melek pengetahuan. Polemik tafsiran konstitusi pada akhirnya harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.&lt;br /&gt;Terakhir, perlu kiranya kita merenungkan adagium tentang peran negara dalam pengaturan kekayaan alam. &lt;br /&gt;Bandingkan antara kalimat rumusan pertama dan rumusan kedua yang berbunyi: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”; rumusan kedua: “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang, banyak dikuasai negara”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Copyright @ Muslimin B. Putra, penulis adalah pengamat kebijakan publik pada Puska-Jaknas, Jakarta. Tulisan ini dimuat pada Harian Sinar Harapan Jakarta, 2005)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-2037905063582544852?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/industri/2005/0112/ind2.html,' title='Privatisasi Listrik, Peluang dan Dilema'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/2037905063582544852/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/privatisasi-listrik-peluang-dan-dilema.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2037905063582544852'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/2037905063582544852'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/privatisasi-listrik-peluang-dan-dilema.html' title='Privatisasi Listrik, Peluang dan Dilema'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-3950730309130120562</id><published>2009-05-12T15:12:00.000-07:00</published><updated>2009-05-12T15:14:10.652-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik Indonesia'/><title type='text'>Politik Pecah Belah ala SBY</title><content type='html'>Sadar atau tidak, kriteria cawapres yang akan mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuju pilpres 7 Juli mendatang merupakan “senjata ampuh” untuk memecah belah lawan-lawan politik SBY dan tentu saja Partai Demokrat. Apalagi deklarasi capres-cawapres Partai Demokrat yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Mei kemudian diundur menjadi 15 Mei menandakan siasat SBY untuk mengambangkan partai-partai yang serius ingin mendapat pinangan Partai Demokrat yang telah berhasil meraih 124 kursi (26 persen) kursi di DPR untuk menjadi pendamping SBY.&lt;br /&gt;Berbagai partai politik besar ramai-ramai menggelar rapimnas pasca digelarnya pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu hanya sekedar melegitimasi para kadernya untuk menyandingkan dengan SBY sebagai capres. Pihak SBY dan Partai Demokrat pun tidak menutup diri terhadap partai-partai politik untuk mengajukan calon pendamping SBY karena kepercayaan dirinya sedang tinggi-tingginya setelah sukses menjadi pemenang pemilu. Partai Demokrat yang belum berumur satu decade mampu menjadi pemenang pemilu mengalahkan Partai Golkar dan PDI-P yang relatif sudah berpengalaman sejak tiga decade sebelumnya.&lt;br /&gt;Ditengah ramai-ramainya partai politik mengajukan kadernya sebagai pendamping SBY, isu lain berhembus bahwa cawapres SBY adalah seorang berlatar belakang professional. Beberapa figur professional yang banyak beredar di media adalah figur Budiono dan Sri Mulyani Indrawati. Budiono adalah seorang professional berlatar belakang akademisi dari Universitas Gajah Mada dan telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan seperti pernah menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan, Menteri Koordinator Perekonomian dan sekarang menduduki jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sedang figur Sri Mulyani Indrawati adalah sosok professional dan akademisi dari Universitas Indonesia,  pernah menjadi Direktur IMF untuk wilayah Asia Tenggara dan sekarang sedang menjabat Menteri Koordinator Perekonomian merangkap sebagai Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor Survei&lt;br /&gt;Perilaku SBY yang mengambangkan partai-partai pendukung koalisinya disebabkan kepercayaan dirinya yang sangat tinggi akan memenangkan pilpres Juli mendatang. Pada beberapa survey yang dilakukan oleh pelbagai lembaga survey seperti Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Survei Nusantara, dan gabungan LP3ES-CSIS-Puskapol UI, semuanya menempatkan SBY sebagai calon presiden terpopuler dibanding para pesaingnya seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Jusuf Kalla. &lt;br /&gt;Eklektibilitas SBY sebagai calon presiden dalam beberapa putaran survey membuat banyak partai-partai politik tetap merapat ke Partai Demokrat. Partai-partai politik koalisinya selama ini – kecuali Partai Golkar - ramai-ramai mempertahankan koalisinya dengan Partai Demokrat seperti PKS, PKB, dan PAN. &lt;br /&gt;PKS merupakan partai politik paling setia dalam koalisi baru yang disebut Golden Bridge karena memiliki interest politik yang sangat besar yakni ingin menyandingkan SBY dengan Hidayat Nurwahid sebagai capres-cawapres. Karena itu ketika Partai Golkar ingin kembali berkoalisi dengan Partai Demokrat sesaat setelah Pileg digelar, PKS sempat meradang dan ingin keluar dari koalisi dengan Partai Demokrat. Jika Partai Golkar berkoalisi kembali dengan Partai Demokrat, pihak PKS merasa tidak akan mendapatkan tempat untuk figur Hidayat Nurwahid sebagai cawapres SBY.&lt;br /&gt;PKB pun tetap merapatkan barisan ke dalam Koalisi dengan Partai Demokrat. Pada Rapimnas yang digelar pada Rabu (06/05) di Jakarta, PKB ikut pula mengusulkan kadernya sebagai cawapres SBY. PKB tetap mengandalkan figur Muhaimin Iskandar sebagai cawapres untuk mendampingi SBY karena Muhaimin-lah figur sentral PKB sekarang setelah berhasil menyingkirkan kubu Gus Dur dalam kepengurusan PKB. Meski Muhaimin Iskandar tidak memenuhi kritieria yang diinginkan SBY yakni “cawapres bukan ketua umum partai politik”, nampaknya tidak menyurutkan PKB untuk mengajukan kadernya mendampingi SBY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modus Pecah Belah&lt;br /&gt;Cara dan modus memecah belah partai-partai politik ala SBY sangat halus dan nampak tidak banyak disadari oleh para elit parpol yang bersangkutan. SBY cukup mengeluarkan lima kriteria pendampingnya ke publik, diantaranya adalah  cawapresnya bukan menjabat ketua umum partai politik. Kriteria ini saja sudah membuat tiga partai politik besar terpecah yakni Partai Amanat Nasional (PAN),  Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).  &lt;br /&gt;PAN mengajukan Hatta Rajasa yang menduduki anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN sehingga diharapkan sesuai kriteria yang ditetapkan SBY sebagai pendampingnya. Pengajuan figur Hatta Rajasa sebagai pendamping SBY pada sebuah Rapat Pimpinan Nasional di Yogyakarta April lalu membuat Sutrisno Bachir menjadi tersingkir dari arena permainan politik Amien Rais yang menjadi otak dibalik pengajuan Hatta Rajasa sebagai cawapres SBY. Penetapan Hatta Rajasa sebagai cawapres PAN tidak dihadiri Ketua Umum dan Sekjen PAN. Bahkan efek dari Rapimnas Yogyakarta mengakibatkan Sutrisno Bachir berniat mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PAN. Dibawah Sutrisno Bachir, PAN relatif berhasil mempertahankan keberadaannya sebagai partai besar dengan perolehan 42 kursi di DPR (7,50 persen), meski mendapat pesaing baru dari Partai Matahari Bangsa, partai yang didirikan angkatan muda Muhammadiyah yang tidak puas terhadap PAN.&lt;br /&gt;Pada pihak lain, Partai Golkar juga terpecah karena beberapa pengurus DPD Kabupaten/Kota  mengajukan Akbar Tanjung sebagai pendamping SBY. Akbar Tanjung dinilai tepat sesuai kriteria yang diajukan SBY karena bukan lagi sebagai ketua umum partai. Sosok Akbar Tanjung juga banyak diharapkan oleh beberapa elit Partai Demokrat untuk menjadi cawapres SBY periode 2009-2014. Belakangan muncul pula nama Fadel Muhamaad sebagai figur yang dijagokan beberapa pengurus DPD Partai Golkar untuk mendampingi SBY, meski ditentang sendiri oleh DPD II Partai Golkar di Provinsi Gorontalo.&lt;br /&gt;Namun dampak penetapan kriteria “cawapres bukan ketua umum partai politik”  ala SBY menyebabkan kerenggangan hubungan SBY dengan JK sehingga memicu dilangsungkannya Rapat Pimpinan Nasional Khusus (Rapimnasus) Partai Golkar pada 23 April lalu untuk menetapkan JK untuk maju sebagai calon presiden dan berpisah dengan kawan koalisinya lima tahun terakhir, Partai Demokrat. Untuk membuktikan keseriusan JK sebagai capres Partai Golkar, tidak lama kemudian menggandeng Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto sebagai cawapresnya. Wiranto dianggap berhasil mendudukkan Partai Hanura yang merupakan partai baru dalam sepuluh partai politik besar dengan perolehan  15 kursi di DPR (2,26 persen). Duet JK-Wiranto kemudian disebarluaskan dengan tagline: JK-Win. Pasangan capres-cawapres inilah yang pertama mempublikasikan diri sebagai kontestan pilpres 7 Juli mendatang yang menandakan bahwa figur JK adalah seorang yang mampu bertindak cepat dan cerdas, karena bukan figur peragu meski perolehan suara Partai Golkar dibawah JK menurun yakni 108 kursi di DPR (19,29 persen) pada pileg 9 April lalu.   &lt;br /&gt;Partai politik lainnya yang mengalami perpecahan adalah PPP. PPP di bawah kepemimpinan Suryadarma Ali mengalami penurunan suara pada Pileg 2009  sehingga dilanda perpecahan yang menjurus pada seruan untuk diadakan Kongres Luar Biasa oleh sekelompok sayap organisasi pemuda PPP. Pada sebuah Rapimnas yang digelar di Bogor, Jawa Barat pada April lalu aspirasi elit PPP terbelah menjadi dua kubu. Kubu Bachtiar Chamsyah yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan dan sekarang duduk di Kabinet Indonesia Bersatu sebagai Menteri Sosial menginginkan PPP tetap berkoalisi dengan Partai Demokrat untuk mendukung SBY sebagai  capres. Namun sebagai elit pengurus PPP termasuk kubu Suryadarma Ali yang sama-sama duduk di Kabinet SBY sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM, sekarang ini memiliki aspirasi berbeda. Kubu Suryadarma Ali lebih condong kepada figur Prabowo Subianto untuk diusung sebagai Capres. Sementara Prabowo sendiri sampai tulisan ini dibuat belum mendapatkan kepastian dirinya sebagai capres atau cawapres.&lt;br /&gt;Kini sasaran politik pecah belah adalah PDI-P yang sebelumnya memilih menjadi partai oposisi selama pemerintahan SBY lima tahun terakhir. PDI-P yang berhasil memperoleh 93 kursi di DPR (16,61 persen) itu mulai didekati Partai Demokrat melalui Hatta Rajasa yang melakukan kunjungan ke kediaman Megawati Soekarnoputri beberapa saat lalu. Hatta Rajasa sepertinya diutus oleh SBY untuk menjadi penghubung dengan target memecah belah kekuatan Koalisi Besar yang telah ditandatangani PDI-P, Partai Golkar, Partai Hanura, PPP dan Partai Gerindra termasuk beberapa partai kecil seperti PBR. Mampukah SBY terus memainkan politik pecah belahnya ditengah soliditas Koalisi Besar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Copyright @ Muslimin B. Putra. Artikel ini telah dikirim ke Harian SUARA KARYA, pada 10 Mei 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4492650977654026239-3950730309130120562?l=muslimindaenglalo.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/feeds/3950730309130120562/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/politik-pecah-belah-ala-sby.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3950730309130120562'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4492650977654026239/posts/default/3950730309130120562'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://muslimindaenglalo.blogspot.com/2009/05/politik-pecah-belah-ala-sby.html' title='Politik Pecah Belah ala SBY'/><author><name>muslimin daeng lalo</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08734557346478252632</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://3.bp.blogspot.com/_MYLE3qxtsVA/SVc9jw-6uWI/AAAAAAAAAAM/zjSqBD1iPRY/S220/Foto+Muslim.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4492650977654026239.post-5075853958055048287</id><published>2009-05-09T02:11:00.000-07:00</published><updated>2009-05-15T04:33:54.406-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wooden Furniture'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='build wooden furniture'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wooden furniture designs'/><title type='text'>Kebijakan Memajukan Eksport Non-Migas Indonesia</title><content type='html'>Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor non migas sebesar 14,5 persen hingga 20 persen.  Target itu bisa dicapai jika terjadi sinergi diantara semua sektor yang menopang perekonomian, khususnya sektor keuangan. Namun jika pemerintah dan otoritas moneter masih mempertahankan kebijakannya untuk memberikan tempat parker bagi dana bebas resiko berupa SBI dan ORI, maka target pemerintah itu hanya akan menjadi mimpi. Permasalahan ini diungkap oleh Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) saat Musyawarah Nasional VII di Surabaya (25/4). &lt;br /&gt;Namun kendala di lapangan seringkali sikap aparat birokrasi tidak selalu bersahabat terhadap aktifitas dunia bisnis dan setiap aktifitas yang dilakukan eksportir selalu beresiko menimbulkan biaya. Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia Subiyanto K, menyebutkan soal pemeriksaan berlapis yang dilakukan terhadap barang yang akan diekspor, agar tidak menimbulkan biaya tambahan selama pengiriman produk sebaiknya pemeriksaan dilakukan di pabrik eksportir saja.&lt;br /&gt;Salah satu produk ekspor non-migas Indonesia adalah produk furniture yang berbahan baku kayu dan berasal dari hutan-hutan tropis Indonesia yang berlimpah ruah. Namun ironisnya, sejumlah fakta terjadi yakni hilangnya sejumlah 7600 kontainer potensi ekspor dari Indonesia selama 2007 yang berpindah ke China, Vietnam dan Philipina. Sementara ketiga negara yang disebutkan diatas adalah negara-negara importir paling banyak bahan baku kayu (baca: rotan) dari Indonesia.  Berbekal bahan baku murah dari Indonesia, perajin-perajin rotan di China, Taiwan, Vietnam, dan Filipina bisa menjual produk rotan sekitar 30-40 persen lebih murah dibandingkan dengan harga yang dijual perajin Indonesia. &lt;br /&gt;Potensi hilangnya 7600 kontainer dihitung berdasarkan data nilai ekspor mebel dan kerajinan rotan yang menurun dari sebelumnya pada 2006 sebesar US$ 319 menjadi tinggal US$ 262 juta pada 2007. Dari informasi Rattanland, sebuah perusahaan eksportir furniture rotan, invoice per kontainer berkisar antara US$ 6000 hingga US$ 10.000. Bila dirata-ratakan invoice per kontainer sebesar US$ 7500, maka potensi kehilangan jumlah kontainer sebesar 7600 kontainer. Hal ini terjadi sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah kepmen 355/MPP/Kep/5/ 2004 yang memperbolehkan ekspor bahan baku r
