Bisnis Dahsyat tanpa modal
readbud - get paid to read and rate articles

1/19/2009

Ayo Kumpulkan Dollar

Mendambakan Munculnya Partai Oposisi

Memasuki tahun 2005, sebagai refleksi dan apresiasi awal terhadap pemerintahan baru pemimpi (n) perubahan adalah saat-saat dimana evaluasi awal dilakukan. Masa seratus hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pun telah dilewati pada akhir Januari 2005 lalu. Anggota DPR dan DPD-RI hasil Pemilu 5 April 2004 lalu telah memulai tugasnya sejak 1 Oktober 2004. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpahnya yang menelan biaya sekitar Rp 6-7 milyar tersebut berlangsung semarak dan disertai harapan baru dari rakyat Indonesia akan masa depan politik Indonesia yang bermartabat.
Demikian pula pemerintahan pasca pemilu presiden (pilpres) sudah terbentuk setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil final Pemilu Presiden putaran kedua pada 5 Oktober lalu. Kedua momen politik penting tersebut memang telah dinanti-nantikan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pintu gerbang menuju suasana perubahan yang didambakan segenap komponen rakyat Indonesia. Perubahan sebagai kata kunci sekaligus kata sakti dalam kampanye Pemilu Presiden lalu, kini telah dinantian dan akan segera menjadi tuntutan bila tidak direalisir.
Perubahan struktur kelembagaan negara juga terjadi dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara di masa lalu, kini hanya sebagai lembaga joint session belaka. Pengambilan keputusan strategis tetap dimunkinkan dalam lembaga MPR, seperti keputusan impeachment presiden, namun prosedur semacam ini akan terbilang sulit dilakukan. Keanggotaan MPR-pun berubah tanpa adanya utusan golongan, sedang utusan daerah mengalami perluasan menjadi Dewan Perwakilan Daerah dengan mekanisme perekrutan pemilihan langsung melalui pemilu.
MPR baru ini terdiri atas dua kamar (bikameral) yakni DPR dan DPD denga n fungsi yang berbeda. DPD sebagai lembaga negara yang baru terbentuk memiliki fungsi-fungsi yang terbatas dibanding dengan “rekan sekamarnya”, DPR. DPD hanya mendapat kewenangan yang berhubungan antara kepentingan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Fungsi legislasi, fungsi kontrol dan fungsi budgeting juga terbatas hanya yang berhubungan dengan daerah saja. Ketidakimbangan kekuatan dalam MPR dapat memunculkan dominasi kekuatan politik tertentu sehingga disini perlunya dihidupkan wacana oposisi dalam sistem politik Indonesia.
Urgensi Oposisi
Oposisi yang diharapkan ke depan adalah oposisi yang terlembaga ke dalam institusi politik. Partai politik adalah institusi politik yang berhak untuk menjadi kekuatan oposisi karena memiliki fungsi-fungsi politik, seperti fungsi rekruitmen politik, ag gas politik, komunikasi politik dan pendidikan politik. Fungsi-fungsi yang dimilikinya menjadikan institusi partai politik memiliki ruang politik yang dapat mengatur keseimbangan dan pengawasan politik pemerintahan.
Dalam membangun pemerintahan yang kuat ke depan dan menjaga agar agenda perubahan dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan sparring partner dalam dunia politik sebagai kekuatan penyeimbang (balance of power). Kekuatan penyeimbang yang diharapkan tentunya yang benar-benar berperan sebagai kekuatan pengontrol yang efektif demi tujuan politik kemaslahatan bersama (politics of the commonhood).
Oposisi yang didambakan semestinya lahir dari kekuatan-kekuatan politik yang terpilih dan mendapat dukungan penuh dari rakyat. Partai politik yang mendapatkan suara diatas batas ambang (trashold) dapat dikategorikan sebagai kekuatan politik yang berpotensi menjadi kekuatan oposisi karena relatif memiliki kekuatan bargaining di parlemen dalam pengambilan keputusan strategis.
Praktek Oposisi Masa Lalu
Selama ini, kekuatan oposisi yang terlembaga nyaris tidak dimiliki baik pada kekuatan-kekuatan politik maupun kelompok-kelompok politik yang ada. Peran oposisi malah lebih banyak dipraktekkan gerakan mahasiswa dan LSM dalam mengontrol kebijakan pemerintah di sektor pulbik. Tentunya dengan kelemahan yang dimiliki, kekuatan oposisi yang dilakoninya tidak akan mampu membuat pemerintahan berjalan efektif dan efesien karena ketiadaan kekuatan pemaksa yang dimiliki karena hanya sebagai kekuatan penekan semata.
Pada masa Orde Baru, seiring dengan penyederhanaan kekuatan politik menjadi tiga – dua partai politik dan satu golongan karya – praktek oposisi sering dilakukan oleh PPP karena merupakan partai kedua terbesar, meski selisihnya cukup jauh dari pemenang pemilu yaitu Golkar. Peran oposisi rendah (low oposition) adalah peran yang diperankan PPP ketika menjagokan satu orang wakilnya untuk menjadi Wakil Presiden, H.J. Naro. Pencalonannya kala itu dianggap beran dan merupakan terobosan baru bagi PPP. Namun bagi rezim Orde Baru hal ini menyalahi kelaziman karena Golkar yang mendominasi sekitar 80 persen suara di parlemen selalu mendominasi jabatan puncak politik (jabatan presiden dan wakil presiden).
Peran oposisi yang dilakoni PPP belumlah disebut sempurna karena kekuatannya tidak signifikan untuk menjaga keseimbangan kekuatan politik di parlemen, disamping kekuatannya dalam mengawasi kebijakan pemerintahan. Eksistensi partai PPP hanya menjadi asesori politik Orde Baru bersama dengan PDI agar tidak menjadi sistem politik satu partai, sebagaimana dipraktekkan di negara-negara sosialis-komunis.
Koalisi Kebangsaan ?
Koalisi kebangsaan yang terdiri dari Partai Golkar, PDI-P, PPP, PDS, PBR dan PKPB adalah salah satu kekuatan politik yang nyata saat ini. Meski ide pembentukannya untuk tujuan memenangkan pemilu kursi presiden dan wakil presiden, namun Koalisi Kebangsaan berpotensi menjadi kekuatan oposisi disebabkan oleh beberapa hal: pertama, koalisi ini adalah kekuatan politik yang tidak berhasil menghantarkan kandidatnya menjadi presiden ke tampuk kekuasaan tertinggi yakni presiden dan wakil presiden, kalah dari Koalisi Kerakyatan yang mendukung pasangan SBY-JK. Konsekuensinya, Koalisi Kebangsaan tidak masuk dalam jajaran pemerintahan yang terjelma dalam pembagian kursi di kabinet maupun jabatan-jabatan politik lainnya.
Kedua, Koalisi Kebangsaan memiliki kekuatan yang signifikan dalam parlemen yang menguasai sekitar 56 persen kursi. Kekuatan politik terbesar adalah Partai Golkar dengan perolehan 129 kursi, menyusul PDI-P (109 kursi) dan PPP (58 kursi). Sedang dari partai kecil yang paling besar perolehan suaranya adalah PBR 13 kursi, menyusul PDS (12 kursi), dan PKPB (2 kursi). Ketiga partai yang disebut lebih dulu telah memiliki pengalaman politik yang panjang dan pernah menjadi partai penguasa sehingga memiliki kekuatan untuk menjadi kekuatan pengawas dan penyeimbang pemerintahan. Sedang ketiga partai yang disebut belakangan adalah partai-partai baru yang belum memiliki debut politik yang berarti tetapi berpotensi menjadi kekuatan politik yang besar pada masa datang.
Ketiga, adalah konsistensi pernyataan politik salah satu anggota Koalisi Kebangsaan, Hamzah Haz. Pernyataan Ketua Umum PPP tersebut dilontarkan sesaat sebelum digelarnya pilpres putaran kedua bahwa bila tidak berhasil memenangkan calonnya, akan menjadi oposisi. Bila bersikap konsisten maka pernyataan ini dapat menjadi patokan awal akan munculnya kesadaran baru para aktor politik Indonesia untuk memilih menjadi oposisi dan tidak mau bergabung dalam memegang kekuasaan/pemerintahan.
Namun demikian, statemen politik Hamzah Haz tersebut mulai diuji konsistensinya ketika Koalisi Kebangsaan menjagokan Agung Laksono dari Partai Golkar untuk duduk di kursi Ketua DPR, malah PPP menyatakan keluar dari Koalisi dan memilih menggolkan jagonya sendiri dari PPP untuk menduduki kursi Ketua DPR yakni Ending J. Soefihara.
Bila resmi menjadi oposisi, Koalisi Kebangsaan akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai pelopor pembangunan politik pasca reformasi. Bagaimanapun, untuk menciptakan keseimbangan dalam pengawasan dibutuhkan satu buah kekuatan politik yang berperan sebagai oposisi. Dan tantangan sekaligus harapan menjadi oposisi kini tertuju kepada Koalisi Kebangsaan.
Terpilihnya Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang nota bene adalah Wakil Presiden, seyogyanya tidak menyurutkan para anggota parlemen dari Partai Golkar untuk menyurutkan sikap kritisnya terhadap pemerintah. Sekalipun Koalisi Kebangsaan terancam bubar, namun esensi praktek oposisional tetap diharapkan agar tercipta check and balance dalam praktek politik nasional. Tentunya sasarannya adalah terciptanya tatanan sistem politik demokratis yaitu keseimbangan kekuatan politik antara pemerintah dengan parlemen agar tidak muncul lagi praktek politik otoritarian.
(Muslimin B. Putra, Sekretaris Departemen Keilmuan, Forum Mahasiswa Pascasarjana se-Indonesia. Tulisan ini dimuat dalam Majalah DINAMIKA PEMUDA, Depdiknas, Vol. 7 No. 2 Edisi Juni 2005, hal. 32-34)

1/16/2009

Membangun Budaya Demokratis Melalui Lembaga KPU

Sebelum memulai perbincangan tentang budaya demokrasi, perlu dibatasi pengertian dan istilah antara demokrasi, demokratis dan demokratisasi. Konsep demokrasi sering diidentikkan dengan kebebasan, kemerdekaan dan persamaan. Lahir dari sistem sosial Barat. Pada perkembangannya, konsep ini di adopsi ke dalam praksis politik sebagai suatu sistem politik, disamping sistem-sistem yang lebih dulu ada, seperti sistem otokrasi, theokrasi, dan lain-lain. Sedang ‘demokratis’ adalah suatu sikap dan cara pandang sesuai dengan nilai-nilai yang demokrasi. Sedang demokratisasi, adalah proses menuju demokrasi, dalam arti bahwa semakin meningkatnya peranan pemerintahan rakyat pada lembaga, masalah dan rakyat yang sebelumnya tidak diatur menurut prinsip-prinsip demokrasi.
Budaya demokratis masih menjadi cita-cita untuk konteks sistem politik Indonesia. Meskipun telah sukses mencatatkan dirinya sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia berdasarkan penilaian para pengamat politik setelah melihat suksesnya pemilihan umum tahun 1999 lalu. Persoalan mendasar perwujudan demokrasi di Indonesia terletak pada institusionalisasi nilai-nilai yang masih rendah.
Dalam memahami demokrasi, ada dua pendekatan yang berbeda yang sering digunakan : (1) demokrasi yang dilihat sebagai tujuan; dan (2) demokrasi sebagai label bagi sistem politik yang ada. Landasan teoritis bagi kedua pendekatan tersebut masing-masing adalah teori normatif untuk demokrasi sebagai tujuan, sedang yang berkenan dengan sistem politik yang ada, landasan teorinya adalah teori empiris.
Faktor-faktor spesifik yang mempengaruhi budaya demokratis suatu bangsa terletak pada latar belakang sejarah, struktur politik, sumber daya nasional, idiologi dan juga kaitannya dengan sistem dunia.
Faktor latar belakang sejarah memegang peran penting dalam mempengaruhi opini dan image masyarakat tentang demokrasi. Faktor tersebut kemudian membentuk cara pandang terhadap dunia (worldview) demokrasi itu sendiri, beserta efeknya. Sejarah politik Indonesia bila dirunut ke belakang merupakan sejarah politik feodalistik dimana pada fase sebelum kemerdekaan, bangsa Indonesia dikuasai oleh penguasa-penguasa lokal yang berbentuk kerajaan, dimana kekuasaan sepenuhnya berada di tangan seorang raja. Kenyataan tersebut sebenarnya juga terjadi di belahan dunia yang lain seperti Eropa, namun dengan perbandingan yang tajam dari segi tingkat pemahamannya terhadap ilmu pengetahuan. Image terhadap bentuk sistem politik kerajaan (baca:feodal) tidak berubah, karena dalam kurun kurang lebih tiga setengah abad, suku-suku bangsa di kawasan Indonesia dikuasai oleh belanda, yang nota bene negaranya berbentuk kerajaan pula, sehingga menambah bobot terhadap image sistem politik feodal.
Faktor struktur politik sedikit banyaknya juga dipengaruhi oleh latar belakang sejarah, seperti diceritakan diatas. Struktur politik yang terjadi disari dari kenyataan dan pengalaman para pendiri negara (founding fathers) selama masa-masa pencarian bentuk negara yang ideal. Maka tersusunlah struktur politik Indonesia yang berubah-ubah sesuai kecenderungan pemimpin-pemimpinnya yang berkuasa kala itu. Dalam kekuasaan Orde Lama, berkembang struktur politik demokrasi terpimpin, demikian halnya dalam masa Orde Baru terjelma struktur politik otokrasi.
Faktor sumber daya nasional juga memiliki peran yang tak bisa disisihkan. Sumber daya nasional sangat menentukan sistem dan budaya politik. Ketika ekonomi Orde Baru bertumpu pada sumber daya migas, ada kecenderungan negara menerapkan sistem politik otoritarian agar sumber daya nasional dapat dikontrol secara ketat oleh negara. Hal ini terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru, dimana fase awal kekuasaannya ditopang oleh harga minyak dunia yang membubung tinggi mencapai US$ 31 perbarel. Sejak tahun 1975, pemerintah Orde Baru mengandalkan penerimaannya dari sektor migas hingga 53 persen dari 70 persen seluruh penerimaan pemerintah pada periode 1980/1981-1985/1986.
Sedang faktor idiologi merupakan efek dari sistem politik yang dikembangkan rezim yang berkuasa. Sejarah nasional Indonesia diwarnai pertarungan idiologi hingga kini. Bila disederhanakan berdasarkan patokan hasil pemilu 1955 yang tetap relevan hingga sekarang, ada tiga idiologi dominan yang berkembang : Islam (sosialisme relijius, sosialisme-demokratis,), nasionalis (nasionalis abangan, nasionalis borjuis), dan sosialis (sosialis marxis, sosialis demokrat).
Prasyarat demokrasi lainnya adalah diakuinya otonomi (baca: kebebasan) masyarakat terhadap negara. Hal ini dapat dilihat dari komponen civil society yang ada pada negara tersebut. Civil society memiliki ciri utama seperti : (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan pulbik; (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis (Hikam, 1999:219).
Dalam upaya merealisasikan prasyarat demokrasi seperti diatas dibutuhkan proses institusionalisasi budaya politik demokratis. Institusi yang dimaksud disini merujuk pada proses pembakuan berbagai norma dan nilai yang melahirkan berbagai institusi sehingga norma dan nilai itu memiliki daya mengikat bagi warga masyarakat. Sebelum proses pembakuan ke dalam institusi, harus dibenahi dulu konstitusinya : apakah kosntitusinya mencerminkan asaz demokratis atau tidak.
KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia memiliki peran penting dalam memfasilitasi partai-partai yang ada dalam mempraktekkan budaya politik demokratis sesuai instrumen politik formal. Instrumen politik yang dimaksud tak lain adalah UU No. 31 Tahun 2002 yang mengatur tentang partai politik. Instrumen politik inilah yang dapat menjadi the rule of the game dalam mengatur tata pelaksanaan budaya demokratis tipikal Indonesia.
Pelembagaan budaya politik demokratis dalam lembaga KPU melalui dua cara : pertama, cara legal-formal : maksudnya KPU memiliki wewenang penuh menentukan suatu partai berhak ikut serta dalam pemilu sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dari aspek legal yakni UU No. 12 Tahun 2003 jo UU No 31 Tahun 2002 pasal 24 ayat 1 huruf (b). kedua, cara etik formal : maksudnya KPU dalam upayanya mendorong budaya demokratis senantiasa mengikuti rambu-rambu etika politik yang telah berlaku konvensional. Cara ini menyangkut sikap, karakter dan perilaku seseorang anggota KPU dalam bertingkah laku dalam hubungannya dengan aktifitas kerja KPU. (Muslimin B. Putra, Makalah ditulis pada Mei 2003 sebagai prasyarat menjadi Calon Anggota KPU Propinsi DKI Jakarta. Penulis, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Jakarta)

1/04/2009

Gerakan Mahasiswa dan Stabilitas Politik Pasca Pemilu 2004

Gerakan mahasiswa selalu dipahami dalam konteks politik. Persepsi semacam itu terjustifikasi karena gerakan mahasiswa memiliki dampak yang besar dalam proses perubahan sosial dan politik. Momen-momen perubahan social dan politik dinegeri ini, senantiasa menampilkan mahasiswa sebagai aktornya, tanpa bermaksud mengecilkan peran aktor-aktor lainnya, seperti aktifis LSM/NGO dan aktifis politik.
Mengapa gerakan mahasiswa memiliki persepsi demikian? Hal ini disebabkan kepedulian social mahasiswa menyebabkan partisipasi politiknya melalui ekspresi ke dalam berbagai bentuk aksi. Aksi demonstrasi adalah aksi yang paling konvensional untuk mempengaruhi kebijakan politik.
Diskursus tentang gerakan mahasiswa sepanjang masa transisi, memiliki peran penting dalam menjaga agar transisi dapat berlangsung menuju demokrasi, dan bukan berbalik ke arah otoritarianisme baru. Sebagai Negara yang baru keluar dari kunkungan rezim otoritarian, gerakan mahasiswa dapat menjadi kekuatan masyarakat sipil yang efektif dalam membangun jaringan kekuatan penyeimbang sebagai agen perubahan. Gerakan mahasiswa memiliki peran vital perjuangan, karena spirit perjuangannya masih dilandasi oleh rasa patriotismenya yang tinggi terhadap negaranya.
Gerakan mahasiswa sebenarnya cermin patriotisme generasi muda, sehingga karenanya tidak boleh dipahami sebagai pemberontakan kaum muda terhadap negaranya. Persepsi negative terhadap gerakan mahasiswa sebagai gerakan massa bayaran karena aksi-aksinya sering disusupi kepentingan diluar idealisme mahasiswa, memang untuk kasus tertentu tak dapat dihindari. Secara empirik, setelah tumbangnya rezim Orde Baru, gerakan mahasiswa seakan tampil sebagai kekuatan kelompok penekan (pressure group) yang paling ampuh, sehingga sering digunakan kelompok kepentingan (interest group) tertentu untuk mempengaruhi kebijakan politik dengan misi politik tertentu.
Bila dihubungkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri atas tiga dharma: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, maka gerakan mahasiswa dapat dikelompokkan sebagai pengabdian masyarakat. Dengan tingkat pendidikan yang didapatnya di bangku perguruan tinggi, maka tingkat kesadaran politiknya tentu lebih tinggi dibandingkan kelompok social lainnya. Apalagi, kesadaran politik ditunjang oleh idiologi tertentu yang dapat mendorong untuk bertindak aktif dalam menjawab setiap kebijakan pemerintah yang bertendensi merugikan rakyat dan Negara. Meskipun actor-aktor gerakan mahasiswa memiliki disiplin ilmu yang berbeda, aksi-aksi kolektif yang dilakukannya berpotensi memiliki dampak yang besar terhadap perubahan kebijakan.
Peta Gerakan Mahasiswa
Pemetaan gerakan mahasiswa Indonesia tak bias dilepaskan oleh basis idiologi yang melandasinya. Idiologi mahasiswa yang menjadi mainsteam tersegregasi menjadi tiga kategori: Idiologi nasionalis, Idiologi sosialis dan Idiologi religious. Idiologi nasionalis terlembagakan ke dalam organisasi-organisasi mahasiswa yang memakai label nasional, idiologi sosialis sering juga menggunakan label nasionalis dalam organisasinya, sedang idiologi religious terinstitusinalisasi ke dalam organisasi-organisasi berlabel agama.
Polarisasi idiologi mahasiswa secara empiric tidak actual lagi, karena proses akulturasi budaya telah berlangsung massif sehingga mengaburkan batas-batas idiologi. Organisasi mahasiswa nasionalis tidak berarti aktor-aktornya tidak religious, begitu pula pada organisasi berlabel agama tidak mengurangi rasa nasionalismenya. Polarisasi idiologi mahasiswa pernah menajam ketika era politik aliran, dan mengalami pengenduran pada era pembangunan masa Orde Baru yang lebih menonjolkan idiologi developmentalisme.
Beragamnya idiologi mahasiswa tidak berarti dalam aksinya dapat berbenturan kepentingan, karena gerakan mahasiswa dalam tujuan perjuangannya tetap sama, yakni untuk kesejahteraan rakyat meski platform perjuangan berbeda. Kesamaan tujuan demi kesejahteraan rakyat inilah yang selalu mempersatukan semua elemen-elemen gerakan mahasiswa sehingga melahirkan gerakan bersama. Kebijakan pemerintah yang tidak berpotensi pada kesejahteraan rakyat, seperti kebijakan penaikan tariff BBM, tariff listrik dan air bersih adalah salah satu contoh kebijakan pemerintah yang tidak populis yang menjadi fokus aksi bersama gerakan mahasiswa, disamping kasus-kasus korupsi yang massif. Tema-tema aksi sebagai bentuk response mahasiswa akan bervariasi sesuai pola kebijakan pemerintah yang diterapkan.
Trace Baru
Gerakan mahasiswa dapat menjadi pengawal demokrasi dalam era demokratisasi. Dengan terpilihnya pemerintahan baru pasca Pemilu 2004, memiliki ruang gerak dalam mengaktualisasikan jiwa patriotismenya dengan member jalan kepada pemerintahan baru, untuk mewujudkan janji-janji politiknya ke dalam program kebijakan Negara. Proses internalisasi janji-janji politik ke dalam kebijkan negara adalah obyek gerakan mahasiswa yang harus menjadi focus agar tidak melenceng.
Deviasi program pemerintah dapat menjadi fokus perhatian gerakan mahasiswa, minimal setahun setelah pemerintahan baru berjalan. Periode setahun dan bukannya seratus hari, karena laporan pertanggungjawaban pemerintah (progress report) selalu diumumkan melalui saluran resmi pemerintah, seperti pidato awal tahun presiden dan pidato presiden pada Sidang Tahunan MPR.
Setting politik demikian bukan menempatkan gerakan mahasiswa bersikap defensif tetapi aktif dalam merespon melalui saluran-saluran formal, yang sebelumnya ofensif. Pola dari defensive ke ofensif dapat dikategorikan sebagai trace baru gerakan mahasiswa, agar memiliki nilai guna dalam mengawal pemerintahan baru kea rah cita-cita mensejahterakan rakyatnya. Prasyarat untuk bersifat defensive-aktif adalah perlunya penguasaan analisis kebijakan (policy analysis) dari semua sector public, khususnya concern kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas program.
Stabilitas Politik Pasca Pilpres 2004
Stabilitas politik (political stability) dan pertumbuhan ekonomi (economic growth) adalah dua topic yang menjadi agenda strategis pemerintah sekaligus dambaan masyarakat. Stabilitas politik dapat menjadi prasyarat pertumbuhan ekonomi. Sementara pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan kerja baru, karena investasi yang bergairah. Penciptaan lapangan kerja baru dapat mengatasi angka pengangguran yang demikian banyak, sejak krisis melanda Indonesia pada medio 1997 lalu.
Stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi tentunya berpengaruh besar terhadap gerakan mahasiswa. Stabilitas politik dapat tercipta bila kebijakan pemerintah pro-rakyat, sehingga tidak berpotensi melahirkan keresahan sosial. Rezim Mega-Hamzah yang memerintah tiga tahun terakhir, tak dapat dikategorikan pro-rakyat karena kebijakan-kebijakannya selalu berpotensi melahirkan keresahan sosial. Beberapa kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat, seperti kebijakan penaikan tariff BBM, privatisasi BUMN yang merugikan Negara, pemberian release dan discharge kepada pengutang kelas kakap, yang menyinggung rasa keadilan masyarakat, serta kasus khusus seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan akibat lemahnya diplomasi internasional.
Gerakan mahasiswa sepanjang sejarahnya tidak pernah menjadi trouble maker, karena gerakannya bersifat reaktif sehingga kategori gerakannya tidak berpotensi menciptakan instabilitas politik. Justru, kelompok-kelompok di luar mahasiswalah yang sering membuat suasana tidak kondusif, sehingga mendapat respon keras dari mahasiswa. Contoh kasus, pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, yang sering mengeluarkan kebijakan yang membingunkan sehingga mendapat respon negative dari kalangan mahasiswa.
(Copyright @ Muslimin B. Putra, mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UNHAS Periode 1996-1997. Makalah disampaikan pada Pusat Tabulasi Nasional Pemilu 2004, di Hotel Borobudur, Jakarta)