Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

2/28/2009

Internet Sepuasnya



Ahmadiyah Ditentang, Ahmadiyah Dibela

Tak putus dirundung malang, seperti itulah gambaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) hingga kini yang tidak pernah lepas dari intimidasi dan kekerasan. Sejak ditetapkan sebagai aliran sesat pada sebuah Munas II MUI pada tahun 1980, keberadaan kelompok ini selalu ditentang keberadaannya oleh sebagian kalangan Islam. Pada dekade ini pula tepatnya pada 6 Mei 1981, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui surat No 8/1/10/B-374/1401 meminta Menteri Agama saat itu melarang Ahmadyah di Indonesia. Rentetan aksi intimidasi inilah yang melatari JAI mengadukan kasus-kasus tersebut ke Komisi HAM PBB di Jenewa. JAI mengharapkan kasusnya diagendakan dalam sidang tahunan Komisi HAM PBB pada Maret tahun 2009 mendatang. Kasus yang akan dilaporkan adalah semua kasus yang terjadi sejak 2001 ketika terjadi pembunuhan anggota JAI di Lombok, NTB hingga kasus yang berkembang sekarang.
LBH Jakarta dan Human Right Working Group (HRWG), dua LSM yang membantu JAI memilih jalan internasionalisasi kasus Ahmadiyah. LBH Jakarta adalah pencetus idenya, sedang HRWG adalah pendamping JAI berangkat ke Jenewa. Pilihan internasionalisasi kasus ini karena tidak adanya perkembangan kasus penyerbuan tempat ibadah, pendidikan dan tempat tinggal anggota JAI yang sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Nasional HAM pada Agustus 2007 silam. Kasus kekerasan terhadap anggota JAI pernah terjadi di wilayah Jawa Barat seperti di Bogor, Cianjur, Kuningan dan wilayah Lombok, NTB.
Meski secara kelembagaan telah menempuh jalur internasionalisasi kasus Ahmadiyah, secara individu beberapa anggota JAI bergerak mencari suaka politik ke pihak perwakilan negara asing. Seperti pada Kamis (15/05/08) lalu, 6 orang anggota jemaat Ahmadiyah asal Lombok didampingi beberapa anggota Lembaga Bantuan Hukum Bali mendatangi Konsulat Australia di Denpasar, Bali mengajukan permohonan suaka politik, namun ditolak pihak konsulat setempat dan dianjurkan mengurus langsung ke Kedubes Australia di Jakarta. Keenam anggota JAI tersebut senantiasa diliputi rasa ketakutan akibat ancaman teror dan intimidasi dari masyarakat sekitarnya sehingga meminta suaka.
Mesti banyak ditentang, tidak sedikit tokoh yang membela keberadaan JAI termasuk tokoh Islam semacam Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sebagai seorang demokrat, Amien Rais membela JAI dilihat dari sudut pandang sosial politik yang menyangkut kebebasan berbeda pendapat dan kebebasan beragama di Indonesia. Amien Rais mengharapkan ada perlindungan hak-hak politik dan hak-hak kewarganegaraan anggota JAI pasca dikeluarkannya fatwa pelarangan aliran ini oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpaken) dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski keyakinan JAI dianggap menyimpang dari akidah Islam, Amien Rais menentang aksi teror dan kekerasan anggota JAI dan mengharapkan tokoh-tokoh Islam menerapkan moral dan akhlah Islam yang anti kekerasan dan sedang Al Quran memberi tempat hak hidup bagi orang kafir sekalipun.
Penodaan Agama
Dalam pandangan Islam, adanya seseorang atau kelompok orang yang mengakui adanya nabi/rasul sesudah Nabi Muhammad SAW adalah bentuk kemungkaran yang merusak akidah Islam. Merujuk kepada Surat Al-Ahzab (33) ayat 40, Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir dan tidak ada nabi/rasul sesudahnya. Nabi Muhammad sendiri pun pernah bersabda bahwa : ”sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah” (HR al-Bukhari). JAI ditengarai mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Tadzkirah adalah kitab suci dan Qadiyan dan Rabwah di India dan Pakistan sebagai tempat suci. Selain itu, JAI juga mengklain bahwa kata ”Ahmad” dalam surah ash-Shaf adalah Mirza Ghulam Ahmad. Atas semua itu, JAI dikategorikan menodai agama (Islam).
Karena itu antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan melarang kegiatan Ahmadiyah di Indonesia. Dasar dikeluarkannya SKB merujuk pada UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Dalam peraturan perundang-undangan yang belum pernah dicabut itu, termaktub adanya pelarangan bagi setiap orang atau organisasi atau aliran kepercayaan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Disini terjadi penafsiran tunggal atas kalimat ”kegiatan yang menyimpang” dan ”pokok-pokok ajaran” hanya boleh ditafsirkan oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama.
Dalam konteks hukum, peraturan ini dibuat pada saat sistem hukum Indonesia menganut prinsip rechstaat atau the rule of law. Pada prinsip rechstaat, pemerintah dapat memproduksi hukum dan peraturan apa saja untuk memberi legitimasi atas tindakannya, sekalipun tindakan tersebut menyimpang dari dasar konstitusi yang wajib melindungi hak-hak konstitusi setiap warga negara. Prinsip rechstaat bersifat formal tetapi tidak kontekstual karena sistem ini menganut prinsip sepanjang pihak yang berwenang membuat peratura sesuai dengan prosedur, maka itulah hukum. Konsep ini dapat dilihat pada uraian seorang filosof hukum bernama Joseph Raz (1977). Sementara prinsip tersebut tidak mengakomodasi prinsip perlindungan hak azasi manusia (HAM).
Sistem hukum yang dianut sekarang ini adalah prinsip rechstaat yang mengakui hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional warga negara sesuai dengan hasil Amandemen UUD 1945. Dengan demikian, setiap materi peraturan perundang-undangan harus sinkron dengan perlindungan HAM dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas : pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Berdasarkan tinjauan singkat diatas, maka PNPS No 1 tahun 1965 tentang penodaan agama dan secara formal tidak menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan. Konstitusi yang berlaku sekarang ini adalah konstitusi yang menganut prinsip demokrasi yang mengakui kebebasan beragama dalam semangat pluralisme.
Ancaman Pembubaran
Pembubaran Ahmadiyah sebelumnya direkomendasikan oleh Badan Koordinasi (Bakor) PAKEM, Kejaksaan Agung. Rekomendasi inilah yang memicu kontroversi di tengah masyarakat karena berhasil menaikkan tensi perhatian pemerintah terhadap Ahmadiyah sehingga bermuara pada rencana penerbitan SKB oleh pemerintah. Badan Koordinasi (Bakor) PAKEM sendiri didirikan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 004/JA/01/1994 tertanggal 15 Januari 1994. SK tersebut lahir pada masa berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Karena peran BAKOR PAKEM inilah, maka Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta lembaga ini dibubarkan. Ada lima alasan pembubaran BAKOR PAKEM menurut YLBHI yakni : Pertama, Lembaga ekstra-yudisial ini sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi manusia; kedua, Keberadaan Bakor Pakem tidak sesuai dengan elemen-elemen esensial dari demokrasi modern, yakni: toleransi, pluralisme, perlindungan minoritas, kesetaraan, dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi; ketiga, Lembaga ini dibuat sebelum adanya amandemen konstitusi, diratifikasinya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12/2005; keempat, Lembaga ini tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan kelembagaan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta posisi dan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan kelima, Keberadaan Bakor Pakem justeru telah memancing prilaku dan tindakan kekerasan warga terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Bila para pembela JAI menggunakan instrumen kovenan internasional HAM, maka pada penentang JAI yang berhimpun dalam FUI (Forum Ukhuwah Islamiyah) juga menggunakan instrumen ini. FUI menujuk pada Covenant Internasional tentang HAM pada pasal 18 c dinyatakan perlunya pembatasan HAM untuk menjaga ketertiban umum. Dengan demikian ada bahan argumentasi untuk membuarkan Ahmadiyah karena menimbulkan gejolak ditengah masyarkat sehingga mengganggu ketertiban umum.
Kuatnya kekuatan kedua kubu - kubu pembela dan kubu penentang Ahmadiyah – menyebabkan SKB tidak kunjung diterbitkan, setidaknya hingga akhir Mei 2008 (tulisan ini dibuat). Publik menunggu win-win solution yang diharapkan mencegah terjadinya konflik horizontal.
(Copyright by Muslimin B. Putra, Pemerhati Sosial-Politik pada Pusat Kajian Kebijakan Nasional (Puskajaknas), Jakarta. Artikel ini dibuat untuk Majalah MAJEMUK, ICRP Jakarta, 28 Mei 2008)

2/12/2009

Ayo Klik Dollar


ThinkBux.com!

Revitalisasi Budaya Komunitas Adat Terpencil Dalam Perspektif Pembangunan Budaya Bangsa

Komunitas adat merupakan sebuah realitas sosial yang terkait dengan proses asal-usul dan munculnya suatu komunitas bangsa. Komunitas ini berasal dari sejumlah individu yang berdiam di suatu tempat tertentu dengan sistem nilai tertentu pula yang mengatur pola-pola interaksi antar individu di luar komunitas cenderung tidak teratur dalam sistem nilai yang dianut.
Eksistensi komunitas adat, termasuk komunitas adat terpencil selama ini cenderung dianggap sebagai bagian pelengkap dari masyarakat pada umumnya. Fungsinya lebih cenderung dijadikan sebagai kawasan khusus yang diperuntukkan bagi keperluan wisata dan untuk penelitian-penelitian sosio-antropologis. Keunikan dan keeksotikan adat istiadatnya hanya dieksploitasi untuk semata tujuan-tujuan ekonomis seraya melupakan pemenuhan hak-haknya sebagai komunitas yang harus dilindungi dari pengaruh budaya luar (mainstream culture).
Sebagai sebuah komunitas, orang-orang yang menjadi anggota komunitas tersebut secara individu memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Hak untuk hidup, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk bebas dari rasa takut dan hak untuk mengembangkan budayannya adalah beberapa hak yang bersifat azasi yang mutlak diberikan padanya. Keberadaannya yang terisolasi dengan masyarakat pada umumnya bukanlah halangan untuk adanya persamaan hak dan kewajiban.
Eksistensi Komunitas Adat
Komunitas Adat Terpencil telah melahirkan banyak istilah untuk menyebut obyek yang sama. Departemen Sosial, sebuah lembaga pemerintah yang mengurus sektor ini memberinya istilah “masyarakat terasing”. Defenisi masyarakat terasing menurut Departemen Sosial adalah masyarakat yang terisolasi dan memiliki kemampuan terbatas untuk berkomunikasi dengan masyarakat lain yang lebih maju karena keadaannya terbelakang serta tertinggal dalam mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Ciri utama komunitas adat terpencil adalah sedentary dan local minded. Mobilitas dan migrasi tidak dikenal dalam kamus kehidupan komunitas. Kalaupun terjadi migrasi, pola migrasinya sebatas pada areal tertentu yang mirip dengan tempat tinggalnya dan sebatas orientasi ekonomi subsisten untuk mendapatkan sumber bahan makanan yang didapatkannya dengan jalan berburu dan bercocok tanam. Orientasinya berfokus sebatas pada komunitasnya, lingkungan tempat tinggalnya dan adat istiadatnya.
Dalam konteks kependudukan, eksistensi komunitas adat secara kuantitatif memang tidak memiliki jumlah yang signifikan. Karena itu mereka mengelompok pada wilayah tertentu yang menjadi areal pelaksanaannya dan pengembangan budayannya. Hasil dari perilaku dan interaksi budaya melahirkan subkultur dari masyarakat pada umumnya dan dilihat dari segi kebiasaan umum itulah kebiasaan-kebiasaan komunitas adat dapat menjadi basis dari pengembangan budayanya.
Komunitas adat yang banyak dikaji dan dijumpai hampir merata pada kelima pulau terbesar di Indonesia. Beberapa komunitas adat yang sempat disebut disini antara lain: Suku Badui di Pulau Jawa, Suku Anak Dalam di Pulau Sumatera, di Pulau Kalimantan ada Suku Dayak, Suku Asmat di Pulau Papua dan di Sulawesi ada Komunitas Kajang.
Bila dijabarkan lebih jauh, komunitas adat terpencil di Pulau Sumatera, diantaranya Suku Sakai di Riau, Komunitas Mentawai di Sumatera Barat. Di Pulau Sulawesi : ada To Pembuni dan To Seko di Sulawesi Selatan, To Jio di Sulawesi Tengah, To Landale di Sulawesi Tenggara dan Manobo di Pulau Buton. Sedang di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ada Komunitas Dongo di Sumbawa Timur. Terakhir adalah Pulau Irian Jaya (Papua) seperti Komunitas Arfak, Arso, Bahaan, Bauzi, Mek, Dani, Amungme dan Asmat.
Di Pulau Papua relatif propinsi yang memiliki paling banyak komunitas adat terpencil dan tersentuh oleh peradaban luar yang modern. Komunitas tersebut banyak berdiam di sekitar daerah Sungai Wriendshap dan Eilanden yang masih tertutup hutan lebat dan di daerah lereng gunung bagian selatan Pegunungan Jayawijaya. Setiap komunitas masing-masing beranggotakan sekitar 50-100 orang dan menyebar di berbagai perkampungan. Keterpencilan komunitas adat dari dunia luar disebabkan oleh faktor geografi dan topografi yang khas. Pada Abad 15 orang-orang Islam dari Kerajaan Ternate, Tidore dan Jailolo di Pulau Halmahera sudah mempengaruhi kehidupan penduduk komunitas adat di bagian kepala burung Pulau Irian, tetapi pengaruhnya tidak terlalu mendalam dan tidak meluas sehinga tidak memiliki dampak yang berarti. Demikian halnya pada Anad 17 dan Abad 18 saat kedatangan Bangsa Portugis dan Belanda yang menyebarkan Agama Kristen Protestan dan Katolik juga tidak mengalami perubahan dan kemajuan. Bahkan pengaruh kedua agama terakhir yang banyak dianut penduduk Irian hingga kini tidak banyak membantu proses modernisasi kehidupan komunitas terpencil. Keberadaan komunitas-komunitas tersebut seharusnya senantiasa dilestarikan namun seringkali dalam penanganannya menimbulkan riak-riak yang menjurus ke aroma politis, khususnya yang berhubungan dengan isu penataan lingkungan dan pembangunan.
Isu ekologi merupakan isu yang banyak melekat pada komunitas adat, khususnya adat terpencil. Keterkaitan isu ekologi banyak dijumpai pada komunitas adat di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Istilah “hak ulayat” adalah istilah yang popular dijumpai dalam wacana perjumpaan komunitas adat dengan isu ekologi. Secara popular, hak ulayat ini mengacu pada hak bawaan pada komunitas yang mendiamai kawasan tertentu secara turun temurun. Karena berbentuk hak, maka bila diabadikan akan melahirkan tuntutan-tuntutan baru dari komunitas adat. Gerakan penuntutan hak pasti akan melahirkan gerakan beraroma politik karena berkaitan dengan proses dan idiologi pembangunan yang dikembangkan rezim.
Eratnya keterkaitan isu ekologi dengan komunitas adat menyebabkan energy pembangunan budaya komunitas adat menjadi terabaikan. Dengan disokong oleh idiologi kapitalisme, rezim yang berkuasa mengeksplorasi berbagai kawasan hutan untuk menjadi sumber anggaran negara melalui perantaraan perusahaan swasta.
Dengan berbekal Hak Pengusahaan Hutan (HPH), swasta merasa memiliki hak yang luas untuk mengeksploitir sumber-sumber alam kehutanan tanpa banyak menghiraukan suara-suara dari kelompok kritis yang banyak dilakoni para aktifis lingkungan, swasta. Dengan proteksi yang besar dari rezim, telah berhasil menggunduli hutan-hutan lebat di seluruh pulau di Indonesia yang dipredikat Hutan Produksi, sambil melupakan aspek efek budaya yang ditimbulkannya pada eksistensi masyarakat adat.
Berubahnya kawasan hutan menjadi gundul mendatangkan perubahan pada budaya komunitas adat terpencil. Karena pada dasarnya, pola-pola budaya yang berkembang pada komunitas tersebut terkait dengan pola-pola interaksi yang berhubungan dengan alam, termasuk upaya kelestarian alam didiaminya. Perubahan struktur hutan yang menjadi lingkungan tempat mengembangkan kebudayaan dengan sendirinya mengubah pula tata dan produk budayanya. Perubahan budaya dapat melahirkan kegelisahan dan keresahan pada segenap anggota komunitas adat.
Dalam menangani Komunitas Adat Terpencil diperlukan pola kebijakan dan program yang adaptif sesuai dengan kondisi sosial budayanya. Selama ini Komunitas Adat Terpencil ditangani oleh empat departemen pemerintah yaitu Departemen Sosial, Departemen Kehutanan, Departemen Transmigrasi dan Departemen Dalam Negeri. Dengan obyek yang sama, kemungkinan over regulated akan terjadi karena ketiadaan program yang terintegrasi lintas departemen.
Untuk membangun dan melestarikan Komunitas Adat Terpencil agar memiliki nilai guna tanpa melupakan hak-haknya sebagai warga negara diperlukan program yang adaptif. Diantara tawaran program yang dikemukakan disini adalah Program Resettlement Base Culture dan program non-resettlement. Program Resettlement Base Culture secara sederhana dapat dipahami sebagai pemindahan penduduk anggota komunitas adat terpencil dari kawasan hutan terpencil ke kawasan lain di sekitarnya dengan tetap memperhatikan kondisi struktur sosial dan budayanya. Sedangkan program non-resettlement dilakukan hanya pada masyarakat yang sudah tinggal menetap pada kawasan tertentu yang relatif telah memiliki pola kehidupan dan budaya menetap.
Program yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah (Provinsi dan Kota) DKI Jakarta terhadap komunitas adat Betawi di daerah Setu Babakan, Jakarta Selatan dapat menjadi yang menarik. Lokalisasi situs Betawi beserta adat istiadatnya dilestarikan melalui program khusus sehingga dapat menjadi kawasan wisata budaya yang memiliki nilai jual (marketable). Meskipun komunitas adat Betawi tidak bisa dikatakan komunitas adat terpencil tetapi dari nilai-nilai budayanya yang khas memiliki nilai intrinsik yang cukup tinggi dan relatif tidak terpengaruh oleh derasnya budaya pop yang merasuk ke segenap generasi muda Betawi. Sekalipun Pemda DKI Jakarta tidak pernah menggunakan istilah “resettlement base culture” untuk lokalisasi kawasan adat Betawi, tetapi secara esensial program tersebut masuk kategori program Resettlement Base Culture.
Contoh untuk program Non-Resettlement dapat ditemui pada Komunitas Adat Dayak, utamanya Dayak Kenyah di Kalimantan Timur. Suku Dayak merupakan suku asli yang mendiami Pulau Kalimantan yang menyebar pada seluruh propinsi di pulau terbesar di Indonesia tersebut. Suku Dayak terdiri atas berbagai sub-sub etnik. Tanpa melupakan aspek budayanya, pemerintah daerah setempat mampu menciptakan dan menyuguhkan atraksi budaya di daerah Pampang, yang merupakan lokasi asli Komunitas Dayak. Kawasan wisata budaya Pampang letaknya sekitar 60 km dari Kota Samarinda. Sebenarnya kekayaan budaya Toraja yang sudah terkenal di seluruh dunia merupakan pola Non-Resettlement. Sebagaimana diketahui, Suku Toraja yang mendiami daerah pegunungan bagian utara propinsi Sulawesi Selatan adalah dulunya masyarakat terasing yang hingga sekarang masih melestarikan budaya megalitik dengan banyaknya ditemukan situs-situs menhir, manik-manik dan tau-tau yang menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Dari dua contoh program yang ditampilkan diatas tentang Program Resettlement dan Non-Resettlement dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah daerah lainnya maupun departemen pemerintah yang concern membina komunitas adat terpencil seperti Departemen Sosial. Contoh program diatas memiliki implikasi kebijakan untuk memformulasi ulang kebijakan dalam penataan komunitas adat terpencil agar tetap memiliki nilai jual di samping tidak melupakan aspek pembangunan sosial dan budaya komunitas setempat.
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan kebudayaan komunitas adat terpencil, aspek humanis dan sosial merupakan aspek utama yang menjadi perhatian penuh. Karena bagaimanapun, eksistensi komunitas adat terpencil adalah bagian dari masyarakat warga pada umumnya sehingga perlakuan terhadapnya tetap sama dalam membangun dan mengembangkan budayanya.
Pembangunan sosial budaya sebagai bagian dari program pembangunan nasional seyogyanya dilakukan secara inkremental dan terintegrasi. Jadi meskipun suatu sasaran program pemerintah memiliki obyek yang sama pada berbagai departemen dalam tahap implementasinya harus tetap terintegrasi agar tidak tercipta ego sektoral yang pada akhirnya akan mempengaruhi hasil program.
(Copyright @ Muslimin B. Putra, Peserta Program Pascasarjana Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia, Jakarta, 2002. Tulisan ini dimuat dalam Jurnal SIKAT (Sistem Informasi Komunitas Adat Terpencil), Departemen Sosial, Edisi 2004, hal. 45-48).